cover
Contact Name
Ujang Hibar
Contact Email
ujanghibar93@gmail.com
Phone
+628122118876
Journal Mail Official
resjustitia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Jl. Raya Serang – Jakarta KM.3 No.1B (Pakupatan) Kota Serang Provinsi Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 27748146     EISSN : 27748138     DOI : https://doi.org/10.46306/rj
Core Subject : Social,
Jurnal Res Justitia Adalah Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang terbit secara daring pada bulan Januari dan Juli. untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang Ilmu Hukum dan berbagai Sub Ilmu atau Konsentrasinya
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum" : 8 Documents clear
PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT. GOJEK INDONESIA DENGAN DRIVER TRANSPORTASI BERBASIS TEKNOLOGI DI PULAU LOMBOK (STUDY DI PULAU LOMBOK) Ruslan Haerani
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.10

Abstract

Gojek merupakan perusahaan teknologi penyelenggara sistem elektronik. Gojek menyediakan suatu sistem untuk menghubungkan driver sebagai penyedia layanan dengan konsumen. Kontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan driver dibuat secara elektronik. Kontrak Elektronik yang dibuat oleh pengelola usaha memuat beberapa pasal kerjasama kemitraan yang dibuat secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitra kerjanya. Undang- undang Ketenagakerjaan saat ini tidak mengatur hak dan perlindungan pekerja dalam hubungan gaya kerja semi-informal yang baru, seperti yang ada dalam industri transportasi online. Dalam penelitian pemerintah belum mengatur tentang hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin melakukan Study Kasus Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok dengan metode pendekatan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Sosiologis (Sociologis Approach) dengan pembahasan secara Empiris-Normatif. Isi perjanjian PT Gojek dengan driver adalah tertera jelas sebelum menerma (setuju) dalam aplikasi. Bentuk perlindungan PT Gojek kepada driver yaitu memberikan jaminan keselamatan hingga Rp.10.000.000,- yang dapat diklaim ke perusahaan. Adapun tanggungjawab PT Gojek akan dibatasi dengan jumlah total yang yang sebenarnya dibayar oleh dan/atau terhutang pada driver, dan jika ada perubahan substansi perjanjian sepihak oleh PT Gojek maka driver dapat menuntut hukum perdata perjanjian kerjasama.
PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Suhardi Somomoeljono
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.11

Abstract

 Hak atas tanah perlu untuk di daftarkan kepada instansi berwenang melalui mekanisme pendaftaran tanah karena akan dianggap timbul hak atas tanah tersebut pada saat dicatatkan pada buku tanah. Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan yang diselenggarakan pemerintahuntuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik hak atas tanah. Pemilikan hak atas tanah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya sertipikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Namun, dewasa ini terdapat banyak terdapat permasalahan terkait pembatalan hak atas tanah yang telah terdaftar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan produk hukum terkait hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dianggap memiliki cacat administrasi atau dibatalkan pengadilan baik pengadilan tata usaha negara atau dianggap tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan pengadilan negeri. Lebih jauh, tindakan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakannya kewenangannya untuk membatalkan produk hukum terkait hak atas tanah kerap dianggap sebagai penyelewengan kewenangan sehingga kerap terjadi persinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi negara pada proses pelaksanaannya. Tulisan ini akan membahas batasan tindakan pidana dan tindakan administrasi negara yang dilakukan aparatur sipil negara dalam melakukan pembatalan produk hukum terkait hak atas tanah
PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA Asnawi; Faturohman
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.12

Abstract

Penyerangan terhadap nama baik seseorang dalam bentuk pencemaran nama baik, telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang nama baiknya dicemarkan. Pencemaran nama baik dalam persfektif hukum pidana diatur di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik menjelaskan tentang apa itu pencemaran nama baik, dan juga dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: pertama, pencemaran nama baik menurut KUHP yaitu pasal 130, terdiri dari pencemaran yang dilakukan secara lisan dan tulisan dengan unsur-unsur delik yaitu harus dilakukan dengan sengaja, menuduh suatu hal, supaya diketahui umum; kedua, Penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasalpasal penghinaan dalam KUHP. Dengan unsur-unsur delik yaitu dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
EKSISTENSI SIDANG VIRTUAL ONLINE MENURUT KACAMATA HUKUM PIDANA DI INDONESIA Herman Sitompul
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.14

Abstract

Indonesia is a rule of law, where the laws and regulations put forward by Hans Kelsen, namely the theory of legal levels (Stufentheorie). This theory emphasizes that in the hierarchy of existing laws and regulations, they should not conflict with existing regulations. Hans Kelsen's theory is in line with the principle of the law of lex superior derogat legi inferiori, which emphasizes that the law under it must not conflict with the law above it. The existence of an online or online virtual trial during the Covid 19 Pandemic in Indonesia has become a polemic in the community. This is because most Indonesians think that this does not have a constitutional basis, so that many defendants refuse to be tried virtually online or online. On that basis, the author is interested in examining the extent of the existence of an online or online virtual trial according to the point of view of criminal law through a paper in this journal.
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN KASUS PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) BERKEDOK “PERNIKAHAN BONEKA” Fitriyanti
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.15

