cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN KENDARAAN RODA EMPAT (MOBIL) TERHADAP PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PT. SINARMAS MULTIFINANCE (PASAL 36 UU NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA) DI KOTA PONTIANAK - A11110177, IWANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ada beberapa factor kenapa masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut, yaitu karena beberapa dari masyarakat tidak mengetahui kalau tindakan yang dilakukan itu sudah melanggar hukum, namun ada juga beberapa dari masyarakat yang sebenarnya sadar tentang tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum. Selain itu ada beberapa dari masyarakat melakukan perbuatan pidana tersebut yaitu karenaadanyafaktorekonomi, adanya factor lingkungan. Kaitannyad engan factor ekonomi disebabkan kesulitan tidak bias membayar angsuran kredit mobil, sehingga debitur beranggapan dari pada mobil ditarik pihak kreditur, maka debitur mengover kredit kepada pihak lain dengan perjanjian pengembalian ganti uangmuka yang disepakati tanpa persetujuan dari kreditur (over kredit / mengalihkan unit jaminan fidu siatan paizin kreditur). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Masih ditemukan data penyalahgunaan Fidusia di Kota Pontianak oleh debitur seperti mengalihkan kendaraan roda empat tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Faktor-faktor debitur mengalihkan kendaraan roda empat (Mobil) terhadap pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis  PT. Sinarmas Multifinance di Kota Pontianak karena menghindari kerugian akibat ditariknya unit jaminan fidusia tampa ganti rugi dari pihak kreditur dan untuk keuntungan kepentingan pribadi debitur.Kelemahan dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam penerapannya, bila memperhatikan ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidanana dendanya maka ancaman tersebut sangat ringan dan mempersulit aparat penegak hokum dalam melakukan proses hokum penahanan terhadapt ersangka yang bias mengakibatkan tersangka kabur dan tidak bias dilanjutkan proses hokum serta banyak kelemahan lainnya, seperti tidak diatur sanksi pidana didalam undang-undang fidusia terhadap pihak ketiga yang menerima obyek jaminan fidusia. Sumbangsih terhadap masalah fidusia seharusnya untuk menghindari sanksi pidana masalah pengalihan obyek jaminan fidusia sesuai yang dimaksud pasal 36 UU.No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia masyarakat (debitur) jika ingin menngalihkan (mobil) obyek jaminan fidusia harusnya minta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kreditur.Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut UUJF). Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat. Pranata jaminan fidusia yang ada saat ini memang memungkinkan kepada Pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia tersebut Fidusia  adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda. Jaminan fidusia  adalah  hak jaminan atas benda bergerak baik  yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,sebagai anggunan bagi pelunasan utang tertentu ,yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan diberikan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang  No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.  Adapun permasalahan yang sering muncul akibat dari perjanjian fidusia antara debitur dan kreditur salah satunya  adalah pengalihan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dan lainnya tampa persetujuan tertulis  dari kreditur sesuai yang dimaksud dalam rumusan Ketentuan  pidana  pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Permasalahan lainnya adalah implementasi dari penerapan undang –undang fidusia khusus nya  ketentuan pidana pasal 36  UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dimana dalam penerapannya tidak sebagaimana mestinya dan mempunyai banyak  kelemahan dan kekurangannya ,salah satunya sanksi pidana dalam ketentuan pasal 36 UU No.42 Tentang jaminan fidusia ancaman pidana penjara paling  lama 2 tahun, yang membuat aparat penegak hukum sulit mengimplementasikan penerapannya sedangkan dalam KUHAP pasal 21 ayat 4, yaitu: “tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”. Dengan demikian, alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara Pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP ,bisa saja penyidik melakukan penahanan jika memperhatikan  ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi “perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup ,dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam uraian ketentuan pasal 21 ayat 1  KUHAP tersebut tentu membuat penyidik lebih berhati hati dan terlebih dahulu  mempunyai bukti yang kuat dan cukup  dalam hal menangani perkara pengalihan obyek jaminan fidusia (mobil) sesuai yang dimaksud pasal 36 UU No.42 tentang jaminan fidusia. Sehingga penyidik dalam hal perkara pengalihan obyek jaminan fidusia tersebut cenderung  mengunakan  pasal 372 KUHP tentang penggelapan supaya memudahkan proses hukum dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka (debitur) yang mengalihkan obyek jaminan fidusia   Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pengalihan Kendaraan Roda Empat (Mobil)
WANPRESTASI MAHASISWA DALAM PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK - A01109175, SISKA WARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan menuntut pelaksanaan prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah wanprestasi. Perjanjian pinjam meminjam bersifat konsensuil yang dapat terjadi baik dengan persetujuan tertulis maupun lisan. Pihak yang memberikan kenikmatan dari suatu barang disebut pihak yang meminjamkan, sedangkan pihak yang menikmati kegunaan dari suatu barang disebut pihak yang meminjam. Salah satu wujud pinjam-meminjam adalah perjanjian pinjam-meminjam buku di Perpustakan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak. Dalam perjanjian pinjam-meminjam buku di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam-meminjam secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikain itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam meminjam buku. Dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak mahasiswa yang wanprestasi seperti tidak mengembalikan buku tepat pada waktunya. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian diadakan. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa wanprestasi dalam pengembalian buku di perpustakaan Fakultas Hukum UNTAN Pontianak dikarenakan denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pengembalian buku relatif kecil. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak perpustakaan terhadap mahasiswa yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam buku tersebut dimana mahasiswa terlambat/ tidak tepat waktu pengembalian, maka pihak perpustakaan memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam
KEABSAHAN NIKAH ISTRI YANG SUAMINYA MAFQUD DITINJAU DARI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. - A01110024, RIKA RIZKI ALDINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Keabsahan Nikah Istri Yang Suaminya Mafqud Ditinjau Dari Perspektif Komplikasi Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya istri yang suaminya mafqud menikah dengan pria lain padahal baik menurut Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam istri tersebut masih terikat perkawinan dengan suaminya. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan nikah istri yang suaminya mafqud di tinjau dari perspektif Komplikasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. penelitian ini bertujuan ntuk mengetahui keabsahan nikah istri yang suaminya mafqud dan akibat hukum pernikahan istri yang suaminya mafqud serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat ditempuh oleh suami yang mafqud terkait dengan pernikahannya dengan laki-laki lain. Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian terhadap data- data sekunder. Dengan mengenal jenis pendekatan perundang- undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan kasus untuk kedalaman pengkajian ini. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa istri yang suaminya mafqud pada dasarnya masih mempunyai hubungan perkawinan dengan suami yang bersangkutan, oleh karena itu jika ia menikah dengan pria lain maka perkawinannya dapat dikategorikan tidak sah. Pernikahan istri yang suaminya mafqud tidak memenuhi persyaratan baik Undang-Undang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, akibat hukumnya perkawinan tersebut dapat diminta pembatalannya terutama oleh suaminya yang mafqud tersebut, oleh karena itu suami yang mafqud dapat menempuh langkah hukum yakni mengajukan gugatan pembatalan perkawinan istrinya dengan pria lain, kepengadilan agama sesuai ketentuan yang berlaku. Keyword: Keabsahan Nikah Istri Yang Suaminya Mafqud, Perpektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
PELAKSANAAN PEMBAYARAN BUAH KELAPA SAWIT OLEH PEMBELI KEPADA PETANI SAWIT DI DESA PEMANGKAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA - A11112124, DEDE NOVIANDRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana  perjanjian  pada  umumnya,  jual  buah  kelapa  sawit merupakan jual beli yang lahir dari  suatu perikatan sebagaimana  yang tertuang dalam  BUKU  III  KUHPerdata.  Dalam  jual  buah  kelapa  sawit  yang  disepakati antara  petani  dengan  pembeli  bahwa  perjanjian  tersebut  dibuat  secara  lisan. Adapun yang diperjanjikan dalam jual beli kelapa sawit ialah menyangkut harga sawit. Dalam perjanjian jual beli sawit diperjanjikan bahwa apabila pihak pembeli telah sepakat menyangkut harga, maka pembeli membayar uang panjar terlebih dahulu sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga dan sisanya dibayarkan setelah 2 (dua) minggu sejak tercapainya kesepakatan. jual beli buah kelapa sawit termasuk dalam kategori perjanjian yang bersifat timbal balik, artinya bahwa  pihak  petani  selaku  penjual  buah  kepala  sawit  berkewajiban  untuk memberikan sawit yang dibeli oleh pembeli dan berhak untuk mendapatkan uang hasil jual beli, sedangkan pihak pembeli berkewajiban juga untuk membayar harga buah kelapa sawit yang telah dibeli dan berhak menerima buah kelapa sawit yang telah dibeli terhadap pihak petani. Namun  kenyataannya,  bahwa  pihak  pembeli  belum  memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa harga buah kelapa sawit yang masih terhutang kepada pihak petani dengan alasan bahwa buah kelapa sawit yang dibeli kurang memenuhi  standar  serta  dengan  alasan  bahwa  buah  kelapa  sawit  sedang mengalami  penurunan  harga.  