Peranan kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian yang makin meningkat yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian/survei untuk Untuk mengetahui tingkat pemenuhan/kesesuaian layanan yang diberikan kepolisian berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik terhadap tuntutan dan harapan masyarakat;Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembuatan Sim C. Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakantugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukumdalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untukmeningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor  Untuk itu polisi lalu lintas jugamempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang Berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya.Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :â€bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalulintas sebagai suatu : “urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasikendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen danrekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas† Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II (2011-2014) pada program peningkatan pelayanan public bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, akan dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi-inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyaraka Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Ranmor dan Pengemudi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata. Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalulintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dan memiliki daya ungkit (key leverage) kuat dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalulintas dengan focus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, BPKB dan STNK, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2014 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Kegagalan organisasi pemerintah dalam membangun kinerja pelayanan yang efisien, responsif, dan akuntabel sebenarnya dapat dilihat melalui kegagalan organisasi dalam mengembangkan sistem pelayanan yang secara tepat mampu merefleksikan kondisi faktual lingkungan organisasi tempat organisasi berada. Pelayanan yang berkualitas tidak akan meningkat manakala organisasi tidak mengadopsi perkembangan teknologi informasi yang terbukti mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih) Selaku pengayom, peranan kepolisian Negara Republik Indonesia perlu dikembangkan melalui pemantapan kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seiring dengan perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian yang  makin meningkat yang berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya  Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian/survei untuk mendapatkan lebih dalam informasi dengan mengambil judul “Pelayanan Pembuatan SIM C Di Polresta Pontianak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 21)â€.  Keyword : PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI