cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENAMBANG EMAS TANPA IZIN DIKECAMATAN KUALA BEHE KABUPATEN LANDAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 04 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - A01110214, SESELIA JURNIATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis memilih judul “Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Dikecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Menurut Undang-Undang No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.” Pada mulanya pertambangan emas tanpa izin di hampir sebagaian besar wilayah Negara Indonesia dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, sebagai usaha tambahan atau sampingan didaerah-daerah yang diyakini berpotensi mengandung bahan galian intan, emas, dan timah. Kebutuhan ekonomi yang makin meningkat dan hasil usaha tambang yang diperkirakan dapat memberikan harapan kehidupan lebih baik, membuat pelaku-pelaku penambangan mengalihkan usaha sekunder ini menjadi usaha utama. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskritif analisis dan lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini, penulis menggunkan metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Kegiatan pertambangan emas rakyat yang ada dikecamatan kuala behe sampai saat ini belum memiliki Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR), hal ini dikarenakan belum di tentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menentukan lokasi yang dapat digunakan untuk dapat melaksanakan kegiatan pertambangan rakyat yang menyebabkan kegiatan pertambangan tersebut dinyatakan ilegal. Pertambangan emas yang tidak memiliki izin di Desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang akan merugikan masyarakat setempat. Untuk menertibkan dan mencegah pertambangan emas tanpa izin diperlukan adanya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait terutama dinas pertambangan dan energi. Keyword :Penegakan Hukum, Pelaku, Penambangan Emas Tanpa Izin.  
PENERAPAN YURISDIKSI NEGARA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN PESAWAT TERBANG YANG MELEWATI LINTAS BATAS YURISDIKSI NEGARA - A11110206, ILHAM HIDAYAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya tindakan pembajakan penulis merasa perlu mengangkat topik mengenai yurisdiksi negara, upaya penaggulangan pencegahan pembajakan pesawat, yang mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai pembajakan pesawat tersebut.Dalam hubungannya dengan hukum internasional, yang didalamnya ada batasan, namun demikian hanya bagi negara yang mempunyai yurisdiksi menurut hukum internasionalPembajakan pesawat lebih sering terjadi pada pesawat komersil atau pesawat sipil.Penentuan yurisdiksi berdasarkan  Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971.metode yang dipergunakan dalam penelitian ini mempergunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitupenelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data kepustakaan atau data sekunder yang terkait dengan permasalahanspesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. tahap penelitian yaitu kepustakaan, pengumpulan data, analisa data yang digunakan normatif kualitatif, agar tujuan penelitian ini bisa terpenuhi..DenganmengambilcontohkasusWoylamakapenulismenarikkesimpulanbahwaterdapatbeberapayurisdiksidalamtindakpidanapembajakanpesawatterbangtersebut. Dengan menarik kesimpulan kasus pembajakan tersebut terdapat banyak Yurisdiksi yang dimiliki negara ada bermacam-macam seperti yurisdiksi legislative, yurisdiksi eksekutif, yurisdiksi administrative, yurisdiksi yudikatif, yurisdiksi kriminal dan sipil, yurisdiksi personal, yurisdiksi universal.Adapun yurisdiksi pidana adalah kewenangan hukum pengadilan suatu Negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut kepidanaan baik yang murni nasional maupun yang terdapat unsur asing di dalamnya,Bahwa negara berdaulat perlu melakukan peningkatan kerjasama dengan negara lain untuk mencegah pembajakan pesawat udara ini mengacu pada yurisdiksi yang terkait dalam pembajakan tersebut yaitu yurisdiksi Negara bendara pesawat, yurisdiksi Negara tujuan pesawat, yurisdiksi Negara transit, yurisdiksi Negara korban dan yurisdiksi Negara pelaku. Yang berdasarkan  Hukum Internasional yang merujuk kepada Konvensi Internasional yang terdiri dari tiga Konvensi Tokyo tahun 1963, Konvensi Den Haag tahun 1970, dan Konvensi Montreal tahun 1971 .  Kata Kunci : Pembajakan Pesawat , Yurisdiksinegara 
TANGGUNG JAWAB KASIR TERHADAP KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN DALAM PENERIMAAN PEMBAYARAN DI SWALAYAN SIM JAYA ABADI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A1011131213, LITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kerja merupakan suatu bentuk hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha. Perjanjian kerja dibuat oleh perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara buruh dan pengusaha dengan berpedoman pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perjanjian. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau lalai sehingga berakibat ruginya pihak yang lain maka pihak yang melakukan wanprestasi tersebut harus mempertanggung jawabkan kelalaiannya tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Kasir Telah Bertanggung Jawab Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Dalam  Penerimaan Pembayaran Di Swalayan Sim Jaya Abadi  Kecamatan Pontianak Timur?”. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja antara kasir dengan pengusaha Swalayan Sim Jaya Abadi dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan kasir telah melakukan kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran. Faktor yang menyebabkan kasir belum bertanggung jawab sepenuhnya dikarenakan adanya keperluan mendesak. Akibat hukum bagi kasir yang tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran adalah dengan pemotongan gaji. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pengusaha terhadap kasir yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian akibat kelalaian dalam penerimaan pembayaran yaitu dengan secara kekeluargaan.     Kata Kunci  :  Perjanjian Kerja, Tanggung Jawab Kasir,Kerugian, Pembayaran
PERBUATAN MELAWAN HUKUM KONTRAKTOR YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH USIA KERJA (STUDI KASUS CV. ARIESTA KENCANA PRIMA SEKADAU) - A11109164, NUR AZMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pihak pengusaha adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerja. Sementara para pekerja berkewajiban untuk melakukan pekerjaan dan berhak atas segala prestasi yang dilakukan yang berhubungan dengan pembayaran (upah). Demikian juga dengan pengusaha kontraktor CV. Ariesta Kencana Prima yang telah lekasanakan kegiatan pengerjaan penimbunan jalan poros desa di lokasi Kawasan Pulau Kecil Terluar Desa Padang Kecamatan Pulau Mayakarimata Kabupaten Kayong Utara. Dalam pekerjaan tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempekerjakan anak di bawah usia kerja untuk pekerjaan seperti layaknya orang dewasa yakni berupa penimbunan batu, pasir dan lain-lain yang tergolong berat. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Sebagai alasan terjadi keadaan demikian adalah bahwa keterlibatan anak di bawah usia kerja tersebut adalah karena kemauan merekasendiri sekedar untuk menambah penghasilan orang tua seperti mencukupi pembayaran biaya sekolah. Perekrutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dimaksud, namun tidak dengan paksaan. Sebagai konsekwensinya adalah pertimbangan tersebut tetap merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun berhubung dengan kepentingan para pihak terutama pihak dari anak di bawah usia kerja tersebut dengan sepengetahuan walinya yang menginginkan pekerjaan, maka peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang disepakati bersama dan tidak dapat dicegah. Kedua belah pihak tentunya mempunyai keuntungan masing-masing, di mana pihak orang tua anak merasa terbantu dari beban ekonomi, sementara dari pihak kontraktor CV. Ariesta Kencana Prima dapat menekan biaya (cost) kegiatan perusahaan dengan memberikan upah pada mereka yang lebih rendah dari upah pekerja dewasa. Dengan demikian perbuatan melawan hukum tersebut tidak dapat ditolerir secara hukum, karena memang keinginan keduabelah pihak. Jika ditinjau dari segi kesadaran hukum tentunya kedua belah pihak berada dalam keadaan yang tidak sadar hukum, karena telah masing-masing melanggar ketentuan yang ada. Sehingga dengan demikian penerapan hukum mengenai ketenagakerjaan menjadi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, hal mana sudah menjadi kehendak subyek hukum itu sendiri.Keyword : Memperkerjakan anak dibawah usia
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PESANAN ANTARA PENGUSAHA KATERING LEHA DENGAN PEMBELI DI KOTA POTIANAK - A11112015, M. IQBAL NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli makanan secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jual beli makanan secara pesanan dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian dan juga memenuhi ketentuan dalam pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dalam jual beli terdapat penyerahan kebendaan dan disertai pembayaran harga dari benda yang diperjanjikan Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Perjanjian Jual Beli Makanan Secara Pesanan Antara Pengusaha Katering LEHA dengan Pembeli Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak pengusaha Katering LEHA Pontianak belum bertanggung jawab sepenuhnya pada pembeli khususnya mengenai keterlambatan pengiriman katering makanan di kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan pihak pengusaha katering LEHA belum bertanggungjawab sepenuhnya dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli di kota Pontianak dikarenakan alamat yang dituju susah dicari ataupun tidak lengkap dan faktor cuaca, serta kurangnya tenaga pekerja dari pengusaha katering LEHA. Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha katering LEHA yang belum bertanggungjawab sepenuhna dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan milik pembeli maka pengusaha katering LEHA dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli dalam hal keterlambatan pengiriman katering makanan terhadap pengusaha katering LEHA adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha katering LEHA. Akan tetapi, pembeli belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pembeli dilakukan langsung dengan pengusaha katering LEHA. Kata kunci: Perjanjian Jual Beli Makanan, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi. =MsoNormal style='text-align:justify;text-indent:35.45pt'>     Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralitas
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJUALAN SEPATU KW MEREK NIKE DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A01110168, HERIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek adalah tanda pengenal barang atau jasa yang dapat berupa gambar, nama, angka-angka, susunan warna yang menggambarkan kepribadian dan reputasi barang dan/atau jasa sewaktu diperdagangkan. Semakin tinggi popularitas merek suatu barang maka semakin tinggi pula peminat atas barang tersebut. Dengan popularitas yang tinggi dari suatu merek maka banyak produk-produk tiruan alias KW beredar di masyarakat, seperti di daerah Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor yang menjadi maraknya penjualan sepatu KW di Kecamatan Pontianak Selatan dan untuk mengetahui apakah penjual sepatu KW merek Nike tahu akibat hukum dari berjualan sepatu KW merek Nike. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan data dari hasil penyebaran kuisioner kepada pihak yang terkait dengan penjual dan pembeli sepatu KW di daerah Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta penyebab penjualan sepatu KW merek Nike adalah faktor gengsi masyarakat guna mendapatkan perhatian dari masyarakat yang berada disekitarnya, harga yang ditawarkan produk KW jauh lebih murah dibandingkan dengan produk dan ditambah dengan daya beli masyarakat yang rendah terhadap produk original. Faktor penjual yakni, dengan menjual produk KW penjual dengan mengeluarkan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang makasimal, dengan banyaknya permintaan masyarakat akan produk KW menjadikan penjual untuk menyediakan produk KW tersebut. Penjual sepatu KW uniknya tidak mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatannya yakni berjualan sepatu KW. Didalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek telah diatur sanksi pidana kurungan dan pidana denda bagi mereka yang berjualan produk KW dengan menggunakan delik aduan.   Keyword: Merek, Produk, KW (Kualitas)
TANGGUNG JAWAB PENYEWA TERHADAP KERUSAKAN MOBIL SEWAAN PADA RENTAL MOBIL SAIP DI KOTA PONTIANAK - A01109151, DWI PRANANINGTIAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rental Mobil Saip merupakan salah satu rental yang menyediakan usaha penyewaan mobil bagi masyarakat yang memerlukan guna medukung kegiatan usahanya maupun sekedar berekreasi, beralamat di jalan Adi Sucipto Gang Permai Nomor 26 Kota Pontianak. Visi dan Misi Rental Mobil Saip yaitu memberikan memberikan pelayanan terbaik bagi pelangganya,hal ini dilakukan agar rental saip mampu bersaing dengan rental-rental mobil lain yang ada di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini menggunakan metode emperis dengan pendekatan analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan apa adanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara pemilik Rental Mobil Saip dengan pihak penyewa terlahir setelah terjadi kesepakatan dan pihak rental mobil telah menyerahkan mobil sewaan kepada pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak rental saip dengan pihak penyewa dibuat hanya secara lisan, berdasarkan asas-asas yang berlaku umum dimasayarakat.Dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil tidak berjalan sebagaimana mestinya, dimana pihak penyewa telah merusakan mobil sewaan milik rental saip, tetapi tidak mengganti biaya kerusakan mobil, maka pihak penyewa telah melakukan kelaian atau kesalahan. Akibat kelalaian atau kesalahan pihak penyewa, pihak pemilik rental meminta ganti rugi kepada pihak penyewa yang melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian sewa menyewa telah diatur hak dan kewajibaban masing-masing pihak.Bagi