cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KSANAAN PASAL 15 AYAT (1) HURUF d UNDANG-UNDANG No. 2 Th 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA MENGAWASI ALIRAN KEAGAMAAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAU MENGANCAM PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA - A11112030, SALAMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan merupakan hak yang fundamental yang merupakan salah satu hak asasi manusia, namun berdasarkan pemikiran filsafat dan perkembangan-perkembangan agama di dunia, hampir dapat dipastikan terdapat sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama yang dianutnya Akibatnya, selalu ada pihak yang dinyatakan salah, sesat, menyimpang dan keluar dari norma keagamaan universal. Sekelompok orang maupun perorangan yang memiliki ritual-ritual yang menyimpang atau menyeleneh dari agama secara unniversal dapat dikatakan memiliki ajaran atau aliran sesat. Aliran sesat adalah sekelompok manusia atau organisasi yang terorganisir yang memiliki pemahaman atau aturan-aturan tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam; menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah. Pengikut suatu aliran tertentu adalah orang-orang yang telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peran pihak Kepolisian terutama Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam mengawasi aliran keagamaan yang dianggap sesat dan dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya terdapat aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang, diantaranya ajaran Ahmadiyah, Ajaran LDII, Ajaran Syiah dan Ajaran Ahmad Majid. Bentuk koordinasi yang ada di wilayah Kota Pontianak terkait adanya ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat telah dilakukan di berbagai sektoral pemerintahan terkait dan pemuka serta tokoh agama yang ada di Kota Pontainak. Selain itu peran pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan telah menjalankan beberapa jenis pengawasan terhadap ajaran atau aliran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap objek kegiatan ajaran atau aliran keagamaan tersebut. Selain itu pengawasan juga dilakukan secara preventif dan represif serta dilakukan pengawasan secara ekternal terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat. Didalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontinak dalam melakukan pengawasan terhadap aliran atau ajaran keagamaan yang dianggap sesat diantaranya sifat dari pengikut aliran keagamaan yang dianggap sesat tersebut sangat tertutup terhadap orang diluar kelompoknya dan telah terdoktrin pikirannya, tidak suka dialog, serba dogmatis, antikritik, dan cenderung merasa paling benar.  Sejak negara Indonesia ini belum meraih kemerdekaannya, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai adat istiadat, nilai kebudayaan, dan nilai keagamaan. Jadi bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan, sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan yang  bernama Indonesia. Kuatnya fundamen bangsa akan menjadikan negara atau bangsa itu menjadi kuat, begitu juga sebaliknya, lemahnya fundamen atau pondasi suatu bangsa menjadikan bangsa itu lemah. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang menegaskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalah suatu susunan Negara Republik Indonesia  yang berkedaulatan rakyat dengan bedasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pasal-Pasal dalam Undang-undang Dasar 1945  menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi dari Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ketentuan yang menunjukan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Yaitu kehidupan bernegara bagi Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan, negara mengkehendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.  Dalam kehidupan sehari-hari agama mengandung pengertian segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aspek kehidupan baik yang bersifat rohani dan jasmani.  Agama merupakan wahyu yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dirubah walaupun generasi atau masyarakat yang menerimanya telah berganti dan telah berubah dari generasi ke generasi.  