cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI PEMILIK RUKO DALAM PEMENUHAN PEMASANGAN PESAWAT TELEPON TERHADAP PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI JALAN PANGLIMA AIM KELURAHAN TANJUNG HULU PONTIANAK TIMUR - A11108072, SATUKAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Demikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa ruko, pemilik ruko berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan barang yang disewa yakni ruko beserta fasilitas yang disepakati dalam perjanjian yakni listrik dari PLN, air bersih dari PDAM, dan pesawat telepon kepada pihak penyewa dan penyewa berkewajiban membayar uang sewa yang disepakati. Kenyataannya setelah pihak penyewa menempati ruko tersebut, bahwa fasilitas yang dipenuhi pihak pemilik ruko hanya fasilitas listrik dari PLN, air bersih dari PDAM, sedangkan fasilitas pesawat telepon tidak dipenuhi pihak pemilik ruko. Adapun faktor yang menyebabkan pemilik ruko tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kerusakan ruko dan fasilitasnya adalah karena kesibukan sehingga tidak ada waktu memperbaikinya dan karena adanya keraguan, apakah kebocoran pipa saluran air ledeng sudah ada sebelum penyewa menempati ruko atau karena pemakaian pihak penyewa. Akibat hukum terhadap pemilik ruko yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan ruko dan fasilitasnya adalah pihak penyewa meminta ganti rugi.  Sedangkan upaya yang dilakukan pihak penyewa terhadap pemilik ruko yang tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kebocoran atap dan pipa saluran air ledeng ruko yang disewa pihak penyewa adalah penyelesaian secara kekeluargaan, dan  meminta pemilik ruko bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan ruko dan fasilitasnya Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya perjanjian sewa menyewa ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun yang menyewakan akan saling mendapatkan keuntungan.   Perjanjian sewa Rumah Toko atau Ruko penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan benda dari benda yang di sewa untuk menjalankan usaha perdagangan, dan yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.  Dalam pelaksanaan perjanjian sewa rumah toko di jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur yang dibuat secara tertulis pihak pemilik ruko memberikan fasilitas kepada pihak penyewa antara lain, sarana penerangan (PLN), air bersih (PDAM), pesawat telepon, dan lain-lain yang mana fasilitas tersebut merupakan kewajiban atau tanggung jawab pemilik ruko. Salah satu fasilitas yang diberikan untuk menarik minat penyewa adalah rumah toko atau ruko yang akan disewakan dilengkapi dengan pesawat telepon. Hal tersebut tentu akan menarik minat penyewa yang akan menjalankan usaha mereka. Namun dalam praktek di lapangan, masih terdapat pemilik rumah toko atau ruko yang belum melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pemasangan pesawat telepon sehingga hal tersebut akan merugikan pihak penyewa ruko padahal telah dimuat dalam perjanjian sewa antara pemilik ruko dengan penyewa. Kesepakatan para pihak yang terlahir dari perjanjian sewa rumah toko atau ruko  yang di lakukan pemilik Ruko dengan penyewa telah menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi para pihak tersebut. Bentuk kewajiban yang harus di penuhi oleh pihak pemilik Ruko adalah memberikan fasilitas dengan keadaan baik,  dan  tidak melakukan kelalaian dalam bentuk kerusakan tempat atau ketersediaan fasilitas yang telah dijanjikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar harga sewa  kepada pemilik Ruko sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan.  Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, maka akan membawa suatu bentuk kerugian bagi pihak lain. Sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati maka pihak tersebut di anggap telah melakukan wanprestasi. Dalam hal ini apabila pemilik ruko tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, yaitu melakukan kesalahan sehingga penyewa mngalami kerugian. Dengan adanya hal tersebut, maka pihak pemilik Ruko dapat dikatakan wanprestasi dalam pelaksanaan tanggung jawabnya. Dengan adanya kelalaian itu maka pihak pemilik Ruko  harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang di timbulkan Dari namanya rumah toko (ruko) maka ruko dapat diketahui bahwa ruko mempunyai fungsi ganda, selain bisa digunakan sebagai tempat tinggal juga bisa dipergunakan sebagai tempat usaha (toko), dan hal ini yang menyebabkan banyak pemilik modal tertarik untuk membangunnya, baik  untuk dipergunakan sendiri maupun untuk disewakan kepada pihak lain. Bagi pihak yang ingin membuka usaha tetapi untuk sementara tidak dapat memiliki tempat usaha (bangunan) sendiri dapat menyewa kepada pemilik ruko yang memang untuk disewakan, dengan membuat perjanjian sewa menyewa ruko. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa peristiwa yang terjadi diantara dua orang atau dua pihak yakni pemilik ruko dan pihak penyewa melahirkan suatu perjanjian, sesuai dengan pengertian perjanjian ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, memberikan pengertian perjanjian sebagai berikut : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. R.Subekti, yang mengemukakan bahwa : “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Agar perjanjian sewa menyewa ruko berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak dalam perjanjian, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kata sepakat yang diberikan berdasarkan pada ketiga hal tersebut di atas disebut "Perjanjian kehendak (kesepakatan) yang cacat". Terhadap perjanjian demikian dapat diadakan pembatalan, tetapi tidak dapat batal dengan sendirinya. Kekhilafan atau salah pengertian terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari perjanjian, atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang merupakan obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa perjanjian dilakukannya. Kekhilafan tersebut harus sedemikian rupa, sehingga seandainya orang tersebut tidak khilaf maka ia tidak memberikan kata sepakatnya. Kekhilafan yang demikian alasan bagi orang yang khilaf itu untuk minta pembatalan perjanjian.  Namun, harus dengan syarat bahwa kekhilafan itu diketahui oleh lawan, atau paling tidak pihak lawan mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang khilaf. Sebab tidaka dail bila dilakukan pembatalan perjanjian dalam keadaan pihak lawan tidak tahu bahwa ia berhadapan dengan seseorang yang dalam kekhilafan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pemerasan atau paksaan adalah rohani  atau paksaan jiwa, bukan paksaan fisik. Misalnya dengan jalan teror sehingga orang tersebut menyatakan kata sepakatnya dengan ketakutan. Paksaan itu sendiri harus berupa suatu perbuatan yang dilarang. Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan kesepakatannya. Dengan demikian pihak yang memberikan kesepakatannya berdasarkan ketiga hal tersebut diberi hak untuk membatalkan perjanjian. Hak minta pembatalan tersebut oleh pasal 1454 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dibatasi sampai suatu batas tertentu, yaitu lima tahun terhitung sejak orang tersebut menjadi cakap menurut hukum. Syarat lain untuk sahnya suatu perjanjian adalah cakap untuk membuat suatu perjanjian. Pada azasnya yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum.   Keyword : Wanprestasi Pemilik Ruko
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA HAK GUNABANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN LUAS TANAHDI KOTA PONTIANAK - A11112027, JOHN RICO LEONARDO SIAHAAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah ?Apakah Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan di Kota Pontianak Luas   Tanahnya Akan Selalu Sesuai Dengan Kenyataan di Lapangan?? Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan pemberian izin perpanjangan jangka waktu HGB di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan keadaan di lapangan,         ketiga untuk menjelaskan akibat hukum yang timbul akibat tidak sesuainya luas tanah dalam perpanjangan jangka waktu HGB dengan kenyataan di lapangan, keempat untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menertibkan pemegang HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode     empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang   dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana   yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah  :  Pertama : Bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah berakhir  haknya mengajukan perpanjangan haknya ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, namun tidak mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah HGB tersebut,    kedua faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian luas tanah HGB dengan        semula disebabkan adanya pelebaran jalan/gang maupun adanya    pelebaran/penataan parit (fasilitas umum),ketiga dengan terjadinya      ketidaksesuaian luas tanah di dalam proses perpanjangan HGB, antara data fisik di lapangan dengan data fisik yang ada dalam sertipikat/data yang ada di Kantor Pertanahan menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi pemegang HGB   dalam konteks membayar uang pemasukan maupun membayar PBB (Pajak Bumi  dan Bangunan) serta kerugian dipihak lain (contohnya bangunan diatas tanah      HGB sudah dijual kepada pihak lain), keempat untuk menertibkan pemegang      HGB yang luas tanahnya tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, maka pihak Kantor Pertanahan mengingatkannya jika tidak berkeberatan untuk membuat surat pernyataan tentang perubahan yang dimaksud, terutama pada saat mengurus perpanjangan HGB.   Keyword : Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Hak Guna Bangunan
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE GROUP CABANG PONTIANAK - A11111033, SHERLY YULIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan industri multifinance di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin baik. Salah satu indikatornya adalah tumbuh suburnya consumer finance (pembiayaan konsumen) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan pembiayaan konsumen ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor roda dua di Indonesia. Dengan segala kemudahan yang diberikan pihak multifinance, tidak heran pertumbuhan kredit kendaraan bermotor roda dua meningkat secara signifikan. Salah satu faktor dominasi kredit konsumen di multifinance adalah kemungkinan wanprestasi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor relatif kecil. Namun secara umum wanprestasi di lembaga pembiayaan relatif kecil dibandingkan dengan permasalahan yang sama di lembaga perbankan, tetap saja masalah seperti ini hampir pasti dialami oleh setiap lembaga pembiayaan konsumen. Penulisan skripsi yang membahas mengenai wanprestasi di lembaga pembiayaan serta pola penyelesaiannya ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yang menekankan pada teori dan aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan melihat kenyataan yang ada, dengan tehnik analisis data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, pendapat para ahli, peraturan perundangan dan studi lapangan, sehingga hasil analisa akan disusun secara teoritis dalam bentuk skripsi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di PT Federal International Finance Group Cabang Pontianak terungkap bahwa hubungan hukum antara konsumen selaku debitur dengan lembaga pembiayaan selaku kreditur diatur dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua, sehingga setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua pihak maka kreditur akan memberikan dana yang dibutuhkan debitur untuk membiayai pembelian kendaraannya. Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya wanprestasi dapat disimpulkan karena berbagai sebab yaitu : faktor ekonomi, dan dana yang ada terpakai untuk hal lain yang dipandang lebih mendesak. Mengenai akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi peringatan dengan pemberian Surat Peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali, serta dikenakan dengan sebesar 0,5% dikali dengan angsuran dan dikali lagi dengan keterlambatan pembayaran angsuran. Upaya yang dilakukaan oleh PT Federal International Finance Group Cabang Pontianak terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor roda dua dengan jaminan fidusia adalah kendaraan ditarik, diberikan denda, dilakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Keywrod : Debitur, Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Konsumen
PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH DI DESA SELAT REMIS KECAMATAN TELUK PAKEDAI KABUPATEN KUBU RAYA - A01112064, WIDYA SEPTIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dapat dinyatakan sebagai kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Namun permasalahan dalam kepemilikan hak atas tanah tersebut setelah proses jual beli yaitu pelaksanaan balik nama sertifikat masih menjadi kendala bagi pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya” adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang prosedur jual beli tanah,mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat terjadinya pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah dan menjelaskan akibat hukum jika tidak melakukan pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah bagi warga Desa Selat RemisKecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif eksploratif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Pengambilan sampel dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kecamatan Kubu Raya Cq. Staff Verifikator Berkas Permohonan/Loket, Camat Teluk Pakedai dan 4 orang pemilik tanah di Desa Selat Remis Kecamatan Teluk Pakedai sebagai responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan status kepemilikan hak milik atas tanah yang dimiliki responden adalah sebagian besar hak milik yang didapatkan dari cara jual beli (75%) dan ada pula dari warisan (25%). Masih ada responden yang belum mengetahui prosedur jual beli menurut PP Nomor 20 Tahun 1997 sehingga berdampak kepada kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan syarat-syarat pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik atas tanah. Belum terlaksananya proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah oleh masyarakat pemilik tanah disebabkan beberapa faktor diantaranya kurang memahami prosedur dan syarat-syarat balik nama sertifikat, biaya yang dianggap memberatkan, faktor urusan memakan waktu yang lama dan belum adanya notaris yang ada di Desa Selat Remis sehingga pemilik tanah harus mencari notaris terlebih dahulu jika ingin melakukan transaksi jual beli sesuai prosedur yang berlaku dan melakukan proses balik nama ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Sejak dulu tanah sangat erat kaitannya dan mempunyai peranan yang sangat penting dengan kehidupan manusia.Dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya berhubungan dengan tanah. Sehingga manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasai tanah. Setiap orang tentu memerlukan tanah bahkan bukan hanya dalam kehidupannya sebagai sumber penghidupan namun untuk tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali. Selain bertambahnya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal juga kemajuan dan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang banyak, umpamanya untuk perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantrokan, tempat hiburan dan jalan untuk sarana perhubungan. Oleh karena itu, bertambah lama dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, sedangkan permintaan selalu bertambah. Maka tidak heran kalau nilai tanah jadi meningkat tinggi. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu telah menimbulkan berbagai persoalan yang banyak seginya. Saat ini, untuk memperoleh tanah dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu permohonan hak dan pemindahan hak.Dalam masyarakat kita, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan pemindahan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Pemindahan hak atau peralihan hak adalah suatu  perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak antara lain: Jual beli, Hibah, Tukar menukar, Pemisahan dan pembagian harta bersama dan pemasukan dalam perusahaan. Salah satu hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak milik atas tanah dimana hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Terkuat menunjukkan bahwa jangka waktu hak milik tidak terbatas serta hak milik juga terdaftar dengan adanya “tanda bukti hak” sehingga memiliki kekuatan.Terpenuhi maksudnya hak milik memberi wewenang kepada empunya dalam hal peruntukannya yang tidak terbatas. Menurut Boedi Harsono, “Dalam Hukum Adat perbuatan pemindahan hak (jual-beli, hibah, tukar menukar) merupakan perbuatan hukum yang bersifat tunai”. Jual-beli dalam hukum tanah dengan pembayaran harganya pada saat yang bersamaan secara tunai.[1]Kemudian menurut Hukum (BW)Pasal 1457 disebutkan bahwa jual-beli tanah adalah suatu perjanjian Kata Kunci : Jual Beli Tanah
FAKTOR PENGHAMBAT PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA PULAU LEMUKUTAN KECAMATAN SUNGAI RAYA KEPULAUAN KABUPATEN BENGKAYANG - A01109163, ANGGUN PUSPASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan rangkaian proses pensertifikatan tanah yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Data fisik dan yuridis merupakan rekonstruksi terhadap subjek atau objek hak atas tanah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum hak milik atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemerintah wajib melakukan pendaftaran tanah pada seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia baik melalui pendaftaran tanah secara sistematis maupun secara sporadik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Dalam penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bengkayang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa-desa seperti Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Adapun upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang terhadap masyarakat Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan adalah menugaskan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang untuk mendatangi Desa-Desa salah satunya Desa Pulau Lemukutan dan melakukan penyuluhan tentang program yang sedang dilaksanakan untuk proses pendaftaran tanah. Pada saat ini program yang dicanangkan oleh Kantor Pertanahan adalah Program Redistribusi Tanah. Keywords : Pendaftaran Tanah, Hak Milik atas Tanah ang tepatnya di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Penulisan hukum ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi faktor penghambat pendaftaran tanah di Desa Pulau Lemukutan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten bengkayang adalah sebagai berikut jauhnya jarak antara Desa Pulau Lemukutan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang, sarana transportasi dan prasarana infastruktur yang kurang memadai, mahalnya biaya pendaftaran tanah, dan urusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang yang berbelit-belit. Kendala lain yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkyang adalah kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya memperole sertifikat hak milik atas tanah dan volume pekerjaan dengan jumlah pegawai yang bertugas tidak seimbang hal ini menyebabkan kurang optimalnya pihak Kantor Pertanahan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat di desa-
FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PEMALSUAN BPKB DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01108003, ROBERT OKTA SOPHIAN HASUDUNGAN LUMBAN R.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sripsi ini berjudul “FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PEMALSUAN BPKB DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI”. Menerangkan factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pemalsuan BPKB di Kota Pontianak dan upaya pencegahan dan penanngulangan terhadap pemalsuan surat-surat kendaraan  bermotor serta kendala yang dihadapi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dan upaya-upaya untuk mengatasinya. Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Samsat Kota Pontianak menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis, yakni memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan penulis adalah Wawancara yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan tanya-jawab dengan informan dan Studi Dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara mengkaji substansi/ isi suatu bahan hukum berupa buku-buku, peraturan perundang undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui kasus pemalsuan BPKB di Kota Pontianak sudah terjadi dan harus segera diantisipasi, dengan melihat segala kendala dalam menangani kasus pemalsuan BPKB di Kota Pontianak, maka perlu adanya kesigapan dari aparat Hukum dan Samsat Kota Pontianak dalam Menangani Kasus ini dengan cara mengadakan sosialisasi tentang BPKB yang Palsu dan BPKB yang asli kepada masyarakat, dan menetapkan kebijakan pemeriksakan BPKB terhadap Masyrakat yang ingin menjual atau membeli kendaraan yang bekas.sehingga kasus pemalsuan BPKB tidak lagi membuat masyarakat tertipu.   Kata Kunci: Faktor-faktor penyebab, Kasus Pemaluan Dokumen, BPKB
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TERHADAP PELAKU YANG MERUBAH BANGUNAN RUMAH KPR TANPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI PONTIANAK TIMUR - A01109096, RENDY RUSTANUARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 2 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerataan pembangunan perumahan merupakan salah satu hal penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Peran serta aktif masyarakat dalam pendanaan pembangunan perumahan diwujudkan dengan cara tersedia atau diadakannya rumah bagi masyarakat melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hal ini mengingat rumah selain kebutuhan utama manusia juga merupakan unsur pokok kesejahteraan masyarakat. Umumnya tipe rumah yang disediakan bagi masyarakat melalui fasilitas KPR sangatlah bervariasi yaitu tipe: 21, 36, dan tipe 45. Mengingat kebutuhan ruangan dan betuk bangunan rumah-rumah yang disediakan belumlah dapat memenuhi keinginan dari pemilik rumah, mengakibatkan masyarakat cenderung untuk melakukan renovasi bangunan rumah, sesuai dengan kebutuhan mereka. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 terhadap masyarakat yang melakukan renovasi bangunan rumah haruslah terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat yang memiliki rumah melalui fasilitas KPR di Kecamatan Pontianak Timur, didapatkan bahwa sebagian besar masyarakat dalam melakukan renovasi bangunan rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 masih dirasakan belum efektif. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat belum memahami dan mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki Izin merubah bangunan kembali atau merenovasi bangunan rumah, disamping itu pihak yang berwajib belum pernah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran apabila terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan, serta belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat, terbatasnya sarana dan fasilitas yang menunjang. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perkembangan bangunan terutama pada wilayah Perumahan KPR yang banyak terjadi renovasi bangunan rumah, kemudian melakukan sosialisasi yang merata ke semua lapisan masyarakat dan meningkatkan sarana dan fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008. Keywords : Peraturan Daerah, Penegakan Hukum, IMB
WANPRESTASI PEMILIK KEBUN DALAM JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR PADA PTP. NUSANTARA XIII DESA AMBOYO INTI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A0111229, YAYU MULIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keyword:-
MENINGKATNYA ANGKA KEJAHATAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA SINGKAWANG DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01109012, FANSER SYAHTRIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan kemajuan zaman maka perubahan sosial adalah sesuatu yang sudah pasti terjadi di dalam masyarakat dewasa ini. Kesulitan mengadakan adaptasi menyebabkan banyak kebimbangan, kebingungan, kecemasan dan konflik terhadap diri seseorang. Sebagai dampaknya orang lalu mengembangkan pola tingkah-laku menyimpang dari norma – norma umum yang sudah ada, dengan jalan berbuat semau sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan pihak lain. Di dalam perkembangan masyarakat yang  seperti ini, pengaruh budaya di luar sistem masyarakat sangat mempengaruhi perilaku anggota masyarakat itu sendiri  terutama anak-anak. Anak merupakan aset dan generasi penerus baik itu bagi keluarga, bangsa, dan negara oleh karena itu sudah seharusnya kita memberikan perhatian yang lebih terhadap masa depan dari anak tersebut jangan sampai mereka justru terjerumus ke dalam pergaulan yang salah dan berujung pada sebuah tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak Sebagaimana yang terlihat pada akhir – akhir ini di kota Singkawang di mana angka kejahatan anak meningkat jumlahnya dalam beberapa tahun belakangan ini. Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari kepolisian kota singkawang terdapat peningkatan jumlah kasus terkait kejahatan yang di lakukan oleh anak di kota Singkawang, di mana secara kuantitas di mulai dari periode januari tahun 2010 sampai periode Maret 2014 terdapat 71 kasus terkait kejahatan yang di lakukan oleh anak dengan rincian sebagai berikut : bulan januari tahun 2010 sampai dengan desember tahun 2010 sebanyak 10 kasus, bulan januari tahun 2011 sampai dengan bulan desember tahun 2011 sebanyak 14 kasus, bulan januari tahun 2012 sampai dengan desember tahun 2012 sebanyak 18 kasus, januari 2013 sampai dengan desember 2013 sebanyak 22 kasus, dan januari 2014 sampai dengan maret 2014 sebanyak 7 kasus. Sedangkan jika di lihat dari kualitas perbuatan melawan hukumnya juga tidak kalah meningkatnya di mana perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh anak ini sudah sampai batas yang pada orang dewasa di sebut dengan kejahatan di antaranya kasusnya adalah pencurian, penganiayaan, persetubuhan, narkoba dan lain sebagainya. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahanya adalah : Faktor faktor apa saja yang menjadi sebab meningkatnya angka kejahatan yang di lakukan oleh anak di kota Singkawang di tinjau dari sudut kriminologi. Adapun dalam penulisan ini  penulis menggunakan  metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian berdasarkan fakta – fakta sebagaimana adanya untuk kemudian menemukan faktor apa saja yang menjadi penyebab anak melakukan tindak kejahatan di kota Singkawang melalui tinjauan kriminologi. Adapun teknik yang di gunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik komunikasi langsung yakni berkomunikasi dan berhadapan langsung dengan sumber data dalam hal ini para petugas kepolisian Resort Kota Singkawang dan teknik komunikasi tidak langsung yakni dengan menyebar alat komunikasi tidak langsung berupa angket kepada responden dalam hal ini yaitu anak yang melakukan kejahatan di kota singkawang. Setelah melakukan serangkaian penelitian penulis kemudian berhasil menarik beberapa kesimpulan mengenai faktor dominan yang menjadi sebab anak melakukan kejahatan di kota singkawang yakni, faktor lingkungan di mana tempat anak tersebut bergaul di keseharianya dan faktor lemahnya perhatian serta pengawasan dari orang tua anak itu sendiri. Seperti yang telah di sebutkan di atas meningkatnya angka kejahatan anak di kota singkawang di sebabkan oleh dua faktor yang dominan yaitu faktor lingkungan di mana lingkungan merupakan tempat anak bergaul dan menghabiskan hari – harinya dengan mencontoh apa yang ia dapat dari lingkungan tempat ia bergaul tersebut dan faktor pengawasan serta perhatian yang lemah dari orang tua yang menyebabkan anak menjadi hilang kontrol dalam melakukan suatu perbuatan. Dalam menangani permasalahan anak ini perlu kiranya ada perhatian dan penanganan secara serius baik dari orang tua,keluarga, masyarakat serta instansi pemerintahan terkait yang ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan anak ini untuk kemudian dapat di temukan solusi yang tepat dalam membantu mencerahkan masa depan anak  mengingat anak adalah merupakan ujung tombak dan generasi penerus bagi kemajuan suatu bangsa. Keyword : Anak, Kejahatan, Kriminologi
TANGGUNG JAWAB PT. BATAVIA AIR ATAS KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN PENUMPANG RUTE PONTIANAK-YOGYAKARTA - A01109105, SALASATRIE ARYANDA NASTITI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Airlines terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dan upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penumpang atas keterlambatan penerbangan. Hal ini dilatar belakangi oleh tumbuh pesatnya industri penerbangan di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya hak-hak dari penumpang. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap penumpang atas keterlambatan keberangkatan. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah Batavia Air sebagai perusahaan penerbangan, serta penumpang yang pernah mengalami keterlambatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang telah diperoleh dari penelitian akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan peraturan Menteri Perhubungan. Perjanjian pengangkutan udara adalah pengangkutan perjanjian timbale balik anatara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Oleh karena itu timbul hak dan kewajiban perusahaan penerbangan dan penumpang, yaitu hak perusahan menerima ongkos angkut dari penumpang, sedangkan kewajiban perusahaan mengeluarkan tiket pesawat dan mengangkut barang dan/ atau penumpang dengan selamat sampai ke tempat tujuan. Hak penumpang yaitu menerima tiket pesawat dan mendapat pelayanan yang baik dari mulai berangkat hingga sampai tujuan dengan selamat. Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan penerbangan dengan penumpang berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjian pengangkutan yang tertulis di dalam tiket penumpang, yang disebut perjanjian baku. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan penerbangan dapat dikatakan sebagai perjanjian sepihak artinya perjanjian menganut asas baku. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Kantor Perwakilan Batavia Air Pontianak dan Bandara Supadio Pontianak, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Batavia Air menggunakan hukum kebiasaan pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh Batavia adalah memberikan makan ringan dan makan berat, pengalihan penerbangan, serta pengembalian uang. Faktor-faktor penyebab keterlambatan keberangkatan itu diungkapkan oleh penumpang antara lain kerusakan mesin pada pesawat, faktor cuaca selain itu adanya perpindahan penumpang yang dilakukan Batavia. Hal ini yang mengakibatkan penumpang sangat kecewa dan merasa dirugikan karena yang seharusnya sampai ke tempat tujuan sesuai dengan waktu yang diperkirakan. Akibatnya perusahaan penerbangan harus mengganti kerugian yang diderita penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri dan Undang-undang yang berlaku. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penumpang yaitu dengan meminta ganti rugi yang diderita oleh penumpang. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, sehingga hak penumpang tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Upaya hukum penyelesaian yang sering digunakan adalah dengan negosiasi langsung secara kekeluargaan, dan penumpang menerima segala tindakan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan. Keywords : Wanprestasi Perjanjian Pengangkutan Udara

Page 55 of 123 | Total Record : 1226