cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENGATURAN DAN EFEKTIFITAS PASAL 5 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERISTIWA MANDOR SEBAGAI HARI BERKABUNG DAERAH DAN MAKAM JUANG MANDOR SEBAGAI MONUMEN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK - A01108044, HENDRI SUSILO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat sudah tidak asing dan tidak luput dari rekaman sejarah bagi kita, yang dikenal dengan Peristiwa Mandor. Dimana peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 1942-1945 yang sudah memakan banyak korban dari kalangan intelektual. Untuk menghargai dan menghormati jasa-jasa para pejuang, tentulah perlu adanya kebijakan dan aturan yang mengatur hal tersebut, khususnya mengenai Peringatan terhadap para korban yang tewas dibantai. Oleh karena itulah dikeluarkannya Pertauran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun apabila dilihat dari kenyataan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara persis tentang Peraturan Daerah tersebut. Penerapan dari pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2007 ini masih banyak menemui kendala dan hambatan sehingga belum dapat terlaksana sebagaimana yang telah diharapkan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya tingkat pengetahuan / kesadaran hukum dari masyarakat. Juga kurangnya sosialisasi dari aparat pemerintah terkait dalam upaya efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Empiris Yaitu melakukan peneliti langsung ke lapangan atau objek penelitian langsung ke lapangan dengan maksud menghimpun data informasi informasi, keterangan keterangan, pendapat pendapat maupun data yang diperlukan dimana ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Keywords : Hari Berkabung Daerah, Peraturan Daerah, Masyarakat.
MEKANISME PENGAWASAN BUAH-BUAHAN IMPOR DAN PELAKSANAANNYA DI KOTA PONTIANAK - A01111113, MUSLIMIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/ atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.Pada abad ke-21 ini, aktivitas perdagangan sangatlah pesat, hal ini disebabkan oleh permintaan konsumen yang meningkat serta faktor pendukung yang terhitung sangat membantu, di mulai dari segi teknologi komunikasi maupun sarana pengangkut, dan hal itu juga telah cukup membantu perdagangan luar negeri, yaitu ekspor dan impor.Dalam kegiatan impor buah ini, otomatis pemerintah berperan langsung dalam penanganan masuknya buah-buahan dari luar negeri. Peran pemerintah di sini adalah mulai dari pengawasan, pengecekan kesehatan buah, dan mengeluarkan sertifikat kelayakan buah tersebut yang menyatakan bahwa buah-buahan tersebut telah aman untuk diedarkan ke pasar.Mekanisme pengawasan masuknya buah-buahan impor dan pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan bahwa setiap buah impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina (pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan) sebelum mendapat pernyataan boleh diedarkan atau dimusnahkan.Bahwa di wilayah Kalimantan Barat khususnya Kota Pontianak tidak ada pemasukan buah impor secara langsung, melainkan buah yang masuk adalah buah yang terlebih dahulu dilakukan proses karantina baru kemudian diedarkan ke masyarakat dalam hal ini adalah pasar. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM hanya bertugas mengawasi barang yang beredar dan terlebih lagi barang yang banyak digunakan oleh masyarakat secara luas; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang. Keywords: Mekanisme, Pengawasan dan Pelaksanaan, Masuknya Buah-buahan impor.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENJUALAN KASET DVD BAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 DI KOTA PONTIANAK - A01110016, MUHAMAD IMAM MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjualan DVD bajakan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur secara tegas di dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam pasal 72 ayat (2) pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana yang telah jelas tercantum di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sepertinya belum mampu untuk mengecilkan nyali penjual untuk berhenti berjualan DVD bajakan, hal ini terbukti dengan masih meluasnya peredaran DVD bajakan tersebut sampai saat ini di wilayah Kota Pontianak. Faktor penyebab belum maksimalnya penegakan hukum terhadap penjual DVD bajakan adalah karena kurangnya frekuensi razia, sarana dan fasilitas yang kurang mendukung proses penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh penjual DVD bajakan dan masyarakat pengguna DVD bajakan. Upaya penaggulangan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak dan PPNS HKI dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat adalah dengan melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat maupun penjual DVD bajakan terkait materi HKI, meningkatkan frekuensi razia, serta meningkatkan ketegasan dalam melakukan upaya penegakan hukum.   Keyword : Penegakan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Penjual DVD Bajakan
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA MAMA MARKET TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI BARANG KADALUARSA DI KOTA PONTIANAK - A01112326, AGNES ROSALINA SIMANGUNSONG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya setiap kegiatan industri bertujuan untuk menghasilkan produk-produk secara maksimal, disamping tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan. Khusus pada industri makanan, yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia, juga berupaya untuk menciptakan berbagai jenis ataupun variasi makanan. Adapun rumusan masalah sebagai berikut “Bagaimana Tanggung Jawab Mama Market Terhadap Barang Kadaluarsa Yang Telah Dibeli Dikota Pontianak”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta dilapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan dipergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pengusaha toko Mama Market yang menjual makanan kadaluarsa, tidak bertanggung jawab dalam menerima klaim dari konsumen yang merasa dirugikan dalam membeli makanan kadaluarsa, dikarenakan pihak toko hanya menerima klaim dengan bukti pembelian (struk belanja) yang tidak lebih dari 7 hari setelah pembelian barang atau makanan tersebut. Makanan-makanan kadaluarsa tersebut beredar karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari instansi yang berwenang. Dan kelalaian oleh pihak pengusaha toko yang tidak mengecek kembali makanan yang akan dijual serta konsumen yang tidak teliti dalam membeli makanan, memberi aduan langsung ke Balai POM. Akibat  dari tidak diterimanya klaim konsumen oleh pengusaha toko adalah  konsumen dapat melaporkan kerugiannya kepada BPOM, dan juga dapat memperkarakannya kepada pengadilan, namun dalam kenyataannya tidak semua klaim konsumen bisa diterima oleh pengusaha toko tersebut, karena kurangnya bukti pembelian untuk meminta ganti rugi kepada pihak pengusaha toko, atau dengan alasan makanan yang dibeli bukan berasal dari tempat dimana konsumen membelinya. Serta upaya yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah, hanya memberikan peringatan kepada pihak toko yang telah menjual makanan kadaluarsa. Dan menarik semua makanan yang telah kadaluarsa untuk dimusnahkan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengusaha;Kadaluarsa, Perbuatan Melawan Hukum.  
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI KERATON SURYA NEGARA KELURAHAN ILIR KOTA KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU - A01111078, ILHAM ZULKARNAIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan  Masyarakat  Melayu  di  Keraton  Surya Negara Sanggau  tidak  terlepas  hubungannya  dari  orang tua,  keluarga  atau sanak  saudara,  roh  leluhur,  maupun  masyarakat.  Bahkan  didalam pelaksanaan upacara adat perkawinan itu masih terdapat hal-hal yang bersangkutan dengan hal ghaib, menghormati leluhur / moyang, begitu pula  dengan  unsur  agamanya.  Di  sisi  lain  tujuan  perkawinan  yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat  perkawinanMasyarakat  Melayu  Di  Keraton  Surya  Negara Sanggau agar tetap terpelihara kelestariannya. Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis,  yaitu  mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada  saat  penelitian  ini  dilakukan  sampai  mengambil  kesimpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara dan kuesioner kepada pihak Keraton Surya Negara Sanggau, Pemuka Agama, dan Keluarga yang  Menggunakan  Adat  Perkawinan  di  Keraton  Surya  Negara Sanggau. Pelaksanaan  upacara  adat  perkawinan  Masyarakat  Melayu  di Keraton Surya Negara Sanggau dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu  :  Merisik,  Melamar,  Betunang,  Ngantaruang  /  sirih  bosar, Perkawinan  /  penganten,  namun  tidak  sepenuhnya  lagi  dilaksanakan upacara  adat  perkawinan  sesuai  dengan  yang  aslinya  karena  sudah mengalami  perubahan  terutama  Adat  Merisik  yang  dirasakan  sudah tidak  cocok  lagi  dilaksanakan  pada  saat  sekarang  ini,  karena  pada zaman  sekarang  mereka  bisa  dengan  sendirinya  untuk  mencari pasangan hidup mereka masing-masing. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya  perubahan  pelaksanaan  upacara  adat  perkawinan Masyarakat  Melayu  di  Keraton  Surya  Negara  Sanggau  karena pengaruh  dari  Faktor  ekonomi  yaitu  karena  menggunakan  adat perkawinan  berarti  menggunakan  biaya  yang  jauh  lebih  mahal  dari pada  resepsi  biasa,  maka  dari  itu  tidak  sedikit  masyarakat  di Kabupaten  Sanggau  Khususnya  Masyarakat  Melayu  tidak melaksanakan adat karena faktor ekonomi tersebut dan faktor agama yang mana dianggap melaksanakan adat banyak mengandung unsur-unsur negatif dan mendekati perbuatan syirik dan musyrik, akan tetapi sebenarnya  adalah  seluruh  adat  perkawinan  masyarakat  melayu  ini menggunakan tata cara yang sesuai ajaran Agama Islam, sebagaimana para  tetua  zaman  dahulu  yang  diketahui  adalah  orang-orang  itu mempunyai ilmu agama yang jauh lebih tinggi dari pada orang-orang zaman sekarang. Akibat  hukum  atau  sanksi  adat  terhadap  pelanggar  upacara adat  perkawinan  yang  dilakukan  sebenarnya  tidak  ada  sanksi  yang ditimbulkan,  karena  adat  perkawinan  itu  bukanlah  suatu  hal  yang dipaksakan  pelaksanaannya.  Namun  apabila  timbul  gangguan-gangguan  yang  tidak  diinginkan,  maka  upaya  yang  dapat  dilakukan adalah  dengan  mengadakan  selamatan  dan  doa  bersama  sedangkan upaya  untuk  mempertahankan  dan  melestarikan  upacara  adat perkawinan  Masyarakat  Melayu  di  Keraton  Surya  Negara  Sanggau adalah dengan cara selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar  selalu  melaksanakannya,  selalu  memberikan  arti  penting  dari pelaksanaan adat perkawinan ini karena mengandung arti filosofi yang tinggi  serta  sesuai  dengan  ajaran  agama  islam,  dan  selalu melaksanakannya  secara  terus-menerus  agar  tidak  menjadi  hal  yang langka atau jarang ditemui lagi.   Kata Kunci : Perkawinan Adat Melayu, Upacara Adat, Perkawinan.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK CIPTA MOTIF BATIK KALIMANTAN BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS PENDAFTARAN HAK CIPTA MOTIF BATIK KOTA PONTIANAK) - A01111165, MUHAMAD HAIRUL AKBAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (untuk selanjutnya disingkat DEKRANASDA) Kota Pontianak telah melakukan perjanjian dengan salah satu Desainer/Pencipta Kota Pontianak untuk menciptakan 10 motif batik terbaru tetapi belum didaftarkan ke Ditjen HaKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya selembayung, anggrek hitam, sulur pakis kuning, sulur pakis cokelat, melayu pucuk, lancang kuning, tugu khatulistiwa, bunga keraton, bunga keraton hijau, dan lidah buaya. Karena, motif-motif tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mencari motif yang benar dan sesuai. Dewan Kerajinan Nasionl Daerah Kota Pontianak juga belum mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik.   Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Kota Pontianak Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.   Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Dewan Kerajinan Nasioanal Daerah Kota Pontianak dengan Pencipta/Desainer dilakukan  secara lisan ( tidak tertulis ). Faktor yang menyebabkan adanya pencipta atau pemegang hak cipta motif batik belum mendaftarkan hasil ciptaannya di sebakan oleh keberatan dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik. Akibat hukum bagi Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebagai pemegang hak cipta adalah tidak mendapatkannya perlindungan hukum atas hasil karya ciptaannya. Upaya hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pencipta atau pemegang hak cipta motif batik adalah selalu melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pentingnya pendaftaran hak cipta sebelum terjadinya konflik kepentingan dan konflik hukum.   Key word : Pelaksanaan Pendaftaran , Hak Cipta, Motif Batik.
