cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK BERKAITAN DENGAN PENYIDIK YANG MEMINTA PERTIMBANGAN DARI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN SETELAH TINDAK PIDANA ANAK DILAPORKAN (Studi di Polresta Pontianak Kota) - A11112118, HAFIZ MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peradilan Anak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sebagai pengganti Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan tentang peradilan anak saat ini. Polri diamanatkan Undang-undang selaku penegak hukum, yang menangani masalah kenakalan anak yang melakukan kejahatan. Anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertanggujawabkan perbuatannya. Oleh karena itu Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, harus melakukan tugasnya dalam pelaksanaan penyidikan berdasarkan dengan Undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaan Penyidikan perkara anak, Penyidik wajib meminta saran dan pertimbangan kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11  Tahun  2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyebutkan bahwa : “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penyebab penghambat pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik diantaranya : minimnya waktu yang diberikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Penelitian dan sulitnya Pembimbing Kemasyarakatan menemukan keluarga atau orang tua, nara sumber serta tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum untuk dilakukan penelitian serta proses administrasi dan koordinasi yang berbelit-belit antar lembaga terkait. Upaya yang seharusnya dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam memaksimalkan pembuatan laporan penelitian untuk memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik, yakni : memaksimalkan kinerja pegawai Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memberikan saran dan pertimbangan pada Penyidik dan menambah personil Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memaksimalkan kinerja dilapangan   Keywords : Administrasi dan Anak
HAMBATAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI TERHADAP BARANG JAMINAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01109076, LUKMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses periksaan perkara. Oleh karena itu eksekusi tidak lain dari pada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terspisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam Hukum Acara Perdata. Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi daripada kewajiban dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Akan tetapi seiring terjadi bahwa pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan hakim secara sukarela sehingga diperlukan bantuan dari pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan cara memberikan gambaran terhadap masalah perdagangan manusia ini, dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai hambatan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap barang jaminan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku buku, situs internet maupun peraturan perundang undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Selain itu juga diadakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak pihak yang terkait untuk mendapatkan data data yang relevan dan terpadu. Secara keseluruhan skripsi ini menitikberatkan kepada hambatan dari sita eksekusi terhadap barang jaminan di Pengadilan Negeri Pontianak dimana penyebab dari terhambatnya pelaksanaan sita eksekusi tersebut adalah faktor keamanan yang paling utama dan beberapa faktor lainnya. Kata Kunci: Sita Eksekusi, barang Jaminan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA (STUDI KASUS DI KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU) - A1012131203, MERI RATNAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambangan Emas Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan perorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam penguasaannya tidak memiliki izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku. Mengingat kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini tidak menerapkan kaidah pertambangan secara benar, tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan tang tidak saja merugikan Pemerintah, masyarakat luas, bahkan generasi yang akan datang. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin ini terjadi di Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dimana masyarakat bekerja menambang menggunakan mesin yang berkekuatan cukup besar. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh buruk terhadap lingkungan di sekitar, karena para pekerja tidak mengetahui kaidah pertambangan yang benar sehingga membiarkan tanah bekas galian dari aktivitas pertambangan tersebut dibiarkan begitu saja dan menyisakan kolam-kolam yang berukuran cukup besar. Tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Hulu Gurung masih sebatas peringatan saja, karena pihak kepolisian menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerugian yang berarti serta merupakan mata pencaharian masyarakat di Kecamatan Hulu Gurung kabupaten Kapuas Hulu.Kata Kunci : Penegakan Hukum Terhadap Masyarakat Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin.
PEMENUHAN KEBUTUHAN SUPLAI AIR BERSIH KEPADA PELANGGAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PDAM TIRTA KHATULISTIWA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT) - A1012131044, MARYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah. Air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak  Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun masyarakat yang ingin menggunakan jasa PDAM harus mengajukan permohonan penyambungan air minum (berlangganan) terlebih dahulu pada PDAM. Hak dan kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak baik PDAM sebagai penyedia dan penyalur air minum maupun konsumen sebagai pelanggan, yang mempunyai hak untuk mendapat penyaluran air minum yang baik. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya seringkali terjadi berbagai masalah mengenai penyediaan dan penyaluran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengakibatkan beberapa kerugian bagi konsumennya, antara lain meliputi masalah kemacetan air yang sampai berbulan-bulan, permasalahan tersebut tidak terselesaikan, bahkan sekarang lebih parah pada saat musim hujan justru air tidak mengalir sama sekali, tidak bisa diterima logika di Pontianak terjadi kekurangan suplai air dan tidak ada informasi sama sekali kepada pelanggan tentang kapan hal ini berakhir dan juga yang sangat merugikan jika kran air tersebut dialirkan yang keluar bukan air tetapi angin itu membuat perputaran meteran (water meter) jalan kencang sehingga tagihannya bertambah, beda halnya jika mati sama sekali maka meteran tersebut secara otomatis mati. Belum lagi dengan distribusi air yang tidak lancar, yang mana jika pagi hari debit air kecil tetapi waktu malam kencang bahkan tidak mengalir sama sekali, sehingga itu mengakibatkan naik turunnya water meter karena pergerakan water meter diukur dari besar kecilnya sesuai debit air yang dikeluarkan, maka itu membuat ketidaknyaman bagi pelanggan. Lain halnya lagi jika didaerah yang jangkauannya jauh dari sumber air mereka menggunakan sistem bergilir, dimana pagi hari sampai siang hari air tersebut lancar tetapi malam hari tidak atau waktu aliran air tidak tentu waktunya, sehingga harus dengan cara menampung air tersebut, untuk memenuhi kebutuhan walaupun tidak semuanya terpenuhi. Kecamatan Pontianak Barat merupakan salah satu wilayah yang menggunakan jasa PDAM tirta Khatulistiwa Pontianak, pelanggan PDAM di Kecamatan tersebut terkadang mengeluh dengan pemenuhan kebutuhan suplai air bersih yang terkadang ada terkadang tidak, air yang keruh atau bahkan ketidaktersedianya air sehingga membuat beberapa persoalan. Pelanggan juga mengeluhkan pelayanan yang kurang memuaskan, mengenai kualitas air. Karena air masih sering berasa dan berbau kaporit atau obat penetral kadar, dan air tersebut berwarna putih atau tidak jernih. Pelanggan mengharapkan air bukan sekedar mencukupi kebutuhan mandi dan cuci, tetapi juga kebutuhan air minum pelanggan, yang mana ditulis air minum tetapi air tersebut tidak layak untuk langsung dikonsumsi harus melalui proses terlebih dahulu. Hal tersebut, menurut mereka air yang berasal PDAM tidak layak untuk dikonsumsi sehingga untuk mengkonsumsinya warga membeli air kemasan atau disaring terlebih dahulu. Berdasarkan kondisi diatas, seharusnya konsumen pengguna jasa PDAM harus melindungi dan mempertahankan haknya untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Banyaknya keluhan para pelanggan tersebut, harus menjadi perhatian pihak PDAM. Pelayanan yang benar dan jujur secara tidak diskriminatif merupakan hak-hak yang harus diperhatikan. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan atas haknya serta perlindungan atas kepentingannya, dengan tidak melupakan segala kewajiban yang melekat padanya. Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis merumuskan  masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : “Apakah penyebab kurang dipenuhinya hak-hak pelanggan sebagai konsumen untuk memperoleh suplai air bersih sebagaimana mestinya?” Bahwa penyebab kurang dipenuhinya hak-hak pelanggan sebagai konsumen untuk memperoleh suplai air bersih dikarenakan sumber air baku PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak yang mengandalkan air sungai Kapuas kerap kali terinterusi air laut saat musim kemarauKeyword: PDAM, Suplai Air Bersih dan Musim Kemarau
ANALISIS YURIDIS HAK MEWARIS ANAK ZINA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 46/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM - A01110141, MUHAMMAD ABDUH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Namun berbeda dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi dalam hal hak mewaris bagi anak luar nikah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Masalah yang diteliti Bagaimana Konsekwensi Hak Waris Bagi Anak Zina Dalam Hukum Waris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-VIII/2010?. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui konsekwensi hak waris anak yang lahir dari perzinaan setelah dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-VIII/2010 dan Untuk mengungkap solusi dari polemik yang muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Konsekwensi dari keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 adalah anak luar kawin (zina) mempunyai hubungan waris dengan ayah biologisnya dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan ayah biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA. Namun dalam realisasinya masih terdapat beda pendapat. Maka diperlukan adanya penyatuan persepsi antar ahli hukum serta diperlukan adanya instrumen hukum sebagai tindak lanjut dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010, hingga putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat direalisasikan. Keyword: Hak waris anak zina, putusan mahkamah konstitusi, kompilasi hukum islam
ANALISIS YURIDIS PROGRAM LANDREFORM MELALUI REDISTRIBUSI PERTANAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 56 TAHUN 1960 (Studi Di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ) - A01111058, MICANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan landreform di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pelaksanaan redistribusi tanah, maka luas tanah yang dikuasai oleh petani belum sesuai dengan luas minimum sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang NO 56 TAHUN 1960. Tanah yang sudah diredistribusikan adalah seluas 12.245,12 Ha, sedangkan sisanya adalah 32.578,23 Ha. Ditemukan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform secara sporadis/perorangan yang berarti mengesampingkan Pasal 8 UU Prp No 56 Tahun 1960, sangat sulit dipenuhi, sehingga Kantor Pertahanan Kabupaten Sanggau yang membolehkan meredistribusikan tanah obyek landreform dibawah 2 Ha Kendala-Kendala yang dialami Oleh Pemerintah dalam Melaksanakan Redistribusi Tanah Pertanian Obyek Landreform di Desa Engkahah adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau; 2) Adanya unsur itikad tidak baik dari masayarkat yang ingin menguasai tanah yaitu terjadi karena pemilik tanah pertanian berdomisili di luar kecamatan letak tanah itu berada; 3) Sulitnya terdeteksi keberadaan tanah-tanah obyek landreform karena kurangnya kesadaran masyarakat atas pendaftaran tanah; 4) Lokasi tempat tinggal masyarakat penerima redistribusi yang tersebar; 5) Masyarakat penerima redistribusi tidak hanya berprofesi sebagai petani, dikarenakan keadaan cuaca di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Sekayam yang mengalami dua musim yaitu musim penghujan dan kemarau; 6) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti penyuluhan-penyuluhan yang diberikan sebelum diadakannya redistribusi tersebut.   Kata Kunci : Landreform dan Redistribusi Tanah
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA HIBURAN BAND TERHADAP PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN JASA TERTENTU DI KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS - A01112336, NELASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan penggunaan jasa hiburan band semakin berkembang terutama di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Jasa hiburan tersebut dapat ditemui pada acara tertentu saja dengan lokasi dapat berpindah-pindah, jasa hiburan band dapat ditemui pada acara seperti: Acara resepsi pernikahan, khitanan, kampanye, akikah, dan hajatan lainnya, yang bersifat merakyat. Sebelum menggunakan jasa hiburan terlebih dahulu pengusaha hiburan band dan pengguna jasa membuat perjanjian yang secara lisan atau tidak tertulis. Dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha hiburan band dan pihak pengguna jasa sering sekali mengalami masalah ketika pelaksanaan hiburan, seperti rusaknya alat band, kurang ahlinya pemain musiknya, kurangnya jumlah penyanyi, serta kurangnya disiplinnya waktu pemanggungan dari 2 jam menjadi 1 jam yang dapat merugikan pihak pengguna.Sehingga pihak pengusaha hiburan band harus bertanggung jawab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriftif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana dan apa dasar penelitian dilakukan. Penerapan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jasa tertentu ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, tertuang dalam perjanjian yang telah dibuat sebelumnya sehingga menimbulkan wanprestasi. Dalam permasalahan tersebut pengusaha hiburan band dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) karena pengusaha hiburan band telah melanggar isi perjanjian yang telah di buat. Maka dari itu, sangat diperlukan itikad baik antara keduanya dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian Jasa Tertentu, Tanggung jawab pengusaha hiburan band dan wanprestasi  
PELAKSANAAN ADAT MENJELANG KELAHIRAN ANAK PADA MASYARAKAT JAWA BARAT DI KOTA PONTIANAK - A11109084, ANGGITA ANGGRIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakat Jawa Barat masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti: Upacara Adat Masa Kehamilan, Masa Kelahiran, Masa Anak-anak, Perkawinan, Kematian, dll. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir bathin dunia dan akhirat. Dalam pelaksanaan adat menjelang kelahiran anak di kalangan masyarakat Jawa Barat terdapat beberapa tahapan antara lain seperti: Doa Pengajian Bersama, Adat Mandi Tingkeban dan Adat Berjualan Rujak Kanistren dan Cendol. Semua ini dilakukan secara berurutan dengan maksud adat istiadat Pelaksanaan Adat Menjelang Kelahiran Anak Pada Masayrakat Jawa Barat di Kota Pontianak dapat dijaga kelestariannya, juga agar terpelihara keseimbangan antara dunia nyata dan dunia gaib. Oleh karena itu apabila adat pelaksaan menjelang kelahiran anak ini tidak dilaksanakan maka akan menerima sanksi adat, yaitu membayar denda adat. Akan tetapi kenyataan saat ini hukum adat Pelaksanaan Adat Menjelang Kelahiran Anak Pada Masyarakat Jawa Barat di Kota Pontianak telah mengalami beberapa pergeseran karena dirasakan sudah tidak mungkin lagi dilaksanakan secara murni seperti zaman dahulu. Kenyataan seperti ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi, agama dan syarat kelengkapannya yang langka. Terdapat beberapa pergeseran yang terjadi di dalam adat menjelang kelahiran, masyarakat Jawa Barat di Kota Pontianak masih melaksanakan hukum adat menjelang kelahiran anak sebagai perwujudan dari penghormatan kepada para leluhur karena mereka tindak ingin dikatakan sebagai manusia yang tidak beradat, serta ditunjang oleh pola pikir sebagaian besar masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat. Key word :Hukum Adat, Fungsi Adat dan Adat Kelahiran
