cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA COMANDITER VENOOTSCHAP ERA MANDIRI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN KOMPUTER PADA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A1011131025, ANGGA SATRIO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memuat tentang aturan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan antara Instansi Pemerinth sebagai Pihak Pengguna Barang/Jasa dengan Badan Usaha atau Perorangan sebagai Pihak Penyedia Barang/Jasa. Begitu pula Pengadaan Barang berupa Komputer PC sebanyak 2 (dua) unit yang dilakukan antara Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan pihak Pengusaha CV. Era Mandiri. Di dalam Perjanjian tersebut proses Pengadaan Barang yang dilakukan menggunakan prosedur Penunjukan langsung, yaitu dengan menunjuk langsung penyedia barang, tanpa melalui proses lelang. Yang mana perjanjian tersebut dilakukan dengan bentuk perjanjian tertulis yaitu berupa Surat Pesanan. Di dalam perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak tersebut, Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri sebagai Pihak Penyedia Barang belum menyediakan barang berupa 2 (dua) unit Komputer PC tersebut berdasarkan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Sehingga Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehetan Hewan Provinsi Kalimantan Barat meminta ganti rugi agar Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri bertanggung jawab untuk mengganti rugi Komputer PC tersebut sesuai dengan Spesifikasi yang terlampir di dalam Surat Pesanan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata. Dan metode Deskriptif yaitu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian Pengadaan Barang antara Pihak Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat dengan Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah perjanjian yang sah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat secara sah dan disepakati oleh para pihak, berlaku Pasal 1338 KUH Perdata. Akibat hukum yang timbul atas wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV. Era Mandiri adalah dimintai ganti rugi agar mengganti Barang tersebut sesuai dengan kesepakatan kepada Pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat.   Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Wanprestasi
ALASAN ORANG TUA MENGAWINKAN ANAK PEREMPUANNYA YANG DI BAWAH UMUR DI DUSUN PARIT MASIGI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG - A11110149, TEGUH DWI BUANA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teguh Dwi Buana Putra. NIM : A 11110149, Judul : “ALASAN ORANG TUA MENGAWINKAN ANAK PEREMPUANNYA YANG DI BAWAH UMUR DI DUSIN PARIT MASIGI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG”. Skripsi Fakultas Hukum untan tahun 2013. Dengan munculnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksananya, telah memberikan garisan bagi masyarakat dalam bertindak serta menjalankan petunjuk dalam bidang perkawinan, terutama dalam hal usia perkawinan. Namun seiring dengan waktu masih ada masyarakat yang mengawinkan anak perempuannya yang masih di bawah umur. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang. aPerkawinan merupakan intitusi yang sakral dan suci di mana laki-laki dan perempuan terjalin dalam ikatan yang sangat kokoh (mitsaqon gholidhan) untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Namun  perkawinan- anak di bawah umur justru  akan berakibat sebaliknya, karena menghadirkan mimpi buruk bagi yang bersangkutan, selain disinyalir menyalahartikan doktrin agama, model perkawinan itu juga berpotensi mengguncang harmoni sosial. Negara dan pemerinta mempunyai kepentingan sekaligus kewajiban untuk mengarahkan perkawinan sebagai intitusi sosial yang melindungi sekaligus mengangkat harkat dan martabat perempuan. Negara sangat berperan dalam pembangunan, intitusi perkawinan yang mampu membangun pranata sosial yang sehat harmonis, religius, dan demokratis dengan tetap memperhatikan kepentingan,  kebutuhan dan hak-hak kaumperempuan dan anak-anak.  Di Indonesia kasus perkawinan anak di bawah umur bukanlah persoalan yang baru, pada prakteknya sudah berlangsung lama dengan begitu banyak pelaku perkawinan di bawah umur. Tidak hanya di pedesaan akan tetapi masalh tersebut juga terjadi di kota besar, yang penyebabnya berfariasi, mulai dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, serta dangkalnya pemahaman tentang perkawinan. Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KetuhananYang Maha Esa”. Maksud Undang- undang ini langsung memberikan tujuan pentingnya perkawinan, berdasarkan  KetuhananYang Maha Esa, Serta kekal.  Hal perkawinan harus mempunyai kecukupan umur atau batasan umur kedewasaan baik fisik maupun mental, serta rohani dalam perkawinan, merupakan dasar untuk mencapai tujuan dan cita-cita dalam perkawinan tersebut. Walaupun demikian masih banyak anggota masyarakat yang kurang memperhatikan atau menyadari dari tujuan perkawinan tersebut, hal ini dikarenakan adanya pengaruh lingkungan dan perkembangan sosial yang tidak memadai. Di dalam proses perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, maka merupakan suatu gejala yang umum, bahwa perubahan - perubahan tersebut terutama akan mengenai gejala sosial yang dinamakan hukum, perubahan yang terjadi di bidang kehidupan lainya akan berpengaruh terhadp nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum.  Kadang atau bahkan sering tidak disadari, hukum sebagai kaidah maupun prilaku yang memberi bentuk dan tata tertib pada bidang-bidang lain seperti poitik ekonomi, pendidikan, pembangunan desa, banyak dialami kesulitan di berbagai bidang kehidupan, karena hukum yang mengatur ternyata bisa dikatakan sudah tidak memadai lagi atau di kesampingkan oleh karena terlampau berbelit prosedurnya. Fenomena perkawinan yang terjadi pada pasangan yang masih di bawah umur sering terjadi pada masyarakat Dusun Parit Masigi, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Terjadinya perkawinan tersebut justru dikarenakan adanya paksaan dari pihak wali (dalam hal ini orang tua pihak perempuan), dalam mendorong putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang dinilai telah memiliki kedekatan dengan anaknya perempuannya. Atau terkadang orang tua memiliki pilihan sendiri, di mana pilihan orang tua tersebut dinilai pantas dan layak untuk ukuran keluarganya, dengan melihat sisi strata sosial, hubungan emosional, hubungan keakraban antar dua keluarga, serta hubungan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh ke dua orang tua pasangan tersebut. Sehingga batasan kelayakan akan usia dalam perkawinan bukan menjadi hal yang utama untuk diperhatikan oleh orang tua. Dengan mengacu pada hasil observasi sementara yang pernah penulis lakukan, bahwa ternyata banyak orang tua yang tinggal di Dusun Parit Masigi Desa Sungai Ambawang Kuala, yang telah menikahkan anak perempuannya pada kisaran usia 13 sampai 16 tahun bagi perempuan dan 16 tahun sampai 21 tahun bagi anak laki-laki. Rata-rata mereka menikah pada saat setelah lulus SD (Sekolah Dasar) atau lulus SMP, terutama bagi perempuan. Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang No 1 tahun 1974  “bahwa perkawinan itu hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapaai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.  Dengan demikian perkawinan usia di bawah umur ini adalah perkawinan yang para pihaknya masih relatif muda, dan yang dimaksud perkawinan di bawah umur, dalam penelitian ini adalah para pihaknya belum memenuhi persyaratan sebagai mana yang di tentukan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam pasal 7 ayat (1).  Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. tetapi di dalam undang-undang perkawinan ini ada pengecualian, terhadap pelaksanaan perkawinan dibawah umur, seperti terdapat di dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (2). Yaitu; dalam hal penyimpangan terhadap pasal ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan agama atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.  Dengan adanya pengecualian atau penyimpangan ini, yang mengakibatkan semakin banyaknya orang yang akan melakukan perkawianan yang usianya masih muda, dan belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) yaitu yang sudah menentukan batas usia perkawinan.  Sedangkan tujuan dari perkawinan tersebut telah disebutkan didalam pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974 yaitu; perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melakukan perkawinan maksud dari pasal ini tidak lain adalah untuk mewujudkan suatu perkawinan yang sesuai dengan prinsip dari falsafah Pancasila yang merupakan nilai kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya sebagimana yang termaktub di dalam sila pertama Pancasila yakni  Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu sila pertama dalam pancasila.  