cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI POLRESTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 21 UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK - A11111045, YUDHI SATRIA MULYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peranan kepolisian Negara Republik  Indonesia  perlu dikembangkan  melalui  pemantapan kewenangan  bertindak  menurut  penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat  dilaksanakan  dengan  sebaik-baiknya  seiring dengan perkembangan kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,  demokratisasi,  desentralisasi,  transparansi,  dan akuntabilitas  telah  melahirkan  berbagai paradigma  baru  dalam  melihat  tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya  menyebabkan  pula  tumbuhnya berbagai  tuntutan  dan  harapan masyarakat terhadap  pelaksanaan  tugas  Kepolisian yang  makin  meningkat  yang  berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk  melakukan penelitian/survei untuk Untuk mengetahui tingkat pemenuhan/kesesuaian layanan yang diberikan kepolisian berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan  Publik terhadap tuntutan dan harapan masyarakat;Untuk mengetahui kendala-kendala dalam pembuatan Sim C. Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakantugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukumdalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untukmeningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor   Untuk itu polisi lalu lintas jugamempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang Berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas   Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya.Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :”bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalulintas sebagai suatu : “urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasikendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen danrekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas”  Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II (2011-2014) pada program peningkatan pelayanan public bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, akan dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi-inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyaraka  Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Ranmor dan Pengemudi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata. Upaya tersebut dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalulintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dan memiliki daya ungkit (key leverage) kuat dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalulintas dengan focus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, BPKB dan STNK, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2014 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Kegagalan organisasi pemerintah dalam membangun kinerja pelayanan yang efisien, responsif, dan akuntabel sebenarnya dapat dilihat melalui kegagalan organisasi dalam  mengembangkan sistem pelayanan yang secara tepat  mampu  merefleksikan kondisi  faktual  lingkungan organisasi tempat organisasi berada.  Pelayanan  yang  berkualitas tidak  akan meningkat manakala  organisasi tidak  mengadopsi  perkembangan  teknologi informasi  yang  terbukti  mampu mempermudah  dan  mempercepat pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih) Selaku  pengayom, peranan kepolisian Negara Republik  Indonesia  perlu dikembangkan  melalui  pemantapan kewenangan  bertindak  menurut  penilaian sendiri untuk kepentingan umum, sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat  dilaksanakan  dengan  sebaik-baiknya  seiring dengan perkembangan kemajuan  masyarakat  yang  cukup  pesat, merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,  demokratisasi,  desentralisasi,  transparansi,  dan akuntabilitas  telah  melahirkan  berbagai paradigma  baru  dalam  melihat  tujuan, tugas, fungsi wewenang dan tanggungjawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya  menyebabkan  pula  tumbuhnya berbagai  tuntutan  dan  harapan masyarakat terhadap  pelaksanaan  tugas  Kepolisian yang  makin  meningkat  yang  berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya  Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk  melakukan  penelitian/survei untuk mendapatkan lebih dalam informasi dengan  mengambil  judul “Pelayanan Pembuatan SIM C Di Polresta Pontianak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Pasal 21)”.   Keyword : PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET - A11109171, EDDI SETYAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya peradaban kehidupan umat manusia dewasa ini, turut menggiring terjadinya perubahan prilaku dalam berhubungan antara satu sama lain. Hal tersebut berpengaruh terhadap hubungan usaha/bisnis yang telah menjadi bagian dalam hidup manusia, yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat. Akan tetapi dengan semakin majunya perkembangan serta peradaban teknologi tersebut, menimbulkan dampak munculnya berbagai persoalan hukum terkait dengan masalah tersebut. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyebabkan terjadinya berbagai perubahan sosial secara signifikan yang berlangsung secara terus-menerus dengan sedemikian cepatnya, sehingga kehidupan yang dijalani oleh umat manusia terasa semakin mudah, serta kebebasan dalam menentukan pilihan dalam dinamika kehidupan manusia. Hal yang menggejala adalah terjadinya jalinan transaksi serta perjanjian jual beli yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung, namun hal tersebut hanya dilakukan melalui dunia maya, dengan perantaraan tekhnologi melalui jaringan internet. Sehingga terjadi kemudahan dalam sisi bertransaksi yang mampu melampuai batas-batas wilayah terotorial suatu negara, yang mampu dilakukan oleh manusia secara personal dalam waktu yang singkat. Hal tersebut merupakan sesuatu yang awalnya tidak terfikir oleh manusia, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta perkembangan pola pikir manusia di bidang teknologi menyebabkan hal tersebut menjadi terwujud. Sehinga kemudahan demi kemudahan semakin terasa dengan perkembangan serta kemajuan tersebut. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik yang memadukan kemajuan tekhnologi ternyata telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing, surfing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan secara cepat dan mudah. Teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada yang hal-hal yang bersifat memudahkan kegiatan manusia sebagai pencipta, pengembang dan pengguna teknologi itu sendiri. Salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat, sehingga keberadaan internet dinilai sebagai salah satu kebutuhan. Hampir semua barang dapat menjadi objek perdagangan melalui internet, hal itu karena internet merupakan media yang paling efektif saat ini. Namun perlu batasan bahwa hanya benda bergerak yang dapat diperdagangkan melalui media internet saat ini, karena jual beli benda tidak bergerak misalnya tanah, harus dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan di dalam dunia maya (internet). Pada transaksi jual beli secara elektronik, para pihak terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 butir 17 UUITE disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. Dengan kemudahan berkomunikasi secara elektronik, maka perdagangan saat ini sudah mulai merambat ke dunia elektronik. Transaksi dapat dilakukan dengan kemudahan teknologi informasi, tanpa adanya halangan jarak. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik ataupun privat. Di dalam dunia internet saat ini, mulai tumbuh situs pasang iklan yang mengkhususkan diri dalam memperdagangkan barang barang tertentu. Pelaku bisnis tergabung dalam situs - situs yang mewadahi komunitas mereka. Ada situs yang mewajibkan penggunanya untuk menjadi anggotanya terlebih dahulu, namun ada juga yang tidak. Ada permasalahan yang mendasar ketika peristiwa tersebut terjadi, yakni jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka akan memunculkan persoalan baru dalam sisi hukum, terutama dalam hal penyelesaiannya. Karena masalah ini tergolong baru dalam dunia transaksi. Pelaksanaan jual beli melalui media internet ini dalam prakteknya menimbulkan beberapa permasalahan, misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang dibelinya, tapi tidak melakukan pembayaran. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi. Hukum Indonesia mengatur perjanjian secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III Bab ke dua tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Sedangkan untuk perjanjian yang lebih khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII. Perjanjian akan menimbulkan suatu perikatan yang dalam kehidupan sehari-hari sering diwujudkan dengan janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Hubungan hukum dalam perjanjian bukanlah hubungan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk menimbulkan hubungan hal tersebut adalah perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Dalam lingkup hukum, sebenarnya istilah transaksi adalah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Rumusan Masalah : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Atas Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Bahwa transaksi melalui internet memiliki sisi kelebihan dan kelemahan. Selain itu juga mengalami hambatan, baik itu hambatan secara umum seperti faktor mindset (pola pikir masyarakat), dan kultur, maupun hambatan secara khusus. Pemerintah telah menyediakan payung hukum berupa undang-undang, guna memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berhubungan 500via internet, meskipun peraturan tersebut dirasakan belum memadai. Keywords : Perlindungan Hukum, Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi.
