cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109218, EDWIN SUBIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Hukum (rechtstaat), sebagai negara yang berdasarkan hukum segenap masyarakat, pemerintah, serta aparat penegak hukum harus selaras guna terciptanya kepastian serta keadilan hukum, konsekuensinya adalah segala permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus diselesaikan secara hukum, tidak dengan main hakim sendiri, penegakan hukum perlu dilaksanakan agar tercipta keamanan dan ketertiban didalam masyarakat yang pada akhirnya tercipta kedamaian dan ketentraman yang dirasakan oleh masyarakat.Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemelihara keamanan dalam negeri mengemban tugas tugas pokok antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat seperti yang di amanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam upaya penegakan hukum Polri mengemban Tugas Preventif dan Representif. Untuk wilayak Pontianak tugas tersebut di emban oleh Polresta Pontianak Kota, tugas preventif dilakukan berupa patroli dan memberikan penyuluhan kabtibmas yang dilakukan secara terarah dan teratur tugas tersebut di lakukan oleh fungsi Sabhara dan fungsi Binamitra Polresta Pontianak kota, sedangkan tugas represif dilakukan berupa melakukan proses penyidikan tindak pidana terhadap perkara-perkara yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota ataupun perkara yang ditemukan oleh petugas polisi sendiri. Untuk Polresta Pontianak Kota tugas represif di lakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota yang melakukan proses penyidikan tindak pidana yang selanjutnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk di lakukan penuntutan . Setiap tahun kejahatan yang di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota terus meningkat, salah satu tindak pidana yang banyak di laporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota adalah tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua, dari data Sat Reskrim Polresta pontianak Kota tahun 2009 hingga tahun 2012 tindak pidana penggelapan yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Pontianak Kota sebanyak 1173 kasus, tahun 2009 telah terjadi 157 kasus, pada tahun 2010 terjadi peningkatan sebanyak 125 kasus menjadi 282 kasus, pada tahun 2011 terjadi peningkatan sebanyak 77 kasus menjadi 359 kasus, pada tahun 2012 terjadi peningkatan sebanyak 16 kasus menjadi 375 kasusDari uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK YANG DI TANGANI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kota Pontianak Semakin Marak Terjadi Ditinjau Dari Sudut Kriminologi ? Menurut Moeljatno, perbuatan pidana adalah: Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Perbuatan pidana dapat dikualifisir sebagai perbuatan kejahatan dan pelanggaran, dalam hal tertentu diberi suatu pembatasan antara lain sebagai berikut:Kejahatan adalah perbuatan yang optimum yang dianggap mendukung sifat-sifat ketidakadilan, yang dengan sifat-sifat ketidakadilan itu perbuatan tersebut harus diberi sanksi hukuman.Pelanggaran yakni suatu perbuatan baru dapat dihukum apabila dari perbuatan tersebut telah ditentukan dalam undang-undang terlebih dahulu. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membedakan kejahatan dan pelanggaran pada hakekatnya terletak pada perikeadilan yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Jika dihubungkan dengan kepentingan umum, maka pada kejahatan terdapat pelanggaran kepentingan umum (recht delichten), sedangkan pada pelanggaran yang dilanggar adalah perundang-undangan (wetdeliecten).Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:a. Faktor hukum itu sendiri;b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang menerapkan hukum;c. Faktor sarana dan prasarana penegakan hukum;d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut diterapkan; dane. Faktor kebudayaan dari masyarakat, di mana hukum itu diterapkan.Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menegaskan bahwa:Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Unsur dari tindak pidana penggelapan adalah sebagai berikut:- Barangsiapa- dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain- tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.Dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan semua fungsi di Polresta Pontianak Kota harus bersinergi untuk mengurangi terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut fungsi tersebut antara lain fungsi Sabhara, fungsi Binmas, fungsi Lalu lintas, fungsi Intelejen dan fungsi Reskrim, upaya pencehagan tersebut dapat dilakukan dengan cara :a. Upaya pencegahan (Preventif) Upaya pencegahan dilakukan oleh fungsi Binmas dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang modus pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan kendaraan bermotor roda dua sehingga masyarakat tidak menjadi korban. Selain melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat fungsi Binmas menghimbau kepada perusahaan-perusaan pembiayaan kridit kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak untuk lebih selektif dalam memilih konsumen dan lebih ketat dalam melakukan survey terhadap para calon kunsumen.b. Upaya penindakan (Represif) Upaya ini di emban oleh fungsi Reskrim Polresta Pontianak Kota dilakukan dengan melakukan proses penyidikan terhadap setiap laporan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang di laporkan masyarakat, apabila telah jelas pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua tersebut maka anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dapat melakukan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua berupa penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti dan penggeledahan, yang selanjutnya terhadap pelaku dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak agar memperoleh kepastian hukum.Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa faktor penyebab terjadinya penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota karena faktor ekonomi dan mudahnya mendapatkan kredit sepeda motor
KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH DALAM SENGKETA PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR : 03/PDT.G/2013.PN.MPW) - A01111215, ESTU SULISTYONINGSIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah adalah masalah antara dua orang atau lebih yang berisi pengaduan suatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan – keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Seperti halnya kasus yang terjadi di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten  Kubu Raya telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara pemegang Surat Keterangan Tanah dan pemegang Sertipikat Hak Milik. Sejak tahun 1985, pemegang Surat Keterangan Tanah menguasai dan menggarap sebidang tanah, sejak tahun tersebut tidak ada pihak lain yang keberatan atau mengklaim sebagai tanah miliknya. Baru pada bulan Desember 2012 ada pihak yang datang mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, atas dasar Sertipikat Hak Milik.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu  metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir Berdasarkan hasil penelitian adalah sebagai berikut bahwa pemilik Sertipikat Hak Milik memang tidak mengetahui secara jelas dan pasti letak tanah dan batas – batas tanah. Pemegang Surat keterangan Tanah yang lebih mengetahu secara jelas dan pasti letak tanah, batas – batas dan keadaan fisik tanah. Serta telah menggali parit sebagai pembatas tanah. Setelah dilakukannya serangkaian sidang, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 03/PDT.G/2013/PN.MPW pihak yang menang yaitu pemegang Surat Keterangan Tanah karena lebih menguasai fisik tanah dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas. Meskipun sudah tercantum dalam pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 bahwa untuk mendapat kepastian hukum bagi pemilik Sertipikat, namun Sertipikat bukan berarti sebagai pemilik atas sebidang tanah, selama tidak ada pihak lain yang membuktikan keabsahannya. Dari sisi hukum hak yang dimiliki oleh surat keterangan tanah ini adalah Hak Preferen ( hak istimewa ) dimana untuk membuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan. Surat Keterangan Tanah merupakan surat pernyataan sepihak dari penguasa tanah yang diakui dan disetujui oleh sempadan dan diketahui oleh RT, Desa, Lurah. Sehingga Surat Keterangan Tanah bisa saja mengalahkan Sertipikat karena dasar dari Sertipikat adalah surat dasar.  Bahwa akibat hukum bagi pemegang Sertipikat selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini yaitu belum adanya kepastian hukum atas hak sebidang tanah. Upaya hukum yang dilakukan pemegang Sertipikat sebagai pihak yang belum mendapatkan kepastian hukum atas hak sebidang tanah yaitu dengan mengajukannya Banding.  Tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, oleh karenanya untuk menjaga agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, dan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia, Pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA, yang menentukan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Maksud pasal di atas, jelas bahwa perbuatan hukum pendaftaran tanah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Perbuatan hukum pendaftaran tanah merupakan suatu peristiwa yang sangat penting, karena menyangkut soal penyerahan hak atas tanah, dan hal tersebut merupakan hak keperdataan seseorang.  Hak keperdataan adalah merupakan asasi seseorang manusia atau badan hukum yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh sesama manusia lainnya yang bertujuan untuk adanya kedamaian dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan yang dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, maka akan mendapat jaminan kepastian hukumnya.  Dengan demikian atas dasar hak menguasai tanah dari negara maka menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau biasanya disingkat dengan UUPA, baik dengan pendekatan sistematis maupun sporadik. Dalam Pasal 19 UUPA ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah harus didaftarkan. Pendaftaran tanah berfungsi untuk melindungi si pemilik tanah. Permasalahan tanah sejak dahulu merupakan persoalan hukum yang pelik dan kompleks serta mempunyai dimensi yang luas baik di negara maju maupun berkembang, sehingga tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat. Melalui pendaftaran tanah maka masyarakat perorangan maupun badan hukum akan memperoleh Sertipikat hak atas tanah. Sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997, Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, namun kenyataannya di dalam masyarakat masih terjadi permasalahan ( sengketa ). Permasalahan ( sengketa ) adalah konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak ( objek ) antara satu atau beberapa objek yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak.  