cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PANCUR AJI PADA PELANGGAN DALAM PENDISTRIBUSIAN AIR DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU - A01110043, DEVY OKTAVIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PDAM Tirta Pancur Aji dibentuk pemerintah berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945. Mengenai pelayanan terhadap pelanggan serta hak dan kewajiban para pihak diatur dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 6 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau. Perjanjian jual-beli air ditandai dengan  penandatanganan Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum. Dalam pelaksanaan kewajiban PDAM Tirta Pancur Aji terdapat banyak keluhan pelanggan mengenai masalah dalam pendistribusian air yang tidak maksimal, air yang didistribusi tidak bersih, tagihan yang tidak sesuai pemakaian dan lain sebagainya. Pelanggan dituntut untuk melaksanakan kewajiban namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal dari PDAM Tirta Pancur Aji sehingga banyak terjadi keluhan/komplain dari pelanggan yang dicatat dalam  buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskrptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang berada di daerah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam menyalurkan air kepada pelanggan. Kedua, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar, yaitu musim kemarau, pemadaman listrik, dan usia mesin pemompa air. Ketiga, akibat hukum bagi PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang sejenis sesuai kerugian. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan mengajukan komplain, menuntut ganti rugi, dan melakukan gugatan/penuntutan melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum serta dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Keyword : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Air.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 1 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DI KECAMATAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU - A01108120, RIZKY PARULIAN SIAHAAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), maka kedudukan hukum harus di tempatkan di atas segala-galanya.Setiap perbuatan harus sesuai dengan peraturan tanpa terkecuali.Negara hukum dikatakan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal ini dapat diwujudkan dengan menciptakan suatu produk hukum yang mengatur segala kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya cita-cita Negara.Salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman di dalam masyarakat, adalah dengan cara menegakkan hukum, baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah terjadinya pelangaran hukum atau dengan kata lain dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Atas dasar inilah dilaksanakan pembangunan bidang hukum antara lain memantapkan kedudukan dan peranan aparatur negara penegak hukum sesuai dengan kewenangannya, termasuk sikap dan kemampuan dalam rangka meningkatkan citra hukum, meningkatkan kesadaran hukum setiap anggota masyarakat sehingga menyadari hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam penegakan hukum. Salah satu pembangunan dalam bidang hukum adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 9 Tahun 1981 pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat- tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan kata lain kegiatan perjudian dilarang dan merupakan suatu kejahatan yang harus di berantas. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap penegakan hukum terhadap kegiatan perjudian yang sering terjadi di lingkungan masyarakat khususnya masyarakat di kecamatan Batang Tarang. Agar seluruh masyarakat khususnya di kecamatan Batang tarang dapat memahami dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar tercipta suatu suasana yang tentram dan tertib di lingkungan masyarakat itu sendiri. Keyword : Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Pembangunan dalam bidang Hukum
PELAKSANAAN PASAL 46 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1999 TENTANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEMINDAHAN TAHANAN DARI RUTANKE RUTAN/CABANG RUTANATAU LAPAS LAINNYA - A11109162, RIZHA FEBRYAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan salah satu tempat yang dalam rangka proses Crimial Justice Systemdigunakan untuk melkukan penahanan terhadap warga masyarakat dalam menyelesaikan proses hukum yang dihadapi. Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa untuk ditempatkan di dalam Rumah Tahanan Negara yang merupakan salah satu tahapan bagi seseorang untuk dinyatakan bersalah atau atau tidak oleh Pengadilan. Rutan Klas II B Bengkayangdibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat memiliki Regulasi dalam melasanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan yakni Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan. Dalam pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan petugas Rutan sering melakukan pemindahan terhadap Tahananyang dianggap provokatif serta melakukan tindakan dan hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Rutan dengan memindahkannya ke Rutan lain atau Lapas lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan Namun beberapa factor penyebab pemindahan tahanan dari Rutan/cabang Rutan keRutan/cabang Rutan atau Lapas lainnya yakni adanya Keributan Antar Tahanan serta kurangnya Petugas Pengamanan dalam Pengawasan Tahanan membuat pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan menuju Rutan lainnya atau Lapas lainnya terpaksa dilakukan. KemudianUpaya yang dilakukan Rutan Bengkayang Klas II B dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan yakni melakukan pemindahan tahanan atas dasar keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pengawasan terhadap paratahanan Negara Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak sekali peraturan hukum yang menjamin tentang kesetaraan dan keadilan bagi setiap orang. Segala sesuatunya telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan harapan untuk mewujudkan keadila nsesuai dengan perumusannya. Pemerintah Republik Indoensia dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, baik kepada masyarakat yang berada dalam kehidupan sehari-hari maupun kepada masyarakat yang sedang bermasalah terhadap hukum. Pada proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang, penegak hukum dapat melakukan suatu penahanan.Penyidik, penuntut umum,atau hakimyang berwenang melakukan penahanan ditempatkan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Hal tersebut merupakan salah satu wewenang dari lembaga negara dalam criminal justice system. Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) bertujuan untuk memudahkan proses hukum, karena dikhawatirkan seseorang akan tidak melarikan, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Di Kabupaten Bengkayang yang memiliki Rumah Tahanan Negara  (RUTAN) Klas II B yang berfungsi untuk menyiapkan warga binaan untuk dapat berintegrasi secara sehat dimasyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap. Status tahanan yang berada di Rumah Tahahan Negara yang mayoritas merupakan pelaku tindak pidana, memiliki banyak karakter, sifat, dan watak yang berbeda-beda antara satu tahanan dengan tahanan lainnya. Ditambah lagi dengan adanya tahanan yang suka berbuat onar dan masalah di Rumah Tahanan Negara sehingga petugas dalam melaksanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan di dalam rumah tahanan negara tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kurangnya petugas jaga Rumah Tahanan Negara(RUTAN) disertai adanya tahanan yang membentuk suatu kelompok didalamnya dan melakukan suatu perlawanan kepada petugas, membuat kewalahan pada petugas jaga Rutan di Kab Bengkayang untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Ditambah lagi keributan dan perkelahian antar kelompok tahanan dengan kelompok tahanan lainnya dirumah tahanan negara Klas II B Bengkayang, membuat kondisi di Rutan di Bengkayang semakin kacau, sehingga keamanan dan ketertiban didalam Rutan tidak terjaga sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Rutan yang bertanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk dapat menertibkan dan menjaga keamanan, dapat mengambil keputusan untuk memindahkan tahanan ke Rutan/Cabang Rutan lainnya atau Lapas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B di Kabupaten Bengkayang dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaProvinsi Kalimantan Barat,selain memiliki tugas dan tanggungjawab dalam rangka perawatan terhadap tahanan, menjaga tahanan dan mengawasi tahanan, juga memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban tahanan lainnya yang berada di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan Klas II B Kabupaten Bengkayang ke Rutan lainnya atau lapas lainnya dengan maksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).Bahkan pelaksanaannya dibantu dengan penjagaan dan pengawasal dari Kepolisian Resor Bengayang untuk mengantisipasi adanya tahanan yang melarikan diri dan berbuat onar saat hendak dipindahkan Indonesia yang merupakan negara hukum (RechtStaat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Indonesia sebagainegarahukum yang menganutajarannegaraberkonstitusisepertinegara-negara modern lainnya, memilikikonstitusitertulis yang disebutUndang-UndangDasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.Undang-Undang Dasar tahun 1945 ini di tempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnyadansebagaihigher lawUndang-UndangDasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia   Kata Kunci :Rumah Tahanan Negara
PELAKSANAAN PASAL 96 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A11110209, ADE PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat”. Dalam Skripsi ini, penulis mengangkat masalah penelitian tentang “Bagaimana Pelaksanaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut diatas di dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat”. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan dengan didasarkan pada data-data yang ada dilapangan pada saat penelitian ini dilaksanakan. Dari penelitian yang penulis lakukan, hasil penelitiannya adalah bahwa pelaksanaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat belum dilakukan secara maksimal dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhinya. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi itu, saran yang dapat penulis berikan berdasarkan permasalahan yang timbul agar pelaksanaan pasal 96 UU No 12 Tahun 2011  dapat dilaksanakan secara maksimal adalah dengan menjalin kordinasi yang baik antara pihak pemerintah dan masyarakat maupun instansi-instansi terkait. Selain itu kegiatan terhadap kunjungan kerja, sosialisasi, ataupun seminar loka karya harus lebih ditingkatkan.   Pembentukan Peraturan Daerah mengatur tata cara hidup masyarakat dalam daerah tersebut, karena menyangkut kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah. Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa konsep partisipasi masyarakat berkaitan dengan konsep keterbukaan. Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintah tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peran serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.[1] Pendapat tersebut juga terkandung dalam Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5 huruf (g) “keterbukaan” UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurut Philipus M. Hadjon, keterbukaan, baik “openheid” maupun “openbaar-heid” sangat penting artinya bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik dan demokratis. Dengan demikian keterbukaan dipandang sebagai suatu asas ketatanegaraan mengenai pelaksaan wewenang secara layak.[2] Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah tidak lepas dari politik hukum. Politik hukum adalah proses pembentukan dan pelaksanaan sistem atau tatanan hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dalam negara secara nasional Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah, dalam pengaturannya sudah sangat jelas memberikan ruang menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah, hal ini terlihat dari Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Undang-UndangTentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 139 ayat (1), “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda”. Kemudian juga diatur dalam Bab XI Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96, berbunyi demikian: (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjunagn kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, amandemen UUD 1945 juga memberikan peluang yuridis bagi daerah untuk menetapkan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.Dengan adanya otonomi daerah, tugas pemerintah daerah harus berusaha dan mampu mengembangkan diri, menggali potensi untuk kesejahteraan warganya dan sekaligus mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi daerah. Lebih lanjut tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, memberdayakan, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga sama, lebih menekankan pada tiga faktor yang mendasar yaitu: 1. Memberdayakan masyarakat; 2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas; 3. Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Partisipasi publik atau partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Perda. Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak nya dalam menyampaikan pendapat pada pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan nya baik secara langsung maupun tidak langsung   Kebijakan publik di daerah pada dasarnya dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat daerah,oleh karena itu dalam perumusan dan penetapannya harus selalu mengikutsertakan masyarakat. Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik. Hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah dengan hukum ini hendaknya harus diperhatikan secara baik dan bijaksana oleh pihak-pihak yang terkait. Baik itu pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah maupun pihak-pihak yang berwenang. Namun dalam kenyataan nya hak masyarakat masih kurang diserap ketika pembentukan Peraturan Daerah, karena dari sekian bentuk partisipasi masyarakat, yaitu a.rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Pada kenyataan nya masih dalam bentuk rapat dengar pendapat dan cenderung terbatas hal ini terjadi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Direktori Produk Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat dari 93 produk Peraturan Daerah ada 17 Peraturan Daerah yang aspirasi penyerapan hanya melalui dengan pendapat, sedangkan menurut Pasal 96 untuk menyerap aspirasi rakyat tidak hanya dari dengar pendapat sebagai satu-satunya cara membentk peraturan daerh partisipatif.   Kata kunci       :  PELAKSANAAN PASAL 96
SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK - A01107178, VICTORINUS EKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecendrungan meningkatnya tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak akhir-akhir ini sangat meresahkan semua pihak dan lapisan masyarakat. Hal yang juga membuat resah masyarakat dengan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi terkadang belum diketahui jelas pelakunya, membuat masyarakat merasa terancam keselamatannya karena pelakunya yang masih berkeliaran bebas. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut, maka pihak kepolisian beserta jajarannya mengambil tindakan dengan melakukan penyidikan-penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Yang menjadi perhatian penulis justru sekarang ini sering kita mendengar tingkat kejahatan pencurian yang modus operandinya selalu sulit untuk dapat diungkapkan tindak kejahatanyan. Dengan sukarnya penyidikan untuk dapat melacak pelakunya sekalipun di tempat kejadian perkara tersebut telah ditemukan salah satu bukti yaitu antara lain Sidik Jari latent. Namun sebagaimana yang diharapkan bahwa sebenarnya Negara kita merupakan Negara Hukum maka segala tindak kejahatan pencurian haruslah dapat ditangani oleh pihak Kepolisian dengan cepat dan pastinya dengan tenaga terlatih di dalam melakukan penyidikan. Dalam hal ini peran masyarakat juga sangat diperlukan guna membantu tercapainya masyarakat yang aman dan tertib. Karena seringkali pihak Kepolisian memdapatkan hambatan dan halangan terkait penyidikan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian. Adanya celaan dari masyarakat bahwa kinerja dari kepolisian kurang baik, hali ini juga menjadi tanggung jawab bagi pihak Kepolisian itu sendiri. Salah satu bentuk penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap Sidik jari Latent yang teringgal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menemukan pelaku dari suatu tindak kejahatan pencurian. Dengan identifikasi menggunakan Sidik jari yang dijadikan sebagai sarana idntifikasi dalam mencari alat bukti yang maksimal di TKP. Tapi seringkali peranan Sidik Jari dalam mengidentifikasi kurang digunakan secara efektif atau maksimal dikarenakan kurangnya peralatan penunjang, SDM atau ahli dalam mengidentifikasi Sidik jari dan seringkali adanya barang bukti yang hilang atau rusak di TKP juga menjadi faktor penghambat dalam mengidentifikasi menggunakan Sidik Jari. Sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kepolisian sebagai penyidik dalam mengungkapkan perkara pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Agar tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak dapat diungkap dan dapat mengalami penurunan statistik tiap tahunnya. Dengan demikian sangat baik dilakukan kerjasama antara pihak Kepolisian dan masyarakat dalam dalam mengungkapkan tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak. Keyword : Sidik Jari, Pencurian, Kriminalistik
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HAK WARIS MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK - A11111124, FAHRURREZZA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

pembagian hak waris dengan proses mediasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mengungkapkan efektifitas proses mediasi, mengungkapkan faktor penyebab gagalnya bermediasi, dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila proses mediasi yang dilakukan gagal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara (interview) sebagai alat pengumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunkana angket (kuesioner) yang terstruktur, dengan pertanyaan tertutup terhadap kedua belah pihak. Mediasi pada saat ini sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap tidak bisa diselesaikan secara musyawarah keluarga, salah satunya dalam kasus sengketa pembagian hak waris. Mediasi merupakan kewajiban dari Majelis Hakim untuk menawarkan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, karena mediasi merupakan jalur alternatif secara non-litigasi yang diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi juga dapat membuat suatu perdamaian berjalan dengan  proses yang cepat dan biaya yang dikeluarkan terjangkau. Hasil dari penelitian ini mediasi yang dilakukan oleh para pihak bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat dari faktor-faktor para pihak itu sendiri. Mediasi yang dilakukan tidak selalu berjalan efektif dengan semestinya, hal ini dapat dilihat dari banyanya kegagalan dalam mediasi yang dilakukan dalam lingkup Peradilan Agama di Pontianak dalam perkara sengketa pembagian hak waris melalui mediasi. Hasil dari penelitian ini pada proses mediasi yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak dalam sengketa pembagian hak waris melalui mediasi berjumlah 24 perkara, 10 perkara berhasil di mediasi dan 14 perkara yang gagal di mediasi, Efektifitas dari proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pembagian hak waris yang dilakukan di Pengadilan Agama kelas 1-A Pontianak belum begitu menunjukan hasil yang diinginkan, hal ini dapat dilihat dari masi mendominasinya kegagalan dalam proses mediasi yang telah dilakukan, Faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak adalah para pihak tidak menghadiri proses mediasi, perbedaan prinsip pada para pihak yang bersengketa, dan tidak adanya itikad baik dari para pihak yang bersengketa, Akibat hukum yang diterima oleh para pihak dalam melakukan proses mediasi yang dilaksankan oleh Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak yaitu  akibat hukum yang didasari dengan kegagalan hal ini terkait dengan akan munculnya upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam lingkup Peradilan Agama. Upaya hukum yang dilakukan apabila mediasi yang dilakukan gagal para pihak harus tetap melanjutkan gugatan persidangan ke pengadilan setempat.   