cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENYELESAIAN HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN MENURUT ADAT MASYARAKAT DAYAK KUBIN DI DESA NANGARAYA KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI - A11111005, SERGIUS EDY SUSANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan upaya menyatukan dua pribadi yang berbeda satu sama lain. Dalam kenyataannya tidak semua perkawinan dapat berlangsung dengan langgeng dan tentunya tidak ada seorang pun yang ingin perkawinannya berakhir dengan jalan perceraian. Namun apa daya, saat semua upaya dilakukan untuk menyelamatkan suatu perkawinan ternyata pada akhirnya kedua belah pihak memilih untuk bercerai.  Penelitian ini mengunakan metode empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu mengambarkan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data mengunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara, dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan angket. Dengan putusnya suatu perkawinan maka menimbulkan akibat Hukum mengikutinya, salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, diselesaikan melalui lembaga adat dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kubin yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada diwilayah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Faktor penyebab menyelesaikan melalui Lembaga Adat, karena biaya tidak mahal, sederhana dan cepat serta rasa kekeluargaan yang baik. Bahwa akibat hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam Penyelesaian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin Di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Adalah mematuhi putusan dan membayar denda adat. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk mencegah supaya jangan sampai terjadi Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga Raya adalah dengan memberi masukan kepada para pihak supaya jangan sampai terjadi lagi sengketa dan penjelasan agar kasus yang sama tidak terulang lagi. Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah di tanah air yang cukup banyak memiliki atau masih kuat mempertahankan Adat istiadat dan Hukum Adatkhususnya bagi penduduk asli yang pada umumnya dikenal dengan nama suku Dayak Salah satu daerah di Kalimantan Barat masih memelihara dan mempertahankan  adat  istiadat serta hukum Adat adalah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, yang berjarak sekitar 350 km dari Kota Pontianak. Masyarakat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi penduduknya mayoritas adalah Masyarakat Dayak Kubin, dan sebagian besar pekerjaan Masyarakat sebagai petani, perkebunan dan segala aktivitas petani yang dilakukan terintergrasi dalam satu kesatuan, misalnya petani karet merangkap menjadi peladang. Di Desa Nanga Raya bermukim Masyarakat Dayak Kubin memeluk Agama Katolik, Kristen Protestan, dan Agama Islam. Masyarakat Dayak Kubin merupakan clan dari suku Dayak Ot Danumyang pada Zaman dahulu merupakan kelompok penghuni Pulau Borneo yang penyebaran wilayahnya meliputi Borneo Bagian Barat ( Kalimantan Barat ) tepat di Daerah Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi, hal ini menyebabkan pemberlakuan Hukum Adat Masyarakat Dayak Kubin di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih diterapkan, dan telah menyatu menjadi kebiasaan serta merupakan suatu aturan yang sangat dipatuhi secara ketat dalam kehidupan bermasyarakat dan beradat serta bertradisi. Setiap kasus yang menyangkut pelangaran umum maupun pelangaran-pelangaran yang sifatnya khusus diselesaikan melalui Lembaga Adat. Dalam Masyarakat Adat Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih sangat dipatuhi, bahkan fungsinya dalam upaya mengharmonisasikan hubungan masyarakat adat. Interaksi sosial masih sangat dominan dipengaruhi oleh adanya Hukum Adat, Baik yang terjadi didalam kehidupan bermasyarakat berkembang secara terus-menerus yang mempengaruhi pola prilaku kehidupan Masyarakat yang ada di Desa Nanga Raya Kecamatan Belimbing Hulu kabupaten Melawi. Perkawinan menurut Adat Masyarakat Dayak Kubin merupakan suatu peristiwa yang mana akan terjadi didalam kehidupan masyarakat, suatu ikatan antara kedua keluarga yang berbeda dan disucikan melalui upacara adat,dengan tujuan untuk dapat melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal,serta kehidupan yang rukun dan damai dalam suatu keluarga. Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 yaitu : Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa perkawinan tidak seluruhnya berjalan harmonisada juga berakhir dengan perceraian Menurut Masyarakat Adat Dayak Kubin Perceraian merupakan Putusnya suatu hubungan suami istri oleh karena tidak dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Dengan adanya perceraian suami istri menimbulkan akibat bagi suami maupun istri serta anak-anaknya,salah satunya adalah mengenai Hak Asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perceraian pada umumnya yang menjadi penyebab utama dalam sengketa hak asuh anak tidak sedikit kasus perceraian dengan perseteruan yang sangat serius antara suami dan istri, setelah perceraian dengan berbagai alasan sebagai Pemegang Hak Asuh Anak, sehingga kepentingan anak menjadi terabaikan.Bilamana terjadi perceraian, khususnya bagi pasangan yang telah memiliki anak, timbulpermasalahan mengenai siapakah diantara kedua orang tuanya yang lebih berhak terhadap anak, masalahnya akan menjadi lebih rumit, bilamanamasing-masing dari kedua orang tua tidak mau mengalah, disebabkan ada pertimbangan prinsipil dalam pandangan kedua belah pihak. Pada saat mengurus Hak Asuh setelah terjadi perceraian, salah satu pihak mungkin ada yang merasa lebih berhak untuk mengasuh anak-anaknya. apakah ibunya, karena merasa ia yang mengandung dan melahirkan. Atau ayahnya, karena merasa ia yangmembiayai. Dalam hal ini siapa, yang sebenarnya lebih berhak memperoleh hak pengasuhan itu.     Kata kunci : Dayak Kubin, Perceraian, Hak Asuh Anak, Putusan Lembaga Adat.
TANGGUNG JAWAB PEMBELI SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI DENGAN PT. COLUMBINDO PERDANA DI KOTA PONTIANAK - A11108229, SUCI APRIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari banyak disibukkan dengan berbagai kegiatan, di mana aktivitas tersebut dilakukan tidak lain adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk bagian kebutuhan hidupnya diantaranya keinginan seseorang untuk memiliki alat-alat elektronik dan perabotan rumah tangga.Untuk memperoleh atau mendapatkan alat-alat elektronik dan perabotan rumah tangga tersebut  dapat dilakukan dengan berbagai cara, akan tetapi ada salah satu cara yang telah ditawarkan oleh pihak penjual agar para peminat dapat memenuhi keinginannya untuk memiliki alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga yakni dengan sewa beli. Sesuai dengan kemajuan dan teknologi saat ini, di mana kebutuhan akan alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga yang serba canggih juga meningkat, akan tetapi lajunya perkembangan teknologi khususunya dibidang elektronik ternyata menunjukkan peningkatan animo yang cukup baik, sehingga menarik juga bagi pihak penjual yaitu pengusaha meningkatkan pesanannya dalam pengadaan (stok) alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga. Kondisi ini sekaligus membuat penjual sewa mengembangkan strategi pemasarannya, yaitu dengan sistem sewa beli yang merupakan alternatif lain, selain sistem kontan yang ditawarkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Sewa beli merupakan hubungan hukum antara PT. Columbindo Perdana Pontianak sebagai Penjual Sewa dengan Pembeli Sewa dengan sistem di mana pembeli dapat membawa barang yang dibeli secara sewa beli dan hak milik penuh barang baru berpindah kepada pembeli sewa apabiola pembeli sewa telah melunasi seluruh angsuran. Kewajiban membayar angsuran oleh pembeli sewa diwajibkan untuk setiap bulannya, namun kenyataannya dari hasil penelitian pihak pembeli sewa sering tidak membayar uang angsuran yang telah ditetapkan setiap bulannya, oleh karenanya pihak pembeli sewa dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Faktor penyebab pembeli sewa wanprestasi adalah karena pada saat jatuh tempo pembayaran, pembeli sewa yang bersangkutan belum mempunyai uang atau uang yang ada digunakan untuk keperluan yang mendesak, bahkan ada yang karena mendapat musibah. Adapun sebagai akibat hukum pihak pembeli sewa yang tidak membayar uang angsuran berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali angsuran sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak PT. Columbindo Perdana Pontianak dapat menarik kembali barang-barang elektronik dan perabot rumah tangga yang berada di tangan pembeli sewa, hal ini juga sudah ada dalam isi perjanjian.  Bagi pembeli sewa yang tidak bertanggung jawab untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian sampai saat ini belum pernah diajukan ke Pengadilan. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini banyak sarana hiburan dan perabotan rumah tangga yang diciptakan secara modern, yakni baik secara digital (elektronik) seperti Televisi, VCD, Tape Recorder, Kulkas, Mesin Cuci dan lain sebagainya. Demikian pula maraknya iklan barang-barang tersebut melalui media Televisi, Media Cetak dan Radio, sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk memilikinya Oleh karena itu bagi masyarakat pada saat sekarang ini , bukan halangan untuk dapat memiliki barang-barang elektronik dan barang perabotan rumah tangga tersebut. Para penjual menawarkan berbagai barangnya dengan sistem pemasaran yang memungkinkan dapat menjual barang dengan jumlah yang besar, yaitu dengan perjanjian sewa-beli Perjanjian sistem sewa-beli yang ditawarkan penjual adalah untuk mengantisipasi pembeli yang mempunyai daya beli terbatas (yang berpenghasilan rendah) yang merupakan bagian kelompok besar dalam masyarakat di samping tetap ada sistem tunai bagi pembeli yang mampu. Perjanjian sewa-beli diterapkan oleh PT. Colombindo Perdana atau yang lebih dikenal dengan nama Colombia dalam pemasaran barang-barang yang dijual meliputi barang-barang perabotan rumah tangga seperti tempat tidur, mesin cuci, dispencer, oven, televisi, ved, hingga computer dan asesorisnya Di dalam perjanjian sewa beli sebagaimana yang telah diperjanjikan, bahwa barang-barang elektronik yang dibeli oleh pembeli sewa hak milik belum berpindah kepada pembeli, dan hak milik barang tersebut baru menjadi sepenuhnya milik pembeli sewa sejak  pembeli melunasi seluruh angsurannya. Pihak pembeli sewa beli harus memenuhi segala kewajibannya yang telah disepakatinya dengan pihak PT. Colombindo Perdana sebagai pihak penjual sewa yakni membayar uang muka atau angsuran pertama yang dibayar tunai pada saat serah terima barang dan sisanya diangsur setiap bulannya dengan jangka waktu sesuai yang telah disepakati, yaitu selama 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. Dengan demikian adanya kemudahan dalam perjanjian sewa beli, di mana pembeli sewa tidak membayar tunai harga barang, melainkan membayar sewa uang muka dan kewajibannya membayar uang angsuran setiap bulan pada tanggal yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak Keyword : Perjanjian sewa beli, wanprestasi
