cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (TOEREKENBAARDHEID) TERHADAP PELAKU SECARA BERSAMA-SAMA (DEELNEMING VAN STRAFBAARFEIT) DALAM DELIK KORUPSI - A01112130, RUCI PEBRIYANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu konsep pertangungjawaban pidana (toerekenbardheid) bahwa suatu perbuatan barulah bisa dipertanggungjawabkan seseorang ketika unsur-unsur tindak pidana  semuanya sudah terpenuhi. Terhadap subjek pelaku Korupsi yang melakukan korupsi secara bersama-sama (deelneming van strafbaarfeit) mengundang berbagai permasalahan salah satunya yaitu bagaimana punish hakim dalam memutus suatu case yang berhubungan dengan itu. Sudah seharusnya seseorang yang mendapat punish sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan (teori keadilan). Ketika kita menjumpai seseorang yang lalai (culpa) dan karena perintah jabatan dia harus bertanggungjawab sesuai dengan regulasi UUPTPK kemudian dia tidak sama sekali menikmati aliran dana yang menyebabkan terpenuhinya unsur “Kerugian Negara”, apakah patut seseorang harus masuk lembaga pemasyarakatan, yang mana dia harus mendapat punish sama dengan yang lainnya. ketika orang tersebut tidak memenuhi unsur dari dapat dipertanggungjawabkan (toerekeningsvatbaar) yaitu artinya secara psiko (kejiwaan) dia tidak mengerti akan tujuan dan akibat dari perbuatan yang dia lakukan ? hanya karena perintah pekerjaan atau jabatan dia harus divonis dolus. Sementara itu, ada dibaliknya aktor lain si a, b, dan c yang dengan jelas sesuai doktrin yang memang seharusnya orang itu divonis sebagai aktor yang sebenarnya tetapi regulasi mendukung orang yang tak bersalah si d dan  menjadi bersalah, dan orang yang bersalah a, b, c menjadi tak bersalah atau dengan konsep punish pemidaan yang kalau dipertimbangkan secara kemaslahatan bersama belum sesuai dengan doktrin hukum pidana (law in the book). Apakah itu konsep pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) yang benar ? yang sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum?. Ingat waktu yang kita rampas  tidak bisa kita pulangkan secara utuh sesuai pertanggungjawaban moral, walaupun KUHP telah mengatur tentang rehabilitasi dan ganti rugi. Efeknya adalah stigma dan hal lain yang akan merusak fisik dan psikis si pelaku karena dalam pergaulan sosialnya harga dirinya dalam masyarakat tidak lagi berarti. hal ini seimbang dengan citra korupsi sebagai salah satu kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) di Negara ini. Dalam konsep law in the book dalam hal doktrin pertanggungjawaban pidana hal tersebut sudah diantisipasi, namun dalam praktek di lapangan law in action belum sepenuhnya dilakukan, baik dalam bentuk regulasi atau penegakan hukumnya. Di Negara ini banyak sekali permasalahan penegakaan hukum itu sendiri termasuk yang berhubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pemecahannya bisa menggunakan teori Prof. Soerjono Soekanto dengan teori lima faktor penegakan hukumnya, yaitu : Pertama, produk hukum. Yang kedua, Aparat Penegak hukum (law enforcement). Yang Ketiga, reaksi masyarakat terhadap hukum. yang Keempat, budaya hukum masyarakat. Dan yang kelima, yaitu fasilitas.Menurut penulis, bahwa untuk mengatasi masalah tersebut bisa dengan cara mengantisipasi faktor yang dikemukakan beliau dan perlu cara-cara yang luar biasa mengingat korupsi bukan lagi kejahatan biasa tetapi sudah masuk taraf kejahatan extraordinary crime. Menurut hemat penulis, pemerintah harus bisa ikut andil dalam masalah perbaikan moral kader aparat penegak hukum yaitu seorang aparat penegak hukum tidak hanya mempunyai IQ (Intellegence Quotient) yang tinggi tetapi juga EQ (Emotional Qoutient) dan SQ (Spritual Quotient), yang dikonkritisasi lewat suatu regulasi. Sehingga bisa didapatkan hasil optimum dari suatu sistem peradilan dalam arti luas. dalam Penulisan hukum ini mencoba memberikan gambaran bagaimana persesuaian konstruksi hukum dalam arti pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid) terhadap pelaku korupsi secara bersama-sama (delneming van strafbarfeit) dari segi law in the book dan law in action.   Keyword : Pertanggungjawaban pidana (toerekenbaardheid), Secara Bersama-sama (Deelneming Van Strafbaarfeit), culpa, extraordinary crime, Law in the book, law in action.  
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGUSAHA CV. BINA SARANA DENGAN PIHAK PEMILIK KENDARAAN RODA EMPAT DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A11110088, HENKY FANDAYU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perikatan dapat lahir dari adanya suatu perjanjian, suatu perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan suatu hubungan hukum antara pihak-pihak yang membuatnya, hubungan hukum tersebut berkaitan erat dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang membuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjalin dalam kegiatan operasional lembaga kursus mengemudi CV. Bina Sarana dengan pemilik kendaraan roda empat atau mobil. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni suatu metode penelitian yang melakukan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan / melukiskan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sebagaimana adanya. Kegiatan operasional yang dilakukan oleh CV. Bina Sarana adalah dalam bidang pelatihan mengemudi kendaraan roda empat. Dalam penelitian ini diketahui bahwa terdapat hubungan keperdataan yang dilakukan CV. Bina Sarana dalam menjalankan kegiatan operasional nya. Hubungan keperdataan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan prinsip bagi hasil keuntungan yang diperoleh antara pemilik kendaraan roda empat dengan pihak CV. Bina Sarana. Perjanjian yang dilaksaakan antara CV. Bina Sarana dengan pemilik kendaraan roda empat dilaksanakan secara tidak tertulis, meskipun pelaksanaan perjanjian tersebut dilaksanakan tidak tertulis namun perjanjian tersebut tetap mengikat masing-masing pihak untuk melaksanakan prestasinya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama bagi hasil antara CV. Bina Sarana dengan pemilik kendaraan roda empat belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana apa yang diperjanjikan masing-masing pihak. Sehingga adanya wanprestasi yang dilakukan. Adapun penyebab dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak CV. Bina Sarana adalah belum adanya pembayaran yang dilakukan oleh siswa pelatihan mengemudi kepada pihak CV. Bina Sarana sehingga pihak CV. Bina Sarana tidak dapat membagi keuntungan dengan pemilik kendaraan roda empat. Faktor lainnya adalah keuntungan yang diperoleh dipergunakan oleh pihak CV. Bina Sarana dipergunakan sebagai biaya operasional dari kegiatan usahanya. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi tersebut adalah ganti kerugian dan pemenuhan kembali hak dari pemilik kendaraan roda empat. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terkait adanya wanprestasi yang dilakukan CV. harianregional.com Bina Sarana adalah dengan berkomunikasi langsung untuk menyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga tidak perlu dilakukannya penuntutan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Era globalisasi saat ini menuntut masyarakatnya untuk semangkin ahli dan profesional di segala bidang. Melihat keadaan sedemikian muncullah berbagai lembaga pendidikan non-formal khususnya pada kegiatan usaha penyediaan jasa kursus, seperti bimbingan keterampilan, bimbingan / kursus bahasa asing, kursus komputer, menjahit serta kursus mengemudi.  Tingkat mobilisasi masyarakat Indonesia pada era globalisasi ini juga sangat tinggi, terlebih di Kota Pontianak yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimatan Barat. Berdasarkan data dari Satuan Lalu Lintas Resort Kota Pontianak Kota bahwa rata-rata setiap satu rumah yang ada di kota Pontianak memiliki 2 kendaraan bermotor, tingkat kepemilikan kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat (mobil) juga sangat tinggi. Mengendarai kendaraan bermotor memerlukan suatu keahlian yang cukup baik mengingat banyaknya kendaraan yang ada, terutama keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil). Keahlian tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan yang tepat dan efektif.  Salah satu lembaga pendidikan non-formal di kota Pontianak yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengemudi khususnya kendaraan roda empat (mobil) adalah CV. Bina Sarana. Fasilitas yang diberikan oleh lembaga kursus mengemudi kendaraan CV. Bina Sarana kepada siswa pelatihan antara lain adalah sarana dan prasarana pelatihan seperti kendaraan roda empat (mobil), track latihan,  Surat Izin Mengemudi (SIM), lokasi latihan, sertifikat mengemudi dan sebagainya.  Tingginya tingkat penghasilan masyarakat kota Pontianak mempengaruhi tingkat kemampuan membeli kendaraan bermotor roda empat (mobil), secara tidak langsung mempengaruhi banyaknya siswa yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kondisi sosial tersebut dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi CV. Bina Sarana. Dalam menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan mengemudi. Tentu CV. Bina Sarana tidak dapat bekerja sendiri, banyak yang berkerjasama dengan pihak CV. Bina Sarana guna memberikan pelayanan yang maximal terhadap siswa dan menunjukan ke-profesionalitasan dari lembaga kursus mengemudi tersebut.  Banyak pula pihak-pihak lain yang ingin menjalin kerjasama dengan lembaga kursus mengemudi CV. Bina Sarana, salah satu hubungan kerjsama yang telah dijalin oleh CV. Bina Sarana adalah hubungan kerja sama dengan pihak yang memiliki kendaraan roda empat dalam menyediakan sarana utama dalam proses pelatihan mengemudi yakni kendaraan roda empat atau mobil. Kerja sama tersebut dilakukan dengan cara, yakni yang memiliki kendaraan roda empat memberikan penguasaan sepenuhnya terhadap kendaraan yang dimilikinya untuk dikelola pihak CV. Bina Sarana. Hubungan kerja sama merupakan hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam suatu ikatan hukum keperdataan yakni perjanjian. Perjanjian merupakan satu rangkaian janji-janji atau rangkaian perkataan yang di ucapkan ataupun dilakukan secara tertulis dari suatu peristiwa yang terjadi antara para pihak.  