cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK JANGKANG TANJUNG DESA SERAMBAI JAYA KECAMATAN MUKOK KABUPATEN SANGGAU - A01109156, ESA PRIANUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah  Berdasarkan Hukum Adat Pada Masyarakat Dayak Jangkang Tanjung Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, mengangkat mengenai ketentuan Adat yang berakibat hukum tersendiri bagi setiap orang pada masyarakat Adat suku Dayak Jangkang Tanjung yang ada di Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau yakni ketentuan adat dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan Bahwa masalah sengketa kepemilikan tanah pada masyarakat di Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau yang terjadi sejak tahun 2011 sampai tahun 2013 diselesaikan secara hukum adat yang berlaku menurut adat Dayak Jangkang Tanjung. Di mana, faktor penyebab terjadinya sengketa kepemilikan tanah pada masyarakat Dayak Jangkang Tanjung  dikarenakan kepemilikan tanah yang tidak jelas dan batas tanah yang juga tidak jelas. Atas terjadinya sengketa tanah tersebut, maka prosedur penyelesaian sengketa kepemilikan tanah  diselesaikan secara hukum adat Dayak Jangkang Tanjung di Desa Serambai Jaya selama ini ditangani dan diputuskan oleh fungsionaris adat setempat dimulai melalui Tahap RT (Kobayan) secara musyawarah antara pihak yang bersengketa. Apabila perkara tidak terselesaikan, maka dinaikkan ke Kepala Kampung (Domungk), kemudian melalui tahap ketua Adat Tingkat Desa (Pemuntuh) jika yang menangani dan menyelesaikan perkara adat tidak atau belum dapat diselesaikan oleh Domungk beserta Kobayan, dan tahap terakhir apabila putusan adat yang di berikan oleh fungsionaris adat tidak diterima oleh pihak yang bersengketa, maka penyelesaian dilakukan melalui sumpah adat (besidi).   Keyword : Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah berdasarkan Hukum Adat Dayak Jangkang Tanjung.
KEDUDUKAN SAKSI PELAKU ( JUSTICE COLLABORATOR ) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI KASUS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST DAN NOMOR 17/PID/TPK/2013/PT.DKI ) - A01111076, YEFTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui mengenai kedudukan saksi pelaku (justice collaborator) dalam dalam kasus tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam putusannya menolak penetapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi  yang menyandang status justice collaborator. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data meliputi bahan hukum primer  dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan / studi dokumen pada buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal - jurnal hukum, dokumen dan karya tulis hukum. Teknik analisis data yang digunakan penulis adalah menggunakan teknik deskripsi.Penelitian ini merupakan studi kasus terhadap pertimbangan - pertimbangan hakim terkait status justice collaborator terhadap terdakwa Abdul Khoir dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst dan Terdakwa Ir. Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan dalam putusan hakim nomor :32/pid.sus/tpk /2016/pn.jkt.pst penetapan Abdul Khoir sebagai justice collaborator dianggap tidak tepat oleh hakim, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam perkara ini sehingga Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Ir.Kosasih Abbas dalam putusan hakim nomor : 17/pid/tpk/ 2013/pt.dki minimnya pengakuan atas status Kosasih Abbas dalam putusan Majelis Hakim dapat dilihat dari alasan-alasan meringankan yang dicantumkan dalam putusan yang ternyata tidak satupun mencantumkan mengenai kolaborasi dari terdakwa Ir. Kosasih Abbas. Hakim mempertimbangkan terdakwa Ir.Kosasih Abbas sebagai justice collaborator hanya terlihat pada penggantian denda jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun adalah telah cukup adil dan bijak karena terdakwa adalah sebagai Justice Collaborator. Kedepannya para hakim harus memperhatikan dan mengimplementasikan SEMA nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, walaupun Hakim memiliki kewenangan memutus, namun harus diperhatikan pula asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, perlu dilakukan perubahan terhadap syarat - syarat penentuan justice collaborator melalui parameter yang lebih terukur, dan perlu adanya peraturan yang jelas terhadap penetapan pelaku utama atau bukan antara hakim dan kejaksaan KPK, supaya tidak terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan pelaku utama atau bukan. Kata kunci : Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hakim
KEDUDUKAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) - A11108188, EKA HENANDRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa kekuatan hukum dari akta di bawah tangan ini apabila digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara perdata dianggap kurang sempurna oleh Majelis Hakim, seperti yang tertera dalam putusan hakim terhadap perkara perdata Nomor 12/PDT.G/2006/PN.PTK dan Nomor 36/PDT.G/2006/PN.PTK, di mana kedua kasus tersebut salah satu alat buktinya menggunakan akta di bawah tangan. Tetapi apabila masing-masing pihak mengakui tanda tangan yang ada dalam surat perjanjian itu dapat dijadikan bukti yang sempurna seperti akta otentik sesuai dengan Pasal 16 Ordonansi 1867 No.29/228Rbg/1875 BW yang menyatakan bahwa kalau tanda tangan suatu akta di bawah tangan sudah diakui atau dianggap diakui menurut Undang-undang, maka akta tersebut bagi yang menandatangani (mengakui), ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik tanda tangan dari sipenanda tangan akta memberi pengesahan atas kebenaran isi materiil yang tertera dalam akta itu. Oleh karena itu, apabila surat perjanjian tersebut kedua belah pihak mengakui tanda tangan yang ada dalam perjanjian tersebut maka surat perjanjian itu dapat dijadikan bukti yang sempurna dan dapat menjadi pertimbangan hukum dalam memutuskan suatu perkara perdata tersebut. Keyword: - Akta di bawah tangan, Alat bukti, Perkara Perdata
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP KINERJA KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas) - A01110110, ASMADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan Negara. Desa merupakan bagian terendah dari suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu karena posisi desa merupakan pemerintahan terendah dari suatu negara, maka strategi pembangunan Negara harus dimulai dari pemerintahan terendah. Dengan demikian perencanaan pembangun harus dikonsep secara matang ditingkat pemerintahan desa, tentunya dalam hal ini juga harus di dukung dengan kemampuan dari SDM yang terlibat didalamnya serta dukungan keuangan yang memadai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah awal dan strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka rekonstruksi pembagunan Negara dari akar rumput. Dalam undang-undang ini desa diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul serta mengakomodir potensi lokalnya yang sangat multikulturalis. Undang-undang desa menjadi harapan baru sekaligus tantangan yang mesti dibangun dalam sinergisitas yang kolaboratif antar elemen-elemen yang ada didalamnya untuk mencapai suatu kemandirian dan kesejahteraan masyarkat. Pemerintah Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memunyai tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kedudukannya sebagai mitra Pemerintah Desa memunyai fungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Ini artinya BPD  tujuan dibentuknya BPD adalah sebagai wahana untuk melaksanakan kehidupan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu: Apakah Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa Telah Sesuai Dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.  Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa peran BPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kiner Kepala Desa masih belum sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014, sebab BPD belum mampu meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa masih belum bisa trasparan kepada masyarakat, dalam hal laporan pengelolaan keuangan desa. BPD juga belum bisa melaksanakan fungsi penjaringan aspirasi masyarakat, yang digunakan untuk menilai kinerja kepala desa yang mana dalam hal ini tak terlepas dari kemampuan SDM dari anggota BPD yang masih kurang terutama dalam memahami tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD. Penulis dalam hal ini mengajukan saran supaya BPD dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka BPD dan Pemerintah Desa harus saling bekerja sama, dalam mendukung kinerja masing-masing. Pola hubungan kemitraan lebih ditingkatkan lagi, serta harus dilakukan suatu penguatan kapasitas SDM dari masing-masing individu, baik itu Pemerintah Desa maupun BPD, yaitu melalui pelatihan-pelatihan tentang pemahaman tugas, dan fungsi masing-masing.   Keyword: Fungsi Pengawasan, BPD, Pemerintah Desa, Kinerja.  
