cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENERAPAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DASAR DI KECAMATAN NGABANG BERDASARKAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (CRC) 1989 - A01112241, YOSSIE YASICHA PASARIBU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1990 mengatur hal-hal terkait masalah hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi. Dalam penelitian ini penulis membahas masalah tumbuh kembang anak yang berkaitan dengan hak pendidikan dasar, standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan social anak pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penerapan hak anak terhadap pendidikan dasar dikecamatan Ngabang dilakukan guna melindungi anak karena mayoritas pekerjaan orangtua anak di sector pertanian maka cenderung melibatkan anak membantu dalam kegiatan. Selain itu jarak sekolah yag relatif, standar fisik yang kurang memadai seperti ruang kelas rusak berat, kekurangan ruang kelas, rasio guru dan murid tidak seimbang, kondisi ini tentu berpengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kondisi anak-anak dalam usia pendidikan dasar apakah telah mendapatkan hak-haknya untuk bersekolah di SD dan SMP di kecamatan Ngabang berasarkan peraturan yang ada dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) mengatasi persoalan anak dalam usia pendidikan berkaitan sarana dan prasarana. Metode yang di pergunakan dalam penelitian hukum ini adalah gabungan hukum normatif dan di perkuat oleh hukum empiris yaitu dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undang (Statue Approach). Pokok kajiannya akan di titikberatkan pada penelitian empiris sedangkan penelitian hukum normatif sebagai pelengkap informasi. Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, 4 SDN dan 3 SMPN di kecamatan Ngabang yang terdiri dari SDN 50 Semosok, SDN 48 Semata, SDN 38 Seluang Danau, SDN 12 Kempuk, SMPN 4 Ngabang, SMPN 9 Ngabang, SMPN 11 Ngabang, serta pengumpulan data dengan menggunakan teknik komunikasi langsung berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, bahwa kebijakan pemerintah mewujudkan pemerataan  di bidang pendidikan terutama pendidikan anak usia sekolah, terkendala sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai seperti kurangnya tenaga pendidik (guru) yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, mengakibatkan kurang efektifnya pelaksanaan pendidikan dasar di kecamatan Ngabang, masih banyak anak-anak yang membolos sekolah karena factor geografis, factor ekonomi keluarga dan factor lingkungan. Sehingga secara normatif belum memenuhi Pasal 28 dan Pasal 29 Konvensi Hak-Hak Anak terutama di wilayah pedalaman kabupaten Landak. Kedua, upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti servey lapangan, mensosialisasikan standar pelayanan disekolah-sekolah, mendirikan pusat belajar masyarakat dan memberikan paket A dan paket B bagi anak yang putus sekolah.   Kata Kunci: Penerapan Hak Anak, Pendidikan Dasar, Konvensi Hak Anak.
PELAKSANAAN WAJIB LATIHAN KERJA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA BAGI ANAK HUBUNGANNYA DENGAN HAK ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK KLAS II B SUNGAI RAYA - A01110186, ANTIRI NOPIKASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa penjatuhan pidana subsider  wajib latihan kerja oleh hakim hanya diberikan dalam hal anak dijatuhi pidana kumulatif penjara dan denda. Bilamana denda tidak dibayar maka anak wajib melaksanakan latihan kerja (Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan `Anak jo Pasal 71 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari, dimana bertujuan untuk memberikan keterampilan sebagai bekal untuk kembali pada masyarakat. Bahwa sejak ada putusan pengadilan tahun 2010 bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya berupa pidana subsider wajib latihan kerja dan mulai dilaksanakan tahun 2011, ketidaktersediaan sarana dan prasarana yang memadai, anak memenuhi syarat untuk melaksanakan pidana diluar Lapas dan MOU/Kesepakatan bersama 6 (enam) lembaga tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum tahun 2009, maka dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kalimantan Barat dan ditempatkan untuk magang di Bengkel Las Intan Jl. Suwignyo Kota Pontianak dengan keterampilan yang diberikan berupa las teralis. Konsep pidana subsider  wajib latihan kerja ditujukan untuk menciptakan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mandiri sebagai seorang yang profesional dibidangnya. Oleh karena itu, masalah dalam penelitian ini untuk mengukur apakah pelaksanaan pidana subsider latihan kerja  sudah efektif atau tidak. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pidana subsider  wajib latihan kerja sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak swasta tanpa adanya program latihan kerja  dan tidak adanya pengawasan intensif oleh Dinas Sosial. Selain itu pemilihan tempat tidak didasarkan atas standarisasi jelas hanya berdasarkan hubungan baik. Dipihak lain anak merasa nyaman karena tempat jauh dari keramaian dan perlakuan pemilik/pengelola bengkel seperti kepada pekerja/buruh lainnya. Namun secara subjektif, pemilik/pengelola bengkel kurang memberikan kepercayaan untuk latihan mengelas teralis dan tuntutan pesanan pembeli mengakibatkan pekerja tidak secara penuh dapat mengajarkan anak. Pihak swasta sebagai badan usaha yang beorientasi pada profit dan pekerja sebagai seorang profesional yang produktif tidak mampu memberikan pelatihan keterampilan untuk menciptakan anak sebagai seorang yang profesional di bidang las teralis.  Selanjutnya konsep magang sebagai metode pengembangan keterampilan belum dicapai karena program yang diberikan bersifat holistik bukan berdasarkan bakat/minat anak yang disuaikan dengan pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Sungai Raya belum efektif karena karena lemahnya pengawasan atau program yang belum tepat. Keyword : wajib latihan kerja, pengganti denda, pidana subsider.
WANPRESTASI NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU - A01111160, RIZKI AMELIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan selain berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat juga berfungsi sebagai penyedia fasilitas kredit. Kredit merupakan kegiatan operasional terpenting dalam menjalankan fungsi bank. Sebagai salah satu bank penyedia fasilitas kredit, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau adalah bank yang produk atau jasa perbankannya saat ini banyak diminati oleh nasabah karena dirasa mampu menjangkau berbagai pelosok daerah yang ada yang menyediakan fasilitas kredit mikro yaitu Kupedes ( Kredit Umum Pedesaan ) yang penyalurannya dilaksanakan melalui BRI Unit yang tersebar ditingkat kecamatan diseluruh Indonesia untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. Untuk mendapatkan suatu kredit maka nasabah melakukan perjanjian kredit Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan, menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada kepala unit dan nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut adalah usaha yang didirikan oleh nasabah dengan menggunakan fasilitas kupedes tersebut mengalami kemunduran atau kebangkrutan sehingga nasabah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Akibatnya adalah Wanprestasi karena yang bersangkutan tidak melakukan apa yang menjadi prestasinya. Upaya Hukum yang ditmpuh oleh pihak bank adalah menyita dan menjual agunan nasabah tersebut. Keywords : Bank, Perjanjian kredit, Wanprestasi  
PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT SUKU DAYAK BUGAU DI KETEMENGGUNGAN BUGAU KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG - A1011131004, MICHELLE ADVENTIA TINGGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan dengan tahapan-tahapan acara adat yang bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan eksploratif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan suatu pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa Sungai Bugau, Temenggung Adat, Pendeta dan Ketua Umat di Ketemenggungan Bugau serta kuisioner kepada 10 Kepala Keluarga yang melaksanakan perkawinan secara adat di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yakni dimulai dengan tahap bekelala (perkenalan), tahap tusui purih (bercerita keluarga/memahami silsilah keluarga), tahap betanya’ bini (meminang), tahap betunang (tunangan), dan tahap melah pinang (perkawinan). Namun, tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan dan mengalami beberapa perubahan terutama dengan tidak dilaksanakannya lagi Tahap Perkenalan (Bekelala) dan Tahap Bercerita Keluarga/Mengenal Silsilah Keluarga (Tusui Purih) serta tidak dilaksanakannya lagi acara selamatan pengantin, acara mandi-mandi dan acara perlombaan kedua mempelai pada Tahap Tunangan. Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau adalah dikarenakan faktor agama, faktor ekonomi dan faktor kebijakan negara. Bahwa akibat hukum  terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat yakni diberikan sanksi materil dan sanksi moral. Bahwa upaya yang dilakukan oleh para fungsionaris adat dalam melestarikan perkawinan adat Dayak Bugau di Ketemenggungan Bugau ialah tetap menjaga dan melestarikan tata cara perkawinan adat dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.   Kata Kunci : Perkawinan Adat, Dayak Bugau, Perubahan Pelaksanaan
UPAYA HUKUM PIHAK BANK KALBAR CABANG UTAMA PONTIANAK TERHADAP PENERIMA KREDIT MODAL KERJA BIASA YANG KREDITNYA MACET - A01110038, RADEN SANDY WIDYATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan  Ekonomi  sebagai  bagian  dari pembangunan  nasional    merupakan  salah  satu  upaya  untuk mewujudkan  kesejahteraan  masyarakat    yang  adil  dan makmur  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  1945.  Dalam  rangka  memelihara  kesinambungan pembangunan tersebut,  yang mana para pelakunya meliputi baik  pemerintah  maupun  masyarakat  sebagai  orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam  jumlah  yang  besar.  Bahwa  perkembangan  ekonomi  dan perdagangan  akan  diikuti  oleh  perkembangan  kebutuhan akan  kredit  sehingga  dengan    meningkatnya  pembangunan, meningkat  pula  keperluan  akan  tersedianya  dana,  yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan.  Berbagai  lembaga  keuangan,  terutama  bank konvensional,  telah  membantu  pemenuhan  kebutuhan  dana bagi  kegiatan  perekonomian  dengan  memberikan  pinjaman uang  antara  lain  dalam  bentuk  kredit  perbankan.  Kredit perbankan  merupakan  salah  satu  usaha  PT.  Bank  Kalbar Cabang  Utama  Pontianak  yang  telah  banyak  dimanfaatkan oleh anggota masyarakat. Tetapi  kenyataannya  dalam  pemberian  pinjaman kredit  melalui  perbankan  tidak  semua  kredit  lancar  dalam pengembaliannya,  pada  praktiknya  ada  debitur  yang  macet dalam pengembalian pinjaman kreditnya, apa bila kredit telah jatuh tempo dan terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari (dua ratus tujuh puluh hari),  maka  kredit  demikian  dikategorikan  kredit  macet. Demikian  juga  terjadi  pada  PT.Bank  kalbar  Cabang  Utama Pontianak  Khususnya  pada  Kredit  Modal  Kerja  Biasa (KMKB) ada yang macet.Penyebab  dari  Kredit  Modal  kerja  Biasa  (KMKB) macet  yaitu  aktivitas  usaha  yang  dijalankan  oleh  debitur tidak  lancar  sehingga  mengakibatkan  penghasilan  debitur tidak  tetap.  Selain  itu  juga  ada  debitur  yang  menyalah gunakan  kredit  yang  diberikan  tidak  sesuai  dengan permohonan  kreditnya,  serta  tidak  ada  itikad  baik  dari debitur untuk mengembalikan kreditnya. Dalam  upaya  penyelesaian  kredit  macet  yang ditempuh oleh Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak tidak mesti  diselesaikan  melalui  eksekusi  pelelangan  ke  Panitia Urusan  Piutang  Negara  (PUPN)  adapun  yang  biasanya dilakukan  oleh  pihak  Bank  Kalbar  yaitu  melakukan penagihan  kepada  debitur  yang  kreditnya  macet.  Apabila penagihan  yang  dilakukan  oleh  pihak  Bank  Kalbar  tidak ditanggapinya,  maka  Bank  kalbar  menerbitkan  surat pemberitahuan  serta  pemanggilan.  Dalam  pemanggilan pihak Bank Kalbar berupaya melakukan musyawarah, serta menjual jaminan atas dasar kesepakatan bersama. Kecenderungan  pihak  Bank  Kalbar  memilih  jalan musyawarah  untuk  menyelesaikan  kredit  macet  Khususnya Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) dikarenakan harga jual jaminan  lebih  tinggi  jika  dibandingkan  harus  melalui eksekusi pelelangan serta waktu yang relatif singkat.Keyword : Debitur,Kreditur,Kredit  Macet  Kredit Modal Kerja Biasa
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PERUM DAMRI TERHADAP KERUSAKAN PENGIRIMAN BARANG RUTE PONTIANAK- SINTANG - A01112055, OUNIKE PERMATASARI SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, pihak Pengusaha PERUM DAMRI tentulah berhubungan dengan orang, dalam hal ini pengirim barang. Dengan demikian maka timbul suatu perjanjian antara pihak Pengusaha PERUM DAMRI dengan pihak Pengirim. Dari sini maka timbul suatu perjanjian, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan pihak PERUM DAMRI berkewajiban untuk mengirimkan barang milik pengirim dengan aman dan selamat sampai tujuan. Sebagai pihak yang diperjanjikan sudah menjadi kewajiban PERUM DAMRI untuk memberikan pelayanan yang baik, ini dimaksudkan agar pihak pengirim memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak Pengusaha PERUM DAMRI. Salah satu wujud layanan tersebut adalah dengan menjaga keselamatan dan keutuhan barang yang dikirimkan, agar sampai di tempat tujuan dengan tidak mengalami kerusakan. Dalam perjanjian yang terjadi antara pihak pengirim dengan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak selamanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, dan tidak jarang pula barang yang dikirim melalui PERUM DAMRI tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman berlangsung. Kerusakan dapat disebabkan karena kelalian dari pengawasan pihak PERUM DAMRI akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan tersebut dapat juga disebabkan karena faktor cuaca yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak PERUM DAMRI dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan barang milik pengirim tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi pihak Pengusaha PERUM DAMRI menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab pihak Pengusaha PERUM DAMRI belum bertanggung jawab sepenuhnya karena pihak Pengusaha PERUM DAMRI menentukan secara sepihak jumlah ganti rugi yang akan diberikan dan pihak Pengusaha PERUM DAMRI tidak bertanggung jawab apabila pada saat pihak pengirim melakukan komplain tidak membawa nota pembayaran yang diberikan pada saat pembayaran. Akibat hukum yang dapat diterima oleh pihak Pengusaha PERUM DAMRI terhadap kerusakan barang yaitu dengan mengganti kerugian yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati Upaya hukum yang  dilakukan oleh pihak pengirim terhadap kerusakan barang yang dikirim adalah dengan meminta ganti kerugian yang sesuai dengan kerusakan yang diderita oleh pihak pengirim dengan cara melalui jalan musyawarah. Kata Kunci           :              Perjanjian Jasa Pengiriman, GantiRugi dan Wanprestasi