menyewakan mobil kewajibannya diatur dalam pasal 1550 KUH Perdata, kewajiban bagi yang menyewa mobil diatur dalam pasal 1560 KUH Perdata, sedangkan bagi penyewa mobil yang lalai atau telah melakukan kesalahan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai yang diatur dalam pasal 1564 KUH Perdata. Upaya yang dilakukan bagi pihak yang mengalami kerugian dalam hal ini pihak Rental Mobil Saip, akibat dari pihak penyewa yang telah melakukan wanprestasi adalah meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyewa. Dalam menuntut ganti rugi dapat dilakukan dengan cara musyawarah atau dapat melakukan penuntutan didepan pengadilan, jika pihak penyewa yang wanprestasi tetap tidak memberikan ganti rugi Keyword : Perjanjian, Sewa menyewa, Wanprestasi.
UPAYA PENGELOLA KOST TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST DI KOST HASAN PUTRI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA - A1011131171, YUNDA WIYADI RAHMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat perjanjian yang diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa kamar kost di Kost Hasan Putri, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Upaya yang Dapat dilakukan Pengelola Kost Terhadap Penyewa yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksananaan perjanjian sewa menyewa kamar di Kost Hasan Putri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak mematuhi tata tertib dalam surat pejanjian sewa kamar kost. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa yang wanprestasi terhadap surat perjanjian sewa menyewa kamar kost dan untuk mengungkapkan upaya apa yang bisa dilakukan pihak pengelola kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam surat perjanjian sewa menyewa kamar kost.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kost oleh Penyewa Kamar Kost di Kost Hasan Putri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kost wanprestasi dengan memasukkan tamu pria ke dalam kamar kost adalah karena adanya urusan pribadi, tidak ingin mengganggu penyewa lain dan karena ingin mengerjakan tugas kuliah. Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kost adalah dikenakan sanksi berupa pemberian somasi. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pengelola Kost adalah memberikan sanksi berupa pemberian somasi.  Kata kunci : PERJANJIAN, SEWA MENYEWA, KAMAR KOST 
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK RUMAH DI DESA KAPUR KOMPLEK GRAHA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A1012131004, YULIANA MONIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

As is the case in general agreement, the lease agreement that occurred at the time of the achievement of an agreement between the parties to a lease agreement. The lease agreement that was made legally must comply with Article 1320 of the Code of Civil Code so that both parties are bound to implement the agreement. The formulation of the problem in this thesis research is "Do Homeowners Have Implement Lease Agreement Home With Tenant House in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya In accordance with the Agreement?" This research was conducted by the method of empirical research that examines the revealed facts objectively as found in the research field. That the owner of the house in the village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement houses The factors that led to the owner's home village of Lime Complex Graha Kapur Kubu Raya has not yet executed a lease agreement homes to tenants because they offer them a higher price than another tenant and the homeowner negligent regarding when the expiration of the lease the leased house. The legal consequences against the homeowner who has not executed a lease agreement on the tenant house, is the homeowner can be charged payment for damages As for efforts to be made by the tenant against the owner of the house has not yet executed a lease agreement on a tenant house was completed amicably and demanded adequate compensation to the owner of the house. However, the tenant is never to take legal actions in the form of a lawsuit in the District Court, as a tenant claims settlement until today resolved amicably   Keyword: Lease agreement, Homeowners, Renters
KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PERATURAN DAERAH DI KOTA PONTIANAK - A11111107, TONNY PUTRA PRADANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PenyidikPegawaiNegeriSipil(PPNS) pada dasarnya telah diaturdalampasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (KUHAP). Pengertian PPNS sendiri yakni pejabatpegawainegerisipiltertentu yang diberiwewenangkhususolehundang-undangsebagaipenyidik. Padadasarnyawewenang yang merekamilikibersumberpadaketentuanundang-undangpidanakhusus. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan penegak Peraturan Daerah memungkinkan dapat melakukan tindakan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP. Kepala Daerah yangmempunyaikewajibanmenegakkanperaturanperundang-undangandanmemeliharaketentramandanketertibanmasyarakat, sehingga dalammenegakkanPerdadanpenyelenggaraanketertibanumumdanketentramanmasyarakatdibentukSatuanPolisiPamongPrajasebagaiperangkatpemerintahdaerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seharusnya dalam melakukan penyidikan selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Pengawas Penyidik dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan di lingkunganPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun dalam praktek dilapangan, koordinasi antara  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian belum berjalan sebagaimana aturan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor penyebab koordinasi antara 2 instansi tersebut diantaranya kurangnya sinergitas dan koordinasi antara PPNS dengan pengawas Penyidik Kepolisian, belum adanya kasus besar yang disidik oleh PPNS, serta masih adanya rasa individulisme antar kedua instansi.  Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian diantaranya meningkatkanKoordinasi antar 2 instansi dan menepikan atau menghilangkan rasa individualisme antar 2 instansi. Kehidupan dalam masyarakat yang berjalan dengan pantas dan teratur tersebut antara lain didukung oleh adanya suatu tatanan hukum, sebagaimana slogan hukum yang menyebutkan dimana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ubi ius). Tetapi tentu saja, hal ini haruslah diikuti dengan upaya untuk menerapkan dan menegakkan tatanan tersebut. Karena tanpa penegakan, hukum tidak akan mempunyai makna, dan aparat khususnya penegak hukum dan masyarakatlah yang memberikan makna tersebut bagi hukum. Bertolak pada slogan hukum di atas, maka dapat pula diartikan bahwa hukum selalu memiliki peran dalam tatanan masyarakat, mulai tingkat yang paling sederhana sampai tingkat yang kompleks, dengan berbagai komponen pendukung penegakannya masing-masing. Perlunya penegakan tersebut juga dikarenakan demi terwujudnya ketertiban yang memiliki hubungan erat dengan keadaan umum masyarakat, dimana ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Hal ini berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mengantisipasi dan menyelaraskan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, dimana kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Berdasarkan pasal 27 huruf c dan e  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dicabut, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 148 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelas bahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Dari tugas tersebut terlihat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wilayah tugas dari mulai pendekatan pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Dalam hal tugas penindakan barangkali perlu digarisbawahi adanya rambu kewenangan prosedural yang harus jelas dan terukur. Karena ketidak-jelasan tugas tersebut akan dapat menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri dalam pengerjaan tugas di lapangan. Bahkan tidak mustahil akan terjadi distorsi kewenangan serta benturan dengan masyarakat. Tentu saja hal itu bertentangan dengan tujuan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang seharusnya diemban. Terkait dengan penindakan bagi pelanggaran Perda, di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja juga didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaan lainnya yang menjadi dasar pembentukannya . Jika dilihat dari substansinya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 memang memberikan peran utama kepada Polri untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada “pejabat pegawai negeri sipil tertentu” untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dimana pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Jika diuraikan pengemban fungsi kepolisian ditemukan melalui penguraian dimensi fungsi kepolisian yang terdiri dari dimensi yuridik, yang terdiri atas fungsi kepolisian umum dan fungsi kepolisian khusus, dan dimensi sosiologik. Lebih lanjut di antara pejabat pengemban fungsi kepolisian khusus, ada yang diberi kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut penyidik pegawai negeri sipil Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat aparat pelaksana penegak hukum dalam konteks institusi ketenteraman dan ketertiban umum (tramtib) di daerah, selanjutnya bertugas sebagai penyidik pelanggaran Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Mereka merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah   Kata Kunci :Penyidik danPenyidik Pegawasi Negeri Sipil

Page 44 of 123 | Total Record : 1226