Setiap Agama memiliki eksistensinya masing-masing, karena dalam agama terkandung aturan-aturan atau kaidah-kaidah serta norma-norma yang baku dan bersifat universal tentang hubungan Tuhan dengan manusia, manusia dengan manusia dan manusia dengan mahluk hidup lainnya. Semua aturan atau kaidah yang ada didalam agama tercantum dalam sebuah Kitab Suci  agama masing-masing dan dipahami oleh masing-masing pemeluk agama. Hal tersebut menjadikan agama tidak sembarang untuk ditafsirkan oleh orang-orang yang pemahamannya kurang karena akan dapat menimbulkan damak sosial dimasyarakat jika hal tersebut disampaiakan secara tidak benar atau menyimpang. Salah suatu ciri-ciri agama adalah adanya kewajiban mempercayai sesuatu yang dianggap suci dalam hal ini bisa di sebut Tuhan, Dewa dan lainnya. Kewajiban lainya adalah melakukan hubungan dengan yang suci tersebut melalui sebuah ritual atau dapat disebut ibadah.  Kebebasan memeluk sebuah agama serta perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk dan meyakini suatu ajaran agama sering disalah artikan oleh sebagian masyarakat, hal tersebut tampak dari banyaknya aliran serta ajaran agama yang menyimpang dari kaidah-kaidah dasar dari satu agama tertentu.  Akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia timbul aliran-aliran atau organisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama. Penyimpangan-penyimpangan tersebut merupakan penyimpangan terhadap norma-norma dan nilai luhur ajaran agama, penyimpangan tersebut dapat dikatakan sebagai penodaan terhadap ajaran agama, bahkan dapat dikatakan sebagai ajaran sesat.  Ajaran sesat adalah suatu pemahanan keagamaan yang dapat dikatakan berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan yang berlaku universal   Kata Kunci : Pengawasan Aliran Keagamaan
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK - A1111096, RAMADHAN ADITYA PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai sewa-menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui faktor mengapa penyewa tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa kios milik P.D.Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum, untuk mengetahui akibat hukum dan upaya hukum yang dilakukan dalam hal penyewa tidak membayar uang sewa atas kios dari P.D. Kapuas Indah Pontianak khususnya di kawasan Jl. Citarum serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan PD. Kapuas Indah Pontianak terhadap penyewa yang tidak membayar.Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pihak penyewa dengan Pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam praktiknya, pihak PD. Kapuas Indah tidak melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh pihak penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa  tersebut. Adapun faktor yang menyebabkan pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar kios oleh pihak penyewa dikarenakan kios yang disediakan oleh pihak PD. Kapuas Indah tidak sesuai dengan yang diharapkan, kios yang disediakan oleh PD. Kapuas Indah dalam kondisi rusak dan adanya perubahan harga kios. Bahwa akibat hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban pihak PD. Kapuas Indah dalam menyediakan kios,  oleh pihak penyewa adalah dengan melakukan pemenuhan perjanjian.Bahwa pihak penyewa melakukan upaya kepada pihak PD. Kapuas Indah atas tidak dilaksanakannya kewajiban dalam menyediakan kios yang disediakan oleh para pihak akan dilakukan dengan cara musyawarah. Dari hasil musyawarah disepakati bahwa pihak PD. Kapuas Indah akan melakukan perbaikan kios yang tidak sesuai namun pihak penyewa dibebankan biaya tambahan.. Diketahui bahwa tujuan utam pembangunan kios/los dikawasan ini adalah untuk membantu pedagang ekonomi lemah dan penataan serta keindahan kota serta faktor sosial lainnya, sehingga tidak hanya bisnis semata, ditambah lagi dengan kondisi infra struktur dan lingkungan berupa lorong jalan rusak dan kumuh.Upaya  penagihan tunggakan tetap diintensifkan yaitu dengan membentuk tim/pokja  turun untuk melakukan penagihan tunggakan piutang sewa kios/los serta mengadakan pengawasan terhadap kegiatan  penagihan sewa harian dan tunggakan piutang sewa kios/los. Tarif sewa Los dipasar tengah berkisar antara Rp.2.000,- s/d Rp.3.000,- perhari Pada kehidupan sehari-hari, kerapkali terjadi masalah di dalam melakukan sewa menyewa. P.D. Kapuas Indah adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Perdagangan Umum dalam artia