Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Data dan informasi mengenai perkawinan tanpa persetujuan orang tua di Kota Pontianak bahwa terdapat 3 orang pasangan yang pernah dinikahkan oleh wali hakim. Pendapat ulama kota Pontianak tentang faktor-faktor yang menyebabkan orang tua tidak menyutujui anaknya melangsungkan perkawinan, karena beberapa alasan faktor pendidikan yang belum selesai, faktor pekerjaan yang belum mapan dan faktor moral atau tingkah laku pasangan anaknya. Faktor-faktor yang menyebabkan wali hakim bersedia dan tidak bersedia menjadi wali nikah dalam perkawinan di Kota Pontianak perempuan yang layak nikah minta dinikahkan dengan laki-laki yang seimbang derajatnya (sekufu) lalu wali nikahnya menolak, maka wali Hakim yang akan menikahkan, wali yang enggan menikahkan anaknya itu tidak berpengaruh pada sahnya suatu akad pernikahan dan ulama yang tidak mengesahkan pernikahan ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW yang menerangkan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Menurut beliau bahwa Hakim tidak boleh menikahkan jika wali Mujbir (ayah) tidak setuju mengawinkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan dari hasil pilihannya sendiri sedangkan si ayah sudah mempunyai laki-laki lain yang juga sekufu (sepadan). Kedudukan wali hakim terhadap keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, ulama Kota Pontianak dalam mengesahkan pernikahan tersebut itu berdasarkan pada aspek kemaslahatan dari latar belakang para pelaku pernikahan tersebut, pernikahan oleh wali Hakim kaitannya dengan wali yang masih ada tetapi Adhol adalah sebuah keringanan dan kemudahan terhadap sesuatu beban hukum yang dianggap sulit untuk dilaksanakan karena adanya udzur tertentu, hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: Artinya: Menolak kerusakan itu harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan. Akibat hukum perkawinan tanpa persetujuan orangtua bagi pelaku tidak dianggap oleh kedua orang tuanya sebagai anak dan keluarga dan bagi wali hakim tidak dituntut hanya diselesaikan secara musyawarah.  Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun batiniah. Kebutuhan lahiriah tersebut terdorong oleh naluri manusia untuk mengembangkan keturunan yang sah, ini bersifat biologis. Unsur rohaniah dalam perkawinan merupakan penjelmaan dari hasrat manusia untuk hidup berpasang-pasangan dengan rasa kasih sayang. Perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dapat diartikan bahwa perkawinan itu haruslah berlangsung seumur hidup dan tidak boleh diputus begitu saja. Pemutusan karena sebab-sebab lain dari kematian diberikan suatu pembatasan yang ketat. Sehingga suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi. Sahnya perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Pasal 2 Tahun 1974 “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya ituâ€. Bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang Hindu atau Hindu Buddha seperti yang dijumpai di Indonesia. Namun perkawinan tidak semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terkadang harus putus di tengah jalan apakah sebab perceraian itu karena cerai talak, cerai gugat, fasid nikah, fasakh nikah, atau pembatalan sebuah perkawinan. Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami-isteri sesudah dilangsungkan akad nikah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat (pasal 22-28 UU No. 1 tahun 1974), ini berarti bahwa perkawinan itu batal karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang dimaksud, namun jika perkawinan itu telah terlanjur terlaksana, maka perkawinan itu dapat dibatalkan Sebab-sebab dibenarkannya pembatalan perkawinan dalam hukum perkawinan Indonesia ialah karena para pihak atau salah satu pihak dari suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 22 Undang-Undang ini, yang telah penulis kutip pada uraian terdahulu. Di samping itu, pembatalan perkawinan dapat pula diajukan ke Pengadilan apabila salah satu dari kedua belah pihak masih terikat dengan perkawinan bersama orang lain, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 24 undang-undang ini bahwa: Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini Sebab sahnya nikah menurut Hukum Islam ditentukan antara lain adanya wali nikah. Wali nikah ini, bisa wali nasab atau wali hakim. Wali nasab itu pria yang beragama Islam dan akil baliqh yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita dari pihak ayah menurut Hukum Islam. Adapun wali hakim itu pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali (nasab) Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai cacat tubuh yang menghalangi tugasnya sebagai suami, dan sebagainya. Jika wali menolak menikahkan anak gadisnya berdasarkan alasan syar’i seperti ini, maka wali wajib ditaati dan kewaliannya tidak berpindah kepada pihak lain (wali hakim).  Kata Kunci: Perkawinan, Tanpa Persetujuan Orang Tua