cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA NOMOR: SKEP/100/VII/2003 TERHADAP PENANGANAN PENUMPANG PESAWAT UDARA SIPIL YANG MEMBAWA SENJATA API DAN PELURU (STUDI DI BANDARA SUPADIO PONTIANAK) - A11108105, ANDRI NURSALEH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menciptakan ketertiban di Bandar Udara pemerintah menertibkan berbagai peraturan, antara lain Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil. Dalam bagian C butir 4 pada lampiran Keputusan Jenderal Perhubungan Udara ini dinyatakan bahwa penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-In dilakukan oleh pemilik atau pemegang. Kemudian dalam butir 5 dinyatakan bahwa peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimal 100 (seratus) butir. Terkait dengan pengamanan Bandar Udara diterbitkan Insturuksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.10.12.00/00/09/2006/019 tentang Buku Saku Petugas Pengamanan Bandara PT. (Persero) Angkasa Pura II. Didasari oleh Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor Kep.12.03.01/04/2009 tentang Peraturan Perusahaan nomor 17 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara (Airport Secutity) kemudian disempurnakan dengan diterbitkannya Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: INS.12.03/00/12/2010/139 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Bandar Udara PT. Angkasa Pura II (Persero) yakni berbentuk buku panduan petugas pengamananan bandara (Guidance Book Of Airport Security) . Dalam kenyataannya di Bandar Udara Supadio Pontianak walaupun sudah diterbitkannya teknis penanganan senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil, tetapi masih ada oknum petugas pengamanan Bandar Udara maupun petugas check-in yang mengabaikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan tidak tegas menerapkan peraturan, sehingga peraturan tersebut menjadi tidak efektif. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif. Sebagai gambaran pada tahun 2011 (bulan Juli sampai dengan bulan September) di Bandar Udara Supadio Pontianak tercatat dalam Buku Laporan (Log Book) Petugas Pengamanan Bandar Udara telah terjadi penyimpangan prosedur penanganan senjata api dan peluru sebanyak 8 (delapan) kali. Sebenarnya jumlah penyimpangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang sebenarnya, hanya saja tidak terdata/ dicatat dalam Buku Laporan (Log Book). Didalam Buku Laporan tersebut tercatat bahwa peluru terbanyak yang ditangani tanpa prosedur yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan. Yakni terjadi pada tanggal 23 Juli 2011 dengan menggunakan pesawat udara Trigana Air. Jumlah peluru tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu 100 (seratus) butir peluru dalam 1 (satu) kali penerbangan. Untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 terhadap Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru di Bandara Supadio Pontianak belum terlaksana secara efektif, karena masih banyak pihak-pihak yang memiliki sanjata api beserta (militer maupun sipil) belum memahami peraturan keamanan penerbangan sipil, kurangnya sosialisasi dari instansi terkait Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/VII/2003 perihal ketentuan membawa senjata api dan peluru dalam penerbangan sipil kepada instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan terhadap penggunaan senjata api, dipandang perlu selalu meningkatkan teknologi perangkat keamanan bandara (security devices) , serta adanya sikap toleransi dari petugas keamanan dan petugas check in Bandara Supadio.Keyword : Pelaksanaan Keputusan Dirjen Perhubungan
PELAKSANAAN FUNGSI DAN KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2007 PASAL 11 JUNTO PASAL 14 DI DESA DARIT KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK - A01108068, ADRIANUS ANDIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan titik tolak dan dasar hukum yang pasti mengenai Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan ide UUD 1945 yang menghormati hak asal usul daerah dengan semangat Otonomi Daerah. Salah satu perubahan yang ada dalam susunan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah perubahan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) menjadi Badan Perwakilan Desa atau yang sekarang lebih dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah badan yang beranggotakan pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa tersebut dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan, serta melakukan pengawasan terhadapt penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa berserta stafnya. Sedangkan pemuka masyarakat adalah pemuka masyarakat yang ada didesa antara lain terdiri dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, organisasi kepemudaan dan unsur pemuka masyarakat lain yang ada di Desa. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, dapat diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang ada belum dapat menjalankan sepenuhnya peranannya sebagai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007. Hal ini disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang kegiatan para anggota BPD sebagai mestinya dalam Peraturan tersebut serta kurangnya pembinaan yang diberikan oleh pihak pemerintah Kabupaten/ Kecamatan kepada anggota BPD. Metode penelitian yang digunakan ini adalah menggunakan metode deskriptif  analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat dilakukanya penelitian. Agar proses pembangunan di Desa dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasarannya, maka diperlukan perangkat Pemerintah Desa yang dapat dihandalkan, baik dari segi pendidikan maupun dari segi pengalaman. Termasuk didalamnya adalah para anggota BPD sebagai tempat perumusan dan pembahasan mengenai pembangunan desa. Dimana BPD merupakan wahana permusyawaratan masyarakat desa dan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada tingkat desa. Mengingat anggota BPD yang ada di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak masih memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang serta pengalaman tentang Pemerintahan desa juga kurang, sehingga mereka perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan mengenai fungsi dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Keyword : -
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA P PERMOHONAN EKSEKUSI OLEH MANTAN ISTERI TERHADAP MANTAN SUAMI YANG TIDAK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK DALAM HALPEMEL - A01108147, DIDIET YUNIARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan biaya hadhanah anak pada saat kedua orang tuanya telah bercerai di kota Pontianak. Dalam hal ini masih ada para mantan isteri yang tidak mengajukan permohonan eksekusi dalam hal suami tidak memenuhi nafkah sesuai dengan kewajiban hukumnya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama dalam konteks kewajiban mantan suami memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anaknya, mengungkap faktor tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Agama oleh suami mengenai biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, menjelaskan alasan tidak diajukannya permohonan eksekusi oleh mantan isteri terkait masalah pendidikan dan pemeliharaan anak yang dilalaikan pelaksanaannya oleh mantan suami, mengungkapkan upaya Pengadilan Agama Pontianak dalam pelaksanaan eksekusi terkait putusan Pengadilan Agama Pontianak tentang hadhanah. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yaitu dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung (teknik wawancara dan teknik penyebaran angket). Populasi dalam penelitian ini adalah 46 pasangan suami isteri yang telah diputus bercerai pada tahun 2014 (terhitung Januari – Desember 2014). Adapun hasil penelitian ini adalah Pengadilan Agama Pontianak tidak pernah melaksanakan eksekusi dikarenakan tidak pernah diajukan upaya permohonan eksekusi oleh pihak mantan isteri kepada Pengadilan Agama Pontianak, pihak mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal biaya pemeliharaan dan pendidikan anak karena kecewa tidak mendapatkan hak asuh anak dan keterbatasan kemampuan ekonomi yang dialami oleh mantan suami sehingga tidak mampu untuk memberikan biaya nafkah bagi anak – anaknya, para mantan isteri cenderung pasif dan tidak melakukan upaya hukum apapun baik mengajukan permohonan eksekusi atau melakukan gugatan apapun kepada mantan suami, hal ini dikarenakan, kurangnya pengetahuan para mantan isteri tentang adanya upaya yang dapat mereka tempuh, serta ketidakfahamannya tentang tatacara dalam mengajukan suatu permohonan eksekusi biaya hadhanah ke Pengadilan Agama.  Permasalahan yang sering timbul dalam setiap rumah tangga biasanya  dikarenakan adanya masalah dalam perekonomian, perbedaan pendapat, keegoisan, perselingkuhan bahkan hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang kemudian akan menyebabkan perselisihan dan keretakan dalam hubungan suami isteri atau mungkin dengan kerabatnya. Permasalahan – permasalahan itulah yang disebut sebagai cobaan dalam perkawinan, dimana ada yang dapat diselesaikan secara baik, tetapi ada pula yang tidak sanggup mengatasinya hingga kemudian memutuskan untuk mengakhiri perkawinannya dengan melakukan perceraian. Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh setiap pasangan suami isteri dalam menghadapi setiap kemelut rumah tangga. Untuk itu proses perceraian menjadi dipersulit, dan dalam Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dianjurkan jika masih ada jalan untuk menghindari perceraian, maka hindarilah. Terkecuali jika memang dianggap bahwa permasalahan yang terjadi, sudah menemui jalan buntu dan apabila diteruskan hanya menciptakan mudarat bagi kelangsungan pekawinan tersebut. Setiap perceraian meskipun dapat menciptakan efek positif terhadap para mantan suami dan mantan isteri, namun tidak dapat disangkalkan pula efek negatifnya yang akan timbul, terutama bagi pasangan yang sudah dikaruniai anak. Dampak negatif yang paling besar sudah tentu hanya akan dirasakan oleh anak – anak keturunannya, yaitu berupa dampak terhadap perkembangan psikis anak, yang merasa kehilangan kelengkapan kasih sayang dari salah satu orangtuanya. Hal lain yang kemudian akan menjadi fokus penelitian dalam penulisan ini adalah terkait biaya hidup (nafkah), pendidikan dan pemeliharaan terhadap kelangsungan hidup anak setelah terjadi perceraian antara ibu bapaknya. Dalam Pasal 45 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974, jelas disebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka dengan sebaik – baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Sehingga jelas terlihat dari Undang – undang ini, suatu bentuk pernyataan bahwa Bapak dan Ibu mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memelihara dan mendidik anak – anak  mereka.  Sehubungan dengan masalah pemeliharaan anak (hadhanah), dalam hal pihak isteri sebagai penggugat dalam perkara perceraian, maka tuntutan atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebagai biaya nafkah dapat dimohonkan dalam surat gugatan. Karena jika tidak dimohonkan, maka hakim yang memeriksa dan akan memutuskan perkara perceraian tersebut, dalam amar putusannya tidak dapat menghukum tergugat (bapak) untuk menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam prakteknya, yang sering terjadi terhadap putusan penetapan biaya pemeliharaan anak yang dibebankan kepada ayah, cenderung tidak dipatuhi oleh mantan suami ( Bapak ), bahkan sering dilalaikan pelaksanaannya, yang kemudian mempersulit kondisi dan menjadikan pihak ibu menanggung sendiri biaya hadhanah dalam menghidupi dan memelihara anak – anaknya. Apabila terjadi hal yang demikian, maka pihak ibu atau anak dapat mengajukan gugatan pemenuhan kewajiban pemberian biaya pemeliharaan anak, berupa permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang memeriksa perkaranya dalam tingkat pertama, baik secara tertulis maupun lisan (Pasal 207 Rbg / 196 HIR). Akan tetapi, upaya permohonan eksekusi tersebut sering tidak di lakukan oleh pihak mantan isteri atau anak untuk menuntut hak mereka yang telah diabaikan pelaksanaannya oleh mantan suami (Bapak). Tidak dilakukannya upaya ini oleh mantan isteri atau anak, cenderung disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai prosedur – prosedur yang harus ditempuh, atau dapat pula dikarenakan pihak isteri yang memang sudah tidak mau lagi berhubungan atau melakukan komunikasi sama sekali dengan pihak mantan suami. Berdasarkan hasil pengamatan di Pengadilan Agama Pontianak, pada umumnya setiap permohonan gugatan mantan isteri terhadap mantan suami perihal biaya pemeliharaan dan pendidikan anak ini, hampir seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan menghukum tergugat (Bapak) untuk menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak     Keyword : Hadhanah, eksekusi, mantan  isteri, mantan suami �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������span>tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah  (Skripsi) dengan judul : “EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM KAITANNYA PADA ANAK –ANAK YANG BERJUALAN KORAN DI PERSIMPANGAN JALAN DI KOTA PONTIANAK Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana keberadaan anak dibawah umur yang melakukan penjualan koran di persimpangan jalan di kota Pontianak dilihat dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum?” Bahwa masih ada anak dibawah umur Yang Berjualan Koran Di persimpangan jalan di Kota Pontianak yang melanggar ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum Karena Faktor kurangnya perhatian dan tanggung jawab orang tua    Kata kunci: Anak, Berjualan Koran dan Melanggar Ketertiban Umum
PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK - A11111079, REANDA NELIS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama Pontianak, dalam penelitian ini tujuan penulis pada dasarnya untuk mendapatkan data dan informasi mengenai penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan, mengungkapkan  faktor – faktor penyebab mengapa penetapan ahli waris terdapat ketidaksesuaian pada pelaksanaannya dan untuk mengetahui upaya hukum yang timbul akibat ketidaksesusain dari putusan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengaadilan Agama Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan teknik komunikasi langsung yang menggunakan pedoman wawancara sebagai alat pemgumpul data penulis, dan juga menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan menggunakan angket (Kuesioner), dengan pertanyaan tertutup kepada kedua belah pihak. Populasi dalam penelitian ini adalah tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak, satu orang Panitera Pengadilan Agama Pontianak, dan Pihak Tergugat, Penggugat yang terdaftar dalam perkara sengketa pembagian harta waris di Pengadilan Agama Pontianak. Hasil dari penelitian terhadap pelaksanaan penetapan ahli waris dalam pembagian harta warisan di Pengadilan Agama ini mendapatkan kesimpulan bahwa pada proses penetapan ahli waris yang dilangsungkan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Pontianak sudah sesuai dengan ketentuannya, ada pihak yang menerima putusan tersebut dan pastinya ada pihak yang tidak menerima, khususnya pada pihak yang tidak menerima, dikarenakan mereka merasa hak nya telah dilanggar tehadap penetapan tesebut, dan menimbulkan upaya hukum  berupa gugatan sengketa (contentiosa). Hal ini menjadi perhatian bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama agar sebelum mengajukan permohonan penetapan ahli waris, baiknya melakukan musyawarah bersama agar tidak timbulnya perselisihan diantara para ahli waris yang nantinya dapat memutus tali silaturahmi para ahli waris.   Keyword : Pelaksanaan, Penetapan, Permohonan, Waris, Sengketa, Pengadilan Agama
PELAKSANAAN KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN/GERTAK ANTARA CV. REDANA PRATAMA DENGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU - A1012131236, SYARIF ADRIN HANAFIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini, mengangkat judul Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama Dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau. Adapun rumusan masalah yaitu Apakah Pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan Jalan Lingkungan/Gertak Antara CV. Redana Pratama dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Telah Dilaksanakan Sesuai Dengan Perjanjian? Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data, informasi tentang perjanjian pekerjaan kedua belah pihak, mengungkapkan faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau terhadap CV. Redana Pratama yang tidak melaksanakan perjanjian pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau. Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Sumber data primer yaitu Peraturan Dasar, Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan data sekunder mencakup literatur-literatur dan karya-karya yang berhubungan dengan regulasi, sistematika dan mekanisme Kontrak Kerja. Dalam menganalisa dengan analisis kualitatif mengenai permasalahan penelitian, penulis menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus ( case approach). Dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan/Gertak Dusun Embaong Agau RT. 22 KEL. Bunut Kabupaten Sanggau antar Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dengan CV. Redana Pratama, telah jelas diatur mengenai prosedur pelaksanaan pekerjaan, batas waktu penyelesaian pekerjaan, material yang digunakan, masa pemeliharaan, serta tata cara pembayaran kontrak kerja. Terhadap pihak kontraktor yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan, kualitas hasil kerja, serta bahan material yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan syarat-syarat yang di perjanjikan, akan dikenakan sanksi apabila alasan-alasan yang diberikan tidak dapat diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.   Kata Kunci:Kontrak Kerja, Pekerjaan Pembangunan Jalan, Wanprestasi  
TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PT. PIZZA HUT INDONESIA CABANG PONTIANAK TERHADAP PEMBELI DALAM HAL KETERLAMBATAN PESAN ANTAR MAKANAN DI KOTA PONTIANAK - A11108080, MUHAMMAD APRIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perjanjian jual beli pizza hut yang dibuat antara pihak PT. Pizza Hut selaku pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan cara pembayaran dilakukan pada saat petugas dari PT. Pizza Hut datang menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli, sedangkan tenggang waktu penyerahan pizza hut dengan waktu pemesanan adalah paling lama 1 (satu) jam sejak pesanan via telepon oleh pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Pizza Hut selaku penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli pizza hut. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut tidak bertanggung jawab atas terlambatannya adalah kesalahan bukan dari pihak PT. Pizza Hut selaku penjual, karena kondisi ketika saat mengantarkan pizza hut pada pembeli jalan macet dan sepeda motor mogik. Akibat hukum terhadap pihak PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut yang tidak bertanggung jawab atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah pembatalan perjanjian. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak bertanggung jawabnya PT. Pizza Hut selaku penjual atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Keywords : Tanggung-Jawab, PT. Pizza Hut, Dalam Hal Keterlambatan Pesan Antar
