cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 5 PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA - A11109081, DUDI AS MUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam UUD Tahun 1945 Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang, jadi konsep kedaulatan direpublik ini tidak berdasarkan kepada kedaulatan agama, raja, ataupun negara, jika hal ini ditinjau secara konstitusi walaupun secara nyata pada akhirnya bahwa bangsa Indonesia adalah negara religius. Prinsip Kedaulatan Rakyat selalu mewamai setiap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan kembali digunakannya atau beberapa kali kita mengganti jargon demokrasi; demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, selalu saja mengatasnamakan Pinsip Kedaulatan Rakyat. Dalam sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi mempunyai corak tersendiri, baik sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang di era reformasi. Pada Masa pemerintahan Soekarno sampai pengangkatan Presiden Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam Pemilu masih menggunakan sistem Pemilihan Umum demokrasi representative. Artinya kecendrungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatife, eksekutif maupun yudikatif. Sistem tersebut diatas masih mempunyai kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti KKN dan penyalahgunaan kekuasaan ditiga pusat kekuasaan tersebut. Soekarno tak kalah juga dengan demokrasi terpimpinya dan sementara Soeharto dengan demokrasi Pancasilanya. Istilah-istilah tersebut sesungguhnya mengandung nilai-nilai ide demokrasi yang ideal, tetapi pada penerapnnya malah didominasi oleh kekuatan kekuasaan sehingga roh dari demokrasi tak pernah direalisasikan secara nyata. Pasca runtuhnya Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, dengan diangkatnya BJ. Habibie sebagai presiden dengan menggantikan Soeharto, maka kran demokrasi yang sebelumnya di tutup-tutupi, yang oleh Habibie, beliau mencoba untuk membuka selebar-lebarnya , antara lain dengan memberikan kebebasan kepada dunia Pers, dan memproduk UU Otonomi Daerah yang hasilnya adalah keluarlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang tersebut merupakan penataan dari konsep otonomi daerah yang pada jaman sebelumnnya masih sangat lemah, khususnya penataan pada perimbangan keuangan daerah antara pusat dan daerah. Sedangkan pada kepemimpinan Megawati kedua UU tersebut direvisi dengan menghasilkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah Nilai tambah dari hasil revisi undang-undang tersebut sebagai konsekuensi logis dari adanya Amandemen UUD 1945, khususnya tentang perubahan system teoritik demokrasi, tentunya mengundang banyak keritikan dan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, terutama dalam menafsirkan kedaulatan. Terutama dalam pemilihan dan pemberhentian Presiden dan wakil presiden serta pemilihan dan pemberhentian kepala daerah. Kata kunci : TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
PERANAN PETUGAS LEMBAGA PERMASYARAKATAN SEBAGAI PELAKSANA PEMBINAAN DAN RESOSIALISASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK - A01106111, YUDHISTIRA PRIYATNA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Peranan Petugas Lembaga Permasyarakatan Sebagai Wadah Pembinaan Dan Resosialisasi Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak, dengan latar belakang permasalahan mengapa petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak belum maksimal melakukan pembinaan dan resosialisasi bagi narapidana. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui peranan petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi terhadap narapidana, faktor penyebab yang menjadi hambatan dan upaya penanggulangan petugas dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi terhadap narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriftif analisis. LP Kelas II A Pontianak, yang saat ini memiliki 80 orang tenaga petugas sekaligus Pembina dengan golongan jabatan dari IVa sampai dengan IIc sedangkan jumlah narapidana dari tahun 2011-2013 sebanyak 753 orang dengan kapasitas lokal sejumlah 500 orang. Selanjutnya dapat diketahui bahwa kurangnya lokal bagi napi tidak sebanding dengan jumlah napi. Untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana, maka keberadaan sarana dan prasarana baik dalam bentuk jumlah maupun mutu telah menjadi penghambat pembinaan bahkan telah menjadi salah satu penyebab rawannya keamanan dan ketertiban di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak. Hal ini tentu lah menjadi tugas bagi Kelapas beserta jajarannya untuk merawat dan memelihara sarana dan prasarana yang ada serta mendayagunakan secara optimal dan efisien. Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pontianak dengan melalui tahap-tahap pembinaan, aktivitas pembinaan dan resosialisasi narapidana, serta sarana dan prasarana dalam menunjang pembinaan. dari segi fasilitas dan kwantitas: etnis yang berbeda, kurangnya jumlah petugas keamanan, jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, sarana dan fisik bangunan, Dilihat dari segi pelaksanaan pembinaan hambatan yang dihadapi yaitu, pembinaan intelektual, bidang keterampilan, bidang bimbingan kerja dan dalam pemberian asimilasi. Mengenai faktor penghambat dalam melakukan pembinaan dan resosialisasi narapidana kurangnya jumlah petugas, kecilnya pendapatan (gaji) petugas, kurangnya sarana dan prasarana pembinaan dan lokal bagi narapidana. Hambatan dalam pembinaan dan resosialisasi narapidana yakni kurangnya kuantitas dan kualitas petugas LP, kecilnya pendapatan, kurangnya partisipasi dari masyarakat dan terbatasnya anggaran dan upaya penanggulangan untuk mengatasi hambatan dalam pembinaan dan resosialisasi narapidana adalah dengan mengoptimalkan tenaga petugas dengan memperhatikan kualitas dan kuantitasnya, bekerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam persiapan anggaran dan memberikan penyuluhan terhadap residivis agar diterima oleh masyarakat dengan baik. Keyword : Petugas, Lembaga Permasyarakatan, resosialisasi, narapidana
WANPRESTASI PENYEDIA JASA LAUNDRY KALESCO TERHADAP PENGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11112071, JANUARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Laundry, perjanjian jasa Laundry telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Laundry yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Wanprestasi Penyedia Jasa Laundry Terhadap Pengguna Jasa Di Kelurahan Sei. Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak penyedia jasa Laundry Kalesco Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pengguna jasa khususnya terhadap kerusakan pakaian di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Laundry Kalesco belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian milik pengguna jasa di Kota Pontianak karena kelalaian dari penyedia jasa Laundry Kalesco dan penyedia jasa Laundry Kalesco mendapatkan pesanan melebihi batas kinerjanya. Sebagai akibat hukum terhadap penyedia jasa Laundry Kalesco yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian, adalah penyedia jasa Laundry Kalesco dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian maupun pembebasan biaya Laundry kepada pengguna jasa yang mengalami kerusakan pakaian Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Laundry Kalesco yang belum bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan pakaian milik penggguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan Jasa Laundry. Walaupun demikian, pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim dari  pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai musyawarah dan sesuai prosedur pencucian Laundry Kalesco Keyword: Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab Kerusakan, Wanprestasi.  
KENAKALAN REMAJA TINGKAT SMP DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11111125, ANDRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai seorang mahluk hidup, manusia memiliki fase tumbuh kembang yang berawal dari anak-anak kemudian beranjak pada fase remaja dan dewasa. Prilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja dapat dikatakan sebagai perbuatan kenakalan remaja atau Juvenile Delinquency. Juvenile Delinquency ialah perilaku jahat/ dursila, atau kejahatan/ kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kenakalan remaja yang dilakukan oleh pelajar tingkat SMP di wilayah Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya, kemudian untuk mengupas faktor-faktor apa saja penyebab anak/remaja atau pelajar tingkat SMP di wilayak Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya melakukan penyimpangan, serta bertujuan memberikan sumbangsih pemikiran mengenai upaya penanggulangan terhdap kenakalan remaja yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya terdapat perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh anak/remaja tingkat SMP terutama pada SMP Swasta Budi Utomo, SMP Swasta Bayangkari Sui Raya, dan SMP N 3 Sui Raya Kab. Kubu Raya. Bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak/remaja atau pelajar tingkat SMP di Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya adalah kenakalan terhadap status sebagai seorang anak/pelajar yakni : Membolos sekolah, terlibat perkelahian, menonton film porno, melanggar tata tertib sekolah, melakukan abortus, dan mengalami hamil di luar nikah dll. Faktor yang menyebabkan anak/remaja atau pelajar tingkat SMP di Kec. Sui Raya. Kab. Kubu Raya disebabkan faktor eksternal yakni kurangnya perhatian terhadap anak di lingkungna keluarga dan kurangnya perhatian serta pembinaan dan bimbingan terhadap anak/remaja atau pelajar di lingkungan sekolah. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kenakalan anak/remaja atau pelajar tingkat SMP di Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya adalah dengan cara preemtif, preventif dan represif. Seluruh mahluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan YME memiliki kemampuan untuk tumbuh dan berkembang khususnya manusia. Pertumbuhan dan perkembangan manusia dibagi menjadi beberapa fase. Fase pertumbuhan atau perkembangan manusia dimulai dari sebagai bayi/balita yang berumur 0-5 tahun, kemudian berlanjut ke fase anak-anak yang berumur 6-10 tahun, kemudian fase remaja dari umur 11-16 tahun, selanjutnya fase dewasa pada umur 17-40 tahun dan terakhir fase perkembangan dan pertumbuhan manusia memasuki masa manula (masa tua) pada umur 40-50 tahun Keseluruh proses atau fase perkembangan dan pertumbuhan yang terjadi pada manusia mulai dari anak-anak sampai pada manula dapat dipastikan dialami oleh seluruh manusia yang hidup di muka bumi ini. Perkembangan dan pertumbuhan manusia pada fase remaja adalah masa transisi yang dapat dikatakan sebagai masa-masa yang krusial bagi perkembangan manusia baik dari segi fisik dan mental sebagai seorang manusia. Dikatakan masa-masa yang krusial dikarenakan pada masa ini sering terjadi ketidak stabilan dalam diri manusia baik itu emosi maupun kejiwaan Selain ketidak stabilan yang terjadi pada diri manusia di fase remaja,  dalam fase ini juga terjadi siklus pembentukan karakter seseorang yang terbentuk secara otomatis dari pergaulan dan pengaruh lingkungan yang dijalani oleh seseorang. Proses pembentukan karakter ini lebih sering didengar dengan pencarian jati diri bagi seorang remaja Pembentukan karakter atau jati diri yang dilakukan oleh para remaja tidak selamanya berjalan dengan sempurna sesuai dengan nilai-nilai luruh yang tertanam pada norma-norma kebaikan, sering kali pencarian jati diri atau pembentukan karakter para remaja menjurus kepada penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma kebaikan yang berlaku di masyarakat. Penyimpangan-penyimpangan dan palanggaran-pelanggara norma tersebut dapat berupa tindak kejahatan yakni : perkelahian, minum-minuman keras, pencurian, perampokan, seks bebas bahkan pada penyalahgunaan narkotika. Prilaku-prilaku penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok remaja sering dikatakan sebagai perbuatan kenakalan remaja.  Tingkah laku dan pola menyimpang yang dilakukan oleh kelompok remaja dan anak-anak disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah faktor internal berupa kecemasan batin, kebingungan dan konflik sosial yang ada pada masing-masing individu remaja. Hal-hal tersebut cenderung menyebabkan remaja atau anak-anak cenderung salah bertindak dalam bermasyarakat dan tidak jarang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh remaja-remaja dan anak-anak tersebut menjurus kepada suatu perbuatan kriminal dan mempunyai sanksi pidananya. Disatu sisi perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang wajar dikarenakan fase remaja merupakan fase perkembangan manusia yang paling rentan terpengaruhi oleh kondisi lingkungan, dan di sisi lain perbuatan tersebut juga dikatakan sebagai perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh seorang remaja dikarenakan fase remaja seseorang tidak memiliki sebuah tanggung jawab kehidupan. Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh remaja atau anak-anak merupakan salah satu bentuk penyakit di masyarakat yang perlu dicarikan obat sebagai penyembuhannya, layaknya sebuah penyakit bahwa menimbulkan dampak kerugian baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat disekitarnya dan masyarakat secara luas umumnya. “penyakit masyarakat adalah semua bentuk tingkah laku yang tidak dianggap sesuai, norma-norma umum, adat istiadat, hukum formal, atau tidak bisa diintegrasikan dengan pola tingkah laku umum Meningkatnya jumlah kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota tidak terlepas dari keikutsertaan para remaja dalam melakukan kejahatan, setidaknya terdapat 265 kasus kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota pada tahun 2014 dan sebanyak 56 kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja. Di wilayah Kab Kubu Raya khususnya di wilayah Kecamantan Sui Raya setidaknya terdapat sekitar puluhan Sekolah Tingkat Pertama (SMP). Kata Kunci: Kenakalan, Remaja
