cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 135 Documents
Prinsip-prinsip dakwah dan komunikasi dalam al-quran surat muhammad ayat 19 Rusli
Al-Fikrah Vol 10 No 2 (2021): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.765 KB)

Abstract

Setiap manusia di haruskan menyeru kepada yang makruf dan mencengah kepada yang mungkar sesuai dengan tingkat ilmu dan profesi yang di embanya. Dalam Al-Quran terdapat prinsip dasar untuk berdakwah dan berkomunikasi seperti yang terdapat dalam surat Muhammad ayat 19. Tujuan penulisan ini adalah mencoba membahas dan membandingkan pandangan para ulama tafsir diantaranya tafsir Thabari, Maturidi, Zhamaksyari dan Ar-razi, yang berkaitan dengan bertuhan, manusia, berakhak, dan moderat. Metode penulisan ini adalah menggunakan penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ke empat ulama tafsir mengatakan bahwa, terdapat perbedaan pandangan terkait dengan Bertuhan, Thabari menyatakan yang berhak disembah adalah Allah yang maha Pencipta., Maturidi mengatakan Tuhan yang berhak disembah dengan ikhlas adalah Allah Ta’ala bukan berhala-berhala., Zhamaksyari dan Ar-razi, perpendapat bahwa pengakuan tentang Tuhan yang berhak disembah adalah Allah dibuktikan dengan ilmu pengatahuan. Manusia, ke empat ulama sepakat mendoakan diri Rasulullah terlebih dahulu kemudian memohon ampunan kepada mukmin dan mukminat dari dosa masa lalu dan dosa yang akan datang. Berakhlak, ke empat ulama sepakat bahwa Allah mengetahui dimana tempat tinggalmu, tempat usahamu, baik siang maupun malam, baik di dunia maupun di akhirat. Moderat, Thabari, Maturidi, Zhamaksyari sepakat dengan memohon ampunan kepada sesama mukmin dan mukminat dan Ar-razi, menambahkan ada 3 hubungan Nabi, terhadap Allah, dengan dirinya dan dengan orang lain atau semua manusia.     Kata Kunci: Prinsip, Dakwah, Komunikasi, Al-Quran, Muhammad Ayat 19,
Ta’addud Jum’at Dalam Perspektif Syafi’iyyah Marzuki Abdullah
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1401.14 KB)

Abstract

Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dilakukan setiap hari Jum’at secara berjama’ah pada waktu zhuhur sebanyak dua raka’at setelah khutbah Jum’at, hukumnya adalah Fardhu ‘ain atas setiap laki-laki yang Islam, balig, berakal, merdeka, muqim/ mustauthin (menetap pada balad jum’at) dan tidak dalam keadaan sakit atau musyaqqah. Ibadah ini menggambar sebagai syi’ar Islam dan Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. dan menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. Ibadah shalat Jum’at memiliki tatacara dalam pelaksanaannya dan memiliki syarat wajib dan syarat sah Jum’at, salah satu diantara beberapa syarat sah Jum’at adalah tidak boleh terjadi ta’addud dalam satu balad selama tidak ada uzur yang merukhsahkan boleh terjadi ta’addud. Unsur tempat merupakan aspek tinjauan utama, dimana dalam terminologi syafi’iah diistilahkan dengan Misran, Balad dan Qaryah yang ketiga-tiganya memiliki definsi masing-masing. Hubungannya dengan struktur wilayah sekarang, kriteria Misran berada di Propinsi dan Kabupaten/Kota, Balad di tingkat Kecamatan, dan Qaryah di tingkat Desa. Bilapun terjadi ta’addud pada tempat yang tidak dibenarkan terjadi ta’addud, maka salah satu ada yang tidak sah dan wajib mengulangi shalat Jum’at bila waktu mencukupi, atau melaksanakan shalat zuhur dengan menambahkan dua raka’at. dan yang sah adalah Jum’at yang lebih awal mengakhiri takbratul ihram imamnya. yaitu selesai membaca huruf Ra pada Allahu Akbar. Wajib melaksanakan shalat zuhur bagi kedua jama’ah shalat jum’at yang menyakini ada yang lebih awal melaksanakan shalat Jum’at, tetapi tidak mengetahui mana yang lebih awal. Karena kejadian seperti itu dianggap perbuatan yang samar-samar antara ibadah fasid (tidak sah) dengan ibadah saheh (sah).
Metode Tafsir Bi Al-Ma’tsur Mustafa Kamal
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1445.34 KB)