Seperti halnya kasus yang terjadi di Parit Rintis Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten  Kubu Raya telah terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara tergugat a.n. Sauyan Bin Maijo ( Tergugat I ), a.n. Tiram Bin Sauyan ( Tergugat II ) dan a.n. Abdul Somad Bin Sauyan ( Tergugat III ) yang atas dasar Surat Keterangan Tanah pihak Tergugat tersebut di atas telah menggarap dan menguasai  tanah sejak tahun 1985 secara berturut - turut sampai dengan sekarang dengan ukuran lebar 90 depak x panjang 200 depak ( 162m x 360m = 58.320 m² ) dengan batas-batas sebelah utara dengan tanah garapan Latimah, sebelah timur dengan tanah garapan orang Parit aem, sebelah selatan dengan tanah garapan Mahfud, sebelah barat dengan jalan besar Parit Rintis, sampai saat ini  tergugat III  masih tinggal di lokasi tersebut dengan mendirikan sebuah rumah semi permanen ukuran 6 m x 12 m serta mengolah tanah untuk ditanami tanaman yang bermanfaat.   Pada awal bulan Januari 2015 telah datang di lokasi tersebut seseorang atas nama a.n. Ir.Rudy Sujanto (sebagai Penggugat) pemegang Sertipikat Hak Milik nomor : 1588/Desa Punggur Kecil, tanggal 12 Februari 1982, Surat Ukur tanggal 19 Januari 1982, nomor : 202/1982 seluas 55m x 360 = 19.800m² ( ± 2 ha ) ,  Akte Jual Beli No 1951/2012 tanggal 17 Desember 2012, mengaku telah memiliki sebidang tanah sejak 27 tahun yang lalu terletak di bagian tanah garapan tergugat I, tergugat II dan tergugat III. Oleh karena Penggugat belum merasa diberikan jaminan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah, karena meskipun memiliki Sertipikat hak milik atas tanah masih terjadi permasalahan dengan pihak lain yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga pada tanggal 5 Februari 2013 Ir. Rudy Sujanto ( penggugat ) mendaftarkan kasus ini kepada bidang Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah untuk menindaklanjuti permasalahan sengketa guna mencari kepastian hukum   Keyword : Sengketa tanah, penguasaan tanah,Surat Keterangan Tanah
PERAN MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN UNTUK MENGURANGI PENUMPUKAN PERKARA - A01107126, YOLENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :  “PERAN MEDIASI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN UNTUK MENGURANGI PENUMPUKAN PERKARA”. Di mana, dari beberapa kasus perkara perdata selama tahun 2011 sampai tahun 2013 yang diselesaikan melalui jalan mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak ada 6 (enam) jenis perkara seperti perkara perdata masalah jual-beli, wanprestasi, sengketa pertanahan, cerai, dan masalah harta gono-gini. Salah satunya dari kasus-kasus tersebut ada yang dibuat dalam bentuk Akte Perdamaian dan di tangani oleh Hakim Mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2011-2013, akan tetapi dalam proses penyelesaian damai melalui lembaga mediasi tersebut masih tampak terlihat bahwa membutuhkan beban biaya yang masih di atas standar kondisi dan status ekonomi pihak-pihak yang berperkara dan waktu yang relatif lama, dimana waktu yang relatif lama tersebut antara 1-3 bulan. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memfocuskannya menjadi permasalahan yaitu : “Apakah proses penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi efektif untuk pengurangan waktu dan beban biaya perkara di Pengadilan Negeri Pontianak”?, dengan menggunakan metode penelitian empiris/sosiologis, yaitu jenis penelitian yang berdasarkan fakta sosial atau pembuktiannya sesuai yang terjadi di dalam masyarakat. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008, pengertian mediasi disebutkan pasal 1 butir 7, yaitu: “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Perma Nomor 1 Tahun 2008 tersebut merupakan penyempurna dari Perma Nomor 2 Tahun 2003. Bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum pemeriksaan pokok perkaranya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi dengan dibantu mediator, dan tidak semua sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi. Bahwa perkara-perkara perdata yang menjadi salah satu upaya dilakukannya proses media di Pengadilan Negeri Pontianak selama ini ialah masalah sengketa perdata berkaitan dengan masalah jual beli.Bahwa faktor penyebab sengketa perdata dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena diantara para pihak tercapai kata sepakat dengan suatu perdamaian secara tertulis baik yang dilakukan didalam persidangan maupun diluar persidangan. Sedangkan faktor penyebab sengketa perdata tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi karena para pihak tidak sepakat dengan suatu perdamaian. Bahwa mediasi masih belum dapat menyelesaikan sengketa perdata, karena diantara para pihak tidak tercapai kata sepakat dengan perdamaian, sebab kata sepakat yang harus diperoleh setidaknya membutuhkan waktu selama 6 bulan dengan biaya yang masih cukup tinggi. Bahwa apabila putusan perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan secara yuridis putusan perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dapat dimohonkan eksekusi ke pengadilan negeri. Dan terhadap akta perdamaian diluar persidangan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial maka perkara yang sama dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru ke pengadilan negeri.   Keyword : Perma, Peran Mediasi, Pengadilan Negeri.