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PINJAMAN OLEH DEBITUR KOPERASI SIMPAN PINJAM SWAMITRA BERSAUDARA DI KOTA PONTIANAK - A01112142, JULIANA TIAR ROSARIA LUBIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul: “PELAKSANAAN PEMBAYARAN PINJAMAN OLEH DEBITUR KOPERASI SIMPAN PINJAM SWAMITRA BERSAUDARA DI KOTA PONTIANAK”. Masalah yang diteliti “Apakah Nasabah Koperasi Melaksanakan Pembayaran Pinjaman Simpan Pinjam Swamitra Bersaudara Di Kota Pontianak Sesuai Dengan Perjanjian?”. Metode yang digunakan Empiris dengan pendekatan secara deskriptif, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata  yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang dapat habis terpakai dengan syarat bahwa pihak kedua akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Bahwa dasar dari suatu pinjam meminjam adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pinjam meminjam, maka tidak akan terjadi suatu  simpan pinjam. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata Penelitian ini dilakukan di Koperasi Swamitra Bersaudara, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa sebelum pinjaman diberikan kepada peminjam (debitur), pihak Koperasi Swamitra Bersaudara terlebih dahulu mengadakan perjanjian pinjam meminjam dengan debitur secara tertulis  dan melibatkan pihak ketiga, dan seorang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dikarenakan peminjam (debitur) mengalami kerugian atau penurunan atau tidak lancarnya pada usahanya dan adanya keperluan lain yang mendesak, maka upaya yang dilakukan oleh Pihak Koperasi Swamitra Bersaudara adalah melakukan penagihan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap peminjam, kemudian sebagai konsekuensi dari peminjam yang tidak menanggapi upaya penagihan tersebut, maka pihak Koperasi Swamitra Bersaudara akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang jaminan serta penjualan barang barang sitaan milik peminjam (debitur). Sebagai Koperasi yang berdiri sudah cukup lama, Koperasi Swamitra Bersaudara tetap menjaga pelayanan serta melakukan perkembangan yang memuaskan. Kata Kunci: Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi
PELAKSANAAN PASAL 10 AYAT (3) UNDANG - UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM DALAM KAITANNYA PEMBERITAHUAN KEGIATAN UNJUK RASA KAPADA KEPOLISIAN - A11112164, ILHAM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum diatur didalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya dengan unjuk rasa atau demonstrasi.  Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan  dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki  juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kaitannya dengan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak banyak sekali terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tersebut tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) bahwa dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi, penanggung jawab lapangan harus melaporkan akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian sebelum pelaksanaan aksi. Faktor tidak dilaksanakan peraturan tersebut adalah kurangnya kesadaran dari peserta aksi unjuk rasa atau demonstrasi terhadap hukum dan terdapat anggapan bahwa Polisi adalah musuh dari pelaksana unjuk rasa yang selalu menghalang-halangi kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh peserta unjuk rasa.  Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah dengan selalu memberikan sosialisasi dan pengarahan terhadap peserta aksi untuk selalu memberitahukan kepada pihak Kepolisian akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Sebagai Negara merdeka yang menganut paham Demokrasi dalam menjalankan pemerintahanya, Indonesia menjamin setiap hak-hak yang ada pada masyarakatnya, salah satu hak yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana termaklumatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum dijamin oleh negara, namun didalam penggunaannya, hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tidak dapat dilakukan dengan sesuk hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilandasi niat baik dan akal sehat serta sejalan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dijelaskan bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan (lisan, dialog, diskusi) tulisan (petisi, gambar, pamplet, postee, brosur, selebaran dan spanduk) dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Disebutkan juga dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum perihal asas-asas penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bentuk perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat diantaranya : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 2. Asas musyawarah, 3. Asas kepastian hukum, 4. Asas proporsionalitas dan keadilan, 5. Asas manfaat. Salah satu bentuk kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 adalah unjuk rasa dan demonstasi.  Sejak berakhirnya era orde baru dan dimulainya era reformasi, kata demonstasi menjadi tidak asing dan aksi-aksi demonstrasi tidak henti-hentinya menghiasi media pemberitaan, aksi demonstrasi pun tidak hanya dilaksanakan atau dilakukan lagi oleh kalangan mahasiswa, berbagai kalangan baik buruh, petani, organisasi masyarakat, LSM sering terdengan melakukan demonstrasi. Bahkan pernah diberitakan bahwa pegawai pemerintahan dan guru pun pernah melakukan demonstarsi. Demonstasi dapat diartikan sebagai protes yang dilakukan oleh sebagaian orang atau kelompok di hadapan umum. Demonstrasi bukanlah sesuatu perbuatan yang buruk jika dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak orang lain. Masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih cara penyampaian pendapat dengan aksi demonstrasi karena diangga lebih efektif dari pada penyampaian pendapat melalui tulisan. Selain dirasakan lebih efektif, cara ini dipilih karena masyarakat berpendapat bahwa pendapat mereka akan lebih ditanggapi atau langsung didengar oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.  Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan  dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki  juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Perbedaan jumlah personil pengamanan yang berbanding terbalik dengan banyaknya jumlah demonstran dapat disebabkan telah terjadinya pelanggaran administrasi undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat dimuka umum dimana pelaku demonstrasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Polri oleh pelaksana atau penanggung jawab lapangan demonstran selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat   Kata Kunci : Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Demonstrasi  
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTERI DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK - A11107259, ALEXIUS MAMURAJA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini sering terjadi permasalahan-permasalahan yang diakibatkan banyak faktor, baik itu faktor suami, istri, keluarga terdekat maupun faktor lingkungan. Sering kali permasalahan yang ada dan sepele dikarenakan ada orang lain ikut campur mengakibatkan permasalahan yang ada malah semakin berkembang mengarah rusaknya keharmonisan rumah tangga, padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah hanya membutuhkan waktu yang relatif sebentar. Kesalahan yang diperbuat baik pihak suami/istri yang tanpa disengaja akan berakibat fatal dikarenakan masalah lingkungan juga. Diharapkan sebelum melakukan bahtera rumah tangga diperlukan komitmen yang kuat agar keutuhan rumah tangga senantiasa harmonis, langgeng sampai ajal memisahkan mereka. Perjanjian-perjanjian yang perlu dilakukan agar kelak dikemudian terjadi prahara rumah tangga bias teratasi dengan bijaksana. Menyangkut harta benda yang dimiliki bersama seyogyanya diperhatikan benar asal-usulnya, agar pihak suami/istri bisa merawat dan menjaga agar tidak jatuh ke pihak lain tanpa sepengetuan pihak suami/istri. Bahwa  pasangan suami isteri pernah melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli hak milik atas tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan dari salah satu pihak. Bahwa faktor penyebab tidak meminta persetujuan dari salah satu pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah sebagai harta bersama karena sertifikat tanah masih atas nama pemilik asal sehingga tidak/belum diperlukan persetujuan dari salah satu pihak suami atau isteri. Bahwa upaya yang dilakukan oleh salah satu pihak agar proses penandatanganan akta jual beli tanah sebagai harta bersama dapat dilakukan dengan persetujuan dari salah satu pihak, maka sertifikat tanah atas nama pemilik asal dilakukan proses balik nama. Bahwa perjanjian pengikatan jual beli tanah sebagai harta bersama belum menimbulkan akibat hukum beralihnya hak milik atas tanah kepada pihak pembeli, karena perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan.   Keyword : perjanjian jual beli, hak milik atas tanah
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA VIGOR FITNESS CENTRE PONTIANAK TERHADAP MEMBER YANG MENGALAMI KECELAKAAN WAKTU LATIHAN - A01109172, HENDI PASKA LEWIS SARAGIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebutuhan akan sarana dan prasarana olahraga saat ini yang semakin banyak menimbulkan hubungan timbal balik yang termuat dalam suatu perjanjian antar pihak dalam hal ini pengguna dan pihak pengelola sarana olahraga, dimana masing – masing pihak bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya. Perjanjian tersebut timbul pada saat proses transaksi pendaftaran terjadi sehingga pada saat itu juga timbul perikatan yang mengikat kedua belah pihak antara member selaku pengguna sarana an prasarana olahraga dengan pihak pengelola selaku penyedia fasilitas. Dalam menjalankan usahanya, tentunya pihak pengelola akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para