Abstract

Pernikahan adalah perilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang baik. Perkawinan bukan saja terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman tumbuhan dan hewan. Dalam kehidupan manusia di dunia manapun, pernikahan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan bukan semata-mata legalisasi, dari kehidupan bersama antara seorang laki-laki dan perempuan tetapi lebih dari itu pernikahan merupakan ikatan lahir batin dalam membina kehidupan keluarga. Sejatinya, pernikahan terjadi atas dasar saling cinta antara laki-laki dan perempuan. Namun, bagaimana ternyata pernikahan tersebut hanyalah sebuah “pernikahan boneka”, yang bertujuan komersial? Dimana pernikahan tersebut ditujukan untuk semata mata untuk mendapatkan keuntungan dengan cara perdagangan atau dikenal dengan istilah”trafficking”. Fenomena semacam ini, membuat penulis merasa tertarik, karena itulah Penulis membuat makalah dalam jurnal ini dengan judul Tinjauan Yuridis Penanganan Kasus Perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok “pernikahan boneka.”
BERISTRI LEBIH DARI SATU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM Dian Samudra
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.16

Abstract

Seorang lelaki dewasa bersikap akan menikah, umumnya hanya satu kali dalam seumur hidup (sehidup semati). Namun ada juga orang-orang tertentu yang punya banyak pasangan dalam hidup berumah-tangga. Menurut aturan perundang-undangan, berapa banyak dan apa alasannya seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu tentunya harus mengacu pada aturannya. Seperti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor: 09 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 1991 Tentang Kompilsai Hukum Islam (bagi Orang Islam). Beristri lebih dari satu harus ada batasan jangan sampai semaunya tanpa aturan, hanya menuruti kencendrungan yang ada dalam diri seorang laki-laki
DEMOKRASI DALAM DIMENSI NILAI-NILAI PANCASILA BERDASARKAN PARADIGMA PHILOSOPHISCHE GRONDSLAG Restu Gusti Monitasari; Eki Furqon; Enis Khaerunnisa
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.17

Abstract

Beberapa ahli mengatakan bahwa apabila sebuah Negara hendak menjadi sesuatu yang ideal, maka dalam penyelenggaraannya haruslah berlandaskan demokrasi. Pada dasarnya demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi individu. Menggunakan kebebasan, hak-hak sipil, dan politik, merupakan bagian dari kehidupan yang melekat pada individu sebagai makhluk sosial. Indonesia dengan ideologi Pancasila nya memberikan kosekunsi dalam melaksanakan kehidupan bernegara, yakni kenyataan bahwa Pancasila sebagai Philosophische groundslag Negara Indonesia menjadi dasar dan acuan dalam bernegara, begitupun dalam melaksanakan sistem demokrasi. Artinya dalam melaksanakan sistem demokrasi di Indonesia haruslah sejalan dengan Pancasila itu sendiri. Masalah hukum yang kerap muncul ialah menselaraskan praktek demokrasi dengan makna pancasila itu sendiri yang kerapkali terjadi pertentangan dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat demokrasi baik secara teori maupun praktek dalam sudutpandang pancasila yang berperan sebagai Philosophische groundslag. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sudah ditentukan oleh para pendiri negara ini haruslah menjadi sebuah acuan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Urgensi pengamalan Pancasila dimaksudkan untuk memupuk kesadaran politik masyarakat sehingga mampu berperan aktif dalam partisipasi politik. Partisipasi masyarakat tidak dipandang sebagai sebuah formalitas, melainkan sebagai kontrol atas jalannya pemerintahan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa pengamalan Pancasila dapat memperbaiki praktik demokrasi Indonesia
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL Sulkiah Hendrawati
Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : LPPM Universitas Bina Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46306/rj.v1i2.18

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara multikultural yang memiliki letak geografis sebagai negara kepulauan, membentangi dari sabang sampai meuroke, penyebaran suku, adat, bahasa maupun kebudayaan yang sangat beragam. Kemajemukan Indonesia salah satunya terletak pada kondisi geografis dengan banyaknya pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga Indonesia di kenal sebagai negara kepulauan. Indonesia sebagai Negara hukum[1]. Dalam melaksanakan penegakan hukum, Indonesia memiliki tujuan sebagai sebuah negara yang berdaulat maka hukum di tujukan sebagai perlindungan kepada warga negara Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia.[2] Indonesia sebagai negara hukum menandakan bahwa Indonesia mengakui hukum sebagai kedaulatan tertinggi.  Negara harus tunduk pada hukum (konstitusi) Grondrecht dan setiap tidakan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan hukum (asas legalitas).[3] Negara merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai kekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan setiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat [1] Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menyebutkan : “Negara Indonesia adalah negara hukum” [2] Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”  [3] Nurul Qomar, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat), Sinar Grafika, Jakarta, 2016 hlm 18

Page 1 of 1 | Total Record : 8