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA ALAT-ALAT MUSIK ANTARA EVENT ORGANIZER DENGAN PEMILIK ALAT MUSIK ALSYA DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A11110067, SUTOMI SUPANGKAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “ Pelaksanaan Perjanjian Sewa Alat-Alat Musik Antara Event Organizer Dengan Pemilik Alat Musik Alsya Di Kecamatan Pontianak bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian- perjanjian sewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dilaksanakannya dengan baik perjanjian sewa menyewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur atas kerugian yang diderita. Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.   Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur dilaksanakan secara lisan saja berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pihak pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya dikarenakan Event Organizer tidak memiliki alat-alat musik sendiri sehingga memerlukan pihak penyewaan alat musik agar kegiatan yang dilakukannya dapat berjalan dengan lancar.Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pihak penyewa dalam hal ini Event Organizer yang telah melakukan wanprestasi adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan memperbaiki atau mengganti alat musik yang mengalami kerusakan serta membayar segera sisa uang sewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya terhadap Event Organizer yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah  upaya pertama yang dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya adalah dengan melakukan teguran kepada Even Organizer mengenai kelalaian yang telah mereka lakukan. Selanjutnya meminta Even Organizer untuk segera memperbaiki alat-alat musik yang rusak pada pihak yang ahli memperbaiki atau mengganti jika kerusakan parah serta membayar sisa uang sewa. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan.     Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Alat Musik, Wanprestasi
WANPRESTASI PT. METRO BATAVIA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA MILIK PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DI BANDAR UDARA SUPADIO PONTIANAK - A11109163, DHIRHAMSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu dari sekian banyak jenis perjanjian yang sering dilakukan oleh anggota masyarakat, baik antara orang yang satu terhadap orang lainnya maupun antar badan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah terjadinya perjanjian sewa menyewa antara PT. Angkasa Pura II (Persero) sebuah perusahaan milik negara (Badan Usaha Milik Negara) telah menyewakan ruangan dan konsesi usaha di Bandar Udara Supadio Pontianak kepada PT. Metro Batavia yakni sebuah perusahaan penerbangan yang berkantor pusat di Jakarta. Adapun perjanjian tersebut dikenal dengan nama Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan, dan Konsesi Usaha. Dalam salah satu pasal dari perjanjian tersebut ditentukan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk pelaksanaan prestasi yang berupa hak dan kewajiban tersebu dibarengi dengan sanksi dan denda sebagai antisipisi apabila salah satu pihak ternyata tidak melaksanakan prestasinya terutama mengenai tanggung jawab prestasi yang lebih dikenal dengan kewajiban. Dalam hal suatu hak telah diterima, maka belum tentu suatu kewajiban telah dilaksanakan. Hal inilah yang terkadang menimbulkan ketimpangan atau ketidak seimbangan dalam perjanjian timbal balik. Termasuk dalam hal ini adalah ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban seperti yang diperlihatkan oleh pihak PT. Metro Batavia cabang Pontianak. Pada kenyataannya di lapangan, ternyata pihak PT. Metro Batavia sebagai pihak penyewa telah tidak mampu sepenuhnya melaksanakan prestasi memenuhi kewajibannya membayar uang sewa kepada pihak pertama yakni PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam hukum perjanjian, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, maka pihak tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum (wanprestasi). Terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut tentunya dilatar belakangi oleh beberapa faktor/alasan yang dapat diterima secara hukum (sesuai dengan syarat/unsur terjadinya wanprestasi). Apapun yang menjadi alasan perbuatan wanprestasi tersebut, maka dapat dipastikan akan menimbulkan akibat hukum, dalam hal ini adalah kerugian yang dialami. Dalam kasus di sini dinyatakan bahwa pihak yang mengalami kerugian tidak lain adalah pihak PT. Angkasa Pura II (persero) sebagai pihak yang menyewakan Ruangan, dan Konsesi Usaha, di mana si penyewa PT. Metro Batavia ternyata tidak mempunyai kemampuan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang sewa sesuai yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan upaya pemberitahuan dan penagihan kepada pihak penyewa, pihak PT. Angkasa Pura II (Persero) tetap mengalami kerugian atas tunggakan pembayaran uang sewa, terlebih lagi pihak penyewa yang terhutang pembayaran sewanya mengajukan penangguhan pembayaran uang sewa untuk jangka waktu yang tidak tertentu. Keadaan ini tentulah sangat tidak diharapkan oleh si pemilik ruangan, dan konsesi usaha, karena sudah berhubungan dengan keuangan perusahaan.
