cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
MEKANISME PENANGANAN DAN PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PRODUK PANGAN SOSIS ILEGAL DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN - A01110014, MARSIANA C
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Era perdagangan bebas Pada hakekatnya mempermudah arus masuknya barang dan jasa, dari berbagai wilayah Negara. Namun, proses masuknya  barang dan jasa termasuk produk pangan harus tetap melalui prosedur perizinan dan pemeriksaan. Pontianak sebagai salah satu wilayah perbatasan  juga memiliki  kemudahan akses masuknya barang dan jasatermasuk produk pangan dari luar daerah maupun luar negeri. Menurut data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak pada Maret 2013, sekitar 440 kotak sosis rasa ayam madu yang berisi  5.280 batang sosis ilegal asal Malaysia berhasil diamankan. UUPK  memberikan aturan dalam Pasal 4 huruf a bahwa Konsumen mendapatkan hak atas kenyamanan,  keamanan, dan keselamatan anda mengkonsumsi barang  dan / atau jasa. Produk pangan illegal (tanpa izin) dapat menyebabkan produk pangan tersebut  tidak  memenuh ikualitas dan standar  keamanan dan dapat  membahayakan  keselamatan konsumen. Hal ini dapat dikatakan melanggar UUPK dalam Pasa l9.MenurutPasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik  terhadap konsumen kemudian wajib menjamin kualitas, keamanan dan mutu barang dan jasa pada produk pangan tersebut. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme penanganan dan penyelesaian kasus produk pangan sosisi legal di Kota Pontianak ditinjau dari perlindungan  konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana digunakan bahan-bahan  hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang sudah terkumpul  akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa di kota Pontianak masih terdapat produk pangan sosis illegal (tanpa izin) yang beredar di Pasar tradisional maupun supermarket. Penanganan dan penyelesaian terhadap peredaran produk pangan sosis illegal tersebut adalah melakukan tindakan yaitu menyita dan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi yang dibebankan kepada pelaku usaha yang melanggar. Berdasarkan penelitian ini penulis memberikan saran kepada pemerintah harus lebih jeli dalam melihat produk-produk pangan yang illegal tersebut dan lebih meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya produk pangan illegal kewilayah Indonesia pada umumnya dan Pontianak pada Khususnya, kemudian memerlukan partisipasi masyarakat untuk  ikut serta mengawasi adanya peredaran produk pangan illegal dan segera melapor kepada pihak yang berwenang jika kedapatan adanya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Masyarakat juga harus lebih teliti dan jeli dalam membeli produk pangan khususnya sosis, harus melihat dan mengetahui asal dari sosis tersebut.   Keyword: Produk Pangan, Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),  Penyelesaian  Produk Pangan Ilegal.
PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENANGGULANGAN ANAK-ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Study Pada Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat) - A11111129, RYDO FIRNANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hidup Layak adalah hak semua warga Negara dan untuk mewujudkan hal tersebut Negara harus memberikan jaminan seperti yang tertuang dalam UUD tahun 1945 pasal 34 yang menyebutkan “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” kalimat dipelihara disini mengandung makna yang sangat luas dimana Negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan jaminan dalam kehidupan social. Suatu generasi yang tingkat kecerdasan, kesehatan fisik dan mentalnya berkurang, sehingga akan terjadi Kemiskinan salah satu kendala terbesar yang dihadapi sekarang adalah eksploitasi terhadap anak dalam melakukan pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan atau keahlian tertentu, seperti pemulung, pedagang asongan dan prostitusi. Disamping itu krisis ekonomi juga melahirkan anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar,anak nakal, pecandu narkotika, balita terlantar, anak jalanan dan lain sebagainya yang  jumlahnya kian hari kian meningkat. Meningkatnya populasi anak jalanan terutama di kota-kota besar di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat Kota Pontianak khususnya telah memperlihatkan fakta bahwa anak-anak yang seharusnya berada dalam dunianya, harus berhadapan pada dunia orang dewasa. Berpangkal dari landasan hukum di atas sebenarnya dari sisi esensi pasalnya secara luas telah menyebutkan perlindungan anak yang mencakup aspek kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula pada Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini paling tidak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama memenuhi kebutuhan dan anak-anak yang dalam kondisi terlantar. Salah satu yang termasuk dalam anak-anak terlantar adalah anak-anak jalanan Keyword: Tujuan Negara ,Peran Pemerintah,Dan Anak Terlantar  
STREET JUSTICE MASYARAKAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA PONTIANAK - A01110172, STEPHEN KHENI WELLY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini yang dirasakan masyarakat adalah suatu keadaan dimana lingkungannya tidak aman terhadap kejahatan.Kejahatan seakan-akan sudah menghantui kehidupan masyarakat.Jika kita mendengar atau membaca berita, rata-rata di seluruh daerah Indonesia angka kejahatan yang terjadi semakin hari semakin bertambah, salah satu jenis kejahatan yang sangat dekat dengan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat adalah tindak pidana pencurian. Di Pontianak sebagai salah satu kota besar juga mengalami keadaan yang demikian, tindak pidana pencurian terjadi di mana-mana dan dalam aksinya pelaku tindak pidana pencurian tidak segan untuk melukai korban. Hal ini membuat masyarakat mengalami ketakutan terhadap pelaku kejahatan dan merasa kenyaman kehidupan bermasyarakatnya menjadi terganggu. Maraknya tindak pidana pencurian dan banyaknya masyarakat yang mengalami kerugian membuat masyarakat frustasi sehinga timbul kemarahan dan emosi terhadap pelaku kejahatan, tak ada belas kasih dan hati nurani dalam memperlakukan pelaku tindak pidana pencurian yang tertangkap tangan. Tindakan seperti itu disebut dengan istilah street justice atau tindakan main hakim sendiri atau kekerasan kolektif terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dengan alasan-alasan supaya pelaku tindak pidana pencurian tersebut menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku karena masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat serta banyaknya kasus hukum yang belum terungkap, padahal masyarakat tahu bahwa tindakan main hakim sendiri dilarang oleh hukum.   Keyword : Street Justice, Pelaku, Pencurian
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH WARGA MASYARAKAT ADAT DAYAK DEMAM DESA MAUNG KECAMATAN KETUNGAU HILIR KABUPATEN SINTANG - A1011131163, NIRA VERAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehinnga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, diselesaikan dengan cara damai, kekeluargaan dan mufakat yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang .menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Maung, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Maung, Tingkat Desa, diselasaikan  oleh Temenggung Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptip Analisis yaitu memaparkan dan menganalisis suatu keadaan sebagaimana adanyapada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya di ambil suatu kesimpulan.Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung yaitu faktor batas tanah yang tidak jeles, keinginan untuk menguasai tanah tersebut dan faktor pertumbuhan penduduk.Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar Rp 450.00.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak.Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga  Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa. Kata Kunci :  Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Dayak Demam 
PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA - A01112013, CYNTHIA REZA AYU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pembangunan bangsa dan negara diperlukan sumber pendapatan, salah satunya adalah pajak. Negara selaku pemungut pajak kepada rakyat selaku wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Subyek pajak adalah yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan obyek pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan harta benda yang tidak bergerak dari seseorang atau pun badan hukum yang berupa tanah dan bangunan. Pemungutan pajak sudah di atur dalam Undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat, maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban hukum yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, dalam hal ini wajib pajak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994. Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian Empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis pajak bumi dan bangunan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan  tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,  untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang paling dikenal oleh setiap lapisan masyarakat dari pelosok desa sampai ke kota besar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1985. Kemudian Undang Undang ini diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 dan mulai berlaku terhitung 1 Januari 1995. Pajak Bumi dan Bangunan adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada Daerah, karena PBB termasuk jenis pajak yang penerimaannya. Dalam penerapan Dinas Pendapatan Daerah menggunakan Undang-undang Pemerintah nomor 28 tahun 2009 ( tentang cara perpajakan ) dan Undang-undang Peraturan walikota  nomor 41 tahun 2014 (tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di pendesaan dan diperkotaan). Kata kunci: Pajak Bumi dan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum an>untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. 
PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KANTOR UNIT PENGEMBANGAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALBAR - A01106196, SABDA ANDIKA GALUH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan salah satu tiang pokok ajaran Islam dan merupakan rukun Islam ke tiga setelah sholat. Dalam al-Quran banyak tercantum perintah untuk melaksanakan zakat yang bergandengan dengan perintah sholat. Ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat. Sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah harta yang paling mulia(ibadah Maliyah). Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta, ke-Islaman seseorang melalui pengamalan ibadah zakat, disatu pihak menunjukkan kecintaannya kepada sesama manusia, terutama fakir miskin. Namun kenyataannya dewasa ini menunjukkan bahwa ibadah zakat belum banyak mendapat perhatian umat Islam terutama zakat profesi. Sebagian umat Islam masih menganggap bahwa benda yang wajib dikenai zakat terbatas hanya pada emas, perak, kurma, gandum, biji-bijian, unta, sapi, dan kambing sebagaimana yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah S.A.W. Padahal ada potensi zakat yang lain seperti zakat profesi. Di kantor Unit Pengembangan Latihan Kegiatan Belajar (UPLKB) Provinsi Kal-Bar telah diupayakan zakat profesi dengan instruksi yang berupa himbauan pimpinan kantor UPLKB melalui hasil rapat pada tanggal 5 Januari 2009 tentang pengeluaran zakat profesi oleh para pegawai negeri UPLKB, namun secara kuantitas belum terlaksana secara optimal. Penyebab belum optimalnya zakat profesi di kantor UPLKB karena belum seluruhnya pegawai negeri sipil UPLKB mengetahui hukum zakat profesi tersebut, dimasa sekarangpun terjadi pro dan kontra dikalangan para alim ulama mengenai zakat profesi, baik itu definisi maupun hukum zakat profesi itu sendiri.Keyword : Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil
PELAKSANAAN PASAL 26 AYAT (3)HURUF A UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM KAITANNYA PENYIDIK YANG BERPENGALAMAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANAK (Studi Di Polresta Pontianak Kota) - A11112013, SUGIJANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insane pembangunan nasional, merupakan aset berharga bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengganti dari Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengesahan Undang-undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memungkinkan memberikan kepastian hukum bagi anak saat seorang anak yang berperkara dalam sebuah kasus kejahatan yang melibatkan seorang anak. Perkara anak yangyang ditangani oleh seorang penyidik Kepolisian dalam proses Penyidikan. Oleh karena itu seorang Penyidik harus memiliki pengalaman dalam melaksanakan penyidikan khususnya terhadap seorang anak yang berstatus sebagai tersangka. Penyidik Kepolisian harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana Peran dan fungsinya sebagai penyidik, serta tugas dan Kewenangannya dalam melaksanakan Penyidikan terhadap seorang anak nakal yang sedang terjerat kasus/perkara di tingkat Kepolisian. Beberapa Pengalaman seorang penyidik Polri dalam melakukan penyidikan kepada anak diantaranya yaitu pernah menangani kasus atau perkara orang dewasa, pernah mengikuti pelatihan penyidikan terhadap anak, serta melakukan pemeriksaan kepada anak dengan suasana kekeluargaan dalam proses penyidikan. Indonesia sebagai negara besar yang berdaulat dan adil, serta memiliki regulasi dalam melindungi anak sebagai generasi muda. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum secara khusus. Anak sebagai generasi muda penerus cita-citap erjuangan bangsa dans umber insane pembangunan nasional, harus diarahka nuntuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan. Seorang anak merupakan bagian dari asset bangsa penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia yang berkualitas. Namun kenyataannya beberapa persoalansosial bahkan persoalan hukum yang terjadi saat ini dikehidupan masyarakat sering kali kita dengar dan kita lihat. Kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran justru dilakukan oleh seorang anak. Anak-anak semakin banyak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang bukan hanya bersifat kenakalan saja, tapi sudah pada tingkat kejahatan. Meningkatnya kejahatan yang di lakukan oleh anak ini tidak terlepas dari kondisi masyarakat sekitar yang masih jauh ketinggalan baik dari segi pendidikan, budaya, ekonomi, maupun agama. Terlepas anak – anak yang melakukan tindak kejahatan, pastinya akan berhadapan dengan hukum. Polri selaku penegak hukum, menangani masalah kenakalan anak yang merupakan masalah yang serius karena akan mengancam kehidupan dimasyarakat. Polri yang diamanatkan Undang-undang sebagai penyidik dalam hal cryminal justice system, memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menyelesaikan perkara tidak hanya terhadap orang dewasa, namun juga terhadap kasus yang menjerat anak-anak. Dalam penyelenggaraan pengadilan bagi anak, Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak sebagai generasi muda telah memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengesahkan dan memberlakukanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pengganti dari Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal tersebut bertujuan melaksanakan  pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap  anak,  baik  yang menyangkut  kelembagaan maupun  perangkat hukum  yang  lebih memadai, khsusunya mengenai penyelenggaraan  pengadilan  bagi anak. Namun disisi lain seorang anak yang melakukan tindakan kejahatan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Penyidik harus mampu melaksanakan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan melaksanakan penyidikan terhadap perkara anak nakal. Hal tersebut telah tercantum pada Pasal 26 Ayat (3) Huruf aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa :  “Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Syarat  untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.  telah berpengalaman sebagai penyidik; b.  mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan c.  telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Pengalaman sebagai penyidik harus dimiliki oleh seorang Penyidik yang melakukan penyidikan terhadap  anak. Penyidikan terhadap anak yang tersangkut kasus kejahatan, penanganannya sangat berbeda dengan penyidikan terhadap orang dewasa, selain penyidik harus santun, ramah, serta berpengalaman. Oleh karena itu penyidik harus mampu, berkompeten, dan berintegritas dalam melakukan penyidikan sebelum melaksanakan penyidikan terhadap anak-anak. Namun kenyataan beberapa penyidik yang bertugas melaksanakan penyidikan di Polresta Pontianak Kota masih belum berpengalaman dalam melakukan penyidikan. Hal tersebut berimbas pada kurang maksimalnya pelaksanaan penyidikan pada anak karena berimbas besar perkembangan dan masa depan anak yang sedang dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Berdasarkanlatarbelakangpermasalahandiatas,     Kata Kunci :Anak dan Penyidik Polri  
PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG - A01111156, MALIKUL IHSAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang diteliti oleh penulis adalah “Pelaksanaan Putusan Pembagian Harta Bersama Suami Istri Yang Berceraian Di Pengadilan Agama Bengkayang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pihak Penggugat tidak mendapatkan hak harta bersamanya selama perkawinan yang sudah diputuskan di pengadilan Agama Bengkayang, dan Penggugat khawatir kepada Tergugat akan menghilangkan, menjual bahkan memindah tangankan harta bersama tersebut. Dan bahkan anak laki-laki buah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa dan berada dalam asuhan Penggugat tidak pernah diberikan nafkah hidup oleh tergugat yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembagian harta bersama suami istri yang bercerai setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, faktor-faktor penyebab para pihak tidak melaksanakan  putusan Pengadilan Agama Bengkayang mengenai pembagian harta bersama, akibat hukum apabila pembagian harta bersama tidak dilakukan sesuai putusan Pengadilan Agama, dan upaya yang dilakukan para pihak bila tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Bengkayang mengenai pembagian harta bersama. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya serta menganalisis permasalahan yang dihubungkan dengan fakta-fakta atau data-data yang ditemukan pada saat penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh ialah putusan pembagian harta bersama suami istri yang bercerai di Pengadilan Agama Bengkayang tidak dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah di tetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Bengkayang, dikarenakan salah satu pihak yaitu mantan suami / mantan istri tidak bersedia membagikan harta bersamanya. Akibat hukum bagi mantan suami / mantan istri yang tidak melaksanakan putusan ialah pihak yang menang bisa ngajukan eksekusi dan akan ada upaya paksa dari Pengadilan Agama bila pihak yang kalah tidak bersedia membagikan setengah dari harta bersamanya.   Kata Kunci : Harta Bersama, Putusan Pengadilan Agama.
POLA KEBIJAKAN PENGURUS DALAM PENARIKAN SIMPANAN TABUNGAN MASA DEPAN OLEH ANGGOTA CREDIT UNION KELUARGA KUDUS DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A01109108, STEPHANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan serta semangat gotong royong untuk meningkatan taraf hidup guna menuju masyarakat adil dan makmur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menjadi landasan dibentuknya berbagai jenis koperasi, salah satunya adalah Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Dalam pelaksanaan kegiatan koperasi tersebut, Credit Union Keluarga Kudus mempunyai satu usaha tunggal yaitu simpan pinjam. Bentuk pelayanan tersebut yaitu menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota yang tergabung di dalam Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Untuk menjalankan usaha simpan pinjam, Pola Kebijakan Pengurus digunakan sebagai dasar pelaksanaan usaha koperasi memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh anggota sesuai persetujuan dan kesepakatan anggota saat masuk dalam keanggotaan Credit Union Keluarga Kudus. Sebagaimana dalam pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Pola Kebijakan Pengurus selain mengatur mengenai pinjaman, juga mengatur mengenai simpanan anggota, salah satunya yaitu Simpanan Tabungan Masa Depan (TAMPAN) yang memiliki syarat penarikan. Walaupun simpanan merupakan hak anggota yang menyimpan tapi ada aturan-aturan tertentu yang telah disepakati oleh anggota untuk dilakukan. Hal ini diterapkan untuk menghindari kecenderungan anggota hanya mementingkan diri sendiri sehingga dalam kebijakan tersebut diatur ketentuan yang memberi batasan-batasan terhadap tindakan anggota koperasi. Apabila tidak dilaksanakan ketentuan dalam Pola Kebijakan Pengurus yang telah disepakati sebagaimana kewajiban anggota yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan koperasi, maka adanya ketidakpatuhan anggota yang melakukan penarikan yang telah ditentukan syarat penarikannya. Sehingga untuk mengatasi kerugian dan terganggunya stabilitas keuangan koperasi sebagai penyebab dari ketidakpatuhan anggota dalam penarikan tidak sesuai dengan Pola Kebijakan Pengurus maka adanya pemberian sanksi terhadap anggota dimana dilakukan pemotongan bunga simpanan. Dari sanksi pemotongan bunga simpanan merupakan bentuk tanggung jawab anggota kepada anggota lain dan terhadap koperasi itu sendiri. Karena pemotongan bunga simpanan dalam Credit Union Keluarga Kudus dikategorikan sebagai sanksi yang diterima oleh anggota atas ketidakpatuhannya dalam melakukan penarikan simpanan yang memiliki syarat penarikan serta sebagai konsekuensi atas tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan koperasi. Keyword : Ketentuan Penarikan Simpanan TAMPAN Dalam Pola Kebijakan Pengurus
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PASAL 27 E UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A11110079, ANTONIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara supremasi hukum, yakni negara yang dalam segala aktifitas kenegaraannya selalu berdasar dan berlandaskan kepada aturan hukum yang berlaku baik berupa hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan sebagainya dalam bentuknya yang tertulis maupun yang berupa kebiasaan atau konvensi yang tidak tertulis. Dalam menjalankan roda pemerintahannya sudah semestinya bahwa dalam konteks pembicaraan mengenai Negara maka akan dipimpin oleh pejabat Negara baik itu yang sifatnya pejabat pusat maupun pejabat yang sifatnya pejabat daerah. Eksistensi pejabat adalah sangat penting dalam konteks pembicaraan mengenai Negara terlebih dalam konteks Negara supremasi hukum yang sudah pastinya akan memilih pejabat negara dengan aturan main yang disediakan oleh aturan hukum yang berlaku, yang tidak hanya dalam kapasitiasnya memilih pejabat daerah akan tetapi juga menyaring dan membatasi perilaku baik dari pejabat daerah tersebut. Negara yang maju sudah barang pasti akan dipimpin oleh pemimpin dalam konsteks birokrasi yaitu pejebat Negara yang maju dan visioner pula. Tidak mungkin kiranya jika ada suatu Negara yang mengklaim dirinya sebagai Negara yang maju akan tetapi memiliki sosok seorang pejabat Negaranya yang tidak maju dalam segala hal misalnya dalam konteks pemikiran dan kebijakan serta perbuatannya yang merefleksikan taat kepada undang-undang dan hukum yang berlaku. Pejabat daerah pada dasarnya merupakan sosok yang seharusnya dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Sikap perbuatan maupun tingkah laku seorang pejabat daerah sudah barang tentu akan menjadi sorotan bagi publik dimana pejabat daerah dalam kapasitas misalnya Gubernur akan memimpin seluas teritorial setingkat provinsi sedangkan jika ia adalah Bupati maupun Walikota maka akan memimpin teritorial seluas wilayah Kabupaten dan Kota. Tentunya ketika pejabat daerah menjadi sosok pemimpin di daerahnya maka pejebat derah tersebut akan menjadi sorotan, panutan dengan penuh pujian atau kadang penuh dengan makian dan hujatan jika dalam sikap dan perbuatannya tidak merefleksikan taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Aturan atau payung hukum yang dibuat dan disediakan oleh Negara dalam konteks penelitian ini adalah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahana Daerah, dimana pada pasal 27 ayat e dikatakan bahwasanya dalam melaksanakan tugas jabatannya kepala daerah harus mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Penulis pada dasarnya ingin menarik intisari serta hakikat dari bunyi pasal 27 ayat e tersebut untuk kemudian dikontekstualisasikan dan dikonkritisasikan ke dalam praktinya dimana pejabat daerah melakukan suatu perbuatan yang dimana perbuatan tersebut melanggar aturan hukum dan produk perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan pada dasarnya merupakan suatu hal yang sangat fitrah baik dipandang dari sisi agama maupun dipandang dari sisi Negara dan hak asasi manusia. Setiap warga Negara maupun pejabat dan berhak untuk menikah kapan dan dengan siap saja sesuai dengan yang menjadi kehendaknya masing-masing termasuk dalalam di dalamnya adalah poligami. Aturan agama memberikan ruang untuk umatnya untuk melakukan poligami sepanjang syarat dan rukun untuk melakukan poligami tersebut berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan untuk melakukan poligami tersebut bukannya tanpa batasan sebagai warga negara yang baik, terlebih jika kapasitas dan status dari warga Negara tersebut adalah seorang pejabat daerah dimana aturan hukum perdata seperti undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan kewajiban bagi warga Negara untuk senantiasa mendaftarkan setiap pernikahnnya agar dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan untuk mereka yang ingin melakukan poligami maka harus mendapat izin dari pengadilan agama setempat jika beragama islam atau pengadilan negeri jika beragama di luar agama islam. Persoalannya akan menjadi dilema dan problematis jika pejabat daerah melakukan nikah siri dengan tujuan untuk poligami sementara perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan yang pada dasarnya tidak mencerminkan dan merefleksikan suatu perbuatan yang taat dan patuh kepada undang-undang yang berlaku. Dikaitkan dengan aturan yang berupa keharusan serta kewajiban yang diatur oleh undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 e tentang Pemerintahan Daerah dimana pejabat daerah harus tunduk, patuh, taat dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu akan menjadi problematik dan kontradiksi dimana di satu sisi pejabat daerah telah melakukan suatu perbuatan yang tidak merefleksikan perbuatan yang tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan sedangkan di sisi lain tentunya akan menimbulkan konsekwensi dari perbuatan tersebut baik secara perdata maupun dalam konteksnya sebagai pejabat daerah atau pejabat NegaraKepala Daerah adalah orang nomor wahid (baca : nomor satu) di daerah dimana ia memimpin. Sebagai orang nomor satu yang duduk menjabat berdasarkan hasil dari PEMILU secara demokratis langsung dari daerah rakyat maka sudah dapat dipastikan bahwa seorang Kepala Daerah adalah penjelmaan dari harapan dan pilihan rakyat yang kepada-Nya banyak tersimpan harapan untuk membangun daerahnya. Sebagai Kepala Daerah yang notabene dia memimpin daerahnya tersebut maka sewajarnya dan sudah semestinya pula seorang Kepala Daerah dalam setiap tindak tanduknya, setiap perilaku dan perbutannya sehari-hari harus memberi contoh dan tauladan bagi masyarakat dimana ia memimpin. Apabila seorang Kepala Daerah melakukan suatu perbuatan yang bilamana perbuatan tersebut tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka tentunya akan berakibat secara formil maupun materiil. Secara formil misalnya Kepala Daerah tersebut akan mendapat sanksi berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Daerah dan secara materiil tentunya akan mendapat cemoohan dan gunjingan dari masyarakat terlebih jika sanksi yang diberikan oleh masyarakat adalah sanksi sosial. Sesungguhnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (baca : undang-undang perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam mengatur secara tegas bahwasanya seorang suami hanya dapat memiliki seorang istri. Akan tetapi peraturan tersebut ternyata bersifat fleksibel dengan meregulasi bahwa diperbolehkannya melakukan poligami dengan catatan harus mendapat izin dari Pengadilan setempat. Jelaslah kiranya bahwa nikah siri karena tidak dicatatkan maupun poligami dengan tanpa izin Pengadilan adalah suatu perbuatan yang melawan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan suatu peruabatan yang tidak tertib hukum. Lantas bagaimana jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat daerah atau Kepala Daerah yang notabene sebagai pejabat publik sekaligus sebagai figure publik. Pada pasal 27 e Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (baca : UU PEMDA) disebutkan bahwasanya Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Nikah siri dan poligami dengan tanpa izin Pengadilan setempat yang dilakukan oleh seorang Kepala Daerah adalah suatu perbuatan yang melanggar dan melawan ketentuan pasal 27 e UU PEMDA sekaligus melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Karena perbuatan itu adalah suatu perbuatan yang tidak mencerminkan nilai keselarasan yang tidak merefleksikan dan merepresentasikan dirinya sebagai Kepala Daerah terlebih perbuatan itu adalah perbuatan melawan undang-undang karena dilakukan oleh Kepala Daerah maka tentunya akan berakibat hukum. Akibat hukum dari nikah siri dan poligami dengan tanpa izin Pengadilan adalah bahwasanya Kepala Daerah tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah. Mekanisme pemberhentiaan Kepala Daerah dari jabatannya adalah dengan melibatkan tiga lembaga Negara yaitu DPRD, Mahkamah Agung dan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi di negeri ini. Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dari jabatannya dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 4 UU PEMDA. Keyword : Roda pemerintahan, Poligami dan akibat hukum

Page 56 of 123 | Total Record : 1226