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK - A01112121, SUSWATI SEPTIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah upaya perdamaian. Salh satu bentuk upaya perdamaian tersebut dalam menyelesaian perkara hubungan industrial di luar pengadilan adalah mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator, sedangkan perkara di dalam pengadilan adalah menjadi tugas dan tanggung jawab hakim yang sifatnya imperative memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berpekara untuk menyelesaikan permasalahan menempuh upaya damai. Dengan demikian upaya perdamaian yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan dapat diperoleh suatu hasil yang saling menguntungkan dengan prinsip “win win solution”’ Dalam penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk mengungkapkan tentang data dan informasi tentang mediasi hubungan industrial yang terjadi di Kota Pontianak, yang sampai saat ini ternyata masih belum semuanya dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Banyak faktor yang menyebabkan penyelesaian perselilsihan hubungan industrial tidak dapat terselesaikan melalui mediasi. Adapun faktor yang menyebabkan adalah tidak adanya keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial baik itu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan dengan jalan damai. Perselisihan yang menemui jalan damai atau dalam hal ini mediasi hubungan industrial yang berhasil akan melahirkan suatu Perjanjian Bersama (PB) yang menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Sedangkan untuk perselisihan yang menemui jalan buntuk dalam hal ini mediasi yang gagal akan mengakibatkan akibat hukum bagi para pihak bahwa perselisihan hubungan industrial tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Dalam hal mediasi yang tidak menemui kata sekapat atau mediasi yang menemui kegagalan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Kata kunci: Perselisihan, mediasi, Pengadilan Hubungan Internasional.
PELAKSANAAN JUAL BELI KARET ANTARA PETANI DENGAN AGEN DI DESA AIR PUTIH KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA - A1011131011, DOYO UTOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan jual beli karet antara Petani dengan Agen di desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya adalah perjanjian jual beli yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak. Meskipun hanya sebatas lisan, akan tetapi kekuatan hukumnya mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Perjanjian jual beli karet tersebut merupakan salah satu perikatan yang lahir dari perjanjian. Dari perjanjian tersebut maka menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, pelaksanaan jual beli karet di Desa Air Putih Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, disepakati bahwa harga karet yang menjadi objek dalam perjanjian adalah sebesar Rp. 5.500.-/kg yakni untuk jenis karet yang baru diambil dari kebun. Sedangkan pembayarannya dilakukan secara sistem panjar dengan tenggang waktu paling lambat 4 (empat) hari sejak tercapainya kesepakatan. Selain dari harga, juga disepakati bahwa petani selaku penjual berkewajiban mengantar karet miliknya ke tempat penampungan yang telah disediakan oleh pihak Agen. Dalam prakteknya, pemenuhan prestasi dalam hal pembayaran harga karet tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Agen yakni terkait dengan pembayaran sisa harga karet yang masih terhutang terhadap Petani sebagaimana yang telah disepakati yakni paling lambat 4 (empat) hari. Bahwa dalam jangka waktu yang telah disepakati, pihak Agen selaku pembeli belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani dalam membayar sisa harga karet yang masih terhutang dengan alasan faktor pendapatan atau omset yang menurun. Dengan demikian akibat hukum bagi Agen yang belum memenuhi kewajibannya terhadap petani ialah pembatalan perjanjian dengan disertai ganti rugi. Selanjutnya, pihak Agen yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap petani disebut telah ingkar janji atau wanprestasi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh kembali haknya selaku penjual, Petani dapat melakukan upaya hukum dengan cara musyawarah atau mufakat dengan dihadiri oleh Kepala Desa setempat guna sebagai mediator dalam musyawarah disertai dengan meminta ganti rugi terhadap pihak Agen yang ingkar janji.     