Perubahan era kekuasaan politik dari Orde Baru menuju era reformasi pada 1998 merupakan tonggak terbukanya kebebasan pers di tanah air. Wacana kebebasan media semakin mengemuka seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang di berbagai bidang. Di bidang pers, lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi angin segar bagi kalangan pers karena sistem bredel berakhir, sensor dihapus dan perizinan ditiadakan bagi media cetak.[1] Akibatnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi sejak era reformasi 1998 telah mendorong tumbuhnya perusahaan media di Indonesia. Sejak dimulainya era reformasi, kebebasan pers telah berubah dengan pesat. Banyak sekali perorangan maupun kelompok yang secara bebas mendirikan media massa, terutama media massa cetak. Mereka dengan mudah mendirikan media dan merekrut para jurnalis/wartawan. Tanpa perlu  verifikasi dan izin dari pemerintah, siapa pun yang memiliki modal cukup maka bisa mendirikan perusahaan media. Tidak ada angka pasti berapa jumlah media massa yang terbit. Selain karena seseorang yang mendirikan media massa tidak harus melaporkan penerbitannya, juga karena perusahaan media silih berganti: ada yang terbit tapi ada pula yang gulung tikar. Bisnis media selalu pasang surut, kecuali media-media yang sudah mengakar kuat dan telah mapan sehingga bisa tetap eksis menghadapi perubahan zaman. Hal ini tentu berbeda dengan realitas di lapangan tentang maraknya praktek suap yang melibatkan wartawan dan instansi. Hal ini bisa terjadi karena pemberi dan penerima suap tidak mau melapor. Kedua belah pihak akan saling menutupi sejauh kepentingan masing-mesing sudah terpenuhi. Kepentingan instansi adalah mendapatkan pemberitaan sesuai yang diinginkannya, sedangkan kepentingan wartawan adalah mendapat imbalan. Dengan demikian, sulit untuk mengungkap praktek suap ini dan membawanya ke pengadilan. Dugaan praktik suap terhadap wartawan menjadi salah satu fenomena  dalam dunia pers di Indonesia. Praktik dugaan suap atau yang sering dikenal dengan istilah ‘wartawan amplop, merujuk pada realita di lapangan ketika wartawan menerima pemberian atau hadiah dari narasumber agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pekerjaannya. Cara pemberiannya pun beragam, ada yang berupa amplop\berisi uang, transfer melalui rekening bank, undian berhadiah, dan sebagainya. Fenomena pemberian amplop tak hanya dari orang perorangan. Tapi institusi baik negeri maupun swasta juga memberikan amplop. Banyak sekali perusahaan maupun instansi baik swasta maupun negri yang member amplop kepada wartawan, bahkan, secara khusus mereka menyediakan anggaran tersendiri untuk memberikan amplop kepada wartawan,biasanya, instansi memberikan amplop kepada wartawan setelah ada acara atau konfensi pers, padahal ini sanggat bertentangan dengan keputusan dewan Pers No.3/SK/III/2006 Tanggal 24 Maret 2006 ( tercantum dalam asas moralitas ) Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 – 2001†TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK. Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dari  bahasa Belanda â€strafrecht . Tidak  ada batasan baku mengenai definisi  hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata - kata hukum pidana  merupakan kata- kata yang mempunyai lebih daripada satu pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan. Soesilo mengemukakan bahwa hukum pidana adalah kumpulan- kumpulan dari seluruh peristiwa-peristiwa pidana atau perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang -undang, yang apabila dilakukan atau dialpakan, maka orang yang melakukan atau mengapalkannya itu. Sedangkan Teori Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dan praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara bearti memutuskan hukum itu concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinyahukum maateriil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum forma Selanjutnya Teori Penegakan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mengemukakan Penegakan Hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Adapun Suap menurut UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Adapun pengertian Wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan jurnalisme atau orang yang secara teratur menuliskan berita terbaru (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Sedangkan pengertian Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu faktor yang mempengaruhi isi pemberitaan adalah faktor individual.[1] Faktor ini berhubungan dengan latar belakang profesional dari pengelola media. Dengan demikian, posisi individual wartawan juga akan menentukan isi pemberitaan. Sebab, wartawanlah yang berada di lapangan. Dia memiliki kesempatan untuk menyembunyikan atau menonjolkan fakta. Atau apakah isi pemberitaan yang dibuat wartawan merupakan pandangan individu wartawan ataukah ada “titipan†dari narasumber. Sebab, demi mencapai kepentingan tertentu para narasumber menitipkan berbagai pandangannya melalui wartawan. Agar wartawan mau menerima titipan tersebut salah satu caranya adalah memberikan imbalan kepada wartawan. Karena berbagai kepentingan selalu mengitarinya maka posisi wartawan sangat rawan menjual idealismenya. Kesucian profesinya dipertaruhkan. Sebab, jika wartawan sudah menerima imbalan dari narasumber apakah dia akan tetap bisa melakukan konstruksi realitas. Ataukah dia tidak bisa bebas lagi karena ada pengaruh narasumber. Menurut Simons, hukum pidana itu dibagi menjadi hukum pidana dalam arti obyektif (hukum positif /ius poenale) dan hukum pidana dalam arti subyektif (ius puniendi ). â€Hukum pidana dalam arti objektif adalah keseluruhan dari larangan -larangan dan keharusan-keharusan yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum  itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan -peraturan yang mengatur masalah  penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri sedangkan hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu : Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yanng telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ; Hak dari negara untuk mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan      peraturannya dengan hukuman.  Definisi lain hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata â€pidanaâ€Â berarti â€hal yang dapat dipidanaâ€, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal  yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkannya  Keyword : PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAPkonflik separatis di Aceh