ANALISIS KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN PEMILUKADA YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK DAN DARI CALON PERSEORANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - A01110215, SITI AMINAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Keunggulan Dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik Dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Penelitian ini yang menjadi fokus permasalahannya adalah “Bagaimanakah Keunggulan dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Adapun dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, dan didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, sejak tahun 2005 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat  daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan Pemilukada berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak positif dalam perkembangan demokrasi di Indonesia yakni one man one vote, dimana seluruh rakyat daerah dapat langsung memberikan suaranya dalam Pemilukada tanpa harus menitipkannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi dari rakyat daerah. Dengan adanya Pemilukada Langsung, Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat karena didukung dan dipilih langsung oleh seluruh rakyat daerah. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 tentang judicial review UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan angin segar kepada orang-orang berkompeten yang tidak tergabung dalam partai politik, yakni disebut sebagai calon perseorangan, yang kemudian Putusan Mahkamah Kostitusi tersebut melahirkan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah yang berasal dari Calon Perseorangan lebih bebas dalam bersikap karena tidak bergantung kepada kontrol partai politik dan lebih leluasa dalam merumuskan program kerja yang pro rakyat tanpa harus ditekan oleh kepentingan partai politik. Ia juga lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus dibebani berbagai kepentingan pragmatis dari partai politik, dan juga bisa lebih fokus dalam pelayanan, sehingga lebih maksimal dalam melayani rakyat daerah, termasuk pula tidak ada beban budi dengan partai politik ketika hendak melakukan rencana pengangkatan pejabat, tidak pula ragu dan sungkan dalam membuat keputusan, serta mudah untuk membuat terobosan-terobosan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah sehingga ada percepatan dalam target pembangunan daerah.   Keyword : Demokrasi, Pemilukada, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TINJAUAN TERHADAP PERLAKUAN TAHANAN DI PENJARA GUANTANAMO KUBA BERDASARKAN HUKUMHAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL - A01112255, AMALIA KHAIRIYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Hak Asasi Manusia Internasional merupakan hukum yang mengatur hal-hal terkait apa yang harus dipenuhi dan apa yang menjadi hak dan kewajiban oleh setiap manusia. Pengaturan ini dilakukan khususnya pada para tahanan internasional  yang ditahan oleh negara lain, fungsinya untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, perbuatan yang merendahkan martabat manusia, perbuatan penyiksaan, kekerasan dan paksaan terhadap para tahanan yang berada di dalam tahanan.Tahanan Internasional memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dijaga selama berada di dalam tahanan di bawah kekuasaan negara lain. Perlindungan ini tertuang dalam berbagai Konvensi, yaitu ; Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture), Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights), Konvensi Aturan Minimum Standar Tentang Penanganan Tahanan, yang kesemuanya merupakan instrumen penting dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.      Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penilitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, mengkaji Undang-Undang..Objek dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan terhadap para tahanan di Penjara Guantanamo Kuba dalam prespektif HAM Internasonal dan apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di penjara Guantanamo Kuba. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama telah banyak terjadi kasus pelanggaran HAM Internasional berupa penyiksaan fisik maupun non fisik, kedua bahwa bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap tahanan yang dilakukan Amerika Serikat di penjara Guantanamo Kuba berupa; Random Punishment, Forced Nudity, Cultural Attacks, False Location, Load Music, Sleep Manipulation, Violence, Isolation, Water Boarding. Ketiga, bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM di penjara Guantanamo Kuba yaitu; karena diberlakukannya teknik interogasi yang penuh penyiksaan, dan dikarenakan Penjara Guantanamo Kuba sendiri keluar dari wewenang pengadilan Amerika Serikat dan dengan sendirinya tidak mengikuti aturan pengadilan Amerika Serikat. Keempat, bahwa hukum HAM Internasional belum diberlakukan secara tepat di penjara Guantanamo Kuba karena masih adanya berbagai bentuk penyiksaan yang terjadi. Kata Kunci : Perlakuan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Page 31 of 123 | Total Record : 1226