Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
802 Documents
Perspektif Teoritis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Penganiayaan Berat
Okty Risa Makartia
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.506 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38389
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan yang digunakan hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum meskipun ada hal yang memberatkan bagi Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim tidak hanya berpedoman pada keadaan/kondisi yang dapat dilihat selama persidangan. Pertimbangan hakim haruslah memperhatikan pula keadaan yuridis dan nonyuridis Terdakwa, agar hakim dapat menjatuhkan putusan yang terbaik bagi terdakwa. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hokum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hokum primer dan bahan hokum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis. Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penganiayaan.
Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Terdakwa Atas Dasar Pengabaian Saksi Yang Meringankan Serta Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Kasasi Dalam Perkara Perkebunan
Anugrah Satria Himawan;
Monar Glidha Widya Gustama;
Galih Cakra Wigusta
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (238.909 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v2i1.38845
Pengajuan kasasi oleh Terdakwa atas dasar pengabaian saksi terhadap Pasal 253 KUHAP telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan Hakim tingkat pertama telah secara jelas menyalahi aturan dalam ketentuan KUHAP terutama Pasal 253 ayat (1) huruf a. Dalam hal ini kesalahan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi adalah mengenai penerapan peraturan hukum, yang dalam hal ini Hakim menjatuhkan putusan dengan didasarkan pada alat bukti yang tidak sah. Mengenai argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa karena menilai terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan pada pengadilan tingkat pertama. Sehingga penulis berpendapat hal tersebut sudah benar yakni dalam melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini terdapat beberapa kesalahan yang terjadi diantaranya mengenai penerapan hukum dalam beracara pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Kata kunci: kasasi, terdakwa, argumentasi hokum
Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak
Ariska Widya Sari
Verstek Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (160.49 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v5i3.33522
This research aims to determine the strength of evidence of the defendants statements of who committed the child trafficking crime. The three defendants testified in the same trial. This is a normative law research or commonly called the doctrinal legal research done by researching library materials or secondary data consists of primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. Primary legal materials consist of legislation, notes the official records, the minutes in the making of legislation and the decision of the judge's decision. As for the legal secondary material in the form of all the publication about the law which is not an official document. The results of the discussion describes efforts to prove that uses information from the defendant in the trial of the same in accordance with the provisions of the Indonesia Criminal Procedural code because out of information the defendant not found stuff to waive accountability criminal code of conduct well as a reason and the fact the judge thought that the defendant must be convicted and dropped criminal. Keywords: Description defendant, Judge considerations, the Crime of Trafficking in Persons
Argumentasi Kasasi Para Terdakwa Berdasarkan Judex Facti Tidak Cermat Menilai Alat Bukti Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1357K/Pid/2015)
Dipdha Saptagita Pupadewa
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (465.917 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39179
Jurnal penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Kasasi para Terdakwa berdasar Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penipuan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Kasus yang dikaji pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357K/Pid/2015 ini adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh para Terdakwa Hein Noubert Kaunang dan Veronica Vabiola Rorong (Tahun 2013). Kasus ini bermula saat para terdakwa hendak meminjam uang kepada Korban Jhony Kaunang. Korban akhirnya meminjamkan uang kepada para Terdakwa dengan waktu pelunasan adalah selama 1(satu) bulan dan jaminan 2 (dua) bidang tanah kebun. Setelah jatuh tempo pelunasan ternyata para Terdakwa tidak membayarkan utangnya sehingga Korban merasa tertipu dan melaporkan perbuatan para Terdakwa atas dakwaan Pasal 378 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa para Terdakwa mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti tidak cermat menilai alat bukti sesuai Pasal 253 KUHAP yang mana perbuatan yang dilakukan para Terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada pasal tersebut dimana cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Mahkamah Agung yang memberikan putusan Lepas dari segala tuntutan Hukum sesuai Pasal 256 Jo Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang mana apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membatalkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Judex Facti yang dimintakan kasasi dan menjatuhkan putusan berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Kata kunci : Penipuan, Kasasi, Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum.
Pembatalan Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata
Mida Asmoarum
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (43.659 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38771
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim agung dalam membatalkan sita jaminan karena adanya perlawanan pihak ketiga dalam putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012 serta akibat hukum yang timbul dari adanya pembatalan sita jaminan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari Putusan Nomor 2998 K/Pdt/2012, Putusan Nomor 194/Pdt/2012/PT.Smg, dan Putusan Nomor 137/Pdt.Plw/2011/PN.Ska. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan analisis data kualitatif interaktif yaitu data dikumpulkan dengan wawancara, kemudian proses dalam tiga alur kegiatan yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Gugatan perlawanan diajukan setelah pelawan mengetahui bahwa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 130 telah diletakkan sita jaminan untuk menjamin utang-piutang salah satu pemilik. Sertifikat tersebut tertulis atas nama tiga orang. Pelawan merasa dirugikan dengan adanya penetapan sita jaminan pada tanah hak guna bangunan tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa adanya kesalahan dalam penerapan hukum yaitu hukum pembuktian pada putusan judex facti. Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan hanya berdasarkan bukti berupa salinan walaupun tidak dapat ditunjukan aslinya. Hasil penelitian dan pembahasan juga menunjukan bahwa sita jaminan yang sudah dibatalkan harus diangkat dan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. Kata kunci : Batal Demi Hukum, Sita Jaminan, Akibat Hukum, Perlawanan Pihak Ketiga
Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pembuktian Perkara Gratifikasi
M. Edo Rezawan Prasetia;
Sandhi Permana;
Yunita Kurnia Dewi
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (315.48 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v2i2.38863
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa alat bukti Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara gratifikasi dengan Terdakwa Ketua DPRD Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat terapan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme deduktif. Pembuktian terbalik merupakan upaya untuk meyakinkan hakim atas kebenaran dalil- dalil yang diajukan di persidangan yang tidak hanya dilakukan oleh Penuntut Umum, melainkan juga oleh Terdakwa maupun kuasa hukumnya. Pembuktian ini dapat dikatakan extra ordinary enforcement karena pembuktian ini menyimpang dari Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berisi bahwa Terdakwa tidak dibebani beban pembuktian sebagai perwujudan asas presumption of innocence. Pembuktian terbalik di Indonesia bersifat terbatas dan berimbang. Arti kata terbatas adalah hanya terbatas dilakukan pada delik gratifikasi dan perampasan harta benda koruptor. Sedangkan penggunaan kata berimbang berarti beban pembuktian tetap ada pada Penuntut Umum selain pada Terdakwa Kata kunci: pembuktian terbalik, perkara gratifikasi, hukum pembuktian
Argumentasi Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan
Zulmi Tafrichan
Verstek Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (283.192 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v5i3.33554
The purpose of this research are about compatibility of prosecutor’s argumentation who submit the cassation with article 253 on Criminal Code Procedures about judex factie verdict which is release the defendant from every lawsuits and a question abaut did the judex juris argumentation is compatible with Article 256 jo. Article 193 act (1) on Criminal Code Procedure. This normative law researchis aprescriptive research with using case approach method. This research is relative to one of cassation submission on in Pematangsiantar which is conducted by Nicko Fernando Simanjuntak. In 14th August 2014 Pematangsiantar District Court imposed verdict number:74/ Pid.B/2014/PN.PMS which is said that Nicko Fernando Simanjuntak is prooved doing an action which is verdicted by Prosecutor, but that action is not a crime then he Judge verdictedto release the defendant from every demand. From Pematangsiantar District Court’s verdict number:74/ Pid.B/2014/PN.PMS Prosecutor is applying a cassation request with a reason that the verdict is not applied as it should be. The results of this research show that the Prosecutor’s cassation request is fulfill the formal terms according article 244 until article 248 on Criminal Code Procedure which basically set to the decision of the criminal case on the last level, Prosecutor may submit to the Supreme Court of Cassation examination unless to the free verdict so acceptable to be examined and decided upon the Supreme Court, beside that it also qualify the material term in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a Criminal Code which is basically to determine whether a rule of law is not applied or applied is not as it should be, then about the argument of Judex Juris in granting cassation Attorney / General Prosecutor in a on fraud of occupation case of the Supreme Court's decision No. 99 K / PID / 2015 had been is compatible with Article 255 paragraph (1) jo. with Article 256 on Criminal Code Procedure in addition to the arguments Judex Juris in granting cassation in the State Prosecutor of Pematangsiantar also compatible with the provisions of Article 256 jo. with Article 193 paragraph (1) Criminal Procedure CodeKeywords: Cassation, Prosecutor And Fraud of Occupation Case
KAJIAN MENGENAI PUTUSAN JUDEX FACTI MENGABAIKAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERKARA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:469 K/PID/2017)
Ary Yulianita Solikhah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (311.118 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39605
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas terhadap putusan Judex Facti mengabaikan pembuktian keterangan saksi dan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum perkara pencurian dalam keadaan memberatkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 469 K/PID/2017. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perkara ini dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan tindak pidana pencurian maka di kategorikan sebagai perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Pada perkara ini Judex Facti telah mengabaikan ketarangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga Judex Facti telah keliru menerapkan hukum, m,aka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci: Pertimbangan hakim, kasasi, pencurian
Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Agung Menerima Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Oleh Jaksa
Bintang Indara Jati;
Nindya Perdana;
Novi Kusumawati
Verstek Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (242.798 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v3i1.38966
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasanpertimbangan mahkamah agung menerima pengajuan peninjauan kembali perkara pidana oleh jaksa dalam praktik peradilan pidana di indonesi.Berdasarkan dari pembahasan, dapat dihasilkan simpulan, kesatu, Pasal 263 KUHAP dapat dikatakan sebagai landasan hukum bagi jaksa untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali perkara pidana. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP tersebut, jaksa dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali, dengan persyaratan apabila dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu, suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan pemindanaan.Kedua, Pertimbangan diterimanya pengajuan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana antara lain, Penafsiran hukum oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan undang-undang mengenai pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Penafsiran hukum tersebut termuat dalam putusan-putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung pada kasus Muchtar Pakpahan, kasus Ram Gulumal alias V. Ram (The Gandhi Memorial School), dan kasus Soetiyawati; Penggunaan yurisprudensi oleh Mahkamah Agung dalam mengadili suatu perkara. Keywords : Kewajiban hakim, Pertimbangan, Peninjauan Kembali, Jaksa
Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil
Meka Ohanda
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (531.02 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34298
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Terdakwa bernama Darno bin Dulatif didasarkan pada judex facti telah salah menerapkan hukum berupa pengabaian fakta dimana Terdakwa mengambil uang secara sepihak untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang dianggap sebagai imbalan tanpa sepengetahuan, persetujuan maupun seijin dari saksi korban Arie Indriyanto dan Suparyanto. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jika terdakwa bersalah Pengadilan menjatuhkan pidana yang didakwakan kepadanya. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi sehingga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 125/Pid.B/2015/PN.Bbs dan menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa. Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan, Tindak Pidana Penggelapan