cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PT. SETIA SEJATI TOUR AND TRAVEL TERHADAP PERANTARA PENJUALAN TIKET DALAM PEMBAYARAN KOMISI DI KOTA PONTIANAK - A11104196, I GEDE JNANA PARAMARTHA BANDEM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan jual beli melalui internet ini semakin diminati, diantaranya kegiiatan jual beli tiket maskapai penerbangan melalui internet sudah banyak dilakukan karena dengan prosesnya yang cukup mudah, pembelian tiket maskapai penerbangan secara elektronik dapat terjadi secara otomatis. Konfirmasi kesuksesan akan dilaporkan melalui melalui Web. Pada pelaksanaan perjanjian jual beli tiket di internet ada yang langsung dilakukan pihak travel agen penjualan tiket melalui websitenya, namun ada juga agen penjual tiket maskapai penerbangan yang selain menjual di websitenya juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memasarkan atau menjualkan tiketnya. Hal ini dilakukan oleh travel agen penjual tiket adalah dengan maksud agar website travel agen penjual tiket banyak dikenal masyarakat khususnya pengguna internet dan tujuan akhirnya adalah tiket banyak terjual. Demikian pula dilakukan oleh PT. Setia Sejati Tour And Travel yang beralamat di Jl Nusa Indah III 168, Pontianak, dalam menjual tiket maskapai penerbangan selain melalui websitenya sendiri juga memanfaatkan pihak perantara untuk mempromosikan website PT. Setia Sejati Tour And Travel dalam melakukan penjualan tiket atau sering disebut dengan perjanjian afiliasi, yakni perjanjian antara PT. Setia Sejati Tour And Travel dengan perantara penjualan tiket (perorangan) dimana pihak lain ini mempromisikan penjual tiket melalui website replika perantara, dan apabila pengunjung website membeli tiket melalui website perantara maka perantara akan mendapatkan komisi.Dalam perjanjian disepakati bahwa pihak perantara penjualan tiket mempromosikan webiste penjualan tiket dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak menggunakan website replika milik pihak perantara. Website Replika merupakan website salinan atau copian dari website asli dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak, dan apabila ada pengunjung website replika milik pihak perantara melakukan transaksi beli tiket maka pihak perantara penjualan tiket berhak mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000 per tiket dan dibayarkan secara langsung seketika itu juga oleh pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank milik pihak perantara. Diantara kepatutan yang harus dipatuhi terutama pihak dari PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap pihak perantara adalah membuat suatu sistem jaringan dimana apabila terjadi transaksi jual beli tiket melalui website replika pihak perantara, maka sistem langsung menstranfer dana ke rekening milik pihak perantara yang tentunya melalui operator (petugas) dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel, agar hak-hak perantara dapat dipenuhi. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, yakni jika dari pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, misalnya pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak bertanggung jawab dalam mentransfer komisi ke rekening milik pihak perantara yang semestinya diterima pihak perantara tiket, maka pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel dapat dinyatakan telah melalaikan kewajibannya atau dapat dinyatakan telah wanprestasi. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel Pontianak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni membayar komisi penjualan tiket melalui website replika milik pihak perantara penjualan tiket. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel tidak bertanggung jawab atas dalam pembayaran komisi perantara penjualan tiket adalah selain dikarenakan listrik tidak nyala pada saat terjadinya transaksi beli tiket, juga disebabkan website pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel mengalami kerusakan, dan setelah perbaikan tidak ada bukti adanya transaksi beli tiket oleh penumpang maskapai penerbangan melalui website replika milik pihak perantara penjualan tiket. Akibat hukum Wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap perantara adalah pembayaran komisi yang belum dibayarkan dan pembatalan perjanjian disertai pembayaran ganti rugi.Akibat hukum Wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Setia Sejati Tour And Travel terhadap perantara adalah pembayaran komisi yang belum dibayarkan dan pembatalan perjanjian disertai pembayaran ganti rugi. Sedangkan upaya penyelesaian dilakukan pihak Perantara penjualan tiket adalah dengan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dan membayar komisi penjualan tiket yang belum dibayar dan pembayaran ganti rugi dan tidak ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang dilakukan pihak perantara penjualan tiket. Keywords : Tanggung Jawab, PT. Setia Sejati, Perantara
PELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN BARANG HASIL RAMPASAN NEGARA DIRUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) PONTIANAK - A01112015, ARIFKI ZAINEFI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Benda sitaan yang berasal dari perbuatan kejahatan yang disengaja dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan disimpan di Rumah penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Unit pelaksana teknis inilah yang bertugas memelihara keutuhan benda sitaan dan barang rampasan baik kualitas maupun kuantitasnya, menjamin keselamatan dan keamanan benda yang disita untuk menjadi barang bukti pada proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana. Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan, maka dilakukan penelitian ini guna mengetahui bagaimana sistem pengelolaan yang dilakukan RUPBASAN terhadap benda sitaan barang rampasan negara. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang berhubungan dengan Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN. Kemudian dihubungkan dengan data yang diperoleh dari RUPBASAN Kelas I Pontianak sehingga ditemukan hukum dalam kenyataannya. Fungsi RUPBASAN sebagai tempat penyimpanan benda sitaan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan adanya RUPBASAN dapat mewujudkan dan membantu melancarkan proses penanganan perkara pidana dalam melindungi maupun mengamankan benda sitaan dan barang rampasan Negara. Kata Kunci: RUPBASAN, Benda Sitaan, Pelaksanaan Pengelolaan.
PERALIHAN HAK EKONOMI ATAS KARYA CIPTA BIARAWAN DENGAN SISTEM WARIS (STUDI DI GEREJA KATEDRAL SANTO YOSEF PONTIANAK) - A01112034, RUTH PRAYSCILA SIMAMORA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneliti melakukan penelitian mengenai pemberlakuan hukum bagi biarawan Katolik Roma di Indonesia terkait hak-hak dan kewajiban-kewajiban sipil, khususnya mengenai hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta cara peralihannya secara waris wasiat (testamentaire) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (atau KUHPerdata) dan Hukum Kanonik (spiritualitas ordo/tarekat/kongregasi). Dapat diketahui bahwa biarawan merupakan orang yang mengikatkan diri sebagai anggota Gereja Katolik Roma dalam perkumpulan bernama ordo/tarekat/kongregasi, yang bekerja dan/atau mengabdi untuk kepentingan sosial dan seturut dengan itu, menurut norma Gereja, merelakan diri untuk menyangkal sifat-sifat dan hal-hal materiil/duniawi untuk kepentingan pribadi, sehingga dampaknya turut kepada penyangkalan hak-hak dan kewajiban-kewajiban materiil sipil Negara melalui mekanisme formil (pembuatan Akta dan/atau Keterangan Sipil). Hal ini menimbulkan suatu gejala ketimpangan secara sosial (non-judicial case) terhadap kepastian hukum sipil nasional yang mana belum disesuaikan/selaras dengan Hukum Kanonik (Kitab Hukum Kanonik) terhadap kebebasan berdasarkan hak-hak biarawan sebagai manusia merdeka yang diberikan oleh hukum sipil untuk menyelenggarakan kepentingannya menurut moralitas dan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia. Karena pada kenyataannya, status biarawan mengakibatkan hilangnya hak untuk melangsungkan perkawinan dan kebebasan untuk mengadakan peralihan-peralihan hak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya waris wasiat, sebagai akibat dari perjanjian yang dilakukan biarawan dengan Gereja (secara khusus ordo/tarekat/kongregasi) secara lisan (Perjanjian Kaul). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan meneliti berbagai sumber kepustakaan sebagai sumber bahan primer serta melakukan pengambilan data sekunder berupa wawancara (interview) di Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak pada Keuskupan Agung Pontianak dengan biarawan Pencipta buku dan ordo/tarekat/kongregasi biarawan sebagai Pemegang Hak Cipta atas buku. Hasil menunjukkan bahwa Hak Cipta dipegang oleh ordo/tarekat/kongregasi sebagai bagian dari otoritas Gereja atas biarawan, oleh karena biarawan tunduk kepada perjanjian kaul (perikatan) dengan ordo/tarekat/kongregasi dan akibat hukum mengenai cara-cara peralihan hak-hak, khususnya hak cipta, adalah bergantung kepada izin Pemimpin/otoritas ordo/tarekat/kongregasi menurut hukum ordo/tarekat/kongregasi, yang selanjutnya menjadi dasar untuk mengadakan prosedur peralihan haknya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).   Kata kunci: biarawan, Hukum Kanonik (Hukum Gereja), perikatan kaul, ordo/tarekat/kongregasi, hak cipta, waris wasiat (testamentaire).
STIGMA / CAP NAPI TERHADAP TIMBULNYA RESIDIVIS PENCURIAN DI WILAYAH PONTIANAK - A01108035, ANDREAS SITOHANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Melalui keputusan konferensi dinas para pimpinan kepenjaraan, di Lembang Bandung dan telah disempurnakan oleh keputusan konferensi dinas para pemimpin penjara Sejak 27 April 1964 bahwa sistem pidana penjara dilakukan dengan sistem pemasyarakatan. maka lahir lah Sistem Pemasyarakatan dan telah dipergunakan sebagai ganti dari sistem kepenjaraan. perubahan yang mendasari sistem kepenjaraan yang penuh dengan kekerasan, kekejaman, penyiksaan fisik yang penuh penderitaan. Kesan yang demikian merupakan stigma yang telah melekat pada diri seluruh terpidana sebagai penghuni penjara, yang dimana masyarakat pada umumnya sulit menerima kembali para mantan residivis. Stigma penjara merupakan label yang tidak dapat dipisahkan dari diri bekas terpidana. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba untuk memberikan pandangan terhadap seluruh masyarakat terkait dengan perubahan sistem yang dimana dari sistem Kepenjaraan berubah menjadi sistem Lembaga Pemasyarakatan yang kiranya nanti dapat berguna bagi semua masyarakat untuk dapat menerima mantan Residivis agar dapat kembali ketengah tengah masyarakat dan hidup seperti masyarakat pada umumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah Empiris Yaitu melakukan peneliti langsung ke lapangan atau objek penelitian langsung ke lapangan dengan maksud menghimpun data informasi informasi, keterangan keterangan, pendapat pendapat maupun data yang diperlukan dimana ada relevansinya dengan masalah yang diteliti. Keywords : Stigma , Narapidana , Residivis
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELAKU PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR TIDAK DILIMPAHKAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11111182, RANDI TRI NANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Semakin banyaknya serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di kota Pontianak dan dengan diikuti modus yang  berbeda-   beda,   sehingga   membuat pihak Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota lebih meningkatkan kualitas dan tingkat profesionalisme anggotanya dalam mengungkap dan memproses tindak pidana khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi, mengingat modus-modus operandi yang dilakukan pelaku sangat beraneka ragam dan mengalami perkembangan. Adapun upaya-upaya yang Polri yang telah dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor  yaitu,  melalui  upaya  preventif dan upaya represif. dimana upaya preventif Polri tersebut yakni dengan cara melakukan razia atau patroli secara rutin di daerah-daerah yang telah di petakan serta dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada. Sedangkan upaya represif Polri lakukan yaitu, dengan melakukan pengungkapan melalui upaya penyelidikan dan penyiikan atas terjadinya pencurian kendaraan dengan cara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penanganan perkara pidana harus dapat dilakukan secara optimal sehingga di tentukan secara cepat dan tepat apakah terhadap suatu perkara pidana dapat diajukan ke persidangan atau tidak, sehingga system peradilan pidana (Integrated criminal justice system) yakni sistem mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan dapat berjalan terpadu dan berkesinambungan untuk mendapatkan out put yang maksimal. Dalam hal ini, penyidikan haruslah diarahkan kepada pembuktian di persidangan, sehingga tersangka (pelaku tindak pidana) dapat dituntut dan diadili di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) yang berjudul: “FAKTOR PENYEBAB PENYIDIK KEPOLISIAN TIDAK MELIMPAHKAN PERKARA PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA) ” Hukum merupakan suatu pranata sosial, yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Namun fungsinya tidak hanya untuk mengatur masyarakat saja melainkan mengaturnya dengan patut dan bermanfaat.[1] (Dewantara, 2008: 10). Dengan demikian hukum bukan suatu karya seni yang adanya hanya untuk dinikmati oleh orang-orang yang menikmati saja, bukan pula suatu kebudayaan yang hanya ada untuk bahan pengkajian secara sosial-rasional tetapi hukum diciptakan untuk dilaksanakan, sehingga hukum itu sendiri tidak menjadi mati karena mati kefungsiannya  Kejahatan dapat diartikan secara kriminologis dan yuridis. Kejahatan dalam arti kriminologis yaitu perbuatan manusia yang menodai norma-norma dasar dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan unsur yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kejahatan secara yuridis yaitu perilaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana maksudnya bahwa kejahatan itu dirumuskan di dalam peraturan-peraturan pidana, pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan.  Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang masih sering menimbulkan perdebatan adalah tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor semakin marak terjadi di Kota  Pontianak, berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada saat ini. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Tingkat Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Pontianak Dari  serangkaian  kejahatan  pencurian  kendaraan  bermotor  yang  terjadi saat ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Masyarakat merasa tidak aman karena setiap waktu selalu dihadapkan pada kemungkinan dirinya dapat menjadi korban kejahatan bagi  pemilik pemakai kendaraan bermotor, baik  itu  kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat. Karena apabila si pemilik kendaraan bermotor menjadi korban kejahatan, maka ia akan mengalami kerugian materil  yang  sangat  besar  mengingat harga kendaraan  bermotor  dari  tahun  ke tahun yang semakin  mahal dan jumlahnya  yang semakin  meningkat Pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang, selanjutnya dikatakan bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya di singkat KUHP, Buku ke-2 titel XII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367). Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta benda yang banyak menimbulkan kerugian.  Mekanisme pengungkapan suatu kejahatan yang di rumuskan sebagai suatu tindak pidana yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap suatu perbuatan tindak pidana. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Dalam  Undang-Undang  ini  secara  tegas  dinyatakan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan upaya preventif dan kewajiban umum kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kata Kunci  : Perkara Tindak Pidana
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR HUTAN DI KEC TELUK KERAMAT KAB SAMBAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2013 - A01112153, GUNTUR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skirpsi  ini  berjudul  “PENEGAKAN  HUKUM PIDANA TERHADAP  PELAKU  PEMBALAKAN  LIAR  HUTAN DIKECAMATAN  TELUK  KERAMAT  KABUPATEN  SAMBAS MENURUT  UNDANG—UNDANG  NOMOR  18  TAHUN  2013”  berdasarkan  judul  diatas    permasalahan  yang  timbul  adalah  mengapa penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembalakan  liar  hutan  dikecamatan teluk  keramat  kabupaten  sambas  belum  dilaksanakan  sebagaimana mestinya?  Pada  penelitian  ini  penulis  menggunakan  penelitian  empiris dengan  pendekatan  diskriptif  analis  yaitu  dengan  mengamati  fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya.    Dalam  proses  penegakan  hukum  dibidang  kehutanan  sangat  di perlukan  kesadaran  masyarakat  terhadap  manfaat  dan  fungsi  hutan  bagi keberlangsungan  mahluk  hidup.  Proses  penegakan  hukum  tentu  tidak terlepas  dari  peran  aparat  penegak  hukum  khusunya  dibidang  kehutan untuk melakukan penegakan hukum. Terlepas dari peran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang menjadi kunci dari penegakan hukum adalah hukum itu sendiri UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan serta Illegal Logging,sarana  atau  fasilitas  yang  mendukung  penegakan  hukum,  dan faktor kebudayaan.    Melemahnya  Perekonomian  Masyarakat  di  Kecamatan  Teluk Keramat Kabupaten Sambas membuat para pelaku pembalakan liar hutan tidak mempunyai pilihan lain selain menggantungkan hidupnya dari hasil Hutan,  dengan  notaben  rata-rata  yang  menjadi  penghasilan  masyarakat kecamatan  Teluk  Keramat  sebagai  Petani/Perkebunan  karet,  menurunya harga  jual  karet,  sejak  tahun  2013  s/d    2016  membuat  masyarakat dikecamatan teluk keramat ekstra keras bekerja untuk bertahan hidup.     Masyarakat  yang  notabenya  bekerja  sebagai  Petani/perkebunan kare,  sudah  menjadi  kebiasaan  memanfaatkan  hasil  hutan  berupa  kayu untuk dimanfaatkan, berbagai macam manfaat, antara lain : untuk membuat rumah,  untuk  membuat  kandang  peternakan,  dan  dimanfaatkan  untuk menaikan perekonomian   dengan  kata  lain  kayu-kayu  dijual.  Inilah  yang membuat aparat  penegak hukum  belum melaksanakan penegakan hukum dibidang  kehutanan,  atau  memaksa  aparat  untuk  melakukan  toleransi terhadap  pelaku  pembalakan  liar  hutan,  dan  kerusakan  hutanpun  hanya berdampak kecil tidak berdampak besar. Kata  Kunci : Penegak Hukum, Toleran, Perekonomian, dan Kebiasaan.
MENINGKATNYA PENCURIAN RINGAN ( PENJAMBRETAN ) TERHADAP WANITA DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111029, DEVIYANTI LISMANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul : ”Meningkatnya Pencurian ringan Terhadap Wanita Di Kota Pontianak Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi”. Kejahatan merupakan suatu fenomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satudengan yang lain. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri. Usaha untuk memahami kejahatan itu sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuwan terkenal. Plato misalnya menyatakan bahwa emas merupakan sumber dari kejahatan manusia. Aristoteles menyebutkan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. Kriminologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang muncul pada abad ke-19 yang pada intinya merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab dari kejahatan. Dalam arti lain, dilihat dari segi kriminologinya, Kejahatan merupakan setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hukum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan serta menjengkelkan masyarakat, secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan. Pada zaman modern sekarang ini, pertumbuhan dan perkembangan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu karena di dukung oleh derasnya arus informasi serta pengetahuan akan teknologi. Penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa pengaruh langsung terhadap pandangan hidup manusia yang pada akhirnya dapat merubah cara pandang hidup manusia tersebut. Perubahan - perubahan ini akan timbul berdasarkan kepentingan-kepentingan untuk melangsungkan kehidupan-nya, memelurkan perlindungan dari sesama manusia karena kualitas dan kuantitas kejahatan semakin beragam dengan modus yang lebih bervariasi dan canggih. Perkembangan masyarakat yang sangat pesat ini seiring dengan merebaknya Supremasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Globalisasi, Demokratisasi, Perubahan Demografi yang telah melahirkan paradigma dalam melihat fungsi, tugas, tujuan, serta tanggung jawab dan wewenang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melayani dan menangani tuntutan dari masyarakat akan tindak kejahatan yang selalu mengancam setiap saat.  Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan landasan negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hukum tersebut harus di tegakkan demi terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dirumuskan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia alenia ke-empat yaitu, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Indonesia sebagai Negara berkembang tentunya tidak terlepas dari pengaruh perkembangan zaman yang sudah mendunia dimana semua perkembangan berpengaruh kepada semua aspek kehidupan. Perkembangan dunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar kepada Negara Indonesia tetapi juga kepada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Tidak hanya terjadi krisis ekonomi tetapi juga terjadi krisis moral, terjadi peningkatan jumlah penduduk, kesenjangan sosial, peningkatan pengangguran dengan otomatis membuat gairah seseorang semangkin meningkat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Dengan desakan ekonomi tersebut banyak orang mengambil jalan pintas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhanya, sehingga untuk daerah urban yang padat penduduk, angka kriminalitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan daerah pedesaan. Setiap wilayah mempunyai kultur dan kebudayaan yang beranekaragam. Hal ini dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda, dengan sendirinya kejahatan di suatu daerah akan berbeda pula. Salah satu fenomena kejahatan yang semakin sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia yaitu penjambretan atau biasa disebut dengan pencurian ringan. Khususnya untuk kota Pontianak, praktek kejahatan akan pencurian ringan tahun-tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan dari tahun ke tahun pula selalu berkembang dan bertambah banyak dari motif pencurian ringannya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya data yang ada dari tahun 2011 hingga tahun 2013 dengan rincian kasus  pencurian ringan ini tahun 2011 terdapat 26 korban pencurian ringan, tahun 2012  terdapat 27 korban pencurian ringan dan tahun 2013 terdapat 42 dan pada tahun 2014  terdapat 36 korban pencurian ringan di kota Pontianak.”[1]  Setiap tahun ke tahun korban kasus pencurian ringan tersebut mengalami peningkatan dan juga penurunan (tidak teratur) tetapi lebih tinggi peningkatan kasusnya dibandingkan penurunan kasus tersebut. Salah satu modus pencurian ringan lebih mengarah pada pada situasi jalananan yang sepi pada sore atau malam hari kaum perempuan yang biasanya mengendarai sepeda motor sendirian. Sering kali tas milik perempuan tersebut digantungkan pada stang kendaraan atau disandangkan di bahu. Kondisi ini sangat memungkinkan para pelaku pencurian ringan beraksi dengan mudah. Barang yang di rampas dapat berupa Tas, perhiasan, handphone,  kendaraan bermotor, uang, dan lainnya. Akibat dari pencurian ringan ini dapat di uraikan akibat yang timbul bagi korban pencurian ringannya yaitu akibat materil dan immaterial. Akibat materil ialah benda Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Keyword  :  Kriminologi Pencurian ringan
PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH IBU-IBU RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01104084, RONNY FIRMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian merupakan bentuk penyakit dan penyimpangan perilaku sosial dalam masyarakat yang sudah cukup lama dan sulit disembuhkan. Perjudian juga merupakan masalah yang sanggup menimbulkan ekses-ekses yang cukup kompleks bagi ranah negara maupun masyarakat itu sendiri, misalnya kemiskinan, timbulnya kejahatan atau tindak kriminal lainnya. Namun, dalam menanggulangi dan memberantas perjudian masih ada upaya-upaya tegas dengan memperkecil ruang gerak perjudian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Ibu-ibu Rumah Tangga Di Kota Pontianak Melakukan Perjudian Ditinjau dari Aspek Kriminologi”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berkaitan dengan Perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu : Pengaruh Kebiasaan atau budaya MasyarakatPengaruh ekonomi dan Lingkungan Yang Memberi Kesempatan, terutama dari sikap para suami, sikap para pelaku judi lainnya, kemudian sikap Tokoh masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polresta beserta Polsek yang ada di Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih  terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko kejahatan perjudian sebagaimana kejahatan perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga di Kota Pontianak. Di mana, Perjudian dalam KUHP dan UU  No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, menetapkan praktek perjudian dikualifisir sebagai kejahatan terhadap kesopanan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Keyword : Perjudian, Ibu rumah tangga, Kriminologi.
UPACARA ADAT KEMATIAN PADA MASYARAKAT DAYAK BANYUKE DESA SEMAYANG KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU - A1011131046, ERADON SONATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap makhluk hidup yang hidup di dunia ini akan mengalami kematian, begitu juga halnya dengan manusia. Bagi masyarakat Dayak Banyuke, kematian adalah hal yang tidak dapat dihindari. Sehingga apabila telah ada kematian maka masyarakat Dayak Banyuke akan melakukan suatu upacara adat kematian untuk menghormati orang yang telah meninggal tersebut dan mengantarkan arwah kedunianya dengan selamat serta untuk menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari segala bahaya. Tata cara pelaksanaan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau yaitu acara nabah agokng, bapakat, nurunt tanah, batato, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, babasok / bacuci, maluas adat, namah urakng, nyukup ari, dan pangkaras. Pelaksanaan upacara adat kematian saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya yaitu pada bagian nabah agokng, bakamani, bakubur, mere makant, basampakng, namah urakng dan nyukup ari.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner kepada Pejabat Lembaga Adat (Pangurus), Tokoh Tetua Adat (Nangtua), dan masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau serta mengumpulkan literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.Perubahan yang terjadi pada upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau dipengaruhi oleh faktor yaitu ekonomi, karena saat pelaksanaan upacara  adat kematian memerlukan biaya yang besar sedangkan keadaan ekonomi masyarakat Dayak Banyuke tidak semuanya menengah keatas, faktor masuknya agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan upacara adat kematian,  dan faktor pendidikan yang semakin tinggi tingkat pendidikan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap adat istiadat serta faktor masuknya budaya lain yang juga membawa pengaruh dalam pelaksanaan upacara adat kematian.Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat kematian yaitu akan mendapat sanksi yang diberikan yaitu Denda adat berupa uang / barang, akan mendapat Tulah dalam hidup sehingga mengalami penderitaan, diperingatkan oleh Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) sebagai teguran keras bagi yang yang tidak melaksanakan upacara adat kematian serta mendapat omongan dan sindiran dari masyarakat.Upacara adat kematian masyarakat Dayak Banyuke perlu dilestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan upacara adat kematian pada masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau adalah  Seluruh anggota masyarakat termasuk Pejabat Lembaga Adat (Pangurus) dan Tokoh Tetua Adat (Nangtua) masyarakat Dayak Banyuke Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Kata Kunci : Upacara Adat Kematian, Dayak Banyuke
EFEKTIVITAS PASAL 32 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT (PELAYANAN PASIEN DIRUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT IV KALBAR) - A11107266, JAIDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas perayanan kesehatan perorangan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Kesehatan yang merupakan salah satu bidang pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Dimana hal ini berarti bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat diwilayahnya.Rumah Sakit Bhayangkara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta masyarakat umum harus dapat memberikan pelayanan bermutu dan merata, dan memberikan pelayanan kedokteran kepolisian yang profesional dan proporsional untuk tugas kepolisian. Rumah Sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat memiliki dasar dan aturan operasional sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah SakitBhayangkara. Seingga terwujud pelayanan Rumkit Bhayangkara yang prima, efektif dan efisien perlu penyelenggaraan Rumkit yang terstandarisasi aspek kemampuan pelayanan dan sumber dayanya;Pelayanan publik mendasar dan mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan. standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.Beberapa Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat semakin tahun semakin banyak pasien yang berobat baik, rawat jalan ataupun rawat inap. Oleh karena itu Pelayanan dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat menerima dan melayani Pasien dinas Polri maupun umum dari berbagai kalangan. Baik miskin atau kaya ataupun dalam penggunaan Askes/Jamsostek/jamkesmas. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan di dalam asuransi kesehatan berdasarkan pada asas usaha bersama dan kekeluargaan (gotong-royong).Penggunaan rumah sakit Bhayangkara untuk dinas maupun umum telah sesuai dengan maklumat Undang-undang No 36tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga dalam pelaksanaannya para pasien yang berobat di dirumah sakit Bhayangkara tingkat IV Kalimantan Barat diberikan Pelayanan Prima sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.Pelayanan Prima yang merupakan pelayanan yang lebih dari pelayanan yang diberikan sebelumnya, lebih baik dari tempat lain, dilakukan dengan tulus ikhlas dan melibatkan seluruh karyawan untuk mencapai kepuasan pelanggan/pasien. Disesuaikan dengan pelayanan yang ada baik dari segi Saran dan prasarana Rumah Sakit, Tenaga Dokter dan Perawat, Ruangan Inap, dan peralatan Medis di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Serta merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.Sehingga rumah sakit yang merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien dapat terwujud sesuai harapan masyarakat.Keyword :-

Page 47 of 123 | Total Record : 1226