cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECERATAU MEN - A11112153, DIAN HAFIZAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disahkannya Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkoholdapat memberikan suatu jaminan dan Regulasi dalam melaksanakan Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol khususnya diwilayah Kota Pontianak. Pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol, menjelaskan bahwa adanya larangan mengecer dan menjual langsung untuk diminum ditempat minuman beralkohol :Diwarung / kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, Kantin, rumah biliar, Gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan. Namun pada pelaksanaannya beberapa tempat hiburan dan warung / kios masih banyak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin. Beberapa faktor yang penyebabkurangnyapengawasan, pengendalian dan larangan mengecer atau menjual langsung minuman beralkohol di Kota Pontianak, diantaranya Kurang adanya pengawasan oleh Petugas Terkait terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, belum adanya ketegasan dalam memproses pemilik atau penjual minuman beralkohol tanpa ijin dan adanya keuntungan yang membuat penjual minuman beralkohol tanpa ijin masih menjual minuman beralkohol tanpaijin. Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dapat juga dilakukan dalam meminimalisir peredaran minuman beralkohol tanpa ijin diantaranya dilakukan pengawasan oleh aparatter kait dalam rangka pengawasan, pengendalian dan larangan untuk menjual minuman beralkohol tanpa ijin diwilayah Kota Pontianak dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku kepada para penjual dan pengedar minuman beralkohol tanpa ijin untuk memberikan efek jera terhadap parapelaku. Kota Pontianak merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat, dimana pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat di Pusatkan di Kota Pontianak.Pusat industri,pendidikan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan sebagainya.Hal tersebut yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan suatu perubahan dan kemajuan dalam upayanya membangun Kota Pontianak yang maju dan tertib aturan. Beberapa aturan dan kebijakan yang sahkan dan dikeluarkan, baik oleh Walikota itu sendiri maupun bersama dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak diharapkan mampu memberikan perlindungan serta kesejahteraan masyarakat guna untuk kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kota Pontianak. Karakteristik masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Pontianak memiliki beraneka ragam suku, agama, dan ras. Kebiasaan masyarakat Kota Pontianak serta perkembangan budaya barat yang masuk ke Indonesia turut serta mempengaruhi kebiasaan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal mengkonsumsi minuman beralkohol. Di Kota Pontianak sudah lama mengenal minuman beralkohol tradisional yang pada dasarnya sudah ada pada zaman dahulu, namun kandungan alkohol, peredaran dan pengawasannya kurang begitu ketat dan terkontrol. Ditambah lagi saat ini produksi serta peredaran minuman beralkohol yang benar-benar di buat oleh pabrik baik itu berasal dari dalam negeri maupun luar negerisedang menjadi tren dan gaya hidup pada beberapa masyarakat di Kota Pontianak.Kemudianmasih adanya peredaran dan  pengkonsumsian oleh sebagian masyarakat di Kota Pontianak yang tidak terkontrol dan sesuai aturan membuat beberapa permasalahan yang timbul dan membuat keresahan di masyarakat. Jika minuman beralkohol dikonsumsi tidak sesuai aturan dan takaran, maka akan mengakibatkan seseorang menjadi mabuk dan melakukan tindakan yang diluar akal sehat. Berkaitan dengan masalah peredaran, konsumsi, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pontianak. Walikota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak pada tahun 2002 telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dengan disahkan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan regulasi pada produsen, distributor, dan konsumen minuman beralkohol. Namun pada kenyataannya setelah lama disahkan Peraturan Daerah tersebut masih banya terdapat beberapa penjual atau pengecer diwarung / kios – kios kecil yang menjual minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol 1 – 5 %). Padahal pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol. Dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pontianak No 23 Tahun 2002, sudah cukup jelas. Namun saat dilakukan razia gabungan baik SatPol PP bersama dengan Kepolsian, masih ditemukan kios-kios dan warung yang menjual minuman beralkohol gol A serta minuman beralkohol tradisional yang kadar alkoholnya lebih dari 20 %. Sehingga dalam pelaksanaannya Peraturan daerah Kota Pontianak mengenai Pengawasan, Pengendalian Dan Larangan Mengecer Atau Menjual Langsung Minuman Beralkohol perlu di tinjau kembali agar masyarakat Kota Pontianak patuh dan taat pada aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN LARANGAN MENGECER ATAU MENJUAL LANGSUNG MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK.” Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 butir ke 2 disebutkan bahwa : “Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945   Kata Kunci :Peredaran minuman beralkohol
KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI MEMBAYAR PINJAMAN PADA CREDIT UNION BENUO PANTA BAJU DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG - A1011131013, ELZA TIVANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, dikarenakan sebagian anggota Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju di Desa Bedayan, Kabupaten Sintang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran atas tunggakan cicilan kepada pihak Koperasi Credit Union (CU) Benuo Panta Baju Desa Bedayan, Kabupaten Sintang sesuai dengan nilai-nilai kesepakatan yang berlaku dalam hukum perjanjian pinjam meminjam di Indonesia. Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengenai Anggota Koperasi yang tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai kewajiban Anggota Koperasi Membayar Pinjaman Pada Credit Union Benuo Panta Baju Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriftif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Masih Ada Anggota Koperasi Yang Belum Melaksanakan Kewajiban Membayar Pinjaman Sesuai Dengan Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Benuo Panta Baju di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. Hasil dari penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan berdasarkan perjanjian pinjam meminjam di karenakan kelalaian yang dilakukannya sendiri, serta dikarenakan oleh kondisi iklim dan cuaca membuat anggota tidak memperoloeh biaya cukup untuk membayar cicilan. Kedua, bahwa akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan sama sekali berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ialah segera melunasi semua cicilan yang tertunggak serta membayar semua denda yang diakibatkan dari kelalaiannya serta siap dikeluarkan dari keanggotaan Credit Union Benuo Panta Baju. Ketiga, bahwa upaya yang ditempuh antara pihak Credit Union Benuo Panta Baju dan pihak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan ialah menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan diberikan teguran secara tertulis melalui surat peringatan agar tidak sampai pada upaya penyitaan barang jaminan.   Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi Credit Union.
KEWAJIBAN PENJUAL MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DI DESA KALIMAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA - A11112198, BAMBANG PURWANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kurun waktu Februari 2011 sampai April 2015 telah terjadi perjanjian jual belitanah kavlingan secara angsuran di Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Perjanjian yang dibuat secara tertulis tersebut menimbulkan hubungan hukum yang mengharuskan para pihak melaksanakan hak dan kewajiban-kewajiban yang tertuang di dalam perjanjian tersebut Kewajiban utama pihak penjual (pemilik tanah) adalah menyerahkan akta jual beli tanah serta mengurus sertifikat tanah atas nema pihak pembeli pada saat pembeli telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Sedangkan kewajiban utama pihak pembeli adalah membayar uang muka serta angsuran bulanan kepada pihak penjual pada waktu dan jumlah yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam praktek pelaksananannya ternyata perjanjian jual beli tanah secara kavlingan tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, artinya pihak penjual dan pihak pembeli masing-masing telah melakukan wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan perjanjian. wanprestasi pihak pembeli adalah melakukan penunggakan pembayaran angsuran kredit, sedangkan wanprestasi pihak penjual adalah belum menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pembeli yang telah melunasi pembayaran angsuran kreditnya. Adapun faktor-faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi adalah karena belum mempunyai uang dan uang yang ada dipergunakanuntuk keperluan yang mendesak. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak penjual wanprestasi adalah karena sertifikat tanah masih dalam proses penyelesaian dan belum mempunyai uang yang cukup sebagai biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Upaya yang dilakukan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah dengan tetap melakukan penagihan/ menegur secara lisan dan menegur secara tertulis. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli terhadap pihak penjual yang wanprestasi adalah dengan menegur penjual yang bersangkutan agar segera menyerahkan sertifikat tanah sebagai tanda pelunasan pembayaran angsuran kreditnya. Walaupun para pihak telah melakukan wanprestasi ternyata setiap sengketa yang timbul selalu diselesaikan secara musyawarah/ kekeluargaan, artinya tidak pernah ada upaya para pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Jual beli, sertifikat tanah, wanprestasi.
UPAYA PENGUSAHA PT.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG PONTIANAK POS SIANTAN TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK - A11109224, TEGUH PRABOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

dibutuhkan oleh masyarakat dewasa ini. Bahkan menjadi alternatif dalam menjalankan roda ekonomi dalam  menopang aktifitas dan kehidupan. Munculnya berbagai pembiayaan dewasa ini, turut memacu roda perekonomian masyarakat. Namun pembangunan hukum yang memadai, sebagai bagian dalam menjawab kebutuhan serta tuntutan dalam hal pembangunan hukum dan ekonomi. Dalam proses hubungan hukum dalam hal perjanjian pembiayaan konsumen sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk hal tersebut sangat terbuka bagi siapa saja. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi, dalam hal ini di lakukan oleh pihak debitur. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik ruko. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Tujuan penelitian yaitu (1) untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksaan perjanjian pembiayaaan konsumen. (2) untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. (3) untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. (4) untuk mengungkapkan upaya yang di lakukan PT. FIF Cabang Pontianak Pos Siantan terhadap debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Sedangkan tehnik dan alat pengumpulan data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel Hasil penelitian, bahwa telah terjadi hubungan hukum antara kreditur dengan pihak debitur, yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan konsumen secara tertulis. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut kredit tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Bahwa akibat hukum  dari tindakan tersebut, pihak debitur telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak kreditur. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak kreditur hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, serta belum pernah melakukan tindakan tegas terhadap para debitur yang wanprestasi.     Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi
SISTEM KEWARISAN MENURUT ADAT PADA MASYARAKAT TIONGHOA DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A01110002, MIKA SURIANI NATARIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengetahuan ini dilakukan untuk mengetahui tentang hukum waris adat sebagai salah satu aspek hukum dalam permasalaha hukum adat yang meliputi norma-norma yang menetapkan harta kekayaan, yang mana dari seseorang tertentu dapat diserahkan kepada keturunannya serta yang sekaligus juga mengatur cara dan proses peralihannya dari harta. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam sistem kewarisan pada masyarakat Tionghoa di kecamatan Ngabang kabupaten Landak. Sedangkan pada metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan jenis pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan cara menghubungkan variabel satu dengan yang lain berusaha menggambarkan dan menginterprestasikan objek sesuai apa adanya. Hasilnya dari penelitian bahwa terjadinya pergeseran atau perubahan dalam sistem mewaris, yang dahulu hak anak laki-laki lebih diutamakan dari anak perempuan. Pada jaman sekarang ini sistem tersebut telah berubah, dimana hak anak perempuan sama dengan anak laki-laki dengan pembagian waris yang sama. Masyarakat bilateral atau parental ini menjadi sistem waris yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak, dengan seiring perkembangan jaman telah merubahnya. Faktor yang mempengaruhinya berkaitan dengan emansipasi wanita, dimana wanita juga mendapatkan hak dalam pembagian waris. Dalam pembagian waris dapat di lakukan dengan cara hibah dan wasiat, dimana hibah merupakan pembagian sebelum pewaris belum meninggal sedangkan wasiat dilakukan dengan meninggalnya pewaris. Di masyarakat Tionghoa kecamatan Ngabang kabupaten Landak ini kebanyakan dilakukan setelah pewaris telah meninggal dunia, dengan diadakannya secara kekeluargaan bersama serta pembagian warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan.Keyword : Sistem Waris Adat, Pembagian Waris, Masyarakat Tionghoa
TANGGUNG JAWAB PEMILIK WARUNG DALAM PERJANJIAN JASA PENJUALAN KUE TRADISIONAL DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK - A01110145, DIAN SUMARNI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari, khususnya di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ialah perjanjian jasa penjualan kue tradisional yang dilaksanakan antara pihak pemilik kue tradisional dengan pihak pemilik warung yang dilakukan secara lisan. Perjanjian jasa penjualan kue tradisional merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak, dimana pihak pemilik kue tradisional menyerahkan sejumlah kue tradisional kepada pihak pemilik warung sebagai penerima jasa yang kewajibannya menjual kue tradisional dengan mendapatkan upah dari hasil penjualan kue tradisional dengan potongan jasa tertentu yang telah disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut ternyata pemilik warung telah lalai dalam menjual kue tradisional dan mengingkari janjinya dalam hal kesepakatan waktu pembukaan warung sehingga mengakibatkan hilangnya kue tradisional yang diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan diambil oleh pembeli yang tidak jujur. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yang melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan serta menggunakan teknik penyebaran angket kepada pemilik kue tradisional dan teknik pedoman wawancara kepada pemilik warung. Dimana secara yuridis pembahasan penelitian ini berdasarkan pada aturan yang tercantum dalam Buku III khususnya pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perikatan yang menganut sistem terbuka dan mengandung suatu asas kebebasan berkontrak serta asas itikad baik (kejujuran) dan didasarkan pada pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pemberian kuasa. Sedangkan secara sosiologis pembahasan penelitian ini didasarkan pada kejadian yang ada dalam prakteknya.Berdasarkan hasil penelitian yang diolah, dapat disimpulkan bahwa ternyata pemilik warung belum melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Faktor penyebabnya adalah kurangnya itikad baik (kejujuran) dari pemilik warung yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dan tidak mau dirugikan. Akibatnya, pemilik kue tradisional mengalami kerugian sehingga sanksi yang di terima pemilik warung ialah membayar ganti rugi dan terjadi pemutusan perjanjian artinya pemilik kue tradisional tidak menyerahkan atau menggunakan jasa pemilik warung lagi dalam menjual kue tradisional. Adapun upaya yang dilakukan pemilik kue tradisional terhadap pemilik warung yang belum bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yaitu dengan melakukan upaya penuntutan pemenuhan ganti rugi kepada pemilik warung dan mengunakan upaya penyelesaian di luar pengadilan, dengan cara negosiasi atau melakukan perundingan secara kekeluargaan atau musyawarah. Keyword: Perjanjian, Jasa Penjualan, Kue Tradisional
STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN STAATSBLAD 1917 NOMOR 129 - A01111026, PAULA FRANSISCA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkatan Anak atau adopsi di Indonesia telah lama dikenal namun masalah pengangkatan anak masih merupakan problema bagi masyarakat terutama mengenai ketentuan hukum kewarisannya. Eksistensi lembaga adopsi dalam hukum yang berlaku di Indonesia masih tidak sinkron baik menurut Hukum Perdata maupun Hukum Islam yang mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu menjadi permasalahan tentang akibat hukum pengangkatan anak khususnya hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129. Penelitian ini bertujuan menelaah persamaan dan perbedaan dalam pemberian harta warisan kepada anak angkat berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 dan mengetahui dasar hukum pemberian harta warisan kepada anak angkat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 yang diteliti dari bahan hukum primer dan sekunder. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Agama, 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri, dan 1 (satu) orang Notaris.Berdasarkan hasil penelitian, hak waris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Staatsblad 1917 Nomor 129 memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta warisan dari orang tua angkatnya, baik menurut KHI maupun menurut Staatsblad 1917 Nomor 129. Perbedaannya adalah menurut Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya namun bisa memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah yang dibatasi maksimal hanya dapat memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan, sementara menurut  Staatsblad 1917 Nomor 129, anak angkat  menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya dan menjadi ahli waris golongan pertama yang bagian warisannya sama dengan yang diperoleh anak kandung dari orang tua angkatnya. Diharapkan pemerintah untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan segenap jajarannya untuk dapat lebih mensosialisasikan tentang hak waris anak angkat baik menurut Kompilasi Hukum Islam maupun menurut Staatsblad 1917 Nomor 129 sehingga dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai hak waris anak angkat dan dapat mengurangi sengketa yang berkaitan dengan kewarisan anak angkat serta bagi orang tua angkat untuk memperhatikan hak-hak yang akan didapat oleh anak angkat, termasuk hak warisnya.   Keywords  :  Waris Anak Angkat, Kompilasi Hukum Islam, Staatsblad 1917 Nomor 129  
WANPRESTASI AGEN DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN STOK BERAS PADA PEMILIK WARUNG SEMBAKO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BERAS DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS - A1012131240, KASIANUS HERLING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Skripsi ini adalah Wanprestasi Agen Dalam Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Pemilik Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, sedangkan Masalah penelitian adalah Apakah Agen Telah Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas?, dan tujuan penelitian adalah Pertama: ntuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban bagi pihak agen penjualan beras untuk mengantarkan beras sebanyak yang dipesan tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli beras, Kedua: Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak agen penjualan beras di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas belum memenuhi kewajibannya untuk mengantarkan sejumlah beras yang dipesan pihak pemilik warung sembako tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam perjanjian jual beli beras, Ketiga: Untuk mengungkapkan akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak agen penjualan beras di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas untuk mengantarkan beras tepat waktu kepada pihak pemilik warung sembako selaku pihak pembeli sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli, Keempat: Untuk mengungkapkan upaya yang dapat ditempuh pihak pemilik warung sembako selaku pembeli beras terhadap pihak agen penjualan beras yang wanprestasi.Hipotesis penelitian ini adalah: “Bahwa Agen Belum Melaksanakan Pemenuhan Kebutuhan Stok Beras Pada Warung Sembako Dalam Perjanjian Jual Beli Beras Di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, sedangkan metode penelitian digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Adapun Hasil Penenlitian adalah Pertama: gen penjual beras tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan beras kepada pihak pemilik warung sembako tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli beras, yakni 2 (dua) minggu sekali, Kedua: faktor penyebab pihak agen penjual beras tidak dapat memenuhi kewajiban adalah karena kendaraan yang dipergunakan untuk mengantar beras kepada pembeli rusak, dan karena sopir yang mengantarkan pesanan beras kepada pembeli sakit (tidak masuk), Ketiga: Akibat hukum terhadap pihak agen penjual beras yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pembatalan perjanjian, dan tidak pernah pihak pemilik warung sembako melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Keempat: upaya yang dilakukan pihak pemilik warung sembako hanya meminta pihak agen penjual beras memenuhi kewajibannya menyerahkan beras pada pihak pihak pemilik warung sembako dan tidak terlambat. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Wanprestasi 
IMPLEMENTASI PASAL 66 AYAT(1) UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PDAM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK - A11111128, HARIS TAMPUBOLON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya  Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang ketenaga kerjaan merupakan sejarah baru bagi  Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Payung Hukum ini merupakan wadah baru yang merupakan  lex  spesialis dari Hukum perdata yang selama ini dipakai untuk mengatur sistim perburuhan di Indonesia.  Pasal  64,  65,  66  Undang-Undang nomor  13 Tahun  2003 merupakan  kran utama di perbolehkannya penggunaan sistim Outsourcing. Dalam pelaksanaannya sering kali penggunaan tenaga kerja Outsourcing ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam  Undang-Undang tersebut.  PDAM Tirta Khatulistiwa merupakan salah satu perusahaan pengguna tenaga kerja  Outsourcing di Pontianak, dan dalam implementasinya ternyata belum sepenuhnya melaksanakan apa yang diamanatkan  pada Undang-Undang nomor  13 Tahun  2003 tersebut. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, “Mengapa PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut”. Dalam suatu penelitian, “tujuan”  merupakan salah satu hal yang mendasari adanya keinginan untuk melakukan  penelitian itu. Dalam hal ini, yang menjadi tujuan penelitian  adalah :  Untuk mengetahui pelaksanaan pasal  66 Ayat(1) Undang-Undang  Nomor 13 tahun 2003  terhadap karyawan alih daya ( outsourching ) di PDAM  Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.  Untuk mengetahui mengapa para pekerja/karyawan Outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa bersedia dipekerjakan pada pekerjaan yang menjadi kegiatan pokok ( core business ) perusahaan, yang sesungguhnya tidak dibolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak Dinas sosial dan Tenaga kerja Kota pontianak  terhadap pekerja outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui implementasi Pasal 66 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang ketenagakerjaan di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai data penelitian penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian, bahwa yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan sepenuhnya  pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait khususnya dinas sosial dan tenaga kerja kota pontianak untuk mengawasi tenaga kerja Outsourcing. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, profesionalisme tiap individu anak bangsa sangat diharapkan ditengah persaingan ekonomi dunia yang semakin ketat. Pembangunan ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat harus ditopang dari berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri. Perkembangan sektor industri  akan membawa perubahan suatu Negara dari Negara berkembang menjadi Negara maju. Proses ini sekaligus akan menggeser status suatu Negara dari Negara agraris menjadi suatu Negara industri.  Seiring dengan industrialisasi tersebut, maka kebutuhan akan individu sebagai tenaga kerja  mutlak diperlukan. Dalam persaingan industri untuk menghasilkan suatu produk, baik produk berupa barang maupun produk jasa  dibutuhkan tenaga sumber daya manusia yang terampil dan berkwalitas agar dapat menghasilkan  barang yang berkwalitas tinggi guna memenangkan persaingan  dipasar global.  Kualitas sumber daya manusia yang rendah didalam suatu perusahaan akan mempengaruhi kinerja perusahaan itu sendiri, yang pada akhirnya akan melemahkan daya saing perusahaan tersebut dalam persaingan global. Ditinjau dari prinsip ekonomi, bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan dan prinsip investasi adalah menanamkan modal sekecil kecilnya untuk mendapatkan untung sebesar besarnya.[1] Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang perusahaan melakukan efisiensi untuk memangkas biaya produksi. Salah satu cara yang sering dilakukan perusahaan adalah  mengurangi beban biaya SDM dengan merekrut tenaga kerja outsourcing (alih daya), karena tenaga kerja outsourcing/alih daya dianggap lebih efisien dan dapat menghemat ongkos produksi. Pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2387 menjelaskan bahwa : ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum. Sebagai suatu perusahaan, PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak membutuhkan buruh/pekerja dalam menjalankan usahanya. Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut ada yang bersifat karyawan tetap dan ada juga karyawan tidak tetap berupa outsourcing. Karyawan outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa yang berjumlah tidak kurang dari 52 orang tersebut sebagian ditempatkan pada beberapa bagian/unit kerja yang ada dilingkungan perusahaan, termasuk pada unit kerja yang menjadi kegiatan pokok (core business) perusahaan seperti dibagian pencatatan meteran air,di bagian distribusi air, dan di bagian produksi. Walaupun PDAM tersebut milik pemerintah daerah, namun Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan itu tetap merupakan pekerja/buruh yang dilindungi dan tunduk pada Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Berkenaan dengan itu maka tenaga kerja outsourcing/alih daya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan ditindak lanjuti dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No Kep.101/Men/VI/2004  Tahun 2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh  (kepmen 101), yang telah di perbaharui dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pada pasal 66 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 telah diatur  beberapa hal tentang  tenaga kerja outsourcing sebagai berikut, yaitu :  Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Di PDAM Tirta Khatulistiwa, yang menjadi kategori kegiatan pokok sesuai menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, diantaranya adalah bagian Produksi, Bagian Distribusi, Bagian Umum dan Personalia( yang didalamnya terdapat seksi pencatat meter air), Bagian Bina Program, Bgian keuangan,  Bagian pelayanan ( pelayanan utama, wilayah I, wilayah II ). Untuk menjamin implementasi pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 agar sesuai dengan isi penjelasan pasal 66 tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan menteri Tenaga kerja dan transmigrasi No.19 tahun 2012 mewajibkan  perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan membuat perjanjian tertulis yang sekurang kurangnya memuat beberapa hal yaitu: jenis pekerjaan yang akan diserahkan; perlindungan upah, kesejahteraan, dan syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.[1] Dengan demikian apa yang tertuang dalam pasal 66  UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut dapat terlaksana dengan baik Dari penjelasan pasal 66  sesungguhnya sudah cukup jelas bagaimana tata cara  untuk menggunakan tenaga kerja outsorcing di suatu perusahaan yang membutuhkan. Namun masih adanya beberapa kasus penyimpangan yang terjadi di berbagai perusahaan, termasuk di PDAM Tirta khatulistiwa kota Pontianak membuat implementasi pasal 66 UU  13 tahun 2003 ini patut dipertanyakan. Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tenaga outsorcing/alih daya di lingkungan PDAM Tirta Katulistiwa   Keyword : OUTSOURCING DI PDAM
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN KUBURAYA PROPINSIKALIMANTAN BARAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO:( 255/PIDSUS/2014/PN.PTK - A11107079, SUBHAN RAMADHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana  YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat    (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) PUTUSAN HAKIM NO : 255/PIDSUS/2014/PN.PTK ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa adalah agar terdakwa bisa menjadi lebih baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Menurut pendapat penulis dengan melihat uraian tersebut di atas maka sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap para terdakwa sudah tepat. Apalagi melihat latar belakang keluarga terdakwa yang secara ekonomi dalam kategori rendah yang mengakibatkan terdakwa melakukan tindakannya tanpa berfikir panjang dalam artian terdakwa yang umurnya termasuk dalam kategori anak yang secara psikologis masih labil dan emosional dalam melakukan tindakan. Penelitian ini tergolong sebagai penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan permasalahan secara statute approach dan conseptual approach.Statute approach, artinya pendekatan terhadap masalah yang diajukan didasarkan pada peraturan  perundang-undangan. Sedangkan Conseptual approach artinya pendekatan permasalahan  berdasarkan konsep-konsep hukum. Dari hasil penelitian ini penyebab utama yang paling besar adalah karena kondisi ekonomi yang tidak mampu dengan presentase sebanyak 74,71%. 2) Penerapan Sanksi terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dimana  akibat hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana pada kasus putusan Reg Nomor : 255/Pid.Sus/2014/PN.PTK dimana dalam kasus ini terdakwa anak yaitu bernama NANANG SUPRAYOGI Als. NANANG Als YOGI Bin Suparno pelakunya adalah seorang anak diterapkan Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain itu juga bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.  Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya sanksi pidana Pembangunan Nasional yang merupakan proses modernisasi membawa banyak sekali dampak positif mau pun negatif. Salah satu dampak negatif yang menarik perhatian asyarakat akhir-akhir ini adalah semakin banyaknya Kejahatan yang dilakukan maupun yang melibatkan anak sebagai pelaku. Khusus di wilayah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, kejahatan yang di Lakukan oleh anak sangat beragam, mulai darikejahatan yang tergolong ringan sampai tindak kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana. Dalam Proposal ini penulis akan membahas masalah kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas sehingga dapat bersaing dalam era globalisasi yang sangat pesat berkembang. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan media,dalam hal ini aturan hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Media hukum yang dimahsud ialah yang menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan prilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan kepermasalahan hukum dipengadilan. Pada umumnya anak yang masih dibawah umur belum mampu membedakan mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana dan mana perbuatan yang sesuai dengan aturan hukum. Anak juga belum mampu mengahadapi sendiri problem-problem remaja yang biasanya begitu komplek dan datang silih berganti. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai orang tua untuk member arahan serta membina mereka untuk menentukan kepribadiannya dan memberikan kesadaran akan kedudukannya sebagai mahluk yang diberi akal dan fikiran. Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Jika lingkungan tempat anak itu tumbuh adalah lingkungan yang buruk, maka dapat berpengaruh terhadap tindakan dan prilaku anak tersebut sehingga anak mampu melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal itu tentu dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat di sekitarnya, dan tidak sedikit dari tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Adapun permasalahannya apakah kejahatan yang dilakukan oleh anak dengan latar belakang kenakalan dengan perkembangan sikap anak yang belum stabil, harus diperlakukan sama dengan orang dewasa. Secara manusiawi memang harus dibedakan perlakuannya, sebab dilihat dari fisik dan mental maupun fikirannya, anak sangatlah berbeda dengan orang dewasa. Kondisi fisik, mental dan sosial seorang anak bersifat khas dan ditandai dengan sikap sering kali mementingkan dirinya sendiri, sehingga dapat disalah gunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang di sekelilingnya. Oleh karena itu didalam kenyataan banyak terjadi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh anak. Hak Asasi anak harus di perlakukan berbeda dari orang dewasa yang juga diatur khusus. Anak mendapat perlakuan berbeda dari orang dewasa karena anak sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, tumbuh, dan berkembang hingga menjadi orang dewasa, masih dalam keadaan tergantung atau belum mandiri dan memerlukan perlakuan khusus baik dalam gizi, kesehatan, pendidikan, pengetahuan, agama serta keterampilan, pekerjaan, keamanan, bebas dari rasa ketakutan, bebas dari rasa kekhawatiran maupun kesejahtraannya. Perlakuan khusus tersebut berupa mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya yang lebih baik. Dengan demikian, begitu anak tersebut dewasa, maka ia tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengaplikasikan dan menerapkan hak-hak tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjadi penerus masa depan yang akan menjadi tiang dan pondasi yang sangat kuat baik bagi keluarganya, masyarakat, bangsa dan Negara. mPasal 1 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia menjunjung tinggi hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum positif Indonesia tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan disini bermacam-macam antara lain pembunuhan biasa, pembunuhan terkualifikasi, pembunuhan berencana (moord), pembunuhan bayi, pembunuhan atas permintaan korban, penganjuran dan pertolongan bunuh diri dan  penguguran kandungan. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP, disebutkan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Bentuk pokok dari kejahatan terhadap nyawa yakni adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang baik “sengaja biasa” maupun “sengaja yang direncanakan”.  Sengaja biasa yakni maksud atau niatan untuk membunuh timbul secara sepontan, dan sengaja yang direncanakan yakni maksud atau niatan atau kehendak membunuh direncanakan terlebih dahulu, merencanakannya dalam keadaan tenang serta dilaksanakan secara tenang pula.  Adapun unsur-unsur pembunuhan sengaja biasa adalah perbuatan menghilangkan nyawa, dan perbuatannya dengan sengaja. Unsur-unsur sengaja yang direncanakan adalah pebuatan menghilangkan nyawa dengan direncanakan dan perbuatannya dengan sengaja. Sanksi pembunuhan sengaja biasa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun, dan sanksi pembunuhan sengaja direncanakan dikenakan sanksi pidana mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.  Pertanggung Jawaban Pidana menurut Hukum Pidana Positif yakni dapat dipertanggungjawabkannya dari si pelaku, adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada alasan pembenar, atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pelaku. Adapun upaya-upaya penanggulangan yang di telah tempuh oleh penegak hukum di Kabupaten Kubu Raya dalam mengurangi tindak kejahatan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh anak di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat telah beragam, baik upaya pendekatan secara preventif persuasif,  kekeluargaan, pembinaan, maupun pemberian sanksi tegas, semua telah di upayakan sebagaimana mestinya namun penulis akan membahas secara lebih mendalam pada BAB berikutnya. Dibahasnya mengenai anak nakal ini ada kaitannya hukuman yang dijatuhkan  oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam penetapan keputusan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan salah seorang siswa kelas 1 (Satu) Sekolah Menengah Atas 12 Kabupaten Kubu Raya Povinsi Kalimantan Barat yang terbukti memperkosa  dan kemudian anak tersebut dibunuh. Hakim Pengadilan Negeri Pontianak  menjatuhkan hukuman penjara 8 (delapan) tahun terhadap  anak nakal tersebut dengan pertimbangan hukum bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan NS terhadap Putri Wulandari   pelajar SMA Santun Untan kelas 1 yang masih berusia 16 tahun, dan mayat korban ditemukan warga di Parit Tengkorak Sui Raya, Kubu Raya, sekitar pukul 12.00 WIB,” Kubu Raya pada Maret  2014 lalu, dikarenakan terdakwa saat itu dalam kejiwaan labil, sehingga Putri Wulandari menjadi korban pemerkosaan hingga pembunuhan oleh NS. Saat ditangkap pihak Kepolisian NS mengaku telah memperkosa dan membunuh. Perbuatan NS tersebut di dalam UU No. 11 Tahun 2012 disebut sebagai anak nakal dan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340) terhadap anak di kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dtinjau dari sudut kriminologi   Keyword : Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana