cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 21 AYAT (2) HURUF D UU NO. 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM DALAM KAITANNYA DENGAN PENGGUNAAN PARUHENGGANG BADAK PADA PAKAIAN KREASI ADAT SUKU DAYAK DI KOTAPONTIANAK - A1011131044, YUNITA SARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam kaitannya dengan penggunaan paruh Enggang Badak pada pakaian kreasi adat suku Dayak di kota Pontianak nyatanya masih belum terlaksana. Pihak yang berwenang dalam hal ini khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kal-Bar dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kal-Bar maupun lembaga konservasi seperti World Widelife Fund (WWF) Indonesia Program Kal-Bar, hingga saat ini diketahui belum mendalami permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan paruh Enggang Badak untuk kebutuhan budaya suku Dayak di kota Pontianak, sehingga menyebabkan pemanfaatannya secara tidak lestari menjadi ancaman tersendiri bagi populasi burung Enggang Badak di alam bebas. Kenyataan tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan luas wilayah Kal-Bar yang harus diberikan pengawasan. Tidak adanya sosialisasi atau penyuluhan secara khusus dari aparat penegak hukum yang berwenang kepada masyarakat Dayak yang terkait, menjadi suatu alasan penggunaan paruh Enggang Badak masih dipertahankan hingga dikomersilkan untuk kepentingan budaya yang notabene tidak ada keharusan untuk menggunakan paruh Enggang asli. Hal tersebut diperparah dengan kenyataan bahwa yang memanfaatkan paruh Enggang sebagai bagian dari pakaian kreasi adat tidak hanya oleh sub suku Dayak asli yang memiliki kebudayaan tersebut, tetapi juga oleh sub-sub suku Dayak lainnya sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam kaitannya dengan penggunaan paruh Enggang Badak pada pakaian kreasi adat suku Dayak di kota Pontianakbelum sepenuhnya maksimal karena minimnya pengawasan aparat penegak hukum khususnya yang bersinggungan langsung dengan kebudayaan masyarakat lokal, terbatasnya jumlah aparat penegak hukum yang tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diberikan pengawasan dan adanya persepsi masyarakat yang mengharuskan pemanfaatan bagian daripada satwa liar (paruh burung Enggang Badak) dilindungi sebagai bagian dari item pakaian kreasi adat mereka. Perwujudan negara hukum di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perubahan ketiga, yakni pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, ?Negara Indonesia adalah negara hukum?, nampak jelas dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang selalu bersentuhan dengan hukum, di mana hal tersebut dengan jelas dapat diketahui melalui berbagai peraturan perundang-undangan sampai dengan peraturan pelaksana yang mengaturnya, tak terkecuali peraturan perundang-undangan terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Hukum pada dasarnya adalah alat untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Masyarakat dalam suatu negara perlu diberi rambu-rambu, tidak saja tentang bagaimana cara berinteraksi antara sesama manusia dalam kelompok masyarakat, tetapi juga antara manusia dengan sumber daya alam yang ada dalam penguasaan negara, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, ?Bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Menyadari akan pentingnya ketersediaan sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem sebagai penopang kehidupan bagi semua makhluk hidup di bumi, maka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, Indonesia telah secara sah meratifikasi suatu konvensi internasional mengenai perdagangan flora dan fauna yang terancam punah/CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) dengan sasaran terjaminnya pemanfaatan secara lestari dan seimbang keanekaragaman flora dan fauna untuk kepentingan perdagangan melalui kerja sama internasional. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi CITES harus tunduk pada ketentuan yang telah diatur CITES dan ikut serta secara aktif mengatur perdagangan flora dan fauna. Sehingga, dibentuk dan diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang merupakan landasan hukum dalam mengupayakan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia secara menyeluruh. Lingkungan hidup yang kompleks harus dilihat secara utuh dan sistematik agar tampak semua komponen dan fungsi masing-masing karena semua komponen kehidupan itu saling berinteraksi satu dengan yang lain, saling mempengaruhi, dan saling terkait. Tanpa manusia, pada dasarnya organisme lain dan lingkungannya dapat berubah secara alami, dengan bercirikan keajegan, keselarasan, dan keseimbangan. Sehingga perilaku manusia yang eksploitatif, destruktif dan tidak peduli dengan alam akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem sebagaimana telah banyak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Aktivitas eksploitasi (perburuan untuk diperdagangkan) terhadap keanekaragaman hayati khususnya fauna terus-menerus menunjukkan peningkatan terutama pada satwa yang menjadi maskot (fauna identitas) ibukota Pontianak yaitu burung Enggang yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Hornbill. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Kal-Bar, yakni mengenai data penanganan kasus tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar pada tahun 2012 ? 2016, diketahui sebanyak 330 paruh burung Enggang, 5 kepala burung Enggangdan 34 gram potongan paruh burung Enggang telah berhasil disita dan dijadikan alat bukti dari enam kasus yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.       Kata Kunci : Pengawasan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU No. 5 Tahun 1990,  Paruh Enggang Badak, Pakaian Kreasi Adat Suku Dayak.
PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA DIKAITKAN DENGAN PENGAWASAN DAN KEPEMILIKAN SENJATA AIRSOFT GUN TANPA IJIN DI WILAYAH KOTA PONTIANAK - A11111112, DIANTOPO MASNGOEDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan penggunaan internet oleh siapapun mengakibatkan kebebasan dalam peredaran senjata Airsoftgun di tanah air dan bahkan seakan-akan tidak berkutik untuk melakukan tindakan pre-entif, preventif, dan refresif terhadap peredaran senjata Airsoftgun sudah mulai dikenal di Indonesia, semenjak itu senjata airsoftgun mulai diminati dan perlahan menjadi suatu kegemaran baru. Peminat senjata replika berasal dari orang-orang yang meliki hobi serta minat di Dunia Militer. Senjata Airsoftgun merupakan sebuah bidang olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan Militer atau Kepolisian, menggunakan senjata replika senjata apu yang di sebut Airsoftgun. Pada peraturan Kapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga ini tidak dicantumkan sanksi, apabila diketahui secara sah telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana dalam hal pengunaan dan kepemilikan tanpa ijin senjata Airsoftgun tersebut. Sendangkan pada Perkap No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga pasal 1 ayat 4 berbunyi “Senjata Api Olahraga Adalah Senjata Api, Pistol Angin (Air Pistol), Senaoan Angin (Air Fefle), dan / atau airsoftgun yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang sifatnya tidak otomatis penuh (Full Otomatis)” dan ayat 25 berbunyi “ Senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/ atau campuran yang dapat melontarkan (Ball Bullet)/ (BB). Penulis memahami pasal 1 ayat 24 dan 25 Perkap No 8 tahun 2012 adalah senjata Airsoftgun yang digunakan untuk kepentingan olahraga tersebut adalah senjata api yang diatur secara khusus dalam hal penggunaan dan kepemilikannya karena pada saat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api belum ditemukan jenis Senjata api airsoftgun. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Sejata Api Olahraga Dikaitkan Dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota Pontianak Belum Berjalan Sebgaimana Mestinya ?” Adapun Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang senjata api untuk kepentingan Olahraga dikaitkan dengan Pengawasan Dan Kepemilikan Senjata Api Airsoftgun Tanpa Ijin Di Wilayah Kota PontianakBelum Berjalan Sebagaimana Mestinya Karena Faktor Kurangnya Pengawasan Dan Pengendalian Pari Pihak Yang  Berwajib.   Keyword : Airsoft Gun, Pengawasan Dan Peraturan Kapolri.
PERMOHONAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PEMILIK SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA SEJAHTERA KECAMATAN SUKADANA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAYONG - A01111053, KARTINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Sejahtera belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Sejahtera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan  pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data dengan wawancara dan Quesioner kepada pemilik tanah di Desa Sejahtera, Camat Sukadana, Kepala Desa Sejahtera, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara. Desa Sejahtera mempunyai luas wilayah 12,664 km2 terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun Sei,belit,Dusun Melinsum,dan Dusun Tanjung gunung dengan jumlah penduduk ±526 Kepala Keluarga, dari tahun 2013 sampai 2014 hanya sekitar 100 sertifikat yang pernah didaftarkan, itu pun melalui kegiatan Redistribusi Tanah. Objek yang menjadi hambatan belum semua warga masyarakat mendaftarkan tanah yang dikuasainya karena sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi. Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak kecamatan dalam rangka merealisasikan terlaksananya pembuatan sertifikat tanah yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kantor Pertanahan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) dan Ajudikasi sehingga semua tanah yang bersertifikat terdaftar di Kantor Pertanahan. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Sertifikat, Proyek Operasi Nasional   Agraria
WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAL WAT TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PASAR DAHLIA PONTIANAK A01109086, DESY FITRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Modal merupakan salah satu faktor penting penunjang kegiatan usaha. Kebutuhan akan modal tersebut kemudian mendorong para pengusaha/ pedagang kecil untuk mencari pinjaman dana. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri menjadi salah satu pilihan bagi para pengusaha/pedagang kecil khususnya yang berlokasi di sekitar Pasar Dahlia Pontianak untuk memperoleh tambahan modal. Untuk memperoleh pinjaman modal anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Setelah memenuhi seluruh persyaratan tersebut selanjutnya kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Pinjam Meminjam, perjanjian pinjam - meminjam yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, terdapat ketentuan bahwa anggota koperasi berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikan beserta margin keuntungan atau bagi hasil yang telah disepakati bersama dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi dalam kenyataannya masih ada dari pihak anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sehingga keadaan ini dalam lapangan hukum perdata dikenal dengan istilah Wanprestasi atau ingkar janji. Bagi anggota koperasi yang telah lalai dalam mengembalikan pinjaman uang, maka hal ini akan menimbulkan akibat hukum atau sanksi. Adapun akibat hukum atau sanksi yang diberikan pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri antara lain memberikan teguran atau peringatan, tidak memberikan pinjaman lagi sampai dengan penyitaan jaminan jika ada.Adapun cara penyelesaian yang dilakukan pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri terhadap Anggota koperasi yang melakukan penunggakan adalah secara damai dengan jalan musyawarah melalui pendekatan secara kekeluargaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut, Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Wanpestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pasar Dahlia Pontianak? Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk mendapatkan data dan informasi mengenai gambaran tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan faktor faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran pinjaman uang pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri, Untuk mengungkapkan upaya-upaya yang ditempuh oleh Pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri terhadap anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah mereka sepakati. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode empiris yaitu suatu metode pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian di lapangan. Dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan penulis, bertujuan mengungkapkan faktor penyebab anggota tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi Perjanjian Pinjam - Meminjam dikarenakan tersendatnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh anggota , adanya keperluan mendesak, dan anggota mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Keyword : Koperasi, Syariah , Perjanjian.
STUDI KOMPARATIF TENTANG HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01112097, HOLIFAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penelitian ini menggunakan Studi Komparatif yang bertujuan untuk membandingkan dua variabel atau lebih, untuk mendapatkan jawaban atau fakta apakah ada perbandingan atau tidak dari objek yang diteliti. Penelitian ini termasuk jenis metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode literatur dan dokumentasi, yang artinya terdiri dari bahan-bahan tertulis yang terdapat di perpustakaan maupun media elektronik lainnya yang berkaitan dengan Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 1 huruf (F), perbedaan terdapat pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, serta kelebihan dan kelemahan dari Harta Bersama yang ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelemahan dalam Hukum Islam tidak dikenal terjadinya percampuran kekayaan antara sumai dan istri, Hukum Islam hanya mengakui kepemilikan harta secara individu sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Surah An-Nisa Ayat 32. Sedangkan kelebihan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dijumpai pembahasan tentang Harta Bersama dalam Buku kesatu Bagian kesatu Pasal 119 sampai 122 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Studi Komparatif Harta Bersama, Hukum Islam dan Kitab Undang-  Undang Hukum Perdata
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ANGKUTAN ANTAR JEMPUT TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA KONSUMEN (STUDI KASUS RUTE PERJALANAN SINGKAWANG-PONTIANAK) - A1011131184, DIAH PERMATASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sarana transportasi merupakan faktor penting dalam mewujudkan proses keseimbangan kemajuan dan ekonomi nasional dengan adanya kelancaran dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dan barang. Salah satu kegiatan ekonomi yang paling berkaitan erat dengan transpotasi adalah pariwisata. Transportasi menjadi hal yang sangat penting dalam pariwisata. Angkutan antar jemput merupakan jasa pelayanan transportasi untuk berpindah dari satu kota ke kota lain. Angkutan antar jemput ini merupakan pilihan favorit masyarakat karena nyaman, aman, dan cepat.  Angkutan antar jemput yang menjadi pilihan favorit konsumen tidak menjadikan angkutan antar jemput dapat memberikan pelayanan yang baik untuk konsumen seperti adanya keterlambatan penjemputan,kehilangan/kerusakan barang bawaan hingga kehilangan nyawa. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tanggung jawab angkutan antar jemput terhadap kerugian konsumen serta menjelaskan upaya yang ditempuh konsumen atas kerugian yang diderita. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan wawancara dan undang-undang sebagai sumber data primer. Hasil penelitian adalah dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha bahwa pelaku usaha telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang baik tetapi dalam kenyataannya pelaku usaha masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap konsumen. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap pelaku usaha atas kerugian yang diderita adalah upaya non hukum yaitu ragam aksi dengan marah-marah terhadap pelaku usaha karena kurangnya pendidikan hukum konsumen. Maka seharusnya Instansi terkait agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha angkutan antar jemput agar meminimalisasi pelanggaran yang terjadi.   Keywords: pelaksanaan, tanggung jawab pelaku usaha, angkutan antar jemput, konsumen
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT MENGATUR (POSITIVE LEGISLATURE) DAN ULTRA PETITA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA - A01111211, ARAFAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang kewenangan  Mahkamah Konstitusi untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan indonesia.Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah  Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (Positive Legislature) dan Ultra Petita dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Apa implikasi dari putusan perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.   Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, Konsep judicial review dan peradilan konstitus , teori kewenangan,konsep tujuan pembentukan mahkamah konstitusi,dan konsep ultra petita untuk melihat kewenangan mahkamah konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan . Putusan No. 102/PUU-VI/2009 menunjukkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia telah berperan sebagai positive legislature(pemuat norma) dan Putusan MK No 001,021,022/PUU-I/2003 serta No.006/PUU-IV/2006 yang bersifat ultra petita yang menimbulkan banyak perdebatan secara akademis. Hal ini sejalan dengan perkembangan di beberapa negara yang memungkinkan adanya peran peradilan konstitusinya untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature)dalam menjamin hak-hak warga negara. Selain itu, dapat dilihat bagaimana implikasi dari tindakan Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan untuk melihat implikasinya terhadap kedudukan lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.   Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat  mengatur (Positive Legislature) dibenarkan menurut doktrin pemisahan kekuasaan dan peran mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan. terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang bersifat ultra Petita maka kewenangan mahkamah konstitusi tersebut dibenarkan secara doktrin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.terkait impilkasi putusan MK yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita  adalah putusan tersebut berimpilkasi pada keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses legislasi secara tidak langsung akan tetapi tidak mengintervensi kewenangan DPR.   Keywords: Positive Legislature,Judicial Review,Mahkamah Konstitusi Teori Pemisahan Kekuasaan,,Teori Kewenangan,Ultra Petita.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP IMIGRAN ATAS PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN MENURUT PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI KALIMANTAN BARAT - A11111049, RESNU DHANU PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara faktual harus diakui bahwa peningkatan arus lalu-lintas orang, barang, jasa dari dan ke wilayah Indonesia dapat mendorong dan memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Untuk meminimalisasikan dampak negatif yang timbul akibat mobilitas manusia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang keluar, masuk, dan tinggal di wilayah Indonesia, keimigrasian harus mempunyai peranan yang semakin besar. Tetapi kenyataannya masih ada imigran yang masuk ke perbatasan Indonesia yakni Kalimantan Barat untuk berkunjung atau liburan yang melakukan penyalahgunaan izin tersebut untuk bekerja disebuah perusahaan. Ketika izin yang diberikan oleh petugas Imigrasi di perbatasan sudah melewati masa tenggang, si imigran tidak memperpanjang izin sehingga pada saat itu baru diketahui adanya penyebab penyalahgunaan izin, begitu halnya juga pihak perusahaan yang memberikan kebebasan imigran untuk bekerja tanpa harus mementing izin visanya. Selanjutnya, imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian sudah di atur dalam Pasal 48 Ayat 1 Dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. (2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Mengenai imigran yang melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian banyak terjadi pada tahun 2012 yakni berjumlah 4 kasus, di tahun 2013 sejumlah 2 kasus dan ditahun 2014 sejumlah 2 kasus. Mengenai faktor penyebab imigran melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian di karenakan adanya kesempatan yang diberikan oleh perusahaan untuk bekerja dan kurangnya pengawasan dari pihak imigrasi. Hambatan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian yakni kurangnya pemeriksaan masa berlaku visa imigran, kurangnya jumlah petugas di perbatasan dan kurangnya koordinasi petugas imigrasi dengan instansi lainnya seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan lainnya serta masyarakat. Selanjutnya, Upaya hukum terhadap pelaku imigran terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian adalah pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dan Pemberian sanksi pidana pelanggaran di Pengadilan. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.     Keyword : Penegakan Hukum, Imigran, Penyalahgunaan Izin
PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II A PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01109191, EKA ANDRI PRASETYO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran narkoba sebagai tindak kejahatan sebagai salah satu prilaku menyimpang dalam masyarakat serta peredarannya yang melanggar ketentuan baik Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengganti atas UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika maupun UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik tersangka dapat diancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Bahwa warga binaan/napi di LP Kelas II A Pontianak yang melakukan penyalahgunaan narkotika memperoleh narkotika langsung dari pengedar dengan harga terjangkau melalui pihak kawan yang berada diluar LP dan mengkonsumsi narkotika sebanyak 2 kali dan sebanyak 4 kali seminggu. Peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dikarenakan Faktor ekonomi dan harganya yang menjanjikan, kejiwaan akibat kecanduan serta dalam kegiatan pembinaan tidak membedakan antara pemakai dan penjual serta langkah langkah aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian, pihak LP dan masyarakat umumnya belum berperan penting dalam memberantas dan menanggulangi terjadinya peredaran narkotika di LP. Pihak Petugas LP Kelas II Pontianak menyadari lemahnya pengawasan dikarenakan pula minimnya personil dalam menjaga napi di lembaga pemasyarakatan kelas II Pontianak sehingga tidak mudah dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, sedangkan faktor lainnya adalah sifat Pengawasan dan penjagaan napi sebatas roling tanpa terlalu mengawasi penghuni LP secara kontinyu dan tidak terlalu mempersulit pengunjung yang datang untuk membesuik napi. Keywords: Peredaran Narkotika Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi.
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA YANG MENGHARAMKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) - A01112123, MUJAD DIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pihak MUI menjatuhkan fatwa haram terhadap BPJS adalah adanya peraturan bahwa karyawan dari suatu perusahaan yang menjadi peserta program BPJS yang telah menunggak pembayaran iuran wajib hingga lebih dari tiga bulan berturut turut akan diputus. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak peserta, jika ternyata selama lebih dari tiga bulan tersebut gajinya selalu dipotong oleh perusahaan namun tidak dibayarkan untuk BPJS. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu “Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Mengenai Fatwa MUI yang mengaharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan informasi dan gambaran tentang fatwa MUI berkaitan dengan BPJS, Untuk mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak tentang fatwa MUI yang mengaharamkan BPJS dan Untuk menjelaskan akibat dari fatwa MUI yang mengharamkan BPJS terhadap tingkat keikutsertaan anggota masyarakat muslim dalam BPJS. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat disimpulkan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa BPJS itu tidak haram jika dilakukan dengan benar tapi jika mampu terkecualidalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. BPJS tersebut tidak lah haram karena BPJS tersebut adalah salah satu askes (asuransi kesehatan) yang telah disetujui oleh pemerintah dan sampai saat ini telah digunakan untuk jaminan kesehatan membantu dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu terkecuali dalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Diharapkan ke depan pemerintah membentuk BPJS Syari’ah yang menerapkan Asuransi Syari’ah yang dalam operasionalnya diawasi oleh Badan Pengawas Syari’ah ( BPS ) dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional ( DSN ).Wallahu A’lam.(voa-islam.com).     Kata kunci : BPJS, Fatwa Mui, Gharar, Riba    

Page 34 of 123 | Total Record : 1226