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A11109064, ADE FEBRIAN SALIPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksnakan perjanjian. Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Safei RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah yang disewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja yang mesti dipenuhi. Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa juga diwajibkan untuk menjaga dan memelihara barang yang disewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sebagaimana sediakala, namun dalam perjanjian sewa menyewa rumah di lingkungan Jalan Safei RT. 002/ RW. 004, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, pihak penyewa saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak penyewa rumah belum dapat bertanggung jawab untuk memperbaiki rumah yang rusak karena tidak mempunyai uang, dimana uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memperbaiki kerusakan rumah tersebut, dan karena uang yang dimiliki diperlukan untuk keperluan lain yang mendesak. Sebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah yang belum bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang disewanya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa rumah untuk masa berikutnya dan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah untuk memperbaiki rumah dan meminta ganti rugi kerusakan secara kekeluargaan., namun tidak disanggupi oleh sebagian besar pihak penyewa rumah walaupun demikian pihak pemilik rumah tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri karena belum bertanggung jawabnya penyewa atas kerusakan rumah yang disewanya oleh pihak penyewa. Key word : Penyewa, Sewa Menyewa, Rumah
PELAKSANAAN PASAL 41 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM - A11110012, TRI DIAN APRILSESA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan bermakna jika kelompok rentan penyandang masalah sosial tersebut, tidak dapat terlayani dengan baik. Untuk itu pembangunan bidang kesejahteraan sosial perlu terus dikembangkan bersama dengan pembangunan ekonomi, karena secara teoritik tidak ada dikotomi di antara keduanya. Pembangunan ekonomi adalah juga pembangunan sosial, sehingga tidak ada yang utama diantara keduanya. Pembangunan ekonomi sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara, namun pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, dapat dipastikan tidak akan mampu menjamin kesejahteraan sosial pada setiap masyarakat. Artinya, jika prioritas hanya difokuskan pada kemajuan ekonomi semata-mata, memang dapat memperlihatkan angka pertumbuan ekonomi, namun sering gagal menciptakan pemerataan dan menimbulkan kesenjangan sosial. Pembangunan kesejahteraan social sebagai usaha yang terencana dan terarah yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial serta memperkuat institusi-institusi sosial. Kesejahteraan sosial adalah keadaan sosial yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia, untuk dapat mengatasi pelbagai masalah sosial yang dihadapi diri, keluarga dan masyarakatnya dan dapat mengembangkan potensi-potensi dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk berkembang menjadi lebih baik. Adanya pengemis musiman yang mendatangi bahkan datang kekota-kota tertentu termasuk Kota Pontianak untuk mengemis merupakan dilema besar bagi Kota-kota tersebut khususnya Kota Pontianak dimana di simpang-simpang lampu merah terdapat banyak pengemis baik yang cacat maupun sehat dari bayi hingga dewasa meminta-minta di tempat-tempat kermaian di Kota Pontianak. Hal ini mendapat perhatian serius dimana dicuriagai ada orang atau pihak lain yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kondisi ini. Menjadi koordinator mereka dengan menyediakan tempat tinggal dan transportasi. Dengan terbitnya pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum berguna untuk mengeliminir perbuatan tersebut, diharapkan dapat memberikan pengaturan yang bersifat komprehensif dalam upaya mengurangi pengemis kiriman atau musiman di. Kota Pontianak. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Telah Efektif Untuk Mengurangi Gelandangan Dan Pengemis Di Kota Pontianak? Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan pasal 41 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum Belum Berjalan Efektif karena faktor aparat yang belum efektif mengawasi peraturan dan faktor lingkungan dimana masyarakat Kota Pontianak terbiasa memberikan uang langsung kepada para pengemis yang meminta-minta. Kota Pontianak yang memiliki luas 107,82 km didirikan pada tanggal 23 Oktober 1771 dibawah Garis Khatulistiwa didaerah tiga cabang sungai, mempunyai hasil dasar Karet dan Kelapa. Kota Pontianak juga dikenal dengan namaKhun Tien oleh etnis Tionghoa di Pontianak. Kota ini terkenal sebagai Kota Khatulistiwa karena dilalui garis lintang nol derajat bumi. Di utara kota ini, tepatnya Siantan, terdapat monumen atau Tugu Khatulistiwa yang dibangun pada tempat yang dilalui garis lintang nol derajat bumi. Selain itu Kota Pontianak juga dilalui Sungai Kapuas yang adalah sungai terpanjang di Indonesia. Sungai Kapuas membelah kota Pontianak, simbolnya diabadikan sebagai lambang Kota Pontianak.