cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN ADAT NGARAS PADA MASYARAKAT SUNDA DI DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A01110032, AGUS HASANUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keyword: -
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI - A11110115, JESSI SINARTA SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan orang dikota pontianak ditinjau dari aspek kriminologi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak kejahatan perdagangan orang yang terjadi dikota pontianak. Perdangangan orang yang dimaksud adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. ( Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007 ). Masalah perdagangan orang telah menjadi masalah yang sulit dihadapi Indonesia yang marak terjadi khususnya dikota pontianak. Penyebabnya yaitu dikarenakan adanya pengaruh dari Faktor Ekonomi, pendidikan dan lingkungan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis yang yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikuti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah aparat Kepolisian yang menangani kasus perdangangan orang, pelaku memperdagangkan orang, korban perdagangan orang, orang tua pelaku, masyrakat sekitar lingkungan pelaku dan bapas pontianak yang dijadikan sample dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan perdagangan orang dikota pontianak  adalah karena faktor ekonomi miskin dimana kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut. Selain faktor ekonomi penyebab lain adalah karena faktor pendidikan yang kurang mengetahui tentang perdangangan orang (trafiking) dan penyebab lain penyebab kejahatan perdagangan orang adalah faktor lingkungan sosial dimana adanya pengaruh dan keinginan untuk secara cepat mendapatkan uang/kerja dengan cara yang tidak terlalu berat. Keywords : perdagangan orang, faktor-faktor, kejahatan, kriminologi.
PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAK TENTANG HUKUM MENYELENGGARAKAN WALIMATUL ‘URSY DENGAN CARA BERHUTANG (STUDI DI KELURAHAN SAIGON KECAMATAN PONTIANAK TIMUR) - A1011131038, YUNANDAR RAHMADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Pendapat Ulama Kota Pontianak Tentang Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy Dengan Cara Berhutang (Studi Di Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur). Walimah adalah perayaan, jamuan makan dalam perkawinan, sedangkan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Dalam ajaran Islam di anjurkan untuk mengadakan Walimatul ‘Ursy namun untuk menyelenggarakan walimah tersebut  sebagian masyarakat Saigon menyelenggarakannya dengan cara berhutang.                                                    Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang ( studi di kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mendapatkan data dan informasi pendapat ulama tentang hukum menyelenggarakan walimatul ‘ursy dengan cara berhutang, 2) mengetahui sumber hukum yang mendasari walimatul ‘ursy itu sendiri, 3) mengetahui faktor yang menyebabkan penyelenggara berhutang dalam walimatul ‘ursy, 4) mengungkapkan pendapat ulama tentang hukum walimatul ‘ursy dengan cara berhutang. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.                             Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Walimatul ‘Ursy atau pesta pernikahan diselenggarakan sebagai tanda syukur atas telah dilaksanakan akad pernikahan dengan menyelenggarakan jamuan dan dalam rangka bergembira dan ini merupakan sunnah rasul, bertujuan mengharapkan do’a restu dari para undangan dan sanak keluarga, disamping itu juga sebagai pengumuman pernikahan bagi masyarakat maupun bagi para pihak yang bersangkutan, bahwa telah terjadi pernikahan, 2) mayoritas Ulama di Kota Pontianak berpendapat Hukum Menyelenggarakan Walimatul ‘ursy dengan cara berhutang adalah Mubah. Hal ini dilihat dari ada atau tidaknya cadangan harta yang dimiliki penyelenggara walimatul ‘ursy. Apabila ada cadangan harta yang dimiliki boleh berhutang, tetapi haram berhutang apabila tidak memiliki cadangan.   Mengenai batasan hukum yang diperbolehkan menurut syari’at Islam adalah pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan dari penyelenggara, itu disesuaikan dengan kemampuan dan tidak sampai terjadi pemborosan atau mubazir, serta tidak ada maksud-maksud lain yang dilarang agama seperti membanggakan diri, memamerkan kekayaan (riya’) dan hal-hal lain yang bertentangan dengan ajaran agama, 3) faktor-faktor yang menyebabkan Penyelenggara Berhutang dalam menyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah: a. Karena tidak memiliki biaya dana untuk   menyelenggarakannya, b. Untuk mencukupi kekurangan dana dalam melaksanakan walimatul ‘ursy, 4) Hukum meyelenggarakan walimatul ‘ursy adalah sunnah artinya apabila dilaksanakan akan mendapat ganjaran (pahala) dan apabila tidak dilaksanakan tidak apa-apa (tidak mendapat dosa). 
TANGGUNG JAWAB PENJUAL KOSMETIK MEREK ETUDE HOUSE TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK (PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KOSMETIK DI MAKE UP STORE) - A1011131180, APRIYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli antara penjual kosmetik Etude House dengan pembeli dalam jual beli kosmetik, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli dan menanggung resiko terhadap barang yang dijual dan penjual kosmetik berhak menerima uang hasil pembayaran dari pembelian kosmetik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dan juga sebaliknya. Rumusan masalah: “Apakah penjual kosmetik merek Etude House telah bertanggung jawab terhadap pembeli di Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini yaitu: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual-beli antara penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store dengan pembeli, Untuk mengungkapkan faktor penyebab penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli dengan  telah menjual produk yang tidak sesuai dengan aslinya terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penjual kosmetik  Etude House di Make Up Store yang timbul karena belum bertanggungjawab dan tidak terpenuhinya perjanjian jual-beli kosmetik terhadap pembeli, Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pembeli terhadap pihak penjual kosmetik merek Etude House di Make Up Store yang belum bertanggungjawab dalam perjanjian jual-beli terhadap pembeli di Kota Pontianak.   Kata kunci :Perjanjian Jual Beli, Penjual, Wanprestasi
KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN SEBELUM DAN SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII TAHUN 2010 - A01112223, MUCHAMMAD FAJAR NUR SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar Belakang Penelitian ini anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya, anak tersebut tidak mempunyai kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya. Dengan kata lain anak tidak sah adalah anak yang tidak dilahirkan didalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut,”Apakah Perbedaan Kedudukan Anak Luar Kawin Sebelum dan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII Tahun 2010?”. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk menganalisis tentang status atau kedudukan anak luar kawin sebelum dan sesudah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII tahun 2010, untuk menganalisis perbedaan dan persamaan sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 dengan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 mengenai anak luar kawin, untuk mengungkapkan dan menganalisis pengakuan dan pengesahan anak luar kawin. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil Penelitian ini bahwa status atau kedudukan anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya masih disengketakan, bahwa dengan adanya pengakuan maka akan menimbulkan hubungan perdata antara anak luar kawin dan orang tuanya yaitu dengan akta otentik/akta kelahirannya, dengan melakukan tes DNA, secara paksaan/mengajukan gugatan, sedangkan pengesahan hanya terjadi dengan perkawinan orang tuanya, yang telah mengakuinya terlebih dahulu atau pada saat perkawinan itu dilangsungkan, dengan kemudian kawinnya bapak dan ibunya, anak-anak yang dibenihkan di luar perkawinan akan menjadi sah. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Perbandingan, Putusan Mahkamah Konstitusi
PELAKSANAAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2012 PASAL 36 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA AIR SOFTGUN UNTUK KEPENTINGAN OLAH RAGA DI KOTA PONTIANAK - A11111064, LUCCA CRISIYE HUTAGAOL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Airsoft gun adalah senjata mainan atau replika yang menyerupai dari bentuk senjata api aslinya, sebagai alat untuk permainan atau olahraga oleh beberapa kelompok orang. Perbandingan senjata api airsoft gun dengan senjata api organik yang digunakan TNI / Polri adalah 1 : 1, namun demikian perbedaan senajta airsoft gun dapat dilihat dari jenis bahan dan penggunaan pelurunya. Senjata api jenis airsoft gun menggunakan peluru berupa bullet atau pellet plastic caliber 66 mm.  Permainan ini cukup menarik dan banyak digemari oleh kaum muda, terutama dikalangan  pria. Dalam kegiatannya digunakan berbagai macam replika senjata api yang bentuk dan beratnya mirip layaknya senjata api yang sebenarnya.   Tujuan dari penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai bentuk pengawasan pihak Kepolisian terhadap pemilik dan pengguna senjata airsoft gun ini mengingat senjata airsoft gun sering disalah gunakan oleh sebagian pihak.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di Kota Pontianak terdapat perbuatan yang menyalahgunakan senjata airsoft gun yang dilakukan untuk menakut-nakuti orang dan ada pula yang digunakan untuk bergaya. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku penyalahgunaan senjata airsoft gun juga tidak diberikan, bentuk pengawasan terhadap pemilik senjata ini juga masih dirasakan belum optimal dengan masih banyaknya pengguna dan pemilik yang belum di sentuh oleh pihak Kepolisian, faktor penghambat dari penerapan Pasal 36 Peraturan Kapolri Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Jenis Airsoft Gun adalah mudahnya masyarakat untuk mendapatkan senjata ini yang dijual secara bebas dan juga dapat dibeli secara online.  Airsoft gun adalah senjata mainan atau replika yang menyerupai dari bentuk senjata api aslinya, sebagai alat untuk permainan atau olahraga oleh beberapa kelompok orang. Perbandingan senjata api airsoft gun dengan senjata api organik yang digunakan TNI / Polri adalah 1 : 1, namun demikian perbedaan senajta airsoft gun dapat dilihat dari jenis bahan dan penggunaan pelurunya. Senjata api jenis airsoft gun menggunakan peluru berupa bullet atau pellet plastic caliber 66 mm. Permainan ini cukup menarik dan banyak digemari oleh kaum muda, terutama dikalangan  pria. Dalam kegiatannya digunakan berbagai macam replika senjata api yang bentuk dan beratnya mirip layaknya senjata api yang sebenarnya.   Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, dimana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian  para pencinta senjata lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka. Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia. Meski memiliki bentuk dan ukuran yang menyerupai dengan bentuk senjata api aslinya, namun prinsip kerja dari senjata jenis air soft gun berbeda dengan senjata api aslinya. Airsoft gun dibagi menjadi tiga jenis bagian utama berdasarkan tenaga penggeraknya: spring (berpenggerak pegas), elektrik, dan gas.  Pada jenis spring, peluru ditembakan oleh per, dan harus ditarik peloncok (dikokang) setiap sebelum menembak. Pada jenis elektrik, menggunakan motor / dinamo elektrik yang dijalankan dengan tenaga baterai. Pada jenis gas airsoft gun dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi.[1] Peluru yang dipergunakan  berbentuk  bulat berbahan plastik  padat dan biasa disebut BB (Ball Bearing).  Ukuran butiran ini berdiameter 6 mm dengan berat bervariasi dari 0.12 gram, 0.25 gram, 0.30 gram. Ada beberapa ukuran khusus peluru berukuran tersebut mencapai berat 0.80 gram yang tidak boleh dipakai untuk skirmish atau war game karena terbuat dari besi atau kaca atau gotri. sebenarnya peluru atau BB's airsoft yang boleh dipakai hanyalah yang berukuran 6mm dan terbuat dari plastik sehingga membuat airsoft tidak berbahaya kcuali untuk mata.  Dalam memainkan permainan airsoft gun wajib menggunakan pelindung tubuh, karena permainan ini melibatkan saling tembak antara pesertanya, maka peralatan pelindung tubuh yang digunakan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan ataupun pakaian yang cukup tebal, diberbagai kasus peluru atau bullet yang digunakan dalam permainan dapat menembus jaringan kulit dan menimbulkan luka dan berakibat fatal jika mengenai mata.  Memperoleh senjata airsoft gun dirasakan cukup mudah terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan dan tidak ketinggalan kota Pontianak sendiri.  Airsoft gun yang dijual terdiri  dari berbagai jenis dan bentuk dari airsoft gun mulai dari replica handgun, revolver, shotgun dan assault rifle dengan spesifikasi yang beragam dengan harga bervariatif yang harga per unitnya tergolong mahal. Selain menjual airsoft gun para penjual juga melayani jasa servis perbaikan serta kelengkapan airsoft gun . Untuk memperoleh senjata jenis air soft gun ini cukup mendatangi toko yang telah memiliki ijin impor , kemudian pembeli cukup menunjukan kartu tanda anggota sebuah club airsoft gun untuk dapat memperoleh senjata airsoft gun. Banyak juga penjualan yang dilakukan secara online disebabkan belum adanya jenis-jenis atau varian dari airsoft gun yang diinginkan oleh pembeli.  Dengan menggunakan jasa penjualan online pembelipun bisa memiliki airsoft gun dengan jasa pengiriman. penjualan juga dilakukan oleh pemilik yang ingin menjual airsoft miliknya kepada orang lainmaupun kepada anggota komunitas airsoft gun Memiliki airsoft gun dibutuhkan izin kepemilikan dari pihak Kepolisian, calon pemilik terlebih dahulu harus mendaftarkan diri atau mengusulkan untuk menjadi salah satu anggota komunitas, grup atau club pengguna airsoft gun yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota club airsoft gun dari Porgasi (Persatuan Olahraga Airsoft Indonesia)     Kata Kunci: Pengawasan dan Pengendalian, Senjata Airsoft Gun
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA EKSPLOITASI YANG DILAKUKAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DI WILAYAH KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111247, HELEN MARINA TARIHORAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.Tanpa disadari, banyak anak yang diterjunkani oleh orangtua untuk menjadi pengemis atau pengamen demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Eksploitasi terhadap anak berdampak negatife terhadap anak baik itu dampak pendidikan, kesehatan dan dampak psikis anak. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab orangtua melakukan eksploitasi terhadap anak diwilayah Kota Pontianak dengan menggunakan metode Penelitian hukum sosiologis ( empiris ) yaitu memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kuantitatif dan empiris, sehingga langkah dan desain teknis penelitian tersebut mengikuti pola dari penelitian ilmu sosial khususnya ilmu sosiologis ( socio – legal research ). Oleh sebab itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hipotetis dan perumusan permasalahan, melalui selanjutnya pengumpulan data, dan semua proses diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan dengan melalui pendekatan deskriptif analisis dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan data yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.Melalui penelitian lapangan yang telah dilakukan, terbukti bahwa masih banyak orangtua yang melakukan eksploitasi terhadap anak, dan ingin dicari tahu apa saja yang menjadi penyebab orangtua melakukan tindak eksploitasi terhadap anak. Dari penulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa jawaban dari permasalahan eksploitasi anak oleh orangtua adalah bahwa orangtua tersangkut oleh masalah ekonomi serta kurangnya pengawasan terhadap pelaku eksploitasi anak oleh pihak berwajib sehingga orangtua tidak mempunyai rasa takut untuk melakukan kegiatan eksploitasi pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 22 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76I. Adapun kesimpulan dari masalah ini adalah dimana kurang diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sehingga belum ada efek jera yang diberikan oleh Pihak Berwajib kepada orangtua, selain itu alangkah lebih baik apabila ada perhatian lebih dari pemerintah agar tindak pidana eksploitasi anak oleh orangtua ini tidak berkelanjutan adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan terhadap masyarakat yang berpendidikan rendah agar mereka mampu membiayai kehidupan keluarganya. Anak adalah sebagai generasi penerus keluarga, marga, suku, bangsa dan negara juga generasi penerus umat manusia. Tetapi mengapa masih saja ada anak yang disuruh menjadi pengemis atau pengamen. Apabila hal ini dibiarkan maka anak sebagai generasi penerus tidak dapat menjadi pribadi yang mandiri serta tidak dapat pendidikan yang layak sesuai hak nya. Segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk melibatkan anak dalam mencari uang. Keterlibatan anak dalam kegiatan ekonomi yang melewati batas akan berdampak buruk pada anak. Anak akan kehilangan hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.  Jika berbicara tentang anak, ini merupakan hal yang sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh Negara bahwa anak adalah aset bangsa karena anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam membangun dan menjadikan negara lebih maju dimasa depan agar dapat bersaing dengan negara-negara maju yang ada didunia seperti yang diungkapkan didalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan seperti yang diungkapkan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Karena anak diharapkan dapat menjadi penerus bangsa yang mampu bersaing dengan negara-negara yang ada didunia oleh karena itu dibutuhkan penerus bangsa yang memiliki karakter yang baik dalam perilaku serta berkualitas dalam bidang akademik, dapat berkreativitas serta mempunyai keterampilan. Setiap anak mempunyai hak yang sama di negara ini, seperti yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 salah satunya adalah anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, ada pula hak anak yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi. Jika berbicara tentang hak anak masih banyak hak anak yang belum terpenuhi salah satunya yang paling sering terjadi di negara ini adalah eksploitasi yang terjadi pada anak  didalam bidang ekonomi.  Seperti yang diungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak berhak mendapat pendidikan dan pengajaran serta terbebas dari tindak eksploitasi, pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang tidak bersekolah bahkan harus bekerja untuk memenuhi kehidupannya sendiri, selain itu pada kenyataannya banyak juga anak yang bekerja dengan alasan ingin membantu orangtua dalam memenuhi kehidupan keluarga bahkan anak dipaksa oleh orangtuanya sendiri. Kenyataan seperti ini bukan lagi hal yang tidak biasa dalam kehidupan sehari-hari karena seringnya ditemukan anak-anak yang terpaksa mencari uang dijalanan demi melanjutkan hidup dan mendapatkan makanan. Sebagian besar orangtua yang mengirimkan anaknya untuk bekerja dijalan, dalam kenyataannya tidak menghendaki anak mereka untuk bekerja dalam usia dini. Namun demi mendapatkan makanan agar dapat bertahan hidup, orangtua memaksa anaknya untuk mencari uang dijalanan.  Anak-anak yang hidup didalam keluarga yang tidak berkecukupan biasanya akan dipergunakan oleh orangtuanya untuk mencari uang. Seringkali diungkapkan bahwa orangtua yang menyuruh anaknya turun kejalan untuk mencari uang adalah orang tua yang malas dalam mencari pekerjaan ataupun kurangnya pendidikan dari orangtua sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, terkadang dapat juga ditemukan orangtua yang tidak merasa terbeban untuk menghidupi anaknya sehingga mengorbankan anaknya sendiri untuk mencari uang dengan cara turun kejalan salah satunya dengan menjadi seorang pengamen atau pengemis.   Keyword : Eksploitasi, Orangtua, Anak,Kriminologi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMILIK KENDARAAN PRIBADI YANG DIJADIKAN ANGKUTAN UMUM YANG TIDAK MEMILIKI IZIN TRAYEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KABUPATEN LANDAK - A01109033, HOTLAND MARADHU SIMANJUNTAK
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu Lintas merupakan proses di jalan raya. Jalan raya adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan bersama dalam masyarakat. Adanya jalan raya merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia dan sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar lainnya. Oleh karena itu, manusia harus mempergunakan jalan raya secara teratur dan tentram demi terwujudnya ketertiban, kelancaran, dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya. Pentingnya ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat berjalan lancar, aman, dan selamat sampai tujuannya. Untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran dan keamanan dalam berlalu lintas di jalan raya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur dengan jelas tata cara dan keharusan yang harus dipatuhi di dalam berlalu lintas. Namun di dalam kenyataannya di Kabupaten Landak masih sering terjadi pelanggaran oleh para pengemudi kendaraan bermotor terhadap aturan yang ada, seperti melanggar marka jalan, rambu-rambu, surat-surat, syarat-syarat perlengkapan kendaraan bermotor dan pelanggaran lainnya yang selalu meningkat pada setiap tahunnya. Hal diatas disebabkan oleh berbagai faktor penyebab yaitu karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas dan kurangnya frekuensi razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan, yang akibatnya dapat menimbulkan sikap toleransi bagi para pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum untuk menerapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Agar pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas berkurang di Kabupaten Landak, maka perlu adanya suatu upaya hukum dan langkah-langkah yang bersifat preventif dan represif, misalnya dengan cara memberikan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melakukan koordinasi dengan aparat polantas, meningkatkan frekuensi razia dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pemilik kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek. Keyword : Penegakan Hukum Pidana, Pemilik Kendaraan Pribadi, Hukum
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU AFPERSING DI AREA/LOKASI JALAN RUSAK MENURUT KETENTUAN PASAL 368 AYAT(1) KUHP DI KABUPATEN BENGKAYANG - A1012131067, KRISTIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Tujuan pembangunan jalan raya pada umumnya dimaksudkan sebagai prasarana di antaranya agar kendaraan angkutan dapat mengangkut penumpang dan atau barang maupun kendaraan pribadi menuju suatu tempat yang di tuju.Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 105 disebutkan :Setiap orang menggunakan jalan wajib :Berperilaku tertib;dan/atauMencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.Seperti pungutan berupa sejumlah uang yang di lakukan pada pengendara di ruas jalan rusak yang di perbaiki oleh oknum yang ingin mengambil kesempatan, keuntungan dari pada penguna jalan wilayah kabupaten bengkayang. Tindakan pelaku yang memungut uang dilakukan dengan pemaksaan, kekerasan psikis dan kekerasan fisik. Perbuatan pungutan uang tersebut termasuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam KUHP yakni dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Bagi pelaku pemerasan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.Penegakan hukum terhadap pelaku pemerasan di area/lokasi jalan rusak belum dapat terlaksanakan sebagaimana mestinya menurut pasal 368 ayat (1) KUHP, karena disebabkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya kurang berperannya lembaga kepolisian dan kurangnya kesadaran hukum dari korban atau pengguna jalan.Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pemerasan terhadap pengguna jalan antara lain : meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum korban pemerasan, menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pemerasan, dan meningkatkan patroli wilayah serta menempatkan polisi disekitar lokasi terjadinya pemerasan. Kata kunci : Pungutan Uang, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengguna jalan/korban  
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM PADA RENTAL MUSIK STUDIO DONZ DI KOTA PONTIANAK - A01109072, MUHAMMAD ALDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Kota Pontianak saat ini mulai berkembang usaha penyewaan alat band dan sound system, salah satunya Rental Musik Studio Donz yang berkedudukan di Jalan Silat Baru No. K 29 Komplek Untan, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Rental Musik Studio Donz menyewakan alat band dan sound system dengan jangka waktu per jam dan per hari. Adapun ketentuan harga yang ditetapkan Rental Musik Studio Donz yang ingin menyewa per hari adalah apabila menyewa alat band saja harganya Rp. 1.500.000 dan alat band yang disewakan terdiri dari 2 mic, 2 gitar, 1 bass, 1 drum, 1 keyboard, apabila penyewa ingin menyewa alat band dan sound system harganya adalah Rp.5.500.000. Sistem penyewaan alat band dan sound system yang dilakukan pihak pemilik rental dan penyewa yang menyewa dengan jangka waktu per hari adalah membayar terlebih dulu kemudian melunasi setelah digunakan yang telah diatur di dalam perjanjian secara tertulis. Perjanjian dibuat secara tertulis adalah dengan harapan penyewa mematuhi kewajibannya di dalam perjanjian itu, namun dalam kenyataannya perjanjian yang dibuat oleh pemilik rental musik studio donz dan penyewa dalam pelaksanaannya tidak sesuai yaitu pihak penyewa belum bertanggung jawab membayar sisa sewa sesuai dengan perjanjian.Pihak penyewa dikatakan wanprestasi karena pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa pembayaran sewa sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya adalah karena penyewa kenal secara pribadi dengan pemilik rental kerugian acara, serta masalah interen panitia. Adapun akibat hukum bagi pihak penyewa yang tidak bertanggung jawab adalah pihak penyewa dapat dimintakan ganti rugi atau pemenuhan perjanjian meskipun sudah terlambat. Upaya yang dilakukan pemilik rental musik studio Donz kepada pihak penyewa yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya adalah pihak penyewa memberikan teguran secara lisan serta memberikan tenggang waktu kepada pihak penyewa untuk memenuhi perjanjian yaitu membayar sisa sewa meskipun sudah terlambat disertai dengan ganti rugi. Dan pihak penyewa memberikan jaminan berupa kartu identitas dan barang berharga kepada pihak pemilik rental musik studio Donz dengan maksud bahwa pihak penyewa akan melaksanakan upaya dari pemilik rental musik studio Donz. Keyword: Perjanjian, Sewa-Menyewa, Wanprestasi

Page 66 of 123 | Total Record : 1226