cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KOS BAGI PENYEWA YANG TIDAK CAKAP HUKUM DI JALAN SEPAKAT II KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA - A1011131015, MUHAMMAD AGUS SYAHRANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kos Terhadap Penyewa yang Tidak  Cakap Hukum Di Kecamatan Pontianak Tenggara. Pada dasarnya setiap orang adalah subyek hukum dari sejak lahir, akan tetapi tidak semua orang dianggap dapat mengetahui segala akibat dari perbuatan hukum. Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, orang tersebut harus sudah dipastikan cakap untuk bertindak menurut hukum. Cakap dalam artian ini adalah yang sudah dewasa, dimana dewasa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah orang yang sudah berusia 21 tahun. Di dalam penelitian ini perjanjian sewa-menyewa kamar kos ini dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak, namun dalam kasus perjanjian ini pihak penyewa rumah kos tersebut belum berusia 21 tahun. Sedangkan di dalam hukum perdata menganai syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah kecakapan para pihak, dan cakap di dalam hukum perdata salah satunya diukur dari umur yang harus sudah genap 21 tahun bagi kedua pihak. Ada pun syarat sahnya perjanjian terbagi menjadi 2 yaitu syarat subyektif yaitu kesepakatan mereka yang mengikat dirinya dan kecakapan para pihak sedangkan syarat obyektifnya adalah suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang. Hal ini diatur di dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khususnya dalam hal ini perjanjian sewa-menyewa. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum dari tidak memenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan faktor penyebab perjanjian itu terjadi, dimana sampelnya adalah rumah kos di Jalan Sepakat II Blok M nomor 158 Kecamatan Pontianak Tenggara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat pendekatan deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dan tidak langsung yang berupa angket (kuisioner) terstruktur yang ditujukan kepada kedua belah pihak.   Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pihak pemilik kos dengan pihak penyewa kos telah melakukan perjanjian sewa menyewa rumah kos yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan perjanjian itu dilakukan secara tertulis.Faktor penyebab terjadinya perjanjian yang melibatkan pihak penyewa yang belum berusia 21 tahun adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian khusunya kecakapan para pihak atau syarat subyektif adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak pemilik rumah rumah kos dan pihak penyewa rumah kos terhadap perjanjian sewa menyewa khususnya bagi penyewa yang tidak cakap hukum atau belum genap berusia 21 tahun. Kata Kunci : Kecakapan Hukum, Perjanjian Sewa-Menyewa, dan Akibat Hukum.   
TANGGUNG JAWAB CV. SINAR BARU DALAM PENGANGKUTAN KARET PT. STAR RUBBER DI KABUPATEN SEKADAU - A01109117, VERA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seperti  yang  kita  ketahui,  hukum  perjanjian menganut  system  terbuka  dimana  para  pihak  dapat membuat  perjanjian  dalam  hal  apa  saja,  dengan bentuk  perjanjian  yang  dapat  dilakukan  secara  lisan maupun dapat dilakukan secara tertulis. Demikian hal nya  dengan  pengangkutan  karet  yang  akan  dibahas, dimana  para  pihak  melakukan  kesepakatan  dalam hubungan  kerjasama  mengenai  pengangkutan  karet yang  dibuat  secara  tertulis  yang  hanya  bersumber dari  kwitansi  pengangkutan.  Yang  menjadi kewajiban  pengangkut  adalah  mengangkut  karet kiriman  PT.  Star  Rubber  dengan  selamat  sampai ketujuan dan menerima biaya pengangkutan dari PT. Star  Rubber,  dimana  hal  tersebut  dikatakan  sebagai hak  dari  pihak  pengangkut.  Dan  apabila  terjadi kelalaian  oleh  CV.  Sinar  Baru  dalam  pengangkutan tersebut,  pihak  CV.  Sinar  Baru  harus  bertanggung jawab  atas  kelalaiannya  dengan  memberikan  ganti rugi  kepada  pihak  PT.  Star  Rubber.  Namun kenyatannya,  CV.  Sinar  Baru  selaku  pengangkut tidak  bertanggung  jawab  dengan  memberikan  ganti rugi  atas  penyusutan  karet  milik  PT.  Star  Rubber selaku pengirim. Adapun faktor penyebab terjadinya penyusutan  karet  yang  diangkut  adalah  karena kondisi  armada  CV.  Sinar  Baru  yang  diperbaiki karena  mengalami  kerusakan.  Dengan  terjadinya kerusakan pada armada pengangkutan, menyebabkan keterlambatan  atas  karet  yang  diangkut.  Upaya hukum  dalam  penyelesaian  wanprestasi  tersebut dapat  dengan  meminta  kerugian  kepada  pihak pengangkut  dan  apabila  tidak  dipenuhinya permintaan tersebut, pihak pengirim  dapat  mengajukan  ke  Pengadilan  Negeri atas  wanprestasi  yang  telah  dilakukan  pihak pengangkut, CV. Sinar Baru.Keywords : Wanprestasi, Pengangkutan
PELAKSANAAN PEERJANJIAAN SEWA OLEH PETANI PADA PILIK TTAANNAH PERTANIAN DI DESA SUKA DAMAI KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG - A01111048, ERNAWATI ALIAH SARI RATNA HABIBAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa  Suka  Damai  Kecamatan  Ledo  Kabupaten Bengkayang  mempunyai  luas  wilayah  207,6  km 2 ,57  Hektar merupakan  tanah  pekarangan  dan  1.0006  Hektar  merupakan tanah  perkebunan    dan  memiliki  penduduk  1648  jiwa,laki    laki berjumlah  875  jiwa  dan  perempuan  berjumlah733  jiwa  dengan jumlah kepala keluarga 420. Desa Suka Damai berbatasan dengan Desa  Danti,  Selatan  Berbatasan  dengan  Desa  Semangat,  Timur berbatasan dengan Desa Suka Jaya dan Barat Berbatasan dengan Desa Tebuah Marong. Jarak nya kurang lebih 200 km dari Kota Pontianak  atau  dapat  di  tempuh  5  jam  perjalanan  dengan menggunakan bus umum. Beberapa orang petani ada yang tidak memiliki tanah pertanian atau tidak memiliki tanah dengan cukup luas  untuk  menghasilkan  padi  yang  dapat  memenuhi  kebutuhan keluarga. Oleh sebab itu petani menyewa tanah milik orang lain melalui suatu perjanjian sewa menyewa tanah pertanaian dengan mengadakan perjanjian dengan pemilik tanah. Metode  dalam  penelitian  ini  menggunakan  penelitian Empiris  dengan  pendekatan  secara  deskriptif  analisis  dengan menggambarkan  dan  menganalisa  suatu  masalah  berdasarkan fakta  yang  terkumpul  sebagaimana  adanya  pada  saat  penelitian ini  di  lakukan  berdasarkan  angket  penelitian  (kusioner)  yang  di sebarkan  kepada  pemilik  tanah  pertanian,penyewa  tanah pertanian  serta  wawancara  Kepala  Desa  Suka  Damai  mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Menurut  kebiasaan  di  Desa  Suka  Damai  bahwa perjanjian  sewa  menyewa  tanah  pertanian  antara  pemilik  tanah dengan  penyewa  di  laksanakan  dalam  bentuk  lisan,  di  mana  di sepakati oleh para pihak bahwa pembayaran dalam jangka waktu yang telah di sepakati, dalam hal ini menurut kebiasaan di Desa Suka Damai bahwa petani penyewa tanah petanian berupa uang atau  padi,namun  pada  umumnya  di  Desa  Suka  Damai pembayaran  sewa  tanah  pertanian  di  bayar  dengan  uang,  yang berdasarkan  luas  tanah  dan  jangka  waktu  sewa  tanah  tersebut ,yaitu  0  -1  tahun  sebesar  Rp.600.000  dengan  luas  tanah  satu hektar, 2-3 tanhun  sebesar  Rp.2000.000 dengan luas tanah satu hektar  dan  satu  musim  saja  sebesar  Rp.  300.000  dengan  luas tanah  satu  hektar.  Bahwa  dalam  pelaksanaan  perjanjian           sewa  menyewa  tanah  pertanian  masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan  kewajibannya berupa  tidak membayar uang sewa  dan  faktor  yang  menyebabkan  wanprestasi  di  karenakan penyewa  tidak  meliliki  uang,tidak  di  tagih  oleh  pemilik  tanah serta  karena  gagal  panen  dan  akibat  hukum  dari  wanprestasi tersebut  peyewa  mendapatkan  sanksi  dari  pemilik  tanah  serta pemutusan perjanjian secara sepihak dan upaya yang di lakukan pemilik tanah adalah dengan menelpon serta mengunjungi rumah penyewa. Keyword:Perjanjian sewa menyewa tanah pertanian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ROKOK ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 - A1012131215, CLAUDIA LIBERANI RANDUNGAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan rokok elektronik yang belum memiliki legalitas dan standarisasi baik dari perangkat maupun cairannya menyebabkan banyak pelaku usaha mengabaikan hak konsumen untuk mendapatkan keamanan ketika mengkonsumsi barang. Pelaku usaha kerap kali menggunakan nikotin pada e-liquid tanpa mencantumkan kandungan nikotin tersebut pada label kemasannya sehingga banyak konsumen tidak menyadari resiko menggunakan rokok elektronik. Perbuatan ini tidak adil bagi konsumen. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu penerapan ketentuan pencantuman kandungan nikotin pada label kemasan likuid rokok elektronik oleh pelaku usaha dan tanggungjawab pemerintah dalam melindungi konsumen rokok elektronik.  Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penulis juga melakukan penelitian lapangan sebagai penunjang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, bahan sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan permasalahan dan bahan hukum tertier berupa artikel dalam format elektronik. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan dianalisis secara deskriptif.   Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, aturan mengenai pencantuman kandungan nikotin dalam label kemasan rokok elektronik ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum dipatuhi oleh pelaku usaha. Karena tidak semua e-liquid menggunakan nikotin sehingga tidak semua e-liquid dapat dikategorikan sebagai zat adiktif berupa produk tembakau. Pemerintah bertanggungjawab untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen rokok elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektronik bisa didapatkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, hingga saat ini upaya pemerintah untuk melindungi konsumen rokok elektronik masih berupa peringatan-peringatan bahaya dari mengkonsumsi rokok elektronik. Belum ada aturan dan penelitian resmi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengkaji bahaya maupun manfaat dari mengkonsumsi rokok elektronik.   Keyword: Perlindungan Konsumen, E-Liquid, Rokok Elektronik.  
KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PECANDU NARKOTIKA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01111086, MUHAMMAD NOOR HAFIFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul : ”Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pecandu Narkotika Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak Kejahatan merupakan suatu penomena yang sangat komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang kejahatan Kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pecandu narkotika di  Kota Pontianak dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan . Hal  tersebut menibulkan keresahan  di tengah – tengah masyarakat dimana salalah faktor yang menyebabkan pecandu narkotika melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang  memberikan  pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab           dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan,yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Perubahan yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi dapat juga membawa dampak negatif. Dampak negatif ini timbul karena anggota masyarakat kurang mampu secara cepat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan perubahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak-hak orang lain,kemudian untuk menjaga hak-hak atau kepentingan orang lain tersebut agar tidak terganggu,maka dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hokum Aturan-aturan atau ketentuan hukum yang telah dibuat tersebut diharapkan dapat dijadikan masyarakat sebagai pedoman berperilaku yang nantinya apabila ketentuan hukum itu dijadikan sebagai pedoman berprilaku, maka hukum dan masyarakat dapat menilai perilaku mana yang boleh dilakukan dan perilaku mana yang tidak boleh dilakukan masyarakat. Penilaian yang dilakukan oleh hukum yang didasari oleh norma-norma tertentu dan agar hukum tersebut ditaati oleh masyarakat, maka hukum harus dilengkapi pula dengan adanya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan hukum dengan tujuan agar masyarakat yang melanggar hukum tidak kembali melakukanya, memberikan efek jera serta untuk memberikan gambaran terhadap masyarakat lainya untuk tidak melakukan pelanggaran hokum Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dibentuknya hukum salah satunya adalah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat atau agar dapat terjaganya hak-hak dan kepentingan setiap individu dalam bermasyarakat. Setiap individu di dalam bermasyarakat, diharapkan dapat saling menghargai, menghormati dan tidak mengganggu atau mengambil hak-hak milik orang lain baik berupa materi maupun immaterial. Akan tetapi di dalam kehidupan bermasyarakat masih saja terjadi sikap tidak menghargai, menghormati, mengganggu, bahkan mengambil hak milik orang lain dengan cara melakukan pelanggaran hukum, seperti halnya kejahjatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kota Pontianak pada tahun 2012 terdapat 10 (sepuluh) kasus, 2013 terdapat 11 (sebelas) kasus, dan 2014 terdapat 15 (lima belas ) kasus Setiap individu yang melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah mengambil hak-hak milik orang lain dengan cara melakukan suatu kejahjatan  tentu ada faktor-faktor yang melatar belakangi individu tersebut kenapa ia melakukan perbuatan melanggar hukum, misalnya faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, keluarga atau bahkan akibat dari penyalahgunaan  Narkotika misalnya Ganja dan Kokain yang dilakukan oleh setiap individu sehingga individu tersebut berani melakukan kejahjatan. Hal ini dikarenakan bahwa bukan tidak mungkin ketika seorang penyalahguna atau pecandu Narkotika yang telah kecanduan atau menjadi pecandu Narkotika, disatu sisi ia harus terus menerus menggunakan obat terlarang tersebut dan disisi lain pula ia tidak dapat memenuhinya,sehingga akibat dari tidak terpenuhinya keinginan individu tersebut maka besar kemungkinan individu tersebut akan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah salah satunya melakukan suatu kejahjatan pencurian, baik pencurian yang klasifikasinya pencurian biasa, berencana, bahkan sampai pada pencurian yang disertai dengan kekerasan .pencurian yang disertai dengan kekerasan merupakan perbuatan ang mengambil milik orang lain yang isertai dengan kekerasan yang dapat berupa dari pemukulan sehingga dapat dengan melukai korban bahkan membunuh korban Perkembangan dunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar kepada Negara Indonesia tetapi juga kepada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Tidak hanya terjadi krisis ekonomi tetapi juga terjadi krisis moral, terjadi peningkatan jumlah penduduk, kesenjangan sosial, peningkatan pengangguran dengan otomatis membuat gairah seseorang semangkin meningkat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Dengan desakan ekonomi tersebut banyak orang mengambil jalan pintas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhanya, sehingga untuk daerah urban yang padat penduduk, angka kriminalitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan daerah pedesaan Setiap wilayah mempunyai kultur dan kebudayaan yang beranekaragam. Hal ini dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda, dengan sendirinya kejahatan di suatu daerah akan berbeda pula. Salah satu fenomena kejahatan yang semakin sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia yaitu aksi pencurian dengan kekerasan. Khususnya untuk kota Pontianak, praktek kejahatan akan pencurian dengan kekerasan tahun-tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan dari tahun ke tahun pula selalu berkembang dan bertambah banyak dari motif pencurian dengan kekerasan tersebut. Berbicara mengenai kejahatan pencurian dengan kekerasan, tentu terdapat sanksi pidana yang harus diterima bagi pelaku kejahatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)  yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara dua belas tahun, dan apabila akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan kematian maka dipidana dengan pidana penjara lima belas tahun, bahkan diancam dengan pidana mati   Kata Kunci  :  Kriminologi Pencurian dengan kekerasan
IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (STUDI DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK) - A1011131253, IPWANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yakni tentang penduduk musiman yang datang dari luar Kota Pontianak ke Kota Pontianak dengan maksud untuk tinggal sementara khususnya di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak yang mana aturan tersebut dituangkan dalam bentuk perda no 5 tahun 2004 tentang pemberian kartu identitas penduduk musiman. Namun sangat disayangkan banyak sekali penduduk musiman yang tidak mengetahui akan keberadaan daripada kipem tersebut. banyak faktor yang menyebabkan penduduk musiman tidak memiliki kipem. Antara lain, karena kurangnya informasi akan keberadaan aturan mengenai kipem ini, disamping itu pula karena ketidak pedulian mereka setelah mengetahui aturan yang mengatur penduduk musiman tersebut untuk memiliki kipem. Sehingga aturan yang telah dibuat sedemikian rupa tersebut kurang dapat dijalani secara maksimal.Disamping itu pula faktor penunjang dari peraturan daerah tersebut yang diberikan yakni hanya berupa surat pernyataan hal ini sangat disayangkan sekali mengingat permasalahan  kependudukan ini sangat penting sekali untuk dikelola dan ditata, disamping itu perlu juga faktor penunjang yang memang spesifikasinya kearah penduduk musiman.   Kata kunci: Penduduk Musiman, Kipem, Kota Pontianak
PENERAPAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS KETENTUAN MASUK KERJA BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (11) PP NO 53 TAHUN 2010 DI KABUPATEN SANGGAU - A11111038, SEPTIANA PURNELI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka untuk mencapai Tujuan nasional, sangatdi perlukanadanya Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang betul-betul dapat menempatkan dirinya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang akan selalu setia kepada Tujuan nasional. Tidaklah berlebihan jika untuk itu setiap Pegawai Negeri Sipil di tuntut untuk dapat menampilkan dirinya sebagai Aparatur Negara yang setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan Tugasnya selain mengeban tugas sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, juga memiliki kepentingan dirinya sendiri pada pekerjaan maka ada Pegawai Negeri Sipil yang di sebabkan adanya keinginan untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan  pada masuk kerja. Perbuatan tersebut oleh Pegawai Negeri Sipil untuk kepentingan mengenai teguran-teguran sesuai sanksi yang di berikan terhadap pelanggaran yang di lakukan tidak dapat di biarkan berlarut-larut.Hal ini karena dapat merusak citra Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan jam kerja di jatuhi hukuman sesuai dengan pasal 3 ayat (11) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan sanksi hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati jam kerja dan masuk jam kerja tingkat kesadarannya kurang . dalam arti hukuman yang di berikan tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (11) PP No 53 Tahun 2010.Hal ini di sebabkanolehfaktor-faktorpertimbangandalammenjatuhkanhukumantersebut.Adapunfaktor-faktorpertimbanganitusendiriatas :pertimbangandarisegikemanusian, pegawai yang bersangkutanberjanjitidakakanmengulangilagi, Pegawai yang bersangkutanberjanjicukup di andalkanataudibutuhkantenaganya.selainfaktor-faktorpertimbangan, terdapatjugakendala-kendaladalampenerapan PP No 53 Tahun 2010.Salah satu kendalanya adalah kurang di dukukung oleh sarana, yaitu kurang adanya tenaga profesional yang menguasai dan benar-benar mampu menerapkan PP No 53 Tahun 2010 baik untuk dirinya sendiri maupun terhadap Pegawai yang melanggar ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.Keyword : Penerapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentangPNS
PELAKSANAAN PENEMPATAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TENTARA NASIONAL INDONESIA BERDASARKAN PASAL 68 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PUSAT POLISI MILITER ANGKATAN DARAT DI JAKARTA PUSAT - A11112252, HENDRA ANDREAS SIRAY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat merupakan satu kesatuan yang terpadu dengan TNI Angkatan Darat. Keberadaan Pegawai Negeri Sipil TNI Angkatan Darat di lingkungan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat sebagai komplemen memuat konsekuensi kesetaraan dalam pembinaan sehingga dapat sinergis antara Pegawai Negeri Sipil dengan prajurit/TNI untuk membantu berbagai tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Darat secara maksimal Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan penempatan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Metode penelitian yang digunakan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, telaah dokumen, pengamatan dan angket. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: 1.        Kesetaraan:Penempatan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil golongan III belum disetarakan dengan prajurit/TNI karena masih banyak yang menduduki jabatan struktural lebih rendah, padahal sudah memenuhi syarat menduduki jabatan Kepala Urusan/Kaur. Hal ini merupakan sanksi bagi pegawai bersangkutan, namun tidak disadari Pegawai tersebut. Kepangkatan dalam menduduki jabatan Penata Administrasi persyaratannya minimal golongan III/a dan maksimal golongan III/b. Sedangkan jabatan tersebut diduduki oleh golongan III/c, Pegawai Negeri Sipil golongan III/c sudah memenuhi syarat untuk naik jabatan Kepala Urusan/Kaur, namun hanya diisi militer yang berpangkat Kapten 2. Komplemen : Dalam komplemen di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena masih ada jabatan yang dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil namun tetap diberikan kepada TNI 3. Mutasi jabatan/pekerjaan :Pemindahan antar bagian belum sepenuhnya dilaksanakan karena sebagian besar pegawai tidak pernah dipindah atau mutasi/rolling ke bagian lain. U Untuk Kesesuaian pangkat dan pendidikan belum sepenuhnya disesuaikan dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Sehingga pegawai kurang berminat mengikuti pendidikan lain karena kurang diperhatikan. Kemudian penempatan jabatan berdasarkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan penugasan dari pimpinan, untuk prestasi kerja belum sepenuhnya diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kesetaraan, komplemen dan mutasi jabatan belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik  Disarankan penempatan jabatan dan kepangkatan dalam menduduki jabatan hendaknya disesuaikan pangkat dan golongan, khususnya golongan III/c atau golongan III/b senior untuk diberikan kesempatan menduduki jabatan Kepala Urusan, diadakan sosialisasi sebagai komplemen TNI, Pegawai Negeri Sipil dirotasi antar bagian untuk menambah wawasan, menempatkan pegawai berdasarkan prestasi dan Daftar Urut Kepangkatan serta perlunya penambahan adanya jabatan fungsional untuk menampung Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian tertentu dan belum ada kesempatan untuk menduduki jabatan yang setara dengan pangkat dan golongan  Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang paling berperan dalam mewujudkan manajemen organisasi modern, yaitu berorientasi pada efektifitas dan efesiensi dalam setiap rangkaian aktivitas dalam organisasi tersebut. Untuk mendukung kelancaran pencapaian itu, pemimpin suatu organisasi memerlukan  sumber daya manusia. Dimana menurut Simamora  ada empat tipe sumber daya yaitu : “financial, fisik, manusia dan kemampuan teknologi dan sistemSalah satu bentuk yang dapat dilakukan organisasi dalam mengatur sumber daya manusia agar memiliki efektifitas kerja yang tinggi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memanfaatkan secara maksimal pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman serta perilakunya dalam suatu bidang pekerjaan tertentu dengan menempatkan pegawai pada posisi atau jabatan tertentu yang sesuai dengan kemampuan pegawai. Untuk mendapatkan orang-orang yang tepat organisasi harus melaksanakan operasional yang pertama dari manajemen sumber daya manusia yaitu pengadaan pegawai  Pengadaan pegawai merupakan masalah penting, sulit dan kompleks karena untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang kompeten, serasi serta efektif tidaklah mudah. Sebelum organisasi melakukan penempatan pegawai dalam jabatan, terlebih dahulu dilakukan penarikan dan seleksi pegawai, karena semua tugas itu akan mempengaruhi efektifitas dan efesiensi tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1] Sesuai Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia selanjutnya disingkat TNI Nomor Perpang/28/X/2007 tentang petunjuk administrasi pembinaan personel Pegawai Negeri Sipil TNI Bab I, bahwa Organisasi TNI selain menggunakan Prajurit TNI, juga Pegawai Negeri Sipil TNI dalam jumlah yang cukup besar. Pegawai Negeri Sipil merupakan komplemen dari prajurit TNI dalam rangka mendukung adminstrasi di lingkungan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Adapun yang dimaksud mendukung administrasi disini adalah bahwa baik Pegawai Negeri Sipil TNI dan prajurit/TNI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. Keterpaduan tersebut harus tercermin baik dalam rangka penempatan untuk mendapatkan jabatan tertentu