Dengan  demikian  perbuatan  yang  dilakukan  oleh pihak pembeli terhadap pihak petani menimbulkan suatu kerugian. Adapun akibat hukum  yang  ditimbulkan  oleh  pihak  pembeli  yang  belum  memenuhin kewajibannya dalam melakukan pembayaran sisa harga buah kelapa sawit tepat pada  waktunya  sebagaimana  yang  telah  diperjanjikan  sebelumnya  ialah pembatalan perjanjian dengan disertai ganti rugi. Upaya hukum yang dilakukan pihak petani selaku penjual terhadap pihak pembeli yakni melakukan upaya secara damai  dan  kekeluargaan  serta  meminta  untuk  memenuhi  kewajibannya  untuk melakukan pembayaran  sedangkan pihak petani  tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan negeri. Upaya  hukum  tersebut  dilakukan  oleh  pihak  petani  guna  menuntut haknya sebagai penjual buah kelapa sawit kepada pihak pembeli yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya yakni dalam membayar buah kelapa sawit sehingga mengakibatkan  pihak  petani  mengalami  kerugian  materil.  Hasil  dari  penjualan buah kelapa sawit yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kebutuhan pokok maupun untuk biaya perawatan dan lain sebagainya akan tetapi akibat perbuatan pembeli,  petani  tidak  dapat  menggunakan  hasil  dari  penjualan  tersebut sebagaimana yang dikehendaki.  Keyword : Perjanjian Jual Beli
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KAYU OLAHAN ANTARA PENJUAL DENGAN PENGUSAHA MATERIAL BANGUNAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A11111088, DWI ARIEF KUSUMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada saat ini pembangunan sedang giatnya dilaksanakan baik pembangunan perkantoran maupun perumahan, berkaitan dengan semakin pesatnya pembangunan tersebut, maka para pemilik modal tertarik untuk membuka sebuah usaha berupa toko material bangunan yang menjual semen, pasir, triplek, hingga kayu olahan yang diperoleh dari penjual kayu olahan. Antara pengusaha material bangunan dengan penjual kayu olahan diikat dengan seuatu perjanjian jual beli kayu olahan secara berlangganan dan disepakati secara lisan, bahwa setiap 2 (dua) minggu sekali penjual kayu olahan akan mensuplay kayu olahan yang dipesan pengusaha material bangunan yang meliputi papan mal, tongkat untuk pondasi rumah dan kayu dengan berbagai ukuran, mengenai dengan sistem pembayaran harga kayu olahan disepakati bahwa pengusaha material bangunan membayar 40% sebelum kayu olahan diantar oleh penjual kayu olahan dari total keseluruhan jumlah harga dan sisanya dibayar lunas 2 (dua) minggu sejak pemesanan yakni pada saat penjual mensuplay pesanan. Rumusan Masalah penelitian ini adalah : Apakah Penjual Kayu Olahan Telah Memenuhi Kewajiban Dalam Mensuplay Kayu Olahan Kepada Pengusaha Material Bangunan di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, sedangkan metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil penelitian diketahui bahwa pengolah kayu olahan (penjual) belum melaksanakan kewajiban untuk mengsuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, bahwa faktor yang menyebabkan penjual kayu olahan tidak mensuplay kayu olahan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian adalah dikarenakan belum ada stok barang, dan juga dikarenakan kendaraan yang dipergunakan untuk mengantar kayu olahan rusak, bahwa akibat hukum atas tidak dipenuhi kewajiban oleh pihak penjual kayu olahan untuk mensuplay kayu olahan kepada pengusaha material bangunan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli kayu olahan adalah pembatalan perjanjian, membayar ganti rugi yang diderita oleh pengusaha material bangunan, pengembalian uang panjar yang telah dibayar oleh pengusaha material bangunan, upaya yang dilakukan pengusaha material bangunan terhadap penjual kayu olahan yang wanprestasi adalah hanya meminta ganti rugi, dan tidak ada pengusaha  material bangunan yang mengajukan gugatan ke Pengadilan.   Keywords : Perjanjian, Penjual, Pembeli, Wanprestasi
UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI PADA KEMASAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK - A01110003, SITI FEBRINA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Kota Pontianak banyak terdapat produk makanan yang beredar di pasaran, baik sebagai hasil olahan pabrikan maupun hasil olahan rumah tangga (industri rumah tangga). Secara umum produk makanan hasil olahan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, diantaranya adalah pencantuman label kompoisisi makanan. Tapi hal tersebut berbeda dengan berbagai produk makanan yang beredar di pasaran hasil olahan atau produksi rumah tangga. Salah satunya adalah kue Bingka dengan merek “X” yang beredar di pasaran yang tidak mencantumkan label komposisi makanan. Secara umum produk makanan hasil olahan atau produksi rumah tangga yang beredar di pasaran Kota Pontianak, tidak mencantumkan label komposisi makanan. Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, maka produsen pangan berkewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan yang benar tentang pangan dalam label. Atas dasar ini maka konsumen di Kota Pontianak perlu ketelitian dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsinya, sehingga konsumen mendapat keselamatan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan pengumpulan data menggunakan metode studi literatur dan dokumentasi. Selain data kepustakaan juga ditambahkan data wawancara untuk acuan faktual penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif. Masih terdapatnya produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, antara lain tidak jujurnya produsen atas bahan-bahan yang digunakan. Kue Bingka “X” adalah contoh salah satu produk pangan yang tidak mencantumkan label komposisi pada kemasannya. Kurangnya kesadaran produsen terhadap pentingnya pencantuman label kompoisi pada kemasan makanan seharusnya menjadi perhatian pihak Pemerintah selaku pengawas peredaran produk pangan. Pengawasan dari pihak Pemerintah seharusnya tidak terbatas pada sidak di lapangan yang biasa dilakukan secara periodik setiap 3 bulan saja tapi juga pemberian pendidikan kepada produsen maupun konsumen.   Keyword: Perlindungan Konsumen,Produk, Label Komposisi.
AKIBAT HUKUM BAGI PELANGGAN PT PLN (PERSERO) YANG WANPRESTASI DALAM MEMBAYAR REKENING LISTRIK DI DESA SOSOK KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU - A01109020, ANDI HARIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT.PLN (Persero) sebagai suatu perusahaan yang telah mendapat kepercayaan dari pemerintah senantiasa berupaya menyediakan tenaga listrik dan melayani pelanggannya sebagai pemakai tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dan bagi setiap pelanggan PT.PLN (Persero) yang ingin menggunakan jasa energi listrik terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi Formulir Jual Beli Tenaga Listrik. Agar perjanjian yang telah di adakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yakni pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Berkewajiban menyediakan tenaga listrik kepada pelanggannya dengan mutu yang baik dan pelanggannya berhak menikmati aliran listrik dari PT.PLN (Persero) dan juga pelanggan wajib membayar rekening listrik tepat waktunya, apabila dalam perjanjian yang telah disepakati tidak dipenuhi, maka pihak pelanggan dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Metode Empiris dengan Pendekatan Secara Deskriptif Analisis, Yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang di lakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kewajiban pelanggan listrik, salah satunya adalah melaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tetapi masih banyak di temukan pelanggan yang belum membayar rekening listrik di desa sosok sehingga menimbulkan kerugian dari pihak PT.PLN (Persero) desa sosok, akibat hukum wanprestasi terhadap kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan denda, dan jika pelanggan masih tetap belum melaksanakan kewajiban berikut dendanya, pihak PT PLN (Persero) wilayah desa sosok berhak memutuskan sementara atau pemutusan rampung aliran listrik di rumah pelanggan. Perilaku pelanggan listrik yang melakukan wanprestasi tersebut faktor penyebab pelanggan yang wanprestasi yakni tidak adanya uang untuk membayar, sehubungan dengan hal tersebut PT.PLN (Persero) wilayah sosok telah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan kepada pelanggan yang wanprestasi, dan bahkan mempertimbangkan untuk memberikan kelonggaran seperti diperbolehkannya mencicil bagi pelanggan Kata Kunci : Akibat Hukum ; Pelanggan ; Wanprestasi ; Rekening Listrik.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGAJUAN CERAI (KHULUK) OLEH ISTRI YANG MENINGGALKAN RUMAH TANPA IZIN SUAMI (NUSYUZ) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM - A11110173, BAMBANG SUMARDIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam serta akibat hukum terhadap pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Di dalam masyarakat sekarang ini, tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Seorang isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suaminya merupakan sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri dengan tidak melaksanakan kewajibannya kepada suami. Bahkan banyak terjadi, sikap pembangkangan (nusyuz) dari isteri ini berakhir dengan perceraian, di mana si isteri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama. Pengajuan permohonan cerai yang dilakukan oleh isteri terhadap suami dalam hukum Islam dikenal dengan istilah khuluk. Khuluk adalah perceraian atas permintaan pihak istri dengan mengembalikan mas kawin (mahar) yang diterimanya. Pengembalian mas kawin (mahar) ini bisa seluruh atau sebagian yang pernah diterima sang istri, tetapi juga bisa dengan harta lain selain mas kawin. Pengajuan cerai (khuluk) oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz) menurut