cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
Rekontruksi Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Untuk Menguji Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Zaini Zaini
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (701.266 KB)

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan tindak lanjut dari maraknya aksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu di Indonesia dan keberadaannya untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu. Pelanggaran kode etik kerap kali dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu yang kita tahu untuk memenuhi hasrat peserta pemilu. Maka penting keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dilakukan rekontruksi keanggotaannya demi menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang beritegritas, cepat, dan efisien. Penelitian yang digunakan adalah normatif.
Batasan Hak Suami dalam Memperlakukan Isteri Pada Saat Nusyuz dan Kemungkinan Sanksi Pidana Abdul Munib
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (727.262 KB)

Abstract

Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan mengenyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak isteri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Sedangkan bagi isteri hampir tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan diri dan hak-haknya di depan hukum secara seimbang. Di sinalah nilai urgensi dari penelitian ini. Oleh karena itu, dalam penelitian ini sebagaimana penelitian hukum pada umumnya, pendekatan yang dipakai adalah doktrinal research guna untuk menemukan asas atau doktrin hukum positif yang berlaku berkaitan dengan persoalan yang diteliti, berupa pendapat-pendapat dan ide-ide dari para ahli hukum tentang batasan-batasan hak suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz. Kemudian mendiskripsikanya secara general, klasifikatif dan menganalisanya secara kritis dengan mengunakan nalar induktif. Setelah itu beralih ke nalar dedutif, dengan tujuan mengimplementasikan apa yang telah ditemukan untuk digunakan dalam melihat dan menilai adanya kemungkinan perlakuan suami yang melampaui batas-batas haknya terhadap isteri yang nusyuz dan kemungkinan sanksi pidananya. Dalam penelitian ini, kemudian dapat diketahui bahwa di dalam pergumulan wacana fiqh klasik ternyata pemberian batasan atas hak-hak dan kewenangan suami dalam memperlakukan isteri nusyuz telah disinggung namun kurang jelas dan sistematis. Hal itu karena dalam setiap pembahasan persoalan nusyuznya isteri kerap kali melupakan asas atau prinsip dasar sebagai parameter di dalam pemberian batasan terhadap hak dan kewenangan suami atas isteri tersebut. Seperti prinsip pola relasi suami-isteri secara Islam, tujuan pemberian sanksi dan juga dalam melihat subtansi hukum dari perbuatan nusyuz itu sendiri, baik dari segi kualitas, kuantitas dan hal yang menjadi pemicu timbulnya persoalan itu. Dalam konteks di Indonesia, yang mana mayoritas penduduknya beragama Islam dan hukum keluarga yang mereka gunakan juga hukum Islam serta masih kentalnya budaya patriakhis, persoalan hukum nusyuz kerap kali berimbas negatif terhadap posisi perempuan, bahkan dapat menjadi salah satu memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap mereka. Oleh sebab itu upaya perlindungan hukum seperti hukum pidana kiranya dapat dijadikan ‘perisai’ dalam menaggulangi segala bentuk ancaman dan tindak kekerasan terhadap mereka.
Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Pemilu Akhmad Hairil Anwar
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (652.194 KB)

Abstract

Efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu. Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan administrasi pemilu (KAP), ketentuan pidana pemilu (KPP), dan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Penegakan KEPP selama ini lebih efektif daripada penegakan KAP dan KPP. Namun, penegakan KEPP bukan tanpa masalah karena dalam sejumlah kasus DKPP bertindak melebihi kewenangannya. Bicara soal penegakan hukum pemilu, berarti bicara soal dua hal: pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara sengketa pemilu terbagi atas sengketa hasil dan sengketa nonhasil pemilu atau sengketa dalam proses pemilu.
Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (643.792 KB)

Abstract

Pidana mati secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 tentang macam-macam pidana, dan pidana mati sendiri masuk dalam jenis pidana pokok. Adapun contoh-contoh pasal yang berisi ancaman pidana mati adalah sebagai berikut, Pasal 340 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Pidana Narkotika dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun di dalam perundang-undangan lainnya. Upaya pembangunan hukum pidana, haruslah melihat dari segala aspek yang hidup di dalam masyarakat, diantaranya adat istiadat, religius, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Di antara bagian dari aspek religi adalah agama Islam, di mana hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manuasia. Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembangunan hukum di Indonesia, di samping Sistem hukum lain yang dijadikan pegangan adalah hukum adat dan hukum Hindia Belanda.
Problematika dan Upaya Preventif dalam Mengantisipasi Sengketa Tanah Percaton di Madura Mohammad Nurul Huda
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.332 KB)

Abstract

Persoalan sengketa tanah merupakan salah satu pemicu konflik bagi masyarakat Madura yang tidak menutup kemungkinan akan berujung perkelahian yang mengakibatkan jatuhnya korban (carok). Ini diakibatkan watak masyarakat Madura yang selalu menjunjung tinggi harga diri mereka. “Lebhi Bhégus Pothé Tolang etembheng Pohté Mata” artinya Lebih baik mati dari pada hidup tapi menanggung malu. sengketa tanah percaton merupakan salah satu percikan terjadinya carok masal. “Bhupa Bhabu Ghuru Rato” merupakan pegangan bagi masyarakat Madura untuk senantiasa menjunjung tinggi Orang tua, Guru, dan Pemimpin. Inilah yang menjadi dasar mereka rela mati (carok) demi menjunjung tinggi harga diri dari seorang pemimpin. Perlunya upaya preventif dalam mengantisipasi sengketa tanah percaton. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan pendekatan kasus. Dengan pendidikan yang tinggi, maka dapat dipastikan masyarakat akan sulit terprovokasi untuk terlibat langsung pada sengketa tanah percaton. Peran kyai juga tak kalah penting, mengigat rata-rata masyarakat Madura memeluk agama Islam. Dakwah merupakan cara yang tepat untuk menyadarkan masyarakat dan calon kepala desa akan pentingnya perdamaian antar umat manusia, sehinga tidak terjadi sengketa tanah percaton. Kedua model tersebut merupakan upaya preventif dalam mengantisipasi sengketa tanah percaton di Madura.
Pemberian Nafkah kepada Mantan Isteri dalam Pandangan Hukum Islam (Telaah Pemikiran Asghar Ali Engineer) Sofyan Syaiful Rizal
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (644.606 KB)

Abstract

Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati. Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang. Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Tinjauan Konseptual Tentang Pidana dan Pemidanaan Zaini Zaini
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (653.42 KB)

Abstract

Kata “pidana” pada umumnya diartikan sebagai hukum, sedangkan “pemidanaan” diartikan sebagai penghukuman. Doktrin membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. J.M. Van Bemmelen menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut : Hukum pidana materil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Tujuan dari pidana dan pemidanaan pada dasrnya adalah Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan, serta Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat-penjahat yang dengan cara-cara yang lain sudah tidak diperbaiki lagi. Adapun jenis pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP yakni; Pertama Pidana pokok diantaranya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, serta pidana denda. Kedua Pidana tambahan diantaranya pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan Hakim.
Kekuatan Hukum Akta Notaris Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Penetapan Perkara Perdata No. 264/Pdt.P/2010 di Pengadilan Negeri Probolinggo Sofian Syaiful Rizal
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.359 KB)

Abstract

Pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sebelum lahirnya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ketentuan, tata cara dan sahnya suatu perkawinan didasarkan pada hukum agama yang dianut para pihak maupun hukum adat yang berlaku pada daerah tertentu yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga dapat ditemui bahwa tata cara suatu perkawinan akan berbeda menurut agama yang dianut masing-masing. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian Undang-undang Perkawinan tersebut merupakan landasan untuk menciptakan kepastian hukum akibat dari suatu perkawinan baik dari sudut hukum keluarga, harta benda dan status hukumnya. Hal ini dikarenakan Negara Indonesia yang kaya akan budaya adat, sehingga dengan hadirnya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 untuk dijadikan landasan hukum dalam ketentuan perkawinan, agar di Indonesia ada kepastian hukum tentang perkawinan. Maka Undang-undang perkawinan ini, selain meletakkan asas-asas hukum perkawinan Nasional, sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pemberian Nafkah kepada Mantan Isteri dalam Pandangan Hukum Islam (Telaah Pemikiran Asghar Ali Engineer) Sofian Syaiful Rizal
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (644.606 KB)

Abstract

Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati. Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang. Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Pemikiran Politik Islam di Indonesia (Studi Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid Tentang Hubungan Islam dan Negara) Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (693.657 KB)

Abstract

Hubungan Islam dan Negara selalu menjadi wacana aktual di Indonesia meskipun telah diperdebatkan beberapa tahun yang lalu, dan mengalami fluctuative discourse dalam percaturan politik di Indonesia, akan tetapi wacana ini selalu survive pada momen-momen tertentu. Hampir bisa dipastikan ketegangan dan perdebatan ini muncul menjelang pemilu karena momen ini merupakan kesempatan besar bagi semua golongan yang ingin memperjuangkan aspirasi politiknya, baik itu yang berideologikan nasionalis, maupun Islam. Sejak pancasila dijadikan dasar ideologi formal Republik Indonesia pada tahun 1945 oleh Soekarno, pancasila menjadi bagian perdebatan politik yang tak terelakan oleh Politikus dan Agamawan, khususnya Islam. Pada tahun 1950-1955 melahirkan sistem multipartai, ini merupakan kesempatan besar bagi Partai Islam untuk memperjuangkan Islam sebagai asas Negara, akan tetapi apa yang dicita-citakannya masih belum bisa dicapai sampai sekarang. Hal yang sama terjadi pada 1999 tahun lalu yang menggunakan sistem multipartai dan lagi-lagi Islam belum cukup kuat untuk meletakkan ideologi Islam sebagai dasar negara. Pada tahun 1978-1985 telah terjadi ideologisasi pancasila yang diinstruksikan oleh Soeharto, dan kemudian menimbulkan perdebatan yang luar biasa di kalangan tokoh dan gerakan ideologi Islam. Insiden politik semacam itu sempat terulang kembali pada tahun 1990 di negeri ini, yakni mengenai perdebatan ideologi. Sebenarnya sumber perdebatan itu adalah relasi Islam dan negara, khususnya mengenai sistem negara apa yang akan dipakai untuk membangun Indonesia, apakah berasaskan Islam atau sekuler.