Bentuk kerjasama yang terjalin antara CV. Bina Sarana dengan adalah perjanjian secara lisan yang didasarkan atas prinsip bagi hasil yang diperoleh dari kegiatan pelatihan mengemudi.  Dalam sebuah ikatan perjanjian masing-masing pihak memiliki kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan demi menjalin hubungan yang baik antara kedua belah pihak yang melaksanakan perjanjian. Kewajiban pengusaha CV. Bina Sarana sebagai pengelola perusahaan ialah berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap segala aktifitas atau aset dari yang berkerjasama dengan pihak CV. Bina Sarana serta memberikan bagian keuntungan dari kegiatan pelatihan mengemudi. Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh pihak CV. Bina Sarana terhadap yang mengoperasionalkan kendaraannya adalah memberikan subsidi siswa pelatihan.   Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Ganti Rugi, Wanprestasi
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MASYARAKAT ADAT BUGIS PASCA PERCERAIAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJOK HILIR KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN PONTIANAK - A01107203, MAISA BAHARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai landasan hukum perkawinan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan daerah, suku, agama dan keturunan. Dengan adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dalam ketentuan pokoknya bersifat umum dijabarkan dan dirumuskan menjadi ketentuan yang bersifat khusus, sebagai aturan hukum Islam yang diberlakukan dan diterapkan secara khusus bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Di antara ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai hukum perkawinan, di dalamnya terdapat harta kekayaan dalam perkawinan. Hal ini dimuat dalam Bab XIII terdiri dari 13 Pasal, yaitu Pasal 85 sampai dengan Pasal 97. Di antara Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 tentang harta kekayaan dalam perkawinan, penulis meneliti dan membahas tentang pembagian harta bersama dalam putusnya perkawinan (cerai hidup) yang di atur dalam Pasal 88 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 88 menyatakan : bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama, sedangkan Pasal 97 menetapkan : bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditetapkan lain dalam perjanjian perkawinan.Pembagian harta bersama pada masyarakat adat Bugis bila terjadi perceraian, maka harta bersama tersebut tidak dibagi 2 (dua) melainkan berdasarkan siapa yang lebih banyak mencari nafkah di antara kedua belah pihak, dimana pada umumnya pada laki-laki (suami) lebih banyak mendapatkan harta bersama dibandingkan pihak istri. Hal ini disebabkan laki-laki pada masyarakat adat Bugis dipandang sebagai pemikul dan perempuan menjunjung buraknea alembarak, bainea ajunjung dan ketentuan hukum adat Bugis diyakini masyarakatnya tidak bertentangan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Kepatuhan Masyarakat adat Bugis pada hukum adatnya, menjadikan faktor penyebab masyarakat adat Bugis menyelesaikan masalah harta bersama berdasarkan hukum adatnya dibandingkan melalui mekanisme pengadilan Agama atau Kompilasi Hukum Islam, Di samping itu juga masyarakat adat Bugis meyakini bahwa penolakan terhadap pemberlakuan hukum adat dalam penyelesaian harta bersama akan berdampak terhadap penyingkiran dalam masyarakat dan dalam hidupnya dipercayai akan mendapat musibah. Keyword : Pembagian Harta Bersama, Masyarakat Adat Bugis, Perceraian
TINJAUAN NORMATIF MENGENAI KONSEKUENSI YURIDIS DEBITUR PAILIT TERHADAP KLAUSULA ARBITRASE DITINJAU MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG [STUDI KASUS PAILITNYA PT SRI MELAMIN REJEKI - A01111016, CHINTYA INDAH PERTIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Klausula  arbitrase  merupakan  wujud  asas  kebebasan  berkontrak  para  pihak dalam pemilihan penyelesaian sengketa hukum atas kontrak bisnis mereka. Arbitrase merupakan  salah  satu  cara  penyelesaian  sengketa  perdata  di  luar  peradilan  umum. Namun demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui forum arbitrase. Salah  satunya  ialah  sengketa  tentang  pailit.  Pasal  303  (UUK-PKPU)  menegaskan bahwa  Pengadilan  Niaga  tetap  berwenang  memeriksa  dan  menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang di antara  para  pihak  memuat  klausula  arbitrase.  Ketentuan  tersebut  membuka kemungkinan terjadinya kepailitan debitor yang terikat dalam perjanjian atau klausula arbitrase  maupun  debitor  yang  sedang  berperkara  sebagai  pemohon  di  forum arbitrase.  Permasalahan  yang  diangkat  dalam  skripsi  ini  adalah  mengenai  dampak pailitnya  debitur  terhadap  kontrak  berklausula  arbitrase  di  luar  perkara  kepailitan pasca  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  2004  Tentang  Kepailitan  dan  Penundaan Kewajiban  Pembayaran  Utang  (UUK-PKPU)  serta  kewenangan  debitor  yang  telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya selaku pemohon di forum arbitrase.  Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan  yuridis normatif dengan  metode  deskriptif  analitis,  yaitu  memfokuskan  pemecahan  masalah berdasarkan  data  yang  diperoleh  yang  kemudian  dianalisa  berdasarkan  ketentuan dalam  perundang-undangan  terkait  hukum  kepailitan  dan  hukum  arbitrase  dan alternatif  penyelesaian  sengketa  di  Indonesia,  literatur  serta  bahan  lain  yang berhubungan  dengan  penelitian  dan  penelitian  lapangan  untuk  memperoleh  data primer melalui wawancara dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan  penelitian  tersebut  diperoleh  hasil:  Pertama,  masih  terdapat perbedaan  pendapat  para  ahli  hukum  terhadap  wewenang  absolut  penyelesaian sengketa pailit yang berklausula arbitrase akibat dualisme hukum dalam UUK-PKPU pasal  303. Kedua, konsekuensi  yuridis  pailitnya  debitur terhadap klausula arbitrese adalah  tidak  batal  tetap  berlaku  secara  sah  dan  mengikat  para  pihak.  Ketiga, konsekuensi  yuridis  terkait,  timbulnya  disparitas  hukum  dalam  mendapatkan kepastian hukum. Keempat, debitor yang telah dinyatakan pailit dalam meneruskan perkaranya  selaku  pemohon  di  forum  arbitrase  pada  prinsipnya  dialihkan  kepada kurator.  Berangkat  dari  hal  tersebut  maka  peneliti  merekomendasikan  saran  sebagai berikut : merevisi kembali UUK-PKPU 2004, menghimbau para pihak menghormati isi  kontrak,  dan  bagi  majelis  hakim  harus  mempertimbangkan  putusan  secara  teliti dan cermat serta holistik sesuai perkembangan jaman dan historis kontrak.Keyword:   Debitur Pailit, Klausula Arbitrase, Forum Arbitrase, Undang-Undang Nomor  37  Tahun  2004  Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU)
TANGGUNG JAWAB ENTERKOMPUTER ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN SPAREPART KOMPUTER YANG DIBELI SECARA ONLINE TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK - A001107151, DIKO PERDANA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :  “Tanggung Jawab Eenterkomputer Aatas Keterlambatan Pengiriman Sparepart Komputer Yang Dibeli Secara Online Terhadap Pembeli Di Kota Pontianak.” Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertera pada pasal 1320 KUHPerdata, ayat satu sampai empat, tentang bagaimana sahnya suatu perjanjian, maka dalam praktek tumbuh bermacam-macam perjanjian baru, salah satunya adalah perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan lewat dunia maya. Dahulu pada dasarnya jual beli dilakukan secara konvensional bertatap muka, namun seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi terciptalah yang namanya E-commerce yaitu transaksi jual beli melalui internet. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana mengatur tentang transaksi elektronik. Enter Komputer merupakan salah satu toko komputer yang juga berjualan secara online di Indonesia berdomisili di Mangga Dua Mall Lt.5 Blok C No. 95-96 Jakarta Pusat yang juga berjualan secara online melalui website : http://enterkomputer.com/. Akan tetapi transaksi jual beli yang terjadi antara penjual dan pembeli kadangkala mengalami keterlambatan yaitu keterlambatan dalam pengiriman barang pesanan yang mengakibatkan kerugian atau ketidakpuasan pembeli. Pembeli yang melakukan pemesanan sparepart komputer secara online ini sebagian besar merupakan teknisi komputer freelance sehingga mereka juga harus bertanggung jawab atas deadline komputer yang diperbaikinya. Kerugian yang ditanggung pembeli sparepart online ini dapat berupa kerugian materil yang mana teknisi komputer dapat kehilangan pelanggan karena lamanya proses perbaikan, serta dapat berupa kerugian nonmateril yaitu hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap teknisi tersebut. Kemudian hal tersebut tentu saja menimbulkan akibat hukum yang mana si penjual yang seharusnya memberikan tanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang tersebut. Berdasarkan permasalahan atas keterlambatan pengiriman sparepart komputer yang dibeli secara online tersebutlah penulis bertujuan mengungkapkan data dan informasi mengenai tanggung jawab atas pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online di kota Pontianak, faktok-faktor yang menyebabkan penjual terlambat mengirimkan sparepart komputer yang dipesan secara online oleh pembeli, serta akibat hukum bagi penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online oleh pembeli, serta akibat hukum bagi penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan sparepart komputer yang di beli secara online menggunakan metode Penelitian hukum sosiologis/empiris dengan pendekatan  yang menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir. Kemudian kesimpulan akhir yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pembeli melakukan pembelian secara online dikarenakan proses transaksinya mudah serta sparepart computer yang dijual cukup lengkap, bahwa dalam kenyataannya pengiriman sparepart komputer seringkali mengalami keterlambatan dan penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Kata Kunci : E-commerce, Jual-Beli Online, UU Perlindungan Konsumen
PELAKSANAAN PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA POLRI BERKAITAN DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MENJADI TERSANGKA (Studi Kasus di Polresta Pontianak - A11107346, N U R L A I L A