Tujuan dari pasal tersebut harus sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah apa bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Namun seringkali lingkungan yang berbeda, serta perbedaan yang lain sifatnya pribadi mengakibatkan perkawinan tidak bisa di pertahankan keutuhannya. Perrnikahan yang terjadi pada usia muda atau di bawah umur, pada masyarakat Dusun Parit Masigi Desa Sungai Ambawang Kuala, yang dikarenakan adanya paksaan dari pihak orang tua, mayoritas merupakan sebuah keputusan yang didasarkan atas keputusan individual dari pihak orang tua, dengan alasan demi menyelamatkan masa depan anak mereka dan sebagai upaya untuk mengeliminir peluang terjadinya aib keluarga akibat pergaulan anak. Selain itu faktor tersebut di atas, faktor kebiasaan atau adat masyarakat setempat juga ikut mempengaruhi dalam hal terjadinya pernikahan di bawah umur. Pada kalangan masyarakat setempat para orang tua memandang bahwa jika sang anak dilihat sudah cukup mampu atau bisa bertanggung jawab dan suka sama suka, maka pernikahan wajib dilaksanakan. Menunda pernikahan bagi putra-putri mereka merupakan hal yang tercela, dan dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai adat masyarkat. Karena khusus bagi kaum perempuan atau anak perempuan jika telah menginjak usia 18 tahun ke atas, namun belum juga menikah, maka anak tersebut dianggap sebagai perempuan yang terlambat menikah, atau mengalami kesulitan dalam hal jodoh. Sehingga hal seperti ini sangat dihindari dan perkawinan di bawah umur terus terjadi tanpa memperhatikan aturan perkawinan. Sehingga aksi perkawinan di bawah umur marak terjadi di Dusun Parit Masigi, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Hal tersebut dikarenakan adanya keyakinan dari sisi kebiasaan atau adat istiadat penduduk setempat. Masyarakat di Dusun Parit Masigi Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang sepertinya sangat berpegang akan hal tersebut, selain faktor ketakutan para orang tua dari pihak anak perempuan, yang sangat khawatir dengan berbagai ragam serta bentuk tata pergaulan remaja, sehingga para orang tua anak perempuan takut terjadinya hamil di luar nikah. Rumusan Masalah : “Alasan Apa Yang Paling Dominan Hingga Orang Tua Mengawinkan Anak Perempuannya Yang Masih Di Bawah Umur?” Tujuan Penelitian : (1).Untuk mendapatkan data serta informasi mengenai pernikahan di bawah umur. (2). Untuk menguraikan dan menjelaskan tentang hukum perkawinan. (3). Untuk menguraikan faktor penyebab orang tua menikahkan anak perempuannya yang masih di bawah umur.  (4). Untuk menguraikan dampak pernikahan di bawah umur yang yang dialami oleh pasangan nikah. Metode Penelitian yang digunakan yakni metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna untuk memperoleh kesimpulan. Kesimpulan : (1). Bahwa di Dusun Parit Masigi Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, telah terjadi pernikahan di bawah umur. (2). Bahwa hukum perkawinan Indonesia, pada dasarnya telah mengatur batasan usia yang dinilai wajar bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan. (3). Bahwa alasan yang paling dominan dalam mempengaruhi tindakan orang tua untuk menikahkan anak perempuannya yang masih di bawah umur dikarenakana mereka (orang tua) takut terjadi aib dalam keluarga mereka, yang disebabkan pergaulan para remaja, dan faktor adat istiadat etnis tertentu pada masyarakat setempat. (4). Bahwa dampak yang sering muncul dalam pernikahan anak di bawah umur adalah sering terjadi perceraian.  Saran-saran : (1). Bagi para remaja hendaknya mampu untuk menahan diri agar jangan segera menikah di usia yang masih sangat muda. (2). Masyarakat dan para remaja hendaknya mampu untuk mentaati aturan perkawinan. (3). Ketakutan akan terjadinya aib hendaknya diatasi dengan melakukan control  terhadap anak remaja dalam bergaul di kehidupan sehari-hari. (4). Para orang tua seharusnya mampu mencegah terjadinya perceraian dalam  rumah tangga anak-anaknya, yang muncul sebagai akibat dari pernikahan di bawah umur.   Keywords : Anak Perempuan, Perkawinan, Di bawah Umur.
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI KABUPATEN BENGKAYANG) - A01110071, ADRITO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan-perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat ialah perbaikan kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki, sehingga memberikan peluang dan kesempatan bagi daerah untuk berupaya semaksimal mungkin dalam rangka mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Dengan adanya otonomi daerah tersebut berarti pemerintah daerah harus berusaha dan mampu mengembangkan diri, menggali potensi untuk kesejahteraan warganya dan sekaligus mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan otonomi di daerah. Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Namun demikian ragam dan kadar partisipasi seringkali ditentukan secara massa yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Hingga saat ini partisipasi masyarakat masih belum menjadi kegiatan tetap dan terlembaga khsususnya dalam pembuatan keputusan. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga mulai tahapan perencanaan bahkan pengambilan keputusan. Kabupaten Bengkayang memiliki berbagai aturan daerah yang disebut Peraturan Daerah atau Perda, dimana salah satunya mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2014. Dimana didalam pasal 108 ayat (1) disebutkan bahwa Pimpinan DPRD, Alat Kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung atau tertulis tentang suatu permasalahan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Untuk itu perlu ditinjau sejauh mana peran masyarakat di Kabupaten Bengkayang dalam pembentukan peraturan daerah, demi mencapai hakikat dari otonomi daerah.   Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
PENGAWASAN TERHADAP AKTIVITAS KEGIATAN DITAMAN ALUN-ALUN KAPUAS BERDASARKAN PASAL 2 AYAT 1 PERATURAN DAERAH NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK - A01109091, SUDHARMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menjaga  keamanan  dan  ketertiban  pada  lingkungan  publik  merupakan tanggung jawab kita bersama yang lebih lanjut diamanatkan oleh undang-udang kepada aparatur negara sehingga menjadi kewajibanya untuk mengawasi, menjaga, serta menindak lanjuti apabila ada masalah atau perbuatan yang melanggar hukum, semua  itu  bertujuan  agar  menciptakan  ketertiban  dan  ketenangan  yang  berarti menjaga  kepentingan  umum,  baik  kepentingan  pribadi  maupun  kepentingan bersama. Dalam penelitian ini penulis mengambil sample lokasi diwilayah taman alun-alun Kapuas yang didasari karena taman ini merupakan taman utama di Kota Pontianak  sehingga  menjadi  cerminan  keindahan  kota  Pontianak.  Masalah  yang terjadi  di  Taman  Alun-alun  Kapuas  adalah  segala  perbuatan  masyarakat  yang melanggar hukum baik itu KUHP seperti tindak pencurian, perjudian, dan Perauran Daerah  seperti  berjualan  pada  tempat  yang  dilarang,  membuang  sampah sembarangan  yang  dilakukan  oleh  pedagang  dan  pengunjung  taman  Alun-alun Kapuas. Penelitian  yang  akan  dilakukan  oleh  penulis  adalah  penelitian  hukum empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis,  penelitian  hukum  empiris  adalah suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia relita, kesenjangan antara keadaan teoritis  dengan  fakta  hukum,  dan  atau  adanya  situasi  ketidaktahuan  yang  dikaji dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisanya hingga menarik kesimpulan. Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  dapat  disimpulkan  bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya menjaga  ketertiban  umum  di  lingkungan  Taman  Alun-alun  Kapuas  adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mematuhi hukum, yang disebabkan  kurang  profesionalnya  aparatur  negara  dalam  menjalankan  tugasnya sebagai  pengayom  masyarakat,  hal  ini  didasari  dari  minimnya  komunikasi, partisipasi  dan  koordinasi,    antara  Masyarakat  dan  Pemerintah  Daerah  melalui Aparatur  Negaranya  yang  tersusun  dalam  rencana  strategis.  Serta  tidak maksimalnya pendaya gunaan instansi terkait, seperti Depsos Dan Depnakertrans sebagai tindak lanjut dari proses pengayoman kepada masyarakat tersebut.    KataKeyword : Implementasi Peraturan Daerah, Ketertiban Umum
