cover
Contact Name
-
Contact Email
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Phone
+6289690645255
Journal Mail Official
jurnallexsuprema@uniba-bpn.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Location
Kota balikpapan,
Kalimantan timur
INDONESIA
Jurnal Lex Suprema
Published by Universitas Balikpapan
ISSN : -     EISSN : 26566141     DOI : -
Core Subject : Social,
LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. Publikasi Karya Ilmiah merupakan kewajiban mahasiswa untuk menggunggah karya ilmiah sebagai syarat Lulus, sesuai dengan Peraturan RISTEKDIKTI (DIKTI) Nomor :152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 314 Documents
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PERJANJIAN DISTRIBUSI PT. KOBE BOGA UTAMA Putra, Johans Kadir; Fadhillah, Wildan; Ramadhani, Windy Eka; Prasetya, Rizki
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1022

Abstract

PT. Kobe Boga Utama sendiri adalah produsen bubuk rempah yang berbasis di Tangerang sejak tahun 1995. Sejak tahun 2006, mereka memulai divisi layanan makanan untuk melayani pelanggan di industri makanan dan ritel. Pada tahun 2009, melalui tim pemasaran, mereka mencari dan mengusulkan kerjasama dengan mitra ekonomi untuk menjadi distributor dengan syarat-syarat yang terstandar dalam perjanjian distribusi. Syarat dan pelaksanaan perjanjian distribusi ini menjadi sumber permasalahan yang muncul dari pemberitaan publik. Berbagai aturan tersebut diduga bertentangan dengan UU 5/1999. Rumusan masalah dalam Jurnal ini adalah, Pertama, Apakah perjanjian distribusi yang dilakukan oleh PT. Kobe Boga Utama terbukti melanggar ketentuan UU nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ?, Dan Kedua, Bagaimanakah tindakan yang dilakukan oleh KPPU dalam menyelesaikan perkara pada perjanjian distribusi PT.Kobe Boga Utama ?. Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan pengumpulan dokumen. Kesimpulan Peneliti adalah pertama, perjanjian PT. Kobe Boga Utama dengan pelaku usaha yang terdiri dari Mensyaratkan harga jual produk ditentukan oleh PT. Kobe Boga Utama, Distributor tidak diperkenankan mendistribusikan, memasarkan, dan menjual produk serupa milik pihak lain dan bersifat kompetitif, dan Distributor hanya boleh mendistribusikan, memasarkan dan menjual melalui beberapa pasar tradisional dan modern atau di area distribusi yang disediakan oleh KOBE adalah perilaku yang melanggar ketentuan beberapa pasal yaitu pasal Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan kedua, KPPU menanggapi Kasus PT.Kobe dengan melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat.
REFORMASI HUKUM PIDANA INDONESIA: UPAYA MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG ADIL DAN EFEKTIF Faradiffa, Revalina; Cantika, Wanda Widya; Vijayadi, Raihan
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 8, No 1 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1059

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian hukum, ketidakjelasan regulasi, hingga praktik korupsi yang menghambat efektivitas sistem peradilan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hukum pidana di Indonesia. Metode ini bertujuan untuk memahami norma-norma hukum yang ada, baik yang tertulis dalam undang-undang maupun yang diterapkan dalam praktik penegakan hukum. Sistem hukum pidana yang ada saat ini dirasa kurang responsif terhadap jenis-jenis kejahatan baru, seperti kejahatan siber dan terorisme, yang berkembang pesat di era digital. Dalam konteks ini, reformasi hukum pidana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas penegakan hukum. Pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pidana dan bagaimana implementasi reformasi hukum pidana dapat meningkatkan keadilan dalam penanganan tindak pidana di Indonesia.Kata Kunci: Reformasi hukum pidana, efektivitas penegakan hukum, keadilan restoratif, kejahatan siber, sistem peradilan pidana. 
IMPLEMENTASI SEMA 1/2022 Jo.* SEMA 3/2023 DI PENGADILAN AGAMA PENAJAM Putri, Fadhila Nayla Nugroho; Lina, Putri Rosa; Satrio, Rangga Putra
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 7, No 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v7i2.1005

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pandangan hakim terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Penajam dan pertimbangan Majelis Hakim menolak pengajuan gugat cerai atau cerai talak yang tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai semangat untuk mempertahankan perkawinan dengan mempersulit perceraian dengan memberikan jangka waktu untuk menunggu selama enam bulan setelah puncak pertengkaran yang mengakibatkan pisah tempat tinggal, namun dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terdapat ketentuan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal enam bulan. Majelis hakim menolak mengabulkan gugatan karena dalam fakta-fakta persidangan tidak terbukti bahwa pertengkaran dan perselisihan dilakukan terus menerus dan mereka belum sampai enam bulan pisah tempat tinggal, sehingga perlu adanya kajian lebih jauh mengenai alasan dikabulkannya gugatan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan cara mendalami teori, konsep, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan mengumpulkan data-data primer serta wawancara dengan Yang Mulia, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak perkara perceraian yang belum memenuhi unsur minimal pisah rumah selama enam bulan apabila kondisi dalam rumah tangga tersebut masih memungkinkan untuk dilanjutkan karena pertengkaran. Dalam perkara ini, untuk prinsip mempertahankan keluarga dan mempersulit perceraian sebagaimana semangat dari SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.  
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DALAM PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA Suhartini, Suhartini; Pratama, Bagus Ilmi; Irfansyah, Achmad Sahrul
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 8, No 1 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12345/lexsuprema.v8i1.1038

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Kepala Desa dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendanaan yang penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta implikasi hukum dan sosial yang timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal dan eksternal, rendahnya transparansi, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya menjadi penyebab utama penyalahgunaan ADD. Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam hal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga hukum dan moral.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kepala Desa, Dana Desa, Penyalahgunaan Anggaran, Transparansi.