Kata Kunci     : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PENGUSAHA CV. PRIMA ANTARA DENGAN PEMINJAM DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG - A1011131053, MEZA WIDYA MURTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu perjanjian yang di atur dalam  Kitab  Undang-Undang Hukum  Perdata  yaitu  pinjam  meminjam merupakan perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak  yang  lain  suatu  jumlah  tertentu  barang-barang  yang  menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan  hukum  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara  teori  dengan  kehidupan  nyata  yang  menggunakan  hipotesis, landasan  teoritis,  kerangka  konsep,  data  sekunder  dan  data  primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi  dengan  menggambarkan  keadaan  pada  saat  sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui  bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam  meminjam uang antara Pengusaha CV. Prima Antara dengan peminjam  di Desa Mekar Utama Kecamatan  Kendawangan  Kabupaten  Ketapang  dilakukan  secara  lisan (tidak  tertulis)  dengan  bukti  kwitansi  dan  materai  6000  setiap  kali pemberian  uang  pinjaman.  Masing-masing  pihak  memperoleh  hak  dan kewajiban secara timbal balik yang mana pengusaha mendapatkan 50% dari hasil keuntungan pekerjaan  yang dikerjakan  peminjam,  sedangkan peminjam  mendapatkan  pinjaman  uang  untuk  membayar  pekerja  yang dipekerjakannya  dalam  proyek  yang  dikerjakan.  Tetapi  dalam pelaksanaannya  pihak  peminjam  belum  melaksanakan  kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara sesuai dengan perjanjian.  Faktor  penyebab  pihak  peminjam  tidak  melaksanakan kewajiban  membayar  uang  pinjaman  kepada  pihak  CV.  Prima  Antara ialah  keterlambatan  pembayaran  uang  hasil  pekerjaan  yang  dikerjakan peminjam,  dikarenakan  pimpinan  dari  PT.  Houling/Cepco  yang  mana peminjam  merupakan  sub  kontraktor  dari  perusahaan  tersebut  sedang mengambil cuti di luar negeri jadi pembayaran hasil pekerjaan menjadi tertunda.  Akibat  Hukum  bagi  peminjam  yang  tidak  melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara ialah  peminjam  harus  membayar  seluruh  uang  pinjaman  dan  juga  dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak  CV.  Prima  Antara  pada  peminjam  yang  tidak  melaksanakan kewajibannya ialah melakukan penagihan uang pinjaman pada peminjam serta dengan penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam kepada pihak CV. Prima Antara sebagai jaminan uang pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam.Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjam uang, wanprestasi.
PEMBAGIAN HARTA WARIS SUKU MADURA KECAMATAN SINGKAWANG UTARA KOTA SINGKAWANG DI TINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM - A01110213, SAFARUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat suku Madura yang berdiam di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang, memiliki adat istiadat dan hukum adat yang merupakan warisan dari nenek moyang dan berlaku secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Salah satu hukum adat yang berlaku pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang adalah hukum adat waris. Hukum adat waris pada masyarakat suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menganut pola pewarisan secara bilateral/parental, yaitu adanya persamaan hak mewaris antara laki-laki dengan perempuan. Dalam pembagian harta warisan, dilakukan secara kekeluargaan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu sama-sama mendapat satu bagian. Penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah “Apakah suku Madura Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang dalam pembagian harta waris sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam?" Adapun dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa sistem pembagian harta warisan pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang menggunakan sistem bagi rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu dengan porsi pembagian 1:1. Dan pembagian dengan porsi 1:1 ini sangat lah tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, dimana di dalam Kompilasi Hukum Islam porsi untuk pembagian harta waris yaitu menggunakan porsi 2:1, dimana ahli waris laki-laki mendapat lebih banyak harta warisan di banding ahli waris perempuan. Bahwa faktor penyebab masyarakat suku Madura melakukan pembagian harta waris menurut adat adalah karena masyarakat suku Madura tersebut kurang memahami pembagian harta waris menurut hukum waris Islam, dan lebih memilih pembagian harta waris menurut adat karena pembagian harta waris menurut adat sudah menjadi adat yang turun temurun dari zaman nenek moyang mereka.Bahwa untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembagian warisan secara adat pada suku Madura di Kecamatan Singkawang Utara dikaitkan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam adalah pihak laki-laki merasa dirugikan karena pihak laki-laki yang seharusnya mendapat dua bagian dari pihak perempuan jika bagi waris menggunakan Kompilasi Hukum Islam, jadi hanya mendapat satu bagian karena menggunakan waris secara adat.   Keyword : Waris, Madura, Kota Singkawang, Kompilasi Hukum Islam.Â