atau penempatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan. Dalam Pasal 68 ayat (5) dinyatakan “bahwa PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada Lingkungan Instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Kemudian dalam ayat (6) dinyatakan bahwa “PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pangkat dan jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di Lingkungan Instansi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  Penyelenggaraan dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan personel TNI Angkatan Darat yang dilaksanakan untuk memperoleh daya guna optimal dalam pemanfaatan personel Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian sebagai mitra kerja atau komplemen prajurit TNI Angkatan Darat, setiap Pegawai Negeri Sipil sayogyanya dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka secara berhasil guna dan berdaya guna   Keyword : Kesetaraan Jabatan, Komplemen dan Mutasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR RUMAH DINAS HAKIM ANTARA PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH KABUPATEN PONTIANAK DENGAN CV SURYA INDAH - A11107001, ERVITA RIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, penulis mengangkat judul Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan Cv Surya Indah. Adapun perumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Hakim Antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak Dengan CV Surya Indah Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, infomasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Pengadilan Negeri Mempawah terhadap CV Surya Indah yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan pembangunan pagar rumah dinas sebanyak 10 (sepuluh) unit yang berlokasi di Mempawah Kabupaten Pontianak. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan dasar, Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan. Dalam menganalisis dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai faktor penyebab terjadinya wansprestasi oleh pihak CV Surya Indah dikarenakan pekerjaan ada kurangnya mutu bangunan di luar dari ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Sanksi yang diberikan atas kelalaian tersebut ialah dengan memberikan peringatan langsung kepada CV Surya Indah untuk menyelesaikan pekerjaan yang terbengkalai dan memperbaiki mutu bangunan tanpa adanya perubahan pada anggaran yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah kepada CV Surya Indah yaitu pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. Skripsi ini membuktikan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan pembangunan rumah dinas hakim antara Pengadilan Negeri Mempawah Kabupaten Pontianak dengan CV Surya Indah, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang diperjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Mempawah. Keyword : Perjanjian, Pemborongan Pekerjaan
FAKTOR PENYEBAB TIDAK HADIRNYA SAKSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU - A11111001, MESAKH TRY SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul “Faktor Penyebab Tidak Hadirnya Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Putussibau”.Berdasarkan penelitian penulis di Pengadilan Negeri Putussibau, ternyata ada beberapa faktor penyebab saksi tidak hadir di persidangan dan menghambat pemeriksaan guna memperoleh keterangan saksi di sidang Pengadilan. Hal ini antara lain tempat tinggal saksi yang jauh dari Pengadilan Negeri Putussibau. Dimana tempat tinggal saksi berada di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia yaitu pada kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Hal lain juga disebabkan karena masalah sarana transportasi, dimana transportasi darat hanya ada dua atau tiga kali dalam seminggu dikarenakan prasana yaitu akses jalan yang rusak, dan hal yang terjadi dalam perjalanan menuju persidangan dalam hal ini adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh saksi, sementara masalah ekonomi dari saksi tergolong tidak mampu maka dari itu saksi tidak hadir dalam pemeriksaan. Faktor terakhir adalah belum adanya jaminan keselamatan bagi saksi dimana karena ada ancaman dari terdakwa maupun keluarga terdakwa.     Keyword : Penyebab Ketidakhadiran Saksi

Page 99 of 123 | Total Record : 1226