FAKTOR-FAKTOR KEBIASAAN BERJUDI SABUNG AYAM DIKALANGAN SUKU MADURA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01112115, ABDUL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Faktor-Faktor Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara Ditinjau Dari Sudut  Kriminologi”, masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kebiasaan Berjudi Sabung Ayam Dikalangan Suku Madura Di Kecamatan Pontianak Utara, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kebiasaan Suku Madura di kecamatan pontianak utara berjudi sabung ayam. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dalam mengalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 20 Suku Madura yang berjudi sabung ayam, 5 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Resort Kriminal Pontianak, 1 Pemuka Masyarakat Madura, 5 Masyarakat yang bertempat tinggal disekitar tempat judi sabung ayam di Kecamatan Pontianak Utara dan 10 Penonton judi sabung ayam. Faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini adalah faktor penyebab kecenderungan suku madura berjudi sabung ayam sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami perilaku suku madura di kecamatan pontianak utara yang berjudi sabung ayam dari sudut ilmu kriminologi dan membantu pihak-pihak yang berkepentingan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi hal tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kebiasaan berjudi sabung ayam di sebagian kalangan Suku Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah karena Faktor toleransi Masyarakat, Faktor Tidak Adanya Kontrol Sosial serta Faktor Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.             Key word: Suku Madura, Perjudian, Kriminologi
KEWAJIBAN MENCATATKAN KEMATIAN UNTUK MEMPEROLEH PENETAPAN AHLI WARIS DI DESA SUNGAI AMBANGAH KECAMATAN SUNGAI RAYA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUBU RAYA - A01111043, CICI PARAMIDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan ahli waris untuk mencatatkan kematian pewarisnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akte kematian merupakan akte yang otentik, dimana akte kematian itu sangat bermanfaat bagi pihak yang  bersangkutan maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Baik itu dalam hal penetapan ahli waris maupun lain sebagainya. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dan pendekatan deskriptif analisis, deskriptif analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan, dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang seperti wawancara kepada instansi terkait yaitu kepada Kepala  Desa Sungai Ambangah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Penduduk Desa Sungai Ambnagah Kecamtan Sungai Raya, belum memiliki akte kematian tersebut karena setiap kematian tidak dilaporkan ke instansi terkait. Hal ini tidak luput dari faktor-faktor penyebab tidak dilaporkanya kematian oleh pihak keluarga atau ahli warisnya yaitu, adanya faktor ekonomi, jarak jauh, dan faktor ketidaktahuan penduduk tentang adanya kewajiban untuk melaporkan kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kurangnya pensosialisasian instansi untuk memberikan informasi tentang pentingya akte kematian tersebut. Akibat hukum tidak di catatakanya kematian oleh para ahli waris terhadap pewarisnya maka akan berdampak pada terkendalanya dalam memperoleh penetapan ahli waris karena tidak mempunyai bukti otentik bahwa si pewaris telah meninggal dunia yang berbentuk akte kematian.   Keyword : Pencatatan Kematian, Penetapan Ahli Waris
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK - A1012131063, RD. A. NANDA PRATAMI CINTIA DINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Mengapa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ?”, sedangkan rumusan hipotesa tersebut adalah sebagai berikut : “Bahwa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Hukum Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Karena Kurangnya Sarana dan Prasarana”. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketiga untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan Penyidik di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama pelaksanaan peangkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena tahanan anak ditempat satu tahanan dengan tahanan orang dewasa, kedua faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah karena kurangnya sarana dan prasarana, ketiga upaya-upaya yang dilakukan Penyidik dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak adalah dengan mengupayakan diversi, namun tidak berhasil karena pihak korban tidak bersedia melakukan perdamaian. Keyword : Penangkapan dan Penahanan Anak yang melakukan Tindak Pidana
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK CV. ESQIU TRAVEL DI DESA ARANG LIMBUNG KECAMATAN SUNGAIRAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11112218, SUNANDAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa mobil pada dasarnya mengacu pada perjanjian sewa menyewa pada umumnya. CV. Esqiu Travel yang berkedudukan di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya melayani penyewaan mobil bagi warga masyarakat. Adapun jenis mobil yang disewakan oleh CV. Esqiu Travel adalah jenis Kijang Innova, Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Dalam menyediakan jasa penyewaan mobil, CV. Esqiu Travel membuat perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa mobil ini hanya secara lisan saja, akan tetapi berkenaan dengan syarat perjanjian, harga, jenis dan merk mobil yang disewa dibuat dalam bentuk tertulis. Dengan adanya perjanjian sewa menyewa mobil antara CV. Esqiu Travel dengan pihak penyewa menyebabkan terjadinya suatu hubungan hukum. Perjanjian sewa menyewa mobil ini mempunyai batas waktu yaitu batas waktu pemakaian. Sesuai dengan batas atau jangka waktu yang telah disepakati bersama, si penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 300.000,- per hari untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Kijang Innova pihak penyewa berkewajiban untuk membayar uang sewa sebesar Rp. 400.000,- per hari dengan sistem pembayaran dapat dilakukan secara tunai yaitu dibayar di muka ataupun dipanjar 50% dari uang sewa per hari. Namun dalam kenyataannya, pada saat pengembalian mobil sewa tersebut pihak penyewa selalu terlambat atau lewat waktu dari yang telah diperjanjikan. Atas terjadinya hal tersebut, maka CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil dapat meminta tambahan biaya sewa kepada pihak penyewa dengan hitungan per-jam-nya sebesar Rp. 17.500,- untuk mobil jenis Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, sedangkan untuk mobil jenis Toyota Innova sebesar Rp. 25.000,- per-jam. Akan tetapi, pihak penyewa tidak mau membayar tambahan biaya sewa. Hasil penelitian yang penulis lakukan di CV. Esqiu Travel, bahwa selama bulan Januari 2015 hingga bulan Desember 2015 jumlah pihak penyewa sebanyak 617 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 112 kasus wanprestasi yakni terlambat atau tidak tepat waktu dalam pengembalian mobil sewa. Dari 112 kasus keterlambatan waktu dalam pengembalian mobil sewa rata-rata di atas 4 jam. Faktor penyebab pihak penyewa mobil terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel dikarenakan mobil sewaan masih dipergunakan tanpa pemberitahuan. Selain itu faktor dikarenakan adanya kerusakan pada mobil yang disewa. Akibat hukum bagi pihak penyewa mobil yang terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel adalah membayar ganti rugi dan pembatalan perjanjian serta mengembalikan mobil sewaan kepada CV. Esqiu Travel. Upaya yang dilakukan oleh CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil terhadap pihak penyewa yang terlambat atau tidak tepat waktu dalam mengembalikan mobil sewaan dengan jalan musyawarah. Hal ini dilakukan karena CV. Esqiu Travel selaku perusahaan jasa penyewaan mobil masih menjaga hubungan baik dengan pihak penyewa mobil yang sebagian besar adalah langganan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Akibat Hukum.
URGENSI PENGATURAN LALU LINTAS UDARA DIATAS WILAYAH KEPULAUAN RIAU DALAM RANGKA PENEGAKANKEDAULATAN NEGARA DI UDARA - A1012131131, RAHMAN SUPRIATNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum internasional. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kedaulatan negara bersifat relatif (Relative Sovereignty of State). Dalam konteks hukum internasional, negara yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan menghormati hukum internasional, maupun kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana yuridiksi wilayah udara suatu Negara? Bagaimana prinsip hukum udara yang dianut bangsa-bangsa di dunia (internasional)? Bagaimana Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif sebagai studi pustaka, pada dasarnya adalah berfungsi untuk menunjukkan jalan pemecahan permasalahan penelitian.Wilayah udara yang terdapat di atas wilayah darat, perairan pedalaman, dan laut wilayah termasuk kedalam yurisdiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional : “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)”. Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang mengatur ruang udara. Yuridiksi wilayah udara negara diterapkan  adalah Yuridiksi ruang udara diatur dalam Bab II Pasal 3 dan 4 Konvensi Tokyo 1963.Menurut Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 yang mempunyai yuridiksi terhadap tindak pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan di dalam pesawat udara adalah negara pendaftar pesawat udara.  Hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara asing adalah sebagai berikut Lewat dengan cepat melalui atau di atas selat, menghindarkan diri dari ancaman ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas hukum internasional yang tercantum dalam piagam PBB, menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus langsung dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeur atau kesulitan, dan Mematuhi ketentuan lain Bab ini yang relevan.Kata Kunci : Yuridiksi, Wilayah Udara, Negara   
TANGGUNG JAWAB PEMINJAM ATAS KERUSAKAN KENDARAAN RODA EMPAT DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU - A1011131123, INTAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu perjanjian yang sering ada dalam kehidupan masyarakat masa kini, khususnya di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ialah Perjanjian Pinjam Pakai kendaraan roda empat mobil yang dilaksanakan antara pemilik kendaraan dengan peminjam kendaraan yang dilakukan secara lisan. Perjanjian Pinjam Pakai merupakan suatu perjanjian sepihak dimana hanya adanya prestasi dari satu pihak saja sebagai lawan dari suatu perjanjian timbal balik. Dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pihak Peminjam Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Kendaraan Roda Empat Mobil Yang Dipinjam Pakai Olehnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskripstif analitis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan (masyarakat). Sebagaimana perjanjian pada umumnya agar mengikat para pihak, dalam perjanjian pinjam pakai kendaraan roda empat mobil juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak dan perjanjian itu harus dilakukan dengan Iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian yang diolah, dapat disimpulkan bahwa pihak peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan roda empat mobil yang dipinjam pakai olehnya. Faktor penyebabnya adalah karena tidak adanya biaya dan karena kondisi kendaraan yang sudah hampir rusak. Akibatnya pihak pemilik mengalami kerugian atas kerusakan kendaraannya sehingga sanksi yang diterima pihak peminjam ialah membayar ganti rugi. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pemilik terhadap peminjam kendaraan roda empat mobil yang belum bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya adalah secara musyawarah dan kekeluargaan.   Kata kunci: Perjanjian Pinjam Pakai, Kerugian, Ganti Rugi, Wanprestasi

Page 45 of 123 | Total Record : 1226