Penulis meneliti mengenai penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dapaat diketahui bahwa sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segala bentuk Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)yang menyebabkan kematian dan luka berat, pelaku didakwa dengan rumusan ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, tidak terkecuali dengan perkara kecelakan lalu lintas. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut maka Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penjatuhan pidana bagi terdakwa Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)pada kasus kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, terhdap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan dan kerugian materil baru diakomodir sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Terhadap perkara yang bersifat Tindak Pidana Kealpaan yang berasal dari kecelakaan lalu lintas sebelum dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selalu diajukan dengan proses pemeriksaan singkat pada umumnya hanya 3 (tiga) kali sidang dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dengan alasan pembuktiannya mudah dan telah mencakup alat-alat bukti. Dengan demikian, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sudah diterapkan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Sosiologis, yaitu dengan meneliti norma-norma hukum dan data-data sekunder yang diperoleh dari instansi yang berwenang, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara secara langsung. Sebagai Negara Hukum (Rechtstaat), Indonesia secara tegas mengatur tentang subjek hukum dan sanksi hukum bagi pelanggarya melalui kebijaan hukum pidana (penal policy). Setiap terjadi suatu pelanggaran hukum pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, atau dengan perkataan lain bahwa setiap terjadi suatu tindak pidana maka pelaku tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika kemudian terbukti melalui pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri, maka yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman. Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya dapat terjadi karena suatu kesengajaan dari pelaku melainkan juga dapat terjadi karena adanya sikap kekuranghati-hatian/kelalaian pelaku yang menyebabkan timbulnya tindak pidana itu. Dalam tindak pidana kelalaian/kealpaan ini sesungguhnya pelaku tidak berniat untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan perkataan lain, menurut bentuknya, tindak pidana dibagi dua yakni tindak pidana kesengajaan (Dolus) dan tindak pidana kealpaan (Culpa). Secara normatif tindak pidana kesengajaan diatur tersendiri dan selalu merumuskan kata-kata sengaja sebagai unsur utamanya, misalnya tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dan sebagainya, seedangkan tindak pidana kelalaian dirumuskan dengan unsur “karena kelalaiannyaâ€, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mengenai tindak pidana kealpaan (Culpa), berdasarkan keterangan Kasat Serse dui Polresta sewaktu melakukan pra penelitian penulis memperoleh keterangan bahwa tindak pidana kealpaan (Culpa) sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP ada yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, namun ada juga tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari Kecelakaan Lalu Lintas, misalnya seorang ibu yang lalai menjaga anaknya sehingga anak itu jatuh kesumur, atau lebih terkenal tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan usaha berburu di kalangan masyarakat adat dayak. Penjelasan lebih lanjut dari beliau mengatakan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat atau luka ringan atau hanya menimbulkan kerugian materil semata-mata. Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia selalu diperiksa dengan merujuk pada Pasal 354 KUHP, demikian juga jika korban menderita luka berat selalu menyandarkan kepada ketentuan Pasal 360 KUHP, Perkembangan kebijakan belakangan ini, jika korban hanya mengalami luka ringan atau sekedar mengalami kerugian materil, biasanya diselesaikan dengan kebijakan penyelesaian melalui alternatif dispute resolution. Semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dimana korban meniggal dunia atau luka berat, tidak lagi dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 359 KUHP ataupun Pasal 360 KUHP, melainkan sudah merujuk kepada Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4). Dengan perkataan lain bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ini maka ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP barulah diancamkan kepada pelaku tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari kecelakaan lalu lintas. Kata kunci: Tindak Pidana KealpaanÂ