[1] Letak Kota Pontianak memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, ini dikarenakan Kota Pontianak berada di posisi garis khatulistiwa yaitu 00 02 24 Lintang Utara sampai 00 05 37 Lintang Selatan dan 1090 16 25 Bujur Timur sampai 1090 23 24 Bujur Timur. Keunikan lainnya adalah Kota Pontianak berada tepat dipersimpangan Sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Landak dengan lebar rata-rata setiap permukaan sungai 400 meter dan kedalaman air antara 12 16 meter. Seperti pada umumnya daerah tropis, Kota Pontianak mempunyai suhu rata-rata 26,1 0C - 27,4 0C dengan kelembaban udara berkisar antara 86 % - 92 % serta lama penyinaran matahari berkisar antara 34% - 78%. Kedudukan Kota Pontianak pada dataran delta di Muara Suangai Kapuas yang merupakan dataran rendah diaman fluktuasi ketinggian antara 0,5 0,75 m di atas permukaan laut menyebabkan Kota Pontianak rentan terhadap genangan yang disebabkan air pasang maupun hujan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, dan dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah, penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak meliputi 2 (dua) Sekretariat, 4 (empat) Badan, 13 (tiga belas) dinas, 4 (empat) Kantor dan 1 (satu) Satuan dan didukung oleh Pemerintah Kecamatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan dan 29 (dua puluh sembilan) Pemerintah Kelurahan.[1] Kota Pontianak dibagi menjadi enam kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Timur. Kecamatan Pontianak Selatan yang merupakan bagian dari Kota Pontianak memiliki kemajuan pembangunan yang cukup pesat diikuti dengan pertambahan Jumlah penduduknya. Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini perlu disikapi dengan sebaik-baiknya. Berikut perlu diketahui pengertian penduduk, diantaranya penduduk menurut Penduduk adalah setiap orang baik Warganegara Indonesia maupun Warganegara Asing yang bertempat tinggal diwilayah Negara Republik Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan-perundangan yang berlaku. Keyword : Pengemis, Aparat dan Kota Pontianak
PENANGKAPAN DAN PENYITAAN OLEH POLISI TERHADAP BARANG - BARANG YANG DIBAWA DARI KECAMATAN ENTIKONG KE KOTA PONTIANAK - A01111213, BARRY ALPINE SINURAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transaksi jual beli di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung sebelum terbentuknya negara Indonesia dan negara Malaysia. Transaksi tradisional tersebut memudahkan masyarakat-masyarakat perbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti membeli barang-barang kebutuhan pokok (barang-barang komoditi) yang dimana akses menuju kota besar masih terbatas karena jalan dan transportasi menuju ke kota belum memadai. Seiring berjalannya waktu, negara Indonesia dan negara Malaysia membuat perjanjian internasional yaitu Persetujuan mengenai Perdagangan Lintas Batas Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tanggal 24 Agustus 1970. Dimana perjanjian tersebut dibuat guna membatasi masing-masing masyarakat perbatasan untuk berbelanja ke negara lain yang berbatasan langsung atau satu dataran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mempengaruhi stabilitas ekonomi masing-masing negara. Semakin maraknya beredar produk negara Malaysia di wilayah perbatasan dikarenakan harga dan kualitas yang bagus membuat pengusaha wilayah perbatasan menjual kembali barang-barang yang sudah dibeli dari negara Malaysia untuk dijual di pasar wilayah perbatasan. Dengan modal yang dapat menghasilkan untung yang besar. Sehingga relatif sedikit pengusaha kota Pontianak juga melihat fenomena ini sebagai kesempatan emas untuk dibeli kembali di wilayah perbatasan dan dijual kembali di  pasar Kota Pontianak, namun, instansi kepolisian melakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan terhadap pengusaha kota Pontianak tersebut yang membeli barang-barang dari pengusaha wilayah perbatasan. Belum adanya aturan yang jelas yang mengatur perihal wilayah serta barang-barang yang dibawa tidak disertai dengan bukti resmi/ dokumen resmi membuat instansi kepolisianmelakukan tindakan hukum penangkapan dan penyitaan yang dimana barang-barang kebutuhan pokok produk Malaysia tersebut sudah legal dan resmi dinyatakan sebagai barang-barang yang illegal atau melanggar undang-undang kepabeanan. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.     Kata Kunci: Penangkapan dan Penyitaan oleh polisi, Barang-barang dari Entikong, Persetujuan Perdagangan Lintas Batas 24 Agustus 1970, Kecamatan Entikong ke Kota Pontianak
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI SPBU - A11109210, YUDI YULIZAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengusaha minyak dan gas bumi terdiri dari 2 ( dua ) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan ekspoloitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan penyimpanan dan niaga. Penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas terdiri dari kuasa pertambangan, pembinaan pengawasan, dan pengedalian.  Selain kegiatan usaha hulu di dalam Undang-Undang no. 22 Tahun 2001 ini juga diatur kegiatan usaha hilir, yang dalam pasal 23 disebutkan, - Kegiatan usaha hilir sebagaimana di maksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin  Usaha dari Pemerintah. – Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak dan Bumi dan Kegiatan Usaha gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas, Izin pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Niaga. – Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu ) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak. Kebutuhan akan Minyak dan Gas bumi yang selama ini semakin membebankan Pemerintah terutama beban APBN membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penguna Anggaran Pendapat dan Belanja Negara, Perlu menata kembali harga jual eceran dan penguna jenis bahan bakar minyak. Oleh karena itu ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor. 15 Tahun 2012, Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam Pasal 4 disebutkan:- Harga jual eceran jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nperaturan presiden ini. – Perubahan rincian Konsumen Pengguna dan titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri Energi dan sumber Daya Mineral berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Miniral R.I. Nomor 01 Tahun 2013, Tentang Pengendalian Pengguna Bahan Bakar Minyak Pada Pasal 3 disebutkan : Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berlaku untuk a. kenbdaran Dinas; dan b. Mobil barang dengan jumlah roda dari 4 ( empat ) buah.” Dalam penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis, dimana penulis meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau Fakta-Fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian di lapangan. Suatu wacana untuk dikaji lebih lanjut adalah bagaimana kedudukan hukum dari BP Migas dalam pengusahaan pertambangan migas di Indonesia? Hal tersebut mengingat berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2002 bahwa BP Migas Badan Hukum Milik Negara, yang tidak memegang kuasa pertambangan. Lihat kembali ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 bahwa kuasa pertambangan diberikan Oleh negara kepada pemerintah. Inilah salah satu bagian kecil yang mewarnai berbagai persoalan terkait pengusaha pertambangan migas di indonesia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (3), diatur bahwa bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai salah satu sumber daya miniral yang tidak terbarui (unrenewable), minyak dan gas bumi menempati posisi yang paling penting dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat.  Oleh karena itu, pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan menentukan kebijakan dan melakukan pengusahaan terhadap minyak dan gas bumi untuk mencapai tujuan yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengusahaan minyak dan gas bumi terdiri dari 2 (dua) kegiatan, yaitu Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi, serta Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,dan niaga. Kegiatan usaha hulu memakai rezim kontrak, sedangkan kegiatan usaha hilir menggunakan rezim perizinan. Kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama yang merupakan kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebcsar besarnya kemakmuran rakyat  Kontrak kerja sama dilakukan antara pemerintah dengan kontraktor yang merupakan badan usaha dan bentuk usaha tetap, dalam perkembangannya kontrak kerja sama ini menjadi hal krusial karena disebabkan banyaknya pihak yang memiliki kepentingan terhadap minyak dan gas bumi. Adapun eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya Setiap Negara selain mempunyai tujuan umum terdapat pula tujuan-tujuan tertentu. Tujuan Negara itu pada umumnya  terdapat dalam setiap Konstitusi masing-masing Negara. Tujuan Negara Republik Indonesia  sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut : “Untuk membentruk suatu pemerintahan Negara republic Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia dan untuk m,emajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa  dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social,….. Dari pernyataan tersebut diatas Negara Republik Indonesia tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai tujuan, melainkan  sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yang terumus dalam Pembukaan UUD 1945. Hanya dengan memandang Negara sebagai alat untuk mencapai tujuan, maka dapat diselami hakikat dari Negara Republik Indonesia yang sebenarnya. Oleh karena itu, keberadaan Negara Republik Indonesia seharusnya menjadi alat untuk mencapai tujuan sebagaimana telah dikemukakan diatas dan bukan malah sebaliknya. Selain tujuan Negara seperti yang telah dikemukakan di atas, banyak pula pakar lebih menekankan pada tugas atau peran Negara, sebagaimana dikemukakan oleh Moss, bahwa Tugas pokok dari Negara adalah menciptakan suatu monopoli kekuasaan yang absah dan menjamin pelaksanaan hukum di seluruh wilayah Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No.15 tahun 2012 kendaraan dinas yang dioperasikan pemerintah pusat, instansi vertikal, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD), diserukan untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Dalam Peraturan tersebut  ditetapkan beberapa Daerah untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah daerah dan jajarannya , setidaknya 45 instansi pusat/ daerah dan BUMN, dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan hanya wajib membeli BBM nonsubsidi (Pertamax, Rp 10.500, harga fluktuatif) Hingga Minggu (30/6), atau sehari menjelang pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.1/2013, 2 Januari 2013 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat  No.541/3049/ESDM/Tahun 2013/ 31 Mei 2013 ini, sejumlah aparat pemerintah pengguna kendaraan dinas, masih belum mengetahui kebijakan ini. Di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak l sendiri, , semua kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah akan dibekali kartu BBM-nonsubsidi Hampir di semua stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) di sepanjang jalur Pantura  mempawah Pontianak yang terdapat 3 buah SPBU , sudah dipasangi stiker pengumuman larangan itu. Sosialiasi ini digagas Kementerian ESDM, ada setidaknya 45 instansi yang harus mengganggarkan pembelian BBM jenis Pertamax. Dari pantauan  penelitian ini  sejumlah mobil yang berplat Merah mengisi kendaraanya dengan menggunkan BBM bersubsidi. Beberapa kendaraan dinas yang melakukan ini diantaranya kendaraan roda dua  dan Roda empat  Hal itu di sebabkan peraturan pemerintah no 1 Tahun 2013 tentang pelarangan mobil pemerintah dan BUMN baru berlaku sejumlah karyawan akan mengarahkan setiap kendaraan yang dikenakan aturan ini beralih ke Pertamax,"  Semestinya aturan yang ditetapkan pemerintah ini, bisa di terima sejumlah pihak, untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. " berdasarkan  stiker, dan pelat merah,,. Tapi kalau mobil pakai pelat hitam, seperti BUMN dan tak ada stiker tanda, kita susah mengawasi," katanya. Terkait masalah sosialisasi sudah dilakukan dengan pemasangan stiker disetiap SPBU. Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM terjadi di hampir seluruh SPBU, Kondisi serupa dengan jelang pengumuman kenaikan harga  Pengendara sepeda motor antre panjang untuk mendapatkan bensin bersubsidi     Keyword : SUMBER DAYA ALAM MINERAL
UPAYA PERUM BULOG DIVRE KALIMANTAN BARAT MEMPERKECIL TERJADINYA WANPRESTASI OLEH PELANGGAN BERAS KOMERSIL DI KOTA PONTIANAK - A11109062, LUCIA CAHYANINGRUM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beras komersil mempunyai peran penting di dalam Perum Bulog Divre Kalbar karna merupakan usaha komersil bagi Perum Bulog, Sebagai usaha yang baru berkembang maka tidak lepas dari sejumlah permasalahan didalam masalah jual beli beras komersil yaitu masalah pembayaran yang diwajibkan kepada pelanggan beras komersil, masih saja ada pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tepat waktu sesuai dengan yang di janjikan oleh karna itu Perum Bulog haruslah mengupayakan bagaimana cara memperkecil terjadinya wanprestasi yang di lakukan pelanggan beras komersil kepada Perum Bulog Divre Kalbar. Oleh sebab itu maka Perum Bulog Haruslah mengetahui faktor penyebab pelanggan beras komersil melakukan wanprestasi serta akibat hukum bagi pelanggan bers komersil yang wanprestasi dan upaya Perum Bulog Divre Kalbar dalam memperkecil terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan beras komersil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriftif yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi di lapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti.Wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan beras komersil karena faktor pelanggan belum mendapatkan uang dan belum mempunyai dana atau uang untuk membayar beras komersil yang telah dibelinya.Perum Bulog tidak memberikan sanksi tegas kepada pelanngan beras komersil yang wanprestasi hanya berupa surat peringatan dan ditagih secara terus menerus. Namun cara itu tidak memberikan pengaruh secara signifikan terhadap pelanggan beras komersil karena masih saja ada pelanggan yang wanprestasi oleh karena itu Perum Bulog haruslah mengambil upaya agar memperkecil terjadinya wanprestasi yang dilakukan pelangan beras komersil Dengan Cara Membayar Uang Muka Terlebih Dahulu dan Tidak Memberikan Jumlah Beras Komersil Terlalu Banyak Kepada Pelanggan. Apabila tidak mampu membayar juga maka Perum Bulog melakukan musyawarah demi mendapatkan solusi yang baik. Keywords : Perjanjian Jual-Beli, Wanprestasi

Page 100 of 123 | Total Record : 1226