cover
Contact Name
Abdul Atsar
Contact Email
risalahmkn@unram.ac.id
Phone
+628786855632
Journal Mail Official
risalahmkn@unram.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum. Universitas Mataram Jl. Majapahit No. 62 Mataram 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Risalah Kenotariatan
Published by Universitas Mataram
ISSN : 2775362X     EISSN : 2775362X     DOI : -
Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual (hasil pemikiran) tentang hukum, konstitusi, Kenotariatan, serta isu-isu hukum kenotariatan dan ketatanegaraan yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Jurnal Risalah Kenotariatan ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, serta pemerhati hukum konstitusi dan ketatanegaraan.
Articles 209 Documents
Analisis Pertanggungjawaban Negara Atas Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional Yang Telah Diratifikasinya Muhammad Zainuddin, Muhammad Jailani, Muhammad Faisal &
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.228 KB)

Abstract

Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui,menganalisis, memaparkan, dan memperoleh jawaban tentang norma hukum perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, dengan target khusus adalah mengetahui tentang bagaimana mekanisme dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional di Indonesia, kemudian bagaimana sifat mengikatnya instrument-instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi dengan pemaparan contoh dari sifat pertanggungjawaban negara terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, khusus dalam penelitian ini berfokus pada ratifikasi perjanjian internasional tentang hak-hak sipil politik dan hak-hak sosial budaya. tujuan penelitian ini yakni dalam Rangka Pengembangan Ilmu Hukum Acara Khususnya tentang Pertanggungjawaban Negara terhadap instrument-instrumen hukum HAM yang telah diratifikasi, Baik Secara Teoritik Maupun Praktiknya dalam kehidupan bernegara. Kesimpulan dari hasil penelitian pada penelitian ini adalah bahwa ada dua bentuk mekanisme Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, yakni mekanisme ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk undang-undang yang ditangani oleh Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan mekanisme ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk keputusan presiden adalah Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Cara-cara yang biasa ditempuh oleh suatu negara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum hak asasi manusia, meskipun negara tersebut telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, seperti; Drogasi, Reservasi, dan Deklarasi.
Mediasi Online Dalam Perkara Perdata Demi Terwujudnya Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Ridwan, Lewis Grindulu, M. Hotibul Islam &
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.528 KB)

Abstract

Proses beracara yang semula dilakukan secara manual kini sudah berubah dengan keberadaan teknologi, melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Mediasi sebagai salah satu bagian dari peradilan perdata juga dilakukan secara online/ daring, atas hal tersebut maka Penulis dalam penelitian ini merumuskan pokok permasalahan yaitu: a) bagaimana pengaturan mediasi online dalam penyelesaian perkara perdata?, dan b) apakah mediasi online dapat mewujudkan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya ringan dalam perkara perdata?. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah, pertama untuk menjelaskan pengaturan mediasi online dalam penyelesaian perkara perdata; kedua, untuk engidentifikasi dan menentukan apakah mediasi online dalam perkara perdata dapat mewujudkan Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan biaya ringan. Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribus: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, preposisi, maupun pengembangan teori dalam studi ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan dalam proses legislasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan regulasi terhadap mediasi online. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi online belum mendapatkan pengaturan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturannya terdapat dalam Perma yang mengatur mediasi yakni Perma No. 2 Tahun 2003, Perma No. 1 Tahun 2008, dan Perma No. 1 Tahun 2016. Tata cara mediasi online tidak diatur secara rinci, hal tersebut kemudian mengharuskan mediator menafsirkan sendiri tata cara mediasi online tersebut. Berikutnya, mediasi online dapat diterapkan sebagai bagian dari bentuk fleksibilitas lembaga pengadilan dalam mengikuti arus perkembangan teknologi dan agar terpenuhinya prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Pihak yang berperkara dapat menghemat biaya sehingga tidak membebankan mereka, meskipun memang terdapat kelemahan seperti masalah koneksi internet dan kerahasiaan mediasi itu sendiri.
Nilai Pancasila Sebagai Norma Kritik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Jumat Khusyu) Eko Purnomo, Chrisdianto
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.202 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.33

Abstract

Nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma kritik pembentukan peraturan perundang-undangan dan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai norma kritik, Pancasila menjadi acuan pembentukan Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyu. Dari hasil penelitian tentang kesesuaian materi muatan Peraturan Walikota Bima dengan nilai Pancasila menunjukkan bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 71 Tahun 2019 dibentuk tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas Pancasila. Dengan demikian, Peraturan Walikota ini harus dicabut dan tidak dapat diberlakukan kembali. Kata Kunci: Pancasila; Norma Kritik; Peraturan Walikota
Pentingnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Desa Nangawera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima Any Suryani, Diman Ade Mulada, Arba,
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.975 KB) | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.34