AKTA JUAL BELI (AJB) SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT - A11111181, HAIRUL ANWAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis di bidang keuangan terutama sector perbankans emakin berkembang, dari awalnya hanya berlaku sebagai tempat menyimpan uang menjadi tempat untuk investasi, memperoleh modal dan dana segar. Perbankan menjadi salah satu sumber dana yang diminati diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat, perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. Salah  satu persyaratan dari pemberian kredit adalah dengan memberikan jaminan / agunan baik tanah, rumah, barang-barang bergerak dan lain lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan pada pemberian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia Akta Jual beli (AJB) pada Bank BTN Cabang Pontianak.   Metode yang digunakan secara empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan memfokuskan pada prinsip kehati-hatian bank yang diatur dalam pasal 21 UU Perbankan. Data-data yang dikumpulkan berupa data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran bahan hukum yang meliputi literature, internet dan dokumen yang terkait. Narasumber yang diambil adalah petugas Loan Customer Service (LCS) Bank BTN Cab Pontianak.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Bank BTN Cabang Pontianak menetapkan prosedur pengajuan kredit dalam tiga tahapan yaitu tahap permohonan, penilaian dan persetujuan kredit. Bank BTN Cabang Pontianak ternyata menerima AJB sebagai jaminan, padahal di dalam ketentuan persyaratan dokumen disebutkan bahwa yang dapat dijadikan jaminan adalah SHM / SHGB dan IMB. Pelanggaran prosedur ini juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian bank (prinsip 5C) yaitu pada poin Collateral (jaminan). Akibatnya adalah, pada saat terjadi kredit macet (wanprestasi), pihak Bank mengalami kesulitan dalam mengeksekusi objek jaminan. 
PENERAPAN AZAS-AZAS TATA KEPEMERINTAH- AN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMER - A11109193, SARNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Sarno, dengan judul :   “PENERAPAN AZAS-AZAS   TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAHAN BERDASARKAN KEPPRES NOMOR 95 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT” Untuk  mencapai  tata  pemerintahan   yang   baik,   maka diperlukan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan yang berdampak positip bagi publik. Salah satunya adalah dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Masalahnya adalah sejauhmana pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tesebut dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yakni efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yakni menggambarkan keadaan subyek dan obyek sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, dengan mengadakan kontak secara langsung pada pihak-pihak yang terkait. Untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini masih dirasakan belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip dasar tersebut. Hal ini disebabkan oleh sistem dan mekanisme kerja pihak penyelenggara yang menyimpang dari Keputusan Presiden tersebut. Keyword : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG - A01108132, MARSIANUS DWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minimal : 1000 karakter PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG MARSIANUS DWI Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS * Opini masyarakat tentang berbagai aktivitas pemerintah dalam bidang pelayanan cenderung lebih banyak yang bernada negatif dibandingkan dengan nada positifnya. Hal ini tercermin dari banyaknya keluhan masyarakat tentang berbagai penyimpangan, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah selama ini sering kali mengabaikan bahkan mengecewakan rakyat. Namun kenyataannya rakyat kecewa kepada birokrasi karena mereka tidak ditempatkan selayaknya sebagai pelanggan (customer) yang pantas mendapatkan jasa pelayanan, padahal mereka merasa telah membayar para birokrat itu (melalui pajak, retribusi dan iuran lainnya). namun para birokrat kurang perhatian (concern) terhadap kepentingan dan kebutuhan warga negaranya. Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai 2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dan 3) Untuk mengetahui kesesuaian asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Lokasi penelitian ini adalah di Kantor Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Pelaksanaan asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dapat diketahui bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini merupakan pelayanan yang baik sehingga berbagai kepentingan masyarakat terkait dengan pelayanan aparatur Kecamatan dapat terpenuhi tanpa melakukan pembedaan atas pelayanan yang diberikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai terbentuk karena adanya aparat Kecamatan yang tidak terlalu paham mengunakan Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel hal itu terjadi bukan karena tidak ada komputer di kantor kecamatan, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman mereka dalam mengunakan Microsoft Office dan susah bagi mereka untuk mengingat apa yang telah mereka pelajari yang berhubungan dengan Microsoft Office, sehingga mereka sering kesulitan disaat melakukan pekerjaannya. Faktor penghambat pelayanan yaitu adanya persyaratan yang kurang mamadai yang harus dipenuhi oleh masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan tidak secara maksimal diberikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 maka pelayanan yang diberikan oleh aparatur di Kecamatan Dedai telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU tersebut. Dimana pelayanan yang diberikan mampu memberikan jaminan kepuasan kepada masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan Asas Pelayanan Publik Dan Administrasi e-KTP
UPAYA NON PENAL DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNNK) KOTA SINGKAWANG - A01112077, WAHYU ILAHI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan yang sedang terjadi di Kota Singkawang yang telah marak dengan adanya penyalahgunaan narkotika. Melihat penyalahgunaan narkotika banyak dilakukan oleh kalangan remaja maka tidak cukup hanya dilakukan tindakan penal saja akan tetapi juga membutuhkan upaya non penal. Karena bagi mereka yang tergolong korban maka upaya penal yang dilakukan penegak hokum dinilai kurang efektif. Oleh karena itu melalui upaya non penal yang dilakukan oleh LSM Merah Putih ini dapat memberikan layanan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat disembuhkan sehingga dapat menjalankan aktivitasnya di masyarakat dengan normal.  Adapun penelitian ini bertujuan sebagai berikut; 1) Untuk mendapat data informasi penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Singkawang melalui pendekatan rehabilitasi sosial. 2) Untuk mengungkap faktor-faktor mengapa BNN hanya menyelesaikan dengan upaya non penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Singkawang. 3) Untuk mengungkap kendala-kendala yang dihadapi upaya non penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Wilayah Kota Singkawang melalui pendekatan rehabilitasi sosial. 4) Untuk memberikan sumbangsih pemikiran tentang penyelesaian penyalah gunaan narkotika melalui upaya non penal di Wilayah Kota Singkawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah: tokoh masyarakat, orang tua, BNN Kota Singkawang, petugas LSM Merah Putih, tenaga medis dan mantan pengguna pengguna Narkotika. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah  teknik komunikasi tidak langsung dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan mengguakan perhitungan statistik dengan menggunakan rumus persentase. Berdasarkan analisis data dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan: 1) Bahwa penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Singkawang melalui pendekatan rehabilitasi sosial bahwa upaya non penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Wilayah Kota Singkawang bahwa pada tahun 2013 berjumlah 29,41% dari jumlah keseluruhan, pada tahun 2014 mengalami penigkatan hingga mencapai angka 35,29%, pada tahun 2015 menurun hingga mencapai 23,35% dan pada tahun 2016 mengalami peningkatan lagi hingga mencapai 26,47%, 2) Bahwa faktor-faktor mengapa BNN hanya menyelesaikan dengan upaya non penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Singkawang dikarenakan upaya non penal dianggap lebih efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Singkawang, faktor karena korban masih dibawah umur, status hukum yang dikenakan dalam kategori korban, permohonan orang tua  agar anaknya direhabilitasi dan faktor karena ada hukum yang mengatur adanya upaya non penal bagi para pecandu narkotika. 3) Bahwa terdapat kendala-kendala yang dihadapi upaya non penal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh BNN di Wilayah Kota Singkawang melalui pendekatan rehabilitasi sosial baik itu kendala internal dan kendala eksternal. Kedala internal tersebut seperti kurangnya tenaga pembantu dan petugas yang masih terbatas baik secara kualitas maupun kuantitas. Adapun kendala eksternal seperti fasilitas yang belum memadai, minimnya perhatian pemerintah kota singkawang.   Kata Kunci : Non Penal, Rehabilitas Pecandu Narkotika, Kota Singkawang
PELAKSANAAN HAK-HAK PERDATA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENDAPATKAN PEKERJAAN DI KOTA PONTIANAK - A01109181, FEBRIANI RIZKI NURYANFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas khususnya dalam hal meraih pekerjaan sudah dapat berfungsi dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat, ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Untuk penanganan masalah penyandang cacat ini, khususnya dalam hal mendapatkan pekerjaan, Pemerintah telah menyelenggarakan suatu program khusus bagi para penyandang cacat yaitu melalui program melatih keterampilan sesuai minat dan bakat para penyandang cacat itu sendiri. Dimana keterampilan tersebut dapat memudahkan para penyandang cacat untuk mencari pekerjaan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Namun, peran serta Pemerintah ini tidak diikuti dengan adanya kesadaran oleh masyarakat, khususnya pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hak meraih pekerjaan. Oleh karena itu Pemerintah masih mempunyai tugas lainnya selain memberikan keterampilan kepada penyandang cacat, yaitu mensosialisasikan isi dari pada Undang-Undang Tentang Penyandang Cacat tersebut khususnya tentang hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan, serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketidaksertaan pihak perusahaan ini dapat mengakibatkan pengabaian hak-hak penyandang cacat, khususnya dalam hal meraih pekerjaan. Ketidaksertaan perusahaan ini disebabkan karena ketidak tahuan pihak perusahaan akan isi dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, hal tersebut mengakibatkan banyaknya penyandang cacat yang telah melamar pekerjaan,tetapi tidak diterima untuk bekerja di perusahaan. Pihak perusahaan menganggap bahwa penyandang cacat itu tidak sama dengan manusia normal, sehingga mereka tidak mempercayai kemampuan akan penyandang cacat tersebut. Padahal belum tentu penyandang cacat tersebut tidak dapat bekerja dengan baik layaknya orang normal. Di sini jelaslah bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan hak-hak penyandang cacat khususnya dalam hal meraih pekerjaan, seharusnya pihak perusahaan menilai seorang penyandang cacat sama derajatnya dengan manusia normal, sehingga penyandang cacat tersebut dapat di pekerjakan di perusahaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan yang ia miliki dan disesuaikan dengan derajat dan jenis kecacatannya. Keyword : Hak-hak Keperdataan, Penyandang Disabilitas dan Ketenagakerjaan
IMPLEMENTASI POLA PENGEMBANGAN USIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LANDAK - A11111121, YOHANES DENY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkebunan merupakan sebuah alternative dari sector non migas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di Indonesia khususnya Wilayah Kalimantan Barat , karena selain memberikan peluang, sector perkebunan juga diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang berbasiskan kerakyatan, Eksistensi Perkebunan yang berskala besar diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Negara dalam kaitannya peningkatan export sebagai pengganti sector kehutanan yang selama ini dijadikan sentral ekonomi bagi masyarakat pedesaan khususnya masyarakat di Kalimantan Barat, Dalam kontek seperti ini belum dilihat secara nyata bahwa keberadaan sector perkebunan bersekala besar iitu mampu mengubah ekonomi masyarakat, bahkan seakan menimbulkan problematika yang tidak berujung bagaimana konsep serta arah dari perkebunan tersebut dapat berupaya meningkatkan ekonomi kerakyatan dipedesaan. Pada tahap awal perkembangannya, pengusahaan hutan tersebut diarahkan untuk memperoleh pendapatan dan devisa secara cepat, mudah dan murah bagi pembangunan nasional, serta dalam rangka menciptakan lapangan berusaha dan lapangan kerja, sejalan dengan itu kegiatan pengusahaan hutan lebih didominasi oleh eksploitasi hutan untuk memperoleh kayu log ( kayu gelondongan untuk diekspor., sehingga sampai tahun 1980, Indonesia tercatat sebagai pengekspor terbesar kayu bulat ( hard wood ) dunia, dan keadaan ini dimanfaatkan secara baik oleh Negara-negara pengimport untuk mengembangkan industri hilir perkayuannya. Menyadari nilai tambah yang diperoleh dari word base processing industries yang demikian besar, maka pada tahun 1980, kegiatan ekspor kayu bulat mulai dibatasi , sehingga kayu bulat dilarang sama sekali pada tahun 1985, bersamaan dengan itu , industri perkayuan dalam negeri (plywood dan sawmill, mulai dibngun secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dengan cermat kemampuan (daya dukung) hutan untuk penyedian sumber bahan bakunya. Sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas, manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Berdasarkan kepada hal tersebut maka dalam pelaksanaannya diperlukan sebuah aturan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai. Maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan . Sesuai dengan asas, Tujuan dan fungsi dari pada perkebunan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 , dan Pasal 4 disebutkan : Ada 84 kasus lahan perkebunan yang berpotensi terjadi konflik di Kalimantan Barat,Demikian, pernyataan Kasdam 12 Tanjungpura, Brigjen Robby Win Kadir berdasarkan pemetaan potensi konflik di Kalimantan Barat. Merujuk pada teori Bebbington(1997),bahwa konflik sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk: (1) Warga masyarakat sipil atau kolektivitas sosial berhadapan melawan negara dan sebaliknya.Dalam hal konflik sosial dapat terjadi dalam bentuk protes warga atas kebijakkan publik yang diambil oleh pemrintah yang dianggab tidak adil dan merugikan masyarakat umum;(2)Konflik sosial yang berlangsung antara warga masyarakat dengan atau koletivitas sosial melawan swasta dan sebaliknya. Contoh klasik dalam hal ini adalah antara komunitas lokal melawan perusahaan perkebunan;(3)konflik sosial yang berlangsung antara swasta berhadap-hadapan melawan Negara dan sebaliknya. Menurut Prof. Arkanudin dalam makalahnya yang disampaikan pada rapat koordinasi dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Perkebunan di Polda Kal-Bar(13/2),Dengan dalih demi kepentingan nasional, maka tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat tersebut di cari jalan melalui sejumlah aturan dan kebijakkan agar bisa diambil alih untuk pembangunan perkebunan. Konsekwensi logis atas aturan dan kebijakkan itu menyebabkan banyak tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat diperuntukan sebagai lahan perkebunan. Mengacu pada pendapat Alqadri (1994) menyatakan bahwa dengan adanya pembangunan subsektor perkebunan bagi masyarakat pedalaman tidak hanya menyebabkan terbatasnya ruang gerak tetapi juga tanah-tanah yang dimiliki penduduk diambil alih atau di kuasai oleh pihak perusahaan. Sebagai konsekwensi logis menurut Hood (dalam Garna,1995) bahwa kehidupan masyarakat yang demikian akan mengalami: (1)kehilangan tanah warisan nenek moyang;(2)status atau kedudukan sosial ekonomi rendah;(3)lingkungan hidup mereka yang banyak dimusnahkan atau digantibaru. Konflik lahan perkebunan tahun 2010 di kalbar tercatat 200 kasus, dengan rincian; Kabupaten Pontianak 14 kasus, Kab. Bengkayang 13 kasus, Kab.Landak 20 kasus,Kab Sambas dan Sintang 23 kasus,Kab. Sanggau 26 kasus, Kab Sekadau dan Melawi 20 kasus, Kab.Ketapang 26 kasus, Kab Kayong Utara 10 kasus dan Kab Kapuas Konflik lahan perkebunan yang terjadi di indonesia, apakah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, perusahaan perkebunan dengan perkebunan maupun perusahaan perkebunan dengan pemerintah, sebenarnya merupakan masalah klasik, dalam pengertian bahwa konflik perkebunan ini tidak hanya terjadi pada sekarang, tetapi sudah terjadi sejak perkebunan ada di indonesia. "Konflik lahan perkebunan yang terjadi sekarang dibandingkan pasca kemerdekaan hingga era orde baru adalah intensitas konflik dan pola penanganannya semakin meningkat dengan permasalahan dan bentuknya pun sangat komplek,"kata Arkanudin. Demikian juga Pasal 15 UUPA menyatakan bahwa pemilik tanah wajib memelihara, menambah kesuburan dan mencegah kerusakan tanah.Selanjutnya Pasal 52 UUPA mengatur tentang pemberian sanksi atas pelanggaran Pasal 15 UUPA. Penerapan norma dalam pelaksanaannya identik dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Timbulnya hak dan kewajiban karena hubungan hukum (keperdataan) antara subyek dengan obyeknya (tanah).Tentu saja dalam melaksanakan kewajiban seorang subyek pemegang hak atas tanah harus dilandasi oleh itikad baik (the goode trouw). Hal ini dimaksudkan, Karena norma-norma dalam Pasal-Pasal UUPA yang telah di sebutkan di atas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik dan benar sesuai dengan pemberian haknya. Ketika negara melaksanakan perintah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka Pasal 2 ayat (2) UUPA mengamanatkan bahwa berdasarkan hak rnenguasai negara wewenang mengatur, melaksanakan pengelolaan pertanahan meliputi penguasaan/pemilikan tanah, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum serta administrasi pertanahan. Semuanya telah diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan lainnya. Keyword : SAWIT ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKAT

Page 20 of 123 | Total Record : 1226