cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) JO PASAL 3 HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI) - A01112054, FEDERIKA S. SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Beberapa kasus yang sering muncul dibidang pertanahan adalah sengketa kepemilikan diantaranya terjadi perampasan hak milik atas bidang tanah antara lain terjadi sengketa batas perinsip dasar yang diatur dalam salah satunya adalah perinsip kehati-hatian hal tersebut diatur dalam pasal 26 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah adalah untuk menghindari terjadinya konflik atas tanah yang dimiliki , disisi lain masalah tanda batas yang dibuat oleh masing-masing bidang tanah sebelumnya belum memiliki kepastian hukum yang jelas hal ini dikarnakan biaya administrasi pembuatan sertifikat yang tergolong mahal sehingga masyarakat belum semuanya memiliki sertifikat, Dengan belum adanya penyuluhan dari pemerintah setempat tentang pentingnya pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah , karena kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terutama kepada mereka yang berkepentingan tidak tepat sasaran. Sebutan pendaftaran tanah atau Land Registration menimbulkan kesan seakan-akan obyek utama pendaftaran tanah atau satu-satunya obyek pendaftaran tanah adalah tanah, memang mengenai pengumpulan sampai penyajian data fisik yang merupakan obyek pendaftaran yaitu untuk dipastikan letaknya, batas-batasnya,luas dalam peta pendaftaran dan disajikan juga dalam “ daftar tanah “Kadater yang menunjukan pada kegiatan bidang fisik tersebut berasal dari istilah “ capistratum” yang merupakan daftar yang berisikan data mengenai tanah. Mengenai prosedur pendaftaran tanah ini tentunya cukup memakan waktu yang cukup lama, sebab proses dari pendaftaran tanah itu sendiri melalui tahapan-tahapan yang tidak sedikit atau proses yang cukup panjang dan harus seteliti mungkin agar terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam pasal-pasal peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dengan latar belakang pelaksanaan pendaftaran tanah diatas, maka dikecamatan belimbing huhu, kabupaten melawi yang memiliki wilayah 454,0 km, 2 atau 4,27% dari luas kabupaten, dengan batas wilayah sebagi berikut ; Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan TengahSebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten SintangSebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang Kecamatan Belimbing Hulu merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Melawi yang berjarak ±34 km dari Melawi sebagai ibukota kabupaten nya . Kabupaten ini di dominasi oleh suku Dayak dan suku Melayu walaupun demikian di Kecamatan Belimbing Hulu juga terdapat sebagian kecil suku-suku pendatang seperti Jawa , Bugis , dan cina .  Kecamatan Belimbing Hulu sendiri terdiri dari 8 (Delapan) desa , Desa-desa tersebut adalah Desa Beloyang, desa nanga tikan, desa keranjik, desa junjung permai, desa nanga kobrak, desa piawas, desa kayu bunga, dan desa nanga raya. namun pada penulisan ini di fokuskan pada Desa Piawas yang memiliki jarak tempuh lebih kurang ±7 km dari Belimbing Hulu sebagai ibukota Kecamatan nya, alasan mengapa penulis memilih Desa Piawas adalah Desa piawas ini Merupakan desa yang meliputi 4 dusun yaitu dusun Jambu dengan jumlah penduduk 87 kk , dusun Merenta 57 , dusun Tanjung Rimba 76, dan dusun Entibab 228 dengan jumlah keseluruhan kepala keluarga adalah 555 kk dan yang telah mempunyai sertifikat tanah adalah 7 kk selebihnya belum memiliki sertifikat tanah.   Kata Kunci : kadataer, capistrum, sengketa, land registration.
HAMBATAN-HAMBATAN POLRESTA PONTIANAK DALAM PENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKADI WILAYAH PONTIANAK TIMUR (UU 35 TAHUN 2009) - A0111032, TEGUH DWI RIYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di wilayah Kecamatan Pontianak Timur tumbuh subur dan telah menjadi kawasan narkotika, sebab keuntungan besar bagi mereka yang berhasil mengedarkan narkotika mematahkan rasa jera atau takut terhadap sanksi hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selain itu, belum ada upaya yang benar-benar maksimal dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika khususnya terhadap pengedarnya, di mana peredaran narkotika masih saja tetap terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur karena kawasan ini dianggap sebagai salah satu kantong peredaran narkotika di Kota Pontianak. Sehingga yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu : “Hambatan-Hambatan apa yang dihadapi oleh Polresta Pontianak dalam mengungkapkan peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Pontianak Timur”? Bahwa peredaran narkotika selama tiga tahun di wilayah kawasan Pontianak Timur mengalami fluktuasi dimana para pelakunya berasal baik dari yang masih menjadi Pelajar, pengangguran bahkan yang sudah bekerja karena pengaruh lingkungan, backingan aparat, kekesalan dan menghidari dari permasalahan ekonomi keluarga yang ruwet serta faktor ekonomi dengan mengedarkan (menjual) narkotika golongan I dari jenis shabu dan ganja yang berlangsung antara dibawah 1 tahun hingga 1-3, dan di atas 3 tahun sudah melakukan praktek peredaran narkotika yang diperoleh dari teman/oknum aparat dan Sindikat narkotika. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh Satuan Reserse Narkotika dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pontianak Timur terutama dalam menemukan actor intelektual (bandar besar narkotika) dan kurangnya sarana dan prasarana pendukung untuk mengungkap tindak pidana narkoba, dikarenakan mayoritas pelaku yang menyalahgunakan narkotika yang tertangkap adalah kurir dengan berbagai modus operasi. Selain itu adanya anggota Polri yang belum mengikuti pendidikan dan kejuruan sesuai kebutuhan organisasi. Untuk mengatasi kesulitan tersebut diperlukan suatu upaya berupa latihan rutin sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan pendidikan khusus mengenai penyidikan narkotika dan penyuluhan kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai upaya penanggulangan preventif tindak pidana narkotika.Sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).   Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ   
EFEKTIFITAS PENERAPAN PASAL 81 UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11108066, RANGGA YUDHA ANDHIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :“Apakah penerapan Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Polresta Pontianak Kota Telah efektif melindungi anak Di Kota Pontianak?” Penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: “Bahwa penerapan Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Polresta Pontianak Kota belum efektif melindungi anak di Kota Pontianak karena faktor eksternal yaitu lingkungan masyarakat dimana mudahnya mendapatkan akses kehal-hal yang berbau porno diKota Pontianak.” Saat ini kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi kekerasan seksual. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan perkosaan terutama di kalangan masyarakat ekonomi lemah.  Masyarakat perlu lebih jeli dan peka terhadap lingkungan. Perlu disadari bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang dapat menjadi sasaran kejahatan, baik itu orang dewasa maupun anak di bawah umur. Maraknya kejahatan kesusilaan dewasa ini berkenaan dengan “Behaviour in relation sexual matter” biasanya berbentuk pencabulan baik yang dilakukan oleh sepasang orang dewasa atau sesama orang dewasa maupun dengan anak dibawah umur. Pelaku kejahatan tersebut merasa bahwa anak-anak dapat menjadi salah satu sasaran untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat bahwa anak-anak tidak cukup mampu untuk mengerti bahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana atau anak-anak tidak mempunyai keberanian untuk menolak keinginan pelaku.  Kekerasan seksual  yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan akhirnya berakibat pada keterbelakangan mental. Keadaan tersebut kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban pencabulan tersebut. Peran aktif dari para aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan kesusilaan sangat diperlukan. Alasan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke Pengadilan karena beberapa faktor, diantaranya korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut karena telah diancam oleh pelaku bahwa dirinya akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Hal ini tentu saja mempengaruhi perkembangan mental/kejiwaan dari para korban dan juga berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.   Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana. Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diatur dalam Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dimana pelaku akan diancam hukuman hingga 15 tahun. Namun ancaman yang begitu tinggi akan tetapi tetap saja terjadi dimana tercatat tiap tahunnya bertambah perbuatan ini. Polresta Pontianak Kota yang memiliki wilayah hukum mencakup seluruh Kotamadya Pontianak dan separuh Kabupaten Kubu Raya telah menangani banyak kasus tindak pidana seksual dengan kekerasan terhadap anak dimana tercatat pada tahun 2012 saja ada 19 kasus dan tahun 2013 sudah terjadi 25 kasus sehingga perlu di telaah fenomena ini. Keyword : Kekerasan Seksual, Anak,Pontianak dan Porno
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU USAHA WARALABA (FRANCHISE) NASIONAL BIDANG KULINER YANG BELUM BERSERTIFIKASI HALAL DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN - A01110193, EVA YULYANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada perkembangan dunia usaha bidang kuliner saat ini begitu pesat dan bidang kuliner waralaba (franchise) menjadi salah satu kuliner yang banyak diminati konsumen, namun belum semua kuliner waralaba (franchise) baik yang beredar memiliki Sertifikasi Halal. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang “ Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Usaha Waralaba (Franchise) Nasional Bidang Kuliner Yang Belum Bersertifikasi Halal Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” untuk mempelajari, menganalisa produk kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal dan bagaimana konsekuensi hukum yang diberikan terhadap pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang digunakan didalam penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penulis juga  menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi langsung ke instansi terkait serta wawancara dengan konsumen kuliner waralaba (franchise) untuk memperoleh data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah masih adanya kuliner waralaba (franchise) yang belum bersertifikasi halal. Hal ini dapat terjadi karena masih lemahnya pengaturan mengenai Sertifikasi Halal tersebut yaitu Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang belum disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sehingga sampai saat ini pelaksanaan Sertifikasi Halal bersifat suka rela (voluntary), serta kurangnya pengawasan dari pemerintah. Pentingnya Sertifikasi Halal pada suatu produk khususnya kuliner karena masyarakat muslim di Indonesia lebih mendominasi, selain itu untuk mewujudkan keadilan dan ketentraman dalam mengkonsumsi produk kuliner tersebut. Konsekuensi yuridis yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang tidak bersertifikasi halal ada 2 bentuk yaitu sanksi yuridis dan sanksi sosiologis. Sanksi yuridis untuk pelaku usaha kuliner waralaba (franchise) yang tidak bersertifikasi halal belum mempunyai pengaturannya secara khusus.Namun, menggunakan peraturan hukum yang mengatur mengenai sertifikasi halal secara umum yaitu UUPK, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun sanksi sosiologisnya adalah pelaku usaha akan kehilangan kepercayaan dari konsumen dan konsumen tidak membeli produk kuliner waralaba (franchise) tersebut dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. Oleh sebab itu, dalam hal ini sangat diharapkan jika RUU JPH secepatnya disahkan menjadi UU agar pengaturan Sertifikasi Halal memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan Sertifikasi Halal menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga dapat mencapai tujuan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan-peraturan terkait Perlindungan Konsumen dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, bagi pelaku usaha diharapkan agar menjaga kepercayaan konsumen karena hal tersebut berperan dalam perkembangan usaha yang dimiliki pelaku usaha. Keyword: Perlindungan Konsumen, kuliner waralaba, Sertifikasi Halal.
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK KANAYATN DI DESA ANTAN RAYAN KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A01112143, ALPIANUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN UPACARA PERKAWINAN ADAT DAYAK KANAYATN DESA ANTAN RAYAN KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK .”Masalah yang diteliti “Apakah Pelaksanaan Perkawinan Adat Masyarakat Dayak Kanayatn Desa Antan Rayan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Mengalami Perubahan.” Penelitian ini menggunakan metode Empiris yang penelitiannya berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis ,landasan teoritis , kerangka konsep, data sekunder dan primer. Perkawinan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keturunan dan juga dengan maksud untuk menciptakan suatu kebahagiaan lahir batin antara suami istri dalam usahanya mendirikan rumah tangga yang sejahtera.perkawinan juga mempunyai arti yang sangat penting dimana bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis dari uraian tersebut maka perkawinan merupakan hal yang wajib dalam kehidupan sosial dan masyarakat.Bahwa dasar dari suatu perkawinan adalah ikatan yang sakral antara kedua pasangan yang melakukan perkawinan . oleh karena itu salah satu bentuk perkawinan maka perkawinan juga harus memenuhi syarat syarat sahnya perkawina menurut Hukum Adat dan juga menurut UU NO 1 TAHUN 1974.                       Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Desa Antan Rayan dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian , diperoleh kesimpulan  Bahwa pelaksanaan Perkawinan Adat pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Antan Rayan dilalui dalam 4 tahapan yakni dimuali dengan patone, ngumpul radank atau ngumpul waris , makan poe rakeh dan pesta perkawinan,dan  penyebab terjadinya perubahan pada pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat Dayak Kanayatn di Desa Antan Rayan adalah dikarenakan faktor ekonomi dan faktor agama                       upaya yang dilakukan upaya yang dilakukan oleh pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksankan perkawinan secara utuh adalah melalui penyelesaian hukum adat yang ditangani oleh temengung , tetapi sekarang ditangani oleh pasriah adat  Kata Kunci : Perkawinan , Hukum Adat
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGEMIS BERDASARKAN PASAL 41 AYAT 1 HURUF (b) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 - A01112253, MUHAMMAD SOLEH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “Efektivitas Pelaksanaan dan Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak Dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010.” Adapun tujuan penelitian ini sebagai untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 yang di lakukan oleh Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis dan untuk Mengetahui upaya yang di lakukan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak dalam Melakukan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Pengemis. Metode Penelitian yang di gunakan yaitu Yuridis Sosiologis, artinya suatu Penelitian yang di lakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (Fact-Finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (Problem-Identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (Problem-Solution). Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa dalam melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian terhadap Pengemis tentu adanya tindakan yang lebih tegas lagi, walaupun sebelumnya sering kali dilakukan Penertiban (Razia), pembinaan dan pengendalian terhadap Pengemis dengan cara memberikan peringatan-peringatan, di bina dan mengendalikan terhadap pengemis mengenai sanksi yang akan di peroleh apabila tetap mengemis, akan tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan tersebut, walaupun sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, sanksi yang diterapkan berupa sanksi denda atau sanksi kurungan (penjara) dan yang di peroleh berupa sanksi denda, mereka mampu membayarnya, karena sudah di proses kemudian ada putusan dari pengadilan, dalam putusannya hanya membayar denda, ini membuktikan bahwa peraturan daerah kota pontianak nomor 1 tahun 2010 yang termasuk di pasal 41 ayat 1 huruf (b), sudah berjalan dengan efektif sebagaimana mestinya. Tetapi dalam kenyataannya Pengemis tersebut tetap exis dan mengemis, karena hukuman yang di jatuhi sebelumnya masih kurang tegas dan belum setimpal, dalam kata lain mereka tidak menghiraukan peringatan-peringatan dan mereka acuh tak acuh hukuman sanksi yang pernah di jatuhinya. Dalam hal ini bisa di buktikan dan di nilai dari jumlah Pengemis dari Data Dinas Sosial Kota Pontianak dari tahun 2015 sebanyak, 19 orang dan tahun 2016 sebanyak 50 orang.  Dengan demikian, hendaknya ada kerja sama antara pihak-pihak terkait (Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak) dengan masyarakat dan tokoh Agama dengan memberikan informasi keberadaan Pengemis (Gepeng), memberikan Dorongan dan Teguran, mengenai pekerjaan yang menyalahi aturan-aturan hukum (PeraturanDaerah), mengganggu kebudayaan masyarakat di sekitarnya, karena menyangkut masalah ketertiban umum, menyalahi ketentuan aturan hukum agama dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada perasaan iba apapun sehingga tidak menyisihkan adanya pengemis (Gepeng). Mengambil tindakan yang lebih tegas secara hukum, dengan cara memberikan sanksi lebih berat dan berlapis yaitu pemberian hukuman sanksi kurungan (penjara) dan hukuman tambahan berupa sanksi denda yang lebih tinggi, ini di sebabkan oleh beberapa faktor di antaranya kurang tegasnya penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi, di sebabkan faktor dalam fasilitas untuk menegakkan hukum tersebut tidak memadai ataupun kurang memadai, dengan demikian, pelanggaran terhadap pelaksanaan pasal tersebut masih ada, bisa jadi mengakibatkan hukum tersebut masih kurang efektif dan tidak menimbulkan efek jera apapun baginya.   Kata Kunci : “Efektivitas” ngan cara memberikan peringatan-peringatan, di bina dan mengendalikan terhadap pengemis mengenai sanksi yang akan di peroleh apabila tetap mengemis, akan tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan tersebut, walaupun sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, sanksi yang diterapkan berupa sanksi denda atau sanksi kurungan (penjara) dan yang di peroleh berupa sanksi denda, mereka mampu membayarnya, karena sudah di proses kemudian ada putusan dari pengadilan, dalam putusannya hanya membayar denda, ini membuktikan bahwa peraturan daerah kota pontianak nomor 1 tahun 2010 yang termasuk di pasal 41 ayat 1 huruf (b), sudah berjalan dengan efektif sebagaimana mestinya.  Tetapi dalam kenyataannya Pengemis tersebut tetap exis dan mengemis, karena hukuman yang di jatuhi sebelumnya masih kurang tegas dan belum setimpal, dalam kata lain mereka tidak menghiraukan peringatan-peringatan dan mereka acuh tak acuh hukuman sanksi yang pernah di jatuhinya. Dalam hal ini bisa di buktikan dan di nilai dari jumlah Pengemis dari Data Dinas Sosial Kota Pontianak dari tahun 2015 sebanyak, 19 orang dan tahun 2016 sebanyak 50 orang.  
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHT ERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. - A01112060, GAMAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit, pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk  perjanjian  standart  akan  memberikan  bank  kewenangan  yang  tidak seimbang  jika  dibandingkan  dengan  nasabah  debitur,  karena  pihak  bank merupakan  pihak  yang  lebih  unggul  secara  ekonomis  daripada  nasabah  yang membutuhkan  dana.  Oleh  karena  itu  diperlukan  adanya  perlindungan  bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit. Tujuan dari adanya  perlindungan  bagi  nasabah  kredit  untuk  memberikan  kedudukan  yang seimbang antara bank dengan nasabahnya. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan  metode  yuridis  normatif  dengan  membandingkan  antara  teori penulisan dengan praktek di lapangan. Dalam proses pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada nasabah  debitur.  Kemudian  untuk  teknik  analisis  data penulis  menghubungkan teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan.  Hubungan  hukum  yang  terjadi  antara  nasabah  dan  bank  dapat  terwujud dari  suatu  perjanjian  kredit  yang  berisi  klausula  baku  yang  disebut  standard contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara sepihak  oleh  pihak  Bank  serta  bersifat  massal  tanpa  mempertimbangkan perbedaan  kondisi  nasabah  bank.  Perlindungan  hukum  yang  dilakukan  pihak-pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) yaitu dari sisi  bank,  bila  semakin  banyak  isi  perjanjian  tersebut  mencantumkan  klausula yang  memberatkan  nasabah  maka  kepentingan  pihak  bank  akan  semakin terlindungi. Kemudian dari sisi nasabah, Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) berupaya untuk melindungi nasabah dari klausula baku dengan cara menjelaskan isi perjanjian kredit, memberi kesempatan untuk membaca dan bertanya, namun dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit  Usaha Mikro (UUM) masih terdapat beberapa klausula yang dinilai memberatkan sepihak bagi pihak nasabah debitur dan  selanjutnya  harus  disesuaikan  dengan  aturan  Perundang  Undangan  terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan aturan Otoritas Jasa Keuangan.    Kata kunci :  Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku.
PENGAWASAN PENGGUNAAN MOBIL DINAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANGPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH - A11111113, RUDY KURNIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah sebagai salah satu sub sistem dalam sistem kepegawaian daerah tentu saja memerlukan sarana dan prasarana penunjang demi kelancaran pelaksanaannya. Salah satu cara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang adil dan merata ke seluruh wilayah adalah sarana transportasi yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyediakan mobil dinas sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serta kepedulian terhadap kelancaran pelaksanaan tugas PNS. Mobil dinas ini difungsikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan PNS kepada pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, sudah semestinya penggunaan mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Namun dalam kenyataannya, masih banyak mobil dinas Provinsi Kalimantan Barat yang digunakan oleh PNS daerah untuk keperluan pribadi, seperti: antar jemput anak sekolah, untuk berbelanja atau bahkan mudik di saat hari libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan. Melihat kenyataan ini, maka perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai kuasa atas pengaturan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas PNS daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam kenyataannya, pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih belum maksimal.Bahwa kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebabkan karena kurangnya personil yang melakukan pengawasan dan kurangnya koordinasi antara dinas daerah dalam melaporkan terjadinya penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah meningkatkan koordinasi antara dinas daerah agar melaporkan setiap penggunaan mobil dinas di luar peruntukannya yang dilakukan oleh PNS daerah, melakukan razia terhadap mobil-mobil dinas yang digunakan di luar jam kerja, dan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap PNS daerah yang melakukan penyalahgunaan mobil dinas, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi penarikan mobil dinas.Keyword :-
PELAKSANAAN GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PONTIANAK(DESA SUNGAI NIPAH KECAMATAN SIANTAN) - A01107131, HADI ZULHUDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakekatnya setiap kegiatan Pembangunan untuk kepentingan umum, merupakan ketentuan Perpres no.65 tahun 2005 dan Perpres No.35 tahun 2006 Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Oleh karena itu pemerintah mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya, melaksanakan ganti rugi pembebasan lahan atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah yang terkena Pembangunan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekan Deskriptif Analisis yaitu dengan menggunakan informasi, data, fakta-fakta di lapangan seperti apa adanya (realita sesungguhnya) yang akan di pergunakan untuk melakukan analisa permasalahan penelitian. Kegiatan penelitian ini meliputi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan ganti kerugi pembebasan lahan atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak di Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan di karenakan masyarakat merasa di rugikan oleh pihak pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan Ganti Rugi Pembebasan tanah tersebut. Akibat dari tidak di terimanya Protes masyarakat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak, dengan ini dapat mengadukan kerugian masyarakat dengan dapat memperkarakan nya ke pengadilan. Namun dalam kenyataan nya Protes masyarakat tidak bisa diterima dikarenakan bukti-bukti surat yang di miliki oleh PEMDA. Keywords : Pemerintah, Masyarakat, Tanah
WANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL IKAN DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS - A1012131192, RIA RAMADHANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi  ini  membahas  tentang  wanprestasi  penggarap  dalam perjanjian  bagi  hasil  ikan  di  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk  mengungkapkan  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya yang  dapat  dilakukan  oleh  pemilik  tambak  ikan  terhadap  penggarap tambak  yang  melakukan  wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Desa Sarang Burung Danau  merupakan salah satu desa dari 11 (sebelas)  desa  yang  terletak  di  Kecamatan  Jawai  Kabupaten  Sambas. Masyarakat Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai sebagian besar mata  pencahariannya  sebagai  nelayan  dan  petani  tambak.  Hal  ini dikarenakan  wilayah  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan  Jawai berdekatan dengan pantai sehingga dianggap sangat cocok untuk usaha tambak ikan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat yang tergolong mampu di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai ada memiliki tambak ikan,  namun  mereka  tidak  sanggup  untuk  menggarap  tambak  ikannya sendiri. Oleh karena itu, para pemilik tambak ikan ini menjalin perjanjian dengan orang lain (penggarap tambak) untuk menggarap tambak ikannya. Hal inilah yang menimbulkan pengusahaan tambak ikan secara bagi hasil atau perjanjian bagi hasil perikanan. Dalam  kenyataannya,  pelaksanaan  perjanjian  bagi  hasil  ikan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak di Desa Sarang Burung  Danau  Kecamatan  Jawai  dilakukan  hanya  secara  lisan  tanpa diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata lain, perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak dengan penggarap tambak  secara  lisan  karena  adanya  unsur  kepercayaan  dari  pemilik tambak  terhadap  penggarap  tambak  untuk  mengusahakan  tambak ikannya. Adapun  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dikarenakan  sistem  bagi  hasil  yang  diterima  oleh  penggarap  tambak terlalu kecil (hanya 10% dari hasil panen ikan), sehingga tidak mencukupi untuk  biaya  hidup  bagi  keluarga  penggarap  tambak.  Di  samping  itu, pemilik  tambak  ikan  tidak  pernah  atau  jarang  mengecek  tambaknya karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap. Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas adalah melakukan musyawarah. Hal ini dilakukan Karena pemilik tambak ikan masih menjaga hubungan baik dengan penggarap tambak yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan.

Page 67 of 123 | Total Record : 1226