cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
Kontrak Bisnis Internasional Prespektif Kitab Undang-undang Hukum Perdata Adriana Pakendek
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (225.299 KB)

Abstract

Kontrak dalam transaksi bisnis Internasional merupakan suatu bagian yang penting dalam transaksi internasional. Perbedaan aturan di masing-masing negara akan menghambat terlaksananya transaksi bisnis internasional yang menghendaki kecepatan dan kepastian dengan adanya perbedaan sistem hukum berpengaruh terhadap proses pembentukan suatu kontrak bisnis. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law (eropa continental), syarat sahnya suatu kontrak berbeda dengan syarat sahnya suatu kontrak yang dianut dalam sistem Common Law (USA dan Inggris). Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada di dalam kontrak tersebut dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi.
Konsekuensi Hukum Perbankan Konvensional yang Memberikan Kredit Melebihi Barang Jaminan Agustri Purwandi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.102 KB)

Abstract

Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang sebagian dananya merupakan titipan masyarakat, untuk itu maka prinsip kehati-hatian bank merupakan salah satu prinsip penting dalam menjalankan usaha kredit yang meliputi Character (Penilaian watak), Capacity (Penilaian kemampuan), Capital (Penilaian terhadap modal), Collateral (Penilaian terhadap agunan/jaminan), Condition of economy (Penilaian terhadap prospek usaha debitur). Kelima Prinsip tersebut merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pihak bank ke dalam analisa kredit. Untuk itu sebelum kredit diberikan dilakukan analisis terlebih dahulu dengan melihat penghasilan dan nilai jaminan calon debitur, serta diterapkan aturan BMPK untuk menghindari resiko.
Urgensi Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum dan PT PLN Persero dalam Meminimalisisr Pencurian Listrik Mohammad Nurul Huda
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.33 KB)

Abstract

Listrik telah menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Ketersediaan listrik tergantung pada PT. PLN (Persero) selaku produsen dan distributor tenaga listrik. Pencurian listrik tidak hanya merugiakan bagi negara, akan tetapi juga bagi pelanggan resmi PLN. Hak pelanggan resmi PLN yang seharusnya mendapatkan pasokan listrik dengan tegangan 220V akan terkurang akibat dari pencurian listrik disekitarnya. Pencurian listrik secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”. Metode: penelitian ini adalah tentang Upaya PT. PLN (Persero) dan aparat penegak hukum dalam meminimalisir tingkat pencurian listrik di wilayah kerjaPT. PLN (Persero) Rayon Pamekasan.
Ijtihad sebagai Entry Point Berhukum dalam Islam Nuril Anwar
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.354 KB)

Abstract

Salah-satu keunggulan ajaran Islam ialah dinamisnya perkembangan ilmu pengetahuan yang menjadikan ajarannya tidak kaku serta sesuai dengan kebutuhan zaman terhadapnya. Khusus dalam penerapan hukum Islam, sekalipun keberadaan Al-Qur’an dan Al-Hadits menjadi sumber otentik dalam berhukum, tidak menutup peran intelektual kaum muslimin dalam menggali dan menetapkan hukum yang dibutuhkan untuk meyelesaikan segala persoalan dalam kehidupan umat Islam. Salah-satu produk hukum yang bisa menjadi sumber dalam berhukum tersebut ialah melalui mekanisme Ijtihad sebagai jalan keluar atas problem hukum dalam masyarakat. Ijtihad merupakan penghargaan dan pengakuan Islam terhadap keberadaan akal pikiran manusia dalam menyelesaikan segala persoalan, salah-satunya persoalan berkaitan dengan hukum Islam.
Implementasi Perjanjian Internasional di Asean; Praktik di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam Melaksanakan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution Siciliya Mardian Yo’el
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.637 KB)

