cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2012 - A11112042, MUHAMMAD REZZA MEIRANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas masalah BagaimanaEfektivitas PemungutanPajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Pontianak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. tujuannyaadalahPajak Bumi dan Bangunan dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, diluar kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi danBangunan yang dimiliki, dikuasai, dandigunakan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara jelasmemiliki suatu hak atas Bumi danmemiliki hak atas Bumi dan memiliki, menguasai, dan mendapat manfaat atas Bangunan. Saat dalam proses penelitian ini dilaksanakan, Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan secara efktif dikarenakanTerjadinya perubahan terhadap Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010, Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 Nomor 10 Tahun 2014, karena dilihat belum dapat menuntaskan berbagai macam permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata Kunci: Efektivitas, Pengaturan dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN - A01111172, U.HIERITA INDAH SAFITRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Untuk mencapai tujuannya itu banyak wanita yang rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, klinik-klinik kecantikan ataupun membeli perlengkapan kosmetik untuk memoles wajah agar terlihat cantik oleh karena itu banyak dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha  baik individu maupun yang berbadan hukum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk kosmetik tanpa izin. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu: “Mengapa terdapat produk kosmetik tanpa izin merk Natural 99 beredar dipasaran dan Bagaimana seharusnya penyelesaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.” Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris penelitian yang merupakan dasar penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris . metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat 3 kategori yakni: Non judicial study yaitu merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan, Judicial case study yaitu pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian, Life case study yaitu merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir. Berdasarkan hasil penelitian adanya produk yang beredar tanpa izin dikalangan masyarakat karena di sebabkan kurang ketatnya pengawasan dari pemerintah, produk kosmetik lebih murah, kurangnya informasi terhadap konsumen mengenai bahayanya produk kosmetik tanpa izin yang dijual dipasaran. Penulis dalam hal ini mengajukan saran Diharapkan konsumen lebih berhati-hati saat membeli maupun memakai produk kosmetik tanpa izin yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan, pelaku usaha harus mengetahui bahaya dari produk kosmetik ilegal yang membahayakan konsumen dan menjual produk kosmetik yang layak dan aman bagi kesehatan dan pemerintah harus lebih efektif memperhatikan peredaran produk kosmetik tanpa izin yang masih banyak terjual oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan memberikaan sangsi agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha.   Keywords: Perlindungan Hukum, konsumen,  peredaran kosmetik tanpa izin.
TANGGUNG JAWAB PT. POS (PERSERO) TERHADAP INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN DOKUMEN - A01108174, BOBBY CIPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pengiriman menggunakan jasa pengiriman dokumen tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Perbuatan ini baik dilakukan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya bahkan tidak sengaja terhadap keterlambatan pengiriman dokumen diakibatkan kesalahan kurir. Mengenai permasalahan ini,penulis mengunakan metode penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pimpinan PT. POS (Persero) Sintang dan pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengiriman dokumen untuk menemukan penyelesaiannya. Mengenai faktor penyebab keterlambatan pengiriman dokumen kepada instansi pemerintahan Kabupaten Sintang oleh PT. POS (Persero) yakni tidak menemukan alamat kantor instansi dan akibat hukum yang dilakukan oleh PT. POS (Persero) Sintang adalah ganti rugi. Upaya yang dilakukan konsumen sebagai pihak pengirim atas keterlambatan pengiriman dokumen adalah mengajukan klaim kepada PT. POS (Persero) Sintang agar memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam mengantarkan dokumen kepada penerima. Upaya yang dilakukan PT. POS (Persero) Sintang terhadap kurir yang lalai dalam mengantarkan paket barang dan dokumen kepada penerima adalah dengan memberikan sanksi skorsing sampai waktu yang ditentukan dan pemberhentian. Selanjutnya tanggung jawab PT. POS (Persero) Sintang yakni mengenai pengiriman dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan kepada penerima adalah PT. POS (Persero) hanya memberikan penjelasan, paket dokumen dikembalikan kepada pengirim dengan melampirkan alamat yg jelas nomor telpon/handphone penerima dan permohonan maaf. Tidak semua klaim konsumen ditanggulangi dengan baik sehingga menunggu lama konsekuensinya tersebut menunjukkan pihak PT. POS (Persero) Sintang belum melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Keyword : Perjanjian Jasa Pengiriman, Dokumen dan Wanprestasi
EFEKTIFITAS PASAL 105 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK - A11108160, REZA CHANDRA PRATAMA YUDHA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah salah satu Negara berkembang baik dalam bidang ekonomi, sosial dan industri di dunia.Sebagai salah satu Negara yang berkembang dan ingin maju, tentunya Indonesia berusaha untuk menyesuaikan diri dan mengikuti perkembangan dalam segala bidang.Hal ini sesuai dengan perkembangan IPTEK di era globalisasi yang serba modern saat ini. Pada tahun 2009, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Latar belakang pembuatan peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi disetiap harinya. Serta kurangnya kesadaran untuk berkendara secara bijak dan tanggung jawab. Kecelakaan banyak memakan korban jiwa. Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam Undang-Undang pasal 105 disebutkan : Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau  b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan. Identifikasi masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada pelanggaran lalu lintas sehingga terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan. Keadaan ini terjadi karena beberapa faktor seperti pengguna jalan, sarana jalan dan kendaraan serta sikap pemerintah dalam penegakan hukum lalu lintas. Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu dan penanganan dari pemerintah dalam hal ini polisi lalu lintas terhadap pelanggaran seperti ini masih jauh dari harapan. Sejumlah bagian jalan atau bahkan ruas jalan pada akhir-akhir ini banyak dijumpai dalam kondisi rusak dengan berbagai jenis tingkatannya. Kerusakan tersebut bahkan banyak yang dapat dikategorikan sebagai rusak berat dan sedang. Pada beberapa bulan lalu, sesuai dengan kondisi alam, daerah-daerah di Indonesia mengalami musim hujan, sehingga kerusakan jalan seringkali dikaitkan dengan fenomena alam ini. Pada saat musim hujan, perbaikan tidak atau relatif sulit untuk dilakukan, khususnya untuk jenis konstruksi jalan lentur. Padahal untuk hampir delapan puluh persen jalan di Indonesia masih menggunakan aspal sebagai bahan utama pembuatan. Berbagai keluhan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kondisi kerusakan jalan tersebut. Kerusakan itu yang mengakibatkan lumpuhnya perekonomian, meningkatnya biaya transportasi karena waktu perjalanan menjadi lebih lama, kerusakan kendaraan akibat guncangan pada jalan berlubang, dan meningkatnya jumlah kecelakaan lalulintas khususnya kendaraan roda dua karena terjebak oleh kondisi jalan rusak dan berlubang. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi  yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perilaku pengguna jalan yang berdampak pemendekan umur layan konstruksi jalan dipengaruhi oleh keinginan untuk mengangkut barang semaksimal mungkin untuk setiap kendaraan. Berbagai faktor menjadi alasan para pengguna jalan untuk mengangkut beban yang lebih besar, khususnya kendaraan berat seperti truk, kontainer, dan kendaraan berat lainnya. Perusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas, karena konfigurasi roda kendaraan masih mengacu kepada desain truk untuk muatan normal. Perilaku pengemudi atau pengusaha angkutan truk tersebut lebih mengutamakan efisiensi dari satu sudut pandang biaya transportasi yang lebih rendah. Kerugian yang diderita akibat kerusakan jalan menjadi pertimbangan terakhir. Meski pada saatnya apabila jalan tersebut rusak dan mengakibatkan turunnya kecepatan, biaya transportasi justru akan menjadi semakin tinggi. Biaya yang harus ditanggung bukan saja biaya transportasi tetapi juga mencakup biaya kerusakan kendaraan yang sangat mungkin terjadi karena guncangan dan ketidakstabilan gerakan kendaraan.Amat mudah dapat ditemui kerusakan jalan pada lokasi tempat adanya sejumlah perkantoran atau pertokoan yang terletak di sepanjang jalan. Pelaksanaan Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Telah Efektif Di Kota Pontianak dikarenakan faktor pengemudi truk/kontainer yang tidak memperdulikan kemampuan badan jalan dan lebih mementingkan keuntungan dengan mengangkut barang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan keselamatan di jalan raya.   Keyword : Efektifitas, Lalu Lintas, kerusakan jalan
PENYALAHGUNAAN IZIN USAHA WARUNG KOPI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG - A01110196, HENDRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan Izin Usaha Warung Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perdagangan  Warung Kopi Di Kecamatan Bengkayang  Kabupaten Bengkayang.Masalah yang diteliti yaitu : “Mengapa terjadi Penyalahgunaan Izin Usaha Warung Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Warung Kopi Di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Daerah Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang yang mana merupakan lokasi di mana terjadinya Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan usaha wrung kopi di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang adalah tidak adanya penyuluhan yang dilakukan oleh instansi terkain tentang peraturan mengenai wajibnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berbelit-belitnya dalam pengurusan Surat-menyurat tersebut sehingga membuat para pemilik usaha perdagangan tidak mau untuk mengurus surat izin usahanya tersebut.Upaya dari pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terapadu dalam penanggulangan usaha perdagangan adalah dengan melakukan Penertiban terhadap para pemilik usaha warung kopi, melakukan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan usaha perdagangan dan selalu memantau bagi para pemilik usaha tersebut.Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan baik dalam bentuk pengawasan dan pengontrolan yang rutin dari pihak BPMPPT terhadap pemilik usaha perdagangan warung kopi, Perlunya pengawasan dari petugas Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengontrolan dapat berjalan dengan efektif. Selain itu BPMPPT harus memberikan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi dan sanksi-sanksi yang akan mereka terima apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Keywords : Itu, Penyalahgunaan Usaha Warung Kopi.
IMPLIKASI MULTI PARTAI DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA - A11112058, MARDIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Implikasi Multipartai Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia, dimana perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Rapuhnya ikatan koalisi dapat menyebabkan partai mitra koalisi pemerintahan cenderung menggunakan politik pragmatis dalam menyikapi kebijakan pemerintahan. Di satu sisi bergabung di kabinet, tetapi di sisi lain seolah berperan sebagai partai oposisi di DPR. Faktor utama dari tidak efektifnya koalisi yang dibangun dalam sistem presidensial di Indonesia. Implikasi utama yang akan terjadi dengan sistem presidensial dengan sistem multipartai adalah tingkat pelembagaan kepartaian rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung berubah oleh berbagai kepentingan dan kemajemukan partai yang cukup tinggi. Berdasarkan pada uraian di atas, kemudian timbullah penilaian yang berupa analisis implikasi multipartai dalam sistem presidensial di Indonesia, mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dalam menjalankan pemerintahan mendapat pengaruh dari DPR yang notabene semua anggota DPR ialah orang-orang partai politik. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggungjawab kepadanya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggungjawab kepada parlemen, dengan kata lain bahwa kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.Namun, sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi pembahasan yang menarik, dikarenakan pada umumnya negara yang menggunakan sistem presidensial hanya memiliki sistem kepartaian dua partai saja. Seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut sangat erat kaitannya terhadap penguatan pemerintahan, dimana apabila Presiden terpilih tersebut adalah dari Partai Demokrat maka secara otomatis Partai Republik akan menjadi pihak yang oposisi dan begitu pula sebaliknya. Hal tersebut menjadi dasar terwujudnya check and balances oleh eksekutif dan legislatif. Perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Koalisi didalam sistem Presidensial menjadi penting ketika lembaga eksekutif dan lembaga legislatif memiliki ruang intervensi yang lebih terhadap kerja di pemerintahan seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah merasa perlu membangun koalisi yang dapat menstabilkan dan memuluskan kebijakan dan kerja-kerja pemerintahan. Mengenai hal tersebut, koalisi dibangun pemerintah dengan pembagian kursi kekuasaan sebagai ikatan koalisi, hal itulah yang tampak didalam proses demokrasi sejak era reformasi. Walaupun dalam perjalanan koalisi mengalami beragam bentuk penekanan dan didalam pelaksanaannya pun juga demikian, namun pemerintahan yang terbentuk sejak era reformasi tidak dapat dilepaskan dari koalisi partai politik. Di Indonesia sendiri sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan sistem multipartai yang berimplikasi pada koalisi kepartaian didalamnya, sehingga akan memunculkan pertanyaan bagaimanakah koalisi partai partai politik dalam sistem presidensial Indonesia dan sejauh manakah koalisi partai politik dalam membentuk pemerintahan yang efektif. Berdasarkan undang-undang nomor  2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tujuan dari pembentukan partai politik yaitu: a) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, b) Menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, c) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia, d) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, e) Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan f) Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Kemudian, Presiden sebagai kepala negara berdasarkan Pasal 10 sampai Pasal 15 UUD 1945, dapat disimpulkan yaitu segala kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebaSalah satu contoh koalisi partai politik yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, 61% unsur kabinet berasal dari orang partai politik yakni 21 dari 34 orang menteri merupakan perwakilan partai politik yang tergabung dalam koalisi. Kemudian, kabinet tersebut diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid  II. Adapun nama-nama anggota cabinet yang berasal dari partai politik yaitu: 1) Menko Perekonomian: Hatta Rajasa ( PAN), 2) Menko Kesra: Agung Laksono (Golkar), 3) Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar (PAN), 4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh (Demokrat), 5) Menteri Perindustrian: MS Hidayat (Golkar), 6) Menteri Pertanian: Suswono (PKS), 7) Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan (PAN), 8) Menteri Perhubungan: Freddy Numberi (Demokrat), 9) Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad (Golkar), 10) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar (PKB), 11) Menteri Sosial: Salim Assegaf Aljufrie (PKS), 12) Menteri Agama: Suryadharma Ali (PPP), 13) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik (Demokrat), 14) Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring (PKS), 15) Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata (PKS), 16) Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan (Demokrat), 17) Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan (Demokrat), 18) Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini (PKB), 190 Menneg BUMN: Mustafa Abubakar (Golkar), 20) Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Monoarfa (PPP) dan 21) Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng (Demokrat). Kata Kunci :  Implikasi Multi Partai
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGKAT PERTAMA BERDASARKAN PASAL 227 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer - A11109106, JHON MERIS NAINGGOLAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap salah satu putusan Pengadilan Militer Tingkat Banding dalam hal ini Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang perkara pidananya merupakan upaya banding oleh Terdakwa dari Pengadilan Militer I-05/Pontianak (sebagai Pengadilan Militer Tingkat Pertama). Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang memerintahkan untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara yang sudah diputus di Pengadilan Militer I-05/Pntianak melanggar asas-asas ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ? Pada dasarnya Pengadilan Militer memiliki karakteristik tersendiri, intinya permasalahan yang akan dibahas pada penulisan skripsi ini, yaitu ; Apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan yang mencampurkan penetapan dengan putusan akhir, membatalkan Surat Dakwaan Oditur Militer I-05/Pontianak dan putusan Pengadilan Militer I-05/Pontianak, serta memerintahkan Pengadilan Militer I-05/Pontianak untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara pidana tersebut dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, dimana penulis meneliti atau melihat penerapan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan proses hukum penyelesaian perkara pidana militer. Penelitian juga dilakukan dengan pengambilan dokumen berupa putusan-putusan yang timbul dalam perkara pidana ini dan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, dimana hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Pengadilan Militer Tinggi I/Medan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa putusa Pengadilan Militer Tinggi I/Medan dalam studi kasus putusan ini tidak sesuai dengan Pasal 227 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dan akibat dari pelaksanaan putusan tersebut, mengakibatkan pada Pengadilan Militer I-05/Pontianak terdapat 2 (dua) putusan akhir dan pada pengadilan Militer Tinggi I/Medan terdapat 2 (dua) juga putusan akhir terhadap perkara yang sama. Mengenai proses penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Militer, dimulai dengan adanya pengaduan, kemudian pemeriksaan Terdakwa dilakukan oleh POM (Polisi Militer), kemudian berkas hasil pemeriksaan dilimpahkan ke Otmil (Oditur Militer), untuk dibuat Berita Acara Pendapat dan Surat Dakwaannya, setelah semua kelengkapan administrasi telah dilengkapi maka berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut di persidangan.
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM YANG TIDAK TERCATAT DI KANTOR URUSAN AGAMA - A11112023, JAKARIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya status perkawinan suami-istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan status hukum seorang anak. Misalnya untuk pengurusan akta kelahiran si anak, landasannya adalah surat nikah. Jika suami-istri tidak pernah mencatatkan perkawinannya, maka ketika lahir anak dan memerlukan akta kelahiran, kantor kependudukan tidak akan memberikan akta kelahiran. Begitu pula kejelasan terhadap status pasangan suami atau istri yang ditinggal mati. Hukum tidak akan melindungi suami atau istri yang ditinggal mati terhadap harta warisan yang dikuasai oleh saudara atau orang tua si mati. Suami atau istri yang hidup lebih lama tidak akan dapat mengajukan gugatan secara hukum ke Pengadilan Agama untuk meminta harta peninggalan almarhum difaraidhkan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (library research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Fenomena perkawinan yang tidak dicatat adalah realita, penyebabnya antara lain, minimnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang dialami oleh masyarakat, sehingga beranggapan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum. Cenderung disebabkan oleh ketidaktahuan, keawaman dan cara berfikir masyarakat pentingnya pencatatan perkawinan, fungsi dan akibat-akibat hukum yang timbul dikemudian hari. Asalkan perkawinannya telah memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan menurut agama Islam. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan istri, yaitu tiadanya perlindungan hukum dan pengakuan negara yang menjadikan kedudukan istri sangat lemah dalam hal melakukan tindakan hukum berupa tuntutan pemenuhan hak-hak sebagai istri dan hak hak lain bila ditinggal suami, suami meninggal dan atau dicerai suaminya. Kedudukan anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, anak tersebut dianggap sebagai anak luar kawin sehingga tidak bisa melakukan hubungan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.  Perkawinan merupakan suatu lembaga hukum yang mempersatukan dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin setelah memenuhi persyaratan tertentu. Sebagai salah satu perbuatan hukum, perkawinan mempunyai akibat hukum. Adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan sahnya perbuatan hukum tersebut. Hukum perkawinan merupakan bagian integral dari syari?at Islam, yang tidak terpisahkan dari dimensi akidah dan akhlak Islam. Dasar inilah hukum perkawinan ingin mewujudkan perkawinan di kalangan orang muslim menjadi perkawinan yang bertauhid dan berakhlak, sebab perkawinan semacam ini yang bisa diharapkan memiliki nilai transendental dan sakral untuk mencapai tujuan perkawinan yang berjalan dengan tujuan syari?at Islam. Dalam sejarah Indonesia, sejak dari zaman kerajaan Islam yang kemudian berlanjut dengan penjajahan, zaman kemerdekaan hingga saat ini, kekuasaan negara tampaknya tidak pernah lepas tangan dalam pengaturan, penerapan dan pemberlakuan hukum perkawinan di Indonesia. Dari segi penerapannya, hukum perkawinan (munakahat) termasuk ke dalam bagian hukum Islam yang memerlukan bantuan kekuasan negara. Artinya, bahwa dalam rangka pelaksaan atau pemberlakuannya, negara harus lebih dahulu memberikan landasan yuridis, karena negara merupakan kekuasaan yang memiliki legalitas dan kekuatan untuk hal itu. Di Indonesia sejak tahun 1974 telah diundangkan suatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Materi undang-undang tersebut merupakan kumpulan tentang hukum munakahat yang terkandung di dalam al-Qur?an, Sunnah Rasulullah, dan kitab-kitab fikih klasik maupun fikih komtempore, yang telah berasil diangkat oleh sistem hukum nasional Indonesia dari hukum normatif menjadi hukum tertulis dalam hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk umat muslim Indonesia. Keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta oleh karena itu setiap perkawinan harus di catat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang diatur dalam pasal (2) ayat (2) Di Indonesia walaupun telah ada peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang secara tegas mengatur masalah keharusan mendaftarkan perkawinan secara resmi pada pegawai pencatatan nikah, tetapi tampaknya kesadaran masyarakat akan hukum dan pentingnya suatu pencatatan perkawinan, masih dilihat rendah. Hal ini terlihat dari banyaknya dijumpai praktik nikah sirri yang dilakukan dihadapan kyai, tengku, ustadz, dan sebagainya. Syekh al-Azhar ketika menjawab pertanyaan dari seorang perempuan pimpinan majalah Al-Wathan al-?Arabiy pada 1985, menjelaskan bahwa akad nikah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun nikah seperti diatur dalam syari?at Islam, adalah sah, dan mempunyai pengaruh hukum, seperti halalnya bergaul sebagai suami istri, hak saling mewarisi, keabsahan keturunannya. Kesemua itu tidak tergantung kepada pencatatan dan akta nikah secara resmi. Namun demikian, adanya alat bukti resmi suatu perkawinan, menjadi sesuatu yang mesti ada, apabila dihadapkan kepada hal-hal yang memerlukan proses pengadilan, terutama ketika terjadi perselisihan rumah tangga, status, dan kedudukan anak. Hal itu karena teks undang-undang menegaskan bahwa nasab seorang anak baru diakui oleh pemerintah apabila ada bukti tertulis/akta kelahiran sebagai anak sah dari suami-istri yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, tegas Syekh tersebut, sebuah perkawinan hendaklah mengikuti prosedur resmi demi kemaslahatan dua pihak yang berakad, serta menjadi jaminan bagi segenap hak yang ditimbulkan oleh akat nikah itu   Keywords:Pernikahan, tidak tercatat, dampak pernikahan
SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH ( STUDI KASUS ANTARA HAIRI S. BIN SAMAN MELAWAN FUI NYUN CIN, ANDI WIJAYA MASLIM DAN LIM MOEI FAM DI KELURAHAN KALIASIN KECAMATAN SINGKAWANG SELATAN KOTA SINGKAWANG ) - A01107157, RICKY SASLI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan tanah seakan tidak dapat dihilangkan dan akan terus ada, kepemilikan tanah dengan adanya sertipikat juga sepertinya belum dapat menjamin akan adanya kepastian hukum itu sendiri bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Penerbitan sertipikat bisa saja menjadi masalah bagi pemegang hak dan membawa akibat hukum terhadap orang lain sehingga terjadi perselisihan yang dibawa sampai ke Pengadilan. Kasus perdata yang penulis teliti adalah sengketa tanah sertipikat ganda/overlapping yang terjadi di kaliasin kecamatan singkawang selatan kota singkawang di atas tanah sawah seluas 4625 m2 dengan surat kepemilikan hak atas tanah yakni surat milik tanah nomor 78/skw atas nama almarhum bapak Saman bin Muhammad yang dikeluarkan atas nama Pemerintah Swapradja Sambas, atas nama Kepala Swapradja Sambas Tjamat, almarhum bapak U. Umar yang diketahui dan dibukukan oleh Kepala Kantor Agraria Singkwang, bapak H. Holub dan di sahkan oleh Kepala Daerah Kewedanaan Singkawang, almarhum bapak U. Umar pada tanggal 5djuni 1953, dahulu terletak di Kampung Sinkong Sedau, Kecamatan Singkawang, Kewedanaan Singkawng, Kabupaten Sambas. Yang dibawa ke pengadilan pada tingkat pertama dengan ajuan gugatan tertanggal 20 juli 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 21 juli 2011 dibawah register perkara No. 12/PDT.G/2011/PN.SKW. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan data dan informasi tentang sengketa tanah itu sendiri kemudian untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sertipikat ganda/overlapping serta untuk mengungkapkan upaya-upaya hukum bagi pemegang sertipikat ganda itu sendiri yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Jenis pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan study pustaka ( library research ) serta terjun langsung kelapangan tempat terjadinya masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemegang hak atas tanah atau pemilik sertipikat tanah sebagai tanda bukti keperdataan seseorang atau badan hukum belum mutlak sepenuhnya sebagai pemilik yang sesungguhnya selama masih ada yang dapat membuktikan tentang hak keperdataannya tersebut yang sebenarnya, dari putusan hakim pada perkara No. 12/PDT.G/2011/PN.SKW pada tingkat pertama telah memutuskan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan dalam rekonpensi menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya dengan alasan bahwa sertipikat milik penggugat telah daluwarsa dan kurangnya pihak yang diajukan sebagai tergugat oleh penggugat.Keyword : -
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI DESA JAWA TENGAH, KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG, KABUPATEN KUBU RAYA. - A11112206, NANA SUWANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli  Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak Dihadapan Kepala Desa ?, dan tujuan penelitian adalah Pertama : Untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kedua : Untuk mengungkapkan faktor penyebab para pihak yang melakukan jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Ketiga : Untuk mengungkapkan akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa, Keempat : Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa. Hipotesis penelitian ini adalah : “Faktor Yang Menyebabkan Masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Melakukan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Tidak di hadapan Kepala Desa Karena Belum Memiliki SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa”, sedangkan metode penelitian digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Adapun Hasil Penenlitian adalah Pertama: pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertipikat pada masyarakat di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dilakukan tidak di hadapan Kepala Desa, hanya dibuat secara lisan diantara para pihak penjual dan pembeli tanah, Kedua:  faktor yang menyebabkan para pihak dalam jual beli tanah yang belum bersertipikat tidak dilakukan dihadapan Kapala Desa adalah ada belum ada  SKT/SPT dan menghindari biaya administrasi desa, Ketiga : akibat hukum jual beli tanah yang belum bersertipikat yang dilakukan secara lisan diantara para pihak tidak di hadapan Kepala Desa dan saksi-saksi adalah tidak dapat didaftarkan pada BPN untuk pembuatan sertipikat, tidak ada kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilikan tanah, Keempat:  upaya yang dilakukan para pihak untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap jual beli atas tanah belum bersertipikat yang tidak dilakukan di hadapan Kepala Desa adalah para pihak membuat kembali surat perjanjian jual beli tanah di hadapan Kepala Desa, dibuatkan Surat Pernyataan Tanag (SPT), serta membawah surat-surat tersebut ke Kantor  Notaris untuk disahkan sebagai Akta Otentik jual beli tanah.   Key Word : Perjanjian, Jual Beli, Tanah yang Belum Bersertipikat

Page 57 of 123 | Total Record : 1226