cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 666 Documents
Pertimbangan Hakim Dalam Dissenting Opinion Terhadap Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 994 K/PID.SUS/2014) Afrizal Novandana Noor Fajri
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (498.49 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39101

Abstract

       Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam dissenting opinion terhadap alasan permohonan kasasi oleh terdakwa sesusai dengan KUHAP atau tidak. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang normatif.      Berdasarkan hasil pembahasan menjelaskan bahwa alasan kasasi oleh Terdakwa dapat dibenarkan karena dalam hal ini Judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan oleh Judex Juris dengan adanya Dissenting Opinion di perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP yakni Pasal 182 ayat (6) KUHAP yang menjelaskan tentang putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah disusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentutuan putusan yang diambil dengan suara terbanyak, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan putusan diambil berdasarkan sidang permusyawarahan hakim yang bersifat rahasia. Dimana dalam putusan ini juga merupakan hasil dari suara terbanyak dari majelis hakim.      Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Dissenting Opinion 
Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Bagi Barang Ali Abdul Razak Sungkar
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.705 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34285

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan Pasal 183 KUHAP pada putusan  Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui teknik studi pustaka. Teknik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis. Berdasar penulisan ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya keyakinan hakim dan dua alat bukti sehingga dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa hakim telah memperoleh keyakinan.      Kata Kunci : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Bahaya Kebakaran Bagi Barang. 
Kesesuaian Alasan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Dalam Perkara Perikanan (Studi Putusan Nomor: 1727 K/Pid.Sus/2014) Primadewi Mega Pengestika
Verstek Vol 6, No 1 (2018): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.419 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39119

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dalam perkara Illiegal Fishing dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Kasus IIlegal Fishing yang dilakukan oleh PINAS bin AMRA TANJUNG PGL.NAS dengan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.PDG dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2(dua) bulan. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 129/PID/2013/PT.PDG yang isinya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727 K/Pid.Sus/2014 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Sehingga pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dapat diterima.       Kata Kunci: Kasasi, Iliegal Fishing
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Menggunakan Surat Palsu Fahmi Adi Hapsoro
Verstek Vol 7, No 2 (2019): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (546.609 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34301

Abstract

   Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Hakim Pengadilan Negeri sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 602K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung harus menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.    Kata Kunci: Pemalsuan, Penuntut Umum, Kasasi           
Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan dalam Jabatan Ganang Widyo Nindito
Verstek Vol 7, No 1 (2019): JANUARI-APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1123.182 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i1.30052

Abstract

     This research aims are to fnd out the evidence tool guidance abandonment by the judge as a Cassation Prosecutor’s reason and Supreme Court’s consideration in deciding an embezzlement case in offce. This research is classifed in normative law research. Cases that examined in Supreme Court Ruling Number 1243K/Pid/2015 is an embezzlement case in offce done by Defendant Desi Nanda Sari. This case began when the defendant who worked as a cashier at ‘Gudang Timbangan Mandiri Boluk’ who owned by Ny. Normah Sembiring given the investment by Ny. Normah Sembiring amount to Rp. 155.000.000,00 (one hundred and ffty fve million rupiah) as an investment in paying for the palm fruit purchased from the society. Several months passing by, Defendant Desi Nanda Sari didn’t pay the investment and proft amount to Rp 52.000.000,00 (ffty two million rupiah) so that the victim feels aggrieved and reported the Defendant’s act on indictment Article 374 Criminal Code because of the defendant’s action who have committed embezzlement in offce and resulted in a loss. Based on research result and discussion resulting conclusion that The Defendants volunteered cassation with reason put forward is that the judge not carefully in adjudicate an evidence tool in the form of instructions as appropriate. The cassation of public prosecutor’s submission reason have been in accordance with Article 253 section (1) Criminal Procedural Code, with consideration that The Judge didn’t properly and correctly consider all the facts of the trials. This matter has been accordance with the provisions on Article 256 Jo Article 193 section (1) Criminal Procedural Code with the consideration that The Judge of The Simalungun Court has applied the law incorrectly by not paying attention to the evidence tool in the form of instructions in the trials, Supreme Court granted The Supplication of Cassation by The Public Prosecutor and created a new law.Keywords: Evidence Tool, Cassation, Embezzlement in Offce.
ARGUMENTASI HAKIM MENJATUHKAN PIDANA LEBIH RINGAN TERHADAP PENOLAKAN ALASAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DALAM PERKARA MENGAJAK ANAK BERSETUBUH Alfian Kusuma Prayogi & Kristiyadi
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49923

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan terhadap penolakan alasan permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dalam perkara mengajak anak bersetubuh berdasarkan Pasal 253 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi hakim dalam menolak alasan permohonan kasasi didasarkan ketentuan tersebut.Kata Kunci: Kasasi, Perlindungan Anak, Argumentasi Hukum ABSTRACTThis study examines the problems regarding the arguments of judges in imposing lighter sentences on the refusal of reasons for the appeal of the Public Prosecutor and the Defendant in the case of inviting children to intercourse under Article 253 of the Criminal Procedure Code. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code determines the reason for the cassation that is permissible, so that the judge's argument in rejecting the reason for the appeal is based on that provision.Keywords: Cassation, Child Protection, Legal Argument
Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Memperkuat Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Mengedarkan Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 381/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim Florentina Anindya Harviana Putri
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39137

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian dalam menjatuhkan putusan seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 381/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa keterangan Ahli Rahadi Arudji T.D. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian meskipun tidak tertulis dalam pertimbangan hakim, namun karena hakim mempertimbangkan alat bukti berupa surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab berarti keterangan ahli dinilai benar oleh hakim dan telah memperkuat alat bukti surat yang menyatakan ketidak aslian uang yang diedarkan oleh terdakwa. Surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab merupakan jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian memiliki peran dalam tercapainya suatu titik terang terhadap suatu masalah yang sedang diselidiki di persidangan. Keterangan ahli membantu hakim agar dapat mempertimbangkan dan menilai hingga akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.          Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
KESESUAIAN PEMBATALAN PUTUSAN JUDEX FACTI OLEH HAKIM AGUNG YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SESUAI DENGAN PASAL 256 jo. Pasal 193 KUHAP (STUDI KASUS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K / PID / 2017) Intan Clara Permata Hati
Verstek Vol 9, No 1 (2021): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i1.49999

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi berdasarkan judex facti membebaskan terdakwa dari dakwaan dan pertimbangan Hakim Agung perkara Penipuan dan pertimbangan hakim menjatuhkansanksi pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme.Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 KUHAP.Kata Kunci : Pembatalan Putusan, judex facti, Mahkamah Agung, Tindak Pidana Penipuan ABSTRACT            This research aims to determine whether the judges of the Supreme Court considerations which grants the request of the cassation of the public prosecutor and the imposition of a criminal against the Defendant in the case of fraud has been in accordance with Article 253 jo of Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.            This legal research is a normative legal research that is prescriptive or applied with case study approach. Sources of legal materials used in this study are primary legal materials and secondary legal materials. Techniques of collecting legal materials used by the author is a document study or literature study. Technique of analysis of law material in this research is deduction with syllogistic method.            Based on the result of the research, it is concluded that the consideration of the Supreme Court judge which grants the request of the cassation of the prosecutor and the imposition of criminal sanction against the defendant in the case of fraud is in accordance with the provisions of Article 253 jo of Article 193 of the Criminal Procedure Code.Keywords: Trier of Facts, judex facti, Supreme Court, Fraud
Alasan Kasasi Oditur Militer Dan Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 56 K/MIL/2014) Yoga Fais Luthfianto
Verstek Vol 6, No 2 (2018): MEI-AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39157

Abstract

        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 172-K/PM I-04/AD/XI/2013 dalam perkara penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terhadap Pasal 239 jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Serta mengetahui kesesuaian kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri terhadap Pasal 172 huruf e jo Pasal 243 Undang-Undang Peradilan Militer.         Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan alasan Kasasi Oditur Militer serta kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penyalahguna Narkotika oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer ini diajukan karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam pengesampingan alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan Saksi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang kemudian dijadikan alasan Oditur Militer untuk mengajukan Kasasi tersebut, serta dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menerima permohonan Kasasi dari Oditur Militer, dengan pertimbangan bahwa Judex Facti Pengadilan Milter I-04 Palembang melalui putusannya berdasarkan pertimbangan hukum yang salah dan seharusnya Terdakwa dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan memperhatikan alat bukti petunjuk berdasarkan surat hasil uji Laboratorium Forensik, dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti petunjuk yang sah sesuai Pasal 172 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menjelaskan alat bukti yang sah oleh Hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan.          Kata Kunci : Kasasi, Alat Bukti, Pertimbangan Mahkamah Agung, Narkotika
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU Elsa Syafira Destiana & Sri Wahyuningsih Yulianti
Verstek Vol 9, No 2 (2021): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51071

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai  kesesuaian pembuktian dengan menghadirkan keterangan saksi Testimonium de auditu dengan KUHAP dan penilaian kekuatan pembuktian kesaksian testimonium de auditu dengan ketentuan KUHAP. Penulisan hukum ini adalah penulisan hukum normatif bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.Kehadiran saksi testimonium de auditu pada kasus pencabulan anak tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 27 jo penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, karena dalam Pasal 1 angka 27 bahwa “keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu” dan Pasal 185 ayat (1) bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Namun makna keterangan saksi terdapat perluasan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami, sehingga saksi testimonium de auditu dapat dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti. Tetapi terletak pada sejauh mana relevensi kesaksian yang diberikan terhadap perkara yang sedang dihadapi, dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Penilaian dan kekuatan pembuktian terhadap keterangan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah mempunyai  kekuatan pembuktian sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 188 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Keterangan Saksi, Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Tindak Pidana Pencabulan.                                                  ABSTRACT            This study aims to examine the suitability of proof by presenting the testimony of the witnesses of the Auditor de Testimonium with the Criminal Procedure Code and the assessment of the strength of the testimony of the testimonium de auditu with the provisions of KUHAP. This legal writing is the writing of normative law that is both descriptive and applied. Legal material collection techniques use the literature study method.             The presence of testimonium de aud witnesses in the case of child molestation was not in accordance with Article 1 point 27 in conjunction with Article 185 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, because in Article 1 point 27 that "witness testimony concerning a criminal event he heard himself, he saw himself, and he experienced himself by mentioning the reason for his knowledge "and Article 185 paragraph (1) that witness testimony as evidence is what the witness stated in court. However, the meaning of witness testimony is that there is an expansion in accordance with the Constitutional Court Decree Number 65 / PUU-VIII / 2010 that witness testimony concerning a criminal event that he did not hear on his own, he saw for himself, and he experienced, so the witness of the testimonium de auditu could be presented at the hearing as evidence. But it lies in the extent to which the release of testimony given to the case that is being faced, is associated with other evidence. The assessment and strength of proof of the testimonies of the testimonium de auditu witness as valid evidence has the power of proof as evidence evidence as stipulated in Article 184 paragraph (1) letter d jo Article 188 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.Keywords: Witness Testimony, Testimonium De Auditu, Strength of Proof, Criminal Offenses.