cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
Studi Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non Eksekutable) Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl) Heppy Indah Hapsari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.181 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39143

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Negeri Kendal menyatakan suatu putusan perkara perdata tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dan mengetahui akibat hokum yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN/Kdl.     Penelitian hokum ini merupakan jenis penelitian normative atau doctrinal yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hokum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hokum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hokum dalam penelitian hokum ini dilakukan dengan desuksi silogisme.      Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah tanah yang telah diletakkan sita eksekusi salah objek (error in objecto) karena tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. Akibat hokum yang timbul yang timbul setelah putusan perkara perdata dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) berbeda – beda, tergantung alasan yang mendasari putusan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non eksekutable). Akibat hokum yang timbul dalam putusan nomor 16/Pdt.Plw/2014/PN.Kdl adalah eksekusi yang telah memasuki tahap sita eksekusi harus dihentikan, terhadap tanah yang salah diletakkan eksekusi harus diangkat dan selanjutnya statusnya dikembalikan seperti semula yaitu milik Sulistyaningsih.       Kata kunci : Putusan Pengadilan, Eksekusi, Non Eksekutable.
Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi Dengan Alasan Dakwaan Penuntut Umum Bersifat Prematur Ignas Ridlo Anarki
Verstek Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.084 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i2.33466

Abstract

        The aim of this research is to find out the suitablity between objection by reason that the public prosecutor charges is premature is in accordence with the provision of the book of the criminal procedure law. Considering the book of criminal procedure law only organize 3 (three) type of objection or exceptie (by holland). Based on article 156 clause (1) by the book of criminal procedure law, the 3 (three) type of objections are, the first is the court’s didn’t have the power to be competent to judge the case, the second is the prosecutor charges can’t be accepted, and the third is the prosecutor charges is null and void by the law.        This research is normative legal research that tend to perspective and applicative, using the case approach. The case began when Dr. H. Baginda Parlaungan Ritonga died and left the legacy stored in the safe of PT. ARB, in the form of letters of agreement and deed of land, which hasn’t been divided into 12 (twelve) heirs. On december 27, 2014 evening, around 09.00 pm, the defendant Muhammad Tohir Ritonga invited defendent Samson Ritonnga to take the letters in the safe box with an assist by two locksmith without the knowledge of Mr. Muhammad Abdu Elif Ritonga as the person who manage the asssets of PT. ARB. On the court session, the defendant submit an objection (exceptie: holland), it’s said that the public prosecutor charges is premature, because on of the defendant, Mr.Muhammad Thohir Ritonga is one of the 12 (twelve) heirs to the legacy of Alm. Dr. H. Baginda Parlaungan Ritonga. So they still needed another verdict on the inheritence to find out who was to inherit the lagacy and to decide whether the two defendent has committed theft or not  Based on the results of the research and study, the conclusions generated that the offer of objection by the defendant by reason that the public prosecutor charges is premature is in accordance with the provision of the book of the criminal procedure law.         Keywords: prejudicial, charges, objection or exceptie (by holland)
ANALISIS PENJATUHAN PUTUSAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM PIDANA DIDASARKAN PADA SEMA NOMOR 7 TAHUN 2012 OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN. Pms) Ratih Yustitia
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.127 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51097

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana penjatuhan pemidanaan menerobos pidana minimum dalam putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN. PMS dilihat dari ketentuan yang termuat dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, bagaimana kedudukan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan yakni menerobos pidana minimum  yang dijadikan dasar hakim untuk memidana pelaku tindak pidana narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pemidanaan menerobos pidana minimum dalam putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN. PMS terjadi karena hakim memiliki keyakinan lain. Proses persidangan ditemui fakta bahwa pelaku lebih memenuhi unsur sebagai end user, namun pasal tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum,  sehingga hakim menggunakan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 untuk memidana pelaku. Adapun apabila sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka seharusnya diputus bebas. Tidak lazim bagi seorang hakim tetap memidana seorang terdakwa menerobos pidana minimum berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012. Hal ini, dikarenakan SEMA bukanlah merupakan undang-undang. SEMA tidak dibuat oleh badan legislatif melainkan oleh badan yudikatif.Kata Kunci: Pidana Minimum, SEMA, narkotika ABSTRACTThis study describes and examines the problem, first, how the imposition of criminals breaks through the minimum criminality in decision No. 76 / Pid.Sus / 2016 / PN. PMS is seen from the provisions contained in the Criminal Procedure Code and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Second, how does the position of SEMA Number 7 of 2012 concerning the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Supreme Court as the Acting Guidelines for the Court, namely breaking through the minimum criminal sentence which is the basis of the judge to convict the perpetrators of narcotics crimes. The results of the study indicate that the imposition of criminals breaks through the minimum criminal sentence in Decision Number 76 / Pid.Sus / 2016 / PN. PMS occurs because the judge has other beliefs. In the trial process, it was found the fact that the defendant more fulfilled the elements as end users, but the article was not indicted by the public prosecutor thus, the judge used SEMA Number 7 of 2012 to convict the defendant. Whereas if in accordance with Article 191 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, then it should be decided freely. It is not uncommon for a judge to remain convicted that a defendant breaks a minimum criminal sentence based on SEMA No. 7 of 2012. This is because SEMA is not a law. SEMA is not made by the legislature but by the judiciary.Keyword: Minimum Criminality, SEMA, narcotics
Perlawanan Saksi Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil Terkait Kesaksian Yang Dianggap Palsu Dan Implikasinya Fauzan Ndaru Kuntoaji; Dewi Puspitasari
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.511 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38835

Abstract

     Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai alasan perlawanan saksi terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil dan bagaimana implikasi jika perlawanan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah literatur dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian.       Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa alasan pengajuan perlawanan saksi terhadap Penetapan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan implikasi atas diterimanya perlawanan saksi oleh Pengadilan Tinggi terhadap status penahanan saksi adalah penahanan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil menjadi tidak sah dan saksi harus dibebaskan dari penahanan kota.        Kata kunci     : penetapan hakim, kesaksian palsu, perlawanan.
Argumentasi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Upaya Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Ekonomi Bramanda Wiratama
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.105 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38379

Abstract

      Tujuan dari penelitian ini adalah; 1) Mengetahui argumentasi hukum hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum;2) Mengetahui upaya hukum Penuntut Umum terhadap putusan tersebut.      Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan studi putusan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 36/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif, berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor.     Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut; 1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam memutus perkara atas nama Terdakwa Hari Utomo bin Wignyo Susanto telah memperhatikan asas legalitas dan asas kesalahan  yang merupakan asas kemanusiaan dengan segala pertimbangannya sehingga putusan yang diambil adalah lepas dari segala tuntutan hukum; 2) Penuntut Umum memandang bahwa Hakim salah dalam menerapkan  peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana ekonomi sehingga Penuntut Umum melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum kasasi.     Kata Kunci :   Tindak Pidana Ekonomi, Surat Dakwaan, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan
Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Factie Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor 1420/K/PID/2015) Vivi Wulandari
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.362 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39161

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Judex Factie lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP secara jelas mengatur bahwa sesungguhnya terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan pengajuan permintaan pemeriksaan Kasasi, namun dalam perkembangan penegakan hukum sudah tidak ada masalah lagi sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, yang menghilangkan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP. Pasal 253 yang berbunyi “mengingat bahwa mengenai masalah salah atau tidak tepatnya penerapan hukum justru merupakan alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan permohonan Kasasi“. Mengingat memori Kasasinya yang menyatakan bahwa Hakim telah melakukan kekeliruan penafsiran maka alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dibenarkan karena Judex Factie salah menerapkan hukum dalam putusannya yang melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.     Kata Kunci: Alasan Kasasi Penuntut Umum, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum, Tindak Pidana Penipuan.
Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan Syarifah Dewi Indawati
Verstek Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (540.172 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i2.33500

Abstract

     Research was to determine the conformity consideration the judge of Denpasar District Superior Court in releasing the defendant from any lawsuit in fraudulence cases with the provisions of Criminal Procedure Code.     Based on the research and resulting conclusions set forth discussion, basis consideration the judge in drop down the Verdict Loose From the Guilt in case Number: 24/PID/2015.PT.DPS that the judge in deciding the case based on the facts revealed at courts by examine some of the evidence and the existence of agreements which conducted by both parties beforehand that payment terms of purchase agreement within range Two (2) months, which can not be interpreted as fraudulence so that a legal relationship well built are the legal relationship of civil not a legal relationship of penal law, so the judge believes that factors existing in Article 378 which the basis Public Prosecutor demands not completely fulfilled.       Keywords: Loose From the Guilt, An Appeal, Basis Consideration Of The Judge.
KESESUAIAN ALASAN KASASI TERHADAP PUTUSAN JEDEX FACTIE DENGAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 2032 K /Pid.Sus/2018) Nur Muhammad Choirul Safi’i
Verstek Vol 9, No 3: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (530.891 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i3.55038

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa terhadap putusan Judex Factie sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi dengan berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena dalam kasasi tersebut, Hakim dalam tingkat pertama dan kedua telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam tindak pidana narkotika.Kata Kunci : Alasan Pengajuan Kasasi, Putusan Hakim, Perkara Narkotika  ABSTRACTThe research aims to determine the conformity the reason of cassation submitted by the defendant against the Judex Factie rulling had been in accordance with the Article 235 Clause (1) KUHP in narcotics crime. This research was normative law research which was prescriptive and applied by case approach. Technique of collecting the data used in this research was document study or literature study. The legal material analysis technique in this study uses the deduction method based on the major and minor premises. Based on the result and the discussion, it can be known that the reason of cassation submitted by the defendant had been in accordance with Article 235 Clause (1) KUHP) because in this cassation, The Judge in first and second stages had ignored the facts of the trial in narcotics crime. Keywords : The Reason for Cassation Submission, Judge Decision, Case Narcotics 
Perbandingan Model Perlindungan Hukum Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia Dan Albania Muhammad Rizky Fauzi; Danik Adila Putri; Dita Puspitasari
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.021 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38852

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan model perlindungan hukum whistle blower dan justice collabolator antara Negara Indonesia dan Albania. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Republic of Albania the Assembly Law No. 9105 dated 15/03/2004 On Justice Collaborator and Witness Protection sama-sama bertujuan untuk melindungi Saksi dari ancaman pelaku pidana agar saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kapan berakhirnya perlindungan tersebut. Perbedaan dari keduanya yaitu terkait dengan definisi saksi, whistle blower dan justice collaborator, lembaga yang berwenang untuk melakukan perlindungan saksi, langkah-langkah dalam melakukan perlindungan, hak-hak saksi dan korban, upaya luar biasa, kerjasama internasional dan efektifitas perlindungan. Kelebihan di Indonesia adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang merupakan lembaga satu-satunya yang mengatur perlindungan saksi dan korban, sedangkan di Albania adalah adanya upaya perlindungan luar biasa dan adanya kerjasama internasional. Kelemahan di Indonesia adalah tidak adanya upaya perlindungan luar biasa dan tidak ada kerjasama internasional, sedangkan kelemahan di Albania adalah tidak efektifnya lembaga yang berwenang sehingga memerlukan waktu yang lama.          Kata    Kunci:    Perlindungan   hukum,    Whistle    blower    dan           Justice   collabolator, Perbandingan hukum
PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JUDEX FACTI DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MEMUTUS PERKARA NARKOTIKA Nugraha Wisnu Wijaya
Verstek Vol 8, No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.381 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44097

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan mengkaji alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai keberatan terhadap putusan bebas oleh Judex Facti sehingga kurang cermat dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dan mengkaji kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Facti telah salah menerapkan hukum sehingga alasan kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan Judex Juris bahwa Judex Facti kurang mencermati kebenaran materiil dan fakta-fakta di persidangan, sehingga mengabulkan alasan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan dan mengadili sendiri telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, NarkotikaABSTRACTThis study examines the reasons for cassation filed by the Public Prosecutor regarding objection to free verdict by Judex Facti so that it is inaccurate in imposing a criminal sentence pursuant to Article 253 paragraph (1) letter KUHAP and assessing the suitability of the Supreme Court based on Article 256 jo Article 193 paragraph (1) KUHAP. This study is a normative legal research is prescriptive and applied. Approach used is the case approach. Data sources were obtained from primary and secondary legal materials. The legal material collection technique is a case study. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Submission of cassation by the Public Prosecutor stating that Judex Facti has wrongly applied law so that the reason for the appeal of the Public Prosecutor is in accordance with Article 253 paragraph (1) letter a KUHAP. Judex Juris reasoning that Judex Facti lacks careful observation of material truths and facts at the trial, so the Public Prosecutor's appeal is granted, cancels the verdict and judges itself according to Article 256 in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.Keywords: Cassation, Free Verdict, Narcotics