luas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 05 Tahun 1975, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 23 Tahun 1997. P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.Tujuan didirikannya P.D. Kapuas Indah Pontianak merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai sarana Pengembangan Perekonomian Pembangunan Daerah Kota Pontianak pada khususnya dan untuk menunjang pembangunan nasional pada umumnya. Hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa yakni pemilik yang menyewakan kios/los mempunyai hak untuk memperoleh uang sewa, membatalkan sewa menyewa apabila penyewa melanggar syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi, maka pemilik benda sewaan dapat menuntut ganti kerugian kepada penyewa. Sebagai contoh dari sewa menyewa  yang telah diuraikan diatas salah satunya ialah sewa menyewa kios milik P.D. Kapuas Indah khususnya di Pasar Tengah. Dalam hal ini yang menjadi subyek perjanjiannya adalah pedagang/penyewa kios milik P.D. Kapuas Indah. Sedangkan dalam hal ini yang menjadi obyek perjanjiannya adalah milik P.D. Kapuas Indah yang berada di kawasan Pasar Tengah khususnya pada kios/los di Jalan Citarum. Penyewa kios diwajibkan untuk membayar uang sewa kios sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kepada P.D. Kapuas Indah Pontianak. Apabila penyewa kios tidak menjalankan kewajibannya maka perjanjian itu tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu mengenai kecakapan pihak-pihak yang membuat perjanjian.Sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut objek dari perubahan hukum yang dilakukan. Dalam isi perjanjian sewa menyewa kios atau tempat usaha P.D. Kapuas Indah Pontianak yang menyewakan kepada pedagang/pihak penyewa untuk melakukan usaha sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) dan tidak diperkenankan melakukan jenis usaha yang lain serta tidak diperkenankan melakukan pemindahan tempat usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan  PD. Kapuas Indah dan memenuhi atau mematuhi segala syarat yang ditentukan oleh P.D. Kapuas Indah Pontianak. Kewajiban penyewa kios untuk menjalankan kewajibannya  membayar  uang sewa kios merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi pedagang/penyewa kios. Dalam prakteknya seringkali terjadi keterlambatan pembayaran sewa kios bahkan penunggakan pembayaran sewa kios, pedagang tidak mengindahkan ketentuan serta ketetapan-ketetapan yang dituangkan dalam isi perjanjian sewa menyewa pada Pasal 3 mengenai saknsi keterlambatan membayar akan dikenakan denda sebagai berikut pada point a, b dan c yang berbunyi : a. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 5 % dari jumlah tunggakan sewa los. b. Pihak Pertama (PD. Kapuas Indah) dapat membatalkan hak sewa secara sepihak melalui penyegelan apabila penyewa tidak menyetorkan uang sewanya berturut-turut selama 3 (Tiga) bulan. kemudian pada Pasal 4 dalam isi perjanjian juga disebutkan  pihak kedua (pedagang) selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut diwajibkan : a. Los harus dibuka hanya untuk kegiatan usaha berdagang dan tidak boleh merubah/menambah bangunan dari bentuk aslinya. b. Tidak dibenarkan untuk memindah tangankan los kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak pertama (PD. Kapuas Indah Kota Pontianak). c. Penyimpangan terhadap Pasal 4 huruf a dan b, pihak Pertama (PD. Kapuas Indah Pontianak dapat memutuskan secara sepihak perjanjian sewa menyewa.   Kata Kunci  : Perjanjian Sewa Menyewa
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN SEWA RAHIM MENURUT HUKUM ISLAM - A01111144, SITI THOYYIBAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa rahim merupakan suatu proses penyatuan atau pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita pada suatu cawan petri, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut (zygote) akan diimplantasikan atau ditanam kembali di dalam rahim wanita lain dengan imbalan sejumlah uang atau secara sukarela. Sewa rahim merupakan suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat antara orang tua pemilik embrio dengan ibu pengganti, dimana ibu pengganti akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati keduanya. Penggunaan teknologi inseminasi buatan pada manusia yang disebabkan oleh pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan, atau salah satu diantara yang mandul, kiranya cukup logis dan dapat diterima, karena penggunaan teknologi tersebut merupakan salah satu cara yang memungkinkan mereka untuk memperoleh keturunan. Namun permasalahannya apakah penggunaan inseminasi buatan pada manusia dapat diterima atau tidak, karena seperti yang telah diketahui bahwa cara ini sebelumnya belum pernah ada, sehingga ketentuannya tidak terdapat baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu jenis sewa rahim yang seperti apakah yang dikembangkan di Indonesia. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan doktrin para ulama. Untuk menganalisa perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam, mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya perjanjian sewa rahim, untuk mengetahui sewa rahim dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam, dan untuk mengetahui pro dan kontra para ulama mengenai perjanjian sewa rahim dalam Islam maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan.Dalam hukum Islam jika sewa rahim menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan. Tetapi bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother) diperbolehkan dalam hukum Islam, dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah. Serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah disepakati bersama oleh orang tua yang hendak menitipkan embrio dengan ibu pengganti. Bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother), beberapa ulama ada yang mengharamkan dan menganggap anak yang lahir dari bayi tabung dengan ibu pengganti sebagai anak zina, tapi beberapa ulama juga membolehkan atau menghalalkan dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah antara pasangan suami isteri yang menitipkan embrio.   Keyword: perjanjian sewa rahim, hukum Islam
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETERLIBATAN MILISI ASING DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL - A01110023, PEDI DESLANDA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Suriah sedang mengalami sebuah konflik bersenjata antara pemberontak dengan pemerintah Suriah. Terjadinya konflik bersenjata di Suriah disebabkan sikap otoriter rezim Basyar Asad, sehingga munculnya rasa diskriminasi yang dirasakan oleh penduduk di Suriah, yang akhirnya memunculkan gelombang demonstrasi. Para demonstran tersebut menuntut mundurnya Bashar al-Assad dan meminta diakhirinya era partai Baath yang telah memerintah selama lima dekade. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi konflik berdarah ketika Bashar al-Assad memerintah tentara Suriah melawan demonstrasi yang meluas ke seluruh negara dengan tembakan peluru. Situasi di Suriah semakin runyam dan rumit setelah rezim yang berkuasa melibatkan kelompok shabiha kaum milisi asing untuk meneror lawan-lawan pemerintah dan penduduk sipil yang mendukung oposisi. Kelompok ini, mulakukan beberapa tindak kejahatan, kekejaman, termasuk pembantaian penduduk Houla dan Daraya yang mayoritas Sunni. Shabiha telah menjadi simbol yang sangat kuat dari kecerobohan rezim yang melakukan kejahatan dan kekejaman sektarian, sehingga mengobarkan ketegangan sektarian. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis konflik bersenjata di Suriah, dan keterlibatan milisi  asing pada konflik bersenjata di Suriah berdasarkan Hukum Humaniter Internasional.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah keterlibatan milisi asing dalam armed conflict di Negara Suriah yang dilihat dari segi Hukum Humaniter Internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai keterlibatan milisi asing pada konflik bersenjata di Suriah yang dilihat dari Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan salah satu sumber Hukum Humaniter Internasional yaitu Hukum Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta didukung oleh Piagam PBB dan beberapa doktrin-doktrin Ius Ad Bellum, bahwa keterlibatan milisi asing dalam konflik bersenjata di Suriah tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Suatu tindakan intervensi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan tidak ada alasan yang dapat dibuat sebagai pembenaran karena suatu intervensi akan menimbulkan atau akan membuat suatu keadaan menjadi lebih buruk. Kata Kunci : Konflik Bersenjata Suriah, Milisi Asing, Hukum Den Haag 1907, Piagam PBB. 
