cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
STUDI KOMPARATIF STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 62 TAHUN 1958 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN - A01111223, RIA RIZQI AMALIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan  Undang-undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, dipandang sebagai kemajuan positif sebab mengakomodasikan tuntutan zaman, terkait dengan mobilitas dan aktivitas “antar manusia antar negara”. Undang-undang tersebut merupakan solusi yang di anggap terbaik untuk memecahkan permasalahan yang rentan dan sensitif  yaitu kewarganegaraan seseorang terkait dengan status dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Di dalam UU tersebut, menerapkan azas-azas Kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Artinya anak dapat memilih kewarganegaraan sendiri sesuai dengan apa yang terbaik bagi dirinya. Adapun beberapa kemajuan setelah di undangkannya Undang-Undang yang baru ini adalah : Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan Kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih Kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk memilih Kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatar atau didaftarkan di kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Keyword : Perkawinan campuran, status anak, Kewarganegaraan
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAINEGERI SIPIL KABUPATEN MEMPAWAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL - A1012131234, MUHAMMAD IRVAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana telah diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan, aparatur negara dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.      Dalam penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian Normatif yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang dilakukan terhadap norma-norma hukum masyarakat yang merupakan patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian yang mana metode ini sangat bersesuaian dengan tulisan yang diangkat penulis.penelitian hukum normatif memerlukan bahan kepustakaan yang terdiri dari :Bahan hukum primer, terdiri dari bahan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yaitu Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan primer yaitu berbagai tulisan para pakar hukum penelitian dari berbagai paper hasi seminar dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang ditelitiBahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun sekunder.Maka dapat penulis simpulkan sebagai berikut :Hambatan–hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten mempawah antara lain adalah kurangnya fasilitas serta sarana dan prasarana, masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya keterlambatan masuk kerja, kurangnya perangkat peraturan disiplin misalnya kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan sanksi, kurangnya sistim pengawasan, setiap pelanggaran disiplin pegawai selalu berkilah untuk di bina.Kurangnya sanksi yang didapat PNS terhadap pelanggaran disiplin juga menjadi salah satu faktor terhambatnya penegakan disiplin dilingkungan Badan Kepegawaian daerah kabupaten mempawah karena sanksi yang diperoleh belum menimbulkan efek hera bagi PNS. Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Disiplin. 
PELAKSANAAN UNDANG - UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEBERADAAN GULA PASIR TIMBANG DI MINI MARKET KOTA PONTIANAK - A11112081, ZULKARNAIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul : “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dalam Hubungan Dengan Keberadaan Gula Pasir Timbang di Mini Market Kota Pontianak”, Penelitian ini Penulis angkat untuk mengetahui mengapa para pengusaha Mini Market dalam menjual gula pasir timbang yang dibungkus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang tersebut di atas, menjelaskan : “Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai : A. Nama barang dalam bungkusan itu; B. Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang satuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 7 Undang-Undang ini; C. Jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan. Gula pasir Timbang yang dijual di mini market yang ada di Kota Pontianak pada umumnya dibungkus, pada bungkusan tersebut hanya mencantumkan harganya saja. Ukuran besarnya satu bungkusan tidak selalu memberikan anggapan yang benar tentang ukuran, berat bersih, isi bersih atau jumlah akan menimbulkan keragu-raguan bagi pemakai barang (konsumen) dalam membeli barang-barang dalam keadaan terbungkus. Oleh karena itu pengusaha mini market wajib mencantumkan tentang ukuran, berat bersih, isi bersih dan jumlah yang sebenarnya selain harga terhadap gula pasir timbang yang dijual dalam keadaan terbungkus dengan jelas, terang serta mudah dibaca setiap bungkusan tersebut. Sesuai dengan