IMPLEMENTASI RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK - A1012131178, JOKO SARWONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait.Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki peresentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial. Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, namun persediaan ruang parkir di kawasan pusat kota biasanya sangat terbatas, terutama areal parkir di luar badan jalan (off Street parking). Masalah utama dari parkir adalah terbatasnya ruang parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang membutuhkan tempat areal parkir sehingga untuk pemecahannya perlu di tambah areal parkir yang luas sedangkan di pusat kota terutama pada kawasan yang kegiatan perdagangan dan jasa tinggi lahan yang ada sangat terbatas dan mahal.Masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan. Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu penjelasan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang retribusi daerah.Istilah kawasan dalam kamus tata ruang merupakan suatu wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri-ciri tertentu spesifik atau khusus. Kota Pontianak merupakan salah satu wilayah yang disebut kawasan karena memiliki aspek fungsional dan ciri-ciri utama perdagangan dan jasa.Pengenaan tarif parkir yang tinggi dengan melihat kemampuan dan kemauan untuk membayar (ATP dan WTP) pada kawasan intensitas aktivitas tinggi seperti kawasan jalanGajah Mada, Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran akan mengurangi volume perparkiran, maka tidak akan terjadi penumpukan parkir dan antrian kendaraan untuk mendapatkan tempat parkir, pada gilirannya akan mengendalikan arus lalu lintas pada kawasan tersebut, namun dalam penetapan tarif parkir ini dipengaruhi oleh beberapa kepentingan seperti kepentingan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pengelola /penyedia parkir sebagai penyedia tempat yang parkir yang berkepentingan mencari keuntungan, dan pengguna sebagai pemakai jasa yang berkepentingan mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan aman dengan tarif yang sesuai. Sehingga pengguna tidak merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan karena sesuai dengan kemauan pengguna itu sendiri (willingnes to pay) dan dapat dijangkau dengan kemampuan (ATP). Oleh  karena itu makalah ini akan menganalisis pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di kota Pontianak. Kata Kunci:Peraturan daerah, Parkir dan Retribusi 
FAKTOR MENINGKATNYA KEJAHATAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK - A01108186, DEDY KURNIAWAN PRAMANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adanya prilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak adalah melakukan kenakalan yang sangat berat dan bukan untuk pertama kalinya yaitu kejahatan narkoba, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus kejahatan narkoba oleh anak di Kota Pontianak yang berjumlah 35 kasus. Dari tahun 2010 terdapat 2 kasus, tahun 2011 terdapat 4 kasus, tahun 2012 terdapat 6 kasus, tahun 2013 terdapat 10 kasus dan tahun 2014 terdapat 13 kasus yang terjadi di Kota Pontianak. Dimana sejumlah anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tersebut tingkat pendidikan mereka rata-rata SMP hingga SMA maupun yang putus sekolah, latar belakang keluarga merekapun dari yang mampu hingga yang tidak mampu serta dari keluarga yang utuh maupun keluarga yang Broken Home dan umur rata-rata anak yang melakukan kejahatan narkoba antara 15-17 tahun. Penyebaran kejahatan narkoba oleh anak sudah mulai tersebar. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Meningkatnya Kejahatan Narkoba Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Di Kota Pontianak?“. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Anak yang melakukan kejahatan narkoba tentu menimbulkan perhatian dari masyarakat karena selain melanggar norma agama, kaidah-kaidah sosial yang  berdampak negatif terhadap pengaruh tingkah laku si anak sehingga melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma hukum di masyarakat kemudian akan berkembang kearah suatu tindakan kejahatan. Selanjutnya bahwa faktor yang paling dominan dalam hal kejahatan narkoba oleh anak dibawah umur adalah kurangnya waktu luang yang diberikan orang tua kepada anak dalam hal-hal yang positif serta hubungan yang tidak harmonis dalam suatu keluarga Broken Home. Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Pontianak, Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, dan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS) Pontianak telah melaksanakan upaya penanggulangan secara optimal terhadap anak yang melakukan kejahatan Penyalahgunaan Narkoba, namun pada kenyataan di lapangan masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang ada dan hal tersebut dapat mencoreng norma agama, kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.   Kata Kunci: Kejahatan Narkoba, Anak Di Bawah Umur
EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak) - A11110060, HERO MULIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Repulik Indonesia melalui Sistem Pemasyarakatan dalam upaya perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada Narapidana memiliki instrumen hukum yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam mewujudkan proses tersebut Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai tujuan dalam merealisasikan sistem peradilan pidana dan memasyarakatakan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu rangkaian kesatuan penegak hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengemban konsepsi umum mengenai pemidanaan. Karena sejarahnya Lembaga pemasyarakatan pada dahulu dikenal dengan nama Penjara yang merupakan wahana melaksanakan pidana yaitu suatu pidana pembatasan kebebasan bergerak terhadap seorang terpidana Namun dalam proses memasyarakatkan warga binaan sering terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan. Padahal hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama dengan warga binaan lainnya. Beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya sarana gedung, Kurangnya fasilitas bagi narapidana, Kurangnya petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan kemampuan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Setelah dibahas dalam uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ? Hal tersebut membuat hak-hak warga binaan atau narapidana sering terabaikan sehingga upaya yang harus dilakukan dalam pelaksanaan program-program warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan agar hak-hak narapidana dapat terpenuhi secara maksimal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Adapun dari hasil penelitian didapat bahwa Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sei Raya Belum Terpenuhi Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Dikarenakan Kurangnya Fasilitas Pembinaan bagi Warga Binaan Dan Kurangnya Jumlah Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pada dasarnya negara Indonesia memiliki banyak sekali instrumen hukum yang menjamin tentang kesetaraan dan keadilan bagi setiap orang. Segala sesuatunya telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan harapan untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan perumusannya. Pemerintah RI dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan HAM kepada Narapidana yang berada di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, melalui Sistem Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dengan subsistem lainnya. Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga binaan mempunyai posisi strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana, meskipun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sering disebut dengan nama Penjara oleh sebagian orang meskipun sebenarnya tempat tersebut adalah untuk melaksanakan pembinaan narapidana. Berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan inilah berbagai aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemasyarakatan dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai bentuk operasionalisasi sistem pemasyarakatan yang dianggap efektif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang tercantum dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang didalamnya juga mencamtumkan 10 prinsip pemasyarakatan. Kemudian beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Sehingga pada tahun 1955, PBB telah mengeluarkan Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners atau Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Narapidana yang dihuni oleh pelaku-pelaku tindak pidana yang telah diberikan vonis oleh pengadilan, memiliki hak-hak dasar sebagai warga binaan. Hak-hak sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan memiliki kedudukan yang sama sama dengan warga binaan lainnya. Meskipun Narapidana biasa akan mendapatkan cap jelek dimasyarakat. Oleh sebab itu Lembaga Pemasyarakatan memberikan diberikan pelatihan dan binaan melalui sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka, membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali dilingkungan masyarakat. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A yang berlokasi di Sei Raya memiliki luas sekitar 16.324 m2 dan pada bulan Juni 2012 narapidana berjumlah sekitar 700 orang. Dengan luas dan banyaknya narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, otomatis petugas Lapas sangat kewalahan bertugas dalam melaksanakan tugas dan pemenuhan hak-hak Narapidana. Selain itu minimnya fasilitas yang ada di Lapas membuat pelaksanaan bimbingan kepada warga binaan juga berjalan dengan maksimal. Sehingga pada kenyataannya hak yang dimiliki oleh narapidana masih belum diberikan, sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di dalam lembaga pemasyarakatan selama ini para narapidana telah dijejali dengan berbagai ketidakadilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Bagi mereka yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, masalah - masalah seputar pemenuhan hak-hak asasi Narapidana. Padahal pada dasarnya hak-hak narapidana harus dilindungi oleh hukum beserta penegak hukumnya melalui lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang tertuang jelas di dalam undang-undang yang mengaturnya. Menurut pengamatan penulis, bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERDASARKAN PASAL 14 UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak) Masalah Penelitian Setelah dibahas dalam uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Mengapa Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ? Tujuan Penelitian Kemudian yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk Mendapatkan data dan informasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor faktor yang menjadi penghambat pemenuhan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.3. Untuk mengetahui upaya dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Kerangka Pemikiran Tinjauan Pustaka Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya memiliki hak atas pelayanan perawatan bagi narapidana dan tahanan adalah untuk mengakui dan menjamin terhadap harkat dan martabat manusia, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat, pengakuan dan jaminan terhadap harkat dan martabat. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pengertian Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas itu sendiri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasayarakatan. Selanjutnya pengertian warga binaan Pemasyarakatan menurut Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Pada warga binaan sangat diperlukan dalam menyadarkan serta mengembalikan warga binaan pemasyarakatan tersebut ke dalam lingkungan masyarakat. Fungsi pemidanaan pada masa sekarang ini tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi pemidanaan dimaksudkan sebagai tempat atau sarana pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Efektivitas pemenuhan hak, pelayanan dan perawatan Keyword : Hak-hak, Warga Binaan, Pemasyarakatan
WANPRESTASI PENGUSAHA PT. ZAMZAM PUTRA MANDIRI TERHADAP PEMILIK LAHAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA - A11112128, TOMMY NUR PRATOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan adalah suatu perjanjian antara si pemilik lahan (tanah) dengan pengusaha perumahan, dalam mana pihak pemilik lahan memberikan hak kepada pengusaha perumahan untuk membangun perumahan di atas lahan/tanah miliknya dengan kompensasi diberikan beberapa rumah sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan antara PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 1 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan pemilik tanah, luas lahan yang akan dibangun perumahan adalah 16.000 M2 atau 1,6 hektare. Dari luas 16.000 M2 atau 1,6 hektare tersebut akan dibangun rumah type 36 sebanyak 76 (tujuh puluh enam) unit. Untuk sistem pembagian rumah, dicantumkan dalam Pasal 2 Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan antara PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang membangun Perumahan Tirta Asri Residence 1 di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan pemilik tanah, yang menyatakan bahwa: Pihak Pertama (Pemilik Lahan) berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 30% (tiga puluh persen) dari setiap pembangunan 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangun oleh Pihak Kedua (Pengusaha Perumahan) atau sebanyak 3 (tiga) unit rumah dalam setiap 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangun. Sedangkan Pihak Kedua (Pengusaha Perumahan) berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari setiap pembangunan 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangunnya atau sebanyak 7 (tujuh) unit rumah dalam setiap 10 (sepuluh) unit rumah yang telah selesai