PENYEBAB PERJUDIAN DALAM BENTUK TOGEL DI KEC, SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU, DI WILAYAH HUKUM POLRES SEKADAU - A11106239, FAJAR RAMADHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab Perjudian dalam Togel di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau di Wilayah Hukum Polres Sekadau. Perjudian togel yang terjadi di masyarakat sampai saat ini keberadaannya masih belum bisa diberantas sampai ke akar-akarnya. Akibatnya Perjudian togel dapat berdampak buruk bagi masyarakat (merusak perekonomian). Perjudian merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat maupun norma hukum yang berlaku. Selain itu permainan judi merupakan awal atau dapat berakibat kepada perbuatan atau tindak kriminal lainnya. Penelitian bersifat Deskriptif menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan melakukan wawancara dengan masyarakat dan dengan Polres Sekadau. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, kesemuanya menetapkan perjudian itu sebagai kejahatan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Dalam KUH Pidana perjudian dikenakan Pasal 303 Ayat 1, ''Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 25 juta?. Dampak judi dapat menimbulkan kejahatan lainnya. Masalah sosial akan timbul seperti kemiskinan, kemalasan, anak terlantar dan putus sekolah serta kejahatan lainnya. Penyebab terjadinya perjudian disebabkan karena faktor ekonomi, didominasi oleh kalangan menengah ke bawah yang kehidupan ekonominya pas-pasan. Judi dilakukan dengan mengadu peruntungan, sedikit demi sedikit uang didompet habis, kemudian harta benda juga habis karena membayar hutang-hutang dari kekalahan bermain judi. Kenyataan ini sesuai dengan jumlah penduduk miskin (31,23 %) di daerah tersebut. Selain itu factor lingkungan yang menganggap bahwa permainan judi adalah bukan merupakan kejahatan. Adapun hal-hal yang menjadi hambatan non yuridis Polres Sekadau yaitu a) masyarakat masih enggan melaporkan kasus perjudian Togel, b) dilakukan secara rahasia, c) Pola pikir masyarakat yang sudah teracuni dengan keinginan untuk kaya mendadak dan d) tempat yang digunakan selalu berpindah-pindah. Kalaupun ada terjadi suatu penangkapan perjudian maka oleh masyarakat setempat selalu diselesaikan dengan hukum adat setempat. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Polres Sekadau melakukan upaya dalam rangka menanggulangi tindak pidana perjudian togel dengan tindakan preventif (pencegahan). Upaya yang dilakukan melalui penggerebekan dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya. Kerja sama dengan masyarakat untuk saling memberikan informasi. Ke depan Polisi harus dapat bertindak tegas dan lebih intensip melakukan pencegahan dan penyuluhan agar masyarakat menjadi sadar hukum dan tidak melakukan permainan judi Togel lagi.Keyword : Perjudian, Judi Togel, Perjudian Togel, Perjudian di kab. Sekadau, Judi, Skripsi Perjudian, Skripsi tentang Judi.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG TUA DALAM RUMAH TANGGA DI TINJAU DARI KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01109197, TRI ARIANY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan adalah sebagai bentuk tindakan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Adapun jenis-jenis bentuk kekerasan adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekeraan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan ini juga terjadi pada anak-anak maka disebut kekerasan terhadap anak. Sedangkan pelaku kekerasan terhadap anak dalam penelitian ini adalah orang tua dalam lingkup rumah tangga. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan oleh orang tua dalam rumah tangga tersebut, disebabkan adanya faktor yang menyebabkan. Secara teoritis menyatakan faktor yang menyebabkan anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, yaitu faktor ekonomi, faktor status orang tua tidak kandung, dan karena kelakuan anak itu sendiri. Dengan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga, maka di perlukan suatu upaya-upaya untuk menanggulangi terjadinya kekerasan terhadap anak. Upaya-upaya tersebut dapat berupa tindakan preventif yaitu penguatan keluarga, aspek spiritual, dan peran serta pemerintah dalam penegakkan hukum. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah korban kekerasan terhadap anak oleh orang tua dalam rumah tangga. Sebab anak merupakan generasi penerus bagi keluarga, marga (claim/suku), bahkan bagi bangsa dan negara ini, apabila hal ini dibiarkan maka bangsa ini akan kehilangan generasi penerus di masa yang akan datang. Key word : kekerasan terhadap anak, rumah tangga, kriminologi
STUDI KOMPARATIF HAK WARIS ANAK SUMBANG MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A1011131294, DESI MAHARANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan anugerah titipan Tuhan Yang Maha Esa, sudah seharusnya anak mendapatkan haknya dan mendapatkan yang terbaik. Anak adalah termasuk ahli waris dari orang tuanya kelak ketika mereka meninggal. Ada anak sumbang yang lahir di dalam perkawinan yang sah. Ada pula yang lahir di luar perkawinan. Jika anak sumbang lahir di dalam perkawinan yang sah, maka terhadap hak warisnya tidak menjadi masalah. Sedangkan bagi anak sumbang yang lahir di luar perkawinan, menyebabkan hak warisnya juga tidak jelas.            Dalam rencana penelitian skripsi ini penulis menggunakan Metode  penelitian  normatif. Normatif  yaitu  menganalisis data didasarkan  pada data kepustakaan menggunakan asas-asas  hukum  dan  perbandingan-perbandingan  hukum khususnya hak waris anak sumbang menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan  adalah  studi kepustakaan.  Data  yang telah dikumpulkan  tersebut kemudian dianalisis dengan data kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif.          Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan dalam persamaan hak waris anak sumbang menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu sama-sama dilahirkan diluar perkawinan dan tidak dapat memiliki hak waris bagi anak yang memiliki status anak sumbang. Meskipun tidak mendapatkan hak mewaris dari orang tuanya, anak sumbang tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari orang tuanya sesuai kemampuan orang tuanya untuk membiayai kebutuhan sehari – hari dan kebutuhan pendidikannya. Dan perbedaan hak waris menurut Hukum Islam mempunyai hubungan hukum atau dapat menjadi ahli waris dari wanita yang melahirkannya. Sedangkan menurut hukum perdata, anak sumbang tidak dapat menjadi ahli waris dari wanita yang yang melahirkanya.Kata kunci : anak sumbang dan hak waris      
KEWAJIBAN PENGUSAHA RUMAH MAKAN PADANG RAYA BARU TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN PESANAN ANTAR DI KOTA PONTIANAK - A01110013, FAUZAN ARIF
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, ini berarti para pihak terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik. Demikian pula dalam perjanjian jual beli masakan Padang yang dibuat antara pihak RM. Padang Raya Baru selaku pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan cara pembayaran dilakukan pada saat petugas dari RM. Padang Raya Baru datang menyerahkan masakan Padang kepada pihak pembeli, sedangkan tenggang waktu penyerahan Masakan Padang dengan waktu pemesanan adalah paling lama 45 (empat puluh lima) menit sejak pesanan via telepon oleh pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak RM. Padang Raya Baru selaku penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam menyerahkan masakan Padang kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli masakan Padang. Adapun faktor yang menyebabkan RM. Padang Raya Baru selaku penjual masakan Padang terlambatannya. Padang Raya Baru selaku penjual, karena kondisi ketika saat mengantarkan pesanan pada pembeli jalan macet dan sepeda motor mogok atau terjadi kecelakaan. Akibat hukum terhadap pihak RM. Padang Raya Baru selaku penjual masakan Padang yang tidak bertanggung jawab atas terlambatannya dalam menyerahkan masakan Padang kepada pihak pembeli adalah pembatalan perjanjian.Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak bertanggung jawabnya RM. Padang Raya Baru selaku penjual atas terlambatannya dalam menyerahkan masakan Padang  kepada pihak pembeli adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan.   Keyword : Perjanjian jual beli pemesanan, Wanprestasi, Pengusaha.
PERAN SERTA PEMILIK KOST DI KOTA PONTIANAK DALAM HAL PENGAWASAN PENDUDUK MUSIMAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN KARTU IDENTITAS KEPADA PENDUDUK MUSIMAN DI KOTA PONTIANAK - A11112018, SUTEK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata api rakitan. Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat. Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014 telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan harus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat. Apakah Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Sudah Efektif Dilaksanakan? Bahwa Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Di Kota Pontianak Belum Efektif dilaksanakan Dikarenakan Faktor Masyarakat Itu Sendiri Dewasa ini kemajuan pesat dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan dan medernisasi tidak hanya didunia industri dan perdagangan tetapi juga dalam segi hukum. Perkembangan dalam segi hukum diikuti juga oleh perkembangan tingkat kejahatan dimana perkembangan tingkat kejahatan salah satunya dipengaruhi oleh adanya peredaran senjata apirakitan.Terjadinya kasus  penyalahgunaan kepemilikan senjata api, perkelahian, pertikaian dan perampokan tidak lepas dari adanya kepemilikan senjata api illegal dan rakitan oleh masyarakat.  Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Undang –undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Oleh karena itu Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api illegal dan rakitan untuk masyarakat sipil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan : “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, ataumengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepemilikan senjata api oleh sipil karena terdapat penyalahgunaan senjata api illegal dan rakitan dikalangan masyarakat. Meskipun sudah ada upaya preventif dengan mewajibkan calon pemilik mengikuti psikotes terlebih dahulu sebelum mendapat izin kepemilikan senjataapi. Untuk itu diberikan batasan kepemilikan senjata api untuk keperluan pribadi dibatasi minimal setingkat Kepala Dinas atau Bupati  untuk kalangan pejabat pemerintah, minimal Mayor/Kompol untuk kalangan angkatan bersenjata, dan pengacara atas rekomendasi Departemen Kehakiman. Pada tahun 2007 Kapolri saat itu, mengeluarkan kebijakan penarikan senjata api yang dianggap ilegal. Senjata api ilegal adalah senjata yang tidak sah beredar di kalangan sipil, senjata yang tidak diberi izin kepemilikan, atau senjata yang telahhabis masa berlaku izinnya. Penarikan tersebut untuk mengantisipasi kejadian tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api  dan  gerakan POLRI  ini bertujuan untuk mengurangi kepemilikan senjata api oleh masyarakat  sipil, karena banyak penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Selain itu beberapa kasus tindakan kriminal yang terjadi dengan menggunakan senjata api rakitan pernah sesekali terjadi diwilayah Kota Pontianak. Hal ini terbukti dengan masih adanya Kasus Kepemilikan senjata api rakitan yang terjadi di Polresta Pontianak. Pada tahun 2012 telah terjadi 6 kasus kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian pada tahun 2013 telah terjadi 5 kasus kepemilikan senjata api. Dan pada tahun 2014telah terjadi 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan Dengan adanya masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitanharus dilakukan penegakan hukum oleh Kepolisian dalam memberikan shock therapy bagi masyarakat yang memiliki senjata api rakitanuntuk tidak lagi menguasai / menyimpan senjata api rakitan. Masyarakat yang menemukan senjata api seharusnya segera menyerahkan kepada aparatKepolisian. Namun masyarakat yang menemukan senjata api justru ingin menyimpan / menguasi senjata api tersebut. Sehingga aturan dalam Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, kurang efektif, karena belum dipahami secara detail dan komplek oleh masyarakat bahwa mengenai senjata api secara illegal, bahkan perbuatan tersebut telah diancam dengan hukuman yang berat   Kata kunci: Pengawasan, senjata api rakitan, faktor masyarakat
UPAYA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG) - A01111028, FAVIAN PARTOGI ALEXANDER SIANIPAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi yang saat ini berkembang di Indonesia adalah mediasi yang telah terintegrasi ke dalam sistem peradilan perdata. Mediasi ini bersumber pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Pada dasarnya prinsip mediasi adalah win-win solution atau dengan kata lain diartikan sebagai penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan (tanpa merasa kalah). Namun dengan sifatnya yang menguntungkan tersebut, pelaksanaan mediasi di Pengadilan masih sering mengalami kegagalan. Hal demikian juga dialami pada pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang. Oleh karena itu diperlukan kajian mengenai faktor apa yang menyebabkan kegagalan proses mediasi di Pengadilan Negeri Singkawang. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat sosiologis (empiris) dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/kuisioner. Sehubungan dengan data yang didapatkan akan dianalisis mengunakan analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab kegagalan proses mediasi pada Pengadilan Negeri Singkawang dikarenakan tiga faktor yaitu faktor mediasi hanya bersifat formalitas, faktor prosedur mediasi yang tidak jelas, serta faktor tempat pelaksanaan dan suasana mediasi yang tidak mendukung. Sedangkan terhadap mediasi yang gagal tersebut masih dimungkinkan upaya perdamaian sampai sebelum diucapkannya putusan oleh majelis hakim.   Kata Kunci : Mediasi, Sengketa, win-win solution

Page 21 of 123 | Total Record : 1226