cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
ANALISA YURIDIS SISTEM JAMINAN FIDUSIA PT PEGADAIAN (PERSERO) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA - A01106137, DEWI SURYANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan bahwa sebagai objek jaminan fidusia harus didaftarkan. Namun, kenyataannya, produk KREASI (Kredit Angsuran Fidusia) di PT Pegadaian (persero) cabang kemuning Kota Pontianak tidak sepenuhnya memenuhi ketentutan yuridis tersebut. Hanya perjanjian KREASI diatas Rp 10.000.000,00 yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti adanya perjanjian antara  kreditur dan debitur.  Sedangkan kredit dengan objek jaminan benda fidusia dibawah Rp.10.000.000,00 tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karenanya, muncul masalah bagaimana akibat hukum bila objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan baik bagi kreditur dan debitur. Kemudian bagaimana penyelesaian objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan apabila debitur wanprestasi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia serta untuk mengetahui cara penyelesaian debitur yang wanprestasi dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.Yaitu pendekatan yang dilakukan secara  analisis hukum  (analythical approach) terkait bunyi teks perundang-undangan serta dengan pendekatan peraturan perundang-undangan  dengan mengkaji keberlakuan  dari undang-undang yang terkait dengan  fidusia serta menggambarkan kondisi yang ada dilapangan. Jenis penelitian bersifat deskriptif. dengan menggambarkan keadaan subyek atau obyek penelitian berdasar fakta yang tampak di PT Pegadaian  (persero) Cabang Kemuning Kota Pontianak. Dari hasil penelitian, diketahui akibat hukum dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah tidak memiliki kepastian hukum karena dianggap tidak sah. Menurut UUJF, perjanjian dianggap sah apabila didaftarkan dan memiliki bukti sertifikat jaminan fidusia yang sudah dicatat dibuku register di Kemenkum dan HAM. Selain itu, tidak memenuhi unsur publisitas (tidak diketahui umum). Dengan demikian, kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak didahulukan (hak preferen) dalam pelunasan piutang sebagaimana tertera pada pasal 27 UUJF tentang hak preferen. Penyelesaian debitur yang wanprestasi di PT Pegadaian (persero) dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah dengan cara kekeluargaan. iKesimpulannya adalah PT Pegadaian (persero) dalam menjalankan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan UUJF. Hal ini dapat diketahui dari adanya ketidakpastian dalam salah satu perjanjian kreditmya. Sedangkan penyelesaian yang dilakukan oleh PT Pegadaian cabang Kemuning Pontianak jika debitur wanprestasi adalah menempuh upaya diluar jalur pengadilan yakni upaya kekeluargaan. Oleh karena itu penulis menyarankan agar PT Pegadaian (persero) hendaknya mengacu kembali pada UUJF dan mencantumkan sanksi yang tegas terhadap perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan di Kemenkum dan HAM. Keyword : Sistem Jaminan fidusia, PT Pegadaian (persero)
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA A11109092, HARRY EKA SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga kemasyarakatan yang mewakili masyarakat desa dalam penyelengaraan pemerintagh desa yang dimotori oleh Kepala Desa. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, BPD menjadi ujung tombak untuk mmenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dalam mengambil kebijakan keputusan serta membuat peraturan desa. Semua aspirasi masyarakat desa dirumuskan oleh BPD sebagai lembaga legislatif di pedesaan . Akan tetapi khusus didesa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, peraturan Bpd sebagai lembaga legislasi terkesan tidak jalan secara efektif dalam pelaksanaan program kinerjanya. Hal ini kaerenakan sebagai besar anggota BPD diprediksi sebagai orang yang tidak proesional dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Upaya yang mesti dilakukan oleh pihak BPD terutama Pimpinannya adalah harus melakukan serangkaian penyegaran terhadap anggotanya yang tidak aktif dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat desa yang beraneka ragam. Sejauh ini memng para anggota BPD berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan usahawan. Akan tetapi mereka ini masih mempunyai ikatan pekerjaan diluar, sehingga tidak mempunyai cukup waktu untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal. Sebagai akibat dari semua ini tentunya berdampak negatif pada kepentingan hak masyarakat desa yang menghendaki adanya perubahan di lingkungan hidup mereka, terutama perubahan dibidang ekonomi rumah tangga yang menyangkut kepentingan bahan pokok (sembako). Namun dalam pelaksanaannya Badan Permusyawaratan Desa ini terkesan berjalan ditempat, maka masyarakat desa tersebut merasa kepentingan hak mereka terabaikan dengan tidak terlaksananya program-program kerja dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan keberadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketidak efektifan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antara lain disebabkan ketidak profesionalan anggota BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan bagian dari perangkat desa dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut melibatkan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Sementara itu peranan Kepala Desa sangatlah dominan sebagai faktor penentu dalam pengambilan keputusan untuk segala hal menyangkut masalah kemasyarakatan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa, maka kewenangan Kepala Desa berbarengan dengan lembaga kemasyarakatan yakni Badan Permusyawaratan Desa Partisipasi anggota masyarakat dalam pembangunan desa dilakukan melalui Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disalurkan pada Kepala Desa guna penetapan peraturan desa. Dengan demikian penetapan peraturan desa adalah berdasarkan pada koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat dengan Kepala Desa sebagai pimpinan di wilayah hukum desa. Bahwa pembangunan desa secara utuh melibatkan semua unsur dalam lapisan masyarakat, dan untuk memperluas peran serta keterlibatan masyarakat tersebut adalah melalui lembaga perwakilan masyarakat yakni Badan Permusyawaratan Desa. Sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat mewujudkan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara secara merata (keseluruhan), adil dan makmur. Pencapaian ke arah itu diprediksi dapat terjadi dengan memulai pembangunan dari Pembangunan masyarakat desa. Kedua unsur tersebut yakni Kepala Desa sebagai pimpinan wilayah desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan masyarakat sudah selayaknya harus senantiasa berkoordinasi sebagai perwujudan dari tugas, wewenang, serta pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa. Pada hakekatnya, pelibatan masyarakat desa tidak hanya terbatas pada peningkatan bidang kesejahteraan, lebih dari itu adalah pelibatan langsung anggota masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di mana salah satu pasalnya yakni Pasal 29 menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Berangkat dari ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah merupakan penjelmaan dari segenap warga masyarakat desa. Karena keberadaannya tersebut, maka Badan Permusyawaratan Desa merupakan pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Demikian juga dengan penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dengan luas wilayah sekitar 2050 Ha dan jumlah penduduk 20.147 Jiwa (4.449 Kepala Keluarga), penyelenggaraan pemerintahan desa yang dimotori oleh Kepala Desa berbarengan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan upaya mewujudkan pemerintahan desa yang baik dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Kedua perangkat pemerintahan desa tersebut mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Kepala Desa dalam hal ini berperan sebagai eksekutif, dan Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai lembaga legislatif. Dalam koordinasi kedua perangkat pemerintahan tersebut yang berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat masih dirasakan tidak berpihak pada aspirasi masyarakat desa Arang Limbung. Kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat setempat tidak diperjuangkan secara maksimal, sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami kesusahan ekonomi rumah tangga. Bahwa peranan yang terpenting dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa pada dasarnya adalah memperjuangkan peningkatan ekonomi masyarakat. Sementara itu penetapan peraturan desa yang dihasilkan belum menyentuh kepentingan masyarakat, karena hanya berupa larangan yang bersifat ketertiban umum, bukan peningkatan ekonomi. Koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa sangat kurang, karena seringkali mengalami perbedaan pandangan/pendapat dalam mencanangkan setiap peraturan desa. Perbedaan pandangan/pendapat tersebut sering tidak mencapai titik hasil kesepakatan, sehingga berakibat terhambatnya program pembangunan desa.Keyword : Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Legislasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK - A11110044, ANTONIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis meneliti dan membahas masalah perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di tingkat penyidikan di wilayah hukum polresta Pontianak. Hal ini dilatarbelakangi semakin meningkatnya tindak pidana perkosaan, namun perhatian terhadap nasib atau kondisi korban perkosaan belum begitu besar. Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2006 korban mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan perhatian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum  maksimalnya perlindungan hukum terhadap korban perkosaan yang diberikan oleh penyidik.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui data dan informasi tentang jumlah korban perkosaan, mengetahui peran penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhdap korban perkosaan, dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi kendala tesebut. Dalam upaya mengetahui perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di tingkat penyidikan wilayah hukum polresta Pontianak, metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu  memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak pada penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan yang ada, bahwa korban perkosaan belum mendapatkan perlindungan hukum secara ekonomis dan psychologis di tingkat penyidik. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat, adanya rasa malu dari korban untuk melapor, adanya pencabutan laporan dan tersangka melarikan diri. Upaya untuk menanggulangi kendala tersebut adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, bagi korban diberi pengertian untuk bersikap kooperatif, meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan lembaga sosial di masyarakat, penangkapan terhadap pelaku. Agar perlindungan hukum dapat berjalan baik harus didukung oleh lingkungan sekitar baik keluarga maupun tempat tinggalnya. Adanya sikap pro-aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pihak Polresta. Diharapkan Polresta Pontianak dapat menambah atau melengkapi fasilitas sehingga eksistensinya sebagai penyidik dapat benar-benar dilaksanakan visi dan misinya dengan baik. Sehingga, tidak terkecuali korban perkosaan mendapatkan perlindungan baik secara yuridis, medis, moral maupun psychologis yang slama ini belum didapatkan oleh korban. Keyword: Perlindungan, Korban Perkosaan, Penyidikan.
TRAFFICKING DIWILAYAH KECAMATAN SAJINGAN BESAR KABUPATEN SAMBAS DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110034, YOHANES
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya memberikan peluang yang besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga membawa dampak implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan. Salah satu daerah otonom di Kalimantan Barat yakni Kabupaten Sambas Kecamatan Sajingan Besar adalah salah satu daerah otonom baru di Provinsi Kabupaten tersebut. Sebelumnya Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh) km² atau 639.570 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh) ha merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penyebaran penduduk di Kabupaten Sambas tidak merata antar kecamatan yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan tingkat pendapatan mata pencaharian yakni terdapat pada sektor, yaitu Pertanian, Industri Pengolahan, Listrik, gas, dan air, Bangunan, Perdagangan, Perhubungan, Keuangan, Jasa kemasyarakatan lainnya. Untuk wilayah di utara wilayah Kabupaten Sambas sendiri terdapat Kecamatan Sajingan Besar berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia. Sajingan Besar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas Kalimantan  Barat Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia, berpotensi besar untuk terjadinya suatu masalah. Selain masalah tapal batas, permasalahan penyulundupan manusia, serta perdagangan orang yang saat ini menjadi kasus sorotan oleh Pemerintah. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), khususnya mengenai perdagangan orang saat semakin meningkat. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,bangsa, dan negara, serta terhadap norma-normakehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Indoensia, negara telah memiliki regulasi dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Orang. Namun Undang-undang tersebut dirasakan masih belum mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana Perdagangan orang. Tidak ada satupun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Hal tersebut terbukti masih terdapat kasus Trafficking yang terjadi di wilayah Kabupaten Sambas. Rendahnya kualitas perlindungan terhadap orang memiliki derajat/tingkat yang sama baik orang dewasa maupun pria, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Pentingnya perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk upaya perdagangan manusia (trafficking in person) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Di Indonesia, tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) memiliki regulasi khusus tersendiri, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Orang. Dengan diberlakukannya aturan tersebut diharapkan mampu meminimalisir dan menekan adanya tindak pidana Trafficking serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban Trafficking (perdagangan orang). Pengertian Perdagangan orang tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Orang. yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah : “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”  Dalam Pasal 1 butir ke 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Orang, tecantum pengertian Eksploitasi, yaitu : “tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan,  pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan  tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil” Trafficking perdagangan manusia (trafficking in persons) menjadi salah satu kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dalam penanganan perdagangan manusia trutama kepada Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, seperti  kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik illegal lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Perdagangan Orang, diharapkan mempu mencegah dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang). Selain itu Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Namun dalam praktek dilapangan masih terdapat banyak tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas. Penanggulangan kejahatan perdagangan manusia yang terkesan sektoral dan tidak terkoordinasi dengan baik tentunya akan menjadi penghambat proses penegakan hukumnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor-faktor Apakah Penyebab Trafficking Diwilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Ditinjau dari segi krimonologi, beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Faktor-faktor penyebab tindak pidana Trafficking (perdagngan manusia) diantaranya Faktor Ekonomi, karena pelaku Tindak pidana Trafficking yang menginginkan keuntungan besar dari korban Trafficking serta kurangnya pengawasan petugas di Daerah Perbatasan antara Indonesia dengan Sarawak Malaysia. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menanggulangi masalah trafficking (perdagangan orang) di Kabupaten Sambas, baik secara preventif maupun represif agar tindak pidana tersebut dapat di minimalisir. Dengan cara penanganan secara teroganisir dan terencana antar intansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang diharapkan dapat menanggulangi dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Beberapa upaya yang dilakukan dalam Menanggulangi Kasus Trafficking (Perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar kabupaten Sambas. upaya tersebut diantaranya : memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Trafficking (perdagangan orang) dan meningkatkan Pengawasan Petugas dilapangan.   Keyword : Trafficking (perdagangan orang), Sajingan, Kriminologi
TANGGUNGJAWAB DEVELOPER CV. LUTFIUTAMATERHADAPPEMBELI YANG MENGALAMIKERUSAKANRUMAH DI PERUMAHANMUTAHAR CERIA KELURAHANPARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR. - A01110096, HENDRI SETIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PerumahanMutahar Ceria membangunsebanyak 20 unit rumahdanharga yang sesuaidengan unit tiperumah, dalamperjanjianjualbelirumahtelahterjadikesepakatanantarakeduabelahpihakuntuksalingterikat yang di dalamnyatelahmengaturhakdankewajibandarikeduabelahpihaktetapipadakenyataannyaadabeberaparumah yang rusakmasihdalammasaperawatanPembelisebagaipenghunimerasakecewadanmengadukanhalinikepada CV. LutfiUtama namunhaltersebuttidakmendapatresponpositifdari CV. LutfiUtama padahalpembelisudahberupayauntukmelakukannegosiasidengan CV. LutfiUtama selaku developer atassikaptersebutpembelimerasa di rugikandalamhalpemberianmasaperawatan selama 60 (hari)sesudah di tempatiseperti yang telah di tuangkandalamaktaperjanjianjualbeli yang sudah di sepakatibersama yaitu masa perawatan rumah selama 60 (hari)setelah di tempatimakadalamhalinipenjual di anggapbelumbertanggungjawabDikatakanwanprestasiadalahdalamhalmenanggungkebendaaan yang menjaditanggungjawabnyaberuparumah yang di jualkepadapembeli. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah developer CV. LutfiUtama telahbertanggungjawabterhadapkerusakanrumahselama masaperawatandi PerumahanMutaharCeriaKelurahanParitMayorKecamatan Pontianak Timur ?”. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metodepenelitianhukumempirisdenganpendekatandeskriptifanalisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitianhukum yang berasaldarikesenjanganantarateoridengankehidupannyata yang menggunakanhipotesis, landasanteoritis, kerangkakonsep, data sekunderdan data primer. Metodedeskriptifyaitusuatuproseduruntukmemecahkanmasalah yang dihadapidenganmenggambarkankeadaanpadasaatsekarang, berdasarkanfakta yang adasewaktupenelitian. Perjanjian jual beli rumah antara pihak developer CV. Lutfi Utama dengan pembeli adalah perjanjian yang sah di mana masing-masing pihak telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat dengan sah dan telah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap pembeli atas perjanjian jual beli rumah antara developer dengan pembeli yang dibuat atau yang telah disepakati.Bahwa faktor penyebab pihak developer belummelaksanakantanggungjawabnyaatauwanprestasi dalam perjanjianjualbelirumahantarapihak developer denganpihakpembeli di karenakanadanyakelalaiandaripihak developer.Akibat hukum yangtimbulterhadappihak developer CV. LutfiUtama wanprestasi adalah diminta pembayaran ganti rugiolehpihakpembelisebabmasihdalammasaperawatan. Upaya penyelesaian hukum yang di lakukan oleh pembeli terhadap pihak developer yang melakukan kelalaian atau wanprestasi adalah sudah memberikan pemberitahuan, peneguran, dan peringatan kepada pihak developer. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Developer, Wanprestasi
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA KEJAHATAN PENCURIAN OLEH REMAJA DI KOTA SINGKAWANG DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01109028, FERIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah remaja merupakan masalah yang kompleks, perilaku remaja yang menyimpang, keluar dari cara hidup yang baik bahkan melanggar hukum, perilaku yang sangat-sangat meresahkan keamanaan dalam masyarakat. Perilaku menyimpang yang sekarang sering dilakukan remaja yaitu balapan motor liar mabuk-mabukan, bahkan perbuatan melanggar hukum yang sekarang sangat marak terjadi adalah kejahatan pencurian yang dilakukan oleh remaja. Remaja yang seharusnya menjadi aset Negara kedepan demi suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan. Delik pencurian tersebut telah diatur dalam Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera di atasi dan diselesaikan. Kejahatan pencurian yang dilakukan oleh remaja ini terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas, tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja membuat kita untuk lebih banyak lagi memberi perhatian akan penanggulangannya serta penangannannya. Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan penelitian hukum empiris sifat deskriptif analisis dengan suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa meningkatnya kejahatan pencurian oleh remaja ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari data Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Singkawang, dimana pada tahun 2010 ada 8 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2011 ada 9 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2012 ada 12 kasus kejahatan pencurian, pada tahun 2013 ada 13 kasus kejahatan pencurian, dan pada bulan Januari sampai Agustus tahun 2014 ada 12 kasus kejahatan pencurian. Bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya pencurian oleh remaja dikarenakan kebutuhan remaja tidak terpenuhi, kurangnya pengawasan dari orang tua, pengaruh faktor lingkungan pergaulan remaja. Tidak terpenuhinya salah satu atau sebagaian kebutuhan remaja ini menghadapkan remaja kepada kegagalan di lingkungan pergaulannya, membuat mereka berpotensi jadi berbuat kriminal, sudah buruknya kelompok yang dimasuki oleh remaja menjadi tidak terkontrol ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan serta peran aktif dari orang tua. Mengenai kejahatan pencurian diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 362, 363, 364, 365 dan Pasal 367, tetapi dalam pemberian sanksi kepada anak dibawah umur berlaku Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang perlindungan anak. Meningkatnya kejahatan pencurian oleh remaja khususnya di Kota Singkawang tidak boleh dibiarkan begitu saja serta seiring berkembangnya Kota Singkawang akan berdampak kepada perkembangan remaja kearah yang negatif. Peran aktif dari pihak kepolisian, masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan yaitu dengan mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pencurian tersebut meliputi usaha preventif dan represif. Keyword : Kejahatan pencurian, Remaja, Kriminologi
ANALISIS YURIDIS STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PROSES PEMBUAHAN DI LUAR TUBUH MELALUI IBU PENGGANTI MENURUT HUKUM WARIS ISLAM - A11110155, MYRA VIONA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Myra viona dengan judul: Analisis Yuridis Status Anak Yang Dilahirkan Dari Proses Pembuahan Di Luar Tubuh Melalui Ibu Pengganti Menurut Hukum Waris Islam Kehadiran seorang anak dalam suatu perkawinan merupakan anugerah yang sangat istimewa, bahkan tak ternilai harganya. Setiap pasangan suami istri selalu mendambakan anak didalam perkawinan mereka. Seorang anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang sah memiliki hak untuk mewarisi. Seorang anak dapat meneruskan segala apa yang telah dikerjakan oleh orang tua nya sehingga apa yang telah dikerjakan tadi tidak berhenti sampai ditangan orang tua nya saja. Betapapun bila warisan itu hanya berupa sejumlah kecil harta kekayaan atau bahkan hutang semata, namun dalam kepemilikan dan pengaturan penggunaan warisan itu, sang anak tetap memiliki hak untuk meneruskannya. Dengan mengingat betapa pentingnya peran anak dalam sebuah ikatan perkawinan, sehingga pasangan suami istri haruslah mencari cara agar mereka dapat memperoleh anak yang sah. Namun bagaimana jika ternyata pasangan tersebut memiliki masalah dalam memperoleh keturunannya? Pada saat ini, perkembangan metode kedokteran telah memberikan alternatif medis bagi pasangan yang tidak mampu memiliki anak. Metode ini disebut fertilisasi in-vitro atau yang biasa disebut bayi tabung. Bayi tabung merupakan sebuah metode kedokteran yang dipergunakan oleh sepasang suami istri yang telah terikat dalam suatu pernikahan yang sah namun belum juga mendapatkan keturunan.Sejalan dengan pembuahan fertilisasi in-vitro yang semakin pesat muncul ide ibu pengganti atau sewa rahim yaitu wanita yang bersedia disewa rahimnya dengan suatu perjanjian untuk mengandung, melahirkan dan menyerahkan kembali bayinya dengan imbalan sejumlah materi pada pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan karena istri tersebut tidak bisa mengandung. Namun negara kita belum memberikan peraturan yang jelas mengenai anak yang dilahirkan melalui persewaan rahim tersebut, meski ditemukan alasan mengapa sepasang suami istri melakukan program bayi tabung melalui persewaan rahim namun tidak ada kejelasan aturan hukum secara sah dan tertulis mengenai status anak yang dilahirkan melalui persewaan rahim. Setelah penulis menggali, mengkaji, maka dapat disimpulkan bahwa penyewaan rahim hukumnya haram, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama yang bertumpu pada undang-undang syariat Islam dan undang-undang Negara Indonesia. Keyword: Ibu Pengganti Atau Sewa Rahim Menurut Hukum Waris Islam
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMILIK BANGUNAN YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS SUNGAI KAPUAS KELURAHAN TAMBELAN SAMPIT KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A01110217, SUKMAWATI ADENG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kalimantan Barat merupakan provinsi yang terbentang sungai terpanjang se Asia yaitu sungai Kapuas. Karena Kalbar atau dalam hal ini Kota Pontinak di lalui sungai kapuas, sehingga sebagian wilayah kota pontinaak terdiri dari sungai. Ini berdampak pada tatanan pembangunan di kota pontianak. Banyak bangunan yang berdiri baik permanen maupun semi permanen di daerah dimana seharusnya pembangunan tidak diperbolehkan. Pemerintah menetapkan Garis Sempadan Sungai sebagai wilayah yang tidak diperbolehkan melakukan pendirian bangunan yang telah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun ternyata, masih banyak bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai khususunya yang berada di Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tambelan Sampit. Kegiatan masyarakat yang melakukan pendirian bangunan di atas garis sempadan sungai ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum atau yang lebih dikenal dengan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Perda