cover
Contact Name
Nur Lailatul Musyafa'ah
Contact Email
jurnalmakmal@gmail.com
Phone
+6282233376729
Journal Mail Official
jurnalmakmal@gmail.com
Editorial Address
Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani 117 Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
ISSN : 27751333     EISSN : 27746127     DOI : 10.15642/mal
Core Subject : Social,
Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural practices.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 172 Documents
Tradisi Perkawinan Turun Ranjang Perspektif ‘Urf: Studi Kasus di Desa Apiapi, Bontang Elsa Fadhilah Safitri; Kurnia Sani; Luthfiyatul Muniroh
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.129

Abstract

Penelitian berjudul Analisis ‘Urf Terhadap Perkawinan Turun Ranjang. Dengan teknik pengolahan data wawancara yang kemudian diatur dan dianalisis melalui analogi kualitatif deskriptif, di katakan kualitatif karena bersifat verbal atau kata, di katakan deskrptif kerena menggambarkan dan menguraikan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan masalah perkawinan turun ranjang ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberitahu kepada para pembaca bagaimana perkawianan turun ranjang baik menurut pendapat para ulama, mengetahui pembagian waris islamnya, serta madzab yang menghalalkan terjadinya perkawinan turun ranjang.  Hasil dari penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan yakni: Pertama, perkawinan merupakan perbuatan hukum yang didalamnya terdapat rukun dan syarat dari perkawinan yang sakral. Dan adapun permasalahan yang ada di Bontang Kalimantan Timur yakni terkait dengan perkawinan turun ranjang. Yang mana perkawinan tersebut oleh mantan suaminya dengan adik kandungnya guna untuk meneruskan tali persaudaraan. Kedua, mengenai status serta kedudukan perkawinan turun ranjang menurut hukum adalah selama syarat dan rukun pernikahan telah terpenuhi maka, baik secara hukum Islam, maupun undang-undang, Adat. Maka, perkawinan tersebut boleh dilakukan, kecuali apabila suaminya menikahi kakak beradik dalam waktu yang bersamaan. Ketiga, Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan turun ranjang ini yaitu apabila terjadi putusnya perkawinan, maka para pihak yang terkait dalam perkawinan tersebut baik suami, istri, anak-anak berhak mendapatkan nafkah dari sang ayah meskipun anak-anaknya tinggal bersama mantan istrinya.  Dari ketiga kesimpulan diatas maka apabila ingin melangsungkan perkawinan harus memikirkan secara matang-matang kerena pernikahan adalah sakral, harus melihat dan mengukur pertimbangan bagi anak-anaknya tidak boleh egois dan mementingkan ego diri sendiri. Karena bagaimanapun pernikahan adalah hukumnya wajib menurut umat Nabi Muhammad SAW
Perlindungan Korban Terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Muhammad Sholahudin Al Ayyubi
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2022): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i4.130

Abstract

Abstract: The Indonesian government has enacted Law Number 5 of 2018 to address acts of terrorism and protect victims of terrorism. However, until now, no Government Regulation has been issued related to handling the fulfilment of rights for victims of terrorism crimes. The article aims to qualitatively analyse the protection of victims of terrorism as stated in Law number 5 of 2018. This research is normative and juridically analysed qualitatively. This research concludes that Law number 5 of 2018 has not guaranteed all the rights that must be obtained for victims of acts of terrorism. To get their rights as victims, victims must first apply to the authorities, whereas should these rights be granted when based on the results of investigations, they are proven to be part of the victims of the action terrorism. The lack of fulfilment of the rights of victims of terrorism will lead to secondary victimisation for both primary and secondary victims. Keywords: Protection, victims, terrorism. Abstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 untuk mengatasi aksi terorisme dan melindungi korban terorisme. Namun, sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan terkait penanganan pemenuhan hak-hak bagi para korban tindak pidana terorisme. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan korban terorisme yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018. Penelitian ini adalah yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 belum menjamin seluruh hak-hak yang harus didapatkan bagi para korban aksi terorisme. Untuk mendapatkan hak-haknya sebagai korban, para korban harus mengajukan dahulu kepada pihak yang berwenang, padahal seharusnya hak-hak tersebut bisa diberikan ketika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mereka terbukti menjadi bagian dari korban aksi terorisme. Kurangnya pemenuhan hak-hak terhadap korban terorisme ini akan menyebabkan terjadinya viktimisasi sekunder untuk para korban primer maupun sekunder. Kata kunci: Perlindungan, korban, terorisme.
Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Perspektif Fikih Siyasah Rifki Dwi Kurniawan; Samudra Baratha Yuliharson
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2022): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i4.132

