cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-BELI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA ANTARA P.D. BINTANG HARAPAN MOTOR DENGAN PIHAK PEMBELI SEWA DI KOTA SINGKAWANG - A01109025, SAIFUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang timbul dalam peraktek, sebagai pewujudan asas kebebasan berkontrak seperti yang dimaksud dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata. Dalam perjanjian sewa-beli terdapat hubungan hukum antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual yang disebut sebagai penjual sewa dan pihak pembeli disebut sebagai pembeli sewa. Pada dasarnya latar belakang timbulnya sewa-beli, adalah untuk menampung persoalan-persoalan terhadap permintaan calon pembeli barang yang tidak mampu membayar harga barang secara sekaligus, dipihak lain penjual sewa bersedia bersedia minerima pembayaran dengan cicilan, namun ia memerlukan jaminan bahwa barang yang dijualnya tersebut tidak akan dijual lagi oleh si pembeli sewa, sebelum pembayarannya dibayar lunas. Secara umum kesepakatan perjanjian yang ada masih sangat sederhana, yaitu hanya memuat ketentuan pelaksanaan pembelian sepeda motor itu sendiri yang merupakan realisasi dari perjanjian. Dapat dijelaskan pula bahwa kesepakatan yang terjadi adalah suatu perikatan yang mengikat antara kedua belah pihak. Dari penjelasan diatas, maka hubungan hukum yang lahir antara pihak Penjual dengan pembelinya merupakan suatu hubungan hukum yang lahir karena adanya suatu perjanjian. Dimana sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka setiap orang dapat melakukan perjanjian yang perjanjian tersebut akan mengikat para pihak yang membuatnya. Pada penelitian yang penulis lakukan fator yang menyebabkan pihak pembeli dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor roda dua wanprestasi dalam pembayaran kredit adalah pihak pembeli tidak memiliki penghasilan yang cukup dan pembeli terikat hutang dengan pihak lain.selanjutnya, karena wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual menimbulkan akibat hukum bagi pembeli di antaranya adalah pihak penjual akan memberikan peringatan kepada pembeli untuik melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit, setelah diberikan peringatan kepada pembeli, pihak penjual dapat melakukan Pembatalan perjanjian. Keyword : .....
TANGGUNG JAWAB PEMILIK BENGKEL MOBIL AKONG TERHADAP KERUSAKAN FANBELT ATAS KESALAHAN SERVIS MILIK PENGGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK - A1111123, RYAN DANY S.L. TOBING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Membuka usaha bengkel mobil merupakan salah satu usaha yang menguntungkan sekaligus menyenangkan bagi orang yang hobi mobil, selain jumlah kendaraan akhir-akhir ini semakin  banyak karena stabilnya ekonomi kita dan keluarnya mobil-mobil baru dengan harga cukup murah.Tujuan usaha bengkel mobil tentu saja untuk mencari untung, Selain bertujuan untuk bisnis atau mencari untung demi kelangsungan hidup perusahaan, pengusaha bengkel mobil seharusnya juga berusaha memberikan kepuasan terhadap pengguna jasa dan bukan hanya memprioritaskan keuntungan semata. Adapun dalam pelayanan yang diberikan oleh Bengkel Mobil Akong tidak selamanya bisa menjamin kepuasan pihak pengguna jasa, dalam beberapa hal tertentu ada saja masalah-masalah yang muncul yang mengakibatkan keluhan-keluhan pada pihak pengguna jasa, salah satunya ialah kesalahan servis yang berakibat terjadinya kerusakan fanbelt. Maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “ Tanggung Jawab Pemilik Bengkel Mobil Akong Terhadap Kerusakan Fanbelt Atas Kesalahan Servis Milik Pengguna Jasa Di Kota Pontianak ”. Masalah yang diteliti yaitu : “Apakah Pemilik Bengkel Mobil Akong Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Fanbelt Atas Kesalahan Servis Milik Pengguna Jasa ? ”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengguna jasa yang memperbaiki mobil di bengkel mobil akong mengalami kesalahan servis. Adapun kesalahan servis tersebut mengakibatkan kerusakan pada fanbelt mobil milik pengguna jasa. berawal dari kesalahan servis tersebut, pihak pengguna jasa meminta hak mendapatkan tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan pada fanbelt mobil.Dari pihak pemilik bengkel mengatakan belum bisa bertanggung jawab terhadap kerusakan fanbelt atas kesalahan servis mobil dikarenakan hal tersebut bukan sepenuhnya merupakan kesalahan dari pihak bengkel dan juga di khawatirkan pihak pengguna jasa memanfaatkan situasi tersebut sehigga meminta ganti rugi sepenuhnya kepada pihak bengkel.   Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Tanggung Jawab, Wanprestasi.
