cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERLUASAN WILAYAH ISRAEL DI PALESTINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL - A011111126, MURSAYINAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas  hukum  yang  mengatur  hubungan  atau  persoalan  yang melintasi batas-batas negara-negara dalam hubungan internasional.  Salah  satu  contoh  konflik  internasional  yang  menjadi  perhatian masyarakat dunia adalah konflik yang terjadi di Timur Tengah yaitu konflik antara Israel-Palestina. Banyak aspek yang  mempengaruhi konflik  Israel-Palestina,  mulai  dari  aspek  permasalahan  mendasar yaitu kepentingan dari kedua pihak untuk menguasai wilayah yang sama,  sampai  dikaitkan  dengan  permasalahan  dari  aspek  sejarah, budaya, agama, ekonomi, dan sebagainya. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan  secara  pendekatan sejarah  (historical  approach)  dilakukan  dengan  mengkaji  latar belakang apa yang terjadi dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi, serta pendekatan dari Konvensi-Konvensi dalam hukum Internasional serta peraturan-peraturan lainnya.Pembagian wilayah antara israel dan Palestina hingga saat ini belum efektif dilaksanakan, bahkan dilanggar oleh Israel.a. Perjanjian  Oslo  I  (1993)  :  Israel  terus  menerus membangun  pemukiman  Yahudi  di  wilayah  Palestina,  kini jumlah pemukiman Yahudi di Palestina meningkat dua kali lipat, dari 231 ribu kini menjadi 570 ribu. Palestina hanya menguasi 40%  dari  Tepi  Barat.  Israel  juga  tidak  menepati  janji  untuk menarik pasukan militernya dari Jalur Gaza dan Jericho. b.  Pelanggaran  Perjanjian  Oslo  II  (1995)  :  Israel  terus  berupaya untuk menguasai wilayah itu sendirian. Selain itu, Otoritas Israel menghancurkan  bangunan  milik  warga  Palestina  di  “Area  C” Tepi Barat.  Tindakan  perluasan  wilayah  Israel  terhadap  Palestina dikategorikan  sebagai  Aneksasi  (annexation).  Aneksasi (annexation) adalah perolehan wilayah secara paksa, istilah lainnya adalah  penaklukan.  Piagam  PBB  Pasal  2  ayat  4  dengan  jelas menyatakan larangan untuk menambah wilayah dengan kekerasan.Berikut  bunyi  pasal  tersebut  : Dalam  melaksanakan  hubungan internasional,  semua  anggota  harus  mencegah  tindakan-tindakan yang  berupa  ancaman  atau  kekerasan  terhadap  kedaulatan  atau kemerdekaan politik Negara lain.  Harus ada tekanan dunia Internasional kepada Israel untuk mematuhi segala perjajian damai yang telah dibuat antara Israel dan Palestina. Status hukum dari perluasan wilayah yang dilakukan oleh Isarel ini dengan cara Aneksasi (annexation) adalah non legal.  Kata  Kunci:  Hukum  Internasional,  Israel-Palestina,  Aneksasi (annexation),  Perjanjian  Oslo  I  (1993),  Perjanjian  Oslo  II (1995), Piagam PBB.
PELAKSANAAN PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP WARGA BINAAN TERKAIT TINDAK PIDANA KHUSUS ( PERMENKUMHAM NOMOR 21 TAHUN 2013 J.O UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 ) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PONTIANAK. - A11112017, EDI MARDIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalani masa pidananya. Hal inilah yang disebut sebagai asimilasi atau pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 (PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Didalam PERMENKUMHAM No.21 Tahun 2013 pelaku tindak pidana dibagi atas dua golongan di dalam pelaksanaan pemberian Hak bagi warga binaan yaitu pelaku tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus  dan pelaku tindak pidana yang tidak terkait tindak pidana khusus. Tindak pidana yang terkait tindak pidana khusus seperti pelaku tindak pidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainya. Berdasarkan uraian diatas penulis berminat untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Terkait Tindak Pidana Khusus (PERMENKUMHAM No. 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang No. 12 Tahun 1995) di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak”. Adapun rumusan masalahan penulis adalah Mengapa Pelaksanaan Pemberian Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995”. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian deskriptif analisis. Yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat tentang keadaan atau gejala dari objek penelitian dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: Bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi terhadap Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus / Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 J.o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan Warga Binaan Terkait Tindak Pidana Khusus tidak mampu untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti. Keyword : Tindak Pidana
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK ANTARA PT. AKR CORPORINDO Tbk DENGAN SPBKB DALAM HAL PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN PERALATAN DI PONTIANAK UTARA - A01111155, ANDRI FIRMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya mitra usaha tersebut dilator belakangi oleh adanya kepercayaan dari Pihak PT. AKR yang memandang Pihak SPBKB sebagai seorang yang telah berpengalaman dalam Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan. PT. AKR Corporindo Tbk atau AKR merupakan lembaga penyalur bahan bakar minyak bersubsidi dan SPBKB berarti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk Kendaraan Bermotor yang berkedudukan di Jalan Budi Utomo Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat. Pihak PT. AKR memberikan asset kepada Pihak SPBKB berupa bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapannya, termasuk antara lain dispenser, tangki pendam, gengset, dan lain-lain yang dibangun diatas lahan atas biaya PT. AKR dan oleh karenanya Bangunan SPBKB tersebut merupakan milik PT. AKR. Bangunan beserta segala peralatan dan perlengkapannya tersebut dipinjam-pakaikan dari pihak PT. AKR kepada Pihak SPBKB, selama jangka waktu perjanjian 20 tahun sesuai dalam perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak dalam hal memelihara bangunan dan peralatan. Dalam perjanjian pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak Pihak SPBKB berkewajiban untuk menjaga dan memelihara bangunan SPBKB beserta segala peralatan dan perlengkapan yang telah dipinjam pakaikan oleh Pihak PT. AKR. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut : “Apakah Pihak SPBKB Telah Melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyaluran BBM dengan PT. AKR Dalam Hal Pemeliharaan Bangunan dan Peralatan Sesuai dengan Perjanjian?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini Metode Empiris yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berkaitan dengan masalah yang diteliti dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu menggambarkan secara umum kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Dari hasil penelitian bahwa Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan isi perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak dalam hal pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa faktor penyebab Pihak SPBKB belum sepenuhnya melaksanakan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu dikarenakan tidak ada anggaran untuk memperbaiki bangunan dan peralatan, dan dana tidak mencukupi untuk pemeliharaan bangunan dan peralatan. Bahwa akibat hukum dari pihak SPBKB yang belum sepenuhnya melakukan pemeliharaan bangunan dan peralatan yaitu pihak PT. AKR merasa dirugikan karena bangunan dan peralatannya tidak dirawat dan dipelihara sesuai dengan perjanjian. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. AKR terhadap pihak SPBKB yaitu dengan peneguran dan melakukan musyawarah secara kekeluargaan dan tidak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.   Keyword: Perjanjian Kerjasama, Pengelolaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Wanprestasi.