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anggota Kepolisian RI merupakan seorang aparatur penegak hukum, oleh karena itu anggota Polri tunduk terhadap proses peradilan Setelah lahirnya Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaaan teknisi Internasional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Hal tersebut mengatur mengenai bagaiamana teknis dan mekanisme bagi anggota Polri yang melakukan tindak pelanggaran. Anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, bukan berarti tidak diberikan hak-hak hukumnya sebagai tersangka Hak-hak hukum bagi anggota polri seperti mendapatkan bantuan, penasehat hukum konsultasi hukum diberikan Polri melalui Divisi Hukum Kepolisian. Hal tsebut berkaitan dengan persamaan yang sama didepan hukum dan menhargai asas praduga tak bersalah, hinga ada keputusan dari hakim dalam peradilan. Pemberian bantuan hukum dimulai saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Propam Polri hingga saat dalam persidangan sebagai terdakwa Anggota Kepolisian yang diberikan bantuan hukum diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum sendiri, atau penasehat penasehat hukum dari divisi hukum Kepolisian. Beberapa faktor-faktor penyebab anggota Polri yang menjadi tersangka tidak ingin diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan di wilayah kota Pontianak. Kota diantaranya bukan merupakan kasus besar, tidak memiliki uang membayar penasehat hukum serta tidak ingin kasusnya diketahui orang lain. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan untuk dapat diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan diantaranya memberikan tawaran bantuan hukum melalui divisi hukum Polri atau penasehat hukum lainnya yang ditunjuk oleh anggota polri serta menawarkan dan memberikan hak-hak anggota Polri yang menjadi tersangka kasus pelanggaran disipil, Kode Etik atau tindak pidana umum. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya,Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Perubahan paradigma dalam tubuh Polri tersebut, diimplementasikan dengan disahkannya Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian pada tahun 2003 Pemerintah Indoensia menerbitkan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai teknis Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian yaitu Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor  3  Tahun  2003  Tentang  Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut membuat kejelasan pemisahan Proses Peradilan umum bagi anggota Polri dengan TNI yang masih menggunakan Peradilan Militer. Pelaksanaan Teknis bagi anggota Kepolsian yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, tunduk terhadap proses Proses Peradilan umum. Proses peradilan sebelum kasus tersebut disidangkan dilakukan oleh Seksi Profesi dan pengamanan (Propam).Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilandimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota Polri yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Tersangka. Proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Propam atas laporan atau temuan kasus yang menjadikan anggota Kepolisian sebagai tersangka.Namun tidak serta merta seorang anggota Kepolisian RI saat menjadi tersangka tidak mendapatkan hak-haknya dalam menjalani proses peradilan. Sebagai seorang tersangka, anggota Polri juga berhak mendapatkan bantuan hukum yakni pendampingan oleh penasehat hukum baik yang ia tunjuk sendiri maupun yang di sediakan Institusi Kepolisian. Pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri harus dilaksanakan, karena telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, yakni : “Tersangka  atau  terdakwa anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  berhak  mendapatkan  bantuan  hukum  pada  semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan”. Namun terkadang pelaksanaan dalam pemberian bantuan hukum dengan pendampingan penasihat hukum bagi anggota Kepolisian yang menjadi tersangka saat menjalani proses Peradilan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka saat dilakukan proses penyidikan. Tidak diberikannya bantuan hukum, baik itu saat pemeriksaan sebagai tersangka, hingga sampai dalam persidangan. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Padahal seorang anggota Kepolisian belumlah tentu divonis bersalah dalam suatu perkara yang menjadikan ia sebagai tersangka sebelum divonis oleh hakim. Indonesia adalah Negara hukum (Recht Staat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum,  maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang  di hadapan hukum. Pembangunan hukum itu meliputi empat usaha yaitu: (1) Menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik) (2) Mengubah agar menjadi lebih baik dan modern (3) Mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada (4) Meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistem lama, karena tidak diperlukan atau tidak cocok dengan sistem baru Kata kunci : Bantuan Hukum dan Polri
