cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN ADAT BOGAWAI NOSU MINU PODI PADA MASYARAKAT DAYAK JANGKANG DUSUN PISANG DESA PISANG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A11112100, YOHANA OSIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sanggau merupakan Dusun yang memiliki 98 kk (kepala keluarga) dengan jumlah penduduk 454 jiwa, masyarakat Dusun Pisang merupakan masyarakat petani. Disamping sebagai petani masyarakat dusun pisang ada pula yang bekerja sebagai pedagang, pegawai negeri tetapi dalam jumlah yang terbatas. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa suatu masalah berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data merupakan angket penelitian (kuisioner) yang disebarkan kepada masyarakat Dusun Pisang dan wawancara dengan Ketua Adat, Kepala Desa. Di dalam kehidupannya masyarakat adat Dayak Jangkang Dusun Pisang masih melaksanakan adat istiadat yang di warisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka, salah satunya adalah pelaksanaan Adat Bogawai. Adat Bogawai adalah upacara yang di laksanakan setiap tahun sekali setelah panen padi sebagai rasa syukur kepada sang pencipta atas hasil panen yang di peroleh. Pelaksanaan upacara adat ini diyakini masyarakat Dusun Pisang sebagai sarana untuk mencapai suatu keberkahan dalam kehidupan, karena masyarakat meyakini berkah akan datang apabila dilakukan, walaupun upacara adat ini tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan karena faktor agama, ekonomi dan pendidikan. Akibat hukum bagi masyarakat yang melanggar tata cara upacara adat bogawai (gawai) ialah mendapat musibah atau mara bahaya yang akan menimpa dirinya maupun keluarganya, walaupun akibat hukum ini tidaklah diberikan langsung oleh, tetapi akibat hukum ini akan didapatkan bagi para pelanggar pada masa yang akan datang seperti hidup tidak berkah. Upaya yang dilakukan Ketua Adat Dusun Pisang menanggapi perubahan pada upacara Adat Bogawai ini ialah mengajak masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat ialah dengan melaksanakan upacara adat, memberitahu kepada masyarakat betapa pentingnya upacara adat ini untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat nenek moyang.     Kata kunci : upacara adat, Pelaksanaan Adat Bogawai nosu minu podi
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE - A11111148, YUDHA ARYO PRABOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Media Online Untuk Menyetorkan Pajak Penjualan Atau Pajak Penghasilan, bertujuan Untuk mengetahui tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk melakukan penyetoran pajak penjualan melalui media online. Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dalam menyetorkan pajak penjualan yang dilakukan melalui media online.Untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak  penjualan  melalui media online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa terdapat tanggung jawab bagi Pelaku Usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan perdagangan melalui media online untuk menyetorkan pajak mereka dimana Pelaku usaha atau PKP tersebut wajib  menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh yang terutang. Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan prinsip Self Assesment Tax System dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri, melaporkan, dan menyetorkan atas omzet yang dimilikinya kepada Kantor Pajak Pratama. Untuk di kota Pontianak sudah ada pelaku usaha media online di kota Pontianak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena telah memenuhi penghasilan bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahunsebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Kena Pajak Pertambahan Nilai, Mekanisme yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak terutama pelaku yang melaksanakan penjualan melalui media online adalah dengan melakukan pelaporan dan pengisian data pajak yang benar sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang harus disetorkan kepada Kantor Pajak Pratama baik secara langsung maupun melalui e-SPT yang disediakan oleh kantor Pajak Pratama dengan mekanisme yang telah ditetapkan peratutan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini ketentuan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Bahwa tindakan yang dapat dilakukan petugas pajak terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan pajak  penjualan  melalui media online adalah memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya. Perkembangan teknologi merambah semua bidang kehidupan masyarakat termasuk dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan perdagangan yang semula dilakukan dengan bertatap muka langsung antara penjual dan pembeli saat ini dengan adanya kemajuan teknologi khususnya tekhnologi internet menyebabkan masyarakat dapat melakukan kegiatan perdagangan tersebut melalui media online. Kehadiran internet saat ini tidak diragukan lagi telah menjadi salah satu fenomena sosial yang paling menarik perhatian saat ini. Bahkan seluruh dunia, termasuk di Indonesia, kini semakin banyak orang yang memanfaatkan internet untuk bermacam-macam kebutuhan. Selain telah secara revolusioner mengubah metode komunikasi massa dan penyebaran data atau informasi, internet juga telah membuktikan dirinya sebagai satu-satunya media yang paling fleksibel. Kehadiran internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia.Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan yang menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh masyarakat, perdagangan melalui media on-line ini dikenal sebagai E-Commerce.E-Commerce pada dasarnya adalah suatu transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di Indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan E-Commerce pun semakin meningkat. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight,[1] Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada tahun 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai sekitar 30% dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial.  Lembaga riset pemasaran E-Marketer menyatakan bahwa pertumbuhan bisnis E-Commerce di Indonesia pada 2013 diperkirakan mencapai 71 persen. Angka ini melampaui pertumbuhan E-Commerce di negara Tirai Bambu China yang hanya sebesar 61 persen. Dalam laporan per Juni lalu, e-Marketer menyebutkan nilai transaksi E-Commerce di Indonesia tahun 2013 diperkirakan sebesar USD1,8 miliar atau sekitar Rp18 triliun Sistem berbelanja online di Indonesia terbagi melalui tiga saluran. Pertama, lewat toko online, seperti lazada.com dan zalora.co.id. Kedua, melalui platform yang mempertemukan penjual dengan pembeli, sekaligus menjadi forum bagi keduanya, contohnya kaskus.co.id dan tokobagus.com. Ketiga, melalui jejaring sosial. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet yang diprediksi mencapai 149 juta pada dua tahun mendatang, popularitas sosial media dan penetrasi telepon seluler yang bisa menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan semakin melonjak di tahun-tahun berikutnya. alah satu perusahaan konsultan manajemen global terkemuka, Boston Consulting Group,[1] memprediksi di 2015 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai USD10 miliar atau sekitar Rp100 triliun, dan memprediksi ledakan e-commerce akan terjadi di tahun 2020. Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu pengusaha yang omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, semua pelaku usaha termasuk pebisnis online yang omzetnya mencapai jumlah tersebut, wajib memungut PPN atas setiap transaksinya. Namun belum ada kepastian bahwa apakah setiap transaksi online yang dilaksanakan oleh pengusaha e-commerce baik badan usaha maupun orang pribadi yang sudah tergolong PKP, telah memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara     Kata Kunci :Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, PPh dan PPN 
UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KETUNGAU DESA PERONGKAN KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU - A01112335, YOSEPA ANCI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Dayak Ketungau berpodoman pada hukum adat yang berlaku salah satunya adalah adat perkawinan yang masih ditaati dan dilaksanakan, upacara adat perkawinan di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dilakukan secara turun temurun dan ketentuan adat perkawinan ini diwariskan oleh leluhur nenek moyang. Pada saat ini telah mengalami perubahan dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau dikarenakan keterbatasan kemampuan masyarakatnya mengingat biaya yang cukup mahal sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan perkawinan secara adat. Adapun rumusan masalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Ketungau Desa Perongkan Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau”. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Bahwa pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Ketungau di Desa Perongkan mengalami beberapa perubahan pada masa sekarang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan adat perkawinan. Akibat hukum bagi pelanggar adat Dayak Ketungau terkait dengan tidak dilaksanakan perkawinan maka dikenakan sanksi adat Besalah berupa membayar denda adat denda adat 8 dan denda adat 16  sesuai dengan pelanggar dan dianggap masyarakat yang tidak beradat. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan adalah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan warga Desa Perongkan agar hukum adat perkawinan tetap dipertahankan agar tidak hilang atau punah untuk kedepannya.   Keywords : Upacara, Adat, Perkawinan  
FAKTOR-FAKTOR KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN KPAID KALIMANTAN BARAT DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK KORBAN ANAK YANG MENGALAMI KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PASAL 69A DI KOTA PONTIANAK - A01112120, MUHAMMAD SUPRADICKTO IVANOVSKY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindak yang berpotensi menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial, dalam berbagai bidang kehidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain terutama orangtua yang lebih dekat dengan anak dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat banyak terjadi kejahatan seksual terhadap anak sebagai korbannya. Kejahatan seksual merupakan satu persoalan yang sangat serius di dalam masyarakat, karena selain menjadi beban berat baik psikis maupun fisik oleh korbannya tentu kejahatan seksual juga merupakan persoalan yang membebani negara, berdasarkan data dari KPAID Kalimantan Barat jumlah pengaduan kasus kejahatan seksual dari Tahun 2012 sampai Maret 2016 ada sebanyak 82 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak masih sangat tinggi itu artinya masih banyak masalah kejahatan seksual yang belum tertangani dan tertanggulangi dengan baik. Belum lagi ada beberapa kasus yang orangtua atau wali korban melaporkan kasus anaknya ke KPAID tetapi tidak di tindak lanjutkan kasusnya dan tidak di penuhi semua hak-hak korban, ini sangat memprihatinkan karena KPAID sebagai lembaga yang di bentuk oleh negara untuk melindungi hak-hak anak tetapi malah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal karena ada anak yang tidak mendapatkan hak-haknya dan kasusnya pun tidak di tindak lanjutkan oleh KPAID, kurang maksimalnya kinerja KPAID di akibatkan banyak hambatan internal dan External yang dialami tetapi tidak semua kasus, dan ada juga kasus lainnya yang di selesaikan oleh KPAID. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analis, yaitu meneliti dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian ini di lakukan hingga sampai kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor keberhasilan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual yakni kerjasama dengan berbagai institusi atau lembaga terkait, dukungan dari pihak keluarga serta motivasi dari korban untuk bangkit, selain itu faktor kegagalan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak anak korban kejahatan seksual yakni karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, serta kurang koordinasi antara KPAID dengan pihak keluarga, bahwa masih banyak hak-hak korban kejahatan seksual yang masih belum terpenuhi secara penuh, bahkan ada yang tidak dapat sama sekali hak-haknya itu dikarenakan kurang maksimalnya kinerja KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual serta kurang pengetahuan orantua atau wali tentang cara memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual dan upaya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak yaitu harus memberi hukuman kepada pelaku seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan orang lain yang ingin melakukan kejahatan seksual akan berpikir karena hukumannya sangat berat.     Keywords : Kejahatan Seksual, KPAID Kalimantan Barat, Anak.
PENEGAKAN HUKUM BIDANG ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING BERDASARKAN PASAL 75 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Studi di Kantor ImigrasiKelas I Pontianak) - A1012131112, ASIH NURKAMILA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam menjalankan fungsi Keimigrasian, Menteri Hukum Dan HAM membentuk beberapa unit kerja diantaranya adalah Tim Pengawasan Orang Asing  (PORA), Pembentukan TIM Pengawasan Orang Asing ini oleh Menteri dan atau yang ditunjuk dan diketahui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tim Pengawasan Orang Asing ini bertugas  memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.  Secara operasional tim ini dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus ataupun insidental yang dilakukan secara terencana. Dalam hal melakukan pengawasan ditemukan adanya tindak pidana dan atau pelanggaran admnistrasi maka  diserahkan kepada masing-masing unit kerja. Terhadap pelanggaran bidang Administratif Keimigrasian, yang salah satunya  melakukan pelanggaran tentang Izin Tinggal Keimigrasian dilakukan penindakan dengan dikenai beberapa tindakan penegakan hukum berupa Deportasi, dan atau bentuk lain sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam tulisan ini penulis mencoba mendeskripsikan secara umum  bagaimana penegakan hukum bidang keimigrasian dalam kaitannya dengan Tindakan Administratif apabila dinyatakan telah terjadi pelanggaran salah satu bentuknya melampaui batas Izin Tinggal berdasarkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. KalimantanBaratyangmerupakanbagiandariWilayahNegara Kesatuan Indonesia yang terdiri  dari  beberapa wilayah kabupaten dan kota  adalah sebagai daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang  potensial untuk berinvestasi, yangsaat inisedang dikembangkan adalah masalah perkebunan dan pertambangan hal ini yang menjadikan salah satu  tujuanoleh Orang Asing dengan berbagai kepentingan. Disisi lain sebanyak 5 (lima) kabupaten berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang yang kesemuanya berbatasan langsung dengan Negara bagian Serawak Malaysia, sehingga tidak dipungkiri lagi  keluar masuknya orang antar Negara sering terjadi hal ini dengan dibukanya pintu-pintu masuk antar Negara (Boarder) disejumlah wilayah di  Kalimantan Barat dan dengan beralihnya fungsi Bandara Supadio Pontianak dari Bandara Domestik ke Bandara Internasional Berdasarkandata di Keimigrasian Kelas I Pontianak menunjukkan, keberadaan orang asing dari berbagai negara di Wilayah Hukum Keimigrasian Kelas I Pontianak, yang masing-masing tersebar dibeberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, yaitu di Kota Pontianak sebanyak 208 orang, Kabupaten  Landak sebanyak 54 orang, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 71 orang, Kabupaten Ketapang sebanyak 1644 orang, Kabupaten Mempawah sebanyak 51 orang jumlah secara keseluruhan berjumlah 2031 orang, sementara pada statistik per tanggal 1 September 2016, dapat tercatat perpanjangansebanyak 280 orang, masuk selama 6 bulan sebanyak 209 orang, masuk 1 tahun sebanyak 585 orang dan masuk 2 tahun sebanyak 6 orang secara keseluruhan berjumlah 1.080 orang. Banyak dampak positif yang dapat diperoleh antara lain meningkatkanya investor Asing dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kalimantan Barat yang akan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah. Namun kita juga tidak boleh menafikan dampak negatifnya terhadap situasi keamanan dan ketertiban, disisi lain aspek ekonomi, sosial budaya sebagai pilar ketahanan nasional. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian adalah harus dilaksanakan Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri semua orang sudah mengetahui dan paling tidak pernah mendengar bahwa “setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum” akan tetapi berapa banyak orang yang telah memahami apa makna dan bagaimana implementasi hal tersebut dalam praktek kehidupan Hukum Negara kita pada umumnya dan dunia peradilan pada khususnya Dalam bahasa Sajtipto[1] reformasi yang lahir diera Reformasi sebagai antitesa terhadap corak hukum represifnya Pemerintah orde Baru belum berhasil diwujudkan, ketidak berhasilan tersebut antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan jual beli hukum (Hukum sebagai komoditi), serta berbagai bentuk kejahatan yang merasahkan masyarakat karena mengusik ketentraman masyarakat Hukum dengan peraturan perundang-undangannya telah banyak gagal mencapai tujuannya dan fungsinya disebabkan penegakannya yang tidak benar. Mochtar kusumaadmajda[1] Hukum tanpa kekauasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kejaliman, Dalam penerapnnya hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum, maka paling tidak ada beberapa komponen yang harus terlibat secara integral. Bila salah satu komponen tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat Sebenarnya hukum akan berfungsi secara baik di dalam masyarakat sangat tergantung pada kemauan politik dari pembuatnya yang mengetahui dan mengamati secara baik dan benar kondisi serta perkembangan masyarakat. Disamping itu seharusnya ada semangat dan kemauan baik dari para penegak hukum   Kata kunci : PenegakaN Hukum  Bidang Administrasi
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (1) PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 1987 DI DESA LAMAT PAYANG KABUPATEN BENGKAYANG - A11111212, NOVI PRIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Provinsi Kalimantan Barat memiliki bahan galian yang berlimpah, salah satunya di Kabupaten Bengkayang yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang berupa emas, emas adalah merupakan logam mulia atau bahan utama untuk membuat perihasan, medali, pialadan lain sebagainya. Kegiatan pertambangan emas di kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang di lakukan oleh masyarakat di sekita rkecamatan Bengkayang bahkan masyaraka luar Kecamatan Bengkayang secara ilegal dan tidak memberi kontribus padaPemerintah. Aktivita spertambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan sudah lebih dari 10 tahun sehingga menimbulkan kerusaka nlingkungan yang sangat memperhatinkan, lingkungan tercemar dan rusak di sekitar area Pertambangan emas tanpa izin tersebut sampai saat ini tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan perkebunan. Selain itu pembuangan limbah dengan sembarangannya juga mengakibatkan tanaman, tumbuhan masyarakat disekitar area pertambangan menjadi mati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenamg dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang belum mengambil kebijakan dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di kecamatan Bengkayang  di desa Lamat Payang  akibat pertambangan emas tanpa izin tersebut. Maka dari itu sayamengharapkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Bengkayang, dengan cara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberikan paham-paham kepada masyarakat penambang dan memberikan sanksi-sanksi yang tegas kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin, yaitu seperti yang tertuangdalamPasal 158 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi; ‘’Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa  IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dimaksuddalamPasal 37,Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atauayat 5 di pidanapenjara paling lama 10 (Sepuluh) tahundandenda palingbanyak Rp.10,000,000,000,00 ( SepuluhMilyar Rupiah ). Negara  Indonesia Kaya akan Sumber daya Alam,baik itu sumber daya alam  yang  dapat  diperbaharui (Renewable),maupun sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (Unrenewable),salah satu contoh kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu bahan galian(Tambang),seperti :minyak bumi,gas alam,batubara,  tanah liat,kaolin,gaping(batu kapur),pasir kuarsa,pasir besi,marmer,batu pualam,  batu aji,batu akik,bauksit,timah,nikel,tambaga,emas dan perak.  Dalam menggunakan dan mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia, Negara memiliki kewenangan untuk mengatur,mengurus dan mengawasi pengelola atau pengusahaan bahan galian(tambang),serta kewajiban untuk mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah,sebagaimana yang tertuang dalam  pasal  33  ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi,Air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk  rakyat,salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai strategis adalah bahan tambang. Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia secara  resmi  mengeluarkan peraturan baru disektor pertambangan dengan menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan  Batubara untuk menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang  ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.Kemudian pada tahun  2010 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Mineral dan Batubara tersebut yaitu peraturan pemerintah Republik  Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan  kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. Pada peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dalam pasal 15 ayat (1) diatur mengenai rencana wilayah pertambangan yang berbunyi: ‘’Rencana Wilayah Pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat(3) ditetapkan oleh menteri menjadi wilayah pertambangan setelah berkoordinasi dengan Gubenur,Bupati/Wali Kota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia“. Pada tahun 1986 pemerintah pusat melalui Menteri Pertambangan dan Energi mengeluarkan Peraturan Menteri Petambangan dan  Energi  Nomor: ‘’01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan  Pertambangan Rakyat bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B),disana diatur tentang penetapan Wilayah Pertambangan diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang  berbunyi ;“Penetapan Wilayaah Pertambangan Rakyat Serta Pelimpahan Wewenang Kepada Gubenur/Kepala Daerah Tingkat 1 tentang Perizinan Pertambangan  Rakyat  untuk  Bahan Galian Strategis(Golongan A)dan Bahan Galian Vital(Golongan B),ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan Gubenur/Kepala Daerah Tingkat1. Rincian tentang penggolongan bahan galian dijelaskan pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Jika dilihat kondisi  sumber  daya alam di Kalimantan Barat yang dulunya indah belum ada yang mengenal dengan yang dinamakan PETI masyrakat masih mengenal dengan Berladang,Berkebun seiringnya berjalannya waktu masyarakat baru mengenal yang dinamakan PETI dan sampai saat ini banyak yang beralih menjadi penambang PETI. Berdasarkan Peraturan Menteri Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat.Kemudian  mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pertambangan  Rakyat  Bahan  Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) pada pasal 2 ayat (1),yang  berbunyi:  ‘’Setiap usaha  pertambangan  Rakyat  bahan  Galian  Strategis (Golongan A) dan Vital(Golongan B),baru dapat dilaksanakan setelah mendapat surat izin pertambangan rakyat(SIPR)’’. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang tersebar diberbagai Kabupaten,salah satunya berada di Kabupaten Bengkayang.Sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bengkayang salah satunya adalah tambang emas.Demikian tingginya nilai ekonomi dan manfaat logam  emas  tersebut membuat usaha pertambangan emas ini menjadi salah satu usaha yang menjanjikan bagi para penambangnya. Pertambangan merupakan salah satu usaha pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menciptkan lapangan perkerjaan dan sebagai langkah untuk menciptakan kemandirian masyrakat dalam pemenuhan keperluan hidupnya sehari-hari,Pertambangan rakyat adalah Pertambangan Galian Strategis dan Vital(Golongan A dan B),yang dilakukan oleh masyrakat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan untuk  penghidupan  mereka sehari-hari yang dilakukan secara sederhana, Pertambangan merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat  maupun  pendatang  baik  secara  perorangan  maupun  berkelompok yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan Pertambangan PETI,yang dilakukan telah  menimbulkan  dampak yang negatif yaitu: Terjadi kerusakan  ekosistem  pada  sungai,pendangkalan air sungai, pohon-pohon  tumbang  dan mati,longsornya  tanah  ditepian sungai,dan kekeruhan  pada  air  sungai.Kegiatan PETI pada keseluruh lepas saja belangsung tanpa adanya suatu penindakan semantara dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: ‘’Barang siapa melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa SIPR diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp,50,000,-(lima puluh ribu rupiah)’’. Berdasarkan uraian-uraian  diatas,maka   peneliti  merasa  perlu  untuk  meneliti dan  menuangkan dalam bentuk  Skripsi dengan Judul; ‘’Pelaksanaan  Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI),di Desa Lamat Payang,Kecamatan Bengkayang,Kabupaten Bengkayang Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 1987’’   KATA KUNCI                   : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS
ANALISIS YURIDIS JUAL-BELI HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA - A1011131019, IRFAN ABDURRAHMAN BAQIR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUHPerdata. Jual beli tanah sebagai suatu lembaga hukum, tidak secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA. Bahkan, sampai sekarang belum ada peraturan yang mengatur khusus mengenai pelaksanaan jual beli tanah.Dalam Pasal 5 UUPA terdapat pernyataan bahwa Hukum Tanah Nasional kita adalah Hukum Adat, berarti kita menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, serta segala sesuatu dengan mengadakan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.Penelitian ini membahas tentang praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat dan pendaftarannnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dimana pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya  sebagai pemilik tanah yang sah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut. Bagaimana Peralihan Hak Atas Tanah Belum Bersertifikat Berdasarkan Hukum Perdata Dengan Melihat Syarat Materil Dan Syarat Formil dari jual beli.Penelitian ini menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang melakukan praktik jual beli tanah yang belum bersertifikat.Dalam penelitian ini penulis  menggunakan metode normative dengan jenis penelitian deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan, selain itu juga digunakan pendekatan lain yang diperlukan guna memperjelas analisa ilmiah yang diperlukan dalam penelitian normative. Hasil penelitan ini  menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah akibat jual beli tanah yang belum bersertifikat tidak terlepas dari prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan dengan melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanahnya maka pemegang hak atas tanah akan memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata Kunci: Jual Beli Hak Atas Tanah, Tanah Belum Bersertifikat dan 
KEWAJIBAN BENGKEL SURYA JAYA MOTOR DALAM MEMBERIKAN SUKU CADANG ASLI SESUAI DENGAN PERMINTAAN PEMBELI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11111066, DWI PUJIASTUTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyak merk kendaraan bermotor roda dua beredar dalam masyarakat seperti Honda, Suzuki, Yamaha, dan sebagainya. Setiap produsen merk kendaraan bermotor tersebut berusaha berebut minat masyarakat agar menggunakan merknya. Oleh karena itu setiap merk kendaraan bermotor selalu berusaha menciptakan inovasi-inovasi terhadap produk baru yang dihasilkan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai konsumennya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan produsen kendaraan bermotor adalah menyediakan suku cadang kendaraan bermotor yang asli dari tiap-tiap merk tersebut. Penyediaan suku cadang kendaraan bermotor tersebut dimaksudkan, apabila kendaraan bermotor tersebut beberapa waktu lamanya dipergunakan oleh masyarakat alat-alat komponen kendaraan bermotor akan mengalami aus atau mengalami kerusakan dan perlu diganti, maka penggantian yang rusak tersebut harus diganti dengan suku cadang yang asli dari merk dan type kendaraan yang dipesan oleh pembeli. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Bentuk Penelitian Penelitian Kepustakaan (Library Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur, tulisan-tulisan, pendapat-pendapat para sarjana, dokumen-dokumen serta ketentuan peraturan, Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Penelitian Lapangan (Field Reaserch) Yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data serta mengamati permasalahan dalam penelitian ini, yaitu pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota. Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan dalam Bab III, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota belum memenuhi kewajibannya, memberikan suku cadang yang asli sesuai dengan permintaan pembeli baik dari segi merk, jenis maupun typenya.Bahwa faktor yang menyebabkan pihak Bengkel Surya Jaya Motor di Kecamatan Pontianak Kota tidak memberikan suku cadang yang asli sesuai permintaan pembelli untuk mendapatkan keuntungan yang besar.   Kata Kunci: Suku Cadang, Sepada Motor, Perjanjian Jual Beli.
PENJATUHAN PIDANA SEUMUR HIDUP TERHADAP PENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DI KOTA PONTIANAK MENURUT PASAL 114 AYAT (2) UU NO 35 TAHUN 2009, (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) - A011111083, MULYADI UMAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya, penggunaan Narkotika atau zat adiktif lainya, sangat bermanfaat dan berguna bagi kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan maka ketersedianya perlu dijamin, akan tetapi apabila terjadi penyimpangan, penyalahgunaan/ terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentu hal ini menjadi permasalahan hukum yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum sesuai apa yang menjadi kewenangan dan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, dengan tujuan untuk menekan angka peredaran, penyaluran, penjualan dan penyalahgunaan Narkotika di kalangan masyarakat serta dalam hal pengawasanya dibantu oleh masyarakat. Dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan, sebagai aparat penegak hukum yang salah satunya adalah hakim diharapkan bertindak sesuai dengan apa yang menjadi kewenanganya, yang di amanahkan oleh undang-undang, bersikap profesional, berintegritas dan tidak memasukkan unsur kepentingan pribadinya/ subjektifitasnya sebagai seorang hakim, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, khususnya bagi terdakwa/ terpidana yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim yang berbeda dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Perbedaan dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka/ terdakwa yang wujudnya adalah sebuah putusan hakim, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat khususnya bagi terdakwa/ terpidana dan tentu akan menimbulkan  opini publik, mengapa terhadap kasus yang sama, dakwaanya sama, hakimnya sama maupun berbeda, tetapi putusanya berbeda satu dengan yang lainya. Hal ini terjadi pada tindak Pidana Narkotika Golongan I di Kota Pontianak menurut pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdakwanya bertindak sebagai penjual, dengan dakwaan pasal 114 ayat (2)  Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.Keyword : Pidana Seumur Hidup, Penjual Narkotika, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009
PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (STUDI KASUS DI DESA PERAPAKAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS) - A01110183, AMIR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah Apakah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan di Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena masih terdapat keluarga miskin yang belum terdaftar menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Kemudian yang menjadi faktor-faktor penyebab ketidak tepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas adalah sebagai berikut : Bahwa tidak ada pengawasan dari instansi lain yang mengawasi BPS dalam melakukan pendataan sehingga mempermudah melakukan kecurangan dan tidak ada Data Base keluarga miskin di desa Perapakan sehingga menyulitkan penjaringan keluarga miskin ketika pendataan. Adapun saran penulis dalam pelaksanaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus sesuai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar tujuan program tersebut tercapai yaitu menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia khususnya di desa Perapakan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Kemudian Dalam melaksanakan pendataan keluarga miskin, Badan Pusat Statistik harus diawasi oleh instansi lain agar proses pendataan berjalan secara tepat dan untuk mengefisienkan proses pendataan setiap desa.Desa perlu membuat sebuah data base keluarga miskin agar memudahkan penjaringan keluarga miskin serta untuk mencapai ketepatan sasaran peserta penerima bantuan iuran perlu dilakukan verifikasi dan validasi setiap 6 (enam) bulan berjalan program jaminan kesehatan.   Keyword : Jaminan Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Kriteria Miskin, Pendataan Keluarga Miskin