WANPRESTASI PEMILIK WARUNG DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KERUPUK BASAH DI DESA PERIGI KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU - A01109022, TRI MINARTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut : (1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; (4) Suatu sebab yang halal. Salah satu perjanjian yang ada di desa Perigi Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yaitu perjanjian kerupuk basah antara pemilik warung dan pemilik kerupuk basah di mana perjanjian penitipan kerupuk basah tersebut dilakukan secara lisan. Perjanjian penitipan terjadi, apabila seorang menerima suatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan dalam wujud asalnya. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kelalaian dari pihak pemilik warung yaitu keterlambatan dalam pembayaran hasil penjualan kepada pihak pemilik kerupuk basah dalam hal ini pihak pemilik warung dikatakan telah wanprestasi. Metode yang digunakan yaitu metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yang melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Menggunakan teknik penyebaran angket yang disebarkan ke pemilik warung dan pemilik kerupuk basah. Faktor penyebab pemilik warung (penerima titipan) wanprestasi adalah karena uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan digunakan untuk modal usaha, akibatnya pemilik kerupuk basah mengalami kerugian dan meminta ganti rugi kepada pemilik warung. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik kerupuk basah dengan melakukan penagihan kepada pemilik warung dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah menempuh jalur hukum karena untuk menjaga hubungan baik yang sudah terjadi selama ini. Keywords : Perjanjian, penitipan, wanprestasi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM INSTALATIR DALAM PEMASANGAN LISTRIK YANG TIDAK SESUAI STANDAR PT. PLN (PERSERO) DI DESA SUNGAI RASAU KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN PONTIANAK - A01108152, RISKE SUCIASTUTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sehubungandenganpemanfaatanketenagalistrikan di desasungairasaukecamatansungaipinyuhkabupaten Pontianak, berdasarkanpengamatandaninformasi yang penulisperolehdilapangan, diketahuisampaipadabulanjulitahun 2012 di desatersebutterdapat 109 buahrumah. Dari 109 buahrumahtersebut, terdapat 19 buahrumah yang masihbelumterpasanginstalasilistrik.Sedangkan 90 rumah yang sudahterpasanginstalasilistrikitu, diketahuiterdapat 50 buahrumah yang instalasilistriknyatidaksesuaistandarperaturanumuminstalasikelistrikan (PUIL 2000).Hal inidisebabkanolehinstalatirlistrikdirumahnya. TidakdipenuhinyaStandarPeraturanUmumInstalatirKelistrikan (PUIL 2000) dimungkinkanterjadikarenaduasebabyakniadanyapelanggan yang melakukanpenggantianinstalasilistriknyadilakukansendiri yang tidaksesuaistandardanadanyapemasanganlistrik yang dilakukansecara illegal olehmasyarakatmelaluipihakinstalatirdari PT. PLN (Persero) setempat.Akibatdaripenggantianinstalasilistrikmaupunpemasanganinstalasilistrik yang tidaksesuaistandar, disatusisidapatmenyebabkanhubunganaruspendek yang bias memicuterjadinyakebakarankarena material instalasi yang digunakantidakmemenuhi standard dansisi lain jugamengakibatkankerugianbagipihak PT. PLN (Persero) karenaadanyapemasanganinstalasi illegal. Instalatiradalagseorangpetugas/pekerjatenagalistrik yang memasanginstalasilistrik.Instalatirdisini bias dari PT. PLN (Persero) setempatuntukmemasanginstalasidirumah-rumahpelanggan. Tetapidisiniinstalatirbanyakmelakukanpenyimpanganyaknimelakukanpemasanganinstalasirumahpelanggan yang tidaksesuaidenganstandardari PT. PLN (Persero) khususnya di Desa Sungai RasauKecamatan Sungai PinyuhKabupaten Pontianak. Mengenaifaktorpenyebabinstalatirmelakukanpemasanganlistriktidaksesuaistandar PUIL 2000 di Desa Sungai RasauKecamatan Sungai PinyuhKabupaten Pontianak adalahkarenaunsurkesengajaan, kesengajaanmanadisebabkanolehfaktorekonomiuntukmemperolehkeuntungan yang lebihbanyaksertadipengaruhijugakurangnyakesadaran hokum daripetugas di lapangan; Selanjutnya, akibat hokum yang dapatditerimaolehpelanggan yang instalasilistriknyatidakmemenuhistandaradalahdiberiperingatan, pemutusanaliranlistriksementaradandendasertapenggantianmeteran smart meter/voucher.Sedangkanakibat hokum yang dapatditerimaolehinstalatiradalahpemberiansanksiadministrasiberupadendadantuntutangantirugi g j�r ih҇ x=� gadaian (Persero) untuk melaksanakan kewajiban sepenuhnya membayar uang sisa hasil gadai emas milik nasabah.    keyword : Tanggungjawab PT. Pegadaian (persero), pengembalian sisa uang hasil selisih taksiran, objek gadai (emas).