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A01110033, ALI YUSTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Sewa Menyewa Rumah Di Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau”. Adapun metode yang dipergunakan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian tersebut dilakukan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah untuk tempat tinggal selama bekerja di Perusahaan Citra Nusantara Inti Sawit di Desa Sape dilakukan dalam bentuk perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan lisan masing-masing pihak untuk memenuhi segala hak dan kewajibannya atas dasar itikad baik. Kewajiban dari pihak penyewa rumah selama bekerja  dalam masa sewa adalah membayar uang sewa rumah, serta pihak penyewa juga berhak menggunakan rumah untuk kegunaan sesuai dengan  kesepakatan di dalam perjanjian dan memiliki kewajiban selain membayar uang sewa, juga menjaga rumah dari kerusakan dalam masa sewa pula, selain itu pihak yang menyewakan juga mempunyai hak yaitu menyerahkan rumah yang disewakan kepada penyewa untuk dinikmati selama berlangsungnya sewa menyewa sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam sewa menyewa rumah, ternyata masih ada pihak penyewa yang tidak melaksanakan prestasinya (kewajiban) sesuai dengan perjanjian  yang telah disepakati bersama dalam perjanjian. Terjadinya kelalaian melaksanakan prestasi (wanprestasi) dalam perjanjian sewa menyewa rumah oleh pihak penyewa disebabkan sebagian tidak melunasi semua uang sewa selama penggunaan rumah, dan sebagian penyewa terlambat untuk membayar uang sewa rumah sesuai kesepakatan bersama. Akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak melaksanakan kewajiban sepenuhnya ialah pembayaran ganti rugi kepada pemilik rumah dan dilakukannya pemutusan sewa.Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rumah untuk tempat tinggal selama bekerja terhadap pihak penyewa rumah yang wanprestasi adalah dengan cara memberikan peringatan dan menyelesaikan dengan cara musyawarah serta belum pernah di ajukan ke Pengadilan Negeri. Adapun saran penulis dalam pembayaran sewa menyewa Rumah adalah harus menerapkan sistem pembayaran dimuka secara langsung keseluruhannya kepada pihak yang akan menyewakan rumah tersebut untuk menghindari terjadinya wanprestasi.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Rumah, Desa Sape
PELAKSANAAN PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK - A1111037, SUKARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Rule of Law yaitu Negara yang dalam praktik bernegaranya selalu berdasar dan berlandasakan pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai Negara yang konon katanya adalah Negara Rule of Law maka Indonesia senantiasa pula berlandasakan pada suatu konstitusi sebagai dasar dari berdirinya sebuah Negara yang bernama Indonesia. Konstitusi merupakan sebuah wadah besar atau boleh dikatakan sebagai sumber dari semua praktik kenegaraan yang di dalamnya merupakan aktualisasi, konkretisasi dan kontekstualisasi dari filsafat pancasila yang menjadi falsafah dari Negara Indonesia. Semua kepentingan dan perlindungan dari Negara terhadap warga negaranya termasuk di dalamnya hak dari warga sipil sudah tersurat dan tersirat dari apa yang namanya konsitusi, termasuk di dalamnya hak dari warga Negara atas perlindungan dan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak memiliki akses ekonomi yang cukup untuk beracara di Pengadilan ketika berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Tujuan dari Negara Indonesia adalah menciptakan atau mewujudkan sebuah Negara yang adil dan makmur, maka dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak warga Negara di dalam hukum dan penegakannya sudah dapat dipastikan apabila proses itu telah dilewati oleh Negara maka tentunya akan bermuara kepada suatu titik dimana tatanan masyarakat yang adil akan terwujud sehingga pada akhirnya akan menciptakan pula masyarakat yang makmur, yang notabene dari itu semua adalah tujuan dari dibentuknya suatu Negara. Pada dasarnya hukum di Indonesia berdasarkan sifatnya dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu hukum materiel yang sifatnya diam, tidak bergerak, berisi norma perintah dan larangan serta pertanggung-jawaban (bersumber pada KUHP), serta hukum formil yaitu hukum yang sifatnya bergerak berupa seperangkat peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim, advokat menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan (bersumber pada KUHAP). KUHAP sebagai landasan operasional dalam beracara (dalam bidang Hukum Pidana), telah mempertemukan hak tersangka (Pasal 54) dan kewajiban penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka yang berhak (Pasal 56), sehingga kewajiban dari penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka menjadi bersifat mutlak. Artinya bahwa sesungguhnya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap warga Negara yang tidak mampu dengan memberikan penasehat hukum/advokat ketika beracara di Pengadilan. Sifat mutlak sebagaimana diatur tersebut tentunya dengan beberapa syarat, yaitu diantaranya bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana lima belas tahun atau lebih, atau apabila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh warga Negara yang tidak mampu dimana mereka melakukan suatu tindak pidana yang dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dimana mereka warga Negara tidak mampu tersebut karena keterbatasan ekonomi dan ketidakmampuannya untuk membayar advokat/penasehat hukum maka dalam konteks ini Negara wajib menunjuk advokat/penasehat hukum bagi mereka yang tidak mampu tadi. Aturan normatif sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP tersebut tentunya sebagai manifestasi dari tujuan Negara dalam melindungi warganya dan sekaligus ini menjadi suatu idealisme dan ideologi dari praktik bernegara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM dengan tidak mengabaikan hak bagi masyarakat rendah, rentan dan kurang mampu. Namun demikian, suatu idealisme dan ideologi yang tinggi pada tataran praktiknya di tingkat penyidikan sampai kepada persidangan, ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polisi