Perkebunan merupakan sebuah alternative dari sector non migas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, di Indonesia khususnya Wilayah Kalimantan Barat , karena selain memberikan peluang, sector perkebunan juga diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang berbasiskan kerakyatan, Eksistensi Perkebunan yang berskala besar diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Negara dalam kaitannya peningkatan export sebagai pengganti sector kehutanan yang selama ini dijadikan sentral ekonomi bagi masyarakat pedesaan khususnya masyarakat di Kalimantan Barat, Dalam kontek seperti ini belum dilihat secara nyata bahwa keberadaan sector perkebunan bersekala besar iitu mampu mengubah ekonomi masyarakat, bahkan seakan menimbulkan problematika yang tidak berujung bagaimana konsep serta arah dari perkebunan tersebut dapat berupaya meningkatkan ekonomi kerakyatan dipedesaan. Pada tahap awal perkembangannya, pengusahaan hutan tersebut diarahkan untuk memperoleh pendapatan dan devisa secara cepat, mudah dan murah bagi pembangunan nasional, serta dalam rangka menciptakan lapangan berusaha dan lapangan kerja, sejalan dengan itu kegiatan pengusahaan hutan lebih didominasi oleh eksploitasi hutan untuk memperoleh kayu log ( kayu gelondongan untuk diekspor., sehingga sampai tahun 1980, Indonesia tercatat sebagai pengekspor terbesar kayu bulat ( hard wood ) dunia, dan keadaan ini dimanfaatkan secara baik oleh Negara-negara pengimport untuk mengembangkan industri hilir perkayuannya. Menyadari nilai tambah yang diperoleh dari word base processing industries yang demikian besar, maka pada tahun 1980, kegiatan ekspor kayu bulat mulai dibatasi , sehingga kayu bulat dilarang sama sekali pada tahun 1985, bersamaan dengan itu , industri perkayuan dalam negeri (plywood dan sawmill, mulai dibngun secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dengan cermat kemampuan (daya dukung) hutan untuk penyedian sumber bahan bakunya. Sebagai Negara yang bercorak agraris, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas, manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan. Berdasarkan kepada hal tersebut maka dalam pelaksanaannya diperlukan sebuah aturan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai. Maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2004 Tentang perkebunan . Sesuai dengan asas, Tujuan dan fungsi dari pada perkebunan seperti yang tertuang dalam Pasal 2 dan pasal 3 , dan Pasal 4 disebutkan : Ada 84 kasus lahan perkebunan yang berpotensi terjadi konflik di Kalimantan Barat,Demikian, pernyataan Kasdam 12 Tanjungpura, Brigjen Robby Win Kadir berdasarkan pemetaan potensi konflik di Kalimantan Barat. Merujuk pada teori Bebbington(1997),bahwa konflik sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk: (1) Warga masyarakat sipil atau kolektivitas sosial berhadapan melawan negara dan sebaliknya.Dalam hal konflik sosial dapat terjadi dalam bentuk protes warga atas kebijakkan publik yang diambil oleh pemrintah yang dianggab tidak adil dan merugikan masyarakat umum;(2)Konflik sosial yang berlangsung antara warga masyarakat dengan atau koletivitas sosial melawan swasta dan sebaliknya. Contoh klasik dalam hal ini adalah antara komunitas lokal melawan perusahaan perkebunan;(3)konflik sosial yang berlangsung antara swasta berhadap-hadapan melawan Negara dan sebaliknya. Menurut Prof. Arkanudin dalam makalahnya yang disampaikan pada rapat koordinasi dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Perkebunan di Polda Kal-Bar(13/2),Dengan dalih demi kepentingan nasional, maka tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat tersebut di cari jalan melalui sejumlah aturan dan kebijakkan agar bisa diambil alih untuk pembangunan perkebunan. Konsekwensi logis atas aturan dan kebijakkan itu menyebabkan banyak tanah-tanah yang dalam penguasaan masyarakat diperuntukan sebagai lahan perkebunan. Mengacu pada pendapat Alqadri (1994) menyatakan bahwa dengan adanya pembangunan subsektor perkebunan bagi masyarakat pedalaman tidak hanya menyebabkan terbatasnya ruang gerak tetapi juga tanah-tanah yang dimiliki penduduk diambil alih atau di kuasai oleh pihak perusahaan. Sebagai konsekwensi logis menurut Hood (dalam Garna,1995) bahwa kehidupan masyarakat yang demikian akan mengalami: (1)kehilangan tanah warisan nenek moyang;(2)status atau kedudukan sosial ekonomi rendah;(3)lingkungan hidup mereka yang banyak dimusnahkan atau digantibaru. Konflik lahan perkebunan tahun 2010 di kalbar tercatat 200 kasus, dengan rincian; Kabupaten Pontianak 14 kasus, Kab. Bengkayang 13 kasus, Kab.Landak 20 kasus,Kab Sambas dan Sintang 23 kasus,Kab. Sanggau 26 kasus, Kab Sekadau dan Melawi 20 kasus, Kab.Ketapang 26 kasus, Kab Kayong Utara 10 kasus dan Kab Kapuas Konflik lahan perkebunan yang terjadi di indonesia, apakah antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, perusahaan perkebunan dengan perkebunan maupun perusahaan perkebunan dengan pemerintah, sebenarnya merupakan masalah klasik, dalam pengertian bahwa konflik perkebunan ini tidak hanya terjadi pada sekarang, tetapi sudah terjadi sejak perkebunan ada di indonesia. "Konflik lahan perkebunan yang terjadi sekarang dibandingkan pasca kemerdekaan hingga era orde baru adalah intensitas konflik dan pola penanganannya semakin meningkat dengan permasalahan dan bentuknya pun sangat komplek,"kata Arkanudin. Demikian juga Pasal 15 UUPA menyatakan bahwa pemilik tanah wajib memelihara, menambah kesuburan dan mencegah kerusakan tanah.Selanjutnya Pasal 52 UUPA mengatur tentang pemberian sanksi atas pelanggaran Pasal 15 UUPA. Penerapan norma dalam pelaksanaannya identik dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Timbulnya hak dan kewajiban karena hubungan hukum (keperdataan) antara subyek dengan obyeknya (tanah).Tentu saja dalam melaksanakan kewajiban seorang subyek pemegang hak atas tanah harus dilandasi oleh itikad baik (the goode trouw). Hal ini dimaksudkan, Karena norma-norma dalam Pasal-Pasal UUPA yang telah di sebutkan di atas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan baik dan benar sesuai dengan pemberian haknya. Ketika negara melaksanakan perintah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka Pasal 2 ayat (2) UUPA mengamanatkan bahwa berdasarkan hak rnenguasai negara wewenang mengatur, melaksanakan pengelolaan pertanahan meliputi penguasaan/pemilikan tanah, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum serta administrasi pertanahan. Semuanya telah diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan lainnya. Keyword : SAWIT ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKAT