Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
802 Documents
Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Perkara Pembunuhan Berencana Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Innocence)
Toddy Anggasakti;
Amanda Pati Kawa
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (282.435 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i2.38392
Penelitian ini mengkaji dan menjawab beberapa permasalahan hukum,pertama, apakah proses peradilan pidana konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Kedua, .Bagaimanakah penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah (Persumption of Innocence) bagi terdakwa. Proses peradilan pidana terhadap konsekuensi hukum penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian peradilan pidana perkara pembunuhan berencana bertentangan dengan penerapan asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence bagi terdakwa. Dalam yurisprudensi Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 maret 1990 dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Kata kunci : Konsekuensi Hukum, Asas Praduga tidak Bersalah, Saksi Mahkota
Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Kealpaan Hakim Dalam Perkara Pencabulan Anak
Cindy Adiastari;
Yustiandar Prahani
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (223.819 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v3i2.39084
Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pid.Sus/2007 tentang Perkara Pencabulan Anakdapat disimpulkan bahwaalasan pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan kealpaan hakim dalam perkara pencabulan anak adalah Terdakwa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi Pengadilan Tinggi, dan menganggap bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Ketentuan mengenai dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa oleh Mahkamah Agung, dipertegas dalam Pasal 256 KUHAP yaitu jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255. Kata Kunci : Kasasi, Hakim, Pencabulan.
Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan
Dea Arsyandita;
Edy Herdyanto., S.H., M.H
Verstek Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.451 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v5i3.33528
This legal writing aims are to examine some issues, the suitability of the basic public prosecutor appeals and consideration of Supreme Court judges in criminal act persuade children copulation as stated in Article 253 and Article 256 On Criminal Procedure Code. This is normative research which prescriptive and applied research. Sources of law materials used primary law and secondary law which use of literature study on data collection techniques. Based on facts revealed at court proved that the Defendant had been copulating children as punished into Article 81 Paragraph (1) of Law Number 23 Year 2002 On Children Protection. Research concluded that The Judge judex factie in deciding the case did not apply or apply laws not as appropriate, which in terms of not considering statement of the Witnesses, statement of the Defendant as well as evidences that The Judges apply penal sanctions below minimum provisions against the Defendant. Public Prosecutor objected to penal sanctions dropped by The Judges to the Defendant because there are minimum standard rule and legal considerations of the Supreme Court which granted the public prosecutor's appeal in accordance with provisions of Article 256 on Criminal Procedure Code Keywords: Cassation, Consideration of Judge, Children Copulation
Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Penilaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Kesalahan Hakim Menentukan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Terdakwa
Redy Giles T
Verstek Vol 4, No 3 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (283.623 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v4i3.38774
Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama, apakah alasan kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP , kedua apakah perbedaan pendapat Hakim terhadap penilaian alasan kasasi Penuntut Umum sudah sesuai KUHAP.Hakim memiliki keyakinan sendiri terhadap sebuah Perkara. Hakim bebas dalam menilai Permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan Pertimbangan Hakim sehingga salah menentukan Tindak Pidana Narkotika terhadap terdakwa, terdapat syarat yang mengatur mengenai Permohonan Kasasi, Kasasi dapat diterima jika memenuhi salah satu syarat dari Pasal 253 KUHAP hakim salah menerapkan Hukum atau hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Perbedaan Pendapat antar Majelis Hakim terjadi ketika melakukan penilaian terhadap alasan Kasasi Penuntut Umum, dilandasi dengan kebebasan Hakim dalam menilai sebuah permohonan Kasasi Penuntut Umum. Perbedaaan Pendapat tersebut terjadi saat musyawarah yang dilakukan Majelis Hakim sebelum memutus sebuah perkara. Kata Kunci : Perbedaan Pendapat, Kasasi dan Tindak Pidana Narkotika
Pertimbangan Hakim Dalam Dissenting Opinion Terhadap Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 994 K/PID.SUS/2014)
Afrizal Novandana Noor Fajri
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (498.49 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39101
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam dissenting opinion terhadap alasan permohonan kasasi oleh terdakwa sesusai dengan KUHAP atau tidak. Metode penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang normatif. Berdasarkan hasil pembahasan menjelaskan bahwa alasan kasasi oleh Terdakwa dapat dibenarkan karena dalam hal ini Judex facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan oleh Judex Juris dengan adanya Dissenting Opinion di perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP yakni Pasal 182 ayat (6) KUHAP yang menjelaskan tentang putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah disusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentutuan putusan yang diambil dengan suara terbanyak, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan putusan diambil berdasarkan sidang permusyawarahan hakim yang bersifat rahasia. Dimana dalam putusan ini juga merupakan hasil dari suara terbanyak dari majelis hakim. Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Dissenting Opinion
Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Bagi Barang
Ali Abdul Razak Sungkar
Verstek Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (543.705 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34285
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan Pasal 183 KUHAP pada putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui teknik studi pustaka. Teknik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis. Berdasar penulisan ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya keyakinan hakim dan dua alat bukti sehingga dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa hakim telah memperoleh keyakinan. Kata Kunci : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Bahaya Kebakaran Bagi Barang.
Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kasus No. Pol. Yan. 2.5 / 156 / VII / 2012 / Spk Dengan Pemanfaatan Visum Et Repertum
Akbar Kurniawan
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v1i2.38802
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis VeR dan peranannya dalam dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Karanganyar. Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa Jenis-jenis visum et repertum yang dapat dijadikan sebagai bukti oleh penyidik yaitu jenis VeR perlukaan (termasuk keracunan), VeR kejahatan susila, VeR jenazah, dan VeR psikiatrik. Peranan VeR dalam penyidikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Karanganyar adalah untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, untuk memberikan keterangan (gambaran) tentang penemuan luka-luka yang terdapat pada tubuh korban, dan untuk menerangkan keadaan korban yang timbul akibat kekerasan benda tumpul. VeR juga dapat berperan memberikan petunjuk dalam hal alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melukai korban serta dalam hal membenarkan atau tidak keterangan terdakwa dan saksi yang diberikan dihadapan penyidik. Kata kunci : Visum, Pembuktian, kekerasan.
Kesesuaian Alasan Kasasi Atas Dasar Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Dalam Perkara Perikanan (Studi Putusan Nomor: 1727 K/Pid.Sus/2014)
Primadewi Mega Pengestika
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (630.419 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v6i1.39119
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dalam perkara Illiegal Fishing dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Kasus IIlegal Fishing yang dilakukan oleh PINAS bin AMRA TANJUNG PGL.NAS dengan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 254/Pid.B/2013/PN.PDG dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 2(dua) bulan. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 129/PID/2013/PT.PDG yang isinya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1727 K/Pid.Sus/2014 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Sehingga pengajuan kasasi atas dasar salah menerapkan hukum dapat diterima. Kata Kunci: Kasasi, Iliegal Fishing
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Menggunakan Surat Palsu
Fahmi Adi Hapsoro
Verstek Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (546.609 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34301
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Hakim Pengadilan Negeri sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 602K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung harus menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci: Pemalsuan, Penuntut Umum, Kasasi
Pengungkapan Alibi Oleh Terdakwa Sebagai Bentuk Penyangkalan Terhadap Pembuktian Penuntut Umum Dan Respon Normatif Hakim (Studi putusan No 279 / Pid. B / 2011 / PN.Plg)
Andika Haryanto;
Eunike Freskilia Sintisye Pardede
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.689 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v1i3.38818
Alibi merupakan suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain ketika suatu peristiwa hukum terjadi. Pengungkapan alibi oleh Terdakwa sebagai bentuk penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang telah sesuai dengan KUHAP, karena alibi merupakan keterangan terdakwa yang merupakan alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, dimana dalam keterangan terdakwa di muka persidangan dapat berupa penyangkalan, pengakuan seluruhnya, maupun pengakuan sebagian. Alibi yang dikemukakan terdakwa merupakan suatu bentu penyangkalan terhadap pembuktian penuntut umum. Hakim mempunyai kebebasan penuh untuk memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah dipersidangan dan berdasarkan keyakinan hakim dalam menilai pembuktian tersebut. Pengungkapan alibi melalui keterangan-keterangan terdakwa didukung oleh saksi a de charge. Keterangan terdakwa dan keterangan saksi tersebut membentuk suatu keyakinan hakim sebagai respon normatif atas kasus perkara narkotika tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Kata kunci : Alibi, Pembuktian.