PENERAPAN PASAL 17 SAMPAI DENGAN PASAL 19 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBURAYA - A11109118, DEWI SEPTIANA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini mengambil judul Penerapan Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah oleh Pemegang Hak Atas Tanah dalam kaitannya dengan Pendaftaran Tanah secara sporadik Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dipilihnya wilayah Kecamatan Sungai Raya, adalah dengan melihat konflik di daerah ini cukup tinggi khususnya konflik dibidang batas tanah yang diajukan oleh Masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Wilayah Kecamatan Sungai Raya yang memiliki akses yang cukup dengan dengan pengembangan Wilayah Kota Pontianak, tanah di Wilayah ini memiliki arti yang cukup penting penting, selain memiliki nilai ekonomi (nilai) jual yang sangat tinggi, disisi lain pemetaan terhadap Wilayah ini yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sebelumnya belum maksimal, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa batas diantara masyarakat sebagai pemilik tanah baik yang sudah didaftarkan kepada Kantor Pertanahan sebelumnya yang dalam hal ini Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Pontianak. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini, adalah secara teoritis untuk melakukan pengembangan Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu dengan melakukan analisis hukum terhadap implementasi, faktor dan upaya yang dilakukan terhadap prosedur pendaftaran tanah dengan sisytem Sporadis oleh masyarakat, diatas tanah yang diperuntukan sebagai tanah perkebunan / pertanian.Sementara dalam tujuan praktis adalah ingin mengetahui kendala yang lebih besar yang dihadapi di lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya khususnya di bidang pengukuran, yang berhubungan dengan tanah yang didaftarkan oleh masyarakat selaku pemohon diatas tanah yang diperuntukan kepada tanah pertanian, disisi lain ingin mencari informasi yang didapat di lapangan terhadap kondisi tanah yang diajukan oleh masyarakat melalui Pendaftaran Sistem Sporadis, sehingga dalam penelitian ini mengambil judul sebagaimana Implementasi Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintanh No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dilaksanakan oleh masyarakat ketika ingin melakukan pendaftaran terhadap tanahnya sehingga mendapat kepastian hukum diatas tanah melalui sertifikasi pertanahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang pertanahan. Keyword : PP No. 24 Tahun 1997, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIRUGIKAN OLEH KONSUMEN (STUDI KASUS PADA WIN ONE KARAOKE) - A11112238, ERWIN TRISNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Dirugikan Oleh Konsumen (Studi Kasus Pada Win One Karaoke) ” bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Win One Karaoke, Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pengrusakan yang dilakukan oleh konsumen pada Win One Karaoke, Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat perbuatan konsumen yang menimbulkan kerugian di Win One Karaoke.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Win One Karaoke belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat b, telah disebutkan yaitu mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindakan konsumen yang beritikad  tidak baik, ternyata masih ada pelaku usaha yang mendapatkan tindakan tidak baik dari konsumen, dan konsumen tidak mau bertanggung jawab secara penuh atas itikad tidak baik  atau pengrusakan yang dilakukan. Bahwa faktor penyebab terjadinya pengrusakan yang dilakukan oleh konsumen pada Win One Karaoke adalah karena disebabkan oleh karena kesalahan konsumen yang memiliki persoalan dengan pihak lain maupun keluarga yang dibawa sampai ke tempat hiburan sehingga menimbulkan  kerusakan yang terjadi di tempat usaha pelaku usaha. Konsumen yang mengalami kehilangan kesadaran yang menyebabkan terjadinya perkelahian dan pertengkaran sesama teman mereka yang menyebabkan timbulnya kerusakan.  Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat perbuatan konsumen yang menimbulkan kerugian di Win One Karaoke adalah dengan melakukan upaya baik secara legalitas maupun non legalitas, tetapi persoalan yang terjadi diantara konsumen dan pelaku usaha win one karaoke selama ini yang terjadi diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat diantara para pihak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha,  Konsumen
PENDAPAT PARA ULAMA SAMBAS TENTANG HAK KEPERDATAAN ANAK DILUAR KAWIN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 - A11112059, LEO PRADANA ATMAJA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anakmerupakananugerahdari Allah SWT yang tidakternilaidandambaanbagikeluargauntukmeneruskanketurunan yang lebihbaik, dijelaskandalamUndang-UndangPerkawinan, anakdibagimenjadiduayaituanaksahdananakluarkawin. Anak yang sahyaituanakyagdilahirkandalamatausebagaiakibatdariperkawinan yang sah, sedangkananakluarkawinadalahanak yang dilahirkandiluarperkawinan yang sah, sedangkananakluarkawinadalahanak yang dilahirkandiluarperkawinan yang sah, hanyamempunyaihubunganperdatadenganibunyadankeluargaibunyasaja. Artinyasianaktidakmempunyaihubunganhukumterhadapayahnya, baikberkenaandenganbiayakehidupandanpendidikannyamaupunwarisan.NamunsetelahdikeluarkannyaPutusanMahkamahKonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010 tentanghakkeperdataananak yang diluarkawinmengatakanbahwaanak yang dilahirkandiluarperkawinanmempunyaihubunganperdatadenganibunyadankeluargaibunyasertalaki-lakisebagaiayahnyadapatdibuktikanberdasarkanilmupengetahuandanteknologidan/ataualatbuktilainmenuruthukummempunyaihubungandarah, termasukhubunganperdatadengankeluargaayahnya. Para ulamamenilaibahwaputusan MK tersebutterlaluluasjangkauannyasehinggadikhawatirkanmenimbulkan multi tafsir.Makadariitupenulistertarikmelakukanpenelitiandenganjudul?Pendapat Para Ulama Sambas TentangHakKeperdataanAnakDiluarKawinBerdasarkanPutusanMahkamahKonstitusiNomor 46/PUU-VIII/2010?.   Masalah yang diteliti yaitu : ?Faktor apa yang menyebabkan para ulama kabupaten Sambas tidak menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang hak keperdataan anak diluar kawin di Kabupaten Sambas??. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yakni menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Suatupernikahandapatdikatakansahapabilamemenuhisyaratdanrukunnikahmenuruthukumislamdan di catatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Para ulamaberpendapatbahwaterhadapputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 ialahuntuk status anak di luarnikahdalamartiasudahnikahsirri, disamakandenganputusan MK Nomor46/PUU-VIII/2010 danmengajukanitsbatnikahkepadaPengadilan agama agar pernikahannyadisahkanataudilegalkanolehhukumpositifIndonesia,bukanhanyasahsecara agama islamsaja. Sedangkanuntuk status anak di luarnikahdalamartihasilperzinaan, makahubungannasabtetapkepadaibudankeluargaibunyasaja, tidakadahubungannasabdengan ayah biologisnya. Kata Kunci :PendapatUlama, anakdiluarkawin, Putusan MK
PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN2011 TENTANGPEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - A11111192, RIKA IRMASARY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan Negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Pemikiran harmonisasi bermula dari timbulnya konsep dan prinsip-prinsip hukum yang adil yang mencakup “harmonisasi” antara maksud, tujuan dan kepentingan individu dengan maksud, tujuan dan kepentingan masyarakat umum. Dengan kata lain, hukum akan tercipta baik apabila terdapat keselarasan antara maksud, tujuan dan kepentingan penguasa (pemerintah) dengan masyarakat. Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan kesinkronannya dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Harmonisasi peraturan daerah dilaksanakan dengan pendekatan sistem, yakni dengan konotasi sistem sebagai entitas atau himpunan bagian yang saling berkaitan, akan memandang bahwa harmonisasi hukum Peraturan Daerah merupakan upaya menyelaraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah terhadap tata urutan dan materi Peraturan Daerah yang akan disusun. Dengan demikian, upaya harmonisasi ini merupakan sebab bagi terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah adalah upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan rapat, yaitu Rapat Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah. Peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, mengingat Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya, bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat diminimalisir. Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berperan sebagai pembina di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa dalam kaitannya dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah Kantor Wilayah melaksanakan tugas harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Adapun kegiatan yang berhubungan dengan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah ataupun produk hukum daerah lainnya adalah kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah,  dan Kajian dan Inventarisasi Peraturan Daerah. Selain kegiatan tersebut, terdapat pula kegiatan dari Instansi luar yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, antara lain adalah Klarifikasi Peraturan Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta koordinasi langsung Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah  Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Pontianak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Instansi Vertikal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia di Provinsi.  Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut adalah pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi Kantor Wilayah adalah pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota harus mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Di Kalimantan Barat, koordinasi tersebut telah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kegiatan Penyuluhan Hukum/Peraturan Perundang-Undangan dan Diseminasi Hak Asasi Manusia Secara Terpadu. Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, konvensi/perjanjian internasional, serta kebijakan yang terkait dengan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat tentang pelibatannya dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah lemahnya landasan yuridis tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi vertikal  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta Lemahnya koordinasi  dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan disebabkan karena masih adanya egoisme sektoral dari instansi pemrakarsa terkait dengan pengaturan kewenangan yang dimilikinya yang merupakan salah satu bias dari desentralisasi, dekonsentrasi dari otonomi daerah.  Upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk menghadapi hambatan-hambatan itu adalah selalu mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Meningkatkan koordinasi dengan instansi horizontal di daerah yang  dijadikan sebagai langkah awal dan sebagai media untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar kewenangan pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pembentukan Peraturan Daerah.   KATA : KUNCI : PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN
UPAYA HUKUM PT. DINAMIKA PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PD. KAPUAS INDAH YANG WANPRESTASI ATAS PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 2457 K/pdt/2005) - A01111235, RACHMAD ANUGRAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang dikaji dan diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah “UPAYA HUKUM PT. DINAMIKA PRATAMA TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PD. KAPUAS INDAH YANG WANPRESTASI ATAS PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 2457 K/pdt/2005)” Serta metode penelitian yang di gunakan di dalam penulisan skripsi ini ialah metode empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Serta menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak yang mana PD. Kapuas Indah sebagai pihak yang menyewakan dengan pengelola dalam hal ini PT. Dinamika Pratama dilakukan secara tertulis dengan Akte No. 43 Tahun 1998. Namun dalam perjanjian tersebut PD. Kapuas Indah menolak perjanjian tersebut karena dianggap isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan dari Pihak PT. Dinamika Pratama dan PD. Kapuas Indah membatalkan perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan secara sepihak kepada PT. Dinamika Pratama. Kemudian terjadilah perkara sampai akhir putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005 yang mana PT. Dinamika Pratama sebagai Pihak Penggugat dan PD. Kapuas Indah sebagai Pihak Tergugat. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan  PD. Kapuas Indah Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Dengan PT. Dinamika Pratama Atas Pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Di Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara pihak PT. Dinamika Pratama dengan pihak PD. Kapuas Indah dilakukan secara tertulis dan disepakti kedua belah pihak, ternyata pihak PD. Kapuas Indah wanprestasi. Faktor penyebab sehingga PD. Kapuas Indah melakukan wanpestasi dengan memutuskan perjanjian secara sepihak terhadap PT. Dinamika Pratama dikarenakan isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan Pihak PT. Dinamika Pratama. Akibat hukum yang diterima oleh PD. Kapuas Indah, bahwa PD. Kapuas Indah di gugat secara hukum oleh PT. Dinamika Pratama, dan harus membayar kerugian/denda yang diderita oleh PT. Dinamika Pratama dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2457 K/pdt/2005. Sebelumnya PT. Dinamika Pratama telah melakukan upaya secara kekeluargaan dengan PD. Kapuas Indah, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan oleh PT. Dinamika Pratama. Dalam hal ini mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa atas pengelolaan Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah di Kota Pontianak antara PT. Dinamika Pratama dengan PD. Kapuas Indah, bahwa PT. Dinamika Pratama mengambil upaya hukum dengan menggugat PD. Kapuas Indah untuk meminta ganti rugi dan kembali melaksankan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. . Kata Kunci:Perjanjian Sewa Menyewa, PD. Kapuas Indah, Wanprestasi ,"serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";mso-ansi-language:EN-US;mso-fareast-language: EN-US;mso-bidi-language:AR-SA'>gunakan
KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI PONTIANAK - A01109103, ORIBIA NABILA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap warga negara yang termasuk dalam Wajib Pajak, wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan baik dalam pembayaran uang pajak, serta menyampaikan laporan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang wajib disampaikan setiap tahunnya. Sistem perpajakan yang digunakan Indonesia adalah sistem Self Assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri utang pajaknya. Oleh karena itu Wajib Pajak dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya sendiri. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Kesadaran Wajib Pajak Dalam Pemenuhan Kewajibannya Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Pontianak. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga tidak melakukan kewajibannya serta untuk mengetahui upaya apa saja yang petugas lakukan dalam mensosialisasikan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian hukum normatif dimana penulis mengkaji dan mengolah data berdasarkan dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 serta penulis melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkuat data. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih rendahnya kesadaran dari Wajib Pajak. Hal ini disebabkan karena kendala yang dialami oleh Wajib Pajak yaitu tidak memahami tata cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya. Fiskus atau petugas pajak telah berupaya memberikan penyuluhan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan tetapi belum menjangkau masyarakat atau Wajib Pajak secara luas. Keywords : Kesadaran Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan

Page 33 of 123 | Total Record : 1226