cover
Contact Name
Suaidi
Contact Email
suaidibws@gmail.com
Phone
+6281330787770
Journal Mail Official
suaidibws@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Agama Islam - Universitas Bondowoso, Indonesia. Jalan Diponegoro No.247, Selatan Sawah, Desa Kota Kulon, kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso, Jawa
Location
Kab. bondowoso,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Adillah : Jurnal Hukum Islam
Published by Universitas Bondowoso
ISSN : 27764710     EISSN : 2774504X     DOI : -
Core Subject : Religion,
AL-ADILLAH: Journal of Islamic Law (p-ISSN 2776-4710, e-ISSN : 2774-504X), is a journal published twice a year (in January and August) by the Family Law Study Program, Faculty of Islamic Religion, Bondowoso University, Indonesia. The specifications of this journal are Islamic Law Studies which include Islamic family law, Islamic economic law, Islamic criminal law, Islamic constitutional law, zakat and waqf law, and contemporary Islamic legal thought studies. This journal serves as a medium to explore critical thinking in the field of Islamic Law. This journal is open to all academics, practitioners, scholars, and students with the specification of Islamic Law studies. ideas that include research articles, conceptual ideas, literature, and practical experience
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 44 Documents
Dua Banding Satu : Perbandingan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an Lili Rahmawati Siregar; M. Iqbal Irham
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.681

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan susunan manusia dalam berbagai susunan dalam Al-Qur'an dan Al-Qur'an serta menjelaskan makna dua banding satu dalam Al-Qur'an berdasarkan korelasi antar manusia. A. Peninggalan Islam dan penyebaran deklarasi Penjelasan dua-ke-satu yang paling luas dari ayat-ayat Al-Qur'an diberikan oleh strategi pemeriksaan ini, yang menggunakan pendekatan penjelasan subjektif. Kajian yang mencermati ayat dua banding satu dalam Alquran dan isu rasio gender ini dilakukan dengan menggunakan kajian literatur. Informasi dikumpulkan melalui pemrosesan dan pembacaan berbagai bahan tertulis. metode analisis data deskriptif Surah An-Nisa: Ini adalah penemuan penilaian: 11 dalam Al-Qur'an untuk menjadi akrab dengan ekuitas Islam dan mendapatkan klarifikasi untuk itu. Titik fokus pembicaraan adalah pada peredaran harta yang diperoleh 2:1 yang diurutkan memiliki beberapa penggerak, antara lain: 2) Rekening laki-laki dan perempuan dalam Al-Baqarah: Sebagai suami istri, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab. 282, yang seharusnya terlihat dari segmen isu yang membuat pernyataan wanita tentang ingatan dan komitmen berlawanan dengan pernyataan pria
Studi Analisis Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 102 Tentang Batas Waktu Suami Mengingkari Anak Dalam Li’an Samsul Arifin
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.743

Abstract

Menurut istilah syara‟, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pasal 102 bahwa, Suami yang akan mengingkari anak yang lahir dari istrinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Dan Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima. Fuqaha berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa waktu untuk mengingkari anak yaitu saat istri mengandung anak itu dan ada pula yang berpendapat bahwa pengingkaran anak dilakukan saat anak itu lahir. Dalam KUH Perdata merinci dengan detail waktu pengingkaran anak yang berbeda dengan pendapat fuqaha dan ketentuan KHI. Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 belum sesuai dengan pendapat fuqaha yang berlandaskan hadist, dimana waktu pengingkaran anak harus segera dilakukan saat istri hamil atau saat anak itu dilahirkan. Hukum perdata hampir sama ketentuan fuqaha dimana suami hanya diberi waktu 1 bulan untuk mengingkari anak yang dilahirkan istri. Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 yaitu adanya jeda waktu yang panjang dalam batas waktu suam mengingkari anak sehingga dapat dikatakan pasal 102 KHI tidak memberi ketegasan waktu suami mengajukan gugatan pengingkaran anak ke Pengadilan Agama dan pasal 102 KHI tidaklah sesuai dengan pendapat Imam Madzhab yang dianut umat Islam di Indonesia karena dalam pendapat Imam Madzhab menyatakan bahwa pengingkaran anak harus segera dilakukan sementara ketentuan KHI pasal 102 memberikan jeda waktu yang sangat panjang dalam pengajuan gugatan pengingkaran anak.
Tafsir Al-Qur'an Dalam Perspektif Kaum Feminis (Pemikiran Asma Barlas Dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam) Abdul Wasik
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.744