KEWAJIBAN PERDATA MASYARAKAT DESA SANDAI KIRI KECAMATAN SANDAI MENDAFTARKAN TANAHNYA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KETAPANG - A01112044, MUGHNIY PUTRI SYURYANINGSIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam  pemberian  jaminan  kepastian  hukum dibidang  pertanahan  diperlukan  adanya  perangkat  hukum yang  tertulis,  maka  dari  itu  oleh  pemerintah  dikeluarkan Undang-Undang  Nomor  5 Tahun 1960  Tentang  Peraturan Dasar  Pokok  Agraria,  dalam  Pasal  19  Ayat  (1) memerintahkan  diselenggarakan  pendaftaran  tanah  dalam rangka  menjamin  kepastian  hukum.  Untuk  melaksanakan dari UU no.5 Tahun 1960 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor  24  Tahun  1997  Tentang  Pendaftaran  Tanah  Jo Peraturan Menteri Agraria /Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pp No 24 Tahun 1997. Sejak  berlakunya  UUPA  hingga  sekarang pendaftaran  tanah  di  Desa  Sandai  Kiri  Kecamatan  Sandai Kabupaten  Ketapang  belum  mencapai  hasil  seperti  yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak milik atas tanah belum secara teratur melaksankan kewajibannya untuk  mendaftarkan tanahya  pada  Kantor  Pertanahan Kabupaten Ketapang. Dimana luas bidang tanah yang telah terdaftar dan telah memilki sertifikat sekitar ±33,33% yaitu sekitar  360,463  Ha  dari  luas  tanah  keseluruhan  yang berkisar  1.081,5  Ha  Maka  sudah  menjadi  kewajiban  bagi pemilik tanah di Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai untuk mendaftarkan  setiap  bidang  tanah  yang  dimilikinya  ke Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Ketapang  untuk mendapatkan  sertifikat  hak  milik  atas  tanahnya  sebagai tanda bukti kepemilikan.Dalam  penelitian  ini  menggunakan  metode empiris  yaitu  metode  penelitian  hukum  yang  berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya  hukum  di  lingkungan  masyarakat.  Faktor masyarakat  Desa  Sandai  Kiri  Kecamatan  Sandai  belum mendaftarkan  tanah  hak  miliknya  adalah  dikarenakan urusannya  yang  memakan  waktu  lama,  tidak  memiliki biaya,  tidak  mengetahui  prosedur  pendaftaran  tanah  dan administrasinya  yang  berbelit-belit.  Serta  kurangnya sosialisasi  mengenai  pendaftaran  tanah  dari  Kantor Pertanahan  Kabupaten  Ketapang.  Akibat  Bagi  masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya maka belum sah secara hukum siapa pemegang haknya dan  akibatnya akan terjadi sengketa  tanah  dan  penyerobotan  lahan  oleh  orang  lain untuk menggunakan lahannya Peran  Kepala  Desa  Sandai  Kiri  Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang untuk mengatasi permasalahan tersebut  dengan  diadakannya  penyuluhan  kepada masyarakat  terkait  pendaftaran  tanah  sehingga  tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah hak  milikinya.  Upaya  pemilik  tanah  dalam  mendaftarkan tanahnya dapat berupa inisiatif yang datang dari pemilik hak atas  tanah  yang  ingin  mendaftarkan  tanahnya  sebagai pemohon  sertifikat  Dari  Kantor  Pertanahan  Kabupaten Ketapang  sebagai  pelaksana  pendaftaran  tanah  yang ditunjuk  oleh  pemerintah  juga  meningkatkan  program-program  seperti  Adjudikasi  atau  bahkan  membebaskan biaya-biaya  pendaftaran  tanah  bagi  warga  yang berpenghasilan rendah seperti halnya tercantum dalam Pasal 19 Ayat 4 UUPA. Kata kunci : kewajiban perdata, pendaftaran tana
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DI KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI - A11111002, MARGRACE SANDY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat, tuntutan akan berbagai fasilitas yang dapat menunjang aktifitas pun semakin bertambah, khususnya dibidang transportasi. Transportasi sangat dibutuhkan masyarakat, karena dengan adanya transportasi dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan berbagai aktifitasnya sehari-hari. Dalam hal ini pihak Kreditur menawarkan berbagai jenis perjanjian diantara nya perjanjian pembiayaan. Praktek perjanjian pembiayaan ini merupakan suatu bentuk perjanjian baru dari praktek perjanjian. Dengan adanya perjanjian pembiayaan dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang . Kemudian para pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yakni pihak kreditur berhak menyerahkan kendaraan bermotor roda dua kepada debitur dan sebaliknya pihak debitur memiliki kewajiban untuk membayar angsuran harga setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang ada. Akan tetapi yang sering terjadi adalah pihak debitur melakukan wanprestasi kepada pihak Kreditur. Permasalahan yang sering terjadi dalam perjanjian pembiayaan ini adalah debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pembiayaan. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dilakukan dari pihak kreditur dengan debitur belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian karena masih banyak debitur yang wanprestasi dalam perjanjian. Wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan adalah berupa keterlambatan dalam pembayaran angsuran. Dikatakan terlambat apabila debitur tidak membayar angsuran kepada PT. Adira dinamika Multi Finance selama 3 (tiga) hari  dari tanggal yang telah ditentukan atau jatuh tempo. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam pembayaran angsuran kendaraan bermotor dari pihak debitur kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance  adalah karena faktor penghasilan tidak mencukupi dan keperluan lainnya sangat mendesak. Oleh karena wanprestasi tersebut, maka akibat atau sanksi yang akan di peroleh debitur adalah membayar denda sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) setiap hari keterlambatan serta upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance adalah memberikan teguran kepada debitur ( somasi ) dan melakukan penarikan kembali kendaraan bermotor roda dua tersebut.   Keywords : Perjanjian pembiayaan, Wanprestasi
MENINGKATNYA TINDAK PIDANA SEKSUAL DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110048, SEPTO SURIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor apakah yang menyebabkan meningkatnya tindak pidana Seksual dengan Kekerasan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Meningkat Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa faktor-faktor penyebab meningkatnya Tindak Pidana seksual dengan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota  karena faktor internal berupa sifat dari pelaku dan faktor eksternal yaitu lingkungan masyarakat dimana mudahnya mendapatkan akses kehal-hal yang berbau porno diKota Pontianak.” Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Contohnya, baru-baru ini terjadi kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dimana sebut saja Mawar (16 tahun) dalam satu hari digilir hingga 18 pria sehingga trauma berkepanjangan, lalu Melati (15 tahun) disetubuhi bapak kandungnya hingga setahun lamanya dan terakhir Anggrek (16 tahun) disetubuhi oleh bapak angkatnya.  Masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur. Maraknya kejahatan kesusilaan dewasa ini berkenaan dengan “Behaviour in relation sexual matter” biasanya berbentuk pencabulan baik yang dilakukan oleh sepasang orang dewasa atau sesama orang dewasa maupun dengan anak dibawah umur. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku. Kasus kekerasan seksual terhadap anak paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Selain kesulitan dalam batasan di atas, juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang umumnya dilakukan tanpa kehadiran orang lain Untuk menanggulangi kejahatan diperlukan suatu usaha yang rasional dari masyarakat, yaitu dengan cara politik kriminal. Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence). Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan utama dari politik criminal adalah “perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat”.  Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Tujuan hukum pidana di Indonesia condong mengikuti perjalanan sejarah perkembangan penjatuhan hukuman dan pemidanaan pada umumnya. Artinya, tujuan hukum pidana tidak terlepas dari sistem penjatuhan hukuman yang diterapkan pada pelaku (pelanggar dan penjahat). Hal itu dapat dikaitkan dengan pendapat Aruan Sakidjo dan Bambang Purnomo yang memaparkan, ”sanksi hukum yang berupa pidana yang diancamkan kepada pembuat delik merupakan ciri perbedaan hukum pidana dengan jenis hukum yang lain. Pada dasarnya hukum pidana mempunyai sanksi yang negatif, sehingga dengan sistem sanksi yang negatif tersebut tumbuh pandangan bahwa pidana hendaknya diterapkan jika upaya lain tidak memadai lagi. Pidana adalah suatu reaksi delik (punishment) dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan (sifat negatif) oleh negara atau lembaga Negara terhadap pembuat delik. Nestapa hanya merupakan suatu tujuan yang terdekat saja, bukanlah suatu tujuan terakhir yang dicitacitakan sesuai dengan upaya pembinaan (treatment)”.  Menurut Aliran Klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Ia memperjuangkan hukum pidana  yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu. Dalam aliran modern, tujuan hukum  pidana adalah mengembangkan penyelidikan, asal-usul, cara  pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindung dari kejahatan.   Keyword : Kekerasan Seksual, Anak, Pontianak, Kriminologi
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERJUDIAN REMI BOX YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN ANGGOTA MASYARAKAT DI KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A01109053, OKTAVIANUS PAROLIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat dan dikategorikan sebagai Kejahatan. Dari aspek yuridis perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974.Dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Ketentuan hukum yang mengancam kejahatan perjudian dengan ancaman cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Hal ini sebagaimana terdapat pada Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.Berkaitan dengan Perjudian Remi Box yang dilakukan oleh masayrakat dikelurahan Benua Melayu Darat Pontianak Selatan tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu pengaruh Kebiasaan atau budaya Masyarakat, pengaruh ekonomi dan Lingkungan dan kesempatan, kemudian sikap Tokoh Masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait yang tidak efektif dalam upaya penegakan hukum dan kegiatan-kegiatan dalam hubungan koordinatif untuk efektivitas penegakan hukum di Kota Pontianak.Pada tahun 2013 - 2015 Polsek Pontianak Selatan menangani sebanyak 35 kasus perjudian dan sebanyak 21 kasus perjudian adalah perjudian Remi Box yang terjadi di Kelurahan Benua Melayu Darat.Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polsek Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian di Perkotaan harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih  terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko praktek perjudian sebagaimana kejahatan perjudian remi box yang dilakukan oleh masyarakat di kelurahan Benua melayu Darat Pontianak Selatan. Kata Kunci : Perjudian
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN PECANDU NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SINGKAWANG - A01112220, RENDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan, ini disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap.Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang adalah perwakilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia didaerah untuk mengakomodir pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran serta wewenang tanggung jawab yang propesional yang mampu menyatukan dan menggerakan seluruh komponen masyarakat diwilayah Kota Singkawang.Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang melakukan kerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan RINDAM yang merupakan Markas TNI di daerah kota singkawang yang dimana dua tempat tersebut dijadikan tempat untuk melaksanakan proses Rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika yang ditangani oleh BNN Kota Singkawang. Metode dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriftif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik menyebarkan kuisioner kepada pecandu narkoba yang dibina oleh BNN Kota Singkawang dan teknik wawancara pejabat dilingkungan Kantor BNN Kota Singkawang. Hasil penelitian menunjukan bahwa dikarenakan BNN Singkawang tidak memiliki gedung yang tetap untuk melaksanakan proses pembinaan kepada pecandu narkoba di Singkawang, BNN Kota Singkawang melakukan kerjasama dengan lembaga rehabilitas komponen mayarakat (LSM Merah Putih) yaitu sebagai tempat pembinaan rehabilitas para pecandu. Sedangkan kegiatan yang pecandu lakukan pada saat dibina di BNN kota Singkawang yaitu sama seperti kegiatan sehari-hari tetapi para pecandu lebih di disiplinkan dalam melaksanakan kegiatan nya, bahwa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi oleh BNN Kota Singkawang dalam proses pembinaan pecandu narkoba yaitu tidak adanya tempat / gedung untuk melaksanakan rehabilitasi (pembinaan) terhadap pecandu serta kurangnya SDM dalam proses pembinaan seperti tenaga konselor, asesor, medis, sikolog, dan penyidik, bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Singkawang yaitu pergaulan para pecandu yang bebas dan tidak sehat serta kurangnya perhatian dari orang tua para pecandu yang menyebabkan pecandu masuk dalam pegaruh narkoba, bahwa pelaksanaan program pembinaan pecandu narkotika yang dilakukan oleh BNNK Singkawang belum efektif dan berjalan dengan baik dikarenakan masih banyak pcandu yang kembali menggunakan narkoba setelah pecandu dibina di BNN Kota Singkawang.   Kata Kunci : Rehabilitas Pecandu Narkotika, Kota Singkawang
KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG - A01109106, FEBRIAN KARTONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis tertarik untuk mengambil judul KEWAJIBAN PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MEMBAYAR BIAYA SERVIS DAN PENGGANTIAN SUKUCADANG PADA CV. DEMAK MOTOR DI KOTA KETAPANG. " Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua, mengungkapkan faktor penyebab pemilik kendaraan bermotor tidak melaksanakan kewajibannya, mengungkapkan tentang akibat hukum bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang tepat pada waktunya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang se- benarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Perjanjian servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua antara CV. Demak Motor Ketapang dan pemilik kendaraan bermotor roda dua merek demak dilakukan secara lisan, pembayarannya dilakukan secara tunai bertempo (cash tempo). Biaya tersebut harus dibayar atau dilunasi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak selesai diservis dan diganti sukucadang kendaraan bermotor roda dua tersebut. Dalam pelaksanaannya, masih ada pemilik kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pembayaran biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua miliknya tidak tepat waktu, lewat tenggang waktu yang diberikan oleh CV. Demak Motor, maka dapat dikatakan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji. Faktor penyebab terjadinya tidak tepat waktu membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor roda dua oleh pemilik kendaraan bermotor kepada CV. Demak Motor karena mempunyai keperluan lain yang mendesak dan lupa akibat kesibukan dari pekerjaan. Akibat wanprestasi pemilik kendaraan bermotor roda dua terhadap CV. Demak Motor menimbulkan kerugian, mempengaruhi perputaran modal yang akhirnya akan mengurangi pendapatan yang diperoleh CV. Demak Motor. Upaya yang dilakukan oleh pihak CV. Demak Motor terhadap pemilik kendaraan yang membayar atau melunasi biaya servis dan penggantian sukucadang kendaraan tidak tepat waktu, adalah dengan cara memberi peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua agar segera membayar atau melunasi biaya tersebut. Keyword : Perjanjian jasa servis dan penggantian sukucadang kendaraan bermotor.
PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA PONTIANAK TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH TAHU OLEH INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11111032, ADUNG MARDAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan industri tahu di Kota Pontianak didominasi oleh usaha-usaha kecil dengan skala terbatas atau industri rumah tangga (home industry). Limbah hasil sisa produksi tahu pada umumnya dibuang langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran yang cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan limbah padat, apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi (air dan udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media lingkungan, diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri tahu terhadap ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu.  Pelaksanaan pengelolaan limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga (home industry) di Kota Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal: (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b) menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan (penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat. Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga (home industry) masih belum maksimal. Adapun faktor-faktor penghambat yang dihadapi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga di Kecamatan Pontianak Kota dikarenakan  tidak adanya laporan dari masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu dan kurangnya personil untuk melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan. Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak terhadap pengelolaan limbah tahu oleh industri rumah tangga (home industry) di Kecamatan Pontianak Kota, adalah dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri rumah tangga yang dalam menjalankan usahanya memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap industri-industri rumah tangga yang membuang limbahnya secara langsung ke media lingkungan, seperti: parit dan sungai agar memberikan efek jera. Lingkungan hidup dan sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan hidupnya. Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin antar manusia dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap selaras dan serasi dalam keseimbangan yang dinamis. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, akan tetapi lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaannya. Demikian pula dengan lingkungan hidup di Kota Pontianak. Secara hukum lingkungan hidup Kota Pontianak meliputi ruang tempat sesuai dengan peraturan yang ada yang merupakan wilayah hukum Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menunjang kehidupan dapat rusak. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan sebab sosial, yang pada akhirnya masyarakat dan pemerintah harus menanggung biaya pemulihan. Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak terlepas dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pembangunan di Kota Pontianak yang secara terus menerus memanfaatkan sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Sementara itu, ketersediaan sumber daya alam terbatas dan tidak merata, baik dalam jumlah maupun dalam kualitas, sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan beragam. Dipihak lain, daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.  Kegiatan pembangunan tersebut berakibat banyak sekali pencemaran lingkungan di Kota Pontianak, terutama di kawasan industri pembuatan tahu.Pencemaran limbah tahu merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup dan dapat menyebabkan penyakit kepada umat manusia. Para pemilik industri tahu selalu melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan yang besar untuk kepentingan diri mereka sendiri tanpa pernah memikirkan dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan usahanya.Tahu merupakan makanan ringan danmudah untuk didapatkan yang mengandungbanyak nutrisi seperti, protein, lemak, karbohidrat, dan lain-lain, yang bermanfaat untukkesehatan manusia, namun mempunyaidampak buruk apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik dan benar.  Kegiatan industri tahu di Kota Pontianak didominasi olehusaha-usaha kecil dengan skala terbatas atau industri rumah tangga (home industry). Sumber daya manusia yang terlibat di dalam industri pembuatan tahu ini, pada umumnya bertaraf pendidikan yang relatif rendah, serta belum banyak yang melakukan pengolahan limbahnya. Limbah hasil sisa produksi tahu pada umumnya dibuang langsung ke media lingkungan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran yang cukup besar. Limbah produksi tahu yang berupa limbah cair dan limbah padat, apabila dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dapat mengakibatkan berbagai masalah seperti polusi (air dan udara), gangguan estetika, kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu, serta dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Sebelum limbah tahu dibuang ke media lingkungan, diperlukan adanya suatu proses pengolahan pada limbah tahu untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir dampak dari limbah sisa industri tahu terhadap ekosistem sekitar, terutama terhadap kesehatan masyarakat di sekitar industri pembuatan tahu.  Pelaksanaan pengelolaan limbah tahu oleh beberapa industri rumah tangga (home industry) di Kota Pontianak ternyata masih belum atau bahkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sangat besar peranannya dalam rangka mengawal peraturan perundang-undangan tersebut. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan limbah tahu di Kota Pontianak dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas membantu Walikota Pontianak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup. Keberadaan Institusi ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat Kota Pontianak khususnya dalam hal : (a) menyusun kebijakan daerah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak; dan (b) menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan kerusakan Lingkungan Hidup di Kota Pontianak melalui kegiatan pengendalian maupun pengawasan lingkungan (penegakan hukum). Oleh karena itu, keberadaan institusi ini sangatlah penting demi terciptanya lingkungan hidup yang sehat   Kata kunci      : Pengawasan  Badan  Lingkungan Hidup
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK PENGGILINGAN PADI DI DESA TANJUNG SALEH KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA - A11111168, ASRI M.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa dalam kehidupan masyarakat sering dilakukan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa pabrik penggilingan padi dilaksanakan antara pemilik (pihak yang menyewakan) dengan penyewa di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000 untuk satu kali panen atau selama 1 tahun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa penggilingan padi sering terjadi masalah, yaitu pihak penyewa melakukan wanprestasi, di mana pihak penyewa terlambat membayar uang sewa penggilingan padi. Dengan adanya keterlambatan membayar uang sewa tersebut tentu saja menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik pabrik penggilingan padi di Desa Tanjung Saleh Faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi membayar uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa pabrik penggilingan padi karena adanya keperluan mendesak dan karena ditimpa musibah. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban membayar uang sewa dilakukan pembatalan perjanjian dan dikenakan denda berupa uang sesuai kesepakatan dua belah pihak yaitu RP. 200.000 setiap bulannya. Upaya yang dilakukan pihak pemilik terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi yaitu: menagih uang sewa yang belum dibayar dan pemberian denda setiap bulan dalam keterlambatan membayar uang sewa.   Kata Kunci:Perjanjian Sewa Menyewa, Pembayaran Uang Sewa, Wanprestasi.   

Page 19 of 123 | Total Record : 1226