Abstract

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) adalah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yang dilatarbelakangi oleh pencemaran asap yang terjadi secara periodik selama musim kemarau di wilayah ASEAN. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis implementasi perjanjian internasional oleh negara-negara di kawasan ASEAN dengan mendeskripsikan praktek yang dilakukan oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam melaksanakan AATHP. Pendekatan masalah yang digunakan dalam jurnal ini adalah Pendekatan Perbandingan, Pendekatan Perundang-Undangan, dan Pendekatan kasus. Terdapat tiga teori dalam mengimpelentasikan hukum internasional ke hukum nasional, yakni teori monisme, teori dualisme dan teori harmonisasi. Praktik di Indonesia, Malaysia dan Singapura sama-sama menggunakan teori dualisme dalam mengimplementasikan perjanjian internasional dalam hukum nasionalnya.
Konflik dan Kekerasan Sunni-Syiah Sampang Prespektif Kultur Kekerasan dan Hak Asasi Manusia Syukron Mahbub
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.764 KB)

Abstract

Persoalan konflik antar aliran dala Islam di Kabupaten Sampang telah menjadi isu nasional dan bahkan internasional yang hingga saat ini belum mencapai kata tuntas, hingga saat ini nasib para korban kekerasan masih mengungsi karena tidak diterima di tempat kelahirannya. Analisa yang berkembang saat ini hanya seputar mendiskreditkan korban kekerasan hanya dikarenakan bertentangan dengan paham mayoritas masyarakat sampang. Kajian ini mencoba menelusuri dan mengkaji persoalan konflik di Sampang dalam prespektif kultur budaya Madura serta perbandingannya dengan prinsip hak asasi manusia terkait dengan toleransi dan kebebasan beragama, dengan harapan akan mampu meluruskan anggapan-anggapan keliru seputar konflik Sunni dan Syi’ah di Kabupaten Sampang.
Perbandingan Hukum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dengan Amerika Serikat Berdasarkan Konstitusi Ansori Ansori
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.068 KB)

Abstract

Pemilihan umum merupakan bagian pilihan dari sistem politik negara-negara demokratis yang kemudian dijewantahkan melalui wakil-wakil rakyat baik yang terdapat ditingkatan eksekutif maupun legislatif. Pengaturan pemilu di indonesai menurut konstitusi di Indonesia yaitu diatur dalam pasal 6 Ayat 1 dan 2. Pasal 6A Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, Pasal 7, Pasal 8 Ayat 1, 2 dan 3, Pasal 22E Ayat 2 dan 6. Sedangkan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden di amerika serikat menurut konstitusi yaitu diatur dalam Article II - The Executive Branch Note, Section 1 (pasal II ayat I). Persamaan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden amerika serikat dengan indonesia menurut konstitusi yaitu pengaturan warga yang berhak menjadi calon presiden dan wakil presiden, pengumpulan surat suara, masa jabatan presiden, dan sumpah jabatan. Perbedaan pengaturan pemilu presiden dan wakil presiden amerika serikat dengan indonesia menurut konstitusi yaitu Indonesia mengatur keterlibatan partai politik dalam pemilu, masa jabatan presiden dan wakil presiden ditentukan selama lima tahun, adanya ketentuan waktu sidang apabila ada kekosongan presiden dan wakil presiden. Dan Amerika serikat mengatur ketentuan jangka waktu empat tahun jabatan presiden wakil presiden amerika, ketentuan hari pemilihan presiden dan wakil presiden amerika dan ketentuan umur tiga puluh lima tahun colon presiden dan wakil presiden, dan belum empat belas tahun menjadi penduduk di wilayah Amerika Serikat. Inilah beberapa pengaturan yang tidak diatur di masing-masing konstitusi.
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Madura dan Kompilasi Hukum Islam Abdul Munib
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (675.384 KB)

Abstract

Keberadaan anak angkat di tengah masyarakat adat yang dilakukan oleh keluarga tertentu, nampaknya menjadi fenomena yang cukup menarik untuk dapat diperbincangkan dalam khasanah keilmuan dewasa ini. Anak merupakan amanat dari Tuhan yang maha kuasa, yang diberikan agar dapat dipelihara secara lahir dan bathin oleh keluarga. Seorang anak memang layak hidup dengan segala kebutuhan yang diusahakan oleh kedua orang tua kandung, karena memang sudah menjadi tanggungjawabnya. Namun demikian, keadaan tersebut sering kali tidaklah dapat dirasakan oleh beberapa anak yang mungkin karena salah satu atau kedua orang tuanya telah tiada. Kemungkinan ini menimbulkan keadaan hidup si anak tidak lagi selayak anak yang lain, yang masih mempunyai orang tua kandung. Keadaan seperti ini, dapat pula terjadi dengan adanya kemungkinan karena kedua orang tua kandung memang tidak mampu secara ekonomi membiayai hidup si anak. Beberapa sebab lain dapat pula terjadi, sehingga oleh keluarga lain si anak kemudian diambil untuk dijadikan anak angkat. Pengangkatan anak oleh keluarga tertentu pada akhirnya mempunyai akibat-akibat yang mungkin terjadi di kemudian hari. Keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. Sehungga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orang tua angkat setelah meninggal. Inilah akibat yang dimaksud terjadi di kemudian hari. Di dalam hukum adat terdapat nilai-nilai universal, dan corak-corak yang dimiliki sebagai lanadasan hukum, yang kesemuanya itu mencerminkan diri dari hukum adat itu sendiri termasuk hukum Adat Madura. corak-corak khas yang dimaksud adalah kebiasaan hidup tolong-menolong dan bantu-membantu. Kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum adat juga berdasarkan keadilan dan kebenaran yang hendak dituju, yang wajib merupakan kebenaran dan keadilan yang dicerminkan oleh perasaan keadilan dan kebenaran yang hidup di dalam hati nurani rakyat atau masyarakat yang bersangkutan.
Landasan Filosofis Kebijakan Formulasi Kejahatan Terhadap Jenazah dalam Pasal 180 KUHP Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.884 KB)

Abstract

Berkaitan dengan pengaturan dan perumusan pasal yang berkaitan dengan pencurian jenazah saat ini perlu dikaji lebih dalam sebab musabab dan relevansi pasal tersebut yakni pasal 180 KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah, atau memindahkan, atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif, yaitu cara penelitian dengan penulisan yang didasarkan pada analisis terhadap beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dan berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan jurnal Hukum ini.
Dekriminalisasi Pasal 546 KUHP Tentang Larangan Penjualan Jimat dan Mengajarkan Ilmu-Ilmu Kesaktian Mohammad Nurul Huda
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 1 (2019): Maret 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (565.051 KB)

Abstract

Sulit untuk sejalan dengan Law in forcment. Masih terdapat banyak aturan yang masih berbenturan dengan kebiasaan masyarakat, sehingga aturan hukum yang ada sulit untuk berjalan sempurna. Perlu adanya pembaharuan dalam aturan hukum jika memang aturan hukum tersebut sudah tidak tepat lagi diterapkan di jaman ini. Akan tetapi, sebelum adanya pembaharuan hukum, haruslah diadakan pendekatan kepada masyarakat, sehingga adanya pembaharuan hukum tersebut tidak menjadi sia-sia, menjadi tambahan beban bagi aprarat, memberikan kegunaan yang lebih baik, dan hasil yang diperoleh haruslah lebih besar dari pada apa yang telah dikeluarkan. Aparat penegak hukum jangan hanya menunggu kejahatan itu terjadi, akan tetapi harus proaktif dalam pencegahan kejahatan dengan cara pendekatan kepada masyarakat dan tokoh-tokoh yang sangat berberan bagi masyarakat. Suatu aturan bisa dikatakan layak, apabila aturan tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya. Apabila aturan tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya, maka perlu adanya pembaharuan dari aturan tersebut. Terdapat dua hal yang perlu dosorot dalam pembaharuan suatu aturan.