Bangunan Gedung tersebut. Ketentuan Perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad )  terdapat di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melanggar  hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,  mengganti kerugian tersebut ”.Faktor yang menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai yaitu memperoleh kemudahan karena sungai merupakan sarana  transportasi, memiliki lahan / lokasi tanah sebagai tempat melakukan aktivitas sehari-hari, dan merupakan turun temurun. Dalam upaya Pemerintah untuk melarang pembangunan ini, Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pengawasan walaupun sampai saat ini belum efektif karena kurang nya ketegasan dari pihak Pemerintah terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai Kapuas Kelurahan Tambelan Sampit, Pontianak Timur.Pemerintah seharusnya memiliki ketegasan dan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tatanan bangunan di Kota Pontianak, tugas pengawasan dilakukan secara maksimal  dan mewajibkan seluruh warga yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB, sehingga bangunan yang berdiri di Kota Pontianak dapat terkontrol dengan baik. Namun bukan hanya itu, pemerintah juga harus menyediakan lahan atau bangunan baru bagi masyarakat yang bangunannya telah dirobohkan oleh Satpol PP.  Selain peran pemerintah , peran masyarakat juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kesadaran bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.   Keyword : Perbuatan Melawan Hukum
FAKTOR TERJADINYA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SEGI KRIMINOLOGI - A01112001, EDY MARBUN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak sudah pada fase warning karena semakin hari semakin mengkhawatirkan. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dapat memberikan dampak bagi anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban. Karena dalam penganiayaan yang menjadi pelaku akan mendapatkan ancaman pidana dan bagi korban sendiri mendapatkan luka ringan maupun berat karena penganiayaan tersebut. Berdasarkan data Polresta Pontianak, jumlah kasus anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiayaan berjumlah 8 kasus pada tahun 2015. Data tersebut merupakan data kasus kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan sehingga dapat dilakukan upaya preventif terhadap anak sehingga dapat menekan jumlah anak  yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiyaan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui beberapa faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh penulis adalah karena tingkat emosi anak yang tidak stabil, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan dan pengaruh peniruan media elektronik. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menekan angka tingkat kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak.Keyword : -
KONSTITUSIONAL KOMPLAIN BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA - A01109080, MOH KHOLIL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi penegak demokrasi, penjaga hak-hak asasi manusia, bahkan fungsi tunggal (sole interproter) konstitusi. Fungsi pengawalan konstitusi adalah untuk menjaga kesakralan dari sebuah konstitusi, sehingga fungsi tersebut, hanya dimiliki oleh satu lembaga negara yang berwenang dan independen dalam hal ini adalah MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menafsirkan  dan menjaga konstitusi, secara prinsip kewenangan MK tidak hanya terbatas pada hal-hal yang termuat dalam  pasal  24C UUD 1945 maupun UU MK tetapi secara tersirat kewenangan  MK meliputi pengawalan terhadap konstitusi termasuk menyelesaikan perkara yang di ajukan perorangan (individu). Warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya di rugikan oleh keputusan suatu institusi negara baik legeslatif, eksekutif, maupun yudigatif berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto pasal 2 UU nomor 24 tahun  2003 tentang mahkamah konstitusi, dan kedudukan mahkamah konstitusi di Negara Indonesia. Dari perspektif ide setidaknya ada empat hal yang melatar belakangi pembentukan MK, yaitu 1) Sebagai implikasi kostitualisme. 2) Perujudan mekanisme chek and balance 3) P enyelenggaraan yang bersih, 4) Perlindungan hak asasi manusia. Dari latar belakang tersebut bisa di sebut alasan keberadaan MK dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan konnstitusi seperti umumnya pada negara lain di antara salah satu kewengan MK di negara-negara maju seperti Spanyol, Serlandia, dan Korea memiliki kewenangan