cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
STUDI KOMPARATIF KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DI KOTA PONTIANAK - A01112184, RIDO TUA HAMONANGAN PAKPAHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa indonesia memiliki kebiasaan atau adat yang berbeda – beda , adat istiadat ini merupakan unsur yang terpenting dalam masyarakat adat untuk menentukan ciri mereka sendiri dan memberikan identitas atau warna terhadap masyarakat tersebut. Dalam adat Batak Toba terdapat salah satu keistimewaan yang hingga saat ini masih tetap dijalannkan oleh masyarakat – masyarakat Batak Toba yang ada di pedalaman yaitu dalam pembagian harta warisan yang dalam sisi pembagian kedudukan anak perempuan tidak diharuskan melainkan posisi anak laki – laki sangat diutamakan. Berbanding terbalik dengan pembagian waris menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata( KUHPerdata) di Indonesia yang menjelaskan bahwa pembagian harta waris antara kededudukan anak perempuan sama dan tidak asa perbedaan dengan kedudukan anak laki – laki. Melihat perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat timbul keinginan pemerintah untuk memberi arah dalam hukum waris di Indonesia yakni dengan keluarnya TAP MPRS No. II tahun 1960 dan putusan Mahkamah Agung No 179K/Sip/1961 yang menetapkan bahwa semua warisan adalah untuk anak dan janda apabila sipeninggal meninggalkan anak-anak dan janda, anak yang dimaksud adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Skripsi ini memuat rumusan masalah “ Bagaimana Perbandingan Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Adat Batak Toba dan KUHPerdata?” Adapun metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Selanjutnya dalam perbandingan hukum antara hukum adat Batak Toba dan KUHPerdata analisis perbedaan antara kedudukan anak perempuan dan laki-laki terletak pada sistem pembagian waris. Kedudukan anak perempuan dalam pembagian hak waris berkemungkinan untuk memperoleh pemberian kasih sayang yang dari peninggal waris apabila itu disetujui oleh si peninggal waris. Tidak ada letak persamaan antara kedua hukum yakni permpuan menurut hukum adat Batak Toba dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata keduanya memiliki perbedaan yang menonjol. Dalam surat edaran Mahkamah Agung , TAP MPRS Nomor II dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179K/Sip/1961 bahwa dalam pembagian warisan baik anak permpuan maupun anak laki-laki di anggap sama. Hal yang sama dalam praktik pada masyarakat Batak Toba di perantuan seperti di Kota Pontianak, tradisi sistem patrilineal yang di anut dalam adat Batak Toba tidak menjadi lagi sesuatu yang harus dilaksanakan. Kata kunci : Waris, Hukum Adat Batak Toba, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA PASANGAN USIA MUDA DESA NANGA EMPANGAU KECAMATAN BUNUT HILIR KE PENGADILAN AGAMA PUTUSSIBAU - A01112030, TRISNAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring  dengan  kompleksnya  masalah  sosial  serta  tidak  seimbangnya pemikiran  masyarakat,  maka  berdampak  pada  munculnya  berbagai permasalahan  hukum  ditengah-tengah  masyarakat.  Hal  tersebut  dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang tumbuh dalam diri masyarakat, sehingga hal-hal  tersebut  marak  terjadi  di  tengah-tengah  kehidupan.  Salah  satunya  yaitu perkawinan usia muda yang marak terjadi di masyarakat baik daerah pedesaan maupun  perkotaan.  Faktor-faktor  yang  menyebabkan  terjadinya  hal  ini  yaitu kurangnya perhatian orang tua, faktor ekonomi, putus sekolah, dan lain-lain. Dalam  Undang-undang  Nomor  1  Tahun  1974  Pasal  7  ayat  (2) menyatakan perkawinan di usia muda bisa dilangsungkan apabila orang tua dari pasangan  usia  muda  tersebut  meminta  dispensasi  kawin  kepada  Pengadilan Agama.  Dispensasi  kawin  yaitu  izin  pembebasan  dari  suatu  kewajiban  atau larangan.  Jadi  dispensasi  merupakan  kelonggaran  terhadap  sesuatu  yang sebenarnya  tidak  diperbolehkan  menjadi  diperbolehkan  untuk  dilakukan  atau dilaksanakan. Rumusan  Masalah  :  Apakah  Orang  Tua  Pasangan  Usia  Muda  Desa Nanga Empangau Kecamatan Bunut Hilir Telah Mengajukan Dispensasi Kawin Ke Pengadilan Agama Putussibau? Hipotesis  :  Bahwa  Orang  Tua  Pasangan  Usia  Muda  Desa  Nanga Empangau  Kecamatan  Bunut  Hilir  Tidak  Mengajukan  Dispensasi  Kawin  Ke Pengadilan Agama Putussibau. Faktor-faktor yang menyebabkan tidak diajukannya Dispensasi Kawin oleh orang tua pasangan usia muda ini yaitu karena tidak mengetahui mengenai dispensasi kawin serta prosedur pengajuannya, jarak yang jauh dan biaya mahal, serta kurangnya kepedulian akan hal tersebut. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  adalah  Metode  Empiris dengan  melakukan  penelitian  kepustakaan  (library  research)  berupa  pencarian literatur-literatur,  tulisan-tulisan,  pendapat-pendapat  para  sarjana,  dokumen-dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian ini dan penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan cara turun kelapangan untuk mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini. Saran  :  sebaiknya  pihak  orang  tua  lebih  mengutamakan  pendidikan untuk  anak-anaknya,  dan  pihak  yang  berkompeten  memberikan  sanksi  yang tegas  kepada  masyarakat  desa  terutama  orang  tua  pasangan  usia  muda  yang melakukan kecurangan seperti memalsukan umur saat ingin mengawinkan anak-anaknya, serta mengajukan dispensasi kawin agar adanya perlindungan hukum bagi perkawinan anak-anaknya. Keywords : Dispensasi Kawin, Orang Tua, Pasangan Usia Muda.
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN (CULPA)YANG BERASA DARI KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PONTIANAK - A11112004, ELVI FARIDA SITOHANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis meneliti mengenai penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Dapaat diketahui bahwa sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segala bentuk Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)yang menyebabkan kematian dan luka berat, pelaku didakwa dengan rumusan ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, tidak terkecuali dengan perkara kecelakan lalu lintas. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut maka Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penjatuhan pidana bagi terdakwa Tindak Pidana Kealpaan (Culpa)pada kasus kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, terhdap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan dan kerugian materil baru diakomodir sejak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Terhadap perkara yang bersifat Tindak Pidana Kealpaan yang berasal dari kecelakaan lalu lintas sebelum dan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selalu diajukan dengan proses pemeriksaan singkat pada umumnya hanya 3 (tiga) kali sidang dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, dengan alasan pembuktiannya mudah dan telah mencakup alat-alat bukti. Dengan demikian, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sudah diterapkan sebagaimana mestinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Sosiologis, yaitu dengan meneliti norma-norma hukum dan data-data sekunder yang diperoleh dari instansi yang berwenang, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara secara langsung. Sebagai Negara Hukum (Rechtstaat), Indonesia secara tegas mengatur tentang subjek hukum dan sanksi hukum bagi pelanggarya melalui kebijaan hukum pidana (penal policy). Setiap terjadi suatu pelanggaran hukum pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, atau dengan perkataan lain bahwa setiap terjadi suatu tindak pidana maka pelaku tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika kemudian terbukti melalui pemeriksaan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri, maka yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman. Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya dapat terjadi karena suatu kesengajaan dari pelaku melainkan juga dapat terjadi karena adanya sikap kekuranghati-hatian/kelalaian pelaku yang menyebabkan timbulnya tindak pidana itu. Dalam tindak pidana kelalaian/kealpaan ini sesungguhnya pelaku tidak berniat untuk melakukan suatu tindak pidana. Dengan perkataan lain, menurut bentuknya, tindak pidana dibagi dua yakni tindak pidana kesengajaan (Dolus) dan tindak pidana kealpaan (Culpa). Secara normatif tindak pidana kesengajaan diatur tersendiri dan selalu merumuskan kata-kata sengaja sebagai unsur utamanya, misalnya tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dan sebagainya, seedangkan tindak pidana kelalaian dirumuskan dengan unsur “karena kelalaiannya”, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Mengenai tindak pidana kealpaan (Culpa), berdasarkan keterangan Kasat Serse dui Polresta sewaktu melakukan pra penelitian penulis memperoleh keterangan bahwa tindak pidana kealpaan (Culpa) sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP ada yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, namun ada juga tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari Kecelakaan Lalu Lintas, misalnya seorang ibu yang lalai menjaga anaknya sehingga anak itu jatuh kesumur, atau lebih terkenal tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan usaha berburu di kalangan masyarakat adat dayak. Penjelasan lebih lanjut dari beliau mengatakan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat atau luka ringan atau hanya menimbulkan kerugian materil semata-mata. Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia selalu diperiksa dengan merujuk pada Pasal 354 KUHP, demikian juga jika korban menderita luka berat selalu menyandarkan kepada ketentuan Pasal 360 KUHP, Perkembangan kebijakan belakangan ini, jika korban hanya mengalami luka ringan atau sekedar mengalami kerugian materil, biasanya diselesaikan dengan kebijakan penyelesaian melalui alternatif dispute resolution. Semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dimana korban meniggal dunia atau luka berat, tidak lagi dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 359 KUHP ataupun Pasal 360 KUHP, melainkan sudah merujuk kepada Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4). Dengan perkataan lain bahwa setelah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ini maka ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP barulah diancamkan kepada pelaku tindak pidana kealpaan (Culpa) yang tidak berasal dari kecelakaan lalu lintas. Kata kunci:  Tindak Pidana Kealpaan 
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE DI PONTIANAK - A01111094, RICHARDO HAMONANGAN SIMANDALAHI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul “Kendala Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Pontianak”. Pembahasan mengenai tindak pidana ini yang masih menjadi kesulitan dimana penyidik polresta Pontianak  yang masih terkendala di dalam segi instrument dan sumber daya manusia, hanya sedikit penyidik kepolisian di polresta Pontianak kota yang mengerti mengenai informasi dan teknologi, dan mereka tidak secara khusus di latih guna menyelidiki kasus cyber crime tetapi penyidik reskrim umum yang mengikuti pelatihan cyber crime tersebut, serta ketidakadaan reskrim khusus yang menangani masalah cyber crime. Cyber crime adalah tindak pidana yang berkaitan dengan dunia maya, bahwasanya di Indonesia sendiri masih baru dalam pembuatan perundang-undangannya, yaitu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan pada media internet yang memberikan banyak manfaat pada sisi lain seakan menjadi fasilitas yang memudahkan berbagai informasi kejahatan yang dapat menggangu rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Banyaknya beredar sms yang berisi mendapatkan hadiah atau menawarkan sesuatu, ataupun online shop yang menawarkan barang-barang dengan harga yang relatif murah tanpa mengetahui identitas sebenarnya yang menawarkan hal tersebut. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara bertransaksi online yang aman juga menjadi celah dimana para pelaku kejahatan online dalam memanfaatkan situasi tersebut semakin banyak terjadi. Masih kurangnya instrumen dalam melacak keberadaan pelaku penipuan online, serta kualitas dan kuantitas penyidik yang masih minim dalam mengetahui Informasi Teknologi, semakin membuka lebar gerbang bagi para pelaku cyber crime merasa aman jika menjalankan aksinya tersebut, serta keterbatasan anggaran yang di alokasikan untuk melacak pelaku cyber crime menjadi penghambat dalam penyelidikan tindak pidana penipuan online tersebut. Untuk meneliti kejahatan ini metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah  menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan preskriftif, yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan online.   Keyword : penipuan online, cyber crime, internet, komputer
UPAYA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk CABANG SANGGAU TERHADAP KONSUMEN SEPEDA MOTOR YANG WANPRESTASI - A01109018, FIVESA ZURIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-Keyword : -
UPAYA HUKUM PEMBELI TERHADAP PENJUAL UNTUK MENSERTIFIKATKAN TANAH KAVLING DI DESA RASAU JAYA II KECAMATAN RASAU JAYA - A01109083, SUKARNO NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan tumpuan harapan bagi manusia guna melangsungkan kebutuhan hidupnya, dimana tanah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dalam berbagai aspek kehidupan yang merupakan sarana penunjang kehidupan manusia.Jual beli tanah kavling secara angsuran merupakan salah satu solusi untuk pembeli yang ingin memiliki tanah, dengan cara pembayaran seperti ini pihak penjual maupun pembeli sama-sama memperoleh keuntungan. Bagi pembeli dengan membeli tanah secara angsuran, dia berharap akan memperoleh selisih harga yang besar saat menjual tanah kavling tersebut nantinya. Sedangkan bagi penjual, menjual tanah kavling dengan angsuran maka tanah itu berarti dia memperoleh pengembalian modal dan selisih keuntungan dari penjual tanah ditambah dengan jaminan ketersediaan dana yang terus menerus yang akan diperoleh dari pembayaran angsuran harga tanah. Dalam perjanjian jual beli tanah secara angsuran tersebut pemilik tanah harus melakukan pemecahan sertifikat dari sertifikat tanah induk yang dimilikinya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.  