Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
666 Documents
Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 1560 K/Pid/2014)
Sasangka Bayuaji Nugroho
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i2.39151
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas judex facti dalam perkara pemalsuan surat dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal. Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I ANDI ROZANO dan Terdakwa II RUDI BURNAMA telah melakukan kekeliruan dengan membebaskan Terdakwa dari dakwaan merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mempertimbangkan alat bukti dengan baik dan benar. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pertimbangan yang subyektif. Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid.Sus/2015)
Muhammad Imam Damara;
Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Verstek Vol 6, No 3 (2018): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i3.39177
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro dalam perkara narkotika dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum judex juris dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum,tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan judex juris dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2415K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana. Kata Kunci: narkotika, Penuntut Umum, kasasi
ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016)
Arizal Ivan Fadillah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39603
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan Judex Facti dalam membebaskan terdakwa dalam perkara di bidang kehutanan menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap upaya Kasasi dari Penuntun Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntun Umum terkait Pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berisi “Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan Kasasi itu”. Bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukun dan Judex Facti telah mengenyampingkan hukum pembuktian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim
KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN
Hernawan Satrio Nugroho
Verstek Vol 8, No 1 (2020): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39622
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan.
Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014
Yunidha Pratiwi Darma Putri;
Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39091
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl. Kata Kunci: kasasi, penggelapan, upaya hukum.
Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Judex Factie Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor : 692 K/Pid/205)
Erickson Hasiholan Sitorus;
Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39109
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pembunuhan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa amar putusan Judex factie yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seperti yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, membuktikan bahwa judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidanga. Seharusnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP. Penuntut umum yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex factie dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, Mahkamah Agung menilai bahwa judex factie telah salah menerapkan hukum dan dan membenarkan alasan kasasi penuntut umum. Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa terdakwa memang bermaksud membunuh korban. Permohonan kasasi oleh penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 256 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya karena adanya kesalahan penerapan hukum.Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kriteria Gugatan Class Action
Fitria Dewi Renggansih
Verstek Vol 7, No 3 (2019): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i3.38281
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam menilai kriteria gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Gugatan Class Action yang dimohonkan harus diperiksa terlebih dahulu dan harus memenuhi kriteria gugatan class action sebelum sidang dilaksanakan. Gugatan dalam kedua Putusan telah memenuhi tiga kriteria gugatan Class Action pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Kriteria numeriousity, dalam kedua putusan tersebut ada perbedaan jumlah anggota kelompok dan perbedaan jumlah wakil kelompok. Kriteria commonality and typicality, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan fakta atau peristiwa, terdapat perbedaan dasar hukum, serta perbedaan jenis tuntutan ganti rugi diantara wakil kelompok dan anggota kelompok. Kriteria Adequacy of Representation, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan penilaian kejujuran dan kesungguhan Wakil Kelompok pada pertimbangan hakim. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Gugatan Perwakilan Kelompok, Kriteria Gugatan Class Action.
ANALISIS UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTI MENYATAKAN SURAT DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 289K/PID/2017)
Vanessa Surya Swastika Kurniawati
Verstek Vol 8 No 3 (2020): SEPTEMBER-DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v8i3.47066
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan menganalisis isu hukum untuk mengetahui upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 289K/PID/2017. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun kajian selanjutnya untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum atas dasar Judex Facti Pengadilan Negeri menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP Judex Facti telah salah menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 381/Pid.B/2016/PN.Mgl tanggal 23 Januari 2017, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Surat Dakwaan, Kasasi, Pertimbangan Hakim ABSTRACThis research aims to analyze legal issues to find out the legal action of the Cassation of the Public Prosecutor in the Supreme Court Decision Number 289K/PID/2017. The type of research used in this research is law of normative research. The research to determine the efforts of the Cassation of Public Prosecutors on the basis of Judex Facti of the District Court states that the indictment is unacceptable in accordance with the provisions of Article 253 section (1) of the Judex Facti Criminal Procedure Code that has wrongly applied legal regulations or is not appropriate. As well as consideration of Judex Juris granting the Public Prosecution Cassation petition and canceling the decision of the Menggala District Court Number 381 / Pid.B / 2016 / PN.Mgl dated January 23, 2017, hearing the Defendant himself found guilty of a criminal act of torture and subject to 2 (two ) the month in which the detention period has been carried out is deducted entirely from the sentence imposed. It has been accordance with the provisions of Article 255 section (1) juncto of Article 193 section (1) of KUHAP.Keywords: Indictment,Casssattion, Judge consideration
Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar.)
Zarra Monica Kriswiansyah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v6i2.39156
Kasus yang dikaji pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/2013 ini merupakan kasus kejahatan perdagangan manusia. Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Karlwei Multi Global (KARTIGO) di Jakarta Barat melalui agennya berhasil melakukan perekrutan calon anak buah kapal (ABK) yang belum mempunyai pengalaman sebagai ABK untuk dipekerjakan di kapal Penangkapan Ikan Taiwan Internasional (milik PT. KWOJENG). Terdakwa melakukan penjeratan hutang terhadap para ABK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan dijanjikan gaji sebesar 180 USD setiap bulannya. Pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan perdagangan manusia. Pembuktian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP seluruh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa dimana pada kasus ini alat bukti sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dimana disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah yakni alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat didasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP yakni penjatuhan pidana kepada Terdakwa didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni unsur “setiap orang”, unsur “memberikan atau memasukkan keterangan palsu”, unsur “pada dokumen negara atau dokumen lain”, unsur “untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, unsur “ dengan bersama-sama”, dan unsur” beberapa perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut”. Kata Kunci : kejahatan perdagangan manusia, pembuktian, dakwaan penuntut umum, pertimbangan hakim
UPAYA PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA BERDASARKAN KEKELIRUAN ATAU KEKHILAFAN HAKIM SEBAGAI NOVUM DALAM MENGADILI PERKARA PEMALSUAN SURAT
Reynald Belfast Alexander
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v9i1.49933
ABSTRAKPenelitian ini untuk mengkaji upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana berdasarkan kekeliruan atau kekhilafan hakim sebagai novum dalam mengadili perkara pemalsuan surat telah sesuai dengan Pasal 263 KUHAP dan mengkaji kesesuaian Pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan upaya peninjauan kembali dan memutus Terpidana lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan Pasal 266 KUHAP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hakim telah khilaf dan keliru secara nyata menyatakan bahwa Pemohon terbukti menggunakan surat palsu sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP sebab surat palsu yang didakwakan didasarkan pada persangkaan dan dugaan saksi-saksi, serta bukti surat palsu tersebut hanya berupa fotokopi, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Pemalsuan Surat, Novum ABSTRACTThis study aims to examine the review efforts submitted by the convicted person based This study is to examine the review efforts submitted by convicts based on a mistake or oversight of the judge as novum in adjudicating cases of forgery of letters in accordance with Article 263 of the Criminal Procedure Code and reviewing the suitability of the Supreme Court's consideration in granting a review and deciding the convicts of all lawsuits are appropriate with Article 266 of the Criminal Procedure Code. The method used in this study is normative research that is prescriptive and applied. The approach used is the case approach. Data sources were obtained from primary and secondary legal materials. The legal material collection technique is a case study. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Based on the result by the reasearch and the study that the judge erroneously and erroneously stated that the Applicant was proven to be using a fake letter as charged in Article 263 paragraph (2) of the Criminal Code because the fake letter being indicted was based on suspicion and alleged witnesses, and proof of the fake letter was only a photocopy, so the Supreme Court grant a request for reconsideration and declare the Defendant free from all lawsuits.Keywords: Review, Letter Forgery, Novum