dibangunnya. Namun dalam kenyataannya, perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan yang dilakukan oleh PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 dengan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau disebut juga wanprestasi. Maksudnya dalam membangun perumahan, PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 tidak memberikan hak dari pemilik lahan sesuai dengan sistem pembagian yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di lapangan, ternyata PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 yang berlokasi di Desa Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya sudah membangun 22 (dua puluh dua) unit rumah type 36, akan tetapi pemilik lahan hanya memperoleh 2 (dua) unit rumah, padahal seharusnya pemilik lahan memperoleh 6 (enam) unit rumah dari Pengusaha PT. Zamzam Putra Mandiri. Wanprestasi suatu pihak dalam melakukan kewajiban akan membawa konsekuensi kerugian pada pihak lain. Apabila PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan Tirta Asri Residence 1 melakukan wanprestasi dalam bentuk tidak memberikan hak dari pemilik lahan yakni sebanyak 6 (enam) unit rumah dari 22 (dua puluh dua) unit rumah yang dibangun akan mengakibatkan pemilik lahan mengalami kerugian. Adapun yang menjadi faktor penyebab PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan melakukan wanprestasi (ingkar janji)  dikarenakan PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan ingin mencari keuntungan yang lebih besar. Maksud dari ingin mencari keuntungan yang lebih besar adalah di mana PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan menjual rumah yang telah selesai dengan harga yang lebih mahal tanpa memberitahu pemilik lahan. Selain itu, karena kurangnya modal untuk pembangunan rumah dan besarnya biaya pemasangan instalasi listrik dan PDAM. Belum lagi pembuatan jalan perumahan yang harus diselesaikan karena konsumen akan pindah ke rumahnya di Perumahan Tirta Asri Residence 1. Akibat hukum bagi Pengusaha PT. Zamzam Putra Mandiri yang melakukan wanprestasi terhadap Pemilik Lahan dalam perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya wajib membayar ganti rugi. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang melakukan wanprestasi kepada pemilik lahan dari tidak sesuainya sistem pembagian rumah yang sudah selesai dibangun adalah memberikan tambahan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan pada saat unit rumah yang ke-25 terjual. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik lahan terhadap PT. Zamzam Putra Mandiri selaku pengusaha perumahan yang melakukan wanprestasi tersebut adalah dengan cara musyawarah. Hal ini dikarenakan pemilik lahan lebih mengutamakan hubungan baik. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Bagi Bangun, Perumahan.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK DN SHOP ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN PAKAIAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK - A1012131116, AKBAR BIMA MANGGARA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertera pada pasal 1320 KUHPerdata, ayat satu sampai empat, tentang bagaimana sahnya suatu perjanjian, maka dalam praktek tumbuh bermacam-macam perjanjian baru, salah satunya adalah perjanjian jual beli melalui internet yang dilakukan lewat dunia maya. Dulu pada dasarnya jual beli dilakukan secara konvensional bertatap muka, namun seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi terciptalah yang namanya E-commerce yaitu transaksi jual beli melalui internet. Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana mengatur tentang transaksi elektronik. Namun pada umumnya banyak masyarakat awam yang tidak tahu bagaiman cara bertransaksi secara elektronik yang baik dan benar, yaitu melakukan jual beli melalui internet yang mana sering terjadi kesalahan, kekeliruan, maupun penipuan terhadap pembeli (konsumen) yang dapat menyebabkan kerugian pada kedua belah pihak. Akibat dari ketidaktahuan itu konsumen sering menjadi orang yang dirugikan karena berada di posisi yang lemah, untuk itu perlu adanya perlindungan terhadap konsumen guna memperjuangkan hak-haknya dan melaksanakan kewajibanya juga sebagai pembeli. Hal ini di atur pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Namun kenyataannya penjual belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online. Bahwa faktor penyebab dalam terjadinya keterlambatan pengiriman barang yang dipesan antara lain seperti keadaan cuaca, kesalahan teknis maupun sebab lain yang berpengaruh pada pengiriman sehingga terjadi keterlambatan. Dari keterlambatan yang terjadi bahwa  akibat hukum bagi pihak penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dipesan secara online adalah tidak ada sanksi yang tegas dan jelas  bagi pihak penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online. Berdasarkan  dari permasalahan keterlambatan pengiriman pakaian jadi yang dibeli secara online ini bukan berarti tidak ada upaya apa-apa, Bahwa upaya yang dilakukan responden ialah berusaha melakukan tindakan komplain terhadap penjual atas keterlambatan yang terjadi dengan menanyakan/menghubungi penjual kenapa sampai terlambat. Dan  upaya penyelesaian  yang dilakukan pembeli terhadap penjual yang belum bertanggung jawab atas keterlambatan pemesanan pakaian jadi yang dibeli secara online hanya bisa diam saja tanpa berbuat apa-apa, membatalkan pesanan atau meminta ganti rugi senilai pesanan dari barang.   Kata kunci : (E-commerce,keterlambatan pengiriman,perlindungan konsumen)
PENGARUH PENGGUNAAN PLAT NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PRIBADI LUAR DAERAH TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH (STUDI KOTA PONTIANAK) - A01111127, AFGANOVIC MUJADID ASHILAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan kendaraan bermotor luar daerah merupakan salah satu permasalahan yang terjadi disetiap daerah Indonesia, karena hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor bagi pembanguanan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan. Disebutkan bahwa salah satu kriteria good tax adalah kemungkinan kecil objek pajak tersebut bergerak di luar daerah dan harus berada di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa, dan menggambarkan hal-hal yang mempengaruhi penggunaan plat nomor kendaraan bermotor pribadi luar daerah terhadap pendapatan pajak daerah serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam hal pengawasan kendaraan bermotor plat nomor luar daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dengan wawancara sebagai data penelitian penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pemungutan pajak kendaraan bermotor, masih terdapat adanya beberapa objek pungutan yang belum dapat terjangkau disebabkan dari landasan peraturan yang tidak memungkinkan untuk mengenakan pungutan terhadap objek pajak kendaraan bermotor luar daerah yang secara nyata-nyata telah dikuasai atau dimiliki dan beroperasi diwilayah Kalimantan Barat. Keberadaannya tersebut dapat mempengaruhi dan merugikan daerah, karena operasional kendaraan bermotor luar daerah akan menimbulkan beban jalan dan dapat menimbulkan kerusakan fasilitas jalan, mengurangi kuota stock BBM bersubsidi dan mempengaruhi pendapatan pajak daerah yang tujuannya untuk biaya pembangunan daerah. Kendaraan bermotor luar daerah, hanya dapat dikenakan melalui pungutan pajak berupa sumbangan untuk menghindari pajak berganda atas objek yang sama, pengenaan pajak melalui sumbangan perlu dilakukan seiring dengan peningkatan kendaraan luar daerah di Kalimantan Barat merupakan bentuk partisipasi bagi pembanguan daerah, Dari hasil penelitan, pengenaan sumbangan dinilai kurang memberikan pengaruh yang lebih besar bagi pendapatan pajak. Oleh karena itu perlu dilakukan pengenaan pajak yang sama dengan melakukan mutasi/BBN-KB bagi kendaraan luar daerah yang beridentitas daerah tersebut dan bagi pengguna kendaraan luar daerah beridentitas luar daerah dapat dikenakan sumbangan partisipasi bagi pembangunan daerah. Selain itu perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan pungutan pajak adalah adanya aturan hukum yang mengatur yang jelas, pengawasaan dari aparatur pajak, kesadaran wajib pajak, dan pertumbuhan sosial-ekonomi yang berpengaruh bagi peningkatan pungutan pajak. Keyword : Pengaruh, Kendaraan Plat Nomor Luar Daerah, Pajak Daerah
PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA PADA TAHUN 2008-2009 BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949 - A01109067, GUSTIAN ARDI SUDRAJAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konflik yang didasari oleh perebutan wilayah yang dilakukan oleh Bangsa Yahudi (Israel) terhadap rakyat Palestina ini merupakan masalah Timur Tengah yang begitu panjang sejarahnya. Masuknya Yahudi ke tanah Palestina yang didasari pemikiran Zionis yang ingin menciptakan Negara kesatuan Yahudi yang mantap, membuat Bangsa Yahudi ini melakukan segala cara untuk mengusir rakyat Palestina dari rumahnya sendiri, meskipun harus melanggar hukum internasional. Berdirinya negara Israel bukan berarti membuat konflik ini berakhir, justru dengan berdirinya Israel membuat konflik ini memiliki babak yang baru. Semakin kokohnya