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF (b) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 OLEH PENJUAL BAHAN KUE DI KOTA PONTIANAK - A01110130, KHUSNUL KHOTIMAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Barang-barang dagangan dalam keadaan terbungkus mempunyai peranan yang sangat penting. Diantaranya dapat memberikan kemudahan pelaku usaha dalam hal penjualan (pendistribusian) barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Namun dalam perkembangannya barang dalam keadaan terbungkus berpotensi menimbulkan permasalahan bagi konsumen, pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk  tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut. Padahal pedagang/pelaku usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa, denda paling banyak dua miliyar dan penjara paling lama lima tahun. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang “Upaya Perlindungan Konsumen Terkait Pelanggaran Pasal 8 Ayat 1 Huruf (b)  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 oleh Penjual Bahan Kue Di Kota Pontianak” untuk mempelajari, menganalisa tindakan konsumen terhadap pedagang/pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut dan bagaimana konsekuensi hukum yang diberikan kepada para pedagang/pelaku usaha yang melakukan praktek curang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif  yaitu penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan para pedagang/pelaku usaha dan konsumen yang membeli bahan-bahan kue untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Semua data-data yang terkumpul dari lapangan, akan di kelompokkan sesuai dengan relevansi/hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. kemudian data tersebut akan dianalisis (diolah) secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian dan disajikan dalam bentuk laporan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih banyak pedagang yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.Hal ini menunjukkan bahwa belum terpenuhinya hak-hak konsumen, sehingga pihak yang sangat dirugikan disini adalah konsumen. Konsumen cenderung mempunyai kedudukan yang lemah, baik karena posisinya maupun karena awam terhadap aspek hukum secara umum, khususnya pada hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai konsumen. Adapun tindakan yang dilakukan dari 50 konsumen terhadap pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang sebagian besar sebanyak 80% hanya memilih diam saja, dan 40% konsumen memberikan teguran bagi pedagang bahwa tindakannya telah diketahui konsumen. Konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label barang tersebut, diatur secara umum pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Metrologi Legal. Meskipun saksi telah diatur secara jelas akan tetapi pemerintah hanya memberikan sanksi berupa teguran. Perlindungan hukum bagi konsumen belum terpenuhi berkaitan dengan hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi akibat kerugian yang dialami konsumen.   Kata Kunci: Upaya Perlindungan Konsumen,  Pasal 8 (b) UUPK, Pedagang Bahan Kue. akup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan para pedagang/pelaku usaha dan konsumen yang membeli bahan-bahan kue untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Semua data-data yang terkumpul dari lapangan, akan di kelompokkan sesuai dengan relevansi/hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. kemudian data tersebut akan dianalisis (diolah) secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian dan disajikan dalam bentuk laporan.  Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih banyak pedagang yang menjual produk/barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
TANGGUNG JAWAB JURU PARKIR ATAS KEHILANGAN HELM PEMILIK KENDARAAN RODA DUA DI LUAR LOKASI PARKIR MEGA MALL KOTA PONTIANAK - A1011131147, LIDWINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Parkir merupakan bagian penting dalam manajemen lalulintas dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat pengendalian lahan parkir. Tentang parkir ini pula diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di dalam parkir ini terdapat masalah yang seringkali ditemui para pengguna jasa parkir yakni sering terjadinya kehilangan helm pada saat kendaraan terutama yang roda dua di parkirkan di suatu lokasi parkir.Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab dari seorang juru parkir atas kehilangan helm dari pengguna jasa parkir, mengungkap keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pengguna jasa parkir dan juru parkir serta mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan helm di lokasi parkir yang padahal ada dijaga oleh juru parkir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis  untuk menggambarkan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab juru parkir dan hak-hak yang harus diperoleh pengguna jasa parkir.Tanggung jawab juru parkir belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban mereka sebagai pemberi jasa parkir, karena masih ada terjadi kehilangan benda terutama helm di lokasi perparkiran yang mereka jaga, hal ini tidak bersesuaian dengan kewajiban yang telah dilakukan oleh pengguna jasa parkir yakni telah memberikan imbalan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada petugas parkir yang telah menjaga kendaraan mereka.Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya juru parkir memenuhi tanggung jawabnya. Para juru parkir kebanyakan tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya helm di kendaraan pengguna jasa parkir padahal jika kita lihat, kesalahan juga terdapat pada juru parkir yang masih kurang hati-hati dalam menjaga setiap kendaraan yang diparkirkan serta barang-barang yang ada di kendaraan tersebut. Kerugian yang terjadi pada pengguna jasa parkir yang kehilangan menjadi tanggungan pribadi. Kata kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Wanprestasi
IMPLEMENTASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORMAS BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN KEWAJIBAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN - A1112120, WINDY CRISTY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi kemasyarakatan adalah sebuah wadah warga masyarakat untuk dapat mengembangkan diri meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan nilai dan memelihara norma, nilai moral dan etika budaya, selain itu organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah pembinaan, penyalur dan pemberdayaan masyarakat hal tersebut dapat tercapai jika terdapat personil yang mengawakinya Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai organisasi kemasyarakatan yang ada diwilayah kota Pontianak, terkait struktur kepengurusan di tingkat Kabupaten/ kota. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa Bahwa di Kota Pontianak terdapat organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kota Pontianak berjumlah 407  organisasi kemasyarakatan, namun yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan hanya sebanyak 68 organisasi dan telah terdaftar sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Bahwa implementasi Pasal 25 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan kaitannya dengan struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 kecamatan telah dilaksanakan oleh kelompok-kelompok yang membentuk sebuah organisasi. Meskipun tidak memiliki kepengurusan di tiap-tiap kecamatan di wilayah Kota Pontianak, organisasi kemasyarkatan yang ada di Kota Pontianak telah memiliki struktur kepengurusan di salah satu kecamatan di wilayah Kota Pontianak. Banyak dari organisasi kemasyarakatan yang ada saat ini di wilayah Kota Pontianak juga tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD, ART) sebagai pedoman pelaksanaan kerja dari organisasi kemasyarakatan tersebut, sehingga tujunan dan cara kerja pada ormas tersebut tidak dapat tergambar secara baik, selain itu organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah kota Pontianak terdiri dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang idiologi / kepercayaan seperti Ormas FPI, Muhammadiyah, Mujahidin dll, kemudian juga terdapat organisasi kemasyarakatan bidang ekonomi seperti: Kadin, Alfi-Ilfa, Gapensi dll, Kemudian terdapat organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang sosial budaya dan bidang hukum seperti Laskar Anti Korupsi dll. Bahwa masih terdapat organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Pontianak belum melaksanakan sepenuhnya kewajibannya terhadap masyarakat dan negara, kewajiban tersebut berupa pengelolaan keuangan secar transparan dan akuntabel; terlibat dalam suatu permasalahan sosial atau pertengkaran yang berujung pada keributan.     Kata Kunci: Organisasi, Kemasyarakatan, Kewajiban.
PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN USAHA RUMAH KOST BERDASARKAN PASAL 17 PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11112086, EDY MULYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul ”Penertiban Administrasi Perizinan Usaha Rumah Kost Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota”, dengan latar belakang permasalahan apakah Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan Sudah Terlaksana Sebagaimana Mestinya?. Hal ini penulis angkat untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian besar usaha rumah kost di Kota Pontianak tidak memiliki izin usaha, juga terkait dengan peran dan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ditemui pada waktu penelitian ini dilakukan kemudian menganalisis data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.  Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam skripsi ini menyatakan bahwa pelaksanaan penertiban administrasi perizinan usaha rumah kost berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota belum sepenuhnya dapat terlaksana. Hal tersebut karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak mendukung seperti kurangnya kesadaran hukum para pelaku usaha, konsep pembinaan pemerintah daerah yang terkesan tidak konsekuen, karena lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi koordinasi serta kerjasama lintas instansi terkait, banyaknya permasalahan atau kendala terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat pendahuluan (dasar) bagi pengajuan permohonan izin usaha rumah kost,  penerapan sanksi yang tidak tegas oleh Pemerintah Kota Pontianak, kurangnya jumlah personil dan minimnya sumber daya aparatur yang kapabel dalam menangani pelanggaran perizinan, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Keberhasilan percepatan pembangunan perkotaan dibandingkan dengan pembangunan di pedesaan secara signifikan berpengaruh terhadap tingginya tingkat urbanisasi, karena dengan keberhasilan percepatan pembangunan di perkotaan memberikan ekspektasi (pengharapan yang berlebihan) kepada masyarakat desa (luar kota) untuk mengadu nasib di kota dan menjadi kaum urbans. Ciri phisik perkotaan yang didominasi oleh banyaknya sarana dan prasarana infrastruktur yang lebih baik dalam banyak hal dari pedesaan menjadikannya tujuan bagi banyak orang dengan beragam kepentingan. Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang lebih luas, diantaranya sebagai pusat produksi (production centre), sebagai pusat perdagangan (centre of trade and commerce), sebagai pusat pemerintahan (political capital) juga sebagai pusat pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan (education, knowledge and culture centre). Oleh karena dalam kedudukannya tersebut, kota menyimpan gambaran yang sangat kompleks atas beragam permasalahan kehidupan masyarakat. Teori-teori pembangunan ekonomi sesudah perang dunia II menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prasyarat bagi modernisasi dan pembangunan ekonomi. Tetapi besarnya arus migrasi dari desa ke kota diluar dugaan dan tidak berkurang secara berangsur-angsur setelah beberapa waktu sesuai dengan yang diperkirakan dalam teori-teori ekonomi. Pelaksanaan pembangunan yang tidak merata antara kota dan desa memicu semakin kuatnya faktor pendorong dan penarik terjadinya urbanisasi, sehingga migrasi berlangsung pesat dan menyebabkan kota menjadi terlalu besar dan tumbuh terlalu cepat, yang pada gilirannya akan menimbulkan permasalahan terhadap ketersediaan lahan bagi pemukiman atau tempat tinggal bagi penduduk pendatang. Bertambahnya jumlah penduduk dan semakin maraknya kegiatan perekonomian perkotaan mendorong timbulnya peningkatan kebutuhan lahan pemukiman, sementara ketersediaan lahan di kota sangat terbatas dan mahal. Keadaan yang demikian tersebut banyak dimanfaatkan oleh penduduk kota yang kebetulan mempunyai lahan pemukiman atau tempat tinggal yang bernilai ekonomis untuk membuka usaha rumah kost, yang menyewakan kamar-kamar dari bagian rumahnya kepada penduduk pendatang (urbans) sebagai tempat bermukim sementara.  Di dalam perkembangannya terkait dengan permasalahan tingginya tingkat urbanisasi ternyata merupakan peluang tersendiri bagi masyarakat kota untuk membuka usaha rumah kost, yang semakin menjadi alternatif bidang usaha dengan proyeksi keuntungan yang besar, sehingga tidak sedikit masyarakat yang kebetulan berkemampuan secara financial membuka usaha rumah kost sebagaimana dimaksud dan dikelola secara professional, dengan jumlah kamar yang banyak serta fasilitas pendukung yang lengkap sebagai daya tarik bagi calon konsumennya.Dengan semakin menjamurnya usaha rumah kost di wilayah perkotaan sebagaimana halnya Kota Pontianak, tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pengaturan dalam rangka menjamin terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum serta terpenuhinya azas-azas pemerintahan yang baik. Usaha rumah kost merupakan usaha yang diselenggarakan oleh perseorangan dengan cara menyewakan kamar-kamar yang pembayarannya dilakukan secara bulanan. Hal mana berbeda dengan usaha penginapan maupun hotel yang pada umumnya diselenggarakan oleh badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), comanditter (CV) maupun dalam bentuk koperasi, sehingga secara administrasi lebih mudah bagi pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan tugas fungsi pengawasan dan pengaturannya Dengan berkembang dan menjamurnya usaha rumah kost di Kota Pontianak pada beberapa waktu belakangan hingga saat ini, menyisakan beragam persoalan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu persoalan sebagaimana dimaksud adalah terkait dengan perizinan terhadap usaha rumah kost sebagai sarana tercapainya kepastian hukum berusaha, dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan terkait dengan pajak serta restribusi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, hal ini dimaksudkan agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri, karena melalui pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah Namun kenyataannya di Kota Pontianak masih banyak terdapat tempat-tempat usaha rumah kost yang belum memiliki izin usaha dan lepas dari pengawasan pemerintah, sehingga berakibat pada hilangnya salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal dari pengamatan sementara penulis, dari ratusan bahkan ribuan usaha rumah kost yang ada di Kota Pontianak saat ini, bisa memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli Kota Pontianak dari sektor pajak dan retribusi apabila mampu ditangani dan dikelola dengan baik Kata Kunci :  PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN  
PRAKTEK POLIGAMI PADA MASYARAKAT MADURA DI KELURAHAN SIANTAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK UTARA - A11112226, MOH. HOSIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, begitu pula dengan perkawinan poligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur secara rinci mengenai prosedur dan syarat untuk seorang suami melakukan poligami. Walaupun undang-undang sudah mengatur tentang prosedur dan syarat untuk melakukan poligami di Indonesia, namun masih ada masyarakat yang belum mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah masyarakat Madura. Dalam masyarakat Madura, di mana masalah poligami bukan hal yang sulit untuk dilakukan dan dapat dikatakan sudah menjadi kebiasaan. Laki-laki dalam masyarakat Madura begitu mudah melakukan poligami karena mereka melakukan poligami secara di bawah tangan (siri), di mana proses perkawinan keduanya dilakukan tanpa dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak mendapatkan akta pernikahan yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, perkawinan poligami yang dilakukan oleh laki-laki dalam masyarakat Madura tanpa perlu meminta persetujuan dari isteri maupun izin dari Pengadilan Agama. Dalam kenyataannya, praktek poligami pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Faktor penyebab terjadinya praktek poligami pada masyarakat Madura di Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara adalah karenapoligamitidakdilarangdalam agama Islam danpoligamimerupakanhaklaki-lakisertamerekatidakmengertiprosedurnyamelakukanpoligami. Akibat hukum dari perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan poligami menjadi tidak sah karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan poligami yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi tidak sah dan isteri dari perkawinan poligami yang tidak sah tidak memperoleh bagian harta bersama. Selama ini upaya yang dilakukan oleh istri pertama terhadap suami yang melakukan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah diam saja karena takut diceraikan.   Key Words/Kata Kunci : Poligami, Masyarakat Madura.  
PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN JALAN OLEH PERUSAHAAN KELAPA SAWIT BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN(STUDI) DI KECAMATAN TAYAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU - A11111052, HENDRIKUS SUPRIONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disahkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan  pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran, konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke 2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   Kata Kunci :Peredaran minuman beralkohol
PELAKSANAAN PERDA KOTA PONTIANAK NO 4 TAHUN 2011 PASAL 34 AYAT 1 HURUF (D) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PARKIR KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PONTIANAK - A01111210, ROYANTO EFRIL MANALU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dengan judul Pelaksanaan PERDA Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tarif parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak, penulis angkat untuk mengetahui apa yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dan ternyata kenyataan di lapangan masih banyak juga para petugas paarkir yang memungut tariff parkir melebihi dari ketentuan hukum yang berlaku, serta masih banyak masyarakat yang belum mengetahui penindakan lebih lanjut kasus pelaksanaan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak. Retribusi parkir adalah salah satu sumber dari sumber pendapatan daerah yang dimana jika dikelolah dengan baik dan benar dapat membantu membiayai pembangunan daerah, namun berdasarkan data yang di peroleh dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika khusunya di UPTD PERPARKIRAN Kota Pontianak pendapatan daerah dari Retribusi parkir kendaraan masih belum maksimal sebagai mana di targetkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Pontianak yang seharusnya juga harus tegas kepada para petugas parkir yang memungut tariff parkir  melebihidari ketentuan yang berlaku, karena hal ini dapat merugikan Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah juga berperan penting dalam mewujudkan Nomor 4 tahun 2011 pasal 34 ayat 1 huruf d, tentang Retribusi jasa umum tariff parkir kendaraan bermotor roda dua di Kota Pontianak yang telah di buat berkordinasi yang baik dengan Instansiyang terkait guna mewujudkan Pelaksanaan Perda yang telah dibuat, serta juga antara masyrakat Kota Pontianak yang terkait dalam Ruang Lingkup Hukum yang telah diatur, juga dapat berkerjasama dengan baik agar dapat menciptakn masyarakat yang sadar hukum dan mentaati aturan yang ada. Baik dalam proses pengawasan maupu penyukuhan atau himbaun kepada petugas Juru parkir yang ada di Kota Pontianak  .  Kata Kunci : Retrbusi Jasa Umum, Tarif Parkir Kendaraan bermotor roda dua, di Kota Pontianak .Â