Keyword : Waris, Mediasi, Mediator, Sengketa, Pengadilan Agama Pontianak.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA PROFESIONAL CAR WASH & CAR SALON TERHADAP KERUSAKAN KENDARAAN PENGGUNA JASA DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK - A11112050, TYAN MIRANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian jasa pencucian mobil yang dilakukan antara pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa pencucian mobil merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon memberikan pelayanan jasa pencucian mobil dengan hasil yang bersih tanpa kerusakan. Namun pada pelaksanaannya pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah lalai dalam melakukan kewajibannya yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan pengguna jasa pada proses pencucian kendaraan. Kerusakan kendaraan yang timbul pada proses pencucian kendaraan merupakan tanggung jawab dari pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon telah Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kendaraan Pengguna Jasa di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak?”. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang ditemukan di lapangan. Bahwa pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon belum bertanggung jawab pada pengguna jasa atas kerusakan kendaraan yang dialami oleh pengguna jasa. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa dikarenakan tidak diperjanjikan sebelumnya dan kelalaian yang terjadi pada proses pencucian kendaraan bukan karena faktor kesengajaan. Sebagai akibat hukum terhadap pihak pemilik jasa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan pengguna jasa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon. Akan tetapi, pengguna jasa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh pengguna jasa dilakukan langsung dengan pihak pemilik Jasa Profesional Car Wash & Car Salon.   Kata Kunci: Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Pemilik Jasa, Wanprestasi
PROSEDUR LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK DALAM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA PONTIANAK - A01110212, RUDIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan perusahaan pembiayaan yang semakin berkembang pesat khususnya di kota Pontianak, menimbulkan suatu keingintahuan dari penulis untuk meneliti lebih lanjut mengenai perusahaan/lembaga pembiayaan tersebut, terutama mengenai legalitasnya, karena lembaga pembiayaan yang akan penulis teliti ialah lembaga pembiayaan non bank yang banyak menawarkan jasa peminjaman modal yang banyak ditemui posternya di jalan-jalan kota Pontianak ini, sehingga hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang lembaga pembiayaan non bank tersebut, apakah telah sesuai dengan aturan undang-undang atau tidak, serta bagaimana mekanisme pemberian fasilitas pembiayaannya terhadap nasabahnya. Karena lembaga pembiayaan yang penulis maksud, hanya menawarkan jasa lewat iklan dalam bentuk poster yang di tempel baik itu di dinding, pagar, tiang liastrik, dan sebagainya tetapi tidak mencantumkan nama perusahaan/lembaga pembiayaannya hanya berisikan iklan penawaran jasa pembiayaan dan disertai dengan nomor ponsel dari pihak lembaga pembiayaan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan cara melakukan pendekatan eksploratif analisis, yaitu dengan cara mengeksplorasi secara mendalam keadaan-keadaan dan fakta-fakta sebagaimana adanya dan menganalisisnya menjadi sebuah kesimpulan terakhir, dan juga dilengkapi oleh data-data yang bersumber dari penelitian kepusatakaan dan data-data yang di peroleh pada saat penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh dari lapangan serta di bantu denga penelitian kepustakaan, maka didapati bahwa lembaga pembiayaan non bank tersebut merupakan perusahaan lembaga pembiayaan yang nama dan keberadaannya sudah cukup dikenal masayarakat Pontianak bahkan juga masyarajat Indonesia, dan juga lembaga pembiayaan non bank tersebut memiliki leglitas lembaga yang sesuai dengan aturan undan-undang, baik itu berupa surat izin usaha, izin tempat usaha serta adanya nomor pokok wajib pajaknya, namun perlu di perhatiakn oleh lembaga pembiayaan khususnya lembaga pembiayaan non bank sebaiknya dalam memberikan jasa pinjaman modal dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut juga di cantumkan nama perusahaan yang menawarkan jasa tersebut dan juga untuk para konsumen/nasabah juga sebaiknya bertransaksi hanya kepada perusahaan/lembaga pembiayaan yang sesuai dengan aturan undang-undang dan juga telah terdaftar di OJK. Keyword : Lembaga Pembiayaan 