pemerintahan Israel membuat lobi-lobi srael terhadap negara-negara lain terutama dengan Amerika Serikat semakin lebih mudah. Memiliki hubungan yang erat dengan Amerika, membuat kekuatan ekonomi dan militer Israel menjadi lebih kuat dibandingkan sebulum negara tersebut berdiri. Serangan-serangan terus dilancarkan oleh Israel terhadap Palestina untuk menguasai tanah Palestina secara sepenuhnya. Puncaknya adalah ketika Israel melakukan agresi militer yang berlangsung selama 22 hari ke tanah Bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang dari Bangsa Arab Plaestina. Serangan tersebut mendapat kecaman serta kutukan dari berbagai kalangan yang menaruh simpati yang begitu besar terhadap akibat yang ditimbulkan oleh agresi militer yang membabi buta tersebut. PBB melalui Dewan Keamanan yang memiliki tanggung jawab penuh menjaga dan melindungi perdamaian serta keamanan dunia internasional tidak hanya diam melihat peristiwa ini. Berbagai macam resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan konflik ini terus dikeluarkan. Konflik yang tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia ini juga melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Penduduk Sipil. Korban-korban yang berjatuhan akibat serangan tersebut, sebagian besar merupakan penduduk sipil yang terdiri dari wanita dan anak-anak. Diadakannya Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 ini bertujuan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata (non kombatan). Pelanggaran yang sangat jelas dilakukan oleh Israel, tidak serta merta membuat Dewan Keamanan PBB begitu dengan mudahnya memberikan sanksi kepada Israel. Memiliki sekutu yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang sekaligus juga memiliki hak yang istimewa yaitu hak veto membuat Dewan Keamanan PBB semakin sulit member sanksi yang tegas terhadap Israel yang telah meninda rakyat Palestina secara tidak manusiawi. Memiliki pengaruh yang besar di dalam Dewan Keamanan PBB membuat DK PBB itu sendiri menjadi segan untuk memberi sanksi kepada Israel karena Israel memiliki hubungan yang istimewa dengan Amerika Serikat. Keyword : Penduduk Sipil, konflik Bersenjata Internasional dan Konvesi Jenewa 1949
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN PEMASYARAKATAN - A01108018, EFFRY HERIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 3 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemasyarakatan merupakan muara akhir dari suatu sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan mendapat tugas besar dalam mewujudkan tujuan pemidanaan dari sistem baru pemasyarakatan yaitu untuk meningkatkan kesadaran (consciousness) narapidana akan eksistensinya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan atas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat.Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak masih ditemukan warga binaan residivis yang sebelumnya sudah pernah dibina pada Lapas tersebut, hal ini menunjukkan pembinaan yang telah diberikan belum efektif. Berdasarkan hal tersebut peneliti menyusun Skripsi dengan judul Efektivitas pelaksanaan pembinaan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dalam rangka mencapai tujuan pemasyarakatan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah mengapa pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pda Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak belum efektif dalam mencapai tujuan pemasyarakatan dan apa yang menjadi faktor yang mempengaruhi efektifitas pembinaan yang dilaksanakan pada Lapas Kelas II A Pontianak. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis sosiologis dimana melihat implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat.ii Pada penelitian yang dilakukan, Lapas Kelas II A Pontianak merupakan unit pelaksana teknis pemasyaraktan dengan jumlah pegawai 74 orang. Pada bulan Desember 2017 warga binaan pada Lapas Kelas II A Pontianak mencapai 938 orang, jika dibandingkan dengan jumlah warga binaan tersebut maka petugas yang ada tidak sebanding jumlahnya.Adapun berdasarkan hasil penelitian penulismenemukan faktor utama penyebab pembinaan pada Lapas Kelas II A Pontianak belum efektif adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung pembinaan. Untuk itu perlu dilakukan upaya faktual untuk memenuhi kekurangan pegawai sesuai dengan kebutuhan dari segi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta perlu diperhatikan penambahan sarana prasarana seperti gedung dan alat latihan kerja sesuai dengan jumlah warga binaan yang dibina pada Lapas Kelas II A Pontianak.Keyword: -e

Page 32 of 123 | Total Record : 1226