Mengacu pada Undang-Undang yang ada di Indonesia pada saat ini dimana menjadi perdebatan antara batas usia dewasa dalam melakukan pendaftaran tanah. Dimana batas usia dewasa menurut hukum di Indonesia tidak semua sama antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya dimata hukum batas usia dewasa seseorang menjadi penting. Perbedaan batas usia dewasa dalam perbuatan ini memicu timbulnya perbedaan persepsi yang menjadi masalah hukum. Usia dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 adalah 18 Tahun, sedangkan menurut KUHPerdata adalah 21 Tahun. Dimana Badan Pertanahan Nasional yang mengacu pada KUHPerdata dalam menentukan batas usia dewasa yaitu 21 Tahun. Dengan demikian waktu pendaftaran tanah, balik nama, dan Akta Jual Beli melalui PPAT, BPN tidak menerimanya. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini juga didukung oleh buku-buku hukum tentang usia kedewasaan dan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata terjadi ketidak seragaman batas usia kedewasaan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.Kedewasaan secara yuridis selalu mengundang pengertian tentang adanya kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa bantuan pihak lain. Kedewasaan menurut hukum ini merupakan salah satu unsur parameter yang bersangkutan telah dianggap cakap dan berhak atas apa yang diatur oleh ketentuan umum. Dalam hukum, kedewasaan berdasarkan umur ini merupakan salah satu unsur terpenting bagi seseorang sebagai subyek hukum. Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Tanah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia membutuhkan tanah untuk tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup, tempat dari mana mereka berasal, dan akan kemana pula meraka akan pergi. Dalam hal ini tanah mempunyai dimensi, sosial, kultural, politik, dan ekologis. Kehidupan ekonomi masyarakat dewasa ini telah membuat tanah menjadi komoditas dan faktor produksi yang dicari oleh manusia. Peningkatan jumlah penduduk di setiap negara yang sangat pesat telah meningkatkan permintaan akan tanah guna keperluan tempat tinggal dan tempat usaha. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang dikehendakinya. Dengan demikian bagi pemilik tanah tersebut tanah itu harus didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum dan jelas dimata hukum. Hak-hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam Pasal 16 jo Pasal 53 UUPA, antara lain : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk hak-hak tersebut di atas yang diterapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang bersifat sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53. Hak atas tanah bisa didapat dari peralihan hak, hibah maupun warisan. Bagi seseorang yang mendapatkan hak atas tanah tersebut dari peralihan hak atau jual beli tetaplah harus didaftarkan. Dalam proses peralihan hak atas tanah ini sering ada hambatan-hambatan dan akibat yang dihadapi. Contohnya adalah tentang masalah kedewasaan si pemohon hak tersebut atau seseorang yang ingin mendaftarkan haknya. Mengacu pada Undang-Undang yang ada di Indonesia pada saat ini di mana terjadi perdebatan antara batas usia dewasa dalam melakukan pendaftaran tanah. Di mana batas usia dewasa menurut hukum di Indonesia tidak semua sama antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. Dimata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlukan sebagai subjek hukum. Perbedaan batas usia dewasa dalam perbuatan ini, memicu timbulnya perbedaan persepsi yang menjadi masalah hukum. Usia dewasa menurut Undang-Undang Jabatan NotarisNo. 30 Tahun 2004 adalah 18 Tahun, sedangkan menurut KUHPerada adalah 21 tahun. Dimana Badan Pertanahan Nasional yang mengikuti KUHPerdata dalam menentukan batas usia dewasa yaitu 21 Tahun. Dengan demikian waktu pendaftaran tanah, balik nama, dan Akta Jual Beli melalui PPAT, BPN tidak menerimanya. Alasannya, Badan Pertanahan Nasional tidak tuduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam menentukan batas usia dewasa dalam pemohonan pendaftaran tanah melainkan Badan Pertanahan Nasional menggunakan batas usia dewasa menurut KUHPerdata dalam pemohonan pendaftaran tanah Mengenai batasan umur dewasa kebanyakan orang menyimpulkan hanya dari ketentuan Pasal 330 KUH Peradata yang menyatakan bahwa : “Batasan dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah menikahâ€. Akan tetapi dalam perkembangan dengan adanya ketentuan Pasal 47 dan 50 Undang-Undang Perkawinan yang selanjutnya disebut dengan UUP dan pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN, yang mensyaratkan seorang penghadap paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : “ menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun wanita ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanitaâ€. Memperhatikan umur kedewasaan ini, maka tidaklah mengherankan, mengapa UUP memperbolehkan pria berumur 19 tahun untuk kawin, karena menurut Undang-Undang ini ia sudah tergolong sebagai orang yang telah dewasa.[1] Sebaliknya, jika berpegangan pada umur kedewasaan menurut KUH Perdata, maka pria tersebut tergolong sebagai orang yang masih belum dewasa, karena pasal 330 Undang-Undang ini (KUH Perdata) menetapkan bahwa, seseorang baru dapat dikatakan dewasa jika telah berumur 21 tahun, atau kurang lebih 21 tahun tetapi sudah menikah. Dalam sejarah peradaban manusia, tanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi , tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit dalam melakukan pendaftaran tanah. Maka dari itu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya (dalam Pasal 16 dan 53 UUPA Jo. PP No 40/1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai ata Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah.Kata ini berasal dari bahasa latin Capitastrum yang berarti suatu register atau capita atau unit yang diperbuat untukpajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam artian yang tegas Cadastre adalah record (rekaman dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan). Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan. Untuk mencapai tertib administrasi tersebut setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya wajib didaftar Pendaftaran tanah pada prinsipnya adalah suatu kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian hak milik atas tanah.s Tanah).  Keyword : Batas Usia Dewasa Â