cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Phone
+6289690645255
Journal Mail Official
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Jurnal Lex Suprema
Published by Universitas Balikpapan
ISSN : -     EISSN : 26566141     DOI : -
Core Subject : Social,
LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Publikasi Karya Ilmiah merupakan kewajiban mahasiswa untuk menggunggah karya ilmiah sebagai syarat Lulus, sesuai dengan Peraturan RISTEKDIKTI (DIKTI) Nomor :152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 331 Documents
IMPLEMENTASI HUKUM PERATURAN DAERAH PEDAGANG KAKI LIMA KOTA BALIKPAPAN 2021 Prasetya, Audrey Putri; Ferry, Christian
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 8, No 2 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i2.1139

Abstract

Setelah Kalimantan Timur resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia pada tahun 1950,muncul berbagai persoalan administratif yang mempengaruhi struktur pemerintahan di daerahtersebut, khususnya di Balikpapan. Permasalahan tersebut mendorong adanya tuntutan darimasyarakat dan DPRD untuk menjadikan Balikpapan sebagai Kotapraja, yang akhirnyadiwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Seiring waktu, Kota Balikpapanmengalami perkembangan wilayah administratif, yang pada tahun 2012 terdiri dari 6 kecamatandan 34 kelurahan. Dalam upaya menjaga ketertiban dan mendukung ekonomi kerakyatan,Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Peraturan ini mengatur lokasi,zonasi, pengawasan, pembinaan, serta pemberian sanksi bagi PKL agar dapat berusaha secaratertib dan berkelanjutan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlahtantangan, seperti ketidaktegasan aturan zonasi, lemahnya pengawasan di luar jam kerja, sertapembinaan yang belum optimal karena belum adanya peraturan pelaksana (Perwali). Olehkarena itu, dibutuhkan evaluasi dan penguatan regulasi serta sinergi antarinstansi dalampelaksanaan perda agar tujuan penataan dan pemberdayaan PKL dapat tercapai secara efektif.