Abstract

Al-Qur’an adalah sebuah kitab suci ummat Islam yang memuat sangat banyak informasi dan hukum-hukum sebagai petunjuk dalam kehihidup manusia. Akan tetapi Al-Qur’an bukan sebuah kitab format hukum yang telah jadi dengan semata merta untuk dapat dipedomani manusia, melainkan harus melakukan peristimbatan (menggali atau proses ijtihad) melalui metode-metede tafsir yang benar. Secara mendasar, metode tafsir hanya terbagai kepada dua, yakni Tafsir bi al-Ma’tsur dan bi al-Ra’yi. Karena itu dipandang penting untuk memahami tentang seluk beluk Tafsir bi al-ma’tsur yang mencakup seputar bagaimanakah pengertiannya?, sejarah munculnya?, bentuk dan metodenya?. Dengan menganalisa berbagai data dari sumber yang berkaitan, maka dapat disimpulkan bahwa Tafsir bi al-ma’tsur adalah metode tafsir dengan mendasarkan pada penjelasan al-Qur’an, penjelasan Hadits dan pendapat sahabat. Jada metode tafsir ini lebih mengedepan tekstualal- Qur’an dan hadits yang dipandang lebih menetahui maksud-maksud al-Qur’an, Metode ini tumbuh dan berkembang pada periode tabi’in yakni sekitar tahun 150 H, yang ditandai dengan lahirnya kitab- kitab tafsir seperti: Tafsir Sufyan Ibnu Umayyah, Tafsir Wali Ibnu al-Jarah, Tafsir Syu’bah Ibnu al- hajjaj dan lain-lain. Mengenai keabsahan metode tafsir ini, dipandang lebih sedikit kemungkinan tersalahnya karena lebih mendahulukanpenjelasa teks al-Qura’an, Hadits dan pendapat orang-rang terdahulu (sahabat rasulullah), dari pada al-ra’yu (akal pemikiran manusia semata).
Tasawuf, Perkembangan dan Maqam-Maqamnya Muhibuddin Alamsyah
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1482.612 KB)

Abstract

Allah Swt. menciptakan manusia sebagai khalifah dipermukaan bumi yang dituntut untuk memenuhi segala kewajibanya, baik yang hablum minallah atau hablum minannas. Manusia dalam menyempurnakan kewajibannya harus memiliki berbagai macam ilmu, diantara yang sangat penting adalah Ilmu Tasawuf. Ilmu Tasawuf adalah suatu bidang ilmu yang sadah dipraktekkan semenjak masa Rasulullah Saw. akan tetapi pada masa tersebut belum ada istilah yang dinamakan dengan sufi. Kemudian pada masa tabi`in baru ada yang diistilahkan dengan sufi bagi orang-orang yang melakukan sesuatu hanya karena Allah semata. Ilmu ini terdapat beberapa makam (tingkatan) mulai dari yang paling rendah hingga kepada yang paling tinggi, yang tidak mungkin seseorang melangkah kepada yang paling tinggi sebelum menjalani yang lebih rendah. Ilmu Tasawuf merupakan satu bidang ilmu yang sanggup mendekatkan diri seorang hamba dengan sang pencipta bahkan kadang-kadang sampai kepada maqam mukasyafah. Bila seseorang yang telah mencapai maqam tersebut Allah akan mencurahkan segala nur-nur dalam dadanya, sehingga nampak seluruh keajaiban-keajaiban baik yang sudah terjadi maupun yang belum terjadi.
Ilmu Fiqih dan Faktor Perbedaan Pendapat Riyandi
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1514.705 KB)

