cover
Contact Name
fakrurradhi
Contact Email
fakrurradhi@iaialaziziyah.ac.id
Phone
+6285270075934
Journal Mail Official
alfikrah@iaialaziziyah.ac.id
Editorial Address
Jln. Mesjid Raya Km. 1.5 Samalanga Kab. Bireuen Nanggroe Aceh Darussalam 24264 Aceh, Indonesia
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Al-Fikrah
ISSN : 20858523     EISSN : 27462714     DOI : https://doi.org/1054621/jiaf.v7i2
Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan kajian analisis -kritis dengan tujuan sebagai wadah yang kredibel bagi akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan karya, studi, makalah, dan bentuk penelitian lainnya. Pembentukannya bertujuan untuk menjadi jurnal ilmiah dengan reputasi nasional serta mempromosikan kemajuan, pemahaman, dan hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan ke website https://ejournal.iaialaziziyah.ac.id/index.php/jiaf Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi mitra bestari (reviewer) atau editor. Jurnal al-Fikrah diterbitkan oleh institut Agama Islam al-Aziziyah Samalanga, Bireuen, Aceh, Indonesia. al-Fikrah adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis, yang mana akan diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 135 Documents
Eksistensi Ulama dalam Politik Islam Muntasir; Nidzammuddin Sulaiman
Al-Fikrah Vol 2 No 2 (2013): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.861 KB)

Abstract

Para ulama ini telah memberikan warna tersendiri bagi Islam dalam dalam berbagai dimensinya termasuk dalam dimensi politik. Peran-peran mereka terhadap penubuhan konsep dan idea politik Islam, negara Islam, kepemimpinan dan lain-lain yang berhubungan dengan politik adalah sesuatu yang telah dimulakan semenjak selepas era kenabian dan para khalifah setelahnya. Kuasa politik dan kuasa agama menjadi otoriti yang dipegang oleh satu orang. Pada masa kenabian, kedua kuasa itu dimiliki nabi Muhammad sebagai Rasululullah yang diberi mandat menyampaikan syariat Islam ke permukaan bumi ini. Pola yang dilakukan oleh nabi Muhammad tesebut berterusan sehingga pada masa kekhalifahan setidaknya sampai masa kekhalifahan khulafaur rasyidin yang berakhir dengan tebunuhnya khlalifah saidini Ali Bin Abi Thalib. Sedikit mengalami peubahan yang terjadi pada masa khalifah dinasti Umayyah, Abbasiyah dan dinasti lainnya. Jabatan khalifah yang pada masa itu mulai dipegang oleh orang-oang yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi ulama. Akibatnya muncul berbagai pandangan dan teori yang diberikan oleh para ulama semasa sebagai respon mereka terhadap fenomena yang berlaku. Dengan mengikuti alur historis pandangan para ulama tersebut, dapat dilihat bahawa respon yang diberikan oleh mereka senantiasa diselaraskan dengan kondisi sosio masyarakat yang sedang berlangsung. Persyararatan keturunan Quraish dan Ulama Mujtahid yang diberikan oleh Imam Al-Mawardi untuk menjadi Imam atau Khalifah adalah selari dengan kebutuhan politik pada masa itu. Dimana para ulama setelahnya tidak mempermaslah kan kedua syarat tersebut. Rumusan yang dapat difahami dari perbincangan di atas bahwa sebagaimana yang terjadi dalam teori barat tentang bentuk, sistem dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan politik dan kenegaraan juga terjadi dalam pemikiran sarjana Islam. Perubahan pandangan dan pemikiran adalah sesuatu yang berlaku secara alamiah mengikuti kehendak perkembangan semasa.
Tindak Pidana Terhadap Pelaku Khalwat Menurut Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Muhammad Arifin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.067 KB)

Abstract

Khalwat adalah tindak pidana yang dilarang oleh Islam, perbuatan khalwat dapat membawa kepada terjadinya perzinaan. Dalam Islam tidak ada hukum yang khusus bagi kesalahan khalwat, namun menurut ijtihad ulama’ kesalahan khalwat ini telah ditetapkan dalam katagori jarimah ta’zir dan dalam pelaksanaan hukuman adalah mutlak wewenang pihak pemerintah atau hakim. Kajian ini meneliti bagaimana ketentuan khalwat dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, serta melihat bagaimana metode yang digunakan dalam menetapkan hukuman khalwat di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku khalwat menurut qanun Aceh berupa cambuk, denda dan kurungan. Dan metode pemahaman pakar hukum dalam menetapkan hukuman khalwat adalah dengan membandingkan kesalahan khalwat kepada kesalahan perbuatan zina.
Talqin Nikah Sebagai Budaya Untuk Menjaga Wewenang Wali Nasab Dalam Aqad Nikah Imran
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (490.217 KB)

Abstract

Marriage contract is a special contract of the agreement such as the sale , pledge and others . Legalization of marriage in Islam is considered as a thing to be handled with care , because it will have implications for the law to various other matters arising from the marriage , such as nafaqah , heritage and also the sustainability of a happy home . One of the most important elements of the ceremony is the guardian of marriage . Only the female guardian who has the right to marry women who are in this authority. This was given by Islamic law to the guardian of marriage , because a woman can not marry himself . If a woman married herself , then her marriage is not legitimated. But in reality , guardians those have the right to marry sometimes are lose their right, because certain things , which requires that the rights of guardians move to another one in the hierarchy are the more distant ring thereof , when viewed from the aspect of virtue and validity.
Maqashid Al-Syar’iyyah Menurut Perspektif Al-Syatibi Maisarah
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.491 KB)

Abstract

Ulama ushul fiqh menggunakan tiga pola penalaran dalam memahami syariat Islam yaitu lughawiyyah, ta‘liliyyah dan penalaran istiÎlaÍiyyah. Penalaran istiÎlaÍiyyah termasuk maqashid al-syar’iyyah di dalamnya yaitu mendeduksi tujuan-tujuan umum syariat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, serta menyusun kategori-kategorinya, guna menentukan skala prioritas ketentuan hukum untuk masalah baru. Dilatarbelakangi oleh stagnansi pemikiran yang terjadi di wilayah Granada dan lainnya sehingga mengilhami kesadaran metodologis al-Syathibi untuk melakukan observasi-induktif (istiqra`) yang tertuang dalam karya besarnya “al-Muwafaqat”. Ketokohan al-Syatibi dan pemikiran-pemikiran hukumnya mulai menjadi masintream penelitian baru bagi kegiatan kalangan pemikir pembaharuan dalam Islam terjadi pada abad ke-19 M, setelah beberapa abad ia wafat. Kategori yang dirumuskan al-Syatibi bertumpu pada maqashid al- syar’iyyah yaitu kuliyyah al-khams (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Hal ini merupakan ijtihadnya dalam penyelesaian persoalan hukum yang timbul pada masa ia hidup. Namun Langkah 'Asyur pada masa kontemporer ini, ditapaktilasi oleh Muhammad al- Ghazali, Ahmad al-Khamlaysyi, Yusuf Qardhawi, Ahmad al-Raysuni, Ismail Husni. Mereka semua gigih mendengungkan nilai-nilai universal seperti al-'adl, huquq al-ijtima'i, huquq al-iqtishadi, huqûq al-siyasi, sebagai penyempurna prinsip kulliyyah al-khams konvensional. Menghadapi banyaknya persoalan hukum yang timbul pada zaman modern ini, kategori maslahah yang dibagi oleh al-Syatibi pada tiga tingkatan dharuriyyat, hajiyyyat dan tahsiniyyat dapat menjadi kerangka dalam penyelesaian hukum serta dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang memang tidak terdapat dalam nash. Dengan demikian diharapkan tujuan disyariatkan hukum dapat tercapai.
Psikologi Agama Muhibuddin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.9 KB)

Abstract

Manusia merupakan salah satu makhluk Allah yang mempunyai daya fakir yang kuat, maka oleh karena itu bermacam ilmu pengetahuan dibebankan kepada manusia. Diantara sekian banyaknya ilmu pengetahuan yang paling penting adalah ilmu yang berhubungan dengan sang pencipta atau agama. Fenomena yang terlihat sekarang ini banyak orang menyalahkan agama ketika melihat prillaku atau tingkahlaku manusia yang tidak sesuai dengan anjuran agama yang dia anut. Oleh karena demikian penulis merasa perlu adanya kajian. Kajian ini dengan judul Psikologi Agama. Tujuannya adalah untuk membebaskan agama dari tuduhan-tuduhan yang negatif. Dari hasil kajian tersebut dapat disimpulkan bahwa denagn beragama manusia akan hidup tenang dan bahagia, sehingga bila terdapat dalam kehidupan manusia ada sesuatu yang tidak sesuai dengan anjuran agama, maka bukan agama yang menjadi sasaran.
Perspektif Komunikasi Antar Pribadi : Perspektif Mekanistik, Psikologis, Interaksi dan Perspektif Pragmatis T. Faizin
Al-Fikrah Vol 4 No 1 (2015): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.813 KB)

Abstract

Perspektif dilihat secara sepintas sama dengan persepsi. Namun sebenarnya perspektif bukan persepsi melainkan pemandu persepsi kita; perspektif mempengaruhi apa yang kita lihat dan bagaimana kita menafsirkan apa yang kita lihat. Perspektif yaitu suatu pandangan mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan. Aubrey B. Fisher menjelaskan ada empat perspektif teori komunikasi, yaitu perspektif mekanistis, perspektif psikologis, perspektif interaksionis dan perspektif pragmatis. Perspektif Mekanistis menganggap komunikasi merupakan suatu proses satu arah. Dalam perspektif ini proses komunikasi sangat dipengaruhi oleh perspektif ilmu- ilmu alam. Perspektif ini menekankan pada unsur saluran fisik komunikasi. Karena berfokus pada saluran sebagai tempat untuk mencari fenomena komunikatif. Perspektif psikologis tentang komunikasi manusia memfokuskan perhatiannya pada individu baik secara teoretis maupun empiris. Secara lebih spesifik lagi, yang menjadi fokus utama dari komunikasi adalah mekanisme internal penerimaan dan pengolahan informasi. Perspektif interaksional menonjolkan keagungan dan nilai individu diatas nilai pengaruh yang lainnya. Manusia di dalam dirinya memiliki esensi kebudayaan, bersosialisasi dengan masyarakat, dan menghasilkan buah pikiran tertentu. Perspektif pragmatis tentang komunikasi manusia didasarkan pada asumsi pokok sistem dan informasi. Perspektif ini menyajikan alternatif paradigma yang berbeda dengan tiga perspektif sebelumnya.
Pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah Tentang Imbalan Nādhir Dari Hasil Pengelolaan Harta Wakaf Nainunis
Al-Fikrah Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.747 KB)

Abstract

Nādhir merupakan pengelola harta wakaf yang sangat menentukan berjalan atau tidaknya manfaat harta wakaf. Di samping kewajibannya, seorang nādhir juga berhak mendapatkan imbalan dari hasil harta wakaf. Imbalan nādhir dapat disesuaikan dengan ketentuan pewakaf atau ditetapkan oleh hakim. Tulisan ini mengkaji tentang imbalan nādhir terhadap hasil pengelolalaan harta wakaf telaah Fiqh al-Syāfi’iyyah. Hasil penelitian ini adalah pandangan Fiqh al-Syāfi’iyyah tentang imbalan nādhir terhadap hasil pengelolalaan harta wakaf adalah jika imbalan itu disyaratkan pewakaf, nādhir boleh mengambil imbalan secara mutlak sebagaimana ditentukan dalam syarat walaupun melebihi imbalan mitsil selama nādhir bukanlah pewakaf, kalau nādhir adalah pewakaf, maka hanya boleh mengambil imbalan mitsil atau lebih kurang lagi. Sedangkan imbalan yang ditetapkan oleh hakim adalah sekurang-kurang dari nafkahnya atau imbalan mitsil.
Kafaah Dalam Perkawinan Muhammad Haikal
Al-Fikrah Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.107 KB)

Abstract

Kafaah is the correspondence between the prospective husband with the prospective wife for the formation of family sakinah mawaddah warahmah. The most important element of kafaah is the religion where religion here is not limited to worship, but has a noble character and noble character, the science of established religion and strong faith. While the other elements are not the main factor, it depends on the ‘uruf of an area. Kafaah is located in women not from the prospective husband.
Pemberian Reward dalam Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Muhammadiyah Kabupaten Aceh Singkil Evi Susanti
Al-Fikrah Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.836 KB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan peneliti untuk melihat bentuk pemberian reward dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMA Muhammadiyah. Adapun hasil penelitian ini yaitu: (1) Bentuk-bentuk pemberian reward dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Muhammadiyah Gunung Meriah berupa pemberian reward berupa material (jajan gratis, uang saku, tas, sepatu, baju seragam, alat tulis, piagam dan piala) dan pemberian reward non-material yaitu segala tindakan guru yang tujuannya tidak lain selain untuk memberi motivasi kepada siswa; (2) Dampak Pemberian Reward dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Muhammadiyah Gunung Meriah yaitu, a. Dampak positif: siswa semangat dalam belajar, dapat meningkatkan motivasi siswa untuk berprestasi, sebagai contoh bagi siswa lainnya, b. Dampak negatif: Reward yang berlebihan dapat membuat siswa menjadi terlena, terdapat siswa yang merasa sombong akan prestasinya, dan membutuhkan biaya yang cukup mahal (3) Faktor-faktor pendukung dan penghambat pemberian reward dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam adalah, Faktor pendukung: Sarana dan prasarana memadai, dorongan Guru dan sekolah yang kuat dalam memotivasi, semua guru konsisten untuk menerapkan reward pada saat kegiatan belajar mengajar, SDM guru yang memadai. Faktor penghambat: Lingkungan yang kurang baik, kurangnya kesadaran dalam diri siswa, kurangnya komunikasi dan kerjasama dengan orang tua siswa.
Penerapan Pendidikan Akhlak Dalam Islam Syarkawi
Al-Fikrah Vol 5 No 1 (2016): Jurnal Al-Fikrah
Publisher : Institut Agama Islam Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.18 KB)

Abstract

Pendidikan merupakan bidang pembangunan yang sangat penting untuk mencerdaskan anak bangsa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bermoral dan bertakwa kepada Allah SWT, dalam hal ini akhlak memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena merupakan suatu tonggak meningkatkan derajat manusia dalam mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Di dalam Islam terdapat aturan-aturan. Aturan-aturan itu ada yang berhubungan dengan keyakinan disebut akidah, ada yang berhubungan dengan pengabdian kepada Allah disebut ibadah, ada yang kaitannya dengan hubungan antara manusia disebut muamalah dan ada juga tata krama bergaul disebut dengan akhlak. Penelitian ini dilatarbelakangi dari permasalahan dalam penerapan pendidikan akhlak dalam Islam terhadap anak didik semenjak usia dini dan kenyataan di masyarakat yang mengalami multi krisis yang disebabkan kurangnya pemahaman akhlak pada diri masyarakat secara umum pembinaan pemahaman akhlak remaja sangat memprihatinkan. Dari latar belakang di atas penulis hendak mengkaji bagaimana konsep pendidikan akhlak dalam Islam dan bagaimana penerapannya dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan akhlak. Dengan akalnya manusia mampu berpikir, memahami suatu ilmu pengetahuan, dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dengan nafsu manusia punya keinginan dan kemauan untuk maju, meningkatkan diri, dan meraih cita-cita guna mencapai tujuan tertentu. Konsep pendidikan akhlak harus diawali dari individu yang kemudiannya di dalam sebuah keluarga dan seterusnya di dalam masyarakat. Di dalam tata kehidupan di masyarakat terdapat aturan-aturan yang memungkinkan manusia dapat hidup dengan aman dan damai hal ini karena pada dasarnya manusia itu adalah makhluk susila yaitu makhluk yang mempunyai tata krama atau sopan santun kepada yang lebih tua dan yang sebaya. Sifat dasar semacam ini telah dicipta oleh Allah SWT dengan tujuan agar di dalam pergaulan antar sesamanya dapat selaras dan harmonis.

Page 6 of 14 | Total Record : 135