cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENOLAKAN PENGAJUAN PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA DI KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK - A11109044, ARPIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arpian NIM: A 11109044 PENOLAKAN PENGAJUAN PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA DI KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK. Skripsi Fakultas Hukum Universutas Tanjungpura tahun 2013. Persoalan pertanahan memang selalu menjadi dimensi persoalan sosial yang tidak kunjung usai di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak, masyarakat disekitar kecamatan tersebut telah lama menggarap tanah negara, guna kepentingan hidup mereka sehari-hari. Sehingga ada upaya dari masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas tanah. Dengan tujuan agar masyarakat memiliki legalitas memadai atas status tanah yang selama ini mereka garap. Rumusan Masalah : Mengapa Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara Oleh Warga Masyarakat Kecamatan Sadaniang Ditolak Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak ?. Tujuan Penelitian : (1). Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengajuan Hak Milik atas tanah negara yang digarap oleh warga masyarakat Kecamatan Sadaniang. (2). Untuk mengungkap faktor penyebab ditolaknya permohonan Hak Milik atas tanah di atas tanah negara yang telah diolah oleh masyarakat Kecamatan Sadaniang. (3). Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sadaniang untuk mendapat Hak Milik atas tanah negara. (4). Untuk mengungkapkan akibat penolakan permohonan Hak Milik atas tanah negara. Metode Penelitian : Metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta secara nyata diperoleh saat penelitian dilakukan, hingga sampai pada kesimpulan akhir. Kesimpulan : (1).Masyarakat Kecamatan Sadaniang telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah guna mendapatkan sertifikat Hak Milik atas tanah. (2). Bahwa penolakan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tentang pengajuan pendaftaran tanah untuk dijadikan Hak Milik, karena kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi. (3). Bahwa dampak dari penolakan tersebut, masyarakat mendatangi pihak Pemda Kabupaten Pontianak, guna mempertanyakan perihal tersebut. (4). Bahwa masyarakat Kecamatan Sadaniang merasa dirugikan atas penolakan permohonan sertifikat hak milik dari tanah negara yang telah mereka garap. Saran-saran : (1). Masyarakat harus mempertahankan kepemilikan hak atas tanah, selama pengelolaannya tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. (2). Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. (3). Pemerintah Daerah harus mampu memberikan alternatif kepada masyarakat, terkait dengan penolakan atas pengajuan pendaftaran tanah.(4). Harus ada pihak yang mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, guna mengatasi konflik vertikal dalam hal pertanahan.Keyword : Penolakan, Pengajuan, Permohonan
KEGIATAN JAMAAH TABLIGH MASJID QUBA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PP NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL JO PASAL 86 AYAT (1) UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA - A1012131148, YUSRAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungannya dengan PP No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh Mesjid Quba di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif,  dengan menggunakan data yang berasal dari Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2011 Jo Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 dan pengamatan langsung berupa wawancara dengan jamaah tabligh. Sampel penelitian dari 457 populasi jamaah tabligh yang berstatus PNS diperoleh sampel 82 orang. Hasil penelitian Hubungan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh masjid Quba.Kegiatan Jamaah Tabligh Masjid Quba terdapat Hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dimana hasil wawancara dapat diketahui bahwa dari jumlah sampel sebanyak 20 orang jamaah tabliqh yang berstatus PNS pertama Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 3 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Kedua Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 40 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 2 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Ketiga Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 4 bulan, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 4 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan.   Kata Kunci : Jamaah Tabligh, Pegawai Negeri Sipil, Kewajiban, Larangan dan Kedisiplinan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENYALAHGUNAAN PROMO BERHADIAH YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA - A11111036, STEPHANIE ANTHONIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi konsumen pada akhir-akhir ini mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah dan masyarakat terhadapkerugian yang dialami konsumen,  yang terlibat dalam trik promosi penjualan. Dewasa ini berbagai cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan mampu meraih pangsa pasar serta keuntungan, terkadang tidak dilakukan dengan cara penjualan yang baik. Kegiatan pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga terjangkau, manipulasi dan kegiatan yang sifatnya mengelabui konsumen, hal ini yang banyak menimbulkan kerugian bagi konsumen, antara lain dilakukan melalui pemberian hadiah Cuma-Cuma, obral, undian dengan maksud ingin mendapatkan perhatian dari produk atau usaha yang dilakukan. Pada kesempatan ini penulis mencoba mengemukakan beberapa permasalahan yaitu : Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penyalahgunaan promo berhadiah yang dilakukan oleh pelaku usaha? serta bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) perlindungan hukum konsumen dalam hubungannya dengan kegiatan promosi atas barang yang diperdagangkan dimana promosi yang tidak sesuai janji dilakukan melalui pengawasan pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konsumen, pemberlakuan sanksi terdiri dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan perdata apabila konsumen dirugikan oleh promosi yang merugikan. (2) tanggung jawab pelaku usaha atas penyalahgunaan promo berhadiah dalam suatu produk yaitu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Saran yang dapatv disampaikan berkaitan dengan hasil penelitian yaitu : (1) perlu adanya kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, lembaga konsumen dan pemerintahan agar UUPK dapat diterapkan dengan baik sesuai tujuannya. (2) diharapkan konsumen lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terhadap promo berhadiah. (3) pelaku usaha disarankan untuk tidak menyalahgunakan trik promo berhadiah guna menarik konsumen. Di zaman modern ini, setiap manusia pasti menginginkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya pembelian produk-produk yang sangat tinggi.Adanya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen masyarakat yang sekaligus sebagai konsumen mempunyai pelindung atau payung hukum yang bisa melindungi hak-haknya. Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disingkat UUPK pada pasal (1) angka 1 berbunyi : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Berbagai masalah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen menjadi polemik yang berkepanjangan, yang dalam penyelesaian kasus sering menemui jalan buntu atau merugikan konsumen.Hal ini disebabkan karena lemahnya posisi konsumen dibandingkan dengan pelaku usaha. Ketidaktahuan serta ketidakberdayaan konsumen dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan konsumen. Peran konsumen bagi pelaku usaha sangatlah penting, karena konsumen  dijadikan obyek utama dalam memasarkan produknya dengan cara menarik sebanyak-banyaknya agar konsumen nanti membeli produk yang dipasarkan. Jadi konsumen menjadi bagian yang amat menentukan bagi kelangsungan proses produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh produsen / pelaku usaha. Persaingan di kalangan pelaku usaha saat ini sangat ketat.Berbagai macam cara penjualan dilakukan untuk mencapai target penjualan atau mengutamakan dapat meraih pangsa pasar serta keuntungannya, dilakukan oleh pengusaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan harga yang terjangkau. Beberapa cara untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui obral, undian, pemberian hadiah atau sejenisnya dengan maksud ingin memperoleh perhatian atas produk atau usaha yang dilakukan. Namun adakalanya ada ekses yang terjadi seperti penjualan obral dilakukan pada saat barangnya berada dalam posisi kelebihan persediaan (over stock), kegiatan ini umumnya dilakukan dengan menggunakan istilah “Cuci Gudang”. Perbuatan lain yang dapat di manipulasi adalah dengan melakukan promo undian berhadiah. Metode ini digunakan oleh pelaku usaha sebagai pancingan agar konsumen terpengaruh untuk membeli barang yang ditawarkan.Praktek promosi dan penjualan tersebut diawali dengan adanya iming-iming hadiah souvenir yang berupa barang-barang elektronik atau peralatan rumah tangga yang seolah-olah gratis atau tanpa ada syarat apapun, tetapi kenyataannya tidak demikian.Konsumen terpengaruh dengan adanya bahasa dalam iklan undian berhadiah yang termuat dalam brosur undangan yang dikirim oleh suatu perusahaan atau dengan pemberitahuan secara langsung melalui telepon bahwa yang bersangkutan memperoleh hadiah, ternyata terlebih dahulu harus membeli sejumlah barang tertentu yang ditawarkan sebelum mereka mendapatkan hadiah yang telah dijanjikan. Karena ketidakmengertiannya, banyak konsumen yang terpengaruh untuk membeli terlebih dahulu barang-barang yang ditawarkan.Masalah yang timbul kemudian adalah konsumen merasa tertipu dengan adanya hadiah yang dijanjikan secara gratis tersebut.Dalam pikiran konsumen pengertian gratis adalah mendapatkan sesuatu tanpa mengeluarkan uang.Sedangkan di dalam brosur hanya menonjolkan hadiah secara gratis tanpa memberikan informasi yang jelas tentang kewajiban konsumen untuk membeli suatu produk tertentu terlebih dahulu sebelum mendapatkan hadiah Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 13 ayat (1) bahwa, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. Dengan adanya praktek promosi seperti itu, jelas sekali  konsumen merasa dirugikan. Namun disatu sisi mereka berada pada posisi yang lemah dalam hubungannya dengan produsen/pelaku usaha baik secara ekonomis, tingkat pendidikan, kemampuan, daya saing, maupun daya tawar. Sedangkan disisi lain pelaku usaha tidak merasa bertanggung jawab dengan adanya permasalahan yang dihadapi konsumen.Untuk itu maka konsumen perlu diberikan suatu perlindungan khusus terhadap iklan-iklan yang menyesatkan   Kata kunci : perlindungan konsumen, konsumen, pelaku usaha
PERAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK LINTAS BATAS NEGARA DIWILAYAH KALIMANTAN BARAT DALAM KAITANNYA DENGAN PROTOKOL PALERMO DAN UNDANG- UNDANG NO 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN - A11110186, YUSUF
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia Merupakan Negara yang telah menandatangani Protokol Untuk Mencegah , menghukum Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir atau biasa disebut Protokol Palermo, hal itu didukung dengan telah di sahkannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol tersebut. Didalam Protokol Palermo tersebut Terdapat Kewenangan Keimigrasian untuk melakukan Perbatasan untuk mencegah dan mendeteksi Perdagangan Manusia Khususnya Perempuan dan Anak. Demikian pula dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, terdapat Pasal-pasal yang mengatur secara garis besar tentang kewenangan Keimigrasian untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan perdagangan manusia khususnya perempuan dan anak. Hal tersebut didukung dengan adanya Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor No. F.U.02.02-1048 Tanggal 25 juni 2003 tentang pencegahan perdagangan Perempuan dan anak Dengan demikian Peran Keimigrasian yang dalam penelitian ini adalah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong melakukan kewenangan tersebut, namun dalam melaksanakan kewenangan tersebut masih belum maksimal dan belum berhasil. Bahwa faktor yang menyebabkan Keimigrasian belum dapat melaksanakan peranannya adalah karena kurangnya sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta aturan hukum yang tidak tegas secara khusus dalam mengatur imigrasi dalam melakukan pencegahan terhadap perdagangan perempuan dan anak lintas batas Negara di Wilayah Kalimantan Barat. Secara operasional peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep Trifungsi Imigrasi. Konsep ini hendak menyatakan bahwa sistem keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekasnisme hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum keimigrasian, dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung Trifungsi, yaitu: 1. Bahwa Peran Keimigrasian dalam mencegah tarjadinya perdagangan perempuan dan anak lintas batas Negara di Wilayah Kalimantan Barat masih belum berhasil, hal ini dapat dilihat dari peran kantor imigrasi kelas I pontianak dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong yang masih belum dapat melaksanakannya dengan maksimal. 2. Bahwa faktor yang menyebabkan keimigrasian belum dapat melaksanakannya adalah belum adanya aturan hukum yang jelas dan spesifik tentang penanganan terhadap perdagangan perempuan dan anak, sarana dan prasana yang memadai dan kurangnya sumber daya manusia serta belum adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri. 3. Bahwa upaya-upaya keimigrasian dalam peranannya untuk mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak lintas Negara di Wilayah Kalimantan Barat, adalah hanya sebatas didalam selektif dalam penerbitan dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor, Sistem Teknologi dan pelatihan sumber daya manusia serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Menurut UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting : Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu-lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Secara operasional peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep Trifungsi Imigrasi. Konsep ini hendak menyatakan bahwa sistem keimigrasian, baik ditinjau dari budaya hukum keimigrasian, materi hukum (peraturan hukum) keimigrasian, lembaga, organisasi, aparatur, mekasnisme hukum keimigrasian, sarana dan prasarana hukum keimigrasian, dalam operasionalisasinya harus selalu mengandung Trifungsi, yaitu: Keyword : Peran Keimigrasian
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN III DI KOTA PONTIANAK - A01106160, JESAYA L. TOBING
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Narkotika selain merusak jiwa dan raga penyalahgunanya juga memberikan pengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat, yang pada tingkat selanjutnya berpotensi menghambat pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dapat digunakan dalam menanggulangi tindak pidana Narkotika adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan hukum pidana. Penanggulangan tindak pidana Narkotika meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara-cara seperti penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, himbauan memperdalam  iman, ajaran agama dan kepercayaan. Upaya Represif dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan fungsinya masing-masing. Penegak hukum dapat mengambil keputusan dengan diskresi. Diskresi bagi polisi menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan arif bijaksana, terutama dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di satu sisi memberikan jerat hukum yang lebih luas dan lebih baik dibandingkan Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. Akan tetapi, di sisi lain, banyaknya istilah yang digunakan cenderung membuka peluang penegakan hukum menjadi kabur. Penegakan hukum atas ketentuan Pasal 127 ayat 1c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap penyalahguna narkotika golongan III menjadi polemik baru dalam setiap kebijakan hukum yang diambil karena undang-undang juga merumuskan bahwa narkotika golongan III termasuk dalam kelompok narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan (bagi penggunanya). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal.   Keywords: narkotika golongan III, diskresi.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NOMOR 8/PDT/2016/PT.PTK - A1012131026, ISWILARTO IPNU PRABOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan pada dasarnya mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara operasional berlaku pada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya terjadi disebabkan pada adanya batas-batas tanah yang belum jelas, sertifikat ganda, sertifikat yang kurang sah, masyarakat yang hanya berpatok pada jenis tanaman yang dibuat sebagai batas tanah sehingga terkadang menimbulkan adanya kesalahpahaman ketika tanah tersebut sudah menghasilkan atau bernilai ekonomi serta permasalahan lainnya. Sengketa tanah yang terjadi telah menunjukan adanya kemajemukan hukum yang secara operasional terjadi dalam penyelesaiannya yakni dengan adanya tiga tahapan penyelesaian sengketa tanah tersebut diantaranya kekeluargaan, musyawarah adat dan pengadilan. Dari ketiga tahapan penyelesaian sengketa tersebut, tahapan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah adat sangat berperan penting, tentunya dengan menggunakan mediasi. Beberapa kasus yang terjadi awalnya menyebabkan beberapa pihak menjadi renggang namun ada juga masyarakat yang makin akrab karena terjadinya penyelesaian yang sama-sama tidak merugikan dan adanya sikap mengalah dari pihak lain demi tercapainya sebuah penyelesaian ditingkat lokal. Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang amat sulit penyelesaiannya, karena ada selisih hak antara dua pihak atau lebih di sana. Dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing, karena dalam sengketa tanah, potensi terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan begitu besar. Pengertian Sengketa Tanah, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai : a. keabsahan suatu hak; b. pemberian hak atas tanah; c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; Penyelesaian Sengketa Tanah setidaknya ada dua jalur, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun biasanya, jalur litigasi ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal. Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak. Selain itu, jalur mediasi atau negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melalui jalur pengadilan (gugatan perdata atau gugatan tata usaha negara). Jika menempuh jalur mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional.     Sedangkan jika melalui jalur pengadilan maka tentu mengikuti hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam hukum acaranya, Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyebutkan lima alat bukti yang sah yaitu a) Surat; b) Saksi; c) Persangkaan; d) Pengakuan; e) Sumpah. Sehingga dalam menghadapi atau melakukan gugatan perdata maka alat bukti yang diutamakan adalah surat. Siapapun yang bisa menunjukkan sahih-nya surat atau alas hak kepemilikan atas tanah di persidangan maka dialah yang seharusnya paling berhak menjadi pemiliknya.Hal ini juga sesuai dengan regulasi di bidang pertanahan, yakni Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997, yang menyatakan Tanda bukti hak atas tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah.Selain itu, perlu dipersiapkan juga saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah, dari orang-orang sekitar maupun pihak Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kesesuaian antara bukti surat (sertifikat) dan keterangan dari saksi-saksi akan menguatkan dasar kepemilikan kita, yang tentunya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini   Kata Kunci : Penyelesaian sengketa hak milik atas tanah, Putusan PengadilanTinggi Pontianak Nomor : 8/PDT/2016/TP.PTK
PENGAWASAN TERHADAP KENDARAAN PLAT HITAM YANG DIGUNAKAN UNTUK ANGKUTAN UMUM (Studi Kasus Di Kota Pontianak) - A11111169, FADLILLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin bertambah banyaknya jumlah pengguna jasa angkutan umum ditambah mobilitas yang tinggi dari pengguna jasa itu sendiri dari tahun ke tahun menimbulkan permasalahan baru di bidang angkutan umum. Hal ini mengingat jumlah angkutan umum resmi sendiri terbatas dalam kenyataannya untuk menampung keseluruhan jumlah pengguna jasa angkutan umum yang selalu bertambah. Akibatnya, hal tersebut dapat menimbulkan dampak pengguna jasa angkutan umum yang tidak tertampung oleh kendaraan angkutan umum resmi dan beralih pada kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam hal ini kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum berupa mobil penumpang seperti: Avanza, Xenia, Toyota Innova, Toyota Yaris, Nissan Grand Livina dan sejenisnya. Banyaknya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum tersebut mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan angkutan umum resmi. Bagi angkutan umum resmi, kendaraan plat hitam (pribadi) dianggap mengambil penumpang yang seharusnya didapat oleh angkutan umum resmi. Selain itu, kendaraan plat hitam (pribadi) sebagai angkutan umum tidak membayar retribusi, tidak melakukan antrian di terminal dan tidak melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, keberadaan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum ini tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan, karena tidak dilengkapi dengan asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa. Dari adanya permasalahan tersebut, sudah seharusnya dilakukan pengawasan oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat terhadap beroperasinya kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak pada kenyataannya masih mengalami kendala-kendala. Kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak disebabkan karena kurangnya personil yang melakukan pengawasan dan adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum. Adapun upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pengawasan terhadap kendaraan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak adalah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni: DPD Organda Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum, melakukan razia terhadap kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum di lokasi yang sering dijadikan lalu lintasnya atau tempat-tempat mangkalnya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kendaraan plat hitam (pribadi) yang digunakan untuk angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.     Kata Kunci : Pengawasan, Kendaraan Plat Hitam, Angkutan Umum.
PENDAPAT ULAMA KABUPATEN SAMBAS MENGENAI WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM - A01111059, A'AM SAPARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam  hubungan  pengangkatan  anak,  sering  terjadi anak angkat  tidak  memperoleh  harta  sedikitpun  karena orang tua  angkatnya  tidak  tahu  bahwa  anak  angkatnya berhak memperoleh  harta  orang  tua  angkatnya.  Untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitan yang terjadi ditengah masyarakat  maka  diberlakukanlah  peraturan mengenai wasiat  wajibah  ke  dalam  Kompilasi  Hukum Islam, ketentuan  mengenai  wasiat  wajibah  terhadap anak angkat seperti yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam mendapatkan  reaksi dari masyarakat, khususnya bagi para ulama Kabupaten Sambas yang tidak menerima dengan baik aturan  di  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam  mengenai anak angkat, maka dari itu penulis tertarik melakukan penelitian dalam  bentuk  skripsi  dengan  judul?Pendapat Ulama Kabupaten Sambas Mengenai Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam.? Adapun permasalahan  dalam  penelitian  ini adalah?Bagaimana Pendapat  Ulama  Kabupaten  Sambas Mengenai  Wasiat Wajibah  Bagi  Anak  Angkat  Menurut Kompilasi Hukum Islam?? Dalam  penelitian  ini  menggunakan  metode empiris dengan  pendekatan  Diskriptif  analisis, yakni menggambarkan  keadaan  atau  fakta  sebagaimana adanya pada  saat  penelitian,  kemudian  data  atau  fakta tersebut dianalisis hingga ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian  menunjukan  bahwa  Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas berbeda pendapat, ada yang setuju  dimana  anak  angkat  mendapatkan harta peninggalan  orang  tua  angkatnya  dengan  jalan wasiat wajibah  menurut  Kompilasi  Hukum  Islam,  dan  ada yang tidak setuju, bahwa anak angkat dapat memperoleh bagian harta  dari  orang  tua  angkatnya,  karena  antara orang  tua angkat dan anak angkat tidak ada hubungan saling mewaris.Bahwa pelaksanaan wasiat wajibah bagi anak angkat menurut  Kompilasi  Hukum  Islam  di  Kabupaten Sambas belum  diterapkan  karena  masyarakat  Kabupaten Sambas belum  mengenal  wasiat  wajibah  bagi  anak angkat dalam hukum  waris  Islam  dan  sosialisasi  untuk memperkenalkan wasiat  wajibah  belum  dilakukan  secara maksimal  kepada masyarakat Kabupaten Sambas. Bahwa sebab  ditetapkannya  wasiat  wajibah  terhadap anak angkat  dalam  Kompilasi  Hukum  Islam  adalah  agar anak angkat  mendapatkan  bagian  dari  harta peninggalan orang tua angkatnya melalui gugatan maupun permohonan ke Pengadilan  Agama,  berdasarkan  Pasal  209 Kompilasi Hukum  Islam  terhadap  anak  angkat  yang  tidak menerima wasiat  diberi  wasiat  wajibah  sebanyak-banyaknya  1/3  dari harta warisan orang tua angkatnya. Untuk  dapat  memahami  dan  mengetahui wasiat wajibah  menurut  Kompilasi  Hukum  Islam  perlu adanya sosialisasi  kepada  masyarakat  di  Kabupaten Sambas,  agar anak  angkat  memperoleh  harta peninggalan maksimal  1/3 dari orang tua angkatnya.Keywords    :    Anak  Angkat,  Wasiat  Wajibah, Kabupaten Sambas, Kompilasi Hukum Islam.
IMPLIKASI PENERAPAN KLAUSULA BAKU DALAM POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN PADA PT. ASURANSI CENTRAL ASIA DI KOTA PONTIANAK - A01111005, IRENE NATASHA MENDUR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian di mana perjanjian asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap risiko yang diakibatkan oleh peristiwa tidak tentu yang dapat dialami siapa saja. Polis sebagai bukti diadakannya perjanjian asuransi memuat klausula baku yang ketentuannya tidak mudah untuk dipahami calon tertanggung. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai implikasi penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak agar penanggung sebagai pelaku usaha dapat menerapkan penggunaan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, tertanggung tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran tersebut, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan tertanggung sebagai akibat dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran yang cenderung merugikan tertanggung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa wawancara terhadap informan yang memiliki polis standar asuransi kebakaran, dan wawancara dengan pihak yang terkait di bidang asuransi. Klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak merupakan klausula baku yang melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yakni syarat sah perjanjian, Pasal 1338 (1) KUH Perdata yakni asas kebebasan   berkontrak,  dan  Pasal 18 Ayat   1   Huruf   (g) Undang-Undang     Nomor     8      Tahun     1999     tentang Perlindungan Konsumen, sehingga klausula baku tersebut dapat dikatakan sebagai klausula eksonerasi. Akibat hukum dari penerapan klausula baku yang ternyata merupakan klausula eksonerasi dalam polis standar asuransi kebakaran, menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Jika terjadi sengketa, upaya yang ditempuh para tertanggung ialah melakukan penyelesaian sengketa melalui penyelesaian di luar Pengadilan (upaya damai). Keyword: Klausula Baku, Asuransi, Polis
HAK WARIS RUMAH PENINGGALAN ORANGTUA TERHADAP ANAK LAKI-LAKI BUNGSU DI KALANGAN MASYARAKAT BATAK KOTA PONTIANAK - A01112050, KRISTIN OKTABERLIANI SARAGIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan hukum waris Adat Batak dipengaruhi oleh garis keturunan kebapaan (patrilineal) sehingga menjadikan ahli warisnya jatuh hanya kepada anak laki-laki saja. Dalam hukum waris Adat Batak juga terdapat kekhususan yang diberikan kepada anak laki-laki bungsu yaitu mendapatkan hak waris atas rumah peninggalan orangtuanya, dalam istilah masyarakat Batak dikenal dengan nama jabu parsantian. Namun, keberadaan hukum adat termasuk hukum warisnya pada saat ini mulai mengalami perubahan karena sifatnya yang dinamis. Hal tersebut menimbulkan ketertarikkan bagi penulis untuk mengetahui perkembangan hukum waris Adat Batak di Kota Pontianak, khususnya mengenai hak waris rumah peninggalan orangtua kepada anak laki-laki bungsu.Untuk itu, penulis mencoba merumuskan permasalahan “Apakah hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di Kota Pontianak masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan adat masyarakat Batak Toba?”.Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaannya, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul atas pembagian hak waris anak laki-laki bungsu atas rumah peninggalan orangtua, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.Metode yang digunakan dalam penelitian berupa metode penelitian hukum empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis perubahan pelaksanaan pewarisan rumah peninggalan orang tua terhadap anak bungsu laki-laki di kalangan masyarakat Batak Toba. Penelitian bersifat deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu yang terkait tentang pewarisan rumah peninggalan pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak.Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan hak waris kepada anak laki-laki bungsu atas rumah  peninggalan orangtua pada masyarakat Batak Toba di Kota Pontianak telah mengalami perubahan. Faktor yang menyebabkan perubahan pelaksanaan pewarisan ini yaitu faktor pendidikan, faktor perantauan/  migrasi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor yuridis. Akibat hukum yang timbul atas hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba berupa sanksi adat. Bahwa upaya yang dilakukan Mangaraja Adat dalam menyelesaikan sengketa hak waris rumah peninggalan orangtua terhadap anak laki-laki bungsu di kalangan masyarakat Batak Toba adalah mengupayakan agar seluruh pihak berdamai.Kata kunci: Rumah Peninggalan Orangtua (Jabu Parsantian), Hak Waris  Anak Laki-Laki Bungsu (Siampudan), Adat Batak

Page 46 of 123 | Total Record : 1226