Abstract

Abstract: This article discusses Large-Scale Social Restrictions (PSBB), which is based on Government Regulation Number 21 of 2020 to be analysed in siyasah jurisprudence.  This research is a normative or juridical type of legal research.  The results of the study concluded that to deal with the Covid-19 pandemic, the government refers to the regulation of Regulation Pegoverning Number 21 of 2020 concerning Large-Scale Social Restrictions. This regulation has many shortcomings, so the handling of this pandemic is less effective and efficient in implementation in the field. The implications of the law on implementing large-scale social restrictions for a region in Indonesia have a major impact on social life, economy and education. From the perspective of siyasah jurisprudence, the PSBB policy made by the government is according to the concept of siyasah jurisprudence. Keywords: Large-Scale Social Restrictions, Government, Fiqh Siyasah, Covid-19. Abstrak: Artikel ini membahas tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 untuk dianalisis secara fikih siyasah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk menangani pandemi Covid-19 pemerintah mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam regulasi ini memiliki banyak kekurangan sehingga penanganan pandemi ini kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan di lapangan. Implikasi hukum terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar bagi suatu wilayah di Indonesia memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan pendidikan. Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan PSBB yang dibuat pemerintah telah sesuai dengan konsep fikih siyasah. Kata kunci: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah, Fikih Siyasah, Covid-19.
Problematika Penerapan Sistem Informasi Desa (SID) di Indonesia Ach. karimullah; Redy Rifky Maulany; Muhammad Amiruddin
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2022): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i4.134

Abstract

Abstract: Village Information System (SID) is an application used to manage data in the village.  This SID is regulated in Law no. 6 of 2014 concerning Villages. However, the application of SID still has problems. This article examines the problems of implementing SID in Indonesia.  This research is a library and is qualitative. The data is analysed descriptively. The results of the study concluded that the application of SID in Indonesia has challenges, both internally and externally. Internal factors in the application of SID are the completeness of village administrative data in building village information systems, the lack of village human resources in managing and developing village information systems, the attention of village communities regarding development information in villages, an application of the information system provided to the village government or developed in the village is not according to the characteristics of the village. Among the external factors is the failure of local governments to prepare information systems in villages. Keywords: Village Information System, Law, supporting factors, factor inhibitors Abstrak: Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mengelola data di desa. SID ini diatur dalam UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, penerapan SID di Indonesia masih terdapat kendala karena berbagai faktor. Artikel ini mengkaji tentang problematika penerapan SID di Indonesia. Penelitian ini adalah Pustaka dan bersifat kualitatif. Data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan SID di Indonesia memiliki tantangan, baik secara internal maupun eksternal. Faktor internal dalam penerapan SID adalah kurangnya kelengkapan data administrasi desa dalam membangun sistem informasi desa, lemahnya sumber daya manusia desa dalam mengelola dan mengembangkan sistem informasi desa, kurangnya perhatian masyarakat desa mengenai informasi pembangunan di desa, aplikasi sistem informasi yang diberikan kepada pemerintah desa atau yang dikembangkan di desa tidak sesuai dengan karakteristik desa. Di antara faktor eksternal adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan sistem informasi di desa. Kata kunci: Sistem Informasi Desa, Undang-undang, faktor pendukung, faktor penghambat.
Positivisme dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia Habibi; Moh. Bagus; Siti Partiah; Mochammad Fauzi
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.135

Abstract

Positivisme hukum atau hukum positif merupakan aliran yang menjunjung tinggi aturan hukum tertulis sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Positivisme hukum berpandangan bahwa perlu adanya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya (das sein dan das sollen). Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Keunggulan dari positivisme hukum diantaranya adanya kepastian hukum, mempermudah hakim dalam pengadili suatu perkara. Namun, disisi lain dampak negatifnya adalah ketika hakim memutuskan suatu perkara yang hanya berpedoman pada undang-undang sehingga mengesampingkan nilai moral. Hal ini harus dihindari karena menimbulkan ketidakadilan masyarakat menengah kebawah. Solusinya hakim harus memaksimalkan tugasnya dengan cara melihat nilai sosial dan moral disamping berpedoman pada hukum tertulis dengan tujuan adanya kepastian hukum yang mencakup adanya nilai keadilan dan kemanfaatan.
Ihdad dalam Hukum Islam: Studi Komparasi Pemikiran Imam al-Bâjûrî dan Imam al-Syaukânî Moch. Zulkarnain Muis
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.137

Abstract

Artikel ini mengkaji pemikiran al-Bâjûrî dan al-Syaukânî mengenai ihdad dalam hukum Islam. Kajian ini merupakan kajian normatif dengan menggunakan  pendekatan komparatif. Artikel menunjukkan bahwa al-Bajuri dan al-Syaukânî memandang bahwa ihdad bagi wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya adalah wajib. Di posisi ini,  perempuan dilarang untuk berhias, memakai perhiasan, mewarnai tubuh, dan memakai pakaian dengan tujuan berhias. Beberapa hal yang diperbolehkan yaitu memakai sedikit wewangian untuk bersuci dan menyisir rambut menggunakan daun bidara. Dalam konteks ihdad, al-Bâjûrî berpendapat bahwa ihdad disunnahkan bagi wanita ditalak raj’i dan ba’in sedangkan al-Syaukâni tidak Bercelak dan memakai pakaian yang diwarna dalam keadaan tertentu boleh bagi al-Bâjûri sedangkan al-Syaukânî melarang. Al-Bâjûri mendasarkan pemikirannya pada pendapat ulama Syâfi’iyyah sedangkan al-Syaukânî pada hadis. Faktor yang mempengaruhi variasi pemikiran keduanya adalah latar belakang pendidikan dan konteks sosial dan politik.
Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Legislator Bayu Krisna Adji; M. Saifulloh; Ma’dinal Ihsani; Muhammad Mujiburrohman; Wiwik Indayati; Muhammad Jazil Rifqi
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.140

Abstract

Suatu institusi pemerintahan harus membuat sebuah aturan atau kode etik secara sistematis demi menjaga moral, mutu, dan kontrol sosial di masyarakat umum. Begitu juga legislator. Ia harus paham segala tindakan baik di dalam sidang maupun diluar siding demi menjaga nama baik wakil rakyat. Jika melanggar kode etik, ia bisa dikenakan sanksi. Artikel ini merupakan kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Kajian ini melihat seperti apa keberlakuan kode etik profesi DPR dalam permasalahan kekerasan seksual dan apa hukuman yang diterima apabila anggota DPR melakukan pelanggaran kode etik profesi. Kajian ini juga melihat substansi hukum yang mengatur antar struktur hukum yang dikenakan pada si pelaku hingga pencegahan dan solusi terhadap pelanggaran kode kode etik apabila terulang kembali.  
Penggunaan Donor Asi Untuk Memenuhi Gizi Bayi Perspektif Hukum Islam Adelya Jenita Prismada Putri; Roidatul Fikhriyah
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2022): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i4.143