data yang penulis dapatkan dari hasil penelitian di lapangan, hal ini disebabkan jika harus membuat label/etika yang mencantumkan berat bersih, isi bersih serta harga sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka harus mengeluarkan biaya lagi. Sedangkan keuntungan dari gula pasir timbang tersebut sangat kecil. Disamping itu juga kurannya pengetahuan pengusaha mini market terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta jarang sekali diadakan penyuluhan hukum terhadap para pengusaha mini market mengenai menjual barang dalam keadaan terbungkus. Akhirnya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen untuk tidak dirugikan jika membeli gula pasir timbang dalam keadaan terbungkus, maka pihak yang terkait dalam hal ini Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih meningkatkan pengawasan dan penyuluhan hukum secara rutin dan berkala kepada para pengusaha mini market yang ada di Kota Pontianak ini. Pada dasarnya manusia memerlukan kebutuahn untuk hidup, yaitu sandang, pangan dan papan. Khusus di bidang pangan merupakan suatu kebutuhan yang primer sifatnya. Pangan merupakan kebutuhan setiap manusia untuk dan berkembang secara terus menerus di dunia ini. Untuk mendapatkan kebutuhan pangan seperti beras, gula pasir, minyak dan lain-lainnya, manusia harus membuat atau memproduksi sendiri atau membeli barang tersebut dimana barang itu dijual. Memenuhi kebutuhan barang-barang pangan tersebut merupakan tugas pokok Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas,  yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai implementasinya, Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam hal ini para pengusaha atau pedagang untuk menyediakan atau menjual barang sebagai kebutuhan manusia tersebut. Pada masa sekarang banyak sekali kita menjumpai para pedagang atau pengusaha menyediakan atau menjual barang-barang kebutuhan pokok itu seperti gula pasir timbang dalam bentuk terbungkus atau dibungkus dengan berat tertentu, terutama di mini market. Untuk memenuhi kebutuhan gula pasir timbang masyarakat lebih senang dan sering membeli atau belanja di mini market, karena gula pasir timbang tersebut sudah tersedia dan tinggal ambil lalu dibayar. Namun masyarakat belum atau tidak mengetahui aturan yang mengatur tentang penjualan barang yang terbungkus itu. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang hal tersebut. Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dikatakan : Untuk itulah di mini market yang ada di Kota Pontianak banyak sekali kita jumpai barang yang dijual dalam keadaan terbungkus seperti gula pasir timbang ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Melihat suatu kenyataan yang ada di lapangan, khususnya di mini market yang semestinya para pengusaha mini market ini sebelum gula pasir timbang dibungkus untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat hendaknya mencantumkan label sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1981. Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan produk barang  bungkusan yang dibuat dan dihasilkan oleh perusahaan untuk mempermudah distribusi dalam pemasarannya. Perkembangan produk yang dibungkus atau dikemas dewasa ini sudah sangat pesat, setiap perusahaan berusaha untuk menjual/memasarkan hasil produksinya dalam bentuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) seperti gula pasir timbang, karena lebih efisien dalam transaksi perdagangan. Hal ini banyak kita jumpai di setiap mini market ataupun supermarket dan lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor  2 Tahun 1981 dijelaskan tentang tujuan penyelenggaran Kemetrologian Legal, yaitu “bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan tentang kemetrologian harus dilaksanakan secara benar baik oleh pengusaha mini market, masyarakat dan juga oleh Instansi terkait dengan masalah ini. Sehingga kepastian hukum dan keadilan merupakan dua faktor yang saling menunjang di dalam menjaga keserasian dan keseimbangan antar kepentingan di dalam masyarakat   KATA KUNCI : TENTANG METROLOGI LEGAL
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. PRIMA VISTA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA KEBERANGKATAN KM. MABUHAY NUSANTARA TRAYEK PONTIANAK-JAKARTA - A01105122, REZA PRIYATAMA ISNANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT. Prima Vista dengan penumpang, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan ketertundaan keberangkatan, serta upaya pihak penumpang terhadap pihak pengusaha yang tidak bertanggung jawab atas ketertundaan keberangkatan KM. Mabuhay Nusantara trayek Pontianak-Jakarta. Tiket pelayaran merupakan bukti bahwa telah dibuatnya suatu perjanjian antara perusahaan pelayaran di satu pihak dengan penumpang di pihak lain. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban yang harus di penuhi, dimana kewajiban dari perusahaan pelayaran adalah memberikan jasa pengangkutan dan membayar tiket sebagai kewajiban penumpang.Namun kenyataannya pihak perusahaan pelayaran sering mengalami ketertundaan keberangkatan yang dikarenakan kesalahan teknis pelayaran ataupun cuaca, akibat penundaan keberangkatan tersebut banyak penumpang yang dirugikan khususnya penumpang bisnis yang membawa muatan/barang dagangan. Atas kerugian yang dialami penumpang tersebut, pihak penumpang sudah mengajukan klaim terhadap perusahaan pelayaraan PT. Prima Vista namun dari pihak Perusahaan Pelayaran PT. Prima Vista tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang. Key word : Perusahaan Jasa Pengangkutan, Perjanjian Pengangkutan, Wanprestasi, dan Tanggung Jawab Perusahaan
ANALISIS YURIDIS PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG TERJADI KARENA PEWARISAN ISLAM - A11111157, DWI MEITY ROHMAWATY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan manusia terhadap tanah semakin lama semakin meningkat. Cara dalam mendapatkan tanahpun juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. Salah satunya adalah tanah yang diperoleh berdasarkan pewarisan Islam. Namun ketika hak atas tanah tersebut telah diperoleh masyarakat, maka yang menjadi permasalahan adalah tidak didaftarkannya kepemilikan tanah tersebut  Rumusan Masalah : Bagaimanakah Proses Pelaksanaan Pendaftaran Atas Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Karena Pewarisan Islam?  Metode yang digunakan dalam penelitian adalah  Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah yang terjadi karena proses pewarisan Islam, dan pihak Kantor Pertanahan Nasional hanya menunggu pengajuan dari masyarakat, serta kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Nasional kepada masyarakat tentang hal tersebut.  sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasaioleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut maka negara menerbitkan peraturan di bidang pertanahan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria.  Salah satu tujuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)  Dalam tujuan Undang-undang Pokok Agraria tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan hak-hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah  diseluruh wilayah Republik Indonesia menurutketentuan-ketentuan yang diatur  dengan Peraturan Pemerintah”. Wilayah pertanahan mempunyai arti penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, khususnya masyarakat adat tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.  Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor  5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai. Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya persengketaan tanah baik yang menyangkut pemilikan maupun perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya.  Namun yang terjadi adalah masih ada masyarakat yang telah memiliki lahan pertanahan, namun belum mendaftarkan hak milik atas tanah yang berstatus kepemilikan atas nama pribadi si pemilik. Pada hal pendaftaran tanah adalah wajib dilakukan. Sehingga memicu munculnya berbagai permasalahan kepemilikan atas tanah yang telah dimiliki. Salah satunya adalah terjadinya kepemilikan tanah yang diperoleh masyarakat, yang didapat dengan melalui proses pewarisan. Dalam hal ini meskipun tanah warisan tersebut telah menjadi hak milik mutlak yang sudah diwarisi oleh para ahli waris, akan tetapi kekuatan status kepemilikan tanah tersebut harus dilakukan pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah, agar memilki kekuatan hukum yang jelas Mengacu kepada ketentuan sebagaimana yang tertera pada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria, telah memberikan gambaran serta aturan tegas mengenai upaya negara dalam menjamin kepastian hukum akan Hak Milik atas tanah dalam bentuk apapun, guna kesejahteraan masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban pemilik tanah dan hak bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan gerakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.  Bagi pemegang hak, kewajiban pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 23 UUPA (Hak milik), Pasal 32 UUPA (Hak Guna Usaha), Pasal 38 (Hak Guna Bangunan).  Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah  yang bersifat recht-kadaster artinya bertujuan menjamin kepastian hukum. Jika seseorang mempunyai hak milik atas tanah meninggal dunia, maka hak miliknya beralih kepada ahli warisnya.  Peralihan hak milik kepada ahli waris itu terjadi karena hukum yang disebabkan karena pemiliknya meninggal dunia. Pewarisan itu mungkin dengan wasiat tapi kemungkinan juga pemilik meninggal dunia tanpa wasiat terlebih dahulu.  Tentang siapa yang berhak mendapat warisan itu, bagaimana dan cara pembagiannya tergantung  pada hukum warisan yang berlaku Walaupun tanah mempunyai fungsi sosial tetapi kepentingan perseorangan atau badan hukum sebagai pemegang hak tetap diperhatikan oleh Undang-undang Pokok Agraria. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6, disebutkan bahwa kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapai tujuan pokoknya yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. Peraturan pelaksanaan tentang pendaftaran tanah sebagai suatu prosedur untuk mendapatkan tanda bukti yang kuat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Secara yuridis pengertian tanah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) UUPA, yang berbunyi sebagai berikut : “Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta berada di bawah air”. Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, karenanya hak atas tanah bukan saja memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang disebut tanah, tetapi juga sebagian tubuh bumi yang dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya dengan pembatasan.  Tetapi tubuh bumi dibawah tanah dan ruang angkasa yang ada di atasnya sendiri, bukan merupakan obyek hak atas tanah, bukan termasuk obyek yang dipunyai pemegang hak atas tanah. Hak atas tanah yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan salah satu hal yang diatur dalam Hukum Agraria dan didasarkan pada keberadaan hukum adat.  Bahwa tanah merupakan asset yang sangat berharga dan penting pada sekarang ini serta banyak permasalahan yang timbul dan bersumber dari hak atas tanah. Untuk mengantisipasinya dan mencegah permasalahan yang mungkin timbul maka pemilik hak perlu mendaftarakan tanah yang menjadi haknya supaya tidak terjadi sengketa yang merugikan di kemudian hari.  Hak atas tanah suatu bidang tanah harus didaftarkan karena dengan mendaftarkan hak atas tanah yang kita miliki maka kepemilikan kita atas bidang tanah tersebut berkekuatan hukum. Hak Milik adalah hak yang sifatnya sangat khusus, yang bukan sekedar berisikan kewenangan untuk memakai suatu bidang tanah tertentu yang dihaki, tetapi juga mengandung hubungan psikologis emosional antara pemegang hak dengan tanah yang bersangkutan.  Hak ini diperuntukkan khusus bagi warga negara Indonesia, baik untuk tanah yang diusahakan maupun untuk keperluan membangun diatasnya. Sifat hak ini tidak terbatas jangka waktunya, dapat beralih karena pewarisan, hibah, hibah wasiat serta dapat dipindahkan kepada pihak lain yang memenuhi  syarat. Dapat pula dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Dasar hukum pendaftaran tanah tercantum dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria. Inti dari ketentuan tersebut menentukan bahwa pemerintah  berkewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechtskadaster di seluruh wilayah Indonesia yang diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah.  Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria tersebut maka oleh Pemerintah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor  10 Tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi :  1) Pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah  2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut  3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.  Sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pemerintah juga diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan setiap ada peralihan, hapus dan pembebanan hak-hak atas tanah seperti yang diatur dalam Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria.  Penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi : 1) Pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah 2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan pearalihan hak-hak tersebut 3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian  yang kuat. Sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pemerintah juga diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan setiap ada peralihan, hapus dan pembebanan hak-hak atas tanah seperti yang diatur dalam Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-undang Pokok Agraria.   Keywords : Pendaftaran, Hak Milik Atas Tanah, Pewarisan Islam
KEWAJIBAN PENGUSAHA PT. BUSSAN AUTO FINANCE MENDAFTARKAN AKTA FIDUSIAPADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMDI KOTA PONTIANAK - A01112180, WINA AFRYNDA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Kewajiban Penggusaha PT. Bussan Auto Finance Mendaftarkan Akta Jaminan Fidusia Pada Kementerian Hukum dan Ham.Dalam penelitian ini digunakan metode empiris. Lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang menyediakan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung terhadap masyarakat. Dalam lembaga pembiayaan terdapat perjanjian tertulis yang mengikutkan adanya jaminan fidusia sebagai objek jaminan.Jaminan yang sering digunakan adalah jaminan fiidusia. Kemampuan debitur untuk memenuhi atau melunasi hutangnya kepada kreditur, yang dilakukan dengan cara menahan benda tertentu yang bernilai ekonomis sebagai tanggungan atas pinjaman atau utang yang diterima debitur terhadap kreditur. Fungsinya sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditur dimana kepastian akan pelunasan hutang debitur.Pemberian jaminan fidusia ini merupakan suatu perjanjian tambahan dan harus dibuat dengan suatu akta notaris kemudian harus didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham. Yang berkewajiban mendaftarkan ialah pihak lembaga pembiayaan yaitu Bussan Auto Finance.Sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UU Jaminan Fidusia bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarakan.Namun yang terjadi bahwa perjanjian fidusia masih belum didaftarkan oleh pihak lembaga pembiayaan yang hanya melakukan pada pembuatan akta ontentik saja dan tidak didaftarkan. Faktor yang menjadi penyebab tidak didaftarkannya pendaftaran akta jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan Ham oleh penerima fidusia ialah pembebanan dengan akta notaris sudah dianggap cukup bagi penerima fidusia,lebih menghemat biaya yang dikeluarkan oleh penerima fidusia serta jumlah kredit yang kecil dan jangka waktu kredit yang relatif pendek. Akibat hukum bagi penerima fidusia jika akta jaminan  fidusia tidak didaftarkan di Kementerian Hukum dan Ham maka akta jaminan fidusia bagi penerima fidusia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham terhadap perjanjian pembiayaan konsumen yang jaminan fidusia tidak didaftarkan yaitu dengan memberikan teguran dan peringatan kepada lembaga pembiayaan yang bersangkutan agar mendaftarkan akta jaminan fidusia. Keyword: Pendaftaran Jaminan Fidusia, Lembaga Pembiayaan, Penerima dan Pemberi Fidusia
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERKELAHIAN ANTAR WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B SINTANG - A11111009, JHON APRIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul : Faktor Penyebab Terjadinya Perkelahian Antar Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang ditullis dengan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Adapun faktor yang menjadi penyebab terjadinya perkelahian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang berdasarkan penelitian yang dilakukan yaitu: sempitnya kamar hunian (over kapasitas), karena diejek teman sesama warga binaan sehingga berujung perkelahian, pembinaan yang diberikan seadanya (kurang pembinaan) yang disebabkan kurangnya tenaga ahli untuk menunjang proses pembinaan, emosi, dan salah paham. Untuk mencapai tujuan pembinaan yang maksimal, petugas Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Adapun macam-macam bentuk pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan antara lain pembinaan kepribadian dan kemandirian (pembinaan sosial, pembinaan mental spiritual, pembinaan keterampilan dan pembinaan fisik). Kemudian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan bagi warga binaan yang melakukan perkelahian sudah pasti mendapatkan sanksi/konsekwensi yang diberikan oleh petugas Lembaga Pemsyarakatan berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 1995 pasal 47 yaitu sanksi disiplin dan sanski tindakan disiplin. Sanksi tindakan disiplin yaitu upayan pengamanan terhadap warga binaan yang melakukan perkelahian dengan menempatkan di kamar (sel) pengasingan selama waktu tertentu, sedangkan sanksi hukuman disiplin yaitu hukuman terhadap warga binaan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, adapun hukuman disiplin yang dijatuhkan antara yaitu: tutupan sunyi selama 6 (enam) hari, menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu dan bagi warga binaan yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi jika mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi tutupan sunyi paling lama 2 kali 6 (enam) hari.   Keyword : Penyebab Perkelahian Narapidana
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN UANG ASAP OLEH CALON MEMPELAI LAKI - LAKI TERHADAP CALON MEMPELAI PEREMPUAN DI DESA SUNGAI RAMBAH KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS - A1011131104, AWANDA BONITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian pemberian uang asap, perjanjian pemberian uang asap telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pemberian uang asap yang dibuat secara sah pada umumnya melalui saksi – saksi dan pemengku adat hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Perjanjian Pemberian Uang Asap Oleh Calon Mempelai laki – laki Terhadap Calon mempelai Perempuan Tidak Sesuai Dengan Dijanjikan?” dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak mempelai laki – laki berkewajiban menyerahkan uang yang telah dijanjikan kepada pihak mempelai perempuan, sedangkan pihak mempelai perempuan berkewajiban menerima sejumlah uang dari pihak mempelai laki – laki sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian. Uang asap merupakan objek hukumnya. Dalam pemvberian uang asap Pihak laki – laki tidak memberikan sepenuhnya kepada pihak perempuan. Namun kenyataannya, pihak mempelai laki – laki hanya memberikan setengah dari keseluruhan uang yang telah dijanjikan. Dalam hal ini pihak mempelai laki – laki telah ingkar janji atau wanprestasi. Faktor penyebab mempelai laki-laki wanprestasi karena adanya keperluan mendesak. Upaya hukum yang dilakukan pihak mempelai perempuan terhadap pihak mempelai laki – laki yakni meminta untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran setelah pesta perkawinannya berlangsung. Dalam memenuhi kewajiban melakukan pembayaran kepada pihak mempelai perempuan melalu musyawarah mufakat antara kedua belah pihak yaitu orang tua laki – laki dengan orang tua perempuan yang di sertai dengan saksi – saksi dan pemangku adat.     Keyword : Perjanjian, Pemberian Uang Asap, Mempelai Laki – Laki, Mempelai Perempuan, Wanprestasi
IMPLEMENTASI ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA (DI DESA SIAGA KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG) - A01110190, DANDUT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian skripsi ini mengambil judul “Implementasi Alokasi Dana Desa Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang”. Yang menjadi permasalahannya adalah “Mengapa Alokasi Dana Desa (ADD) belum sepenuhnya dapat terimplementasi sesuai dengan adanya pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ?” Ada pun yang menjadi tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan alokasi dana desa (ADD) di Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang belum terealisasi sebagaimana teramanahkan dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa. (2) Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Desa Siaga dalam memperoleh Alokasi Dana Desa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis empiris dalam hal ini melakukan penelitian langsung dilapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di simpulkan bahwa Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga belum sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pemerintahan Desa Siaga tidak melaksanakan pembangunan infastruktur jalan dan pasilitas umum yang mempunyai dampak langsung pada peningkatan kesejhatraan masyarakat. Pembangunan atau pemeliharaan fisik hanya dipusatkan pada Kantor Balai Desa Siaga. Oleh karena itu penelitian ini disimpulkan yaitu untuk pemberdayaan masyarakat untuk kelompok masyarakat, bantuan pemerintahan Desa Siaga belum optimal sehingga manfaatnya tidak tampak langsung pada masyarakat. Sebaliknya, di Desa Siaga tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Permasalahan dikarenakan tidak adanya bantuan bagi kelompok masyarakat di bidang kesehatan dan keamanan. Hal ini disebabkan karena alokasi dana desa yang terlalu kecil. Kepala Desa memprioritaskan penggunaan alokasi dana desa pada kegiatan pemberdayaan masyarakat yang lebih urgent dan memiliki dampak positif yang tampak pada masyarakat. Faktor-faktor penghambat keberhasilan implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Siaga di antara lain :a). Kurangnya koordinasi antar Aparatur Pemerintahan Desa; b). Komitmen Pimpinan; c). Tidak adanya anggaran pembangunan fisik dan minimnya anggaran untuk pemberdayaan kelompok masyarakat; dan d). Jumlah besaran alokasi dana desa terlalu kecil.Keyword:-
DISKRESI POLISI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAK - A11108080, YOGIE PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Dengan adanya tuntutan pelayanan yang lebih baik dalam ranka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, dan tertib, maka para pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal,maka pemerintah membuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seiring berjalannya waktu,para pemakai jalan atau pengemudi (anak) tidak sedikit yang melakukan pelanggaran dan biasanya pelanggaran yang sering dilanggar itu pasal 77 ayat 1 tentang kewajiban pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan POLRI ditetapkan sebagai petugas atau lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk menindak pelanggaran tersebut. Dalam mengambil keputusan untuk menilang,polisi tentu memerlukan diskresi untuk mencapai keputusan yang adil. Salah satu faktor dari diskresi yang diambil oleh polisi adalah pertimbangan beberapa mekanisme untuk menangani si pelanggar dengan memusatkan perhatian pada pengamatan awal terkait pelanggaran. Tentunya pihak kepolisian juga harus mempunyai upaya-upaya untuk menanggulangi pelanggaran tersebut,yaitu dengan cara preventif dan cara represif. Cara preventif yaitu dengan sosialisasi kemasyarakat dan sekolah-sekolah tentang undang-undang lalu lintas dan kesadaran berlalu lintas. Cara represif yaitu dengan memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Keywords : Diskresi, Pelanggaran, Anak

Page 53 of 123 | Total Record : 1226