atas Pasal 56 KUHAP, selain dapat melanggar HAM tersangka juga dapat menghambat usaha mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci kodrati yang di dalamnya melekat hak-hak dasar dan fundamental yang kemudian hak ini lazimnya dinamakan dengan hak asasi manusia (baca : HAM). HAM kemudian diimplementasikan dan direduksi ke dalam konstitusi Negara Indonesia dimana konstitusi kita menghargai dan meninggikan HAM tersebut dalam segala bentuknya. Setiap masyarakat haruslah dipandang sama di depan hukum, hal itu dikarenakan di satu sisi asas hukum di Indonesia memang secara tekstual dan substansial mengatur persamaan di depan hukum sementara di sisi lain persamaan di depan hukum sekaligus mengangkat nilai-nilai HAM itu sendiri yang telah dimuat di dalam konstitusi. Dalam rangka mewujudkan persamaan dan kesamaan dalam penegakan hukum. Negara dalam melaksanakan dan mewujudkannya haruslah bersikap prosesional dan proporsional terhadap warga negaranya. Negara dalam konteks ini harus bisa membela kepentingan masyarakat miskin, rentan, tidak mampu dan memang terpinggirkan secara sosial dan kultural. Kaitannya dengan hukum dan dunia penegakan hukum di Indonesia, maka Negara dengan alat kelengkapannya harus memberikan dan menfasilitasi penegakan hukum yang adil dan bahkan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu dimana mereka ketika berhadapan dengan proses peradilan pidana mendapat proteksi dan dukungan baik secara moril dan materiel. Dukungan dan perlindungan tersebut diwujudkan adalah dengan cara memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut ternyata secara yuridis normatif telah diatur di dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, dimana dalam pasal tersebut secara tekstual dan substansial jelas bahwa memang Negara haruslah memberikan dan menyediakan penasehat hukum secara cuma-cuma (baca: gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu. Dari uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP di POLRESTA Pontianak? Penerapan dan pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana tersebut ternyata tidaklah maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum baik pada saat penyidikan, penuntutan dan peradilan terkadang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa. Aparat penegak hukum sebelumnya tidak memberitahukan mengenai hak-hak apa saja yang memang diberikan oleh Negara kepadanya dan aparat penegak hukum lebih bersikap arogan dan memilih jalan yang memudahkan dalam proses penyidikan. Pengabaian akan hak-hak tersangka/terdakwa di atas tentulah akan menghambat pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana di POLRESTA Pontianak. Sekaligus secara langsung mengabaikan hak-hak warga Negara Indonesia terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dalam menyewa/membayar penasehat hukum/advokat untuk mendapatkan keadilan. Walaupun tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP akan tetapi dengan tidak dilaksanakan pasal tersebut akan menyebabkan BAP yang dibuat oleh penyidik harus dianggap batal demi hukum. Keyword : Bantuan hukum Cuma-Cuma
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PERJUDIAN ONLINE FANS CLUB BOLA DALAM KAITANNYA DENGAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 (STUDI KASUS DITINGKAT PENYIDIK POLRES SINGKAWANG) - A01111206, SUZAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma hidup yang ada dan berkembang dalam masyarakat, diantaranya norma agama dan hukum, serta juga sebagai salah satu bentuk patologi sosial yang dikategorikan sebagai kejahatan maka sudah selayaknya terhadap perjudian ini sudah harus segera ditanggulangi dan diberantas secara efektif. Perkembangan teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling). Kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana perjudian melalui internet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mengtransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Dalam penyidikan dan penegakan sanksi pidana perjudian online fans club bola yang ditangani penyidik kenyataannya masih menggunakan Pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian yaitu dengan ancaman pidana perjudian yang dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 20 juta berbeda jauh dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang dimana penjatuhan hukuman pidana penjara atau pidana denda dapat memberatkan pelaku perjudian fans club bola tersebut.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, serta melalui pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang banyak menuntut penggunaan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Demikian pula pada tahap kesimpulan penelitian disertai dengan gambar, table, grafik, atau tampilan lainnya. Menangani kasus perjudian online sepak bola aparat penegak hukum dalam menegakkan sanksi pidana terhadap pelaku dapat membandingkan dua produk hukum yaitu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Transaksi Elektronik yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UUITE yaitu dengan melihat unsur-unsur tindak pidana (delik) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online sepak bola. Setelah memperbandingkan kedua produk hukum tersebut maka Pasal 27 ayat 2 UUITE merupakan undang-undang khusus yang dapat memperjelas unsur-unsur dari kasus pidana tersebut dan penjatuhan pidananya. Keyword: penegakan hukum terhadap perjudian online dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang no 11 tahun 2008.
