cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN OLEH BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK - A01111110, ARIEF MUH BAKHIR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan  keluarga  yang  terjadi  di  masyarakat menyebabkan  pemerintah,  dalam  hal  ini  Kementerian  Agama berinisiatif  melaksanakan  program  Kursus  Calon  Pengantin, program  ini  diharapkan  mampu  untuk  meningkatkan  kualitas keluarga  yang  baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia  perkawinan  kurang  dari  5  tahun  dan  banyaknya  kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat Edaran Dirjen Bimas Islam  Nomor  DJ.II/PW.01/1997/2009.  Peraturan  tersebut mengamanatkan  bahwa  pengetahuan  tentang  perkawinan haruslah  diberikan  sedini  mungkin,  sejak  sebelum berlangsungnya  perkawinan,  yaitu  melalui  kursus  calon pengantin. Skripsi  ini  memuat  rumusan  masalah:  “Bagaimana Konsekuensi  Bagi  Calon  Pengantin  Yang  Tidak  Mengikuti Kursus  Calon  Pengantin  Yang  Diselenggarakan  Oleh  Badan Penasehatan  Pembinaan  Dan  Pelestarian  Perkawinan  Di Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota  Pontianak  ?”.  Adapun metode  penelitian  ini  menggunakan  jenis  penelitian  metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian  hukum  empiris  yaitu  penelitian  yang  berasal  dari kesenjangan  antara  teori  dengan  kehidupan  nyata  yangmenggunakan  hipotesis,  landasan  teorits,kerangka  konsep,  datasekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk  memecahkan  masalah  yang  dihadapi  dengan menggambarkan  keadaan  pada  saat  sekarang,  berdasarkan  fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya  mengenai  penyelenggaraan  kursus  calon pengantin  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota Pontianak  wajib  diikuti  oleh  semua  calon  pengantin  tanpa terkecuali.  Faktor  penyebab  adanya  calon pengantin  yang  tidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktor kehamilan, alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktor usia yang sudah tua  /  sakit.  Akibat  hukum  yang  ditimbulkan  kepada  calon pengantin  yang  tidak  mengikuti  kursus  calon  pengantin  adalah buku  nikah  belum  dikeluarkan  sebagai  sanksi  administratif, diberikan  penasihatan  pada  saat  sebelum  /  setelah  akad  nikah.Upaya  yang  dilakukan  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan Kota  Pontianak  dalam  mengantisipasi  adanya  calon  pengantin yang tidak  mengikuti kursus calon pengantin  adalah  menjadwal ulang  kursus  calon  pengantin  berdasarkan  tanggal  pendaftaran, memasukkan kursus calon pengantin kedalam tertib administrasi calon pengantin, memberikan blangko BP4 untuk diisi oleh calon pengantin sebagai pengingat jadwal kursus calon pengantin yang diselenggarakan  oleh  BP4  Kecamatan  Pontianak  Selatan  Kota Pontianak.     Kata Kunci: Kursus Calon Pengantin, BP4
PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA PONTIANAK DALAMMENCEGAH (PREVENTIF) PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK - A01112002, EVI PURMALA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran narkotika merupakan perilaku yang menyimpang dan melawan hukum. Tindak pidana narkotika ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tercantum suatu instansi yaitu Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan program P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika) yang dipertegas dengan dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal itu maka peneliti tertarik untuk mengangkat judul tentang : “Penegakan Hukum Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak Dalam Mencegah (Preventif) Peredaran Narkotika Di Kota Pontianak”. Dalam kajian peneliti tentang masalah ini adalah : “Faktor penghambat apa yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah (preventif) peredaran narkotika di kota Pontianak”. Skripsi ini adalah suatu tinjauan ilmu pengetahuan untuk mengetahui dan memperoleh data mengenai peredaran narkotika yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat dan mengungkapkan, untuk mengungkapkan faktor penghambat yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak dan untuk mengukapkan upaya-upaya preventif yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak. Skripsi ini adalah sebuah karya tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, dimana peneliti meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dalam mencegah (preventif) peredaran narkotika di Kota Pontianak yaitu kurangnya hubungan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dengan instansi terkait lainnya dan peran serta warga masyarakat yang belum maksimal karena telah diketahui masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui bahaya atau dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan warga masyarakat lebih baik memilih untuk membiarkan daripada melaporkan adanya tindak pidana narkotika baik itu penyalahgunaan maupun terjadinya peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu diharapkan Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak lebih meningkatkan kemampuan dan kemauan dalam mencegah peredaran narkotika di Kota Pontianak, meningkatkan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak dengan instansi terkait. Selain itu upaya penanggulangan dan pemberantasan narkotika perlu melibatkan segenap lapisan masyarakat sebagai kontrol sosial baik dari tokoh-tokoh masyarakat maupun pemuka agama untuk memberikan penyadaran moral, diharapkan masyarakat terus menyebarluaskan informasi anti narkotika serta menjauhi bentuk-bentuk kegiatan yang mengarah kepada penyalahgunaan narkotika. Pemerintah maupun aparat penegak hukum harus meningkatkan penyuluhan hukum dan memeberikan tindakan sanksi yang tegas dari aparat beserta pemerintah terhadap para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. Kata Kunci : peredaran, preventif, narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak.  
PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA PENIPUAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A11110024, SUKARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan yakni kekuasaan kehakiman. Salah satu asas esensial yang terkandung dalam KUHAP yang merupakan interpretasi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani proses peradilan. Apakah asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ini akan dapat menjadi kenyataan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan di Indonesia? Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP tidak mengatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap asas-asas tersebut sehingga tingkat kepatuhan akan pelaksanaan asas tersebut masih rendah. Pada dasarnya asas ini harus dijalankan dalam setiap proses peradilan, namun kenyataannya tidak semua proses penegakan hukum mampu mewujudnyatakan asas dimaksud, khususnya pada perkara tindak pidana penipuan. Perkara tindak pidana penipuan yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan biasa secara mekanisme membutuhkan tahapan-tahapan yang kenyataannya jauh dari efektivitas dan efisiensi proses penyelesaian perkara yang bermuara pada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah. Pemaknaan atas asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan memerlukan batasan-batasan normatif serta kriteria yang lebih jelas yang bernuansa pada aspek efisiensi dan efektivitas peradilan. Keyword : asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, kekuasaan kehakiman
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN BATAS USIA PEMOHON DALAM PENDAFTARAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS NO. 2 TAHUN 2004 SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 - A11110064, VALENT DIO SUYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengacu pada Undang-Undang yang ada di Indonesia pada saat ini dimana menjadi perdebatan antara batas usia dewasa dalam melakukan pendaftaran tanah. Dimana batas usia dewasa menurut hukum di Indonesia tidak semua sama antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya dimata hukum batas usia dewasa seseorang menjadi penting. Perbedaan batas usia dewasa dalam perbuatan ini memicu timbulnya perbedaan persepsi yang menjadi masalah hukum. Usia dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 adalah 18 Tahun, sedangkan menurut KUHPerdata adalah 21 Tahun. Dimana Badan Pertanahan Nasional yang mengacu pada KUHPerdata dalam menentukan batas usia dewasa yaitu 21 Tahun. Dengan demikian waktu pendaftaran tanah, balik nama, dan Akta Jual Beli melalui PPAT, BPN tidak menerimanya. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini juga didukung oleh buku-buku hukum tentang usia kedewasaan dan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata terjadi ketidak seragaman batas usia kedewasaan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.Kedewasaan secara yuridis selalu mengundang pengertian tentang adanya kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa bantuan pihak lain. Kedewasaan menurut hukum ini merupakan salah satu unsur parameter yang bersangkutan telah dianggap cakap dan berhak atas apa yang diatur oleh ketentuan umum. Dalam hukum, kedewasaan berdasarkan umur ini merupakan salah satu unsur terpenting bagi seseorang sebagai subyek hukum. Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Tanah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia membutuhkan tanah untuk tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat dari mana mereka berasal, dan akan kemana pula meraka akan pergi. Dalam hal ini tanah mempunyai dimensi, sosial, kultural, politik, dan ekologis. Kehidupan ekonomi masyarakat dewasa ini telah membuat tanah menjadi komoditas dan faktor produksi yang dicari oleh manusia. Peningkatan jumlah penduduk di setiap negara yang sangat pesat telah meningkatkan permintaan akan tanah guna keperluan tempat tinggal dan tempat usaha. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang dikehendakinya. Dengan demikian bagi pemilik tanah tersebut tanah itu harus didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum dan jelas dimata hukum. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam Pasal 16 jo Pasal 53 UUPA, antara lain : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang diterapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang bersifat sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.  Hak atas tanah bisa didapat dari peralihan hak, hibah maupun warisan. Bagi seseorang yang mendapatkan hak atas tanah tersebut dari peralihan hak atau jual beli tetaplah harus didaftarkan. Dalam proses peralihan hak atas tanah ini sering ada hambatan-hambatan dan akibat yang dihadapi. Contohnya adalah tentang masalah kedewasaan si pemohon hak tersebut atau seseorang yang ingin mendaftarkan haknya. Mengacu pada Undang-Undang yang ada di Indonesia pada saat ini di mana terjadi perdebatan antara batas usia dewasa dalam melakukan pendaftaran tanah. Di mana batas usia dewasa menurut hukum di Indonesia tidak semua sama antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. Dimata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlukan sebagai subjek hukum. Perbedaan batas usia dewasa dalam perbuatan ini, memicu timbulnya perbedaan persepsi yang menjadi masalah hukum. Usia dewasa menurut Undang-Undang Jabatan NotarisNo. 30 Tahun 2004 adalah 18 Tahun, sedangkan menurut KUHPerada adalah 21 tahun. Dimana Badan Pertanahan Nasional yang mengikuti KUHPerdata dalam menentukan batas usia dewasa yaitu 21 Tahun. Dengan demikian waktu pendaftaran tanah, balik nama, dan Akta Jual Beli melalui PPAT, BPN tidak menerimanya. Alasannya, Badan Pertanahan Nasional tidak tuduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam menentukan batas usia dewasa dalam pemohonan pendaftaran tanah melainkan Badan Pertanahan Nasional menggunakan batas usia dewasa menurut KUHPerdata dalam pemohonan pendaftaran tanah Mengenai batasan umur dewasa kebanyakan orang menyimpulkan hanya dari ketentuan Pasal 330 KUH Peradata yang menyatakan bahwa : “Batasan dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah menikah”. Akan tetapi dalam perkembangan dengan adanya ketentuan Pasal 47 dan 50 Undang-Undang Perkawinan yang selanjutnya disebut dengan UUP dan pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN, yang mensyaratkan seorang penghadap paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : “ menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita”. Memperhatikan umur kedewasaan ini, maka tidaklah mengherankan, mengapa UUP memperbolehkan pria berumur 19 tahun untuk kawin, karena menurut Undang-Undang ini ia sudah tergolong sebagai orang yang telah dewasa.[1] Sebaliknya, jika berpegangan pada umur kedewasaan menurut KUH Perdata, maka pria tersebut tergolong sebagai orang yang masih belum dewasa, karena pasal 330 Undang-Undang ini (KUH Perdata) menetapkan bahwa, seseorang baru dapat dikatakan dewasa jika telah berumur 21 tahun, atau kurang lebih 21 tahun tetapi sudah menikah. Dalam sejarah peradaban manusia, tanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi , tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit dalam melakukan pendaftaran tanah. Maka dari itu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya (dalam Pasal 16 dan 53 UUPA Jo. PP No 40/1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai ata Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah.Kata ini berasal dari  bahasa latin Capitastrum yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untukpajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam artian yang tegas Cadastre adalah record (rekaman dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan). Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar  dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan. Untuk mencapai tertib administrasi tersebut setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya wajib didaftar Pendaftaran tanah pada prinsipnya adalah suatu kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian hak milik atas tanah.s Tanah).   Keyword : Batas Usia Dewasa  