hukum Islam harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 116 dan Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam  Atas adanya pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz), tentu saja akan memberikan akibat hukum terhadap pihak isteri. Akibat hukum dari pengajuan permohonan cerai (khuluk) yang dilakukan oleh isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin dari suaminya (nusyuz) ini adalah: (a) Perkawinan putus dengan talak ba’in sughra; (b) Berkurangnya jumlah talak dan tidak dapat dirujuk; (c) Istri menjalani iddah talaq biasa; (d) Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri; (e) Tidak ada hak mut’ah (berupa uang atau benda) bagi si isteri. Perkawinan merupakan perbuatan yang penting dalam kehidupan manusia, karena merupakan bentuk pergaulan hidup manusia dalam lingkungan masyarakat sosial yang terkecil, tetapi juga lebih dari itu bahwa perkawinan merupakan perbuatan hukum dan perbuatan keagamaan. Negara mempunyai kepentingan pula untuk turut mencampuri urusan masalah perkawinan dengan membentuk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tujuannya untuk memberi perlindungan terhadap rakyat sebagai salah satu unsur negara, melalui hukum yang berlaku dan diberlakukan terhadap mereka. Sebagaimana tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa perkawinan menuruthukunIslam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.  Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang merupakan impian bagi setiap pasangan suami isteri, namun hal itu tidak mudah karena tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian Sebelum terjadinya suatu perceraian seringkali terdapat beberapa hal yang melatarbelakanginya, terutama bagi isteri yang merasa tidak cocok dengan perilaku suaminya yang dianggap kasar atau karena masalah ekonomi atau bisa juga karena hasutan pihak keluarga, sehingga ia berusaha mencari alasan atau cara untuk bercerai.  Dari adanya sikap suami yang bertindak kasar atau karena masalah ekonomi atau kondisi perkawinan yang mulai tidak harmonis, maka si isteri akhirnya meninggalkan rumah tanpa izin suami. Contoh tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami adalah si isteri pergi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun menjadi TKI di luar negeri atau sengaja meninggalkan suaminya dengan cara tinggal dengan kedua orang tuanya. Padahal dalam suatu perkawinan, suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhatikan satu sama lain. Suami istri harus memahami hak dan kewajibannya sebagai upaya membangun sebuah keluarga yang harmonis. Kewajiban tersebut harus dimaknai secara timbal balik, yang berarti bahwa yang menjadi kewajiban suami merupakan hak istri dan yang menjadi kewajiban istri adalah menjadi hak suami. Suami istri harus bertanggung jawab untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya untuk membangun keluarga yang harmonis dan tentram. Tindakan isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum Islam, tetapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.  Isteri yang meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab dan kewajibannya. Pada intinya, seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami bukan berarti isteri bisa melanggar aturan Allah.    Kata Kunci               :               Akibat Hukum, Perceraian Khuluk
AKIBAT HUKUM PASANGAN YANG MELAKUKAN PERKAWINAN SIRI DI DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A1011131073, ALI NASRUN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan harus di catat di kantor urusan agama. Rumusan masalah: Bagaimana akibat hukum pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya. Adapun metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesengajaan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data, dimana alat pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara langsung dan teknik komunikasi tidak langsung yaitu dengan melakukan kontak secara tidak langsung dengan sumber data yakni pasangan yang melakukan perkawinan siri. Bahwa masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya yang dilaksanak tidak di hadapan penghulu resmi hanya dilakukan oleh kiyai. Faktor penyebab pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya karena yang penting memenuhi rukun dan syarat nikah, karena kurangnya pemahaman tentang arti pentingnya pencatatan perkawinan dan karena tidak mengetahui prosedurnya sehingga mengambil kepraktisanya. Akibat hukum pasangan yang melakukan perkawinan siri di desa puguk kecamatan sungai ambawang kabupaten kubu raya tidak adanya kekuatan hukum, tidak ada bukti telah dilangsungkanya pernikahan, tidak dapat mengurus perceraiannya di pengadilan agama. Upaya legalisasi bagi masyarakat yang melakukan perkawinan siri secara hukum dapat melakukan istbat nikah. Hal ini bertujuan agar dapat kepastian hukum secara pengakuan disisi hukum positif indonesia, sehingga perkawinanan tersebut untuk memperoleh bukti, perlindungan hukum dalam mengurus perceraiannya di pengadilan agama.   Keyword: Hukum perkawinan, Akibat hukum perkawinan siri, Kompilasi hukum Islam.
KENDALA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN TINDAK PIDANA (IMPLEMENTASI QUICK RESPON DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MARAU POLRES KABUPATEN KETAPANG) - A11107357, HENDRA SETHIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan Skripsi Ini Berjudul Kendala Kepolisian Dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban Dan Tindak Pidana (Implementasi Quick Respon Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Marau Polres Kabupaten Ketapang). Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 30 ayat (2) amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Kemudian dalam pasal 30 ayat (4) disebutkan pula bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Kepolisian Sektor Marau Polres Ketapang yang seharusnya menangani 1 (satu) Kecamatan akibat pemecahan Kabupaten kini harus menangani 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Marau, Air upas dan Singkup Adapun kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Sektor Marau Polres Ketapang Dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban dan Tindak Pidana antara lain kurangnya sarana dan prasarana berupa alat transportasi dinas sehingga petugas kepolisian merasa kesulitan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap suatu tindak pidana serta wilayah yang dalam hal ini adalah jarak tempuh dan kondisi jalan yang kurang baik. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Sektor marau Polres Ketapang dalam Mewujudkan keamanan ketertiban dan tidak pidana salah satunya melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalah hal fasilitas kendaraan untuk mengantisipasi jarak tempuh dan beratnya medan Gangguan keamanan dan tindak kejahatan konvensional secara umum masih dalam tingkat terkendali akan tetapi terdapat perkembangan variasi kejahatan dengan kekerasan yang cukup meresahkan dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Berkembang pesatnya kejahatan kerah putih yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh penegak hukum turut memancing perasaan ketidakadilan di masyarakat yang pada akhirnya melemahkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan secara keseluruhan. Turunnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum. Kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Perbedaan pemahaman terhadap keanekaragaman budaya, kondisi sosial, kesenjangan kesejahteraan, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, serta kepadatan penduduk merupakan faktor korelatif kriminogen dan police hazard yang apabila tidak dibina dan dikelola secara baik dapat mendorong munculnya kejahatan konvensional. Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan baradab berdasarkan pancasila dan UUD 1945. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh polri sebagai alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Peran polisi sangat penting dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui fungsi-fungsi fungsi deteksi, fungsi preventif, fungsi represif dan fungsi rehabilitasi. Untuk menjalankan fungsi tersebut Sabhara adalah salah satu unsur pelaksana utama Polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan / membina Fungsi Kesabharaan Kepolisian / tugas Polisi Umum dan Pengamanan Obyek Khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian massa dan pemberdayaan dalam bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan prapenelitian yang dilakukan oleh penulis terkait implementasi quick respon patroli sabhara di kepolisian sektor marau kecamatan marau kabupaten ketapang, terkait penganan kejahatan yang terjadi di masyarakat diketahui jumlah personil sebanyak 26 orang dengan kendaraan dinas 7 (tujuh) buah motor. Minimnya jumlah personil serta jumlah sarana dan prasarana yang sedikit sangat berpengaruh terhadap kinerja Kepolisian Sektor Marau Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang dalam hal ini menagani 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Marau, Air upas dan Singkup. Keyword : KENDALA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN

Page 22 of 123 | Total Record : 1226