cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
EFEKTIVITAS KEPUTUSAN BUPATI KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 144 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP - A11111191, ABDULLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak awal dimulainya otonomi daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Kabupaten Kapuas Hulu telah mengambil kebijakan inovatif dalam rangka melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Kapuas Hulu dengan menetapkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi melalui Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi. Ditetapkannya Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 dilatarbelakangi oleh kondisi Kabupaten Kapuas Hulu, di mana sumberdaya alam hayati yang dimiliki Kapupaten Kapuas Hulu memiliki arti dan peranan penting bagi kehidupan mahluk hidup, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan seluruh masyarakat, baik masa kini maupun masa depan. Unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya lingkungan secara keseluruhan. Selain itu untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dimiliki, perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya secara rasional dengan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan. Penetapan Taman Nasional dan Hutan Lindung yang terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu, yang meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi. Kebijakan Bupati Kapuas Hulu melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2003  antara lain bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meng’aman’kan Taman Nasional yang ada. Namun dalam perjalanannya banyak pihak termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri menganggap bahwa Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 masih belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Dalam realitasnya Kabupaten Kapuas Hulu tetap mendapatkan ancaman konversi kawasan Hutan menjadi non kawasan Hutan, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga merasa insentif yang mereka dapatkan masih sangat minim terkait dengan Kebijakan Konservasi ini. Pada sisi lain Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 ini juga belum memberikan dampak yang signifikan terhadap penguasan wilayah kelola untuk masyarakat. Oleh karenanya, kajian mendalam atas Keputusan Bupati Kabupaten Hulu Nomor 144 Tahun 2003 menjadi sangat relevan untuk melihat efektifitas kebijakan ini dan langkah ke depan yang harus dilakukan untuk memperkuat dan melaksanakan kebijakan ini secara berkelanjutan. Terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan implementasi SK Bupati Nomor 144 Tahun 2003 belum berjalan efektif, yaitu aturan hukumnya sendiri yang lemah, penegak hukumnya yang belum berjalan secara optimal, kurangnya dukungan sarana atau fasilitas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan konsep kabupaten konservasi belum membudaya (aspek kebudayaan). Kebijakan penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi dengan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003 kurang tepat dan belum mengakomodir berbagai substansi dari prinsip Kabupaten Konservasi, sehingga upaya yang harus dilakukan dalam mengefektifkannya yaitu dengan melakukan perubahan landasan hukum Kabupaten Konservasi dari Surat Keputusan Bupati menjadi Peraturan Daerah.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UU NO. 42 TAHUN 1999 OLEH PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DI KOTA PONTIANAK - A11111098, HENNY MAWAR LISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor. Hal inilah yang melatarbelakangi timbulnya Lembaga Pembiayaan, Salah satu PT. Central Sentosa Finance. PT. Central Sentosa Finance adalah lembaga pembiayaan yang bergerak di industri kendaraan roda dua (sepeda motor). Perusahaan ini dapat memberikan pinjaman untuk mengatasi solusi pembiayaan bagi masyarakat dengan memberikan pinjaman berupa motor baru dan bekas. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perusahaan ini tidak melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kantor Kementerian Hukum dan Ham dan Membuat akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris melaikan membuat pembebanan atas Jaminan fidusia dibawah tangan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian antara PT. Central Sentosa Finance dengan debitur dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Debitur ialah membayar uang angsuran kendaraan roda dua setiap bulannya sedangkan kewajiban PT. Central Sentosa Finance sebagai Lembaga Pembiayaan adalah mendaftarkan Jaminan Fidusia para debiturnya. Namun dalam prakteknya, PT. Central Sentosa Finance tidak mendaftarkan Jaminan fidusia para debiturnya. Faktor yang menyebabkan PT.Central Sentosa Finance tidak melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dikarenakan lebih bersifat Praktis artinya setelah kesepakatan antara kedua belah pihak tercapai, kedua belah pihak akan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan itikad baik dan apabila terjadi cidera janji akan dilakukan perdamaian kedua belah pihak saja. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya objek Jaminan fidusia adalah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengeksekusi objek Jaminan Fidusia serta tidak menjamin kepastian hukum bagi PT. Central Sentosa Finance. Upaya yang dilakukan oleh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat untuk menghimbau setiap penerima fidusia untuk mendaftarkan setiap objek jaminan fidusia kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat adalah melalui pemberitahuan surat dan dengan adanya koordinasi kepada lembaga perbankan, dunia usaha lainnya maupun perseorangan. Peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapi.Maka sudah semestinya mendapatkan perhatian kita semua terhadap hak-hak dan kepentingan-kepentingan konsumen yang seringkali dalam prakteknya merugikan konsumen yang rata-rata adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mengerti aturan atau hukum yang ada. Untuk dapat mendukung tercapainya hak dan kepentingan tersebut, yang dirasakan perlunya suatu lembaga atau organisasi yang dapat mendukung, menjunjung tinggi, serta melindungi hak dan kepentingan para konsumen tersebut. Sehingga lahirlah Undang-Undang yang bertujuan mengatur semua hal terkait Jaminan Fidusia. Lembaga Pembiayaan umumnya menerbitkan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor guna mengikat Debitor dan Kreditor. Dimana pada dasarnya adalah hubungan antara Kreditor dan Debitor setelah adanya perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian yang akan ditetapkan oleh Kreditor tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada yaitu UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2 berbunyi: “Undang-Undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia” Hubungan antara Debitor dan Kreditor lahir karena adanya perjanjian pembiayaan Konsumen yang dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan, istilah perjanjian sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, yang ada ialah perikatan atau verbintenis (Pasal 1233 KUH Perdata) dan persetujuan atau overeenkomst (Pasal 1313 KUH Perdata). Beberapa ahli hukum juga berbeda pendapat dalam menggunakan istilah-istilah tersebut. Di Indonesia istilah verbintenis diterjemahkan dalam 3 (tiga) arti, yaitu: perikatan, perhutangan dan perjanjian, sedangkan istilah overeenkomst diterjemahkan dalam 2 (dua) arti, yaitu; perjanjian dan persetujuan. Definisi perjanjian pembiayaan konsumen adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu Kreditor mengikatkan diri untuk menyerahkan dananya kepada pihak lain, yaitu Debitor dengan jangka selama waktu tertentu. Perjanjian pembiayaan konsumen ini merupakan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, dimana akan diikuti oleh perjanjian ikutan berupa jaminan fidusia. Seterusnya pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan” karena pendaftaran merupakan hal yang penting dalam Jaminan Fidusia untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam hak untuk didahulukan, tindakan pendaftaran Jaminan Fidusia ini banyak oleh lembaga pembiayaan tidaklah dilakukan sehingga status hukum dalam perjanjian jaminan fidusia tersebut menjadi tidak berguna. Untuk memperkuat adanya pendaftaran jaminan fidusia maka perlu adanya buku daftar fidusia yang di keluarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, hal ini sesuai dengan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia.  Setelah didaftarkannya akta jaminan fidusia maka dikeluarkanlah sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku daftar Fidusia. Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang bermaksud untuk memberikan kekuatan eksekusitorial, yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan adanya kekuatan eksekutorial ini, sertifikat jaminan fidusia tersebut langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut     Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia
PERJANJIAN JUAL BELI SAPI ANTARA MAHRAWI DAN SAMUDI (STUDI KASUS DI DESA PASAK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA) - A1011131250, ANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian jual beli sapi antara Penjual dengan pembeli di Desa Pasak Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya adalah perjanjian jual beli yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak. Meskipun hanya sebatas lisan, akan tetapi kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Perjanjian jual beli sapi tersebut merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari perjanjian tersebut maka menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah pembeli tidak memenuhi kewajibannya dan terlambat dalam melunasi sisa harga sapi yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli antara kedua belah pihak. Sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penjual. Hal ini terjadi pada tahun 2016 yang lalu dan sampi saat ini pihak pembeli belum melunasi sisa pembayaran harga sapi tersebut. Seharusnya pihak pembeli sudah melunasi sisa pembayaran sisa harga sapi satu minggu setelah membayar uang muka sebesar 40% dari harga satu ekor sapi sebesar 20 juta rupiahMetode penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian dengan mengelola data primer.Sifat dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskriptif analisis, yang mana peneliti akan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan oleh peneliti dilapangan. pembeli belum memenuhi kewajibannya terhadap penjual dalam membayar sisa harga sapi yang masih terhutang pada waktu yang telah ditentukan dan menjadi kesepakatan,.faktor yang menyebabkan pihak pembeli belum memenuhi kewajibannya terhadap Penjual disebabkan oleh faktor kelalaian.Akibat hukum pihak pembeli yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pihak Penjual adalah pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi.upaya hukum yang ditempuh oleh Penjual kepada pihak pembeli adalah melakukan musyawarah atau mufakat dengan dihadiri oleh ketua RT setempat sebagai mediator atau penengah, serta meminta untuk membayar  ganti rugi.   Kata Kunci     : Perjanjian Jual Beli, Prestasi, Wanprestasi 
