cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF AGAMA KRISTEN PROTESTAN PADA YAYASAN GOLGOTA GEREJA KRISTEN KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK - A01111229, LINDA WIJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upacara adat kematian merupakan salah satu adat budaya yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal oleh keluarga yang ditinggalkan. Pelaksanaannya diikat oleh seperangkat aturan, makna dan kepercayaan di dalamnya yang berbeda di setiap kelompok masyarakat, termasuk masyarakat Tionghoa yang mendasarkan pada ajaran Confusius, di mana upacara adat kematiannya dilakukan berdasarkan keyakinan dari nenek moyang yang dianut secara turun temurun. Upacara adat kematian masyarakat Tionghoa meliputi seluruh kegiatan dari seseorang meninggal, disemayamkan, sampai setelah dimakamkan. Secara umum saat seseorang meninggal, orang yang meninggal akan disemayamkan terlebih dahulu baru kemudian dimakamkan. Pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa dimulai dari pembersihan jenazah, penyuapan makan, menggunakan hio sebagai alat komunikasi, adanya pembakaran uang kertas dan perabot kertas, pantangan unsur warna merah, sembayang langit, pelemparan kip siaw, pembawaan hio lou, peletakkan peti, menggigit ujung peti oleh anak laki-laki tertua, penaburan cheng ci, dan co chit. Perbedaan pandangan dan pemaknaan akan kematian dalam segi religi mendorong perlakuan yang berbeda pula dalam pelaksanaan upacara adat itu sendiri. Walaupun berasal dari satu kelompok masyarakat yang sama, agama menjadi salah satu faktor yang memberi pengaruh dan perbedaan saat melaksanakan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam karya ilmiah berbentuk skripsi ini dengan judul “UPACARA ADAT KEMATIAN MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF AGAMA KRISTEN PROTESTAN PADA YAYASAN GOLGOTA GEREJA KRISTEN KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK”.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah pelaksanaan upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak mengalami perubahan dari yang berlaku umum. Tujuan penulisan ini yang pertama adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran tata cara pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak, yang kedua adalah untuk mengungkapkan tata cara dari upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan pada Yayasan Golgota GKKB di Pontianak, yang ketiga adalah untuk mengungkapkan akibat hukum bagi masyarakat Tionghoa beragama Kristen Protestan yang tidak melaksanakan upacara kematian menurut adat Tionghoa pada umumnya di Yayasan Golgota, yang keempat adalah untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat Tionghoa Pontianak dalam mempertahankan tradisi pelaksanaan upacara adat kematian bagi masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan. Metodologi yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian  empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dan pengolahan data yang diperoleh, maka dapat disimpulkan pelaksanaan upacara kematian yang dilakukan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Kristen Protestan berbeda dengan pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa pada umumnya yang cenderung lebih rumit. Selain itu tidak ada sanksi terhadap pihak yang melanggar tata cara pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa karena tidak adanya aturan tertulis yang mengatur. Adapun saran yang dapat diberikan adalah pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa patut dilestarikan dan dilaksanakan terus menerus karena merupakan warisan budaya dari leluhur, perlu adanya buku pedoman pelaksanaan upacara adat kematian masyarakat Tionghoa yang dapat membantu generasi-generasi muda sebagai salah satu cara pelestarian tradisi upacara adat kematian masyarakat Tionghoa, khususnya di Pontianak, serta perlu adanya inkulturasi budaya dalam Gereja sehingga adat dapat terus hidup dan dilestarikan walaupun mempunyai religi yang berbeda.   Key word : Upacara adat kematian, Masyarakat Tionghoa, Kristen Protestan
KENAKALAN REMAJA YANG MELAKUKAN BALAPAN LIAR DENGAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109131, AGUNG TRIS STYO NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Modus Operandi tindak pidana balapan liar yang terjadi di kawasan Ahmad Yani II, Jl. Tanjung pura dan Jl. Gajah Mada biasanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu pada malam hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan balapan, dapat pula pelaku yang datang untuk nantinya di lokasi baru akan mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya penonton saja namun kemudian secara spontan mengikuti balapan. Kendala Kepolisian di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan, pelaku yang menggunakan sindikat atas nama bengkel sepeda motor.Selanjutnya, faktor penyebab remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor. Sedangkan hambatan penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kota Pontianak yaitu kurangnya kerja sama pihak kepolisian dengan pihak sekolah terhadap keamanan berkendara dan resiko balapan liar, kurangnya sosialisasi dari aparat terkait dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap prilaku anak.Upaya penegakan hukum terhadap remaja yang sering melakukan balapan liar dengan sepeda motor di Kota Pontianak yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum remaja/pelajar mengenai balapan liar dan pengunaan jalan, sanksi tegas pihak Kepolisian terhadap remaja/pelaku/joki balapan liar serta melakukan operasi dan patroli lalu lintas secara teratur dan berlanjut di jalan raya.Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.Keyword :Balapan Liar, Remaja/Pelajar, Sepeda Motor
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT BERDASARKAN PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 - A11109201, MASPITURATAUJAN.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

iiiABSTRAKKajian Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia BeratBerdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. PelanggaranHAM berat merupakan extra ordinary crimes yang berdampak secara luas, baikpada tingkat nasional maupun Internasional. Pelanggaran tersebut menimbulkankerugian baik materiil maupun imateriil yang mengakibatkan perasaan tidak amanterhadap perorangan dan masyarakat. Atas dasar tersebut, Presiden denganpersetujuan bersama DPR mengeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan HAM, dimana peristiwa kejahatan terhadap kemanusian diIndonesia merupakan tanggungjawab Negara untuk mengadili pelaku kejahatantersebut. Kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 9 undang-undangtersebut diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dariserangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebutditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Perbuatan tersebut dapatberupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahanpenduduk secara paksa termasuk perampasan kemerdekaan atau perampasankebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokokhukum Internasional. Masih menurut pasal tersebut, tindakan lain sebagai wujuddkejahatan kemanusiaan dapat juga berbentuk penyiksaan, perkosaan, perbudakanseksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atausterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.Demikian pula penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulanyang didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jeniskelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yangdilarang menurut hukum Internasional. Penghilangan orang secara paksa atauapartheid.Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian merupakanperkara pidana luar biasa dan berdampak luas baik pada tingkat nasional maupuninternasional. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilan Hak Asasi Manusia, haruslah memenuhi standar atau normapenyelenggaraan hak asasi manusia internasional agar tercipta suatu prinsipperadilan yang bebas dan tidak memihak. Tegaknya HAM selalu mempunyaihubungan korelasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkajibagaimana terjadinya pelanggaran HAM berat berdasarkanPasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 serta mengetahui peran peradilan HAM Ad Hoc.Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan yuridis yang artinya melihat hukum dan bagaimana kenyataannya dan ditunjang dengan pendekatan yuridis-teoritis. Data utama utama penelitian menggunakan data sekunder, sedangkan dataprimer berfungsi sebagai penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwapersidangan HAM berat ini merupakan ajang awal dimulainya gagasan barudalam dunia peradilan di Indonesia, bahkan dalam tingkat regional, yangberkaitan dengan HAM. UU No. 26 Tahun 2000 menjadi dasar pembentukanPengadilan HAM permanen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAMyang terjadi sebelum UU ini disahkan, instrumen ini juga menjadi dasar didirikannya Pengadilan HAM Ad Hoc. Yurisdiksi pengadilan HAM ini adalahmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan didalam maupun di luar batas territorial wilayah negara Indonesia oleh warganegaraIndonesia. Adanya pengaturan tentang sanksi pidana pelaku kejahatan genosidadan kejahatan terhadap kemanusian dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan menghukum pelaku kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang sesuai dengan standar-srandarinternasional. Hal ini akan mencegah terjadinya kejahatan genosida dan kejahatanterhadap kemanusian di Indonesia.Keyword : Pelanggaran HAM, Jajak Pendapat, Peradilan HAM Ad Hoc
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBELIAN PERANGKAT KOMPUTER PADA CV. JAYA PUTRA MULTISARANA DI KOTA PONTIANAK - A11109053, PURWO ADI WISNU MURTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini adalah perjanjian jual beli perangkat komputer antara CV. Jaya Putra Multisarana Kota Pontianak selaku penjual dengan pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli termasuk jual beli peralatan komputer akan menimbulkan resiko atau akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut adalah wanprestasi. Terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dituntut guna mempertanggung jawabkan sebagaimana yang terlah diperjanjikan. Dari hasil penelitian diperoleh fakta-fakta bahwa bentuk perjanjian jual beli antara pembeli  dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak selaku penjual dilakukan secara lisan dengan persyaratan melampirkan photo copy identitas bagi pelanggan tetap atau rekanan, sedangkan untuk pembeli yang baru pertama kali dengan jumlah pembelian perangkat komputer lebih dari 2 (dua) melampirkan photo copy identitas, NPWP, photo copy rekening listrik/PDAM dan jaminan. Kemudian kepada pembeli diberikan bon kuning sebagai bukti pembayaran tunai dengan tenggang waktu, sedangkan pihak penjual memang bon putih. Setelah pembayaran dengan tenggang waktu telah dilunasi pembeli, maka bon kuning ditarik dan bon putih diberikan kepada pembeli. Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara pihak pembeli dengan CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak, sebagian besar pembeli wanprestasi berupa keterlambatan melaksanakan kewajiban dengan tenggang waktu pembayaran. Faktor-faktor penyebab pembeli wanprestasi terhadap CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak dikarenakan  belum tersedianya dana untuk melakukan pembayaran, kualitas perangkat komputer tidak baik atau terdapat cacat tersembunyi, sebagian perangkat komputer yang dipesan belum tersedia tidak termasuk dalam kategori wanprestasi. Akibat hukum terhadap pembeli yang wanprestasi adalah mengganti kerugian berupa denda keterlambatan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh CV. Jaya Putra Multisarana Pontianak terhadap pembeli yang wanprestasi adalah penagihan ke kantor atau kerumah pembeli. Sedangkan upaya melakukan pensitaan terhadap perangkat komputer yang sudah dibeli atau gugatan hukum ke pengadilan belum pernah dilakukan. Penjual masih lebih mengutamakan penyelesaian secara keluargaan dibandingkan dengan penyelelesaian melalui pengadilan   Keyword :   Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi Dalam Pembelian Perangkat Komputer
IMPLEMENTASI JAMINAN KESEHATAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 02 TAHUN 2009 TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA - A01109196, SYAEFUL HARTADIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi JAMKESDA di Kecamatan Seponti oleh tim pengelola sudah sesuai dengan pasal 7 peraturan bupati kayong utara nomor 2 tahun 2009 serta faktor-faktor penyebab JAMKESDA belum dilaksanakan sebagaimana mestinya di Kecamatan Seponti oleh tim pengelola. Objek dari penelitian ini adalah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Tim pengelola JAMKESDA Kayong Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Camat Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dan masyarakat Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Program ini deselenggarakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis dari pemerintah dan diharapkan agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu faktor yang penting dalam bidang pembangunan kesehatan. Bahwa dasar diadakannya program JAMKESDA berusaha untuk meringankan beban dan kesulitan biaya kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara dengan mengingat adanya prinsip dari PANCASILA sila ke 5 yang menyatakan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu juga dengan adanya amanat dari pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.dan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No 1 tahun 2009 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Serta Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Oleh karena itu keluarlah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 02 tahun 2009 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Kayong Utara Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pencatatan dan pendataan peserta JAMKESDA belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 mengenai Persyaratan Pelayanan Kesehatan Gratis melalui JAMKESDA. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kartu identitas diri seperti KTP/KK/Surat keterangan domisili dan surat keterangan belum memiliki jaminan kesehatan lainnya seperti Askes, Jamsostek, Jamkesmas, dan Asabri.faktor-faktor penyebabnya Dikarenakan tim pengelola JAMKESDA yang belum melakukan pendataan peserta secara lansung ke lapangan dan hanya mengandalkan data dari kepala desa, adanya ikatan emosional pendatang yang berasal dari daerah yang sama dan karyawan perusahaan yang belum diberikan fasilitas kesehatan yang memadai oleh perusahaannya, kondisi jalan yang rusak,kurangnya sosialisasi oleh petugas JAMKESDA kepada masyarakat tentang biaya pengobatan gratis dengan tempat pelayanan yang ditunjuk oleh JAMKESDA, Adanya kesalahpahaman mengenai pemberian biaya pengobatan gratis dengan menggunakan JAMKESDA, Serta Kabupaten Kayong Utara belum memiliki rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan. Hal ini yang mengakibatkan masih adanya peserta jaminan kesehatan lainnya seperti askes, jamsostek, jamkesmas dan asabri dapat menggunakan JAMKESDA, terhambatnya masyarakat untuk pergi berobat ketempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh JAMKESDA dan pasien yang dirujuk ke rumah sakit dikesampingkan. Keywords : Implementasi JAMKESDA Berdasarkan Pasal 7 Perbup KKU Nomor 02 tahun 2009
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBU KANDUNG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 111/Pid.B/2010/PN.BKY) - A01107058, TRI PURNAMASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung dan apakah putusan hakim telah mencapai tujuan hokum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.            Berdasarkan penelitian terhadap putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 111/Pid.B/2010/PN.BKY ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putysan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap bayi yang baru dilahirkan antara lain : fakta – fakta yang ditemukan dalam persidangan, apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, adanya keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya, pakah terdapat al-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar, maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim dengan memperhatikan faktor penyebab terdakwa melakukan perbuatan pidana tersebut dan putusan tersebut dianggap terlalu berat, dalam putusan juga hakim tidak menguraikan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, selain itu terdakwa juga kurang mendapatkan haknya yaitu hak untuk mendapat bantuan hukum sebagaimana mestinya sehingga unsure keadilan dan kepastian hukum belum terpenuhi. Terdakwa juga tela menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehinga dalam hal ini unsure kemanfaatan telah terpenuhi.            Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dpergnakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan arsip. Teknik analisa data adalah teknik analisis kualitatif. Keyword : Putusan Hakim, Tindak Pidana dan Pembunuhan Bayi
STUDI KOMPARATIF ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH - A11107039, ARIEF IKHSANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Studi Komparatif Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peranan hukum di dalam pergaulan hidup manusia adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Aristoteles (384 – 322 SM), seorang ahli pikir Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, manusia itu adalah Homo Sociale artinya manusia sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul antara satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai hasrat untuk hidup bersama, lebih-lebih dalam zaman modern ini tidak mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau kerja sama dengan orang lain. Oleh sebab itu kerja sama antara sesama manusia merupakan sebuah kebutuhan. Kerja sama itu bisa  diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya dalam bentuk kontrak. Kontrak atau dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan perjanjian secara disadari maupun tidak disadari dipakai dalam komunitas masyarakat baik lisan maupun tertulis. Setiap perbuatan/kejadian yang melibatkan dua orang atau lebih dimana perbuatan yang disepakati menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban pada masing-masing pihak merupakan aktualisasi lazim yang dilakukan. Salah satu contoh sederhana perjanjian yang dilakukan dalam masyarakat yaitu perjanjian jual beli dengan unsur utama adanya harga dan barang. Perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli berlaku mengikat sejak tercapainya kata sepakat (konsensus) antar kedua belah pihak. Perjanjian jual beli yang dilakukan didasarkan asas kebebasan berkontrak dalam mana pihak penjual maupun pihak pembeli bebas untuk memperjanjikan hal-hal ditentukan dalam perjanjian jual beli, yang dilakukan secara konsensuil asalkan hal-hal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian konsensuil, dimana Undang Undang membedakan antara perjanjian jual beli  secara tertulis dan secara lisan. Hal ini mendapat pengaturan yuridis dalam  Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.” Dengan penekanan pada kata “semua”, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa apa saja dan berisi apa saja, sepanjang isi perjanjian tidak melanggar kausa halal dan ketentuan undang-undang yang ada. Selain itu, berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ditentukan bahwa: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Ketentuan ini menghendaki bahwa suatu perjanjian dilaksanakan secara jujur, yakni dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, kebebasan berakad/kontrak atau biasa disebut juga dengan Huriyyatul Aqad, merupakan prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukan klausul apa saja  ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak bertentangan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam. Nash-nash Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW sebagai otoritas utama sumber Hukum Islam serta kaidah-kaidah Hukum Islam menunjukan bahwa Hukum Islam menganut asas kebebasan berakad. Asas kebebasan ini merupakan konkretisasi lebih jauh dari spesifikasi yang lebih tegas lagi terhadap asas ibadah dalam bermuamalah. Dalam hukum ekonomi syariah berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah Rasul. QS. Al-Maidah: 1 memerintahkan kaum beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat diantara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah. Di samping itu, dalam kaidah Hukum Islam dikatakan bahwa, “pada asasnya akad itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah adanya apa yang mereka tetapkan atas diri mereka melalui janji”. Kaidah ini menunjukan adanya kebebasan berakad karena perjanjian itu dinyatakan berdasarkan kata kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji. Suatu kontrak dalam Hukum Ekonomi Syariah harus dilandasi adanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak yang mengadakan transaksi dan memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan akad sesuai yang diinginkannya, sebaliknya apabila ada unsur pemaksaan atau pemasungan kebebasan akan menyebabkan legalitas kontrak yang dihasilkan batal atau tidak sah. Hal ini sesuai Q.S An-Nisa: 29 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Yang dimaksud dengan “makan harta bersama dengan cara batil” adalah makan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan menurut hukum syariat, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Jual beli yang dilakukan dengan jalan paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Secara umum, dapat dikatakan makan harta dengan jalan batil adalah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Hanya saja, ketertiban dan kesusilaan dalam hukum ekonomi syariah lebih luas cakupannya, karena mencakup larangan riba,  dan syarat peserta akad yang fasid. Akad dalam Hukum Ekonomi Islam, diartikan pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang. Disamping itu, Mustafa Ahmad Az-Zarqa’, Al- Madkhal Al-Fiqh Al-A’m, dalam kitab ini menyatakan bahwa tahapan yang terpenting dalam syariat Islam adalah Aqad, dan di dalamnya mutlak ada asas kebebasan berkontrak asalkan tidak bertentangan  dalam sistem umum, etika, serta tujuan dasar syariat Islam. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati. Karena itu, untuk menyatakan keinginan masing-masing diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan itulah yang disebut ijab dan kabul. Biasanya pernyataan itu dilakukan lebih dahulu oleh pihak pertama kemudian baru oleh pihak kedua seperti akad nikah. Namun dalam masalah muamalah, pernyataan itu boleh datang lebih dahulu dari pihak kedua, seperti akad (transaksi) jual beli. Pernyataan itu boleh dilakukan oleh pembeli lebih dahulu, umpamanya : “Saya telah membeli barang ini  dengan harga sekian, “ kemudian oleh penjual dikatakan :”Saya telah menjual barang ini dengan  harga sekian.”[1] Dengan demikian telah sah akad, bahwa pembeli menerima barang dan penjual menerima harganya. Dalam Hukum Ekonomi Islam, pada dasarnya pihak-pihak yang berakad mempunyai kebebasan untuk menentukan syarat-syarat tersendiri dalam suatu akad. Perlu diperhatikan bahwa setiap terjadi akad tentunya mempunyai akibat hukum yaitu tercapainya suatu sasaran yang ingin dikehendaki bersama, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad mengikat kedua belah pihak yang berakad. Akad tidak boleh dibatalkan kecuali hal-hal yang dibenarkan oleh syara’ seperti terdapat cacat pada barang (obyek akad).   Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan
PELAKSANAAN POLA PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SUNGAI RAYA PONTIANAKDALAM HUBUNGAN TIMBULNYA RESIDIVIS MENURUT KEPMEN KEHAKIMAN RI NOMOR : M.02-PK.04.10 TAHUN 1990 - A11111069, LUHUT HORAS OHARA PANJAITAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak merupakan tempat seseorang yang melakukan tindak pidana diberikan sanksi berupa kehilangan kemerdekaan dan juga tempat untuk dididik dan dibina, yang tujuannya agar mereka bertobat dan menjadi seseorang yang taat pada hukum. Pembinaan anak didik pemasyarakatan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak bertujuan untuk mempersiapkan para warga binaan pemasyarakatan kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak selama ini adalah dengan memberikan pembinaan mental, spiritual, maupun keterampilan-keterampilan dengan mempergunakan sarana dan prasarana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Dengan membina warga binaan pemasyarakatan, diharapkan nantinya mereka dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai anggota masyarakat yang biasa dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbutan yang menyebabkan mereka terpidana. Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menyangkut pembinaan terhadap residivis di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak. Keberhasilan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan khususnya residivis dalam sistem pemasyarakatan lebih ditentukan oleh berhasil atau tidaknya pembinaan yang diberikan oleh petugas pembina kepada mereka, dan baik atau tidaknya penerimaan masyarakat terhadap. warga binaan pemasyarakatan yang diintegrasi ke dalam masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak juga telah mengadakan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, namun seringkali hal itu tidak berhasil bahkan mereka menjadi residivis. Ketidakberhasilan petugas pembina di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sungai Raya Pontianak dalam membina warga binaan pemasyarakatan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki anak didik pemasyarakatan khususnya residivis, kurangnya petugas pembina yang memiliki keahlian khusus dalam membina, serta sarana dan prasarana penunjang dalkam proses pembinaan yang tersedia masih terbatas. Terakhir perilaku warga binaan pemasyarakatan yang sulit untuk berubah sehingga masyarakat tidak sepenuhnya terbuka untuk menerima mantan warga binaan pemasyarakatan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diupayakan hal-hal sebagai berikut : menyediakan tenaga pembina yang terampil dan profesional untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan, pemberian keterampilan yang mudah diserap oleh anak didik pemasyarakatan khususnya residivis sesuai dengan daya intelektualitas dan bakatnya, dan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat untuk dapat bersikap terbuka dalam menerima mantan warga binaan pemasyarakatan yang ingin kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. “NegaraIndonesiaberdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka”. Dalam pembukaan tidak diamanatkan kepada bangsaIndonesia  untuk melindungi segenap bangsaIndonesiauntuk melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darahIndonesiauntuk memajukan kesejahteraan umum. Hukum yang diciptakan oleh manusia sertamenciptakan keadaan yang teratur, aman dan tertib Ketika berbicara tentang kejahatan, maka persepsi yang pertama muncul adalah pelaku kejahatan, mereka disebut penjahat, kriminal, atau lebih buruknya lagi, sampah masyarakat. Maka tidak heran bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan penghukuman terhadap pelaku[1]. Adapun pengertian secara umum  tentang pemberatan hukuman yaitu seseorang melakukan kejahatan yang sejenis (homologus residivis) artinya ia mengulangi suatu tindak pidana dan mengulangi perbuatan yang sejenis dalam batas waktu yang tertentu, misalnya lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukumannya.Dalam istilah hukum positif pengertian pengulangan tindak pidana (residivis) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan tindak pidana lain yang telah mendapat keputusan akhir[1]. Artinya,  pemberatanpidana terhadap residivis dapat berlaku apabila iatelah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atas perbuatan yang sama.Adapun sebab-sebab terjadinya pemberatan pidana Pemasyarakatan merupakan suatu proses perjalanan panjang dari sistem pemidanaan yang berlaku di Indonesia. Diawali dengan sistem kepenjaraan yang merupakan sistem perlakuan terhadap narapidana yang cenderung bersifat pembalasan atas kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam sistem kepenjaraan seorang pelanggar hukum yang telah terbukti bersalah dan menerima pidana akan diberi hukuman dan diperlakukan dengan tindakan-tindakan keras dan kasar sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Hal ini dipandang sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dan bertentangan dengan falsafah pancasila yang menitikberatkan pada pembinaan dan pengayoman, sehingga lahirlah konsepsi Pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan dan pengayoman terhadap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Konsepsi ini dicetuskan oleh Sahardjo pada pemberian gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia pada tanggal 5 Juli 1963. Dari konsep tersebut Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang pada tanggal 27 April-5 Mei 1964 melahirkan sistem pemasyarakatan melalui amanat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 April 196.   Kata kunci : Pola Pembinaan Terhadap Warga
