cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG PERKAWINAN TANPA PERSETUJUAN ORANG TUA SELAKU WALI - A11112019, SRI WATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Data dan informasi mengenai perkawinan tanpa persetujuan orang tua di Kota Pontianak bahwa terdapat 3 orang pasangan yang pernah dinikahkan oleh wali hakim. Pendapat ulama kota Pontianak tentang faktor-faktor yang menyebabkan orang tua tidak menyutujui anaknya melangsungkan perkawinan, karena beberapa alasan faktor pendidikan yang belum selesai, faktor pekerjaan yang belum mapan dan faktor moral atau tingkah laku pasangan anaknya. Faktor-faktor yang menyebabkan wali hakim bersedia dan tidak bersedia menjadi wali nikah dalam perkawinan di Kota Pontianak perempuan yang layak nikah minta dinikahkan dengan laki-laki yang seimbang derajatnya (sekufu) lalu wali nikahnya menolak, maka wali Hakim yang akan menikahkan, wali yang enggan menikahkan anaknya itu tidak berpengaruh pada sahnya suatu akad pernikahan dan ulama yang tidak mengesahkan pernikahan ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang menerangkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Menurut beliau bahwa Hakim tidak boleh menikahkan jika wali Mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan dari hasil pilihannya sendiri sedangkan si ayah sudah mempunyai laki-laki lain yang juga sekufu (sepadan). Kedudukan wali hakim terhadap keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, ulama Kota Pontianak dalam mengesahkan pernikahan tersebut itu berdasarkan pada aspek kemaslahatan dari latar belakang para pelaku pernikahan tersebut, pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali yang masih ada tetapi Adhol adalah sebuah keringanan dan kemudahan terhadap sesuatu beban hukum yang dianggap sulit untuk dilaksanakan karena adanya udzur tertentu, hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Artinya: Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan. Akibat hukum perkawinan tanpa persetujuan orangtua bagi pelaku tidak dianggap oleh kedua orang tuanya sebagai anak dan keluarga dan bagi wali hakim tidak dituntut hanya diselesaikan secara musyawarah.  Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Kebutuhan lahiriah tersebut terdorong oleh naluri manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah, ini bersifat biologis. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputus begitu saja. Pemutusan karena sebab-sebab lain dari kematian diberikan suatu pembatasan yang ketat. Sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi. Sahnya perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Pasal 2 Tahun 1974 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu Buddha seperti yang dijumpai di Indonesia. Namun perkawinan tidak semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terkadang harus putus di tengah jalan apakah sebab perceraian itu karena cerai talak, cerai gugat, fasid nikah, fasakh nikah, atau pembatalan sebuah perkawinan.  Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami-isteri sesudah dilangsungkan akad nikah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat (pasal 22-28 UU No. 1 tahun 1974), ini berarti bahwa perkawinan itu batal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud, namun jika perkawinan itu telah terlanjur terlaksana, maka perkawinan itu dapat dibatalkan Sebab-sebab dibenarkannya pembatalan perkawinan dalam hukum perkawinan Indonesia ialah karena para pihak atau salah satu pihak dari suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang ini, yang telah penulis kutip pada uraian terdahulu. Di samping itu, pembatalan perkawinan dapat pula diajukan ke Pengadilan apabila salah satu dari kedua belah pihak masih terikat dengan perkawinan bersama orang lain, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 24 undang-undang ini bahwa: Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab) Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).   Kata Kunci: Perkawinan, Tanpa Persetujuan Orang Tua
PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT MILIK PT.CNIS DI DUSUN SUKA BHAKTI SP.4 KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111039, ANTONIUS MANDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS), mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS) Di Dusun Suka Bhakti SP.4 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dan untuk mengetahui upaya penanggulangan oleh pihak PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS). Penelitian dilaksanakan di Dusun Suka Bhakti SP.4 Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, kantor kapolsek Balai Sebut, Kantor Sei Mawang ESTATE, dan Kantor Devisi V ( lima ). Penulis mengumpulkan data dengan mengunakan metode penelitian analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan, bentuk penelitian Kepustakan, dan Penelitian Lapangan Hasil  yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab pencurian buah kelapa sawit milik PT.CNIS adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan faktor lapangan pekerjaan. Upaya penanggulangan kejahatan pencurian buah kelapa sawit milik PT.CNIS dapat dilakukan dengan cara yaitu : Dari pihak PT.CNIS yaitu upaya pemindahan buah kelapa sawit ke tempat yang aman, melakukan kontrol terhadap buah kelapa sawit, menempatkan dua satpam di kantor devisi V. Dari pihak kapolsek balai sebut (kepolisian) yaitu upaya preventif (upaya pencegahan), upaya represif (upaya penindakan), upaya kuaratif dan rehabilitasi. Dan dari pihak masyarakat upaya penanggulangan terhadap kejahatan pencurian bauh kelapa sawit adalah dengan menerapkan sanksi adat terhadap pelaku pencurian. Upaya ini diharapkan memberi efek jera pada para pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Citra Nusa Inti Sawit (PT.CNIS) serta memberi rasa aman kepada masyarakat setempat. Keyword : Pencurian, PT.CNIS, Kriminologi.
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ISLAM TERTENTU DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 - A1012131212, MUHAMMAD IQBAL N’DITI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Tentang Penerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Islam Tertentu Di Pengadilan Agama Pontianak Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan dengan prinsip “win-win solution” yang telah sesuai dengan nilai-nilai hidup bangsa indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat, dimana tata cara penyelesaian sengketa secara damai telah lama dan biasa dipakai oleh masyarakat pada umumnya. Berdasarkan penelitian, bahwa setiap perkara gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Agama harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi. Dengan mediasi diharapkan adanya penyelesaian sengketa  secara damai sesuai dengan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.Dari proses pelaksanaan mediasi ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil diselesaikan secara damai. Kesepakatan antara kedua belah pihak yang berperkara dalam proses mediasi dituangkan secara tertulis sebagai suatu akta perdamaian, yang kemudian diajukan kepersidangan untuk dibuatkan suatu putusan perdamaian (dading). Dengan demikian yang menjadi faktor penyebab mediasi dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak telah sepakat dengaan suatu putusan akta perdamaian, sedangkan yang menjadi faktor penyebab mediasi tidak dapat menyelesaikan sengketa perdata karena para pihak tidak sepakat dan menginginkan penyelesaiannya melalui pengadilan.
HAMBATAN-HAMBATAN LEMBAGA HATI NURANI KHATULISTIWA DALAM MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP KORBAN ANAK TINDAK KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK - A01112188, TOMI NUR SEPTARIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada umumnya lembaga swdaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.  lembaga swadaya masyarakat Hati Nurani Khatulistiwa mempunyai peran yang membantu masyarakat dalam bidang tertentu, seperti melakukan pencegahan tindak kejahatan terhadap anak, melakukan penanganan kasus anak, dan lain hal yang berkaitan terhadap anak. Maka itu dalam menjalani peran lembaga swadaya masyarakat Hati Nurani Khatulistiwa pasti terdapat hambatan baik itu dari internal maupun eksternal lembaga. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian ini di lakukan hingga sampai kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penilitian bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi oleh lembaga Hati Nurani Khatulistiwa baik itu dari internal maupun eksternal dapat diatasi dengan kerjasama berbagai institusi atau lembaga terkait, dukungan dari pihak keluarga serta motivasi dari korban untuk bangkit, selain itu hamtbaan internal lembaga Hati Nurani Khatulistiwa dalam menjalani peran yakni karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, itu dapat diatas dengan mengevaluasi kinerja pengurus lembaga, mengajak kaum muda untuk berperan dalam melimdungi anak   Kata Kunci :Hambatan Lembaga, Lembaga Hati Nurani Khatulistiwa Kalimantan Barat, Anak..
KEWAJIBAN MENCATATKAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT DESA AMAWANG KECAMATAN SADANIANG PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PONTIANAK - A01109055, SURIANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat adat di Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak banyak yang tidak mencatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah. Dalam penelitian ini dipergunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis di mana penulis menganalisis dengan menggambarkan keadaan-keadaan atau fakta-fakta yang didapatkan secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan di lapangan dan selanjutnya diadakan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : Bahwa masih ada masyarakat adat Desa Amawang Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak tidak melaksanakan kewajiban mencatatkan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Faktor penyebab perkawinan pada Desa Amawang Kecamatan Sadaniang tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mempawah Kabupaten Pontianak, dikarenakan tidak tahu perkawinan harus dicatatkan, tidak mengerti prosedur pencatatan meskipun tahu harus dicatatkan, enggan berurusan dengan Instansi Pemerintah, jarak Desa Amawang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlalu jauh dan tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah tentang pentingnya pencatatan perkawinan, Adapun akibat hukum perkawinan tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah tidak adanya kepastian hukum. Key word : Kewajiban, Pencatatan Perkawinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KEABSAHAN KONTRAK JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK (E–COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK - A11110112, FERDINAN SITUMORANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Keabsahan Kontrak Jual Beli Secara Elektronik (E–Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik bertujuan untuk mengetahui keabsahan transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik , untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Transaksi kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tetap dapat dinyatakan sah dan menjadi dasar dilaksanakannya sebuah kontrak bagi kedua belah pihak. Bahwa akibat hukum yang timbul dari perjanjian kontrak jual beli yang dibuat secara elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, jika tidak dilaksanakan dengan baik tentu akan menimbulkan konflik bagi kedua belah pihak. Bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan dari perjanjian elektronik (e-commerce) menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dapat dilakukan dengan mengajukan tuntutan ganti kerugian yang dikemukakan baik melalui alternatif disput resolution maupun melalui pengadilan.  Perdagangan dewasa ini sangat pesat kemajuannya. Perkembangan tersebut tidak hanya pada apa yang diperdagangkan tetapi juga pada tata cara dari perdagangan itu sendiri. Pada awalnya perdagangan dilakukan secara barter antara dua belah pihak yang langsung bertemu dan bertatap muka yang kemudian melakukan suatu kesepakatan mengenai apa yang akan dipertukarkan tanpa ada suatu perjanjian. Setelah ditemukannya alat pembayaran maka lambat laut barter berubah menjadi kegiatan jual beli sehingga menimbulkan perkembangan tata cara perdagangan. Tata cara perdagangan kemudian berkembang dengan adanya suatu perjanjian diantara kedua belah pihak yang sepakat mengadakan suatu perjanjian perdagangan yang di dalam perjanjian kedua belah pihak. Teknologi internet telah membawa perubahan pada aktivitas manusia dalam upaya memenuhi segala kebutuhannya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Kegiatan internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas teritorial. Setelah internet terbuka bagi masyarakat luas, internet mulai digunakan juga untuk kepentingan perdagangan.Setidaknya ada dua hal yang mendorong kegiatan perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi yaitu meningkatnya permintaan atas produk-produk teknologi itu sendiri dan kemudahan untuk melakukan transaksi perdagangan.Dengan adanya internet maka kegiatan perdagangan dapat dilakukan secara elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce.Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008- UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Perlindungan transaksi bisnis ini begitu penting mengingat ada banyak sekali kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk produk bisnis yang mendapatkan perlindungan secara khusus dalam UU ITE, khususnya melalui Pasal 1 angka 17 yang menyebutkan bahwa Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik jo, Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa : Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan berdasar hukum jelas. Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE) adalah wujud konkrit dari Pemerintah Indonesia untuk proaktif dan responsif dalam pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat khusunya untuk mengisi kekosongan hukum pada permasalahan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi. Namun demikian kemunculan UU ITE, secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik. Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata seperti dikatakan oleh Huala Adolf bahwa “…. Mengingat ketentuan pada KUHPerdata adalah Undang-Undang yang dijadikan dasar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perikatan khususnya jika perikatan tersebut dilakukan baik antara para pihak yang berdomisili di Indonesia maupun para pihak yang tunduk dengan KUHPerdata, terlebih dalam UU ITE tidak merumuskan dengan jelas bagaimana posisi keterkaitan dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan kurangnya infra struktur hukum yang mengaturnya tidak ada Kata Kunci : Kontrak, Jual Beli, E-Commerce  
PELAKSANAAN GARANSI TOKO OLEH PENGUSAHA TOKO TARUNA PADA PEMBELI MESIN GENERATOR DI KABUPATEN KETAPANG - A01111212, RIZQIE SUHARTA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan garansi merupakan suatu pelayanan purna jual yang diberikan untuk menarik minat pembeli dalam mengonsunsi produk dari suatu perusahan yang memproduksi atau menjual barang tersebut.dalam setiap penjualan jaminan garansi selalu di tambahkan dalam penjualan sebagai pelengkap dari penjualan barang tersebut.jaminan garansi dapat diberikan secara terttulis maupun sebaliknya secara tidak tertulis sesuai dengan kesepakatan setiap penjual dan pembeli.dalam melakukan pemberian garansi yang tidak tertulis harus terciptanya suatu kesepakatan dalam perjanjian jual beli sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata tentang syarat sah suatu perjanjian untuk garansi tersebut.tujuan dari adanya suatu jaminan garansi ini juga memberikan tanggung jawab bagi penjual barang dalam menjual produk yang dijual tersebut apabila terjadi suatu cacat produksi atau keruskan.jika dalam hal pemberian garansi tersebut pihak penjual telah melakukan kelalaian dalam pemenuhan prestasi seperti yang telah diperjanjikan semula maka pihak penjual dapat dikatakan telah mekakukan suatu wanprestasi.oleh sebab itu dalam setiap kesepakan diberikan jaminan untuk mengatasi terjadinya suatu wanprestasi. Skripsi ini memuat suatu rumusan masalah yakni : “Apakah pengusaha Toko Taruna sudah melakukan jaminan garansi mesin generator pada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pemberian jaminan garansi yang dibeikan oleh pengusaha toko taruna yang timbul akibat dari pembelian produk salah satu mesin generator oleh pembeli tersebut dilakukan secara tidak tertulis atau lisan. Maka timbul suatu itikad baik dari pengusaha tersebut untuk menanggung kerusakan yang timbul.akibat dari tidak terpenuhinya suatu prestasi yang pernah dilakukan oleh pihak toko taruna di sebabkan oleh banyak faktor,karena tidak tersedianya komponen mesin,tidak sesuainya komponen yang rusak. sehingga menimbulkan akibat hukum bagi peengusaha tersebut untuk melakukan suatu pemenuhan prestasi atau mengganti kerugian bagi pembeli.mengenai upaya hukum yang dilakukan untuk penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara musyawarah atau kekeluargaan setelah paembeli tersebut melapor kepada pengusaha toko taruna mengenai kerusakan pada mesin generator tersebut.   Keyword      : Jaminan Garansi,Perjanjian Wanprestasi
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BPR PANCUR BANUA KHATULISTIWA SUNGAI PINYUH DI KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN PONTIANAK - A11107070, IVEZ SUHENDRY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Pinyuh yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak. Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan atau kredit macet, faktor penyebab dikarenakan turunnya nilai usaha yang diakibatkan banyaknya persaingan usaha dan penyalahgunaan pinjaman yang tidak sesuai diakibatkan oleh debitur mengajukan kredit semata-mata untuk keperluan pribadi atau adanya keperluan mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi Jaminan Hak Tanggungan karena tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kredit. Upaya yang dilakukan oleh PT. BPR Pancur Banua Khatulistiwa Sungai Pinyuh terhadap adanya debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah penjualan barang jaminan melalui suatu pelelangan umum dan parate eksekusi melalui penjualan barang jaminan dengan cara di bawah tangan. Keyword : Debitur, Kreditur, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK Z-TRANS CV.ZONA HIDAYAH PONTIANAK - A11112088, NURUL KHALIDAMIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan perjanjian  sewa  menyewa  mobil  antara  Penyewa  dengan  Z-trans  CV.Zona  Hidayah  Pontianak.  Memiliki  perumusan  masalah  yaitu “Apakah  Penyewa  Telah  Bertanggung  Jawab  Dalam  Perjanjian  Sewa Menyewa  Mobil  Pada  Z-Trans CV.Zona  Hidayah  Pontianak ? “.  Dalam  penelitian  ini  penulis  menggunakan  metode  Empiris  dengan  sifat  penelitian  deskriftif  analisis, yang  menggambarkan  sesuai  dengan  kenyataan  yang  ada  pada  saat  penelitian  dilakukan. Mengenai  perjanjian  antara  Penyewa  dan  Pemilik  Z-Trans  CV.Zona  Hidayah  merupakan  perjanjian  sewa  menyewa  yang  terdapat  pada  ketentuan  Pasal  1548 Kitab  Undang-Undnag  Hukum  Perdata  yaitu  “ Sewa  menyewa  adalah  suatu  perjanjian  dengan  mana  pihak  yang  satu  mengikatkan  dirinya  untuk  memberikan  kepada  pihak  yang  lain  kenikmatan  dari  suatu  barang,  selama  suatu  waktu  tertentu  dengan  pembayaran  sesuatu  harga  yang  oleh  pihak  terakhir  disanggupi  pembayarannya”. Perjanjian  sewa  menyewa  antara  penyewa  dengan  Z-Trans  CV. Zona  Hidayah  dilakukan  secara  lisan,  dan  penyewa  tidak  melaksanakan  kewajiban  sesuai  dengan  jangka  waktu  yang  telah  disepakati  bersam Faktor  yang  menyebabkan  penyewa terlambat  membayar  uang  sewa mobil  pada  Z-Trans  CV.Zona  Hidayah  karena belum  memiliki  uang  yang  cukup,   uang  hilang,  dan  faktor  ekonomi. Bahwa  akibat  hukum  bagi  penyewa  yang  wanprestasi  adalah  membayar  denda  atas  keterlambatan  dan  mengganti  kerugian  atas  kerusakan yang  di  alami  oleh  kendaraan. Upaya  yang  dilakukan  oleh  Z-Trans  CV.Zona  Hidayah  terhadap  penyewa  mobil  yang  wanprestasi  adalah  memberi  teguran  untuk  segera  melunasi  utang  tersebut  dan  penyelesaian  permasalahan  tersebut  diselesaikan  secara  kekeluargaan  bahkan  ada  yang  diselesaikan  melalui  jalur  hukum. Masalah  yang  ada dalam  pelaksanaan perjanjian  sewa  menyewa  mobil  sepenuhnya  kesalahan  penyewa  yang  lalai  dan  tidak  bertanggung  jawab  dalam  perjanjian  yang  dilaksanakan  bersama.  Baiknya  permaslahan  tersebut  diselesaikan  dengan  cara  kekeluargaan,  agar  terjain  hubungan  dengan  baik. Kata Kunci      : Perjanjian  Sewa  Menyewa, Wanprestasi
KAJIAN YURIDIS INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DARI ASPEK STRUKTUR KELEMBAGAAN FUNGSIONAL - A01112257, HENI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Kajian Yuridis Indepedensi Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Dari Aspek Struktur Kelembagaan Fungsional. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana  indepedensi  kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dilihat  dari aspek struktur kelembagaan dan aspek fungsional. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, teori kewenangan  kedudukan  dan  kedudukan jaksa, teori pemisahan kekuasaan  dan  perkembangan  dalam  sistem  ketatanegaraan  moderen dan konsep  ideal  lembaga kejaksaan dalam sistem  ketatanegaraan  republik indonesia. Berdasarkan pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU  No. 16 Tahun 2004  jaksa mempunyai  kewenangan  dibidang  pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang  melakukan  penuntutan, melaksakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum  tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan  pidana bersyarat, putusan  pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat,  melakukan penyidikan  terhadap  tindak  pidana  tertentu  berdasarkan  undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya  dikoordinasikan  dengan penyidik. Di bidang  perdata dan tata usaha  negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam  maupun di luar  pengadilan untuk dan atas nama negara. Oleh karena jaksa memiliki  kewenangan  secara  independen dan secara fungsional.  Akan tetapi secara struktur kelembagan jaksa berada dibawah presiden sebagai lembaga esekutif.  Hal ini dapat dilihat dalam pasal  19  UU  Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia  yang  dimana dinyatakan  dalam ayat (1) Jaksa Agung adalah  pejabat  negara  kemudian  dalam  aya(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwaDari hal ini timbul permasalahan terkait indepedensi  kedudukan jaksa  secara baik fungsional jaksa terkai erat dengan kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang merdeka dari pengaruh kekuasaan manapun, sementara struktural dia berada dibawah kendali presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.       Kata Kunci : Indepedensi Kejaksaan

Page 43 of 123 | Total Record : 1226