Abstract

Abstract: A mother is obliged to give breast milk to her baby. However, due to certain circumstances, she could not breastfeed her baby, so she bought breast milk. This article discusses the use of breast milk donors to meet the nutritional needs of babies from female workers in terms of maslahah mursalah. This research is conducted in Banyukambang village, Wonoasri district, Madiun regency. Data collection was carried out through interviews and observations. The collected data were analysed deductively with the theory of maslahah mursalah. This study concluded that one of the cases in Wonoasri village about using breast milk donors for babies was because the milk came out a little and had to work. Hence, LS bought breast milk donors from Madiun hospital to meet the nutrition of her 1.5-month-old baby. He bought breast milk for Rp. 1,000,000 for 600 ml. From the perspective of Islamic law, breastfeeding donors to babies are allowed if they meet the terms and conditions of istirda'.  The provision of breast milk is for the baby’s benefit so that he is healthy and maintains his soul. This is according to maslahah in preserving the soul (hifz an-nafs). Keywords: Breast milk donors, babies, working women, Islamic law. Abstrak: Seorang ibu berkewajiban memberikan ASI kepada bayinya. Namun, karena keadaan tertentu ia tidak bisa menyusui bayinya, sehingga membeli ASI. Artikel ini membahas tentang penggunaan donor ASI untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dari pekerja perempuan ditinjau dari maslahah mursalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dilakukan di desa Banyukambang kecamatan Wonoasri kabupaten Madiun. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara desuktif dengan teori maslahah mursalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa salah satu kasus di desa Wonoasri tentang penggunaan donor ASI bagi bayi adalah karena ASI yang keluar sedikit dan harus bekerja, maka LS membeli donor ASI dari rumah sakit Madiun untuk memenuhi gizi bayinya yang masih berusia 1.5 bulan. Ia membeli ASI dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 600 ml. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian donor ASI kepada bayi diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan istirda’. Pemberian ASI tersebut untuk kemaslahatan bayi agar sehat dan terjaga jiwanya. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah dalam prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs). Kata kunci: Donor ASI, bayi, perempuan pekerja, hukum Islam.
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik Daman Huri
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Juni
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i3.145

Abstract

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia
Kewenangan Kepala Daerah dalam Menetapkan Karantina Wilayah untuk Mencegah Penularan Virus Covid-19: Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyyah Resti Kurnia; Inagatha Setyarahma Pangastuti; Lailiah Novianti
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2022): Agustus
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i4.147

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of fiqih siyasah dusturiyah on the authority of regional heads in determining regional quarantine during the COVID-19 pandemic. This research is normative juridical research. The collected data were analysed in a descriptive method using the conceptual approach method l.  The results of this study concluded: first, the determination of regional quarantine by the Regional Head during the Covid-19 pandemic, when viewed from the positive law, is still not appropriate because it is not according to Law No. 6 of 2018 concerning health quarantine, in which it is explained that the one who has the right to determine regional quarantine is the Central Government.  This is a matter for the Central Government because it is related to national resilience, namely in the health sector. Second, the review of siyasah dusturiyah related to the determination of regional quarantine by the Regional Head is considered inappropriate because, in the Islamic government, there has been a division of duties that has been running since the time of the Prophet Muhammad SAW in Medina, as Head of State. There was tashri'iyah (legislative) power, tanfidziyah  (executive)  power, and qadla’iyah (judicial) power; the Prophet gave those duties to the companions who were capable and mastered his fields, although in general, it all came down to the Prophet as well. So it is the same if the authority of the Regional Head must also be based on instructions or approval from the Central Government. Keywords: Regional head, regional quarantine, Covid-19, fiqh siyasah. Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis fiqih siyasah dusturiyah terhadap kewenangan Kepala Daerah dalam penetapan karantina wilayah pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian yang ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah pada masa pandemi covid-19 ini jika ditinjau dari hukum positif masih kurang tepat dikarenakan tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang mana di dalamnya dijelaskan bahwa yang berhak menetapkan kekarantinaan wilayah ialah Pemerintah Pusat. Hal tersebut sejatinya menjadi urusan Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan ketahanan nasional yakni di bidang kesehatan. Kedua, tinjauan siyasah dusturiyah terkait penetapan karantina wilayah oleh Kepala Daerah dianggap kurang tepat dikarenakan dalam pemerintahan Islam sudah ada pembagian tugas yang telah berjalan sejak zaman Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai Kepala Negara. Ada kekuasaan tashri’iyah (legislatif), kekuasaan tanfidziyah (eksekutif), dan kekuasaan qadlaiyah (yudikatif). Nabi memberi tugas-tugas tersebut kepada para sahabat yang mampu dan menguasai bidang-bidangnya, meskipun secara umum semuanya bermuara kepada Nabi juga. Jadi sama halnya jika dengan kewenangan Kepala Daerah juga harus berdasarkan instruksi atau persetujuan dari Pemerintah Pusat. Kata kunci: Kepala daerah, karantina wilayah, Covid-19, fiqh siyasah.  

Page 8 of 18 | Total Record : 172