PELAKSANAAN PASAL 15 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG BATAS UMUR UNTUK MELAKSANAKAN PERKAWINAN DI DESA JAWA TENGAH KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A01106022, AGUS KURNIAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melakukan perkawinan, haruslah melalui aturan-aturan tertentu yang mengikat manusia agar tetap dapat menjaga dan memelihara kemuliaan manusia di muka bumi. Pengertian perkawinan dalam ajaran Islam adalah pernikahan yang wujud dari  ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang menginginkan hidup bersama di dalam suatu rumah tangga. Tujuan akan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, kekal berdasarkan kepada tuntuntan Al-Qur’an. Metode dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Empiris dengan bersifat Deskriptif Analisis dan Pendekatan Kasus (The Case Approach). Sumber data yang diteliti dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang bersumber dari penelitian lapangan serta bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum. Dalam hal ini, penulis  menggunakan teknik wawancara (interview) serta menggunakan teknik penyebaran angket/ kuisioner. Hukum Islam (Fiqih) tidak mengatur jelas mengenai batas umur seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan, karena dalam Hukum Islam (Fiqih) hanya melihat kedewasaan dan kemampuan dari segi fisiknya saja. Lebih jelas ukurannya/kriterianya dewasa menurut Islam adalah sudah akil baligh, yakni adanya tanda-tanda tertentu seperti laki-laki sudah bermimpi basah dan wanita sudah haid. Dalam Kompilasi Hukum Islam telah ada aturan secara khusus masalah batas umur untuk melakukan perkawinan bagi orang Islam yaitu pada “Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa untuk kemaslahatan kelurga dan rumah tangga. Perkawinan hanya boleh dilakukan oleh calon mempelai yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun”. Masyarakat Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang sering terjadi perkawinan usia muda dan tidak melihat akibat yang ditimbulkan dari perkawinan itu  seperti keturunan yang mereka lahirkan bukanlah keturunan yang sehat serta sering terjadinya perceraian pada pasangan yang berumur muda. Faktor penyebab perkawinan di usia muda adalah hamil di luar nikah, mencegah zina. Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan di usia muda di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang adalah perceraian dan masa depan anak kurang mendapat perhatian dan menjadi korban. Upaya Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dalam mengurangi perkawinan di bawah umur yakni memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang syarat dan ketentuan perkawinan kepada majelis yang hadir pada acara akad nikah dan pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan pada Kantor Urusan Agama di Kecamatan Sungai Ambawang dan lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Keyword : Perkawinan, Batas umur kawin
PELAKSANAAN PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PT. SUMATERA UNGGUL MAKMUR DENGAN MASYARAKAT DALAM HAL PENGADAAN KEBUN PLASMA DI DESA BATU MAKJAGE KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS - A01111081, REMI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian  kesepakatan  bersama  adalah  merupakan suatu hubungan hukum,  yang artinya hubungan  yang diakui dan diatur oleh hukum. Maka dalam suatu perjanjian terdapat suatu kewajiban bagi para pihak untuk secara bersama-sama melaksanakan  prestasi  secara  timbal  balik  dan  saling menguntungkan. Dengan adanya kewajiban para pihak untuk memenuhi  prestasi  tersebut  secara  timbal  balik mengakibatkan  adanya  tanggungjawab  yang  membebani kedua belah pihak. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian,  maka  perjanjian  kesepakatan bersama  juga  harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Objek penelitian ini mengenai Perjanjian Kesepakatan Bersama  Antara  PT.  Sumatera  Unggul  Makmur  Dengan Masyarakat  Dalam  Hal  Pengadaan  Kebun  Plasma  Di  Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Adapun yang menjadi masalah penelitiannya “Apakah PT. Sumatera Unggul  Makmur    Sudah  Melaksanakan  Perjanjian Kesepakatan  Bersama  Dengan  Masyarakat  Dalam  Hal Pengadaan Kebun Plasma Di Desa Batu Makjage Kecamatan Tebas  Kabupaten  Sambas”.  Sedangkan  tujuan  penelitian  ini antara  lain:  untuk  menjelaskan  faktor-faktor  penyebab  PT. Sumatera  Unggul  Makmur  tidak  melaksanakan  perjanjian kesepakatan bersama dan akibat hukumnya. Keyword : -