Abstract

Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting, baik dilihat dari aspek ekonomis maupun dari aspek religius. Oleh karenanya setiap manusia dan badan hukum ingin memiliki dan menguasai tanah. Untuk memperoleh hak atas tanah dilakukan melalui 4(dua) cara, yaitu: melalui membuka hutan/lahan, melalui peristiwa hukum seperti warisan, melalui perbuatan hukum jual beli, tukar menukar, dan melalui penetapan pemerintah. Keempat cara tersebut agar mempunyai kepastian hak dan kepastian hukum menurut UUPA wajib dilakukan didaftarkan, dan setiap pendaftaran harus disertai akta, baik akta outentik maupun akta di bawah tangan. Masyarakat desa Nangawera pada umumnya masih kurang sekali pemahamannya terhadap hukum Agraria, terutama yang berkaitan dengan pembuatan akta dalam peralihan hak atas tanah. Mereka selama ini masih banyak yang melakukan perolehan dan peralihan hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat. Terutama sekali peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, jarang sekali dilakukan dengan pembuatan akta dan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat hak.Kata Kunci : Akta; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peralihan Hak Tanah
Efektifitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) (Studi di LPKA Kelas II Mataram) Hamid, Abdul; Wulandari, Laely
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.35

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas Pembinaan anak didik Pemasyarakatan oleh LPKA Kelas II Mataram yang saat ini berlokasi di Batukliang Lombok Tengah dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh petugas LPKA dalam membina dan mendidik anak didik permasyarakatan. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian Hukum Empiris, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sosiologis sumber data yaitu, data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan anak didik Pemasyarakatan oleh LPKA Mataram yang kini berada di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah cukup efektif, hal ini terlihat dari jumlah anak didik pemasyarakatan yang di bina di LPKA Batukliang dalam 3 (tiga) Tahun terakhir berjumlah 203 Orang dan yang Kembali mengulangi perbuatannya (recidivist hanya 10 Orang (17%). Sedangkan kendala atau hambatan yang di hadapi oleh Petugas LPKA Batu Kliang Kabupaten Lombok Tengah adalah belum adanya tenaga psikolog yang di tugaskan secara khusus di LPKA tersebut, kurangnya tenaga pendidik, keterbatasan dana, kurangnya sarana dan prasarana serta hilangnya komunikasi anak didik tersebut setelah selesai menjalani pidananya.
Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa HS., Salim; Djumardin, Djumardin; Munandar, Aris
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.37

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Peternakan merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak. Besarnya kredit yang diberikan adalah berkisar antara Rp25,000.,000., sampai dengan Rp50,000,000.- Pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR Peternakan belum disampaikan kepada masyarakat dengan baik, sehingga kemampuan peternak untuk mengembangkan usahanya relatif kecil, dan belum menyemtuh pada bisnis tentang secara komersial. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya peternak yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Penyuluhan hukum tentang KUR Peternakan telah dilakukan pada tanggal, 22 November 2021, tempatnya di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah masyarakat mengetahui tentang keberadaan KUR Peternakan, mengetahui aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat peternakan, dan besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban peternak, serta mereka akan mengajukan permohonan pada Bank BRI Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Sosialisasi Mekanisme Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat Perikanan Bagi Nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa Salim HS., dan Wira Pria Suhartana, Djumardin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.38

Abstract

Nelayan yang berada di Desa Labuan Bontong mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya hal ini disebabkan kurang modal yang dimiliki, sementara itu pengetahuan mereka tentang keberadaan KUR Perikanan sangat rendah. Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang secara terus menerus disampaikan kepada masyarakat. Salah satu caranya untuk mengadakan sosialisasi tentang mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat di bidang perikanan. Tujuan kegiatan sosialisasi ini, adalah (1) untuk meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan meningkatkan pemahaman nelayan yang berkaitan dengan mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan Di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa, Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: 1. Sosialisasi mekanisme dalam pemberian kredit usaha rakyat perikanan bagi nelayan di Desa Labuan Bontong, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal, 22 November 2021. 2. Faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa belum pernah mengajukan KUR Perikanan karena belum pernah mendengarkan informasi tentang keberadaan KUR Perikanan, baik yang berkaitan tata cara permohonan pengajuan KUR, persyaratannya, besarnya pinjaman dan tata cara pengembalian pinjaman. 3. Dampak positif dari sosialisasi ini adalah masyarakat nelayan mengetahui tentang peraturan hukum yang mengatur tentang KUR Perikanan, prosedur dan syarat-syarat pemberian KUR Perikanan, besar pinjamannya, yaitu Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta, bunganya 6%/tahun, jangka waktu pengembalian, yaitu selama 1 tahun, hak dan kewajiban nelayan dalam pengembalian pinjaman KUR Perikanan. 4. Masyarakat beserta kepala desa akan mengajukan permohonan KUR Perikanan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kata kunci : Kredi Usaha Rakyat; Perikanan; Nelayan;
Penyuluhan Hukum Tentang Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi Di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Rodliyah; Lalu Parman; Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.39

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihajatkan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, namun realitasnya, pelaku tindak pidana korupsi semakin banyak, bahkan dana di tingkat desa dikorupsi oleh kepala desa maupun perangkat desa. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui dan memahami tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi., dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa: (1) penyuluhan hukum tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa telah dilalsanakan pada tanggal 22 November 2021, tempatnya di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Pesertanya berjumlah 26 orang. (2). Dampak positif dari adanya penyuluhan hukum adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dampak lain dari adanya penyuluhan tersebut adalah kepala desa beserta akan menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukkannya dan mereka berpikir 100 kali untuk melakukan korupsi karena sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku sangat berat, masyarakat yang berada di Desa Jotang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa meningkat pengetahuan dan pemahaman tentang sanksi pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci : Sanksi Pidana; Undang-Undang; Korupsi
Model Pengelolaan Pertambangan Di Indonesia HS., Salim
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.40

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis jenis sengketa yang terjadi dalam di bidang pertambangan dan model penyelesaiannya. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konsep. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) jenis sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, baik di negara lain maupun di Indoensia adalah sengketa lingkungan, Sengketa antara perusahaan tambang dengan masyarakat hukum adat atau pribumi, sengketa sosial, sengketa wilayah kontrak karya, sengketa divestasi saham, dan sengketa kewenangan dalam pelaksanaan divestasi saham, dan (2) Model pengelolaan pertambangan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat adalah adanya (a) partisipasi masyarakat, (b) pemilikan saham oleh masyarakat setempat, (c) pengakuan terhadap tana balo tolo (tanah waris), (d) tenaga kerja lokal, (e) divestasi saham diperioritaskan bagi daerah penghasil, dan (f) program CSR dilaksanakan pada saat kegiatan eksplorasi.Kata kunci : Pengelolaan Pertambangan; Sengketa; Divestasi Saham
Analisis Sosio-Yuridis Kecendrungan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi: Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi L. Parman dan Ufran, Rodliyah,
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.41

Abstract

Secara filosofis, bahwa keberadaan UU Tindak Pidana Korupsi adalah dihajatkan mengurangi atau meniadakan pelaku tindak pidana korupsi, namun dalam realitasnya, semakin tahun, semakin banyak jumlah pelaku tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan bahwa keberadaan UU Tindak Pidana Korupsi tidak efektif karena tidak mampu meniadakan atau mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2) kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan (3) perbedaan dan persamaan antara tingkat kecenderungan terjadinya pidana korupsi pada saat diberlakukan kedua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) sosiologis. Sumber datanya berasal dari data lapangan dan kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Kasus tindak pidana yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 berjumlah 984 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah kasus penyuapan berjumlah 653 kasus (66%) dan kasus pengadaan barang berjumlah 197 kasus (20%). Kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2019 berjumlah 119 kasus dan pengadaan barang dan jasa bejumlah 18 kasus. 2. Kasus korupsi yang terjadi sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah berjumlah 91 kasus. Yang paling banyak terjadi, yaitu kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2020 berjumlah 55 kasus (60%) dan pengadaan barang dan jasa 27 kasus (30%). 3. Perbedaan tingkat kecenderungan terjadinya tindak pidana korupsi, baik pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kecenderungan yang paling banyak, yaitu penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Kasus penyuapan pada tahun 2019 berjumlah 119 kasus (68%), sedangkan kasus penyuapan yang terjadi pada tahun 2020 berjumlah 55 kasus (32%). Ini berarti keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi penurunan jumlah kasus penyuapan sebanyak 63 kasus (38%). Sementara itu, jumlah kasus pengadaan barang dan jasa pada tahun 2019 sebanyak 18 kasus (40%), sedangkan pada tahun 20220 berjumlah 27 kasus (60%). Ini berarti keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak efektif dalam penegakan hukum pengadaan barang dan jasa karena mengalami kenaikan sebanyak 8 kasus (20%). Keyword: Tindak pidana korupsi.

Page 3 of 21 | Total Record : 209