PERLINDUNGAN HAK INFORMASI KONSUMENTERHADAP PENCANTUMAN HARGABARANG DI SWALAYAN - A1012151058, FITRI WIDOWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor Perkembangan dan kemajuan perekonomian selama ini telah banyak membawa akibat terjdinya persaingan usaha yang pesat di dalam kegiatan perdagangan. Seiring dengan hal tersebut maka banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak pada bidang eceran (retailing) yang berbentuk toko, mini market, department store (toserba), pasar swalayan (supermarket) dan lain-lain. Untuk memenangkan persaingan dalam kegiatan perdagangannya maka setiap pelaku usaha memanfaatkan peluang-peluang bisnis yang ada dan berusaha menerapkan strategi pemasaran yang tepat dalam rangka menguasai pasar. Keadaan perdagangan tersebut menimbulkan hubungan antara pelaku usaha (perusahaan penghasil barang dan/atau jasa) dengan konsumen (pemakai akhir dari barang dan/atau jasa) merupakan suatu hubungan yang secara terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena pelaku usaha dan konsumen saling membutuhkan satu dengan yang lain. Pelaku usaha membutuhkan konsumen sebagai pelanggan karena tanpa adanya konsumen maka tidak mugkin pelaku usaha dapat terjamin kelangsungan usahanya.Sebaliknya konsumen membutuhkan produk yang dihasilkan dari hasil produksi pelaku usaha guna pemenuhan kebutuhannya. Berdasarkan hubungan tersebut konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya yakni, konsumen berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai informasi produk termasuk harga sebuah produk barang yang dijual. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat dengan UUPK).     Kata Kunci :Perdagangan, Hak Info Konsumen, HargaBarang
WANPRESTASI PENGGUNA JASA TERHADAP PERIAS PENGANTIN FAJAR DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11107316, MEGA MUTIA PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal yang diperjanjikan.  Suatu perjanjian dianggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,Suatu hal tertentu,dan Suatu sebab yang halal,dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Hukum perjanjian menganut sistem terbuka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata, memberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian apa saja,asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang ,ketertiban umum,dan kesusilaan .Perjanjian antara pengguna jasa dengan perias pengantin Fajar, dalam hukum Perdata termasuk jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu,yang dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan,dimana masing-masimg mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kelalaian dari pihak pengguna jasa yaitu keterlambatan dalam pembayaran jasa perias pengantin Fajar,dan pengguna jasa dapat dikatakan wanprestasi.  Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta yang ada pada saat penelitian dilakukan, dengan teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara kepada pengguna jasa dan perias pengantin Fajar.  Faktor penyebab pengguna jasa wanprestasi adalah karena uang tidak mencukupi dan dipakai buat keperluan lain. Akibatnya pengguna jasa mendapat teguran dan tagihan dari perias pengantin Fajar. Adapun upaya yang dilakukan oleh perias pengantin Fajar adalah dengan menagih pembayaran kepada pengguna jasa dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan . Allah SWT menciptakan mahluknya berpasang-pasangan,laki-laki dan perempuan agar mereka saling kenal mengenal,mempunyai daya tarik antara satu dengan yang lain yang nantinya melahirkan rasa cinta kasih diantara keduanya dalam sebuah hubungan yang erat melalui ikatan perkawinan . Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebab perkawinan merupakan suatu kejadian untuk memasuki tata kehidupan yang baru. Perkawinan / Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan baik bagi calon pasangan pengantin maupun bagi keluarganya. Agar pernikahan berjalan sesuai dengan rencana diperlukan bantuan dari berbagai pihak antara lain adalah perias pengantin yang membuat dekorasi dan merias pengantin agar terlihat lebih cantik dari hari-hari biasanya. Salah satu perias pengantin yang ada di kota Pontianak adalah perias pengantin Fajar yang beralamat di jalan K.H.Wahid Hasyim  kecamatan Pontianak Kota. Untuk kelancaran acara pernikahan tersebut biasanya calon pengantin atau pihak keluarga membuat perjanjian secara lisan dengan perias pengantin Fajar , perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Perjanjian yang dibuat secara lisan sama kuatnya dengan perjanjian tertulis . Menurut Abdulkadir Muhammad ,Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata  yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak ,itu sudah cukup . Dalam perjanjian tersebut disepakati mengenai waktu pelaksanaan ,model baju yang akan dipakai ,dekorasi yang dipilih, cara pembayaran dan biaya jasa perias pengantin .Besarnya biaya jasa perias pengantin berkisar antara Rp 15.000.000.- Rp 30.000.000.- tergantung  pada jenis dan kualitas baju dan dekorasi yang dipilih. Cara pembayaran biasanya dibayar panjar sebagian ,sisanya dibayar setelah selesai acara perkawinan.    Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik karena kadangkala ada pihak dalam perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya dan akibatnya ada pihak yang dirugikan. Apabila salah satu pihak  tidak melaksanakan  kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian  maka pihak tersebut dianggap telah ingkar janji atau wanprestasi. Dalam perjanjian ini , pengguna jasa wanprestasi terhadap perias pengantin Fajar ,yaitu belum  melakukan  pembayaran jasa perias pengantin setelah selesai acara sebagaimana yang telah disepakati bersama. kegiatan antara seseorang dengan orang lain   pada umumnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian,baik  secara tertulis maupun lisan.  Adapun perjanjian diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan , setiap perikatan dapat lahir  karena perjanjian maupun undang-undang.   Hal ini sesuai dengan Pasal 1233 KUHPerdata yaitu :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian,baik karena undang-undang” Sedangkan  perikatan itu sendiri  merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain ,dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu ,sesuai Pasal 1234 KUHPerdata : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu “ Perjanjian Penggunaan Jasa perias pengantin  antara pihak  pengguna Jasa dengan perias pengantin Fajar  merupakan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian dan dilakukan secara lisan ( tidak tertulis)  .Pada dasarnya perjanjian itu merupakan suatu rangkaian perkataan  yang mengandung janji-janji  atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut Abdulkadir Muhammad : “Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan,artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup.       Perjanjian antara penyedia jasa( perias pengantin Fajar)  dengan pengguna jasa   dalam hukum perdata termasuk  jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ,yang menurut R Subekti : “Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu adalah suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan,untuk mana ia bersedia membayar upah,sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali diserahkan kepada pihak lawannya itu. Biasanya pihak lawan ini adalah seorang ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut dan biasanya juga ia telah memasang tarif untuk jasanya itu       Keywords :Perjanjian jasa-jasa tertentu,Wanprestasi.  

Page 30 of 123 | Total Record : 1226