KELAIKLAUTAN KAPAL SEBAGAI SYARAT PENERBITAN PERSETUJUAN BERLAYAR DI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTOROITAS PELABUHAN KELAS II PONTIANAK - A11110183, SURAHMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kapal sangat berperan untuk pengangkutan ke pulau ataupun ke pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya karena di samping murah juga dapat mengangkut muatan yang banyak sehingga mendapatkan biaya yang ekonomis. Untuk kapal yang akan berlayar perlu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar agar ada jaminan bagi Syahbandar terhadap keselamatan berlayar sampai di pelabuhan yang dituju, untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maka perlu adanya pemeriksaan kelaiklautan kapal berupa pemeriksaan adminstratif dan kondisi fisik kapal oleh pejabat yang berwenang yang sesuai dengan pernyataan Nakhoda saat mengajukan permohonan Penerbitan SPB di Kantor Syahbandar (KSOP). Tahun 2011 tepatnya tanggal 10 Pebruari, telah terjadi kecelakaan kapal di Alur Muara Jungkat Pontianak, dan juga pada tahun 2012 tepatnya tanggal 13 Desember di Alur Sungai Kapuas, kecelakaan tersebut mengakibatkan kapal tenggelam, dengan kejadian tersebut maka dalam penelitian ini penulis bermaksud untuk: Mengetahui apakah pengawasan kelaiklautan kapal oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak sudah sesuai prosedur sehingga dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, Memaparkan konsekuensi yuridis yang diberikan bagi Petugas yang yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengungkap sanksi hukum apakah yang diberikan oleh pihak kapal yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar tetapi melakukan pelayaran. Penelitian ini tergolong penelitian normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statute approach dan conseptual approach sekaligus Case approach. Pendekatan empiris juga penulis gunakan untuk mengumpulkan data dan informasi kasus yang telah terjadi dilapangan sehingga Dass Solen dengan Dass Sein bisa berhubungan. Hasil penelitian penulis dapatkan sebagai berikut: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Pontianak telah memenuhi prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,Tindakan hukum yang diberikan bagi Petugas yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan adalah Sesuai Pasal 336 UU Pelayaran, bagi pelaku katagori pidana, dan bagi sanksi administratif, diberi peringatan dan dibebas tugaskan dari jabatannya atau dimutasikan,Konsekuensi yuridis yang diberikan bagi Pihak kapal yang berlayar tanpa mengantongi SPB atau Pelanggaran dalam pengoperasian kapalnya adalah sesuai dengan Pasal 323 UU Pelayaran, ataupun peringatan sampai penggantungan ijazah. Keyword: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, penerbitan SPB,kelaiklautan kapal.  
TANGGUNG JAWAB PENJUAL MEMBERIKAN GANTI RUGI TERHADAP PEMBELI ATAS KERUSAKAN TAS REPLIKA DALAM MASA GARANSI DI KELURAHAN SUNGAI JAWI LUAR KOTA PONTIANAK - A01109078, DINA NURDIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Penjual memberikan ganti rugi terhadap Pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap penjual yang tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi . Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab penjual memberikan ganti rugi terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Toko Viza sebagai pihak penjual, serta pembeli yang tas replikanya mengalami kerusakan dalam masa garansi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Oleh karena itu timbullah hak dan kewajiban utama penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib menyerahkan barang yang dijualnya dan berhak menuntut harga pembayaran. Demikian juga sebaliknya pihak pembeli wajib membayar harga barang tersebut kepada penjual. Bahwa dasar dari suatu jual beli adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian jual beli, maka tidak akan terjadi suatu jual beli. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian jual beli juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli tas replika ini adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya perjanjian garansi yaitu tanggungan atau jaminan terhadap barang yang diperjual belikan yaitu tas replika. Dalam jangka waktu tas replika selama 1 minggu sejak tanggal pembelian. Perjanjian jual beli tas replika ini dilakukan secara lisan atau tidak tertulis antara pihak penjual dan pembeli tas replika. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Toko Viza, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa penjual tidak memberikan apapun atau tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Faktor-faktor penyebab penjual tidak bertanggung jawab dikarenakan kerusakan pada tas replika tersebut tidak termasuk dalam masa garansi atau kerusakan tersebut berasal dari kelalaian pembeli yang tidakberhati-hati dalam menggunakan tas replika . Hal ini yang mengakibatkan pembeli merasa sangat dirugikan karena tidak dapat memanfaatkan tas replika sebagaimana mestinya. Akibatnya penjual harus mengganti kerugian terhadap pembeli atas kerusakan tas replika dalam masa garansi sesuai dengan perjanjian jual beli tas replika anatara pihak penjual dan pembeli. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli yaitu dengan meminta ganti rugi atas kerusakan tas replika dalam masa garansi. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak penjual. Maka pembeli melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tas Replika