Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor apakah yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana Seksual dengan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Meningkat Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?†Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya Tindak Pidana seksual dengan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota  karena faktor internal berupa sifat dari pelaku dan faktor eksternal yaitu lingkungan masyarakat dimana mudahnya mendapatkan akses kehal-hal yang berbau porno diKota Pontianak.†Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya. Masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur. Maraknya kejahatan kesusilaan dewasa ini berkenaan dengan “Behaviour in relation sexual matter†biasanya berbentuk pencabulan baik yang dilakukan oleh sepasang orang dewasa atau sesama orang dewasa maupun dengan anak dibawah umur. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku. Kasus kekerasan seksual terhadap anak paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Selain kesulitan dalam batasan di atas, juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain Untuk menanggulangi kejahatan diperlukan suatu usaha yang rasional dari masyarakat, yaitu dengan cara politik kriminal. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence). Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan utama dari politik criminal adalah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakatâ€. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia condong mengikuti perjalanan sejarah perkembangan penjatuhan hukuman dan pemidanaan pada umumnya. Artinya, tujuan hukum pidana tidak terlepas dari sistem penjatuhan hukuman yang diterapkan pada pelaku (pelanggar dan penjahat). Hal itu dapat dikaitkan dengan pendapat Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo yang memaparkan, â€sanksi hukum yang berupa pidana yang diancamkan kepada pembuat delik merupakan ciri perbedaan hukum pidana dengan jenis hukum yang lain. Pada dasarnya hukum pidana mempunyai sanksi yang negatif, sehingga dengan sistem sanksi yang negatif tersebut tumbuh pandangan bahwa pidana hendaknya diterapkan jika upaya lain tidak memadai lagi. Pidana adalah suatu reaksi delik (punishment) dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan (sifat negatif) oleh negara atau lembaga Negara terhadap pembuat delik. Nestapa hanya merupakan suatu tujuan yang terdekat saja, bukanlah suatu tujuan terakhir yang dicitacitakan sesuai dengan upaya pembinaan (treatment)â€. Menurut Aliran Klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Ia memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu. Dalam aliran modern, tujuan hukum pidana adalah mengembangkan penyelidikan, asal-usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindung dari kejahatan.  Keyword : Kekerasan Seksual, Anak, Pontianak, Kriminologi