TANGGUNG JAWAB INSTRUKTUR TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN (STUDI PADA KURSUS MENGEMUDI BINA SARANA DI KOTA PONTIANAK) - A01111135, NAZARUDDIN SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya masyarakat yang ingin belajar mengemudi lewat kursus mengemudi mobil ini karena lebih merasa aman dalam mengemudi mobil ketika didampingi oleh instruktur mengemudi dan digunakannya rem ganda di dalam mobil saat belajar mengemudi dan mendapat sertifikat hasil kelulusan dari CV. Bina Sarana hal tersebut menjadi nilai tambah di masyarakat untuk lebih memilih kursus mengemudi daripada belajar sendiri. Namun pada saat belajar mengemudi mobil tidak dapat terelakan terjadi kecelakaan biasanya karena minimnya pengalaman mereka dalam mengemudi mobil. Kecelakaan yang terjadi saat pelatihan seperti menabrak pengguna jalan lain dan hal tersebut menimbulkan kerusakan pada mobil kursus maupun kendaraan pengguna jalan lain dan sebaliknya. Dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut muncul kemudian masalah akan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini. Sedangkan didalam perjanjian kursus mengemudi antara CV.Bina Sarana dengan siswa kursus sama sekali tidak dicantumakan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Instruktur CV. Bina Sarana Telah Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Terhadap Tempat Usaha Oleh Siswa Kursus Mengemudi ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa Pihak Instruktur Kursus CV. Bina Sarana Kota Pontianak, belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh korban yang tempat usahanya ditabrak oleh Peserta kursus pada saat menjalani latihan mengemudi. Faktor penyebab Pemilik Kursus CV. Bina Sarana belum bertanggung jawab adalah karena Pihak CV. Bina Sarana merasa hanya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pesreta kursus dan Instruktur pada saat kecelakaan terjadi. Akibat hukum bagi pihak CV. Bina Sarana yang melakukan Wanprestasi adalah membayar seluruh kerugian yang diderita oleh peserta kursus yang diakibatkan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga (korban yang tempat usahanya ditabrak). Upaya yang dilakukan oleh Peserta kursus terhadap Pihak CV. Bina Sarana yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kelalaian peserta kursus mengemudi dilakukan secara kekeluargaan dengan meminta bantuan ganti rugi terhadap kerugian warung / tempat usaha yang di tabrak.   Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Peserta Kursus Mengemudi, Belum Bertanggungjawab
KETERLIBATAN (KEIKUTSERTAAN) WANITA DALAM PEREDARAN NARKOTIKA DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11109099, SUPRIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika merupakan suatu kasus yang menuntut perhatian dan mengancam kehidupan suatu bangsa karena merupakan kasus kasus yang serius dan berkembang pesat menjadi bentuk kejahatan yang klasifikasinya melibatkan jaringan internasional pada suatu bangsa. Indonesia yang dijadikan basis peredaran Narkotika dan perdagangan gelap Internasional membuat pemerinatah harus melakukan upaya dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia.Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat memberikan pedoman pada para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif, preemtif dan represif dalam menegakkan hukum dan memberantas Peredaran Narkotika di Indoensia. Peredaran Narkotika yang sudah mengakar dan menjadi sindikat terselubung membuat para korban-korbannya menjadi pecandu berat pada barang haram tersebut.Narkotika telah masuk ke berbagai kalangan baik laki-laki, perempuan, tua, muda semua bisa menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika, tidak hanya kaum adam, kaum hawapun sekarang ini telah menjadi salah satu bagian dalam penyalahgunaan narkotika, terbukti dengan adanya kasus-kasus narkotika yang dilakukan oleh kaum perempuan, faktor emosional wanita yang mudah terpengaruh/dipengaruhi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, selain itu sulitnya mencukupi kebutuhan ekonomi juga menjadi faktor kaum wanita menjadi pengedar narkotika karena tergiur oleh keuntungan yang besar.Untuk menghentikan peredaran Narkotika tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, namun harus dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dengan pro aktif menjaga lingkuangan tempat tinggalnya agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika, selain orang tua harus senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, selain upaya pencehagan hendaknya aparat penegak hukum menindak secara tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, tidak pandang bulu dalam menegakan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, dengan upaya pencegahan dan penindakan tersebut diharapkan kita, gerenasi muda dan semua masyarakat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Keterlibatan wanita dalam penyalahgunaan narkotika baik sebagai pemakai atau pengedar atau sekaligus kedua-duanya untuk setiap tahunya semakin meningat. Berdasarkan data dari Satuan Narkotika Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota (Sat Narkotika Polresta) Pontianak selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah terjadi 274 (dua ratus tujuh empat) kasus tindak pidana narkotika, dari jumlah tersebut sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kasus penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh kaum wanita. Dari data tersebut membuktikan bahwa penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya di dominasi kaum adam.Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia harus senantiasa waspada jangan sampai digunakan sebagai pintu masuk peredaran narkotika, dari beberapa kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota menunjukan bahwa Narkotika yang beredar di Kota Pontianak berasal dari Jakarta dengan cara dikirim melalui paket, selain dari Jakarta Narkotika juga berasal dari Negara Malaysia yang di bawa oleh kurir-kurir, dengan demikian Kota Pontianak sudah menjadi daerah tujuan peredaran Narkotika. Maka yang menjadi permasalah dalam penelitian ini adalah: Mengapa Wanita Dalam Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?Adapun faktor Penyebab Wanita Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi Karena Wanita Mudah Dibujuk Rayu, Membujuk Rayu Dan Wanita Mudah Menyembunyikan Barang Terlarang.Keyword : Penyalahgunaan Narkotika, Keterlibatan wanita, Kriminologi
UPAYA HUKUM PENGUSAHA PT. SANG PENGEMBANG AKIBAT WANPRESTASI PEMBELI RUMAH DI KELURAHAN PARIT TOKAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN - A01110174, IVAN FREDERICK SIRAIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pemenuhan prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji itu merupakan suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, Pembeli tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Permasalahan yang diangkat yakni tentang upaya hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah yang belum lunas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan secara deskriptif analitis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa masih ada pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati atau dapat di katakan wanprestasi. Faktor penyebab pembeli belum melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pengusaha PT. Sang Pengembang dengan pihak pembeli dikarenakan belum adanya biaya dan adanya kelalaian dari pihak pembeli yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akibat hukum yang timbul terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah untuk segera melunasi pembayaran angsuran rumah atau diminta pembayaran ganti rugi yang telah diderita oleh pengusaha PT. Sang Pengembang. Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh pengusaha PT. Sang Pengembang terhadap pihak pembeli yang melakukan kelalaian atau wanprestasi adalah mediasi. Keyword :-
HARMONISASI UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DENGAN PERATURAN E-COMMERCE DALAM HAL INI UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONALTRADE LAW) MODEL LAW - A01107079, MUHAMMAD IRWAN DJOHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut hukum internasional, suatu negara berhak mempunyai hukum masing- masing untuk menentukan hukum mana yang dipakai dalam menentukan suatu masalah, namun demikian harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan internasional. Peraturan- peraturan yang ada dapat dibandingkan, lalu dijadikan tolak ukur untuk dijadikan dasar dalam bertransaksi melalui internet. Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang tranksaksi elektronik yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun peraturan ini dirasa masih kurang sah jika dibandingkan dengan peraturan internasional yang ada seperti UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW) Model Law jika dilihat dari beberapa perbandingan yang ada di dalamnya. Memperhatikan sejumlah catatan atas UUITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ada, dapat disimpulkan bahwa UUITE ini memang masih belum cukup komprehensif mengatur keamanan bertransaksi elektronik. Prinsip-prinsip pengaturan yang seharusnya sudah diatur dalam undang-undang ini, terbukti masih penuh dengan celah, sehingga harus menunggu perumusannya dalam berbagai peraturan seperti UNCITRAL Model Law. UNCITRAL tidak menempuh upaya menyusun kembali aturan- aturan yang ada untuk mengakomodasi e-commerce, namun yang dilakukan UNCITRAL adalah menemukan pemecahan secara teknis untuk memenuhi persyaratan-persyaratan hukum yang ada (dengan sedikit penyesuaian). Misalnya, masalah integritas dan keaslian (authenticity) dari suatu pesan data dari tanda tangan elektronik telah diselesaikan dengan penggunaan metode cryptography. Di samping penggunaan cryptography, sebenarnya apa yang disumbangkan UNCITRAL secara signifikan adalah pengakuan hukum terhadap pesan data. Transaksi elektronik sangat pesat perkembangannya jika dilihat dari tahun ke tahun, untuk itu Indonesia harus meratifikasi peraturan-peraturan yang ada dengan mengacu kepada UNCITRAL Model Law, agar dapat terselenggaranya transaksi elektronik yang sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku di dunia. Keyword : -

Page 54 of 123 | Total Record : 1226