Abstract

The interpretation of the Qur'an is important in giving meaning to the purpose and purpose of the Qur'an. Because with this interpretation, Muslims can know and even carry out the teachings of Islam as contained in it. On the one hand, admittedly or not, Looking at the mufassir in the classical era, that most of them, or it can be said that all of them are men, so that unconsciously in carrying out their interpretation is always subjective and tends to side with their people (the men) and they do not accommodate the interests of women. Therefore, it is natural that the interpretations produced still reflect patriarchal biases, especially when they are read in the present context. Asma Barlas as one of the female feminist figures appeared to provide solutions, one of which was the need for a re-reading of the texts of the Qur'an whose interpretations were dominated by patriarchal ideology, thus giving rise to the spirit of liberation towards women and upholding the perspective of egalitarianism in the re-reading of verses from the Qur'an. She tried to deconstruct and paradigmatically reconstruct models of interpretation that tend to marginalize the role of women, both in religious, political, and social settings. Asma wants the truth of understanding of how to read religion (the Qur'an) and also wants women to be free from the negative image in Islam as it has been developing. Based on the problems that occurred above, the researcher formulated the following problem: How does the classical era's interpretation of the Qur'an relate to women? And what is the concept of Qur'anic interpretation in Asma Barlas's perspective? Looking at the variables, this study wants to examine the opinions of the mufassir, so this study can be called the character study approach. However, the character study approach is part of qualitative research and the method uses qualitative research as is customary. The study of figures was chosen as an approach, because the researcher wanted to inventory, critically evaluate, and conclude about the thoughts and opinions of the mufassir regarding the concept of Qur'anic interpretation of the Qur'an and Women or gender similarity in the perspketive of the Qur'an.
Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali) Imam Syarbini
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.745

Abstract

Artikel ini menggunakan pendekatan Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, metode ini digunakan untuk mengisahkan sejarah pendapat para Mufassir, Fuqaha’ baik klasik maupun kontemporer khususnya tentang tema nikah beda agama Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisa pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema nikah beda agama. Mayoritas ulama’ sepakat bahwa haram hukumnya nikah antara orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang musyrik. Sementara nikah beda agama yang dibolehkan oleh al-Qur’an hanya antara laki-laki muslim denagn perempuan Ahl al-Kitab. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’, siapa yang dimaksud Ahl al-Kitab, Pertama Yahudi dan Nasrani, karena kedua ada kitab yang diberi al-Kitab. Kedua, yang dimaksud Ahl al-Kitab bukan hanya Yuhudi dan Nasrani, tetapi juga agama orang Majusi, karena sebuah hadits yang memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan orang majus seperti Ahl al-Kitab lainnya. Namun demikian, menurut konsep Mashlahah al-Ghazali tentang nikah beda agama antara laki-laki dengan perempuan Ahl al-Kitab tidak diperbolehkan, meskipun didukung oleh bukti empirik. Hal itu dikarenakan Nash Syara’ dengan eksplisit melarang beda agama antara laki-laki dengan perempuan non muslim, termasuk Ahl al-kitab berdasarkan QS.al-Baqarah 221 dan QS. Al-Mumtahanah 10. Hal ini sesuai dengan tujuan syara’ yaitu memelihara agama. Al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan Syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak Syara’, tetapi sering didasarkan pada kehendak hawa nafsu.
Implementasi Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Non Muslim Ditinjau dari Hak Asasi Manusia: Studi Analisis Putusan Nomor: 990/Pdt.P/2022/PA.Cms Khapni, Mukhammad; Salikin, Adang Djumhur; S, Sugianto
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.661

Abstract

Hukum kewarisan Islam menjadikan perbedaan agama menjadi penghalang terjadinya kewarisan, namun pada praktiknya terdapat putusan PA Ciamis Nomor 990/Pdt.P/2022/PA.Cms yang memberikan bagian harta dari pewaris muslim kepada ahli waris non muslim melalui wasiat wajibah. Putusan tersebut terkesan bertentangan dengan ketentuan hukum kewarisan Islam di mana ketika seorang pewaris dan ahli warisnya berbeda agama maka perbedaan agama tersebut menjadi penyebab tidak saling mewarisi antara keduanya. Di lain pihak seseorang memiliki hak yang melekat pada dirinya yaitu hak asasi manusia di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, dan setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim dalam Putusan PA Ciamis Nomor 990/Pdt.P/2022/PA.Cms tentang penetapan ahli waris non muslim sebagai penerima wasiat wajibah, serta bagaimana tinjauan HAM terhadap penerapan wasiat wajibah sebagai sarana hukum penyelesaian sengketa kewarisan beda agama.
Dua Banding Satu : Perbandingan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Al-Qur’an Siregar, Lili Rahmawati; Irham, M. Iqbal
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.681

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan susunan manusia dalam berbagai susunan dalam Al-Qur'an dan Al-Qur'an serta menjelaskan makna dua banding satu dalam Al-Qur'an berdasarkan korelasi antar manusia. A. Peninggalan Islam dan penyebaran deklarasi Penjelasan dua-ke-satu yang paling luas dari ayat-ayat Al-Qur'an diberikan oleh strategi pemeriksaan ini, yang menggunakan pendekatan penjelasan subjektif. Kajian yang mencermati ayat dua banding satu dalam Alquran dan isu rasio gender ini dilakukan dengan menggunakan kajian literatur. Informasi dikumpulkan melalui pemrosesan dan pembacaan berbagai bahan tertulis. metode analisis data deskriptif Surah An-Nisa: Ini adalah penemuan penilaian: 11 dalam Al-Qur'an untuk menjadi akrab dengan ekuitas Islam dan mendapatkan klarifikasi untuk itu. Titik fokus pembicaraan adalah pada peredaran harta yang diperoleh 2:1 yang diurutkan memiliki beberapa penggerak, antara lain: 2) Rekening laki-laki dan perempuan dalam Al-Baqarah: Sebagai suami istri, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan tanggung jawab. 282, yang seharusnya terlihat dari segmen isu yang membuat pernyataan wanita tentang ingatan dan komitmen berlawanan dengan pernyataan pria
Studi Analisis Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 102 Tentang Batas Waktu Suami Mengingkari Anak Dalam Li’an Arifin, Samsul
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.743

Abstract

Menurut istilah syara‟, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pasal 102 bahwa, Suami yang akan mengingkari anak yang lahir dari istrinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Dan Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima. Fuqaha berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa waktu untuk mengingkari anak yaitu saat istri mengandung anak itu dan ada pula yang berpendapat bahwa pengingkaran anak dilakukan saat anak itu lahir. Dalam KUH Perdata merinci dengan detail waktu pengingkaran anak yang berbeda dengan pendapat fuqaha dan ketentuan KHI. Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 belum sesuai dengan pendapat fuqaha yang berlandaskan hadist, dimana waktu pengingkaran anak harus segera dilakukan saat istri hamil atau saat anak itu dilahirkan. Hukum perdata hampir sama ketentuan fuqaha dimana suami hanya diberi waktu 1 bulan untuk mengingkari anak yang dilahirkan istri. Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 yaitu adanya jeda waktu yang panjang dalam batas waktu suam mengingkari anak sehingga dapat dikatakan pasal 102 KHI tidak memberi ketegasan waktu suami mengajukan gugatan pengingkaran anak ke Pengadilan Agama dan pasal 102 KHI tidaklah sesuai dengan pendapat Imam Madzhab yang dianut umat Islam di Indonesia karena dalam pendapat Imam Madzhab menyatakan bahwa pengingkaran anak harus segera dilakukan sementara ketentuan KHI pasal 102 memberikan jeda waktu yang sangat panjang dalam pengajuan gugatan pengingkaran anak.
Tafsir Al-Qur'an Dalam Perspektif Kaum Feminis (Pemikiran Asma Barlas Dan Kontribusinya Terhadap Perkembangan Hukum Islam) Wasik, Abdul
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No. 1 (2024): Hukum Islam
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v4i1.744

Abstract

The interpretation of the Qur'an is important in giving meaning to the purpose and purpose of the Qur'an. Because with this interpretation, Muslims can know and even carry out the teachings of Islam as contained in it. On the one hand, admittedly or not, Looking at the mufassir in the classical era, that most of them, or it can be said that all of them are men, so that unconsciously in carrying out their interpretation is always subjective and tends to side with their people (the men) and they do not accommodate the interests of women. Therefore, it is natural that the interpretations produced still reflect patriarchal biases, especially when they are read in the present context. Asma Barlas as one of the female feminist figures appeared to provide solutions, one of which was the need for a re-reading of the texts of the Qur'an whose interpretations were dominated by patriarchal ideology, thus giving rise to the spirit of liberation towards women and upholding the perspective of egalitarianism in the re-reading of verses from the Qur'an. She tried to deconstruct and paradigmatically reconstruct models of interpretation that tend to marginalize the role of women, both in religious, political, and social settings. Asma wants the truth of understanding of how to read religion (the Qur'an) and also wants women to be free from the negative image in Islam as it has been developing. Based on the problems that occurred above, the researcher formulated the following problem: How does the classical era's interpretation of the Qur'an relate to women? And what is the concept of Qur'anic interpretation in Asma Barlas's perspective? Looking at the variables, this study wants to examine the opinions of the mufassir, so this study can be called the character study approach. However, the character study approach is part of qualitative research and the method uses qualitative research as is customary. The study of figures was chosen as an approach, because the researcher wanted to inventory, critically evaluate, and conclude about the thoughts and opinions of the mufassir regarding the concept of Qur'anic interpretation of the Qur'an and Women or gender similarity in the perspketive of the Qur'an.
Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali) Syarbini, Imam
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Kompilasi Hukum Islam dan Fikih
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v3i2.745

Abstract

Artikel ini menggunakan pendekatan Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, metode ini digunakan untuk mengisahkan sejarah pendapat para Mufassir, Fuqaha’ baik klasik maupun kontemporer khususnya tentang tema nikah beda agama Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisa pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema nikah beda agama. Mayoritas ulama’ sepakat bahwa haram hukumnya nikah antara orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang musyrik. Sementara nikah beda agama yang dibolehkan oleh al-Qur’an hanya antara laki-laki muslim denagn perempuan Ahl al-Kitab. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’, siapa yang dimaksud Ahl al-Kitab, Pertama Yahudi dan Nasrani, karena kedua ada kitab yang diberi al-Kitab. Kedua, yang dimaksud Ahl al-Kitab bukan hanya Yuhudi dan Nasrani, tetapi juga agama orang Majusi, karena sebuah hadits yang memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan orang majus seperti Ahl al-Kitab lainnya. Namun demikian, menurut konsep Mashlahah al-Ghazali tentang nikah beda agama antara laki-laki dengan perempuan Ahl al-Kitab tidak diperbolehkan, meskipun didukung oleh bukti empirik. Hal itu dikarenakan Nash Syara’ dengan eksplisit melarang beda agama antara laki-laki dengan perempuan non muslim, termasuk Ahl al-kitab berdasarkan QS.al-Baqarah 221 dan QS. Al-Mumtahanah 10. Hal ini sesuai dengan tujuan syara’ yaitu memelihara agama. Al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan Syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak Syara’, tetapi sering didasarkan pada kehendak hawa nafsu.
Hukum Jual Beli Online : Hukum Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Lidiya, Maulidiya; Pangesti, Gita Nur; Barizi, Muhammad
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 4 No. 1 (2024): Hukum Islam
Publisher : UNIVERSITAS BONDOWOSO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61595/aladillah.v4i1.785

Abstract

Perkembangann zaman yang meningkat dan canggihnya akan teknologi di zaman modern yang serba digital ini yaitu dengan seperti adanya aplikasi belanja berbasis Online, yang salah satunya dengan pembayaran metode Cash on Delivery atau yang dikenal dengan COD yaitu pembayaran yang sangat diminati oleh banyak orang. Karena metode tersebut memiliki metode yang sangat mudah dan juga mendapat banyak keuntungan, akan tetapi didalam pelaksanaanya jual beli tersebut ada dapat beberapa kekesalahan yang mana kekesalahan tersebut dapat merugikan pihak pembeli. Maka karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana jual beli Online dengan metode Cash on Delivery (COD) yang dilaku para E-Commerce dari sudut pandang hukum dagang syariah. Berdasarkan dari rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah: 1. Mempelajari penerapan jual beli online dengan metode Cash on Delivery di E-Commerce 2. Mengetahui hukum jual beli Cash on Delivery (COD) dari sudut pandang hukum dagang Islam dan Syariah. Berdasarkan temuan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penjualan cash on delivery (COD) pada e-commerce adalah halal dan diperbolehkan jika rukun pokok, syarat-syarat jual beli terpenuhi dan selama tidak bertentangan dengan Syariah.