KEWAJIBAN PENGELOLA LAPANGAN FUTSAL CEMERLANG SPORT DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PADA PEMILIK TANAH DIKELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA - A11111202, SONY ALKAD PRIATNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun  skripsi  ini  berjudul  :  “Kewajiban  Pengelola  Lapangan  Futsal Cemerlang Sport Dalam Perjanjian Bagi Hasil Pada Pemilik Tanah di Kelurahan Bansir Darat  Kecamatan  Pontianak  Tenggara”.  Rumusan  masalah  dalam  Skripsi  ini  yaitu “Apakah  Pengelola  Lapangan  Futsal  Cemerlang  Sport  telah  melaksanakan  kewajiban dalam  perjanjian  Bagi  hasil  pada  pemilik  tanah  di  Kelurahan  Bansir  Darat  Kecamatan Pontianak  tenggara  sesuai  dengan  yang  telah  di  sepakati?”.  Skripsi  ini  menggunakan metode  penelitian  empiris  dengan  pendekatan  Deskriptif  Analisis  data  yakni  dengan teknik Analisis Kualitatif. Mengenai  suatu  perjanjian  tidak  menutup  kemungkinan  jika  terjadi  salah  satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang  lalai  tersebut  dapat  dikatakan  cidera  janji  atau  wanprestasi.  Maka  dari  itu  setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Pengelola lapangan futsal berkewajiban untuk membayar uang bagi hasil kepada pihak  pemilik  tanah  sebesar  10%  dari  pendapatan  kotor  /  tanggal  1  setiap  bulannya. Namun  dalam  kenyataannya  yang  kadangkala  terjadi  pihak  pengelola  lapangan  futsal melakukan Wanprestasi dalam perjanjian dengan tidak membayar uang bagi hasil tepat waktu  kepada  pihak  pemilik  tanah,  Kejadian  ini  menimbulkan  kerugian  bagi  pihak pemilik tanah di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Faktor  penyebab  pihak  pengelola  lapangan  wanprestasi  yakni  tidak bertangguang jawab atas pembayaran uang bagi hasil kepada pihak pemilik tanah tepat waktu dengan alasan lupa, Walaupun uang bagi hasil tetap diberikan meski tidak tepat waktu tetapi hal tu menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah, Akibat hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola lapangan futsal atas kerugian yang dialami pihak pemilik tanah adalah ganti rugi. Mengenai  upaya  hukum  yang  dilakukan  oleh  pihak  pemilik  tanah  terhadap pihak pengelola lapangan futsal yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil adalah  musyawarah  secara  kekeluargaan  yaitu  dengan  cara  memberikan  teguran  atas keterlambatan pembayaran uang bagi hasil sesuai dengan yang telah disepakati di dalam surat perjanjian oleh kedua belah pihak kepada pihak pengelola lapangan futsal.Kata Kunci : Perjanjian bagi hasil, Wanprestasi, Lapangan Futsal
TANGGUNG JAWAB PEMILIK RENTAL MOBIL CV.BINA SARANA TERHADAP PENYEWA AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA PONTIANAK - A01109056, LEKSON HARIANJA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa mobil pihak penyewa di wajibkan untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran sewa, harga yang ditawarkan juga tergolong murah. Harganya berkisar antara Rp 250,000 sampai dengan Rp 300,000 per hari , untuk mobil jenis avanza atau xenia, Untuk jenis mobil lainya, harga sewa juga berkisar Rp 350.000 sampai dengan Rp 500.000, dan sudah termasuk uang muka atau DP (Down Payment). Kisaran jumlah uang muka antara 5 hingga 10 % dari harga sewa. Adapun system pembayaran yang dilakukan pada pelaksanaan sewa mobil antra pihak penyewa mobil dengan pihak pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil di kota Pontianak dilakukan dengan cara sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa; diantaranya yaitu pihak penyewa memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh pemilik  CV. Bina Sarana  rental mobil dan identitas diri pihak penyewa  mobil (KTP). Rumusan Masalah adalah “Apakah Pemilik Rental Mobil CV. Bina Sarana di Kota Pontianak Telah Bertanggung Jawab Terhadap Penyewa Akibat Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dengan Tidak Adanya Kelengkapan Mobil?“ Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian sewa antara penyewa mobil dengan pemilik rental mobil CV. Bina Sarana Kota Pontianak dilakukan secara tertulis, dengan sistem pembayaran sewa dengan panjar di muka dan pelunasan sesudah selesai waktu penyewaan. Faktor penyebab pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan Lalu lintas adalah  faktor cuaca dan kondisi kendaraan (tidak adanya kelengkapan mobil..Akibat hukum terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana belum bertanggungjawab terhadap penyewa mobil dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai dengan perjanjian yang di lakukan adalah meminta toleransi untuk mengganti biaya pengobatan penyewa. Upaya Hukum yang di lakukan oleh Penyewa mobil terhadap pemilik rental mobil CV. Bina Sarana  tidak bertanggungjawab terhadap penyewa berupa kedua belah pihak melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan tujuan untuk menjaga Hubungan antara pemilik rental mobil CV. Bina Sarana dengan penyewa. Keywords :Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggungjawab Pemilik Rental Mobil, Penyewa
IMPLEMENTASI PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PADA PEREKRUTAN HAKIM AGUNG BERDASARKAN UUD RI TAHUN 1945 - A11111048, ALOYSIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan UUD RI Tahun 1945, dimana Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hakim adalah pejabat negara yang merdeka dan independen dalam melaksanakan tugasnya sehingga lembaga perekrut Hakim Agung harusnya adalah lembaga yang merdeka dan independen jauh dari pada kepentingan politik.  Proses perekrutan hakim agung merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan hakim yang memiliki profesionalitas, integritas dan kualitas. Proses perekrutan hakim agung secara tegas dinyatakan dalam pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden” Proses perekrutan hakim agung sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945 melibatkan tiga lembaga, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Presiden. Pada mekanisme pemilihan hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat, proses pemilihan dilaksanakan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia.  Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Pada prinsipnya di dalam suatu Negara terdapat tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah untuk membuat undang-undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah untuk mengontrol apakah undang-undang dijalankan secara benar atau tidak  Jika kekuasaan legislatif dan eksekutif serta yudikatif dipegang oleh satu badan (organ) kekuasaan, maka tidak akan mungkin terlahir kemerdekaan, dan merupakan malapetaka bagi negara yang bersangkutan dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan “check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan  dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan “check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yang bersangkutan Untuk mencegah jangan sampai kekuasaan legislatif yang di jalankan oleh parlemen memiliki kekuasaan yang melebihi badan (organ) lainnya, dapat dibuat kerja sama antarlembaga kekuasan negara, misalnya antara parlemen dengan pemerintah (presiden) dalam pembuatan suatu undang-undang Demikian juga untuk mencegah agar kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan badan (organ) lainnya misalnya dengan memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif di samping sebagai pembuat undang-undang, juga sebagai lembaga “pengawasan” terhadap pemerintah, pemberi persetujuan, serta pemberi pertimbangan untuk beberapa keputusan yang di ambil oleh pemerintah, seperti pengangkatan pejabat negara tertentu Selain tiga poros kekuasaan tersebut diatas, ternyata di indonesia masih dikenal berbagai macam organ/lembaga negara dalam perkembangannya yang domain kekuasaannya cenderung masuk dalam domain kekuasaan yudikatif yang lazim penyebutannya diawali dengan kata komisi Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenan dengan pengakatan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan “check and balance” terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 dilakukan, gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR RI. Melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial   Kata Kunci : Perekrutan Hakim Agung
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TIDAK TERPENUHINYA NAFKAH BATHINSEBAGAI ALASAN PERCERAIAN - A11109211, ANJAS R KOLMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Baik hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip mempersukar perceraian maksud agar tidak terjadinya perbuatan sewenang-wenang dalam menuntut diadakannya perceraian beserta segala akibat dari perceraian tersebut. Sehingga ditentukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Berdasarkan alasan perceraian dalam hukum positif di Indonesia, terlihat bahwa tidak terpenuhinya nafkah bathin termasuk alasan perceraian dalam ketentuan hukum. Untuk itu, penulis ingin pemahaman secara menyatu dan terpadu terhadap ketentuan-ketentuan normatif dan yuridis yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama terhadap tidak terpenuhinya nafkah bathin sebagai alasan perceraian. Keywords: Tinjauan Hukum Islam Tidak Terpenuhinya Nafkah Bathin Sebagai Alasan Perceraian
HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PONTIANAK - A1011131048, ESTERIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang adalah sebuah kejahatan yang yang sangat sulit untuk diberantas karena kejahatan ini setiap tahun nya terjadi dan merupakan bentuk perbudakan modern serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adanya peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu Bagaiman Peran Penegakan Hukum Yang Berwenang Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hal Pemenuhan Ganti Rugi (Restitusi)?.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab mengapa korban tindak pidana perdagangan orang tidak mendapatkan restitusi karena pelaku bukan orang mampu dan adanya mediasi antara pelaku dan korban. Dari penelitian ini penulis tidak menemukan adanya putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan pemberian restitusi oleh pelaku terhadap korban. Kata kunci: Hak restitusi, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MASYARAKAT ADAT DI DESA KAMPAR SEBOMBAN KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG - A1012131202, AMBROSIUS HENDRY BELASIKA RADON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Kampar Sebomban adalah desa yang ada dalam Banua Simpakng tepatnya di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang memiliki kawasan Tanah Adat bernama Seriung.Persekutuan Hukum Adat menyadari bahwa mendaftarkan tanah itu penting sehingga masyarakat setempat mencoba untuk melakukan hal tersebut namun terkendala. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka perlu upaya pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten setempat. Dalam Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu pertama, untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah adat di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Kedua, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat adat tidak mendaftarkan tanah adat. Ketiga, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi masyarakat adat tidak mendaftarkan tanahnya di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Dan keempat, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan masyarakat dalam mendaftarkan tanah adatnya. Dalam penulisan skripsi, Penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan sifat penelitian yaitu pendekatan secara Deskriptif Analitis. Bentuk Penelitianmenggunakan Penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan.Teknik dan Alat Pengumpul Data yaitu menggunakan Tehnik komunikasi langsung dan Tehnik komunikasi tidak langsung, mengadakan kontak suara tidak langsung dengan menggunakan alat yaitu angket. Hasil dari penelitian bahwa masyarakat Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua belum mendaftarkan tanahnya di wilayah Tanah Adat. Bahwa Faktor penyebab masyarakat belum mendaftarkan tanah di wilayah adat karena disebabkan oleh faktor yangmeliputi jarak tempuh yang jauh, sarana-prasarana yang kurang, kurangnya informasi, birokrasi yang lama, dan pembiayaan yang mahal. Bahwa akibat hukum apabila tidak dilakukan Pendaftaran Tanah di wilayah Tanah Adat adalah tidak ada kepastian status pemilik hak, tidak ada pembuktian berupa sertifikat dan tidak ada perlindungan hukum terkait tanah. Bahwa upaya yang dapat dilakukan masyarakat Desa Kampar Sebomban dalam mendaftarkan tanah adalah melakukan upaya musyawarah bersama, melaporkan kepada Pemerintah untuk segera dilakukan pensertifikatan tanah secara masal dan sosialisasi untuk mendaftarkan tanah secara mandiri.   Kata Kunci           : Pendaftaran Tanah, Tanah Adat, Persekutuan Hukum Adat

Page 23 of 123 | Total Record : 1226