Faktor  yang   menyebabkan  Faktor yang menyebabkan pemilik tanah tidak melakukan upaya Untuk mensertifikatkan tanahnya adalah karena pemilik tanah tidak mau mengeluarkan biaya untuk pengurusan pemecahan sertifikat dan pemilik tanah tidak mau terlibat dalam proses yang memakan waktu cukup lama. Upaya hukum yang dilakukan pihak pembeli dalam melakukan upaya untuk yaitu memberikan teguran secara langsung terhadap pihak pemilik tanah agar bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi didalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Jika teguran yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pembeli akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : perjanjian jual beli, upaya mensertifikatkan tanah
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG YANG MENJUAL KIOS/LOS PADA PEDAGANG LAIN DI PASAR KEMUNING KOTA PONTIANAK - A11109042, RIA SISCA SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kios/Los merupakan salah satu tempat usaha dagang yang penting bagi kebutuhan para pedagang. Tak terkecuali akan kebutuhan Kios/Los di Pasar Kemuning Kota Pontianak. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut Pemerintah Daerah Kota Pontianak melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar telah membuat aturan dan melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) sebagai bukti penguasaan khususnya pada Pasal 15 ayat (3) ditentukan bahwa para pedagang akan gugur hak pemakaian kios/los apabila memindahkan hak pemakaian atas kios/los tersebut tanpa izin dari Kepala Daerah. Namun dalam kenyataannya, para pedagang di Pasar Kemuning Kota Pontianak tersebut tanpa sepengetahuan dinas terkait yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan sadar dan sengaja telah menjual kios/los pada pedagang lainnya. Berdasarkan kenyataan itu, maka tindakan para pedagang tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehubungan dengan itu, penulis ingin mengetahui lebih jauh faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para pedagang di Pasar Kemuning tersebut menjual kios/los pada pedagang lainnya, serta mengetahui seberapa banyak pedagang yang menjual kios/los tersebut. Untuk mendapatkan keterangan/data dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang diolah melalui analisis data dan pembuktian hipotesis, dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab para pedagang di Pasar Kemuning menjual kios/los adalah karena adanya kepentingan/kebutuhan yang mendesak. Menyikapi kejadian tersebut, maka disarankan kepada pedagang agar tetap mempertahankan kios/los yang telah dikuasai sesuai hak melalui Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU), serta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM untuk senantiasa memantau perkembangan para pedagang dengan tujuan mencegah terjadinya jual beli kios/los yang merupakan asset Pemerintah Daerah tersebut. Keywood : Perbuatan Melawan Hukum
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA DALAM MEMBERLAKUKAN WAKTU KERJA BAGI PEKERJA SAWIT PT. SANDAI MAKMUR SAWIT DI KABUPATEN KETAPANG - A11108131, BOBBY CHRISNAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Perbuatan Melawan Hukum Pengusaha Dalam Memberlakukan Waktu Kerja Bagi Pekerja Sawit Pada PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten Ketapang. Di Kabupaten Ketapang terdapat beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sawit dan salah satunya adalah PT. Sandai Makmur Sawit, dimana untuk itu perusahaan ini telah merekrut sejumlah pekerja dari berbagai strata pendidikan yang ada di masyarakat terutama yang berdomisili di lokasi pengembangan sawit tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah PT. Sandai Makmur Sawit telah memberlakukan waktu kerja bagi pekerjanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sedangkan yang menjadi tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian Skripsi ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemberlakuan waktu kerja bagi pekerja sawit di PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten KetapangUntuk mengetahui Faktor yang menyebabkan PT. Sandai Makmur Sawit belum memberlakukan waktu kerja sesuai dengan ketentuan UU KetenagakerjaanUntuk mengetahui akibat hukum apabila ketentuan waktu kerja tidak dilaksanakan oleh pengusahaUntuk mengetahui upaya apa saja yang dapat dan telah dilakukan oleh Pekerja dalam mempertahankan haknya dari pengusaha. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan Diskriptip Analisis, agar dapat diketahui penerapan ketentuan waktu kerja pada PT. Sandai Makmur Sawit di Kabupaten Ketapang. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dilapangan dengan alat pengumpul data berupa kuisioner dan wawancara. Adapun analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil yang diperoleh antara lain : bahwa PT. Sandai Makmur Sawit telah memberlakukan dan menetapkan waktu kerja pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 Taun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai akibat hukum tidak dilaksanakannya ketentuan waktu kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka PT. Sandai Makmur Sawit dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dimana waktu kerja dimaksud adalah 7Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah 7 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja atau 8 jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja. Dengan mengabaikan ketentuan waktu kerja maka PT. Sandai Makmur Sawit dapat dituntut telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatu dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugiannya. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah hendaknya pengusaha PT. Sandai Makmur Sawit benar-benar menegakkan semua aturan dan terutama tentang penetapan waktu kerja sesuai yang diamanahkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan pekerja tidak perlu takut dalam mempertahankan haknya untuk menuntut pengusaha yang tidak mau melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keyword : Perbuatan Melawan Hukum dan Waktu Kerja
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEGISLASI DPRD (Studi Pada DPRD Provinsi Kalimantan Barat) - A1012131132, ANDI BARIZILA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan DPRD Provinsi mempunyai fungsi, yakni: pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankannya sebagai tugas utamanya sebagai wakil rakyat. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD tersebut, maka dibentuklah Sekretariat DPRD. Pembentukan Sekretariat DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD adalah perangkat daerah yang merupakan unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD, yang meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat guna mendukung fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat memang masih belum maksimal. Belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentunya disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain: kurangnya koordinasi antara Sekretariat DPRD dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan kurangnya jumlah pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat.Sedangkan upaya-upaya dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dilakukan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegawai. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pegawai dilakukan dengan jumlah dan mutu pegawai yang memadai. Kata kunci: Sekretariat DPRD Provinsi, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Legislasi DPRD.
PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU - A01111164, OLIVIA KRISTIE ARISTORINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pria dan wanita diciptakan oleh Tuhan untuk hidup berpasang-pasangan sehingga dapat memperoleh keturunan. Proses tersebut ditempuh melalui suatu lembaga yang dinamakan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu hak yang diberikan Tuhan kepada manusia. Hak yang hakiki dan berasal dari Tuhan ini dinamakan Hak Asasi Manusia.      Perkawinan merupakan naluri manusia sejak adanya manusia itu sendiri untuk memenuhi hajat hidupnya dalam melakukan hubungan biologis dikehidupan berkeluarga. Dalam peristiwa perkawinan diperlukan norma hukum dan tata tertib yang mengaturnya. Penerapan norma hukum dalam peristiwa perkawinan terutama diperlukan dalam rangka mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.      Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.Bentuk PenelitianPenelitian Kepustakaan (Library Research)      Yaitu dengan cara mempelajari literatur, naskah-naskah, undang-undang, dokumen serta tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti.Penelitian Lapangan (Field Research)      Yaitu dengan cara mengadakan penelitian di lapangan guna untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab III tentang Pengolahan Data, maka dapat disimpulkan sebagai berikutBahwa masih ada Pasagan yang Melakukan Perkawinan Beda Agama antara Islam dan Kristen Khatolik sebanyak 24 pasang dalam kurun waktu bulan April 2015 sampai dengan bulan September 2015 di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.2.   Faktor  yang   menyebabkan  terjadinya  perkawinan beda  agama antara lain pengaruh pergaulan hidup sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, pendidikan tentang agama yang kurang, kebebasan memilih pasangan Kata Kunci : Perkawinan Beda Agam, Islam, Kristen