pengguna sarana dan prasarana olahraga, akan tetapi hal-hal yang tidak diiginkan seperti kecelakaan pada saat menggunakan sarana dan prasarana olahraga menjadi suatu hal yang tidak dapat diduga dan diperkirakan, baik itu terjadi karena kesalahan dari pengguna itu sendiri ataupun karena kesalahan dari sarana dan prasarana yang mereka pergunakan. Atas  hal tersebut, pengelola sebagai penyedia sarana dan prasarana olahraga dapat dimintai pertanggung jawaban terkait usaha yang mereka kelola. Pertanggung jawaban itu dapat timbul dari perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya yang dapat berupa ganti kerugian ataupun memberikan perawatan sesuai dengan kondisi yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Adanya perjanjian yang tidak dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian jasa ini tentunya akan berakibat hukum karena telah terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak.Dimana wanprestasi disini dalam bentuk tidak dilakukannya suatu perjanjian berupa pertanggung jawaban. Tentunya wanprestasi inilah yang kemudian timbul sebagai suatu masalah di dalam perjanjian yang telah terjadi antar kedua belah pihak yang terikat. Dengan hal tersebut, didapatlah masalah “ mengapa pengelola Vigor Fitness Centre belum  bertanggung jawab terhadap member yang mengalami kecelakaan latihan.” Dengan inilah penulis mengangkat judul “TANGGUNG JAWAB PENGELOLA VIGOR FITNESS CENTRE PONTIANAK TERHADAP MEMBER YANG MENGALAMI KECELAKAAN WAKTU LATIHAN”. Menjadi suatu permasalahan di dalam penerapan perjanjian antara pengelola dan member dalam perjanjian yang mereka sepakati karena di dalam penerapannya telah terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Wanprestasi dimaksud ditujukan kepada pihak pengelola mengenai mengapa pihak pengelola tidak memberikan pertanggung jawaban kepada member yang mengalami kecelakaan pada waktu latihan. Dalam wanprestasi itu juga akhirnya timbullah akibat hukum terhadap pihak yang tidak melakukan prestasi yang telah dimuat dalam perjanjian. Sehingga pertanggung jawaban dalam menuntut prestasi tersebut dapat dilakukan. Di dalam melakukan penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian langsung ke lapangan yaitu melakukan komunikasi langsung dengan pihak Pengelola Vigor Fitness Centre dan penyebaran angket kepada para member. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatlah sebuah kesimpulan, bahwa faktor yang menyebabkan pihak pengelola Vigor Fitness Centre tidak bertanggung jawab terhadap member yang mengalami kecelakaan waktu latihan dikarenakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh member itu sendiri sehingga pijhak pengelola Vigor Fitness Centre merasa tidak melakukan wanprestasi dari perjanjian yang dibuat sehingga tidak perlu untuk bertanggung jawab, dan selama ini penyelesaian masalah tersebut semua diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords :  Perjanjian, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) TERHADAP PENGGUNA JASA PT. SAMUDRA INDONESIA (Persero) AKIBAT KELALAIAN DALAM PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DI KOTA PONTIANAK - A11107299, YUDHI ARIWIBOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT.  Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas peralatan bongkar muatdan terminal petik emas. Penggunaan peti kemas sangat mempermudah pengiriman barang yang berada di pelabuhan karena peti kemas merupakan suatu wadah kotak besi yang dapat memuat barang-barang yang akandikirimsertamenjagakualitasnya agar tetapbaik, aman, danpadasaatdiangkutlebihefektif. PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak sebagaipenyediafasilitas terminal petikemasdanpelaksanabongkarmuatpetikemasharuslahmemberikan pelayanansebaikmungkindan PT. Samudra Indonesia (Persero) sebagaipenyediafasilitaspetikemasharuslahsalingbekerjasamadenganbaik.Apabiladalampelaksanaanbongkarmuatpetikemastidakdilakukandenganbaikakanmenimbulkanpenurunankeuntunganprihalpembongkarandanpemuatanbarangpengirimanataupenerimabarang Loss LoanddanLoand Delivery yang terlalu lama dandapatmengalamikerusakanpadapetikemas. Terkaittanggungjawabtersebut PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak diwajibkanuntukmenggantikerugian yang disebabkanolehrusakatauhilangnyapetikemasbaikseluruhatausebagian, luaratauisidalampetikemastersebut, padasaatpenerimaanmaupunpenumpukkan di lapanganterminalpetikemas. Kerugianadalahberkurangnyaataukerusakanpetikemastermasukisididalamnya, kerusakankendaraanmilikpihakketiga, kerusakanbagiankapalmilikpihakketiga, ataukecelakan yang menimpadirimanusia yang ditimbulkankarenakelalaiandalamJasaBongkarMuatPetikemasoleh Unit terminal petikemas. Akan tetapi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak dapatmelepaskandiridaritanggungjawabtersebutasalkandapatmembuktikanperistiwatersebutadalahkelalaian yang berasaldaripemilikbarang/perusahaanpelayaran/perusahaanangkutan.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Perjanjian Bongkar Muat Dalam Kegiatan Jasa  Bongkar Muat.
FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PEMANGKAT DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01112105, MUHAMMAD AMIN MAHSUNI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagai Korbannya Merupakan Salah satu masalah Sosial yang sangat Meresahkan Masyarakat Di Kecamatan  Pemangkat, maka dari itu masalah seperti ini perlu cepat di tanggulangi. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dari masyarakat Pemangkat Penegak Hukum dan Kriminolog.Anak – Anak di bawah umur yang menjadi korban dalam tindak Pidana Pencabulan di iming-imingi dengan sejumlah uang,itu lah modus pelaku yang terjadi di Kecamatan Pemangkat dari data yang di peroleh di Polsek Kecamatan Pemangkat. Tindak pidana cabul adalah Tindakan yang di lakukan seseorang yang di dorong oleh keinginan seksual untuk melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan hawa nafsu birahi, sehingga menimbulkan kepuasaan pada dirinya. Pencabulan tidak hanya di atur dlam KUHP Pasal 289 tetapi juga di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di pidana dengan pidana penjara 15 Tahun dan paling singkat 3 dan denda paling banyak Rp.300.000,000.00 ( Tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00. ( enam puluh juta rupiah).          Teknologi juga berpengaruh terhadap perkembangan anak-anak sekarang di mana bukan untuk kebaikan,tetapi banyak di pakai untuk membuka knten pornografi. Filternya sekarang cukup sulit,karena anak sekarang sudah cukup ahli dalam mengakses pornografi ,tanpa di ajari mereka sudah tahu. Untuk itu menjadi perhatian adalah bagaimana korban dapat pulih,untuk menyentuh ke pokok persoalan yang di hadapi korban di dalam masyarakat.Hal tersebut juga di katakannya,tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten sampai desa-desa yang berada dalam radar penanggulangan.Program Pemerintah harus sinergis di masyarakat dengan berbagai kegiatan seperti di lakukan Pembinaan UMKM yang menyentuh ke persoalan bagaimana masyarakat biasa menjadi Pengusaha Lokal,sasaranya adalah korban supaya tidak berdiri sendiri,harus ada pendampingan keluargnya untuk mengurangi trauma,selain itu perlu di galakan diskusi antar kelompok di masyarakat dalam berbagai kegiatan untuk membangun interaksi antar sesama dan kegiatan tersebut mereka bias saling memyampaikan,bagaimana mencegah isu berkenaan dengan kekerasan secara seksual  terhadap perempuan dan anak.  Key Word :  Tindak Pidana , Pencabulan ,Anak. 
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMELIHARA KUKANG BERDASARKAN PASAL 21 AYAT (2) UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK - A01112124, IRON IKTIAR SIMBOLON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia  merupakan  Negara  yang  sangat  kaya  dengan keanekaragaman satwanya, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara  yang  memiliki  daftar  panjang  tentang  satwa  liar  yang terancam  punah  termasuk  satwa  kukang.  Faktor  utama  yang mengancam  punahnya  satwa  liar  tersebut  adalah  semakin  sempit atau  rusaknya  habitat  mereka,  perburuan  untuk  diperdagangkan serta pemeliharaan. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah  masih  diperdagangkan  secara  bebas  di  Indonesia. Pengaturan  mengenai  larangan  untuk  memelihara  satwa  yang lindungi  yaitu  Undang-undang  No.  5  Tahun  1990  tentang Konservasi  Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan  Ekosistemnya.  Akan tetapi  penegak  hukum  tidak  dapat  bekerja  sendiri,  karena setelahnya  penegak  hukum  membutuhkan  bantuan  dari  lembaga konservasi  untuk  merawat  satwa  hasil  sitaan  pemerintah  dalam kasus pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut. Di Pontianak salah  satu  lembaga  konservasi  yang  menjadi  tujuan  pemerintah sebagai  lembaga  yang  bertugas  merehabilitasi  satwa  dari  operasi perdagangan  liar  adalah  Yayasan  Konservasi  Alam  Pontianak. Berangkat dari latar belakang tersebut penyusun mempertanyakan Penegakan  hukum  terhadap  pelaku  yang  memelihara  Kukang berdasarkan  pasal  21  Ayat  (2)  UU  No.  5  Tahun  1990  tentang Konservasi  Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan  Ekosistem  belum dilaksanakan secara maksimal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian lapangan (field  research)  dimana  penelitian  dilaksanakan  di  Balai Konservasi  Sumber  Daya  Alam  Pontianak.  Teknik  pengumpulan data  pada  penelitian  ini  adalah  deskriptif  analitis  dengan menjadikan hasil wawancara. Data yang diperoleh dari wawancara tersebut  dijadikan  sebagai  data  primer,  dan  penelitian  juga didukung  dengan  penelitian  pustaka.  Dari  hasil  penelitian  dapat digambarkan  bahwa  penegakan  hukum  terhadap  pelaku  yang memelihara  satwa  yang  dilindungi  berdasarkan    Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya  telah  dinyatakan  bahwa  memelihara  satwa Kukang merupakan suatu yang dapat dipidana Dalam  upaya  perlindungan  hukum  terhadap  satwa  dari perdagangan  liar  BKSDA  Pontianak  telah  menerapkan  undang-undang  tersebut  dalam  melaksanakan  tugasnya  sebagai  penegak hukum dalam perdagangan satwa dilindungi. Selanjutnya BKSDA Pontianak  bekerjasama  dengan  PPNS  SPORC  dan  Penyidik POLRI  dalam  mengungkap  kasus  tersebut  dan  menuntut  sampai kepada pengadilan.
HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 – 2001” TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK - A11110030, FITRI YANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan era kekuasaan politik dari Orde Baru menuju era reformasi pada 1998 merupakan tonggak terbukanya kebebasan pers di tanah air. Wacana kebebasan media semakin mengemuka seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang di berbagai bidang. Di bidang pers, lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi angin segar bagi kalangan pers karena sistem bredel berakhir, sensor dihapus dan perizinan ditiadakan bagi media cetak.[1] Akibatnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi sejak era reformasi 1998 telah mendorong tumbuhnya perusahaan media di Indonesia. Sejak dimulainya era reformasi, kebebasan pers telah berubah dengan pesat. Banyak sekali perorangan maupun kelompok yang secara bebas mendirikan media massa, terutama media massa cetak. Mereka dengan mudah mendirikan media dan merekrut para jurnalis/wartawan. Tanpa perlu   verifikasi dan izin dari pemerintah, siapa pun yang memiliki modal cukup maka bisa mendirikan perusahaan media. Tidak ada angka pasti berapa jumlah media massa yang terbit. Selain karena seseorang yang mendirikan media massa tidak harus melaporkan penerbitannya, juga karena perusahaan media silih berganti: ada yang terbit tapi ada pula yang gulung tikar. Bisnis media selalu pasang surut, kecuali media-media yang sudah mengakar kuat dan telah mapan sehingga bisa tetap eksis menghadapi perubahan zaman. Hal ini tentu berbeda dengan realitas di lapangan tentang maraknya praktek suap yang melibatkan wartawan dan instansi. Hal ini bisa terjadi karena pemberi dan penerima suap tidak mau melapor. Kedua belah pihak akan saling menutupi sejauh kepentingan masing-mesing sudah terpenuhi. Kepentingan instansi adalah mendapatkan pemberitaan sesuai yang diinginkannya, sedangkan kepentingan wartawan adalah mendapat imbalan. Dengan demikian, sulit untuk mengungkap praktek suap ini dan membawanya ke pengadilan. Dugaan praktik suap terhadap wartawan menjadi salah satu fenomena  dalam dunia pers  di Indonesia. Praktik dugaan suap atau  yang sering  dikenal dengan istilah ‘wartawan  amplop, merujuk pada realita di lapangan ketika wartawan menerima pemberian atau hadiah dari narasumber agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan pekerjaannya.  Cara pemberiannya pun beragam, ada yang berupa amplop\berisi uang, transfer melalui rekening bank, undian berhadiah, dan sebagainya. Fenomena pemberian amplop tak hanya dari orang perorangan. Tapi institusi baik negeri maupun swasta juga memberikan amplop. Banyak sekali perusahaan maupun instansi baik swasta maupun negri yang member amplop kepada wartawan, bahkan, secara khusus mereka menyediakan anggaran tersendiri untuk memberikan amplop kepada wartawan,biasanya, instansi memberikan amplop kepada wartawan setelah ada acara atau konfensi pers, padahal ini sanggat bertentangan dengan keputusan dewan Pers No.3/SK/III/2006 Tanggal 24 Maret 2006 ( tercantum dalam asas moralitas ) Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAP DARI INSTANSI PEMERINTAH DALAM UU RI NO. 31 TAHUN 1999 Jo 20 – 2001” TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK. Istilah  hukum  pidana  merupakan  terjemahan  dari   bahasa  Belanda  ”strafrecht .  Tidak   ada  batasan  baku  mengenai  definisi   hukum pidana ini. Lamintang mengatakan bahwa kata - kata hukum pidana   merupakan  kata- kata  yang  mempunyai  lebih  daripada  satu  pengertian, sehingga pengertian hukum pidana dari beberapa ahli memiliki perbedaan. Soesilo  mengemukakan  bahwa  hukum  pidana  adalah kumpulan-  kumpulan  dari  seluruh  peristiwa-peristiwa  pidana  atau  perbuatan-perbuatan  yang  dilarang  atau  diwajibkan  oleh  undang -undang,  yang  apabila  dilakukan  atau  dialpakan,  maka  orang  yang  melakukan  atau mengapalkannya  itu.  Sedangkan Teori Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto Penegakan Hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dan praktik sebagaimana seharusnya patut dipatuhi. Oleh karena itu, memberikan keadilan dalam suatu perkara bearti memutuskan hukum itu concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinyahukum maateriil dengan menggunakan cara procedural yang ditetapkan oleh hukum forma  Selanjutnya Teori Penegakan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mengemukakan Penegakan Hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi penegakan hukum  merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep tadi menjadi kenyataan. Adapun Suap menurut UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah: Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Adapun pengertian Wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan jurnalisme atau orang yang secara teratur menuliskan berita terbaru (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Sedangkan pengertian Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi kementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Salah satu faktor yang mempengaruhi isi pemberitaan adalah faktor individual.[1] Faktor ini berhubungan dengan latar belakang profesional dari pengelola media. Dengan demikian, posisi individual wartawan juga akan menentukan isi pemberitaan. Sebab, wartawanlah yang berada di lapangan. Dia memiliki kesempatan untuk menyembunyikan atau menonjolkan fakta. Atau apakah isi pemberitaan yang dibuat wartawan merupakan pandangan individu wartawan ataukah ada “titipan” dari narasumber. Sebab, demi mencapai kepentingan tertentu para narasumber menitipkan berbagai pandangannya melalui wartawan. Agar wartawan mau menerima titipan tersebut salah satu caranya adalah memberikan imbalan kepada wartawan. Karena berbagai kepentingan selalu mengitarinya maka posisi wartawan sangat rawan menjual idealismenya. Kesucian profesinya dipertaruhkan. Sebab, jika wartawan sudah menerima imbalan dari narasumber apakah dia akan tetap bisa melakukan konstruksi realitas. Ataukah dia tidak bisa bebas lagi karena ada pengaruh narasumber. Menurut Simons, hukum pidana itu dibagi menjadi hukum  pidana  dalam  arti  obyektif  (hukum  positif /ius  poenale)  dan  hukum  pidana  dalam  arti  subyektif  (ius  puniendi ).  ”Hukum  pidana  dalam  arti  objektif  adalah  keseluruhan  dari  larangan -larangan  dan  keharusan-keharusan  yang  atas  pelanggarannya  oleh  negara  atau  oleh  suatu masyarakat hukum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang  bersifat  khusus  berupa  suatu  hukuman  dan  keseluruhan  dari  peraturan-peraturan  dimana  syarat-syarat  mengenai  akibat  hukum   itu  telah  diatur serta  keseluruhan  dari  peraturan -peraturan  yang  mengatur  masalah   penjatuhan  dan  pelaksanaan  dari  hukumannya  itu  sendiri  sedangkan  hukum pidana dalam arti subyektif mempunyai dua arti yaitu : Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum,  yakni hak  yang  telah  mereka  peroleh  dari  peraturan-peraturan  yanng  telah  ditentukan oleh hukum pidana dalam arti obyektif ; Hak  dari  negara  untuk  mengkaitkan  pelanggaran  terhadap  peraturan       peraturannya dengan hukuman.  Definisi  lain  hukum  pidana  adalah  peraturan  hukum  mengenai  pidana.  Kata  ”pidana”  berarti  ”hal  yang  dapat  dipidana”,  yaitu  oleh  instansi  yang  berkuasa  dilimpahkan  kepada  seorang  oknum  sebagai  hal   yang  tidak  enak  dirasakan  dan juga  hal yang  tidak  sehari-hari dilimpahkannya   Keyword : PIDANA TERHADAP WARTAWAN PENERIMA SUAPkonflik separatis di Aceh