Abstract

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, dalamnya telah di atur berbagai macam hokum agama, mulai dari persoalan social hingga pada persoalan spiritual, yang mana persoalan hukum yang berhubungan dengan manusia di bungkus dalam suatu disiplin ilmu yaitu ilmu fiqih. Fenomena ini nampak dengan jelas dari karya-karya para ulama terdahulu, yang mana di dalam memuat hukum ibadah, mu’amalat munakahat dan jinayat atau dalam ilmu fiqih hal ini disebut dengan rubu’ ilmu yang tersusun secara sistimatis, jurnal ini membahas tentang ilmu fiqih dan factor terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam mazhab, penulis dalam mengupas isi jurnal ini menggunakan metodelogi kualitatif dengan menggunakan pendekatan historical opproach, bertujuan agar dapat memberikan keabsahan sebuah data tentang berkembannya ilmu fiqih. Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi’ amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya. Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash Al-Qur’an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin ilmu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.
Pengaruh Riba Bagi Pendidikan Anak Mujiburrahman; Amiruddin
Al-Fikrah Vol 1 No 1 (2012): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.192 KB)

Abstract

Riba merupakan suatu masalah sosial dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi pemicu kesenjangan antara orang kaya dengan orang miskin. Kedudukan riba dalam Islam adalah haram seperti yang telah dijelaskan Allah Swt dalam beberapa firman-Nya. Selain memicu berbagai kesenjangan dalam masyarakat, riba juga dapat berpengaruh terhadap pendidikan anak dalam keluarga. Dalam hal ini, perkembangan anak tergantung dengan apa yang diberikan, jika anak diberikan nafkah dari hasil riba akhirnya akan tercipta jiwa anak yang egois dan materialistis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaruh riba terhadap perekonomian ummat, pengaruh riba terhadap perkembangan pendidikan dan akhlak anak serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek riba dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif, dan menggunakan tehnik studi kepustakaan (library research).
Feminisme Dalam Hukum Islam dan Adat Muntasir
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.569 KB)

Abstract

Karangan ini problematika manusia di dalam masyarakat beranekaragam, adapun yang sekarang ini terjadi adanya gerakan yang menuntut keadilan dan kesetaraan . Namun feminisme demikian masalah feminisme telah menempatkan ke posisi perempuan, dan mereka menuntut hak-haknya. Feminisme sebagai bentuk reaksi kenyataan. Namun demikian gerakan tersebut berkaitan dengan masalah gender telah menempatkan ke posisi perempuan, mereka menuntut hak-haknya. Dalam penulisan, penulis mengkaji lebih jauh tentang Bagaimana perspektif feminisme dalam hukum Islam dan hukum adat. Apa hak dan kewajiban feminisme menurut Islam. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan perempuan dam laki-laki sama, dan tidak ada diskriminatif di antara keduanya. Dan yang jelas Islam sendiri mengakui laki-laki dan perempuan dihadapan Allah sama, bedanya saja bagaimana ketaqwaan mereka. Gender merupakan pembagian peran serta dan tanggungjawab untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana kodratnya masing-masing. Adanya perlakuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak berarti merendahkan kedudukan satu sama lain, namun yang demikian itu adalah suatu ketentuan yang adil sesuai dengan fitrohnya sebagai laki-laki dan fitrohnya sebagai perempuan. Dengan demikian adanya hal tersebut di atas diharapkan perlakuan perempuan di masyarakat dapat dioptimalkan. sebaik mungkin dan disesuaikan dengan kemampuan dan kodrat masing- masing. Selain itu, tulisan ini juga bertujuan memberikan kesadaran perempuan bahwa perspektif gender merupakan. kebebasan atau persamaan hak laki-laki dan perempuan yang terkait dengan emansipasi perempuan, sehingga gender dapat memberikan kontribusi kepada perempuan yang ingin kebebasan dan keadilan.
Analisis Thalak Dalam Realita Masyarakat Menurut Qawaid Fiqhiyah Safriadi
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2646.803 KB)

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang Analisis Thalak dalam Realita Masyarakat Menurut Qawaid Fiqhiyyah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang talak, ushul fiqh, dan kaidah tentang talak sebagai bahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Dalam realita yang terjadi sekarang ini di dalam masyarakat proses terjadinya perceraian atau talak, oleh pihak yang ingin melakukan talak mengajukan permohonan talaknya ke Mahkamah Syar’iyah, kemudian dalam tahapan perceraian di Mahkamah Syar’iyah, seseorang tersebut harus melalui beberapa proses, diantaranya pengajuan surat gugatan, mediasi (hakam), pembuktian, dan yang terakhir pembacaan keputusan oleh Majlis Hakim. Mengenai permasalahan talak, para ulama menggunakan kaidah eliminasi (pengurangan atau penyempitan) kesulitan bagi manusia. Dalam keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena itu, kebolehan menceraikan istri bagi yang tidak dapat lagi menyelamatkan keharmonisan rumah tangganya. Kaidah fiqh yang dibentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah: la dharara wa la dhirara, addhruratu tibihu almahdhurat, adhararu yuzal
Wadhih dan Mubham Sebagai Metode Istinbath Hukum: Analisis Teori Antara Aliran Hanafiyah dengan Syafi‘iyah M. Jafar
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2773.396 KB)

Abstract

Ketika seorang mujtahid mengistinbathkan hukum, dibutuhkan kaidah-kaidah yang konkret untuk memperoleh hukum yang konkret pula. Di antara kaidah yang dibutuhkan adalah wadhih dan mubham untuk memahami bentuk-bentuk nash. Namun, dalam perjalanannya terjadi perbedaan pada pembagian keduanya antara teori ulama Hanafiyah dengan ulama Syafi‘iyah. Menurut ulama Hanafiyah, wadhih terbagi empat, yaitu Zhahir, Nash, Mufassar, dan Muhkam. Begitu juga mubham dibagi kepada empat, yaitu Khafi, Musykil, Mujmal dan Mutasyabih. Sedangkan menurut ulama Syafi‘iyah membagikan wadhih kepada Zhahir dan Nash saja, dan membagikan mubham kepada Mujmal dan Mutasyabih. Dengan berbeda kaidah, maka akan berbeda kesimpulan hukum antara keduanya.
Agama: Konflik dan Gerakan Fundamentalisme Kontemporer Muhammad Aminullah
Al-Fikrah Vol 3 No 1 (2014): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2758.165 KB)

Abstract

Signifikansi studi ini untuk melihat penyebab kemunculan komplik antar agama dalam jagat raya ini. Kajian ini mengangkatkan beberapa faktor yang menyebabkan komplik tersebut. Penulis menggunakan pendekatan fenomenologi untuk menganalisa permasalahan yang timbul. Pada dasarnya ketikan masa kegemilangan Islam pada era kekhalifahan Abbasiyyah, hubungan muslim dengan non muslim sangat baik. Adapun dasar perpecahan ketika saling mengklaim diri yang benar dan orang lain salah, yang diakhiri oleh perang salip. Faktor selanjutnya yaitu berkembangnya isu-isu dan gerakan-gerakan dari non muslim dalam misi menghancurkan Islam, sehingga berkembangnya isu gerakan fundamental. Namun dalam penelitian ini, gerakan fundamental merupakan sebuah mitos yang dikembangkan oleh non muslim untuk dijadikan alasan menghancurkan Islam.

Page 3 of 14 | Total Record : 135