TINJAUAN NORMATIF ATAS PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA MASSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS - A11107289, ADITYA NUGRAHA MARPAUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Skripsi ini ini berjudul Tinjauan Normatif Atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PersPenelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberitaan di media massa yang cenderung tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Pencemaran nama baik melalui media massa merupakan Character Assasination dan Rechtdelicten yang sangat merugikan seseorang.Oleh karena itu delik pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan tersebut dapat diproses dengan melakukan upaya hukum baik itu yang diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun mengacu pada apa yang telah diatur dalam KUHP dan KUHAP. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian Normatif. Yaitu penelitian yang obyek kajian utamanya menggunakan norma atau kaedah Undang-Undang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber Data Sekunder yang terdiri dari Bahan Hukum Premier, Sekunder dan Tersier. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Analisis data dilakukan secara Kualitatif yang mana hasil dari analisis disajikan secara Deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum terhadap Delik Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Pers sangat jelas baik itu didalam KUHP maupun di dalam UU Pers itu sendiri, akibat dari pemberitaan Pers dapat dijerat hukum pidana. Sayangnya tentang pemidanaan ini berdasarkan Pasal 18 UU Pers hanya berupa Denda yang ditanggung oleh perusahaan Pers, sementara insan Pers sendiri dapat bebas dari jeratan hukum. Sedangkan KUHP cukup tegas mengatur pasal-pasal pencemaran nama baik yang terkandung dalam pasal penghinaan (Pasal 310-321). Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di media massa diantaranya dapat menggunakan hak jawab sebagaimana yang diatur dalam UU Pers jika upaya tersebut tidak memberikan penyelesaian maka dapat dilakukan upaya hukum secara Pidana yaitu dengan melaporkan pihak pers pada yang berwajib untuk diproses. Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi yaitu diwujudkan dengan adanya jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir. Oleh karena itu, sarana yang paling mudah untuk menyalurkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan berpikir adalah melalui pemberitaan di media massa. Perkembangan pemberitaan di media massa dewasa ini berjalan sangat cepat, baik secara konvensional maupun elektronik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, pemberitaan melalui media massa secara global dapat langsung diterima melalui televisi, radio, koran bahkan internet. Maka dari itu, sebagai negara yang demokratis harus dapat memenuhi kewajiban untuk untuk menjamin kemerdekaan pers dan mendorong pers agar mampu memenuhi kepentingan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi. Pers, dalam hal ini merupakan pemegang peranan utama dalam publikasi berita yang secara langsung dapat memberikan informasi, memberikan pengetahuan, menambah wawasan dan pola berpikir, serta pers dapat menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) seperti yang disebutkan dalam pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Di era reformasi sekarang ini, pers nasional menjadi tampil sedemikian bebas dan tidak terbatas.Oleh sebab itu, pergeseran antara pers dengan masyarakat dapat terjadi sebagai akibat sajian pemberitaan yang dianggap merugikan oleh seseorang atau golongan tertentu sehingga timbul bentuk keluhan, pengaduan masyarakat mengenai perilaku praktisi pers dan pemberitaan yang dinilai merugikan kepentingan hak warga masyarakat yang melampaui batas-batas kode etik jurnalistik.Fenomena mengenai pergeseran dimaksud mengemuka dalam bentuk tuntutan hukum masyarakat terhadap pers. Meskipun negara kita telah mengadopsi berbagai instrumen hukum yang menjamin kemerdekaan pers namun bukan berarti pers dalam hal ini dapat bebas dari jeratan hukum jika mempublikasikan pemberitaan yang tidak benar dan merugikan banyak pihak.  Adapun ancaman hukum yang paling sering dihadapi pers (media atau wartawan) adalah menyangkut pasal-pasal yang berkenaan dengan delik penghinaan atau delik pencemaran nama baik di dalam KUHP. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “ranjau” bagi pers, karena  delik-delik tersebut mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan. Sebagai contoh kasus yang paling menggemparkan bagi insan pers Indonesia pada tahun 2004 adalah ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurty selama 1 tahun penjara , karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan sekaligus meresahkan publik. Hal ini bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul ”Ada Tomy di Tanah Abang” (edisi 3-9 Maret 2003), dalam laporan tersebut Tempo menyebut Tomy Winata tersangkut peristiwa kebakaran di pasar tanah abang, padahal tidak terbukti kebenarannya sehingga mengundang reaksi sosial masyarakat. Atas kejadian itu, terdapat anggapan bahwa keputusan menghukum Bambang Harymurti, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia, keputusan dianggap sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Disisi lain, secara hukum menyebarkan berita bohong atau tidak terbukti kebenarannya sangatlah bertentangan dengan apa yang diatur dalam KUHP karena dapat mengganggu stabilitas kehidupan bahkan kepentingan publik. Selain itu, pernah Gubernur Kalbar, Cornelis yang diberitakan menodongkan pistol ke masyarakat di pedalaman hingga permasalahan ini naik ke ranah hukum dimana Cornelis melaporkan pemberitaan di beberapa media massa adalah tidak benar dan mencemarkan nama baiknya selaku pejabat Negara namun persoalan ini tidak dilanjutkan karena ada upaya damai diantara para pihak. Kasus lainnya yang pernah terjadi di Kota Singkawang, dimana Walikota Singkawang, Awang Ishak diberitakan melakukan KDRT terhadap istri pertamanya dan permasalah inipun berlanjut ke ranah hukum sebagaimana yang dilakukan Cornelis, Awang Ishak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dan sempat mengancam pers bahwa pembelian produk media massa (Koran) secara berlangganan yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang selama ini akan dihentikan dan hal tersebut tidak dilanjutkan karena ada upaya damai antara para pihak.   Kata Kunci   : PENCEMARAN NAMA BAIK