TINJAUAN TERHADAP KOALISI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA (ISIS) BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL - A11112064, IMAN WAHYUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perang merupakan suatu bentuk hubungan yang hampir sama tuanya dengan peradaban manusia dimuka bumi. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa sebagian besar sejarah manusia diwarnai dengan peperangan. Menurut Larry May dari Washington University, Amerika Serikat mengatakan ada beberapa argumen moral yang biasa dijadikan pegangan sehingga perang atau konflik bersenjata menjadi diterima sebagai “sesuatu” yang benar. Apa yang terjadi sekarang, bahwa dunia kompak bersatu melawan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang kini tengah merajalela di Timur Tengah. ISIS menjadi kelompok yang menakutkan, tidak hanya tangguh melibas ratusan tentara Irak dengan berani tapi juga sadis, selain menerapkan hukuman mati massal terhadap para tawanan, ISIS juga melakukan pembantaian jalanan terhadap penduduk sipil. Atas dasar itu peneliti tertarik untuk mengangkatnya dalam penulisan skripsi dengan judul : “Tinjauan Terhadap Koalisi Internasional Dalam Pemberantasan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Di dalam penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, bahan-bahan pustaka yang diperoleh lazimnya disebut data sekunder. Pembahasan dalam skripsi ini menguraikan latar belakang terbentuknya ISIS, menjelaskan upaya koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS dan kajian untuk mengetahui aspek yuridis koalisi internasional dalam pemberantasan ISIS. Kesimpulan bahwa ISIS merupakan Negara baru yang dideklarasikan oleh Abu Bakar al-Baghdady pada tanggal 9 April 2013. Tentu saja proklamasi kemerdekaan ini masih bersifat sepihak, dimana Pemerintah Suriah dan Pemerintah Irak tak mengakuinya. Begitu pula Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sama sekali belum mengakuinya sebagai negara yang berdaulat. Pihak koalisi internasional mempergunakan strategi perang untuk memberantas ISIS. Hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme.   Kata Kunci : Koalisi Internasional, ISIS, Hukum Humaniter Internasional  
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA GAUN PENGANTIN TATA RIAS EVO DAN DEKORASI EVO DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A01112008, BAYU AGUSTIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Kabupaten Kubu Raya saat ini mulai berkembangnya usaha penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin, salah satunya Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang berkedudukan di jalan Ayani 2 gg. Wonodadi 2 No. 16 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo menyewakan gaun pengantin dan dekorasi pengantin dengan jangka waktu dua sampai tiga hari. Adapun ketentuan harga yang ditetapkan Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo yang ingin menyewa dua sampai tiga hari gaun pengantin dan dekorasi pengantin memiliki harga yang bervariasi berkisar Rp. 3.000.000,00 sampai Rp. 10.000.000,00 tergantung minat penyewa akan memilih gaun pengantin dan dekorasi pengantin. System penyewaan gaun pengantin dan dekorasi pengantin yang dilakukan pihak pemilik tata rias dan penyewa yang menyewa dengan jangka waktu dua sampai tiga hari adalah membayar terlebih dahulu kemudian melunasi setelah digunakan dan ada juga yang membayar lunas setelah digunakan yang telah diatur di dalam perjanjian secara lisan. Perjanjian dibuat secara lisan dengan unsur kepercayaan antara pihak pemilik dan penyewa di dalam perjanjian itu, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat oleh pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo dan penyewa dalam pelaksanaannya tidak sesuai yaitu pihak penyewa belum melaksanakan tanggung jawab membayar sisa sewa sesuai dengan perjanjian. Pihak penyewa dikatakan wanprestasi karena pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibanya membayar sisa pembayaran sewa sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena penyewa kenal secara pribadi dengan pemilik tata rias kerugian acara, masalah intern keluarga. Adapun akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah pihak penyewa dapat dimintakan pemenuhan perjanjian meskipun terlambat. Sehingga dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara dan angket. Kemudian di analisis hingga pada akhirnya mengambil kesimpulan. Upaya yang dilakukan pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo kepada pihak penyewa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah pihak penyewa memberikan teguran lisan serta memberikan tenggang waktu kepada pihak penyewa untuk memenuhi perjanjian yaitu membayar sisa sewa meskipun sudah terlambat. Dengan maksud bahwa pihak penyewa akan melaksanakan upaya dari pemilik tata rias Evo dan dekorasi Evo.   Kata Kunci : Perjanjian, Sewa – Menyewa, Wanprestasi.
IMPLEMENTASI PASAL 26 HURUF B PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENERTIBAN HEWAN TERNAK YANG BERKELIARAN DI JALAN RAYA (STUDI KASUS DI KELURAHAN DALAM BUGIS KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) - A1012131030, WIBISONO TANTRIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era reformasi,kebijakan dalam pembangunan daerah diwujudkan melalui lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahkan kemudian direvisi dan diperbaharui menjadi Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disahkannya Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya memberikan kesempatan besar bagidaerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat hingga kedaerah-daerah terpencil, sehingga  membawa dampak  implikasi, desentralisasi, menuju pembangunan yangyang lebih cepat.Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi daerah dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Dalam Undang-undangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sehingga dengan kewenangan yang dimiliki lebih leluasa dalam menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintah, menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.Kabupaten/Kota yang pada era saat sekarang ini diberikan keleluasaan otonomi daerah diharapkan mampu membentuk kebijakan (policy making function) dan mampu melaksanakan kebijakan (policy executing function). Kabupaten/Kota diharapkan mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri, merumuskan tujuan pembangunan sendiri dan mampu mengkreasi strategi pencapaian tujuan. Salah satu tujuan pemekaran daerah adalah  untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, upaya melakukan struktur perekonomian, mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja, dan  Adanya pemerataan pembangunan. Salah satu tujuan pembangunan daerah adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Politik, sosial Budaya dan situasi keamanan.Kecamatan Pontianak Timur yang merupakansalah satu dari enam kecamatan yang masuk dalam wilayah Kotamadya Pontianak, saat ini masih terdapat ternak-ternak warga berkeliaran di jalan raya maupun tempat-tempat umum seperti di Pasar-Pasardalam Wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Sejumlah kawasan di Kecamatan PontianakTimurterutama di Kelurahan dalam Bugis kerap terjadi kecelakaan akibat warga yang melepas atau kurang memperhatikan hewan peliharaannya berkeliaran di badan jalan utama, baik siang maupun pada malam hari.Pada tahun 2015 terdapat beberapa kecelakaan yang disebabkan menabrak hewan ternak, meski demikian angka kecelakaan tersebut lebih kecil dibandingkan kecelakaan akibat kelalaian penggendara kendaraan namun hal ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan.Terlebih, saat malam hari masih banyak hewan ternak masih berkeliaran di jalan raya, sehingga sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Sudah seharusnya pemilik hewan ternak memperhatikan agar hewan ternaknya tidak dilepas dan berkeliaran di jalan raya yang berpotensi terjadinya kecelakaan. Hal ini membuat para pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas, terlebih pada saat melintas di kawasan yang banyak berkeliaran hewan ternak.Dinas terkait seharusnya berupaya dengan memasang plang atau rambu-rambu di beberapa titik dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya laka lantas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya.Pihak kecamatan maupun kelurahan, seharusnya dapat melakukan penertiban hewan-hewan peliharaan. Kepada pihak kecamatan maupun desa agar memberikan imbauan kepada para pemilik hewan ternak, agar tidak membiarkannya berkeliaran di jalan raya.Masih ada ditemukannya hewan ternak yang berkeliaran di jalanraya. Yang mana hewan tersebut tidak diikat atau dikurung. Karena, jika hewan tersebut berkeliaran begitu di jalan raya, sangat membahayakan bagi pengguna jalan.Padahal aturan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peratuaran Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Namun ternyata masih ditemukan hewan ternak seperti kambing yang berkeliaran di jalan raya, serta dapat mengancam keselamatan bagi pengendara ketika melintas.DidalamPeraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum sudah jelas disebutkan dalam Pasal 26 huruf b dimana berbunyi setiap orang atau badan dilarang didalam daerah membiarkan hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat-tempat umum, fasilitas umum, fasilitas sosial, taman atau tanah milik masyarakat lainnya.Kabarnyaada yang terjatuh akibat menabrak hewan ternak kambing yang berkeliaran di jalan secara bebas.Tanpa di ikat, seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh pemilik hewan.Akibat peristiwa tersebut, seharusnya pihak terkait melakukan pengecekan di kecamatan dan memantau apakah amanah yang telah disampikan oleh Perda telah sampai kepada masyarakat. Persoalan ini, seharusnya menjadi kepedulian bersama. Pihak kecamatan harus peka. Terlihat sepele, tetapi juga membahayakan pengendara. Jika pemilik ternak tidak mengikat atau mengurung hewan tersebut.Berdasarkan pantauan, ternyata para pengendara harus menghentikan Laju kendaraan mereka saat melintasi sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Tebiat ternak-ternak tersebut mendapatkan reaksi beragam dari para pengendara yang harus menghentikan laju kendaraan mereka. Bahkan tidak jarang ada pengendara harus mengusir hewan-hewan tersebut, agar dapat menepi kepinggir jalan.Padahal belum lama ini, akibat daripeliharaan-peliharaan warga yang tak diawasi tersebut, menyebabkankecelakaan pengendara saat melintas di ruas jalan raya Kecamatan pontianak Timur.Terkait hal ini,,kondisi hewan ternak berkeliaran sudah menjadi pemandangan sehari-hari oleh pengendara yang hendak lewat jalan raya di kecamatan Pontianak Timur. Biasanya ternak itu bisa dijumpai pada sore harisekitar jam 16.00 WIB. Pada pagi hari sekitar jam 06.00 WIB. Biasanya mereka bergelombolan berkeliaran begitu saja di jalan raya sekitar Kelurahan Dalam Bugis. Selain sangat membahayakan pengendara, dengan dibiarkannya hewan-hewan ini, akan membuat ternak-ternak tersebut mengalami stres akibat suara kendaraan roda dua maupun roda empat.  Kedepannya diharapkan hewan-hewan ternak tidak melewati jalan raya agar tidak mengganggu keamanan dan kenyaman ketika berkendara.Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Dalam Kaitannya Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur belum berjalan sebagaimana mestinya dimana Faktor yang menghambat implementasi Pasal 26 Huruf b Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Terkait Penertiban Hewan Ternak Yang Berkeliaran Di Jalan Raya di Kecamatan Pontianak Timur disebabkanfaktor kurangnya kesadaran masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Perda,  Hewan ternak kambing dan faktor kurangnya kesadaran  masyarakat 
FAKTOR – FAKTOR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA RINGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PONTIANAK - A01111207, ARIF MARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir telah banyak menangani perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015telah terjadi 191 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih bayaknya perkara tindak pidana korupsi diwilyah hukum pengadilan negeri Pontianak.Hal ini menunjukkan masih kurangnya efektifitas pemberian hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan dijatuhkannya pidana ringan oleh Hakim kepada pelaku tindak pidana korupsi dapat menimbulkan akibat yang negatif terhadap kembali terjadinya tindak pidana korupsi karena dengan hukuman yang ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Judul dari skripsi ini adalah : “Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kota Pontianak ”. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yaitu “Faktor  Yang Menyebabkan Hakim Menjatuhkan Pidana Ringan Terhadap Pelaku Tindak Korupsi di Kota Pontianak. Adapun tujuan dalam penulisan skripsi ini Untuk mendapatkan data dan informasi  tentang penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak dan untuk mengungkapkan faktor penyebab hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di kota Pontianak. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris-Sosiologis atau sosio research dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Faktor Hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah adanya keyakinan Hakim berdasarkan atas fakta – fakta di persidangandan berdasarkan sifat dan sikap terdakwa yang korperatif, sopan dan mengakui perbuatannya   Keyword: Penjatuhan Pidana Ringan, Hakim, Tindak Pidana Korupsi
PENGATURAN KEBIJAKAN NETRALITAS POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI MASA ORDE BARU DAN REFORMASI - A01110157, SAMUEL MARPAUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PNS sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Dalam hal ini, hak politik yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan, akan tetapi PNS jugamemiliki kewajiban dalam kedudukannya sebagai Aparatur Negara. PNS diperbolehkanmengikuti kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol) sebagai peserta, bukan sebagai pelaksana. Itupun tetap pada batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan-peraturantentang pemilu, yaitu berupa larangan-larangan PNS dalam keikutsertaannya dalam kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol).Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan tanpa menghilangkan hak-hak politik PNS tersebut. Bagaimanapun juga Netralitas PNS sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintahan yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat agar terwujud kesejahteraanmasyarakat. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut: a. Dengan netralitas, PNS tidak lagi terganggu dengan pekerjaan pekerjaan yangdiluar tugas dan tanggung jawabnya, sehingga lebih fokus pada pekerjaannya. b. PNS merasa lebih aman bekerja, punya kepastian masa depan dimana tergantung kepada hasil kerja dan prestasi kerjanya, tidak ada lagi faktor-faktor subjektif yang tidak punya standar yang pasti. c. PNS akan berkompetisi secara sehat dalam menghasilkan prestasi, sehingga akanmuncul inovasi baru dalam menyelesaikan suatu persoalan ataupun gunamelancarkan penyelenggaraan pemerintahan. d. Pemberian pelayanan akan lebih baik, karena tidak ada lagi sikap sikap yang diskriminatif ataupun adanya intervensi tertentu dalam memberikan pelayanan. Pembenahan Manajemen Kepegawaian PNS di Indonesia merupakan Kunci Reformasi Birokrasi, demikian yang dikatakan Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto. Reformasi Birokrasi khususnya dalam sistem pengelolaan aparatur negara yang masih belum mampu meningkatkan kapasitas aparatur negara untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik dan terbebas dari pengaruh-pengaruh politik. Juga kurangmampu menghasilkan kinerja yang tinggi dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Belum berhasinya reformasi aparatur negara ini dikarenakan belum tersedianya kerangka hokum yang mantap dan benar-benar absolut tentang sistem manajemen kepegawaian berbasis keahlian dan kualitas karir serta prestasi kerja yang dimiliki oleh aparatur Negara.     Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralitas
PELAKSANAAN PASAL 12 PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG IKATAN DENGAN MENGUBAH BANGUNAN GEDUNG KOMPLEKS-KOMPLEKS PERUMAHAN - A11110014, LELY YANUSA FITRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

skripsi ini menitikberatkan pada Pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung dikaitkan Dengan Mengubah Bangunan Gedung Pada Kompleks-Kompleks Perumahan (Studi Di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak).. Dari peneltian penulis, diperoleh kesimpulan; 1). Bahwa kompleks-kompleks perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, khsususnya di Kompleks Perumahan Sejahtera Asri, Kompleks Perumahan Karet Indah, Kompleks Perumahan Patra dan Kompleks Perumahan Mandau Permai banyak mengalami perubahan bentuk bangunan perumahan dari aslinya dan hampir semua bangunan perumahan yang telah mengalami perubahan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. 2). Bahwa faktor penyebab pemilik bangunan perumahan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat melakukan perubahan terhadap bangunan perumahannya disebabkan karena ketidakmengertian akan aturan-aturan yang mewajibkan dan tidak adanya pengawasan. 3). Bahwa tidak adanya penegakan hukum terhadap para milik bangunan perumahan yang telah mengubah bangunan perumahannya tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan ,membuat apatisme para pemilik bangunan perumahan semakin tinggi. Kecenderungan yang terjadi adalah rumah yang mereka tingali telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat rumah tersebut mereka beli dari pihak pengembang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan dan selanjutnya sample ditetapkan 1 Orang dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan dan 1 orang dari Badan Peyananan Perizinan Terpadu serta 20 orang dari Masyarakat sebagai pemilik perumahan di kompleks-kompleks Perumahan . Berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya secara bertanggungjjawab untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara otonom untuk mendapatkan daya guna dan hasil guna demi kepentingan masyarakat di daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah tersebut, selaku daerah otonom maka daerah diberi hak dan kewajiban yang sekaligus merupakan pedoman yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan daerah. Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah sebagaimana dioatur dalam UU No 32 Tahun 2004 pada pasal 21 dan 22 menyatakan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak; a). mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. b). memilih pimpinan daerah. c). mengelola aparatur daerah d). mengelola kekayaan daerah e). memungut pajak daerah dan retribusi daerah f). mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya g). mendapatkan sumber-sumber penmdapatan lain yang sah h). Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain kewajiban dari dari daerah dalam menyelenggarakan otonomi adalah a). melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia b). meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat c). mengembangkan kehidupan demokrasi ;d). mewujudkan keadilan dan pemerataan e). meningkatkan pelayanan dasar pendidikan f). menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;g). menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak h). mengembangkan sistem jaminan sosial i). menyusun perencanaan dan tata ruang daerah j). mengembangkan sumber daya produktif di daerah k) melestarikan lingkungan hidup l). mengelola administrasi kependudukan m). melestarikan nilai sosial budaya n). membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya o). kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Fenomena penyalahgunaan narkotika kini sudah dipandang sebagai persoalan kritis yang ceritanya tak pernah berkesudahan. Tak hanya di Indonesia saja, di negara lain tindak pidana narkotika juga sudah di cap stempel sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika pun sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan global yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya. Satu lagi keprihatinan atas keterlangsungan tindak pidana ini adalahdengan cepat dapat merambah dan tersebar keseluruh pelosok setiap jengkal daerah yang ada di Indonesia. Seperti yang terjadi pada Provinsi Kalimantan Barat. Banyak sekali penduduknya yang telah terinfeksi oleh benda terlarang konsumsi ini. Yang paling dikhawatirkan adalah lingkaran setan ini tak hanya berhenti sampai disitu, ia seperti sudah menjelma sebagai suatu penyakit yang mengorok dan dapat menjangkiti siapa saja tanpa peduli tingkat usia dan sosial Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkotika, PemerintahRepublik Indonesia telah menggolongkan jenis-jenis narkotika kedalam tiga golongan. Penjabaran penggolongan narkotika ini dapat ditemui didalam peraturan perundang-undangan lengkap beserta dengan penjelasannya, yaitu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan pengganti dari Undang Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dicabut dan diganti dengan diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keyword : efektifitas, rehabilitas, narkoba
STUDI KOMPARATIF MASA TUNGGU SETELAH PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01112009, SAMANTHA SASKIA WONG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan. Di Indonesia terdapat beberapa hukum yang mengatur tentang perkawinan, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bersifat pluralisme, maka hukum-hukum yang mengatur perkawinan didalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap tidak berlaku lagi kecuali  hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain mengatur tata cara dan proses perceraian, baik Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang akibat-akibat yang timbul setelah perceraian, baik terhadap harta bersama, Hak asuh Anak, sampai dengan Masa Tunggu atau Masa Iddah. Iddah secara harafiah dapat diartikan sebagai menunggu. Di dalam Hukum Islam Masa Iddah atau Masa Tunggu dimaknai sebagai suatu masa di mana seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, baik yang diceraikan karena suaminya meninggal ataupun karena dicerai ketika suaminya masih hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikah dengan laki-laki lain.Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah: “Bagaimana Perbandingan Masa Tunggu Setelah Perceraian Berdasarkan  Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?.”  Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum  Nomatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini,penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk  mengetahui dan persamaan dan perbedaan lama masa tunggu setelah  perceraian serta menganalisis masa tunggu setelah perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan dalam hal Masa Iddah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat persamaan dan perbedaan, sekaligus kelebihan dan kelemahan lama masa tunggu setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum  Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Yaitu di antaranya dalam hal lamanya masa tunggu, ketentuan rujuk dalam keadaan masa iddah, dan dalam hal hak dan kewajiban bekas suami dan bekas